A.
Musyawarah
Guru Mata Pelajaran MGMP
1.
Pengertian
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)
Musyawarah guru mata pelajaran yang
selanjutnya disingkat dengan MGMP merupakan suatu wadah asosiasi atau
perkumpulan bagi guru mata pelajaran yang berada di suatu sanggar, kabupaten
atau kota yang berfungsi sebagai sarana untuk saling berkomunikasi, belajar dan
bertukar pikiran dan pengalaman dalam rangka meningkatkan kinerja guru sebagai
praktisi/pelaku perubahan reoreantasi pembelajaran di kelas.[1]
Selanjutnya MGMP juga merupakan wadah
atau forum kegiatan guru mata pelajaran sejenis sesuai dengan jenjangnya
(SMP/SMA) untuk memecahkan masalah-masalah dan menyempurnakan pelaksanaan proses
belajar mengajar yang meliputi penguasaan materi penyajian, penggunaan media
dan alat pembelajaran, sistem evaluasi belajar serta hal-hal lain yang secara
langsung atau tidak langsung menunjang terlaksananya kegiatan proses
pembelajaran. Kegiatan dalam MGMP tersebut merupakan satu kesatuan dengan tugas
dan profesi guru dalam usaha meningkatkan kinerjanya.[2]
|
Berdasarkan pengertian di atas dapat
dipahami bahwa MGMP merupakan wadah bagi para guru atau pendidik untuk menjalin
komunikasi dan mendukung guru dalam melaksanakan tugasnya. Di samping itu MGMP
merupakan sebuah organisasi bagi para guru untuk menyalurkan aspirasi, keluhan,
dan untuk mencarikan solusi-solusi terhadap masalah yang ditemui dalam proses
pembelajaran. Di samping itu, MGMP merupakan wadah kegiatan guru mata pelajaran
untuk memecahkan masalah-masalah yang dihadapi dalam penyelenggaraan proses pembelajaran.
Pemecahan masalah dilakukan dengan demokratis di mana setiap anggota peserta
memiliki kedudukan yang sama. Selain itu dalam wadah ini prinsip asih, asuhm
dan saling asuh mendasari usaha para guru untuk meningkatkan profesionalnya.
2.
Tujuan dan
Fungsi Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)
MGMP sebagai suatu wadah atau
organisasi mempunyai tujuan, sebagai arah yang harus dicapai oleh guru-guru
yang tergabung dalam organisasi tersebut. Adapun tujuan MGMP terbagi kepada
dua, yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Adapun tujuan umumnya adalah untuk
mengembangkan kreativitas dan inovasi dalam meningkatkan profesionalisme guru. Sedangkan
tujuan khusus MGMP adalah sebagai berikut;
a.
Memperluas
wawasan dan pengetahuan guru mata pelajaran dalam upaya mewujudkan pembelajaran
yang efektif dan efisien. Karena dalam MGMP adanya diskusi dan
pelatihan-pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan
guru mata pelajaran.
b.
Mengembangkan
kultur kelas yang kondusif sebagai tempat proses pembelajaran yang
menyenangkan, mengasyikkan dan mencerdaskan siswa. Dalam hal ini guru bisa
mendapatkan pengetahuan sesuai dengan hasil diskusi dan pengalaman-pengalaman
guru lain yang didiskusikan dalam forum MGMP.
c.
Membangun
kerjasama dengan masyarakat sebagai mitra dalam melaksanakan proses
pembelajaran.[4]
Dalam hal ini MGMP juga melibatkan peran serta masyarakat untuk kelancaran
proses pendidikan di sekolah.
Selanjutnya menurut Suparlan bahwa tujuan
dan pembentukan MGMP adalah sebagai berikut;
a.
Menumbuhkan
kegiatan guru untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam
mempersiapkan, melaksanakan serta mengevaluasi program kegiatan belajar
mengajar (KBM).
- Menyetarakan kemampuan dan kemahiran guru dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) sehingga dapat menunjang usaha peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.
- Mendiskusikan permasalahan yang dihadapi oleh guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari dan mencari cara penyelesaian yang sesuai dengan karakterstik mata pelajaran, guru dan kondisi sekolah serta lingkungan.
- Membantu guru memperoleh informasi teknis edukatif yang berkaitan dengan keilmuan dan IPTEK, pelaksanaan kurikulum dan metodologi serta sistem evaluasi dengan mata pelajaran.
- Saling berbagi informasi dan pengalaman dalam rangka mengikuti dan menyesuaikan din dengan perkembangan IPTEK, khususnya dalam mata pelajaran yang menjadi tanggung jawabnya.
Selanjutnya
tujuan MGMP PAI adalah sebagai berikut;
a.
Meningkatkan
ukhuwah islamiyah dan tanggung jawab sebagai pendidik Agama Islam untuk
meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.
b.
Meningkatkan
kemampuan dan keterampilan guru PAI dalam mempersiapkan, melaksanakan dan
mengevaluasi kegiatan pembelajaran.
c.
Menumbuhkan
memotivasi guru PAI untuk meningkatkan kompetensi.
d.
Mendiskusikan
permasalahan yang dihadapi oleh guru PAI dalam melaksanakan tugas sehari-hari
dan mencari penyelesaian yang sesuai dengan karakteristik siswa, guru, kondisi
sekolah dan lingkungan.
e.
Saling
berbagi informasi dan pengalaman dalam rangka menyesuaikan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
f.
Memperluas
wawasan.
g.
Mengembangkan
pembelajaran berbasis multimedia.
h.
Menyetarakan
kemampuan guru dalam melaksanakan proses kegiatan pembelajaran sehingga dapat
menunjang usaha peningkatan dan pemerataan mutu PAI.
i.
Membantu
perolehan angka kredit jabatan fungsional guru PAI.[5]
MGMP
sebagai sebuah organisasi bagi para guru mempunyai fungsi yang dapat mendukung
kinerja guru. Adapun fungsi MGMP adalah sebagai berikut ;
a.
Mengakomodasi
aspirasi dari, oleh dan untuk anggota, atau dapat disebut juga bersifat
demokratis bagi para guru yang menjadi anggota MGMP.
b.
Mengakomodasi
aspirasi masyarakat/stakeholder dan siswa. Pengakomodasian aspirasi tersebut dilakukan
dengan usulan dan saran dari guru-guru.
c.
Melaksanakan
perubahan yang lebih kreatif dan inovatif dalam proses pembelajaran. Perubahan
tersebut dapat tercipta dengan berbagai saran dan ide dari anggota MGMP dalam
forum diskusi.
d.
Mitra
kerja dinas pendidikan dalam menyebarkan informasi kebijakan pendidikan.[6] Dalam
hal ini MGMP dapat menjadi media oleh dinas pendidikan untuk menyampaikan
kebijakan-kebijakan pendidikan yang terbaru.
Berdasarkan
hal di atas dapat dipahami bahwa MGMP mempunyai fungsi sebagai wadah untuk merancang
dan merencanakan peningkatan mutu pendidikan dan menciptakan inovasi-inovasi
terbaru untuk kemajuan pendidikan.
Tujuan
MGMP PAI adalah memberi wadah bagi guru-guru PAI untuk melakukan kegiatan dari,
untuk dan oleh kita antara lain :
a.
Memotivasi
guru untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam merencanakan,
melaksanakan dan membuat evaluasi program kegiatan pembelajaran dalam rangka
meningkatkan keyakinan diri sebagai guru profesional.
b.
Membantu
guru untuk memperoleh informasi dari berbagai sumber (hasil Workshop,
pertemuan rutin, seminar, pelatihan, dan lain- lain).
c.
Membantu
guru memecahkan masalah-masalah yang terkait dengan kegiatan proses
pembelajaran dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari.
d.
Memotivasi
guru khususnya dalam merumuskan dan menetapkan orientasi peningkatan
pembelajaran di masing- masing lembaga/Unit kerjanya.
e.
Mengembangkan
pembelajaran yang inovatif , kreatif dan menyenangkan.
f.
Mengembangkan
kerja sama antara Guru Pendidikan Agama Islam Masyarakat, Pemerintah dalam
pembinaan Agama dilingkungan sekitar tempat tinggalnya.
3.
Struktur Organisasi
dan Kepengurusan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)
Lembaga ini bersifat non struktural
namun memiliki struktur yang berjenjang, mulai dari tingkat sekolah,
kabupaten/kota, dan bahkan tingkat provinsi. Pengurus Musyawarah Guru Mata
Pelajaran (MGMP) terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota yang
dipilih secara musyawarah dan diperkuat dengan surat keputusan dinas pendidikan
setempat dengan masa bakti dua atau tiga tahun.
Di samping itu, MGMP juga bekerjasama
(kolaborasi) dengan instansi terkait, antara lain;
a.
Perguruan
Tinggi.
b.
Lembaga
Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP).
c.
Dinas
Pendidikan.
d.
Organisasi
Profesi.
e.
Dunia
Usaha, Dunia Industri (DUDI).
f.
Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM).
Struktur
MGMP pada dasarnya sama dengan struktur organisasi lain, yang mempunyai ketua,
sekretaris, bendahara, dan jabatan-jabatan mendukung lainnya. Selanjutnya untuk
bagan struktur organisasi MGMP tingkat Kota/Kabupaten tertera pada bagan
berikut;
Jalur Fasilitasi
Jalur Pembinaan
Jalur Koordinasi
Sumber : Direktorat Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah, Pedoman Musyawarah Guru Mata Pelajaran, (Jakarta
: 2004), h. 7
Berdasarkan
hal di atas dapat dipahami bahwa organisasi MGMP bersifat organisasi garis atau
lini, yang mempunyai garis fasilitasi dan koordinasi. Selanjutnya dalam
organisasi MGMP juga melibatkan lembaga-lembaga lain sebagai mitra kerja MGMP.
MGMP
PAI SMP dibentuk mulai dari tingkat satuan pendidikan (sekolah), tingkat
sanggar atau kecamatan, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi dan tingkat
nasional. Jumlah pengurus di masing-masing jenjang disesuaikan dengan
kebutuhan. Minimal kepengurusan MGMP terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara,
seksi-seksi, dan anggota. Struktur kepengurusan atau organisasi
ditetapkan oleh instansi yang berwenang.[7]
MGMP
PAI sebagai sebuah organisasi yang mempunyai struktur kepengurusan mempunyai
tugas dan tanggung jawab. Adapun tugas
dan tanggungjawabnya adalah sebagai berikut;
a.
Umum
1)
Memberikan
motivasi kepada guru PAI agar mengikuti setiap kegiatan yang diadakan.
2)
Meningkatkan
kemampuan profesional guru PAI dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran dengan
memanfaatkan potensi yang ada pada masing-masing guru.
3)
Menunjang
pemenuhan kebutuhan guru PAI yang berkaitan dengan kegiatan pembelajaran,
terutama yang menyangkut bahan ajar PAI.
4)
Merencanakan,
melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan hasil
kegiatan MGMP PAI serta menetapkan tindak lanjut.
5)
Mengadakan
konsultasi dengan pengawas PAI, Kepala Kantor Depag/Dinas Pendidikan dari
tingkat pusat sampai dengan kecamatan serta para pakar yang diperlukan.
6)
Memberikan
pelayanan informatif dan konsultatif dalam mengatasi permasalahan guru
PAI dalam kegiatan pembelajaran.
7)
Menyebarkan
informasi tentang segala kebijaksanaan yang berkaitan dengan pengembangan KTSP
PAI.
b.
Khusus
1)
Tingkat
Nasional
a)
Membantu
Kasubdit-Kasubdit dalam lingkungan Direktorat PAIS untuk menyebarkan dan
mengembangkan Kurikulum PAI.
b)
Mengkoordinasikan
kegiatan MGMP PAI SMP tingkat provinsi.
c)
Membantu
penyelenggaraan workshop yang diadakan oleh Direktorat PAIS.
d)
Menampung
saran dan pendapat dari MGMP PAI tingkat provinsi.
e)
Melaporkan
kegiatan kepada Direktur PAIS Depag, dengan tembusan kepada Direktorat
Pembinaan SMP Depdiknas, mengenai pelaksanaan program dan kegiatannya baik yang
telah, sedang dan yang akan dilaksanakan.
2)
Tingkat
Provinsi
a)
Membantu
Kabid. Madrasah dan Pendidikan Agama pada Sekolah (Mapenda)/ Pendidikan Agama
Islam pada Sekolah (PAIS) dalam menyebarkan dan mengembangkan KTSP PAI dan Kasi
Bidang lainnya yang relevan dengan tugasnya.
b)
Mengkoordinasikan
kegiatan MGMP PAI SMP tingkat kabupaten/kota.
c)
Mempersiapkan
berbagai program tahunan dan semester kepada Kepala Bidang Mapenda/PAIS.
d)
Menyebarluaskan
hasil Workshop yang diadakan oleh PAIS kepada MGMP PAI SMP tingkat
Kabupaten/Kota.
e)
Menampung saran
dan pendapat dari MGMP PAI tingkat kabupaten/kota.
f)
Melaporkan
kepada Ka.Kanwil Depag, melalui Kabid Mapenda/PAIS, dengan tembusan kepada
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, mengenai program dan kegiatannya baik yang
telah, sedang dan yang akan dilaksanakan.
3)
Tingkat
Kabupaten/Kota
a)
Membantu
Kasi Mapenda/PAIS dalam menyebarkan dan mengembangkan KTSP.
b)
Mengkoordinasikan
kegiatan MGMP PAI SMP tingkat sanggar/kecamatan.
c)
Mempersiapkan
berbagai program kegiatan tahunan dan semesteran kepada Kasi Mapenda/PAIS.
d)
Menyebarluaskan
hasil workshop yang diadakan oleh PAIS dan provinsi Kepada
MGMP PAI SMP tingkat sanggar/kecamatan.
e)
Menampung
saran dan pendapat dari MGMP PAI tingkat sanggar/kecamatan.
f)
Melaporkan
kepada Ka.Kantor Depag Kabupaten/Kota, melalui Kasi Mapenda/PAIS, dengan
tembusan kepada Ka.Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengenai pelaksanaan program
dan kegiatannya baik yang telah, sedang dan yang akan dilaksanakan.
4)
Tingkat
Sanggar/Kecamatan
a)
Mengkoordinasikan
kegiatan MGMP PAI SMP tingkat sanggar/kecamatan.
b)
Menyebarluaskan
hasil workshop tingkat provinsi dan kabupaten/kota kepada guru PAI yang ada di
wilayah sanggar/kecamatan.
c)
Menampung
saran dan pendapat dari guru PAI yang ada di sanggar/kecamatan.
d)
Melaporkan
kepada Kasi Mapenda/PAIS kabupaten/kota mengenai pelaksanaan program dan
kegiatannya baik yang sudah, yang sedang dan yang akan dilaksanakan.
Berdasarkan
uraian di atas dapat dipahami bahwa MGMP merupakan wadah kegiatan profesional
guru Mata Pelajaran PAI pada sekolah di luar struktur organisasi Departemen
Agama dan Departemen Pendidikan Nasional. Selanjutnya struktur organisasi MGMP
PAI SMP terdiri atas tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota dan
sanggar/kecamatan. Kepengurusan MGMP PAI SMP minimal terdiri dari ketua,
sekretaris, bendahara, seksi-seksi, dan anggota. Selanjutnya masa bakti
kepengurusan selama 3 (tiga) tahun, baik di tingkat nasional, provinsi,
kabupaten/kota maupun sanggar/kecamatan. Pengurus dipilih atas dasar musyawarah
dan mufakat dan dilakukan dalam Musyawarah Sanggar (untuk tingkat kecamatan),
Musyawarah Cabang (tingkat kabupaten/kota), Musyawarah Wilayah (tingkat
provinsi) dan Musyawarah Nasional (tingkat nasional). Pembentukan kepengurusan
terstruktur mulai dari tingkat nasional sampai dengan tingkat
sanggar/kecamatan.
4.
Program
Kerja Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).
MGMP mempunyai bentuk-bentuk program
kerja yang tergambar dalam beberapa kegiatan, yaitu;
a.
Meningkatkan
pemahaman kurikulum.
b.
Mengembangkan
dan merancang bahan ajar.
c.
Meningkatkan
pemahaman tentang pendidikan berbasis luas (broad based education) dan
pendidikan beroreantasi kecakapan hidup (life skill).
d.
Mengembangkan
model pembelajaran efektif.
e.
Mengembangkan
dan melaksanakan analisis sarana pembelajaran.
f.
Mengembangkan
dan melaksanakan pembuatan alat pembelajaran sederhana.
g.
Mengembangkan
dan melaksanakan program pembelajaran berbasis komputer.
h.
Mengembangkan
media dalam melaksanakan belajar mengajar.[8]
Program
kerja MGMP tersebut dirumuskan dalam bentuk program kerja jangka pendek, jangka
menengah dan jangka panjang, yang disesuai dengan tujuan-tujuan MGMP PAI. Pada
dasarnya program kerja tersebut berupaya untuk mengatasi masalah-masalah yang
timbul dalam proses pembelajaran dan mencarikan solusi yang tepat, agar
pelaksanaan pembelajaran berjalan dengan lancar.
Selanjutnya
mekanisme kerja MGMP diatur sesuai dengan jenjangnya. MGMP PAI SMP
Tingkat Nasional adalah sebagai berikut;
a.
Dirjen
Pendidikan Agama Islam, Direktur PAIS, Ka.Subdit PAIS dan kasi lainnya yang
terkait, bersifat fungsional dan pembinaan edukatif.
b.
Dirjen
Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen), Direktur Pembinaan
SMP, dan para kasubdit di lingkungan Direktur Pembinaan SMP, bersifat
fungsional, konsultatif, koordinatif dan pembinaan administratif.
c.
Kabid
Mapenda/PAIS Kanwil Depag bersifat konsultatif dan koordinatif.
d.
MGMP PAI
SMP provinsi, bersifat koordinatif dan pembinaan organisasi dan administratif.
Selanjutnya
mekanisme MGMP PAI SMP Tingkat Provinsi adalah sebagai berikut;
a.
Ka. Kanwil
Depag dan Kabid Mapenda bersifat fungsional dan pembinaan edukatif.
b.
Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi bersifat fungsional, koordinatif dan pembinaan
admininstratif, sarana dan prasarana.
c.
Koordinator
Pengawas (Korwas) PAI Provinsi, bersifat fungsional, koordinatif dan pembinaan
edukatif.
d.
MGMP PAI
SMP Kab/Kodya, bersifat konsultatif, koordinatif, dan pembinaan
organisasi/administrasi.
Selanjutnya
mekanisme kerja MGMP PAI SMP Tingkat Kabupaten/Kota adalah sebagai
berikut;
a.
Kepala
Kandepag Kabupaten/Kota, Kasi Mapenda dan kasi lainnya yang terkait, bersifat
fungsional dan pembinaan edukatif.
b.
Kepala
Sudin Dinas Dikdas Kabupaten/Kota, bersifat fungsional, konsultatif/koordinatif
dan pembinaan administratif.
c.
Lembaga
Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), bersifat konsultatif dan koordinatif.
d.
Korwas
PAI, bersifat koordinatif dan pembinaan edukatif.
e.
Korwas
Sekolah pada Dikdas, bersifat konsultatif, koordinatif dan pembinaan
administratif.
f.
MGMP PAI
SMP Kecamatan, bersifat konsultatif, koordinatif, dan pembinaan
organisasi/administrasi.
Selanjutnya mekanisme kerja MGMP PAI
SMP Tingkat Kecamatan adalah sebagai berikut;
a.
MGMP PAI
SMP Ka/Kota bersifat konsultatif dan koordinatif.
b.
Kasi Dinas
Dikdas Kecamatan bersifat konsultatif/koordinatif dan pembinaan sarana dan
prasarana.
c.
Lembaga
Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), bersifat konsultatif dan koordinatif.
d.
Kepala KUA
Kecamatan bersifat konsultatif dan kordinatif.
e.
PPAI
bersifat fungsional dan pembinaan edukatif.
f.
Korwas
Sekolah pada Dikdas Kecamatan bersifat konsultatif, kordinatif dan
pembinaan administratif.
g.
Musyawarah
Kerja Kepala Sekolah (MKKS), bersifat konsultatif dan koordinatif.
[1] Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Pedoman
Musyawarah Guru Mata Pelajaran, (Jakarta : 2004), h. 1
[2] Wongso Suharsono, Kajian Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dalam Meningkatkan
Kinerja Guru, (Malang : tt,tp), h. 1-2
[3] Dirjen Pendidikan Islam Departemen
Agama RI, Pedoman Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam
Sekolah Menengah Pertama (MGMP PAI SMP), Jakarta : 2007, h. 3
[4] Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, op.cit., h.
3
[5] Dirjen Pendidikan Islam Departemen Agama RI, op.cit., h. 5
[6] Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, op.cit., h.
4
[7] Dirjen
Pendidikan Islam Departemen Agama RI, op.cit., h. 8
[8] Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, op.cit., h.
5
Tidak ada komentar:
Posting Komentar