A.
Kompetensi Guru
1.
Kompetensi Paedagogik
Dalam Standar Nasional Pendidikan
sebagaimana diungkapkan oleh E. Mulyasa bahwa kompetensi paedagogik adalah
kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman peserta
didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan
pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.[1]
Berdasarkan pengertian di atas dapat
dipahami bahwa ada beberapa cakupan dalam kompetensi paedagogik berkaitan
dengan kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran peserta didik. Berkaitan
dengan itu, guru harus mempunyai pengetahuan beberapa hal, yaitu ;
a.
Pemahaman peserta
didik
Pemahaman tentang kondisi peserta didik
merupakan unsur penting yang harus diketahui oleh guru. Titik tolak
keberhasilan guru dalam proses pembelajaran juga dipengaruhi sejauh mana guru
memahami latar belakang peserta didik. Secara paedagogis, kompetensi guru-guru
dalam mengelola pembelajaran perlu mendapat perhatian yang serius. Hal ini
penting, karena pendidikan di Indonesia dinyatakan kurang berhasil oleh
sebagian masyarakat, dinilai kurang dari aspek paedagogis, dan sekolah nampak
lebih mekanis sehingga peserta didik cenderung kerdil karena tidak mempunyai
dunia sendiri. Freire (1993) yang dikutip oleh E. Mulyasa mengkritisi kondisi
pendidikan seperti ini sebagai penjajahan dan penindasan, yang harus diubah
menjadi pemberdayaan dan pembebasan. Freire juga mengungkapkan bahwa proses
pembelajaran, yakni hubungan guru dengan peserta didik di semua tingkatan
identik dengan watak bercerita. Peserta didik dipandang sebagai bejana yang
akan diisi air (ilmu) oleh gurunya. Oleh karena itu, pembelajaran nampak
seperti sebuah kegiatan menabung, peserta didik sebagai celengan dan guru
sebagai penabung.[2]
Mengantisipasi problema di atas guru perlu
memahami kondisi peserta didik. Pemahaman kondisi peserta didik merupakan salah
satu kompetensi pedagogik yang harus dimiliki guru. Peserta didik yang
mengikuti proses pembelajaran berasal dari latar belakang yang berbeda, baik sosial,
ekonomi atau juga kemampuan. Guru harus mampu memahami kondisi tersebut dan
menentukan metode atau strategi yang tepat agar proses pembelajaran dapat
mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Guru juga harus memahami
perbedaan individu dalam pembelajaran. Individu yang belajar mempunyai cara dan
kecepatan yang berbeda-beda.[3] Dalam hal ini pendidik
harus bisa mempertimbangkan bentuk pelajaran apa yang tepat untuk mengakomodasi
seluruh perbedaan individu tersebut. Perbedaan individu peserta didik biasanya
meliputi jenis kelamin, tempat kelahiran dan tempat tinggal, tingkat sosial
ekonomi siswa.[4]
Di samping itu juga berkaitan dengan perbedaan kemampuan dasar, pengetahuan dan
sikap. Hal ini sudah lazim bahwa banyak peserta didik yang mempunyai kemampuan
berbeda, tinggi, sedang dan rendah.
b.
Perancangan
dan pelaksanaan pembelajaran
Secara operasional, kemampuan mengelola
pembelajaran menyangkut tiga fungsi manajerial, yaitu perencanaan, pelaksanaan
dan pengendalian. Perencanaan menyangkut penetapan tujuan, dan kompetensi serta
memperkirakan cara mencapainya. Perencanaan merupakan fungsi sentral dari
manajemen pembelajaran dan harus berorientasi ke masa depan. Dalam pengambilan
dan pembuatan keputusan tentang proses pembelajaran, guru sebagai manajer
pembelajaran harus melakukan berbagai pilihan menuju tercapainya tujuan.[5] Dengan
demikian guru merupakan seorang manajer pembelajaran yang harus mampu mengambil
keputusan yang tepat untuk mengelola berbagai sumber, baik sumber daya, sumber
dana, sumber belajar untuk membentuk kompetensi dasar, dan mencapai tujuan
pembelajaran.
Pelaksanaan atau sering disebut dengan
implementasi adalah proses memberikan kepastian bahwa proses belajar mengajar
telah memiliki sumber daya manusia dan sarana-prasarana yang diperlukan,
sehingga dapat membentuk kompetensi dan mencapai tujuan yang diinginkan. Dalam
fungsi pelaksanaan ini termasuk pengorganisasian dan kepemimpinan yang
melibatkan penentuan berbagai kegiatan, seperti pembagian pekerjaan ke dalam
berbagai tugas khusus yang harus dilakukan guru dan peserta didik dalam proses
pembelajaran.[6]
Dengan demikian dalam proses pelaksanaan merupakan fungsi manajerial yang
mempengaruhi pihak lain dalam upaya mencapai tujuan, yang akan melibatkan
berbagai proses antar pribadi, misalnya bagaimana memotivasi dan memberikan
ilustrasi kepada peserta didik, agar mereka dapat mencapai tujuan pembelajaran
dan membentuk kompetensi pribadinya secara optimal.
Pengendalian atau ada juga yang menyebut
evaluasi. Pengendalian bertujuan menjamin kinerja yang dicapai sesuai dengan
rencana atau tujuan yang telah ditetapkan. Dalam proses manajerial terakhir ini
perlu dibandingkan kinerja actual dengan kinerja yang telah ditetapkan (kinerja
standar). Guru sebagai manajer pembelajaran harus mengambil langkah-langkah
atau tindakan perbaikan apa bila terdapat perbedaan yang signifikan atau adanya
kesenjangan antara proses pembelajaran actual di dalam kelas dengan yang telah
direncanakan.[7]
c.
Evaluasi hasil
belajar
Secara umum,
evaluasi sebagai suatu tindakan atau proses setidak-tidaknya memiliki tiga
macam fungsi pokok, yaitu ; mengukur kemajuan, menunjang penyusunan rencana,
dan memperbaiki atau melakukan penyempurnaan kembali.[8]
Sedangkan bagi pendidik, secara didaktik evaluasi pendidikan itu
setidak-tidaknya memiliki lima macam fungsi, yaitu ;
1) Memberikan
landasan untuk menilai hasil usaha (prestasi) yang telah dicapai oleh peserta
didiknya. Dengan adanya evaluasi merupakan landasan untuk mengetahui hasil
belajar yang dilakukan oleh peserta didik.
2) Memberikan
informasi yang sangat berguna, guna mengetahui posisi masing-masing peserta
didik di tengah-tengah kelompoknya. Hasil evaluasi memberikan informasi tentang
kemampuan peserta didik dalam proses pembelajaran dan dapat mengetahui
kemampuannya di antara peserta didik yang lain.
3) Memberikan bahan
yang penting untuk memilih dan kemudian menetapkan status peserta didik. Dari
hasil evaluasi biasanya dapat ditentukan peringkat atau rengking di kelas.
4) Memberikan
pedoman untuk mencari dan menemukan jalan keluar bagi peserta didik yang memang
memerlukannya. Dari hasil evaluasi dapat diketahui peserta didik yang memiliki
kemampuan lemah dalam pembelajaran. Dengan demikian, dari hasil evaluasi
tersebut dapat memberikan solusi terhadap lemahnya kemampuan peserta didik.
5) Memberikan
petunjuk tentang sudah sejauh manakah program pengajaran yang telah ditentukan
telah dapat dicapai. Hasil evaluasi menunjukkan tujuan pembelajaran dapat
tercapai atau tidak. [9]
d.
Pengembangan
peserta didik
Pengembangan peserta didik merupakan bagian
dari kompetensi pedagogic yang harus dimiliki guru, untuk mengaktualisasikan
berbagai potensi yang dimiliki oleh setiap peserta didik. Pengembangan peserta
didik dapat dilakukan oleh guru dengan berbagai cara, yaitu ;[10]
1)
Kegiatan
Ekstrakurikuler. Kegiatan ekstrakurikuler merupakan kegiatan tambahan di suatu
lembaga pendidikan, yang dilaksanakan di luar kegiatan kurikuler. Kegiatan
ekskul ini banyak ragam dan kegiatannya, antara lain paduan suara, parkibra,
pramuka, seni al-Qur’an, nasyid, pramuka, olahraga, kesenian, panjat tebing,
pencinta alam dan masih banyak kegiatan yang dapat dikembangkan oleh setiap
lembaga pendidikan sesuai dengan kondisi sekolah dan lingkungan masing-masing.
2)
Pengayaan
dan Remedial. Program ini merupakan pelengkap dan penjabaran dari program
mingguan dan harian. Berdasarkan hasil analisis terhadap kegiatan belajar dan
terhadap tugas-tugas, hasil tes, dan ulangan dapat diperoleh tingkat kemampuan
belajar setiap peserta didik. Hasil analisis ini dipadukan dengan
catatan-catatan yang ada pada program mingguan dan harian, untuk digunakan
sebagai bahan tindak lanjut proses pembelajaran yang telah dilaksanakan.
Program ini juga mengidentifikasi materi yang perlu diulang, peserta didik yang
wajib mengikuti remedial, dan yang mengikuti program pengayaan.
3)
Bimbingan
dan Konseling (BK). Sekolah berkewajiban memberikan bimbingan dan konseling
kepada peserta didik yang menyangkut pribadi, sosial, belajar dan karier.
Selain guru pembimbing, guru mata pelajaran yang memenuhi kriteria pelayanan
bimbingan dan karir diperkenankan menfungsikan diri sebagai guru pembimbing.
Oleh karena itu, guru mata pelajaran dan wali kelas harus senantiasa berdiskusi
dan berkoordinasi dengan guru bimbingan dan konseling secara rutin dan
berkesinambungan.
2.
Kompetensi profesional
Kompetensi profesional merupakan
kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang
memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang
ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.[11]
Berkaitan dengan itu, kompetensi profesional mempunyai ruang lingkup, yaitu;
a.
Mengerti dan dapat menerapkan landasan kependidikan baik filosofi,
psikologis, sosiologis, dan sebagainya.
b.
Mengerti dan dapat menerapkan teori belajar sesuai dengan taraf
perkembangan peserta didik.
c.
Mampu menangani dan mengembangkan bidang studi yang menjadi
tanggungjawabnya.
d.
Mengerti dan dapat menerapkan metode pembelajaran yang bervariasi.
e.
Mampu mengembangkan dan menggunakan berbagai alat, media dan sumber belajar
yang relevan.
f.
Mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program pembelajaran.
g.
Mampu melaksanakan evaluasi hasil belajar peserta didik.
h.
Mampu menumbuhkan kepribadian peserta didik.
Sedangkan secara lebih khusus, kompetensi profesional
guru dapat dijabarkan sebagai berikut;[12]
a.
Memahami
Standar Nasional Pendidikan yang meliputi;
1)
Standar
isi
2)
Standar
proses
3)
Standar
kompetensi lulusan
4)
Standar
pendidik dan tenaga kependidikan
5)
Standar
sarana dan prasarana
6)
Standar
pengelolaan
7)
Standar
pembiayaan
8)
Standar
penilaian
b.
Mengembangkan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, yang meliputi;
1)
Memahami
standar kompetensi dan kompetensi dasar (SKKD).
2)
Mengembangkan
silabus
3)
Menyusun
rencana pelaksanaan pembelajaran.
4)
Melaksanakan
pembelajaran dan pembentukkan kompetensi peserta didik
5)
Menilai
hasil belajar
6)
Menilai
dan memperbaiki KTSP sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan
kemajuan zaman.
c.
Menguasai
materi standar, yang meliputi;
1)
Menguasai
bahan pembelajaran (bidang studi)
2)
Menguasai
bahan pendalaman (pengayaan)
d.
Mengelola
program pembelajaran yang meliputi;
1)
Merumuskan
tujuan
2)
Menjabarkan
kompetensi dasar
3)
Memilih
dan menggunakan metode pembelajaran
4)
Memilih
dan menyusun prosedur pembelajaran
5)
Melaksanakan
pembelajaran
e.
Mengelola
kelas, yang meliputi;
1)
Mengatur
tata ruang kelas untuk pembelajaran
2)
Menciptakan
iklim pembelajaran yang kondusif
f.
Menggunakan
media dan sumber pembelajaran, yang meliputi;
1)
Memilih
dan menggunakan media pembelajaran
2)
Membuat
alat-alat pembelajaran
3)
Menggunakan
dan mengelola laboratorium dalam rangka pembelajaran
4)
Mengembangkan
laboratorium
5)
Menggunakan
perpustakaan dalam pembelajaran
6)
Menggunakan
perpustakaan dalam pembelajaran
7)
Menggunakan
lingkungan sebagai sumber belajar.
g.
Menggunakan
landasan-landasan kependidikan, yang meliputi;
1)
Landasan
filosofis
2)
Landasan
psikologis
3)
Landasan
sosiologis
h.
Memahami
dan melaksanakan pengembangan peserta didik, yang meliputi;
1)
Memahami
fungsi pengembangan peserta didik
2)
Menyelenggarakan
ekstra kurikuler (ekskul) dalam rangka pengembangan diri peserta didik.
3)
Menyelenggarakan
bimbingan dan konseling dalam rangka pengembangan peserta didik.
i.
Memahami
dan menyelenggarakan administrasi sekolah, yang meliputi;
1)
Memahami
penyelenggaraan administrasi sekolah
2)
Menyelenggarakan
administrasi sekolah
j.
Memahami
penelitian dalam pembelajaran, yang meliputi;
1)
Mengembangkan
rencana penelitian.
2)
Melaksanakan
penelitian.
3)
Menggunakan
hasil penelitian untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
k.
Menampilkan
keteladanan dan kepemimpinan dalam pembelajaran
1)
Memberikan
contoh perilaku keteladanan
2)
Mengembangkan
sikap disiplin dalam pembelajaran
l.
Mengembangkan
teori dan konsep dasar kependidikan
1)
Mengembangkan
teori-teori kependidikan yang relevan dengan kebutuhan peserta didik
2)
Mengembangkan
konsep-konsep dasar kependidikan yang relevan dengan kebutuhan peserta didik.
m.
Memahami
dan melaksanakan konsep pembelajaran individual, yang meliputi;
1)
Memahami
strategi pembelajaran
2)
Melaksanakan
pembelajaran individual.
3.
Kompetensi kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan
kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi
teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.[13] Kompetensi
kepribadian sangat besar pengaruhnya terhadap pertumbuhan dan perkembangan
pribadi para peserta didik.
Kompetensi kepribadian ini memiliki
peran dan fungsi yang sangat penting dalam membentuk kepribadian anak, guna
menyiapkan dan mengembangkan sumber daya manusia (SDM), serta mensejahterakan
masyarakat, kemajuan negara dan bangsa pada umumnya. Sehingga guru dituntut
memiliki kompetensi kepribadian yang memadai, bahkan kompetensi ini akan
melandasi atau menjadi landasan bagi kompetensi-kompetensi lainnya.[14] Dalam
hal ini guru tidak hanya dituntut untuk mampu memaknai pembelajaran, tetapi dan
yang paling adalah bagaimana dia menjadikan pembelajaran sebagai ajang
pembentukan kompetensi dan perbaikan kualitas pribadi peserta didik.
Guru dapat menjalankan tugasnya
dengan baik, profesional dan dapat
dipertanggungjawabkan apabila guru memiliki kepribadian yang mantap,
stabil dan dewasa. Hal ini penting, karena banyak masalah pendidikan yang
disebabkan oleh faktor kepribadian guru yang kurang dewasa, kurang mantap,
kurang stabil, dan kurang dewasa.[15]
Ujian berat bagi guru dalam hal
kepribadian adalah rangsangan yang sering memancing emosinya. Kestabilan emosi
amat diperlukan, namun tidak semua orang mampu menahan emosi terhadap
rangsangan yang menyinggung perasaan dan memang diakui bahwa tiap orang
mempunyai temperamen yang yang berbeda dengan orang lain. Untuk keperluan
tersebut, upaya dalam bentuk latihan mental akan sangat berguna. Guru yang
mudah marah akan membuat peserta didik takut, dan ketakutan mengakibatkan
kurangnya minat untuk mengikuti pembelajaran serta rendahnya konsentrasi, karena
ketakutan menimbulkan kekhawatiran untuk dimarahi dan hal ini membelokkan
konsentrasi peserta didik.
Selanjutnya guru juga harus mampu
menjadi teladan bagi peserta didik. Sebagai teladan, tentu saja pribadi dan apa
yang dilakukan guru akan mendapat sorotan peserta didik serta orang yang
disekitar lingkungannya yang menganggap atau mengakuinya sebagai guru.
Sehubungan dengan itu ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh guru,
yaitu;
a.
Sikap
dasar, postur psikologis yang akan Nampak dalam masalah-masalah penting,
seperti keberhasilan, kegagalan, pembelajaran, kebenaran, hubungan antar
manusia, agama, pekerjaan, permainan dan diri.
b.
Bicara dan
gaya bicara; penggunaan bahasa sebagai alat berpikir.
c.
Kebiasaan
bekerja. Gaya yang dipakai oleh seseorang dalam bekerja yang ikut mewarnai
kehidupannya.
d.
Sikap
melalui pengalaman dan kesalahan. Pengertian hubungan antara luasnya pengalaman
dan nilai serta tidak mungkinnya mengelak dari kesalahan.
e.
Pakaian.
Merupakan perlengkapan pribadi yang amat penting dan menampakkan ekspresi
seluruh kepribadian.
f.
Hubungan
kemanusiaan yang diwujudkan dalam semua pergaulan manusia, intelektual, moral,
keindahan, terutama bagaimana berperilaku.
g.
Proses
berpikir. Cara yang digunakan oleh pikiran dalam menghadapi dan memecahkan
masalah.
h.
Perilaku
neurotis. Suatu pertahanan yang dipergunakan untuk melindungi diri dan bisa
juga untuk menyakiti orang lain.
i.
Selera.
Pilihan yang secara jelas merefleksikan nilai-nilai yang dimiliki oleh pribadi
yang bersangkutan.
j.
Keputusan.
Keterampilan rasional dan intuitif yang dipergunakan untuk menilai setiap
situasi.
k.
Gaya hidup
secara umum. Apa yang dipercaya oleh seseorang tentang setiap aspek kehidupan
dan tindakan untuk mewujudkan kepercayaan itu.
Di
samping itu guru harus berakhlak mulia, karena ia adalah seorang penasehat bagi
peserta didik, bahkan bagi orangtua, meskipun mereka tidak memiliki latihan
khusus sebagai penasehat dan dalam beberapa hal tidak dapat berharap untuk
menasehati orang.
4.
Kompetensi sosial
Kompetensi sosial merupakan kemampuan
guru sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara
efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/ wali
peserta didik, dan masyarakat sekitar.[16]
Kompetensi sosial merupakan kemampuan
guru sebagian bagian dari masyarakat, yang sekurang-kurangnya memiliki
kompetensi untuk;
1.
Berkomunikasi
secara lisan, tulisan dan isyarat.
2.
Menggunakan
teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional.
3.
Bergaul
secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan,
orangtua/wali peserta didik.
4.
Bergaul
secara santun dengan masyarakat sekitar.[17]
Guru dalam menjalankan kehidupannya
seringkali menjadi tokoh, panutan dan identifikasi bagi para peserta didik, dan
lingkungannya. Profesi guru menempati pada posisi tertinggi dan termulia dalam
berbagai tingkat pekerjaan masyarakat. Berkaitan dengan itu guru harus
mengetahui serta memahami nilai, norma moral dan sosial, serta berusaha
berperilaku dan berbuat sesuai dengan nilai dan norma tersebut. Guru juga harus
bertanggung jawab terhadap segala tindakannya dalam pembelajaran di sekolah dan
dalam kehidupan bermasyarakat.
Guru merupakan makhluk zone
politicon yang selalu berinteraksi dengan individu lain dan saling
membutuhkan individu lain. Oleh karena itu guru harus mengetahui
komponen-komponen kompetensi sosial, yaitu;
a.
Memiliki
pengetahuan tentang adat istiadat baik sosial maupun agama.
b.
Memiliki
pengetahuan tentang budaya dan tradisi
c.
Memiliki
pengetahuan tentang inti demokrasi
d.
Memiliki
pengetahuan tentang estetika
e.
Memiliki
apresiasi dan kesadaran sosial
f.
Memiliki
sikap yang benar terhadap pengetahuan dan pekerjaan
g.
Setia
terhadap harkat dan martabat manusia.[18]
Berdasarkan
hal di atas dapat dipahami bahwa guru merupakan makhluk sosial yang harus
melakukan interaksi dengan individu lain. Sebagai anggota masyarakat guru harus
mampu mewarnai pola interaksi dalam masyarakat sesuai dengan nilai-nilai
pendidikan. Dengan demikian guru bisa menampilkan profil diri sebagai pendidik
baik di lembaga sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
5.
Kompetensi
Kepemimpinan
Kompetensi
kepemimpinan merupakan kompetensi yang harus dipunyai oleh khusus guru PAI.
Sesuai dengan Permenag Nomor 16 tahun 2010 dijelaskan bahwa kompetensi
kepemimpinan meliputi;
a.
Kemampuan
membuat perencanaan pembudayaan pengamalan ajaran agama dan perilaku akhlak
pada komunitas sekolah sebagai bagian dari proses pembelajaran agama.
b.
Kemampuan
mengorganisasikan potensi unsur sekolah secara sistematis untuk mendukung
pembudayaan pengamalan ajaran agama pada komunitas sekolah.
c.
Kemampuan
menjadi innovator, motivator, fasilitator, pembimbing dan konselor dalam
pembudayaan pengamalan ajaran agama pada komunitas sekolah.
d.
Kemampuan
menjaga, mengendalikan dan mengarahkan pembudayaan pengamalan ajaran agama pada
komunitas sekolah dan menjaga keharmonisan hubungan antar pemeluk agama dalam
bingkai Negari Kesatuan Republik Indonesia.[19]
Kompetensi
kepemimpinan merupakan kemampuan yang harus dimiliki guru PAI untuk menunjukkan
kemampuan leadership guru sebagai tenaga pendidik. Kemampuan manajerial
guru terlihat melaksanakan tugas-tugasnya sebagai pendidik, baik dalam menyusun
perencanaan pembelajaran, melaksanakan kegiatan-kegiatan dan kemampuan
mengevaluasi kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan.
[1] E. Mulyasa, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, (Bandung
: Remaja Rosdakarya, 2009), Cet. Ke- IV, h. 75
[2] Ibid., h. 75-76
[3] Hamzah B. Uno, Profesi Kependidikan, (Jakarta : Bumi Aksara,
2009), h. 45
[4] Wina Sanjaya, Perencanaan dan Desain Sistem Pembelajaran, (Jakarta
: Kencana Prenada Media Group, 2008), h. 17
[5] E. Mulyasa, op.cit., h. 77
[6] Ibid., h. 77
[7] Ibid., h. 77
[9] Ibid., h. 12-13
[10] E. Mulyasa, op.cit., h. 111-113
[11] E. Mulyasa, op.cit., h. 135
[12] E. Mulyasa, h. 135-138
[13]E. Mulyasa, op.cit., h. 117
[14] E. Mulyasa, h. 119
[15] E. Mulyasa, h. 121
[16] E. Mulyasa, h. 173
[17] E. Mulyasa, h. 173
[18] E. Mulyasa, h. 176
[19] Permenag Nomor 16 Tahun 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar