Cari Blog Ini

Selasa, 01 Mei 2018

Fungsi Standar Proses Pendidikan


A.    Fungsi Standar Proses Pendidikan
Secara umum, standar proses pendidikan (SPP) sebagai standar minimal yang harus dilakukan memiliki fungsi sebagai pengendali proses pendidikan untuk memperoleh kualitas hasil proses pembelajaran. Adapun fungsi SPP diantaranya adalah :
1.      Fungsi Standar Proses Pendidikan Dalam Rangka Mencapai Standar Kompetensi Yang Harus Dicapai
Proses pendidikan berfungsi sebagai alat untuk mencapai tujuan pendidikan, yakni kompetensi yang harus dicapai dalam usaha pendidikan. Bagaimanapun bagusnya rumusan kompetensi, pada akhirnya keberhasilannya sangat ditentukan oleh pelaksanaan proses pembelajaran yang dilakukan oleh guru. Berdasarkan hal tersebut, jelaslah bahwa SPP berfungsi sebagai pedoman untuk mencapai tujuan pendidikan serta program yang harus dilaksanakan oleh guru dan peserta didik dalam proses pembelajaran untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Betapapun sempurnanya rumusan materi kurikulum, tertib dan disiplinnya guru dan murid termasuk kepala sekolah, dan lain-lainnya, jika tidak didukung oleh pelaksanaan proses pembelajaran yang baik, niscaya tidak akan dapat mewujudkan tujuan pendidikan sebagaimana yang telah ditetapkan.
2.      Fungsi Standar Proses Pendidikan bagi Guru
Untuk mencapai tujuan pendidikan, yakni standar kompetensi yang harus dimiliki oleh siswa, guru berada pada barisan terdepan pelaksanaan pendidikan di lapangan sangat menentukan keberhasilannya. Bagaimanapun idealnya suatu kurikulum tanpa diikuti oleh kompetensi guru dalam mengimplementasikannya dalam proses pendidikan, maka kurikulum tersebut tidak akan berarti apa-apa.
Kompetensi merupakan peleburan dari pengetahuan (daya pikir), sikap (daya kalbu), dan keterampilan  (daya fisik) yang diwujudkan dalam bentuk perbuatan. Dengan kata lain, kompetensi merupakan perpaduan dari penguasaan pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak dalam melaksanakan tugas/pekerjaannya. Dapat juga dikatakan bahwa kompetensi merupakan gabungan dari kemampuan, pengetahuan, kecakapan, sikap, sifat, pemahaman, apresiasi dan harapan yang mendasari karakteristik seseorang untuk berunjuk kerja dalam menjalankan tugas atau pekerjaan guna mencapai standar kualitas dalam pekerjaan nyata.[1]
Berkaitan dengan itu, standar proses pendidikan berfungsi bagi guru sebagai pedoman dalam menyusun perencanaan program pembelajaran, baik program tahunan, semesteran, mingguan, maupun harian, dan juga sebagai pedoman dalam mengimplementasikan program tersebut ke dalam kegiatan nyata, seperti merumuskan rencana pelaksanaan pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, mengevaluasi proses pembelajaran, dan mengawasi pelaksanaan proses pembelajaran tersebut. Oleh sebab itu, maka guru harus memahami dan mengerti tentang prinsip-prinsip standar proses pendidikan.

3.      Fungsi Standar Proses Pendidikan bagi Kepala Sekolah
Kegiatan pembelajaran dan pendidikan di sekolah akan berhasil, jika semua unsur yang terkait di dalamnya saling bekerjasama untuk mencapai tujuan sekolah. Kualitas pembelajaran sangat dipengaruhi oleh kualitas profesional kinerja kepala sekolah dan guru. Kepala sekolah adalah orang yang secara struktural bertanggung jawab dalam pengendalian mutu pendidikan secara langsung. Oleh sebab itu usaha peningkatan kemampuan profesioanal kepala sekolah dan guru dalam melaksanakan proses pembelajaran, perlu secara terus menerus mendapatkan perhatian dan bantuan professional dari penanggung jawab pendidikan.[2] Dengan demikian, fungsi SPP bagi kepala sekolah adalah:[3]
1)      Sebagai barometer atau alat pengukur keberhasilan program pendidikan di sekolah yang dipimpinnya. Kepala sekolah dituntut untuk menguasai dan mengontrol apakah kegiatan-kegiatan proses pendidikan yang dilaksanakan itu berpijak pada standar proses yang telah ditentukan atau tidak.
2)      Sebagai sumber utama dalam merumuskan berbagai kebijakan sekolah khususnya dalam menentukan dan mengusahakan ketersediaan berbagai keperluan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk menunjang keberhasilan proses pendidikan.

4.      Fungsi Standar Proses Pendidikan bagi Para Pengawas
Bagi para pengawas pendidikan, SPP berfungsi sebagai pedoman, patokan atau ukuran dalam menetapkan bagian mana yang perlu disempurnakan atau diperbaiki oleh setiap guru dalam pengelolaan proses pembelajaran. Oleh sebaba itu, para pengawas perlu memahami dengan benar hakikat SPP. Melalui pemahaman itu selanjutnya pengawas dapat memberikan masukan dan bimbingan kepada para guru untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran.

5.      Fungsi Standar Proses Pendidikan bagi Dewan Sekolah dan Dewan Pendidikan
Fungsi utama dewan sekolah (komite) dan dewan pendidikan adalah fungsi perencanaan dan pengawasan. Fungsi ini amat penting untuk menjaga kualitas pendidikan. Untuk melaksanakan fungsi tersebut baik dewan atau komite sekolah maupun dewan pendidikan perlu memahami SPP. Melalui pemahaman ini, maka lembaga ini dapat melaksanakan fungsinya dalam :
1)      Menyusun program dan memberikan bantuan khususnya yang berhubungan dengan penyediaan sarana dan prasarana yang diperlukan oleh sekolah dan guru untuk pengelolaan proses pembelajaran yang sesuai dengan standar minimal.
2)      Memberikan saran-saran, usul, atau ide kepada sekolah, khususnya guru, dalam pengelolaan pembelajaran yang sesuai dengan standar minimal.
3)      Melaksanakan pengawasan terhadap jalannya proses pembelajaran khususnya yang dilakukan oleh para guru.[4]
Dari lima fungsi standar proses pendidikan yang telah diuraikan di atas, nampaknya standar proses ini sangat penting dipahami dan dihayati oleh seluruh pelaksana pendidikan, karena standar proses merupakan ukuran atau patokan dalam mengukur keberhasilan pelaksanaan proses pembelajaran di sebuah sekolah. Tanpa adanya standar proses pendidikan ini maka seluruh pelaksana pendidikan tidak akan dapat menjalankan fungsinya dengan baik. Akibatnya tujuan pendidikan tidak akan bisa diwujudkan sebagaimana mestinya. Oleh sebab itu, seluruh komponen pelaksana pendidikan harus betul-betul memahami dan menghayati standar proses pendidikan.

B.     Hubungan Standar Proses Pendidikan dengan Standar Lainnya
Dalam peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.19 tahun 2005 tantang Standar Pendidikan nasional dikatakan bahwa standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang system pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (PP No. 19 Tahun 2005 Bab I Pasal 1 ayat 1). Selanjutnya selain standar proses pendidikan ada beberapa standar lain yang ditetapkan dalam standar nasional; yaitu, standar kompetensi lulusan, standar isi, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian.
Standar kompetensi lulusan (SKL)  menurut PP No. 19 Tahun 2005 Ayat 4 adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Standar kompetensi lulusan meliputi semua jenjang pendidikan, oleh karena itu ada standar kompetensi lulusan untuk jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SKL untuk SMK/MAK. SKL merupakan sumber perumusan standar-standar lainnya, sebab apa yang harus dilakukan, bagaimana cara melakukannya, sangat tergantung kepada lulusan yang bagaimana yang harus diciptakan.
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu (PP No. 19 Tahun 2005 Bab 1 Pasal 1 Ayat 5). Standar isi tentu saja disusun sesuai dengan SKL.
Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan (PP No. 19 Tahun 2005 Bab 1 Pasal 1 Ayat 6). Melalui standar proses inilah setiap satuan pendidikan diatur bagaimana seharusnya proses pendidikan ini berlangsung. Dengan demikian, standar proses dapat dijadikan pedoman bagi guru dalam melaksanakan tugas mengajanya.
Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah criteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan (PP No.19 Tahun 2005 Bab 1 Pasal 1 Ayat 7). Selanjutnya, standar pendidik akan menentukan kualifikasi setiap guru sebagai tenaga professional yang dapat menunjang keberhasilan pencapaian tujuan pendidikan. Asumsi dasarnya adalah standar proses hanya mungkin dapat dilaksanakan manakala guru memiliki kualifikasi tertentu. Dengan demikian jelaslah bahwa tidak setiap orang bisa menjadi guru. Jabatan guru hanya bisa dipegang oleh orang yang telah memiliki kualifikasi tertentu.
Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajat, tempat olah raga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berekreasi, serta sumber belajar lain yang diperlukan unntuk menunjang proses pembelajaran termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (PP No.19 Tahun 2005 Bab 1 Pasal 1 Ayat 8). Standar sarana prasarana merupakan standar yang cukup penting karena standar proses pendidikan hanya mungkin dapat dilakukan manakala ada standar sarana yang memadai.
Standar pengelolaan adalah stnadar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan ( PP No.19 Tahun 2005 Bab 1 Pasal 1      Ayat 9 ).
Standar pembiayaan adalah standar nasional yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun (PP No.19 Tahun 2007 Bab 1 Pasal 1 Ayat 10).
Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrument penilaian hasil belajar peserta didik (PP No.19 Tahun 2005 Bab 1 Pasal 1 Ayat 11).
Dari uraian di atas, dapat dipahami bahwa standar proses pendidikan merupakan jantungnya dalam system pendidikan. Bagaimanapun bagus dan idealnya standar kompetensi lulusan serta lengkapnya standar isi, namun tanpa diimplementasikan ke dalam proses pendidikan, maka semuanya tidak akan berarti apa-apa.


[1] Syaiful Sagala, op.Ccit,  h. 23
[2] Ibid, h. 194
[3] Wina Sanjaya, op.Cit, h. 6
[4] Ibid, h.6-7

Tidak ada komentar: