A. Fungsi Standar Proses Pendidikan
Secara umum,
standar proses pendidikan (SPP) sebagai standar minimal yang harus dilakukan
memiliki fungsi sebagai pengendali proses pendidikan untuk memperoleh kualitas
hasil proses pembelajaran. Adapun fungsi SPP diantaranya adalah :
1.
Fungsi Standar Proses Pendidikan
Dalam Rangka Mencapai Standar Kompetensi Yang Harus Dicapai
Proses
pendidikan berfungsi sebagai alat untuk mencapai tujuan pendidikan, yakni
kompetensi yang harus dicapai dalam usaha pendidikan. Bagaimanapun bagusnya
rumusan kompetensi, pada akhirnya keberhasilannya sangat ditentukan oleh
pelaksanaan proses pembelajaran yang dilakukan oleh guru. Berdasarkan hal
tersebut, jelaslah bahwa SPP berfungsi sebagai pedoman untuk mencapai tujuan
pendidikan serta program yang harus dilaksanakan oleh guru dan peserta didik
dalam proses pembelajaran untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Betapapun
sempurnanya rumusan materi kurikulum, tertib dan disiplinnya guru dan murid
termasuk kepala sekolah, dan lain-lainnya, jika tidak didukung oleh pelaksanaan
proses pembelajaran yang baik, niscaya tidak akan dapat mewujudkan tujuan
pendidikan sebagaimana yang telah ditetapkan.
2.
Fungsi Standar Proses Pendidikan bagi Guru
Untuk mencapai
tujuan pendidikan, yakni standar kompetensi yang harus dimiliki oleh siswa,
guru berada pada barisan terdepan pelaksanaan pendidikan di lapangan sangat
menentukan keberhasilannya. Bagaimanapun idealnya suatu kurikulum tanpa diikuti
oleh kompetensi guru dalam mengimplementasikannya dalam proses pendidikan, maka
kurikulum tersebut tidak akan berarti apa-apa.
Kompetensi
merupakan peleburan dari pengetahuan (daya pikir), sikap (daya kalbu), dan
keterampilan (daya fisik) yang
diwujudkan dalam bentuk perbuatan. Dengan kata lain, kompetensi merupakan
perpaduan dari penguasaan pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang
direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak dalam melaksanakan
tugas/pekerjaannya. Dapat juga dikatakan bahwa kompetensi merupakan gabungan
dari kemampuan, pengetahuan, kecakapan, sikap, sifat, pemahaman, apresiasi dan
harapan yang mendasari karakteristik seseorang untuk berunjuk kerja dalam
menjalankan tugas atau pekerjaan guna mencapai standar kualitas dalam pekerjaan
nyata.[1]
Berkaitan dengan
itu, standar proses pendidikan berfungsi bagi guru sebagai pedoman dalam
menyusun perencanaan program pembelajaran, baik program tahunan, semesteran,
mingguan, maupun harian, dan juga sebagai pedoman dalam mengimplementasikan
program tersebut ke dalam kegiatan nyata, seperti merumuskan rencana
pelaksanaan pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, mengevaluasi proses
pembelajaran, dan mengawasi pelaksanaan proses pembelajaran tersebut. Oleh
sebab itu, maka guru harus memahami dan mengerti tentang prinsip-prinsip
standar proses pendidikan.
3.
Fungsi Standar Proses Pendidikan bagi Kepala Sekolah
Kegiatan
pembelajaran dan pendidikan di sekolah akan berhasil, jika semua unsur yang
terkait di dalamnya saling bekerjasama untuk mencapai tujuan sekolah. Kualitas
pembelajaran sangat dipengaruhi oleh kualitas profesional kinerja kepala
sekolah dan guru. Kepala sekolah adalah orang yang secara struktural
bertanggung jawab dalam pengendalian mutu pendidikan secara langsung. Oleh
sebab itu usaha peningkatan kemampuan profesioanal kepala sekolah dan guru
dalam melaksanakan proses pembelajaran, perlu secara terus menerus mendapatkan
perhatian dan bantuan professional dari penanggung jawab pendidikan.[2]
Dengan demikian, fungsi SPP bagi kepala sekolah adalah:[3]
1)
Sebagai barometer atau alat pengukur keberhasilan
program pendidikan di sekolah yang dipimpinnya. Kepala sekolah dituntut untuk
menguasai dan mengontrol apakah kegiatan-kegiatan proses pendidikan yang
dilaksanakan itu berpijak pada standar proses yang telah ditentukan atau tidak.
2)
Sebagai sumber utama dalam merumuskan berbagai
kebijakan sekolah khususnya dalam menentukan dan mengusahakan ketersediaan
berbagai keperluan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk menunjang
keberhasilan proses pendidikan.
4.
Fungsi Standar
Proses Pendidikan bagi Para Pengawas
Bagi para
pengawas pendidikan, SPP berfungsi sebagai pedoman, patokan atau ukuran dalam
menetapkan bagian mana yang perlu disempurnakan atau diperbaiki oleh setiap
guru dalam pengelolaan proses pembelajaran. Oleh sebaba itu, para pengawas
perlu memahami dengan benar hakikat SPP. Melalui pemahaman itu selanjutnya
pengawas dapat memberikan masukan dan bimbingan kepada para guru untuk
meningkatkan kualitas proses pembelajaran.
5.
Fungsi Standar Proses Pendidikan bagi Dewan Sekolah
dan Dewan Pendidikan
Fungsi utama
dewan sekolah (komite) dan dewan pendidikan adalah fungsi perencanaan dan
pengawasan. Fungsi ini amat penting untuk menjaga kualitas pendidikan. Untuk
melaksanakan fungsi tersebut baik dewan atau komite sekolah maupun dewan
pendidikan perlu memahami SPP. Melalui pemahaman ini, maka lembaga ini dapat
melaksanakan fungsinya dalam :
1)
Menyusun program dan memberikan bantuan khususnya
yang berhubungan dengan penyediaan sarana dan prasarana yang diperlukan oleh
sekolah dan guru untuk pengelolaan proses pembelajaran yang sesuai dengan
standar minimal.
2)
Memberikan saran-saran, usul, atau ide kepada
sekolah, khususnya guru, dalam pengelolaan pembelajaran yang sesuai dengan
standar minimal.
3)
Melaksanakan pengawasan terhadap jalannya proses
pembelajaran khususnya yang dilakukan oleh para guru.[4]
Dari lima fungsi
standar proses pendidikan yang telah diuraikan di atas, nampaknya standar
proses ini sangat penting dipahami dan dihayati oleh seluruh pelaksana pendidikan,
karena standar proses merupakan ukuran atau patokan dalam mengukur keberhasilan
pelaksanaan proses pembelajaran di sebuah sekolah. Tanpa adanya standar proses
pendidikan ini maka seluruh pelaksana pendidikan tidak akan dapat menjalankan
fungsinya dengan baik. Akibatnya tujuan pendidikan tidak akan bisa diwujudkan
sebagaimana mestinya. Oleh sebab itu, seluruh komponen pelaksana pendidikan
harus betul-betul memahami dan menghayati standar proses pendidikan.
B.
Hubungan Standar Proses
Pendidikan dengan Standar Lainnya
Dalam peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No.19 tahun 2005 tantang Standar Pendidikan
nasional dikatakan bahwa standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal
tentang system pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia (PP No. 19 Tahun 2005 Bab I Pasal 1 ayat 1). Selanjutnya selain
standar proses pendidikan ada beberapa standar lain yang ditetapkan dalam
standar nasional; yaitu, standar kompetensi lulusan, standar isi, standar
pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar
pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian.
Standar
kompetensi lulusan (SKL) menurut PP No.
19 Tahun 2005 Ayat 4 adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan. Standar kompetensi lulusan meliputi semua
jenjang pendidikan, oleh karena itu ada standar kompetensi lulusan untuk
jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SKL untuk SMK/MAK. SKL merupakan sumber
perumusan standar-standar lainnya, sebab apa yang harus dilakukan, bagaimana
cara melakukannya, sangat tergantung kepada lulusan yang bagaimana yang harus
diciptakan.
Standar isi
adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam
kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata
pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada
jenjang dan jenis pendidikan tertentu (PP No. 19 Tahun 2005 Bab 1 Pasal 1 Ayat
5). Standar isi tentu saja disusun sesuai dengan SKL.
Standar proses
adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan
pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi
lulusan (PP No. 19 Tahun 2005 Bab 1 Pasal 1 Ayat 6). Melalui standar proses
inilah setiap satuan pendidikan diatur bagaimana seharusnya proses pendidikan
ini berlangsung. Dengan demikian, standar proses dapat dijadikan pedoman bagi
guru dalam melaksanakan tugas mengajanya.
Standar pendidik
dan tenaga kependidikan adalah criteria pendidikan prajabatan dan kelayakan
fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan (PP No.19 Tahun 2005 Bab 1
Pasal 1 Ayat 7). Selanjutnya, standar pendidik akan menentukan kualifikasi
setiap guru sebagai tenaga professional yang dapat menunjang keberhasilan
pencapaian tujuan pendidikan. Asumsi dasarnya adalah standar proses hanya
mungkin dapat dilaksanakan manakala guru memiliki kualifikasi tertentu. Dengan
demikian jelaslah bahwa tidak setiap orang bisa menjadi guru. Jabatan guru
hanya bisa dipegang oleh orang yang telah memiliki kualifikasi tertentu.
Standar sarana
dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria
minimal tentang ruang belajat, tempat olah raga, tempat beribadah,
perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berekreasi,
serta sumber belajar lain yang diperlukan unntuk menunjang proses pembelajaran
termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (PP No.19 Tahun 2005 Bab
1 Pasal 1 Ayat 8). Standar sarana prasarana merupakan standar yang cukup
penting karena standar proses pendidikan hanya mungkin dapat dilakukan manakala
ada standar sarana yang memadai.
Standar
pengelolaan adalah stnadar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat
satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai
efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan ( PP No.19 Tahun 2005 Bab
1 Pasal 1 Ayat 9 ).
Standar
pembiayaan adalah standar nasional yang mengatur komponen dan besarnya biaya
operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun (PP No.19 Tahun 2007
Bab 1 Pasal 1 Ayat 10).
Standar
penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
mekanisme, prosedur, dan instrument penilaian hasil belajar peserta didik (PP
No.19 Tahun 2005 Bab 1 Pasal 1 Ayat 11).
Dari uraian di
atas, dapat dipahami bahwa standar proses pendidikan merupakan jantungnya dalam
system pendidikan. Bagaimanapun bagus dan idealnya standar kompetensi lulusan
serta lengkapnya standar isi, namun tanpa diimplementasikan ke dalam proses
pendidikan, maka semuanya tidak akan berarti apa-apa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar