Cari Blog Ini

Senin, 30 April 2018

Musyawarah Guru Mata Pelajaran MGMP


A.    Musyawarah Guru Mata Pelajaran MGMP
1.      Pengertian Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)
Musyawarah guru mata pelajaran yang selanjutnya disingkat dengan MGMP merupakan suatu wadah asosiasi atau perkumpulan bagi guru mata pelajaran yang berada di suatu sanggar, kabupaten atau kota yang berfungsi sebagai sarana untuk saling berkomunikasi, belajar dan bertukar pikiran dan pengalaman dalam rangka meningkatkan kinerja guru sebagai praktisi/pelaku perubahan reoreantasi pembelajaran di kelas.[1]
Selanjutnya MGMP juga merupakan wadah atau forum kegiatan guru mata pelajaran sejenis sesuai dengan jenjangnya (SMP/SMA) untuk memecahkan masalah-masalah dan menyempurnakan pelaksanaan proses belajar mengajar yang meliputi penguasaan materi penyajian, penggunaan media dan alat pembelajaran, sistem evaluasi belajar serta hal-hal lain yang secara langsung atau tidak langsung menunjang terlaksananya kegiatan proses pembelajaran. Kegiatan dalam MGMP tersebut merupakan satu kesatuan dengan tugas dan profesi guru dalam usaha meningkatkan kinerjanya.[2]
21
 
Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam disingkat MGMP PAI adalah wadah kegiatan profesional untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan guru, melakukan inovasi, menyelesaikan permasalahan dalam kegiatan pembelajaran, serta untuk membina hubungan kerjasama secara koordinatif dan fungsional antar sesama guru PAI yang bertugas pada SMP.[3]
Berdasarkan pengertian di atas dapat dipahami bahwa MGMP merupakan wadah bagi para guru atau pendidik untuk menjalin komunikasi dan mendukung guru dalam melaksanakan tugasnya. Di samping itu MGMP merupakan sebuah organisasi bagi para guru untuk menyalurkan aspirasi, keluhan, dan untuk mencarikan solusi-solusi terhadap masalah yang ditemui dalam proses pembelajaran. Di samping itu, MGMP merupakan wadah kegiatan guru mata pelajaran untuk memecahkan masalah-masalah yang dihadapi dalam penyelenggaraan proses pembelajaran. Pemecahan masalah dilakukan dengan demokratis di mana setiap anggota peserta memiliki kedudukan yang sama. Selain itu dalam wadah ini prinsip asih, asuhm dan saling asuh mendasari usaha para guru untuk meningkatkan profesionalnya.
2.      Tujuan dan Fungsi Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)
MGMP sebagai suatu wadah atau organisasi mempunyai tujuan, sebagai arah yang harus dicapai oleh guru-guru yang tergabung dalam organisasi tersebut. Adapun tujuan MGMP terbagi kepada dua, yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Adapun tujuan umumnya adalah untuk mengembangkan kreativitas dan inovasi dalam meningkatkan profesionalisme guru. Sedangkan tujuan khusus MGMP adalah sebagai berikut;
a.       Memperluas wawasan dan pengetahuan guru mata pelajaran dalam upaya mewujudkan pembelajaran yang efektif dan efisien. Karena dalam MGMP adanya diskusi dan pelatihan-pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan guru mata pelajaran.
b.      Mengembangkan kultur kelas yang kondusif sebagai tempat proses pembelajaran yang menyenangkan, mengasyikkan dan mencerdaskan siswa. Dalam hal ini guru bisa mendapatkan pengetahuan sesuai dengan hasil diskusi dan pengalaman-pengalaman guru lain yang didiskusikan dalam forum MGMP.
c.       Membangun kerjasama dengan masyarakat sebagai mitra dalam melaksanakan proses pembelajaran.[4] Dalam hal ini MGMP juga melibatkan peran serta masyarakat untuk kelancaran proses pendidikan di sekolah.
Selanjutnya menurut Suparlan bahwa tujuan dan pembentukan MGMP adalah sebagai berikut;
a.       Menumbuhkan kegiatan guru untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam mempersiapkan, melaksanakan serta mengevaluasi program kegiatan belajar mengajar (KBM).
  1. Menyetarakan kemampuan dan kemahiran guru dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) sehingga dapat menunjang usaha peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.
  2. Mendiskusikan permasalahan yang dihadapi oleh guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari dan mencari cara penyelesaian yang sesuai dengan karakterstik mata pelajaran, guru dan kondisi sekolah serta lingkungan.
  3. Membantu guru memperoleh informasi teknis edukatif yang berkaitan dengan keilmuan dan IPTEK, pelaksanaan kurikulum dan metodologi serta sistem evaluasi dengan mata pelajaran.
  4. Saling berbagi informasi dan pengalaman dalam rangka mengikuti dan menyesuaikan din dengan perkembangan IPTEK, khususnya dalam mata pelajaran yang menjadi tanggung jawabnya.
Selanjutnya tujuan MGMP PAI adalah sebagai berikut;
a.       Meningkatkan ukhuwah islamiyah dan tanggung jawab sebagai pendidik Agama Islam untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.
b.      Meningkatkan kemampuan dan keterampilan guru PAI dalam mempersiapkan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan pembelajaran.
c.       Menumbuhkan memotivasi guru PAI untuk meningkatkan kompetensi.
d.      Mendiskusikan permasalahan yang dihadapi oleh guru PAI dalam melaksanakan tugas sehari-hari dan mencari penyelesaian yang sesuai dengan karakteristik siswa, guru, kondisi sekolah dan lingkungan.
e.       Saling berbagi informasi dan pengalaman dalam rangka menyesuaikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
f.       Memperluas wawasan.
g.      Mengembangkan pembelajaran berbasis multimedia.
h.      Menyetarakan kemampuan guru dalam melaksanakan proses kegiatan pembelajaran sehingga dapat menunjang usaha peningkatan dan pemerataan mutu PAI.
i.        Membantu perolehan angka kredit jabatan fungsional guru PAI.[5]
MGMP sebagai sebuah organisasi bagi para guru mempunyai fungsi yang dapat mendukung kinerja guru. Adapun fungsi MGMP adalah sebagai berikut ;
a.       Mengakomodasi aspirasi dari, oleh dan untuk anggota, atau dapat disebut juga bersifat demokratis bagi para guru yang menjadi anggota MGMP.
b.      Mengakomodasi aspirasi masyarakat/stakeholder dan siswa. Pengakomodasian aspirasi tersebut dilakukan dengan usulan dan saran dari guru-guru.
c.       Melaksanakan perubahan yang lebih kreatif dan inovatif dalam proses pembelajaran. Perubahan tersebut dapat tercipta dengan berbagai saran dan ide dari anggota MGMP dalam forum diskusi.
d.      Mitra kerja dinas pendidikan dalam menyebarkan informasi kebijakan pendidikan.[6] Dalam hal ini MGMP dapat menjadi media oleh dinas pendidikan untuk menyampaikan kebijakan-kebijakan pendidikan yang terbaru.
Berdasarkan hal di atas dapat dipahami bahwa MGMP mempunyai fungsi sebagai wadah untuk merancang dan merencanakan peningkatan mutu pendidikan dan menciptakan inovasi-inovasi terbaru untuk kemajuan pendidikan.
Tujuan MGMP PAI adalah memberi wadah bagi guru-guru PAI untuk melakukan kegiatan dari, untuk dan oleh kita antara lain :
a.       Memotivasi guru untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam merencanakan, melaksanakan dan membuat evaluasi program kegiatan pembelajaran dalam rangka meningkatkan keyakinan diri sebagai guru profesional.
b.      Membantu guru untuk memperoleh informasi dari berbagai sumber (hasil Workshop, pertemuan rutin, seminar, pelatihan, dan lain- lain).
c.       Membantu guru memecahkan masalah-masalah yang terkait dengan kegiatan proses pembelajaran dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari.
d.      Memotivasi guru khususnya dalam merumuskan dan menetapkan orientasi peningkatan pembelajaran di masing- masing lembaga/Unit kerjanya.
e.       Mengembangkan pembelajaran yang inovatif , kreatif dan menyenangkan.
f.       Mengembangkan kerja sama antara Guru Pendidikan Agama Islam Masyarakat, Pemerintah dalam pembinaan Agama dilingkungan sekitar tempat tinggalnya.




3.      Struktur Organisasi dan Kepengurusan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)
Lembaga ini bersifat non struktural namun memiliki struktur yang berjenjang, mulai dari tingkat sekolah, kabupaten/kota, dan bahkan tingkat provinsi. Pengurus Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota yang dipilih secara musyawarah dan diperkuat dengan surat keputusan dinas pendidikan setempat dengan masa bakti dua atau tiga tahun.
Di samping itu, MGMP juga bekerjasama (kolaborasi) dengan instansi terkait, antara lain;
a.       Perguruan Tinggi.
b.      Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP).
c.       Dinas Pendidikan.
d.      Organisasi Profesi.
e.       Dunia Usaha, Dunia Industri (DUDI).
f.       Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Struktur MGMP pada dasarnya sama dengan struktur organisasi lain, yang mempunyai ketua, sekretaris, bendahara, dan jabatan-jabatan mendukung lainnya. Selanjutnya untuk bagan struktur organisasi MGMP tingkat Kota/Kabupaten tertera pada bagan berikut;





 









            Jalur Fasilitasi
            Jalur Pembinaan
            Jalur Koordinasi
Sumber : Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Pedoman Musyawarah Guru Mata Pelajaran, (Jakarta : 2004), h. 7

Berdasarkan hal di atas dapat dipahami bahwa organisasi MGMP bersifat organisasi garis atau lini, yang mempunyai garis fasilitasi dan koordinasi. Selanjutnya dalam organisasi MGMP juga melibatkan lembaga-lembaga lain sebagai mitra kerja MGMP.
MGMP PAI SMP dibentuk mulai dari tingkat satuan pendidikan (sekolah), tingkat sanggar atau kecamatan, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi dan tingkat nasional. Jumlah pengurus di masing-masing jenjang disesuaikan dengan kebutuhan. Minimal kepengurusan MGMP terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, seksi-seksi, dan  anggota. Struktur kepengurusan atau organisasi ditetapkan oleh instansi yang berwenang.[7]
MGMP PAI sebagai sebuah organisasi yang mempunyai struktur kepengurusan mempunyai tugas dan tanggung jawab. Adapun tugas  dan tanggungjawabnya adalah sebagai berikut;
a.       Umum
1)      Memberikan motivasi kepada guru PAI agar mengikuti setiap kegiatan yang diadakan.
2)      Meningkatkan kemampuan profesional guru PAI dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran dengan memanfaatkan potensi yang ada pada masing-masing guru.
3)      Menunjang pemenuhan kebutuhan guru PAI yang berkaitan dengan kegiatan pembelajaran, terutama yang menyangkut bahan ajar PAI.
4)      Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan hasil kegiatan     MGMP PAI serta menetapkan tindak lanjut.
5)      Mengadakan konsultasi dengan pengawas PAI, Kepala Kantor Depag/Dinas Pendidikan dari tingkat pusat sampai dengan kecamatan serta para pakar yang diperlukan.
6)      Memberikan pelayanan informatif dan  konsultatif dalam mengatasi permasalahan guru PAI dalam kegiatan pembelajaran.
7)      Menyebarkan informasi tentang segala kebijaksanaan yang berkaitan dengan pengembangan KTSP PAI.
b.      Khusus
1)      Tingkat Nasional
a)      Membantu Kasubdit-Kasubdit dalam lingkungan Direktorat PAIS untuk menyebarkan dan mengembangkan Kurikulum PAI.
b)      Mengkoordinasikan kegiatan MGMP PAI SMP tingkat provinsi.
c)      Membantu penyelenggaraan workshop yang diadakan oleh Direktorat PAIS.
d)     Menampung saran dan pendapat dari MGMP PAI tingkat provinsi.
e)      Melaporkan kegiatan kepada Direktur PAIS Depag, dengan tembusan kepada Direktorat Pembinaan SMP Depdiknas, mengenai pelaksanaan program dan kegiatannya baik yang telah, sedang dan yang akan dilaksanakan.
2)      Tingkat Provinsi
a)      Membantu Kabid. Madrasah dan Pendidikan Agama pada Sekolah (Mapenda)/ Pendidikan Agama Islam pada Sekolah (PAIS) dalam menyebarkan dan mengembangkan KTSP PAI dan Kasi Bidang  lainnya yang relevan dengan tugasnya.
b)      Mengkoordinasikan kegiatan MGMP PAI SMP tingkat kabupaten/kota.
c)      Mempersiapkan berbagai program tahunan dan semester kepada Kepala Bidang Mapenda/PAIS.
d)     Menyebarluaskan hasil Workshop yang diadakan oleh PAIS kepada MGMP PAI SMP tingkat Kabupaten/Kota.
e)      Menampung saran dan pendapat dari MGMP PAI tingkat kabupaten/kota.
f)       Melaporkan kepada Ka.Kanwil Depag, melalui Kabid Mapenda/PAIS, dengan tembusan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, mengenai program dan kegiatannya baik yang telah, sedang dan yang akan dilaksanakan.
3)      Tingkat Kabupaten/Kota
a)      Membantu Kasi Mapenda/PAIS dalam menyebarkan dan mengembangkan KTSP.
b)      Mengkoordinasikan kegiatan MGMP PAI SMP tingkat sanggar/kecamatan.
c)      Mempersiapkan berbagai program kegiatan tahunan dan semesteran kepada Kasi Mapenda/PAIS.
d)     Menyebarluaskan hasil  workshop yang diadakan oleh PAIS dan provinsi  Kepada MGMP PAI SMP tingkat sanggar/kecamatan.
e)      Menampung saran dan pendapat dari MGMP PAI tingkat sanggar/kecamatan.
f)       Melaporkan kepada Ka.Kantor Depag Kabupaten/Kota, melalui Kasi Mapenda/PAIS, dengan tembusan kepada Ka.Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengenai pelaksanaan program dan kegiatannya baik yang telah, sedang dan yang akan dilaksanakan.


4)      Tingkat Sanggar/Kecamatan
a)      Mengkoordinasikan kegiatan MGMP PAI SMP tingkat sanggar/kecamatan.
b)      Menyebarluaskan hasil workshop tingkat provinsi dan kabupaten/kota kepada guru PAI yang ada di wilayah sanggar/kecamatan.
c)      Menampung saran dan pendapat dari guru PAI yang ada di sanggar/kecamatan.
d)     Melaporkan kepada Kasi Mapenda/PAIS kabupaten/kota mengenai pelaksanaan program dan kegiatannya baik yang sudah, yang sedang dan yang akan dilaksanakan.
Berdasarkan uraian di atas dapat dipahami bahwa MGMP merupakan wadah kegiatan profesional guru Mata Pelajaran PAI pada sekolah di luar struktur organisasi Departemen Agama dan Departemen Pendidikan Nasional. Selanjutnya struktur organisasi MGMP PAI SMP terdiri atas tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota dan sanggar/kecamatan. Kepengurusan MGMP PAI SMP minimal terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, seksi-seksi, dan anggota. Selanjutnya masa bakti kepengurusan selama 3 (tiga) tahun, baik di tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota maupun sanggar/kecamatan. Pengurus dipilih atas dasar musyawarah dan mufakat dan dilakukan dalam Musyawarah Sanggar (untuk tingkat kecamatan), Musyawarah Cabang (tingkat kabupaten/kota), Musyawarah Wilayah (tingkat provinsi) dan Musyawarah Nasional (tingkat nasional). Pembentukan kepengurusan terstruktur mulai dari tingkat nasional sampai dengan tingkat sanggar/kecamatan.
4.      Program Kerja Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).
MGMP mempunyai bentuk-bentuk program kerja yang tergambar dalam beberapa kegiatan, yaitu;
a.       Meningkatkan pemahaman kurikulum.
b.      Mengembangkan dan merancang bahan ajar.
c.       Meningkatkan pemahaman tentang pendidikan berbasis luas (broad based education) dan pendidikan beroreantasi kecakapan hidup (life skill).
d.      Mengembangkan model pembelajaran efektif.
e.       Mengembangkan dan melaksanakan analisis sarana pembelajaran.
f.       Mengembangkan dan melaksanakan pembuatan alat pembelajaran sederhana.
g.      Mengembangkan dan melaksanakan program pembelajaran berbasis komputer.
h.      Mengembangkan media dalam melaksanakan belajar mengajar.[8]
Program kerja MGMP tersebut dirumuskan dalam bentuk program kerja jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang, yang disesuai dengan tujuan-tujuan MGMP PAI. Pada dasarnya program kerja tersebut berupaya untuk mengatasi masalah-masalah yang timbul dalam proses pembelajaran dan mencarikan solusi yang tepat, agar pelaksanaan pembelajaran berjalan dengan lancar.
Selanjutnya mekanisme kerja MGMP diatur sesuai dengan jenjangnya. MGMP PAI SMP  Tingkat Nasional adalah sebagai berikut;
a.       Dirjen Pendidikan Agama Islam, Direktur PAIS, Ka.Subdit PAIS dan kasi lainnya yang terkait, bersifat fungsional dan pembinaan edukatif.
b.      Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen), Direktur Pembinaan SMP,  dan para kasubdit di lingkungan Direktur Pembinaan SMP, bersifat fungsional, konsultatif, koordinatif dan pembinaan administratif.
c.       Kabid Mapenda/PAIS Kanwil Depag bersifat konsultatif dan koordinatif.
d.      MGMP PAI SMP provinsi, bersifat koordinatif dan pembinaan organisasi dan administratif.
Selanjutnya mekanisme MGMP PAI SMP  Tingkat Provinsi adalah sebagai berikut;
a.       Ka. Kanwil Depag dan Kabid Mapenda bersifat fungsional dan pembinaan edukatif.
b.      Kepala Dinas Pendidikan Provinsi bersifat fungsional, koordinatif dan pembinaan admininstratif, sarana dan prasarana.
c.       Koordinator Pengawas (Korwas) PAI Provinsi, bersifat fungsional, koordinatif dan pembinaan edukatif.
d.      MGMP PAI SMP Kab/Kodya, bersifat konsultatif, koordinatif, dan pembinaan organisasi/administrasi.

Selanjutnya mekanisme kerja MGMP PAI SMP  Tingkat Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut;
a.       Kepala Kandepag Kabupaten/Kota, Kasi Mapenda dan kasi lainnya yang terkait, bersifat fungsional dan pembinaan edukatif.
b.      Kepala Sudin Dinas Dikdas Kabupaten/Kota, bersifat fungsional, konsultatif/koordinatif dan pembinaan administratif.
c.       Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), bersifat konsultatif dan koordinatif.
d.      Korwas  PAI, bersifat koordinatif dan pembinaan edukatif.
e.       Korwas Sekolah  pada Dikdas, bersifat konsultatif, koordinatif dan pembinaan administratif.
f.       MGMP PAI SMP Kecamatan, bersifat konsultatif, koordinatif,  dan pembinaan organisasi/administrasi.
Selanjutnya mekanisme kerja MGMP PAI SMP  Tingkat Kecamatan adalah sebagai berikut;
a.       MGMP PAI SMP Ka/Kota bersifat konsultatif dan koordinatif.
b.      Kasi Dinas Dikdas Kecamatan bersifat konsultatif/koordinatif dan pembinaan sarana dan prasarana.
c.       Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), bersifat konsultatif dan koordinatif.
d.      Kepala KUA Kecamatan bersifat konsultatif dan kordinatif.
e.       PPAI bersifat fungsional dan pembinaan edukatif.
f.       Korwas Sekolah  pada Dikdas Kecamatan bersifat konsultatif, kordinatif dan pembinaan administratif.
g.      Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), bersifat konsultatif dan koordinatif.


[1] Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Pedoman Musyawarah Guru Mata Pelajaran, (Jakarta : 2004), h. 1
[2] Wongso Suharsono, Kajian Musyawarah Guru  Mata Pelajaran (MGMP) dalam Meningkatkan Kinerja Guru, (Malang : tt,tp), h. 1-2
[3] Dirjen Pendidikan   Islam Departemen Agama RI, Pedoman Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam Sekolah Menengah Pertama (MGMP PAI SMP), Jakarta : 2007, h. 3  
[4] Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, op.cit., h. 3
[5] Dirjen Pendidikan   Islam Departemen Agama RI,  op.cit., h. 5
[6] Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, op.cit., h. 4
[7]  Dirjen Pendidikan   Islam Departemen Agama RI,  op.cit., h. 8
[8] Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, op.cit., h. 5

Tidak ada komentar: