Cari Blog Ini

Selasa, 10 Juli 2018

Pengelolaan Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah


1.      Pengertian  Pengelolaan
                      Pengelolaan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia artinya adalah proses, cara dalam melakukan kegiatan tertentu dengan menggerakkan atau menggunakan tenaga orang lain.[1] Artinya adalah proses membantu merumuskan kebijaksanaan dan tujuan organisasi serta memberikan pengawasan terhadap semua hal yang terlibat dalam pelaksanaan kebijakan dan pencapaian tujuan. Menurut buku pedoman penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah pengelolaan didefinisikan sebagai penyelenggaran pendidikan keagamaan yang dikelola secara terprogram.[2] Pendidik hendaknya memiliki kompetensi sebagai agen pembelajaran yang sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan dalam mewujudkan tujuan pendidikan. Sedangkan tenaga kependidikan terdiri dari kepala Madrasah Diniyah Taklimiyah, majelis guru, tenaga administrasi (TU) dan tenaga kepustakaan.
Perintisan, pertumbuhan dan perkembangan dilakukan oleh pengelola, pengelola harus tetap mengakomodasi berbagai bentuk-bentuk inovasi dari masyarakat dengan tetap memperhatikan kebutuhan, keunggulan dan keistimewaan masing-masing. Penyelenggaraan Madrasah Takmiliyah tidak mengharuskan adanya badan lembaga hukum resmi sebagai penyelenggara dewan seperti SD/MI, SMP/ MTs, SMA/MA atau lembaga formal lainnya, sehingga madrasah ini bisa dikelola oleh siapa saja baik perorangan ataupun lembaga. Jika dilihat dari sisi pengelolanya Madrasah Diniyah Takmiliyah dikelola oleh tiga jenis penyelenggara. Yaitu; 
a.       Madrasah Diniyah Takmiliyah yang delenggarakan oleh sekumpulan orang di masyarakat yang berkompeten untuk  menjalankan visi dan misi  pendidikan.
b.      Madrasah Diniyah Takmiliyah yang diselenggarakan di dalam pesantren.
c.       Madrasah Takmiliyah yang diselenggarakan di lingkungan lembaga pendidikan formal, baik SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan sederajat.
Ketiga jenis pengelola di atas mempunyai keleluasaan dalam teknis pelaksanaan pendidikannya dengan tetap berpedoman pada ketentuan dasar yang ditetapkan baik dari segi, tingkat pendidikan, kurikulum maupun sistem administrasi dan ketatausahaannya. Ketentuan dasar yang mengikat itu adalah tujuan pendidikan baik dari sisi agama dan juga secara nasional. Pendidikan non formal ini dikelola secara desentralisasi oleh masyarakat yang pertanggungjawabannya tetap dilaporkan kepada pemerintah melalui lembaga yang berwenang melakukan pengawasan seperti Kemenag dan Diknas.
Sebagaimana dijelaskan H. Fuad Hasan dalam bukunya dasar-dasar kependidikan bahwa penanggung jawab utama pendidikan nasional adalah presiden, sedangkan pengelolaannya diserahkan secara desentralisasi yang diatur sebagai berikut;
a.         Pengelolaan sistem pendidikan nasional pada umumnya deserahkan oleh presiden kepada departemen atau menteri yang bertanggung jawab atas pendidikan.
b.        Dalam hal tertentu, pengelolaan pendidikan nasional mengandung kekhususan, diantaranya bidang keagamaan dan kedinasan yang merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional, diserahkan oleh presiden kepada departemen  atau badan pemerintah lainnya.
c.         Dalam mengelolaan pendidikan nasional presiden dibantu oleh dewan pendidikan nasional, yang anggotanya terdiri dari waki-wakil pengelola dan unsure-unsur masyarakat. Dewan pendidikan nasional berfungsi sebagai penasehat presiden untuk masalah-masalah penddikan nasional, juga penasehat badan kerjasama antara pengelola pendidikan nasional.[3]
  Perguruan swasta nasional  adalah lembaga yang mengabdikan dirinya terhadap pendidikan nasional, yang didirikan dan diselenggarakan oleh masyarakat, berhak mengatur hidupnya sendiri sejauh tidak bertentangan dengan dasar, tujuan, dan fungsi pendidikan nasional. Perguruan swasta sejenis dan sederajat dengan sekolah-sekolah pemerintah dengan syarat tertentu dapat diakui sama dengan sekolah negeri. Masalah untuk pengakuan diatur dalam peraturan akreditasi yang mencakup pembakuan dan standarisasi minimal mengenai kurikulum, ketenagaan, sarana dan prasarana.
Hak dan kewajiban anak didik di sekolah swasta maupun negeri adalah sama, oleh karena itu berdasarkan persyaratan yang berlaku  perguruan swasta pun mendapat anggaran pendidikan sebagai kategori subsidi dari pemerintah. Perguruan-perguruan agama dan kedinasan juga merupakan bagian yang integral dari sistem pendidikan nasional. Demi kelancaran proses pelaksanaan pendidikan nasional berdasarkan Bhineka Tunggal Ika  maka dilakukan  secara desentralisasi.
Berdasarkan buku panduan penyelenggaraan Madrasah Takmiliyah, setelah Madrasah Diniyah Takmiliyah didirikan, dapat melakukan kegiatan pendidikan dengan terpenuhinya syarat izin operasional, yang secara teknis telah diatur oleh kantor kementrian agama tingkat wilayah/ provinsi dengan memperhatikan kebutuhan dan dinamika masyarakat. Syarat-syarat itu adalah sebagai berikut;
a.       Tersedia tenaga pengelola, yaitu kepala sekolah dan majelis guru serta tenaga administrasi.
b.      Tersedia tempat belajar dan kelengkapannya.
c.       Tersedia calon santri yang sekurang-kurangnya 15 orang.
d.      Bersedia dan sanggup menyelenggarakan madrasah diniya Takmiliyah dibuktikan dengan surat penyataan dari kepala Madrasah Diniyah Takmiliyah.[4]
2.      Tugas Pengelola Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah
Pengelola Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) memiliki tugas yang sangat penting untuk terlaksananya program pendidikan yang dilakukan. Tanpa pengelolaan yang baik lembaga tersebut akan berjalan apa adanya dan tidak membawa peningkatan sebagaimana mestinya. Tujuan pendidikan yang akan dicapai pun jauh dari yang diharapkan. Maka dari itu sebagai pengelola, pihak tersebut harus menyadari dan memahami tugasnya sebagai penyelenggara. Khusus untuk pendidikan informal Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah pengelola berasal dari masyarakat itu sendiri yang mampu mengembaninya dan memiliki peran yang sangat penting dalam menjalankan program pendidikan yang diamanahi oleh masyarakat secara umum. Struktur pengelola terdiri dari yayasan, pengelola inti yang tugasnya sama dengan dewan pendidikan atau komite dalam sekolah pemerintah, majelis guru dan orang tua serta lingkungan sekitarya.
Menurut undang-undang Kepmendiknas no 044/U/2002 tanggal 2 April 2002 yang dikutip oleh Hamzah B.Uno dalam bukunya Profesi Kependidikan, problema, solusi dan reformasi pendidikan di Indonesia tentang dewan pendidikan dan komite sekolah, menjelaskan peran pengelola sekolah/madrasah  adalah sebagai advisory agency,  supporting agency,  controlling agency dan mediator.[5] Uraiannya sebagai berikut;
a.       Advisory agency (pemberi pertimbangan), pengelola berperan sebagai pemberi masukan dan pengawasan terhadap pendidikan yang akan berlangsung, yang sedang berlangsung dan evaluasi yang didapatkan, keputusan dari pengelola akan menjadi batu loncatan kemajuan madrasah kedepan.
b.      Supporting agency (pendukung layanan kegiatan pendidikan), pengelola memiliki tugas yang sangat penting dalam melaksanakan  amanahnya, yaitu sebagai pendukung layanan kegiatan pendidikan. Pengelola harus membuat rancangan dan rencana pendidikan selanjutnya, akan dibawa pendidikan yang sedang dikelola. Menyiapkan semua kebutuhan pendidikan baik dari segi operasional maupun dari segi kesejahteraan tenaga pendidiknya.
c.       Controlling agency (pengontrol kegiatan layanan pendidikan), selama proses pendidikan berlangsung, pengelola bertugas mengawasi proses belajar mengajar. Melakukan penilaian dan supervisi bagi tenaga pendidik, sehingga diketahui diantara pendidik yang membutuhkan pelatihan dan bimbingan. Pengelola merespon dampak positif dan negativ yang timbul dari internal madrasah dan menjadi bahan pertimbangan bagi pengelola untuk menentukan langkah dan kualitas pendidikannya selanjutnya.
d.      Mediator (penghubung atau pengait tali silaturrahim antara masyarakat dengan lembaga dan pemerintah), selain tugas-tugas di atas, ada tugas yang tidak kalah penting yang harus dilakukan oleh pengelola adalah membangun hubungan baik dengan orang tua wali peserta didik dan lingkungan masyarakat sekitar. Bagi orang tua dan masyarakat mempercayakan pendidikan anaknya di madrasah, sebagai sarana yang bisa membantu dan menggembleng agar searah dengan tuntunan pendidikan Islam dan pendidikan nasional. Keterlibatan orang tua dan masyarakat tidak dapat diabaikan karena pendidikan dari mereka dan akan kembali mengabdi ke masyarakat kembali. Pengelola yang cakap akan memanfaatkan segala peluang pendidikan yang bisa diambil dari orang tua dan lingkungan masyarakat. Maka dari itu membangun kerjasama yang baik akan membantu kemajuan madrasah itu sendiri, karena adanya kesadaran dan keikhlasan untuk memajukan pendidikan dari lingkunangan itu sendiri.
3.      Tanggung Jawab Pengelola Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA)
Untuk dapat memberdayakan dan meningkatkan peran masyarakat, pihak sekolah/ madrasah dapat dilakukan dengan metode menarik perhatian masyarakat melalui mutu pendidikan yang dihasilkan oleh pihak lembaga. Artinya hubungan  akrab tersebut dimulai dengan cara memajukan kualitas pendidikan.  Maka pihak sekolah  harus dapat membina kerjasama dengan orang tua dan masyarakat, menciptakan suasana kondusif dan menyenangkan bagi peserta didik dan warga sekolah.
Oleh sebab itu komponen-komponen tersebut perlu bersinergi untuk mencapai satu tujuan, yaitu meningkatan mutu dan kesesuaian pendidikan dengan pengembangan masyarakat. Maka perlu pengelola melaksanakan tugas-tugas sebagai tanggung jawab yang besar yang akan dipertanggungjawabkan kepada lembaga pengawas yang ditunjuk pemerintah, terutama kepada Allah SWT.
Adapun peran pengelola madrasah dalam pendidikan anak didiknya adalah sebagai berikut;
a.       Penyusunan rencana dan program.
Sebagai ujung tombak dalam pendidikan, madrasah bertanggung jawab menentukan kebijakan sekolah/madrasah dalam melaksanakan kebijakan pendidikan sesuai dengan arah, tujuan dari kebijakan pendidikan yang telah ditentukan oleh pemerintah.  Sebagai penyelenggara dan pengelola kebijakan penddikan nasional, sekolah/madrasah bertugas menjabarkan kebijakan pendidikan nasional menjadi program-program operasional penyelenggaraan pendidikan di masing-masing lembaganya.
Program-program ini terdiri dari penyusunan dan pelaksanaan rencana kegiatan mingguan, bulanan, semesteran dan tahunan  yang sesuai dengan arah kebijakan serta kurikulum yang telah ditetapkan, baik tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Setiap rencana  dan program yang disusun serta dilaksanakan di sekolah harus mengacu pada standar pelayanan minimum yang telah diterapkan untuk kabupaten/kota serta standar teknis yang diterapkan untuk masing-masing satuan pendidikan.
Rencana yang paling utama yang akan dirancang adalah penyususnan kurikulum sebab kurikulum merupakan unsur elementer dalam pendidikan selain pendidik dan peserta didik. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi, tujuan dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan. Fungsi utamanya adalah sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.
Kurikulum Madrasah Diniyah Takmiliyah yang berlaku sekarang ini adalah kurikulum madrasah diniyah tahun 1983 yang diadaptasikan dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang didasarkan pada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan  dalam PP  No. 19 tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional  dan PP No. 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan. Kurikulum Madrasah  Diniyah Takmiliyah disusun sesuai dengan jenjang pendidikan yang ada. Yaitu;
1.      Kurikulum Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) yang ditempuh selama 4 tahun masa belajar, dari kelas 1 hingga kelas 4 dengan jam 18 jam seminggu.
2.      Kurikulum Madrasah Diniyah Takmiliyah Wustha (MDTW) yang ditempuh selama 2 tahun masa belajar yaitu kelas 1 dan kelas 2, dengan jam pelajaran 18 jam seminggu.
3.      Kurikulum Madrasah Diniyah Takmiliyah Ulya (MDTU) yang ditempuh selama 2 tahun masa belajar, yaitu kelas 1 dan kelas 2 dengan jam pelajaran 18 jam seminggu[6].
Pembahasan ini akan dikhususkan pada Kurikulum Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) agar lebih terarah kedepannya. Penyusunan kurikulum  Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah ini  dijalankan dengan mengembangkan prinsip-prinsip sebagai berikut;
1)      Fleksibelitas, menitikberatkan pada pengembangan materi dan metodologi yang digunakan dalam proses pembelajaran. Hal yang perlu diperhatikan adalah bagaimana diperoleh plihan yang tepat agar terjadi  komunikasi yang baik antara guru dan peserta didiknya, sehingga materi dapat dipahami dan mudah diserap.
2)      Berorientasi pada tujuan, kegiatan belajar mengajar harus berorientasi pada tujuan, pemilihan kegiatan dan pengelaman belajar didasarkan pada ilmu pengetahuan  dan perkembangan masyarakat yang didasarkan pada sumber al-Quran dan Hadits serta tujuan pendidikan nasional.
3)      Efektifitas dan efisiensi, struktur Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah pada dasarnya  merupakan pelengkap dari pendidikan agama Islam yang diperoleh pserta didik dari pendidikan formal di sekolah, namun menyelenggarakan pendidikan Madrasah Takmiliyah ini tidaklah mudah perlu kecakapan khusus untuk mengelolanya.
4)      Kontiniunitas, penyusunan kurikulum Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah ini  dikembangkan  dengan pendekatan hubunga hirarki fungsional yang menghubungkan hingga ke tingkat atasnya. Oleh sebab itu perencanaan belajar harus dibuat seoptimal dan sesistematis mungkin, sehingga memungkinkan terjadinya proses peningkatan dan perluasan serta pengalaman yang terus berkembang dari suatu pokok bahasan mata pelajaran yang diajarkan.
5)      Pendidikan seumur hidup, pendidikan merupakan kewajiban utama bagi umat Islam, bahkan dalam ajaran Islam bahwa pendidikan harus dialami oleh setiap orang selama masa hidupnya. Slogan pendidikan seumur hidup pun melekat sebagai jati diri umat Islam. Oleh sebab itu pendidikan dari usia dini, madrasah diniyah taklimiyah selain dapat memberikan pengalaman dan pengetahuan dan pengalaman keilmuan santri, juga harus dikembangakan  sebagai pendorong utama  bagi tumbuhnya semangat belajar tiada henti  untuk semua lapisan masyarakat.
Struktur kurikulum adalah kerangka umum program pengejaran yang diberikan  pada  tiap jenjang  dan tingkat pendidikan Penyusunan kurikulum  Kurikulum Madrasah Diniyah Takmiliyah yang meliputi:
1.      Satuan mata pelajaran yang diberikan pada Madrasah Diniyah Takmiliyah, berikut dengan frekwensi dan alokasi waktunya
2.      Program pengembangan diri dan akhakul karimah santri. Mata pelajaran yang diajarkan adalah[7];
No
Mata Pelajaran
MDTA
Keagamaan
I
II
III
IV
1
Al Quran
5
5
4
4
2
Hadits
1
1
2
2
3
Aqidah
1
1
1
1
4
Akhlak
2
2
2
2
5
Fiqh
4
4
4
4
6
Tarikh Islam
1
1
1
1
Bahasa
7
B.Arab
4
4
4
4
Muatan local
8
a.       Arab melayu
b.      Imla’
c.       Dll
--
--
--
--


18
18
18
18

Ketentuan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran diatas dapat dikumpulkan alokasi waktu untuk perkelas. Yaitu MDTA kelas I adalah 30 menit dan MDTA Kelas 2-4 adalah 40 menit. Adapun program pengembangan diri dan pembiasaan akhlakul karimah diberikan melalui kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler seperti lomba dan Perayaan Hari Besar Islam. Setelah  pembelajaran selesai perlu adanya evaluasi kenaikan kelas dan ujian akhir untuk menerima sertifikat dari Madrasah Diniyah Taklimiyah. Sistem evaluasi yang dapat dipakai bisa dalam bentuk ulangan harian, ujian tengah semester, ujian akhir semester dan ujian akhir. Peserta didik yang telah mengikuti ujian akhir berhak mendapatkan pengakuan dari Madrasah Diniyah Taklimiyah bahwa yang bersangkutan telah lulus dan berhak mengikuti Khatam al Quran, yaitu semacam MTQ yang diikuti oleh peserta didik kelas 4 yang mau lulus, perayaan Khatam al Quran melibatkan semua elemen yang ada di Madrasah Diniyah Taklimiyah dan orang tua serta masyarakat sekitarnya.
Hal yang juga sangat penting direncanakan oleh pengelola adalah tentang persiapan melanjutkan generasi baru peserta didik. Yaitu penerimaan peserta didik baru. Penerimaan murid baru merupakan salah satu kegiatan yang pertama dilakukan. Biasanya dengan mengadakan seleksi calon murid. Pengelolaan penerimaan murid baru ini harus dilakukan dengan sedemikian rupa, sehingga kegiatan mengajar belajar sudah dapat dimulai pada hari pertama setiap tahun ajaran baru.
Menurut Drs. Ismet Syarif yang dikutip oleh B. Suryosubroto menjelaskan bahwa langkah-langkah penerimaan murid baru sebagai berikut;
1.      Membentuk panitia penerimaan murid baru,
2.      Menentukan syarat pendaftaran calon,
3.      Menyediakan formulir pendaftaran,
4.      Pengumuman pendaftaran calon,
5.      Menyediakan buku pendaftaran,
6.      Waktu pendaftaran,
7.      Penentuan calon yang diterima.[8]
Murid yang  baru perlu dicatat segera dalam buku besar yang biasa disebut buku induk atau buku pokok. Catatan dalam buku induk harus lengkap meliputi data dan identitas murid, dalamhal ini sebagian data dapat diambil dari formulir pendaftaran. Buku induk merupakan kumpulan daftar nama murid sepanjang masa dari mulai sekolah. Dsamping identitas murid, dalam buku induk juga berisi prestasi belajar anak (daftar nilai rapor) dari tahun ke tahun selama ia belajar di sekolah. Catatan dalam buku induk harus bersih dan jelas dan ini merupakan tanggung jawab kepala sekolah/madrasah yang penggarapannya bias diserahkan kepada pegawai sekolah.
Selain buku induk juga dibutuhkan buku Klaper, yaitu buku induk memuat data murid yang penting. Pengisiannya dapat diambil dari buku induk tetapi tidak selengkap buku induk. Kegunaannya adalah untuk memudahkan mencari data murid, apalagi yang belum diketahui nomor induknya. Ketika peserta didik baru telah memulai pelajaran maka perlu dikenalkan tata tertib murid disekolah. Menurut instruksi menteri pendidikan dan kebudayaan tanggal 1 Mei 1974 No. 14/U/1974, tata tertib sekolah ialah ketentuan-ketentuan yang mengatur kehidupan sekolah sehari-hari dan menganung sanksi terhadap pelanggarnya. Pada MDTA tata tertib ini bias ditentukan oleh pengelola dalam musyawarah dengan majelis guru dan kemudian diumumkan kepada peserta didik.  
b.      Penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja madrasah/ sekolah (RAPBM/S).
Sebagai pelaksana pendidikan yang otonom, madrasah berperan dalam menyusun RAPBM setiap akhir tahun ajaran yang digunakan pada tahun ajaran berikutnya. Dapat dirincikan bentuk-bentuk pengeluaran untuk setiap tahunnya. Dari sisi pendapatan, seluruh jenis dan sumber pendapatan mesti ditulis dalam RAPB, baik yang bersumber dari pemerintah maupun donatur lainnya. Adapun administrasi keuangan yang harus dilengkapi adalah;
a.       Pengelolaan keuangan,
b.      Pembukuan atas penerimaan dan pengeluaran,
c.       Pelaporan keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.[9]
Dari  sisi belanja, Madrasah Diniyah Takmiliyah memerlukan anggaran untuk operasional dan gaji guru. Anggaran operasional digunakan untuk melengkapi sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk proses pendidikan seperti kebutuhan terhadap alat-alat tulis, papan tulis, kursi, meja dan kelayakan bangunan madrasah. Dana juga dianggarkan untuk  pelaksanaan acara lomba dan transportasi jika ada mengikuti perlombaan ke Madrasah Diniyah Takmiliya Awaliyah  lain begitu juga dengan insentif guru. Penetapan gaji guru disepakati oleh pengelola sesuai dengan kesanggupan dan kebutuhan  saat ini yang kemudian disampaikan kepada tenaga pendidik yang akan mengajar. Semua rencana anggaran ini telah lebih dahulu harus dirancang oleh pengelola, orang tua dan masyarakat disekitarnya.
c.       Pelaksanaan program pendidikan.
Pendidikan dengan asas desentralisasi saat ini bisa melaksanakan program pendidikan sesuai dengan kebutuhan yang ingin dicapai. Pengelola pendidikan memiliki keleluasaan untuk menggunakan sistem dan pendekatan pendidikan serta menfaatkan sumber-sumber daya pendidikan sendiri asalkan sesuai dengan kebijakan dan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Oleh karena kharakteristik peserta didik berbeda-beda maka pendekatan pendidikan yang digunakan juga berbeda-beda untuk masing-masing anak didik yang berlainan.
Maka dengan kondisi seperti itu, Madrasah Diniyah Taklimiyah memiliki pengawas dari Kemenag dan yayasan yang menjadi partner dalam penyelenggaraan pendidikan dapat melaksanakan fungsinya sebagai penunjang dalam pelaksanaan proses pembelajaran  yang sejalan dengan kondisi  dan permasalahan lingkungan masing-masing. Berperan juga dalam mengadakan sumber-sumber daya pendidikan dalam rangka melaksanakan fungsinya sebagai patner dari kepala madrasah dapat memberikan fasilitas bagi guru-guru dan peserta didik untuk belajar sebanyak mungkin, sehinggapembelajaran semakin efektif.
d.      Akuntabilitas pendidikan.
Era demokrasi dan partisipasi sekarang ini, akuntabilitas pendidikan tidak hanya berada di tangan pemerintah, bahkan harus lebih banyak masyarakat sebagai stakeholder pendidikan. Dewan pendidikan kota/kabupaten perlu menempatkan dirinya sebagai wakil masyarakat untuk meminta pertanggungjawaban atas hasil pendidikan untuk mencapai prestasi belajar peserta didik pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Dalam  hal ini pihak madrasah diberi kesempatan menyampaikan permasalahan pendidikan kepada lembaga pengawas untuk mendapatkan penyelesaiannya dan juga berhak memberitahukan kepada orang tua wali peserta didik tentang kepuasan dan ketidakpuasan masyarakat tentang pendidikan yang berlangsung di madrasah atau Kemenag.  Maka dari itu sangat diperlukan akuntabilitas pendidikan yang dibuat oleh peraturan daerah kota/kabupaten masing-masing.


[1] Kamus Besar Bahasa Indonesia, ( Jakarta: Pusat Bahasa, Departemen Pendidikan Nasional, 2009), hal. 798
[2]Direktorat Pendidikan Diniyah, Pedoman Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Taklimiyah,(Jakarta: Dirjen Pendidikan Islam dan Pondok Pesantren, 2012), hal. 8
[3] Fuad Hasan, Dasar-Dasar Kependidikan: Komponen  MKDK, ( Jakarta: PT Asadi Mahasatya, 2008) hal. 134
[4] Direktorat Pendidikan Diniyah, Op.cit. hal. 15-16
[5]Hamzah B.Uno, Profesi Kependidikan, Problema, Solusi dan Reformasi Pendidikan di Indonesia, ( Jakarta: Bumi Aksara, 2011), hal. 92
[6] Direktorat Pendidikan Diniyah. Ibid hal 20
[7] Direktorat Pendidikan Diniyah Op.cit. hal. 23
[8] Drs. Suryosubroto, Menajemen Pendidikan Sekolah,( Jakarta: PT Rineka Cipta, 2004), hal. 74-78
[9]  Direktorat Jendral, Op.Cit. hal 41

Tidak ada komentar: