Cari Blog Ini

Senin, 30 April 2018

Kompetensi Guru


A.    Kompetensi Guru
1.      Kompetensi Paedagogik
Dalam Standar Nasional Pendidikan sebagaimana diungkapkan oleh E. Mulyasa bahwa kompetensi paedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.[1]
Berdasarkan pengertian di atas dapat dipahami bahwa ada beberapa cakupan dalam kompetensi paedagogik berkaitan dengan kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran peserta didik. Berkaitan dengan itu, guru harus mempunyai pengetahuan beberapa hal, yaitu ;
a.       Pemahaman peserta didik
Pemahaman tentang kondisi peserta didik merupakan unsur penting yang harus diketahui oleh guru. Titik tolak keberhasilan guru dalam proses pembelajaran juga dipengaruhi sejauh mana guru memahami latar belakang peserta didik. Secara paedagogis, kompetensi guru-guru dalam mengelola pembelajaran perlu mendapat perhatian yang serius. Hal ini penting, karena pendidikan di Indonesia dinyatakan kurang berhasil oleh sebagian masyarakat, dinilai kurang dari aspek paedagogis, dan sekolah nampak lebih mekanis sehingga peserta didik cenderung kerdil karena tidak mempunyai dunia sendiri. Freire (1993) yang dikutip oleh E. Mulyasa mengkritisi kondisi pendidikan seperti ini sebagai penjajahan dan penindasan, yang harus diubah menjadi pemberdayaan dan pembebasan. Freire juga mengungkapkan bahwa proses pembelajaran, yakni hubungan guru dengan peserta didik di semua tingkatan identik dengan watak bercerita. Peserta didik dipandang sebagai bejana yang akan diisi air (ilmu) oleh gurunya. Oleh karena itu, pembelajaran nampak seperti sebuah kegiatan menabung, peserta didik sebagai celengan dan guru sebagai penabung.[2]
Mengantisipasi problema di atas guru perlu memahami kondisi peserta didik. Pemahaman kondisi peserta didik merupakan salah satu kompetensi pedagogik yang harus dimiliki guru. Peserta didik yang mengikuti proses pembelajaran berasal dari latar belakang yang berbeda, baik sosial, ekonomi atau juga kemampuan. Guru harus mampu memahami kondisi tersebut dan menentukan metode atau strategi yang tepat agar proses pembelajaran dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan.  
Guru juga harus memahami perbedaan individu dalam pembelajaran. Individu yang belajar mempunyai cara dan kecepatan yang berbeda-beda.[3] Dalam hal ini pendidik harus bisa mempertimbangkan bentuk pelajaran apa yang tepat untuk mengakomodasi seluruh perbedaan individu tersebut. Perbedaan individu peserta didik biasanya meliputi jenis kelamin, tempat kelahiran dan tempat tinggal, tingkat sosial ekonomi siswa.[4] Di samping itu juga berkaitan dengan perbedaan kemampuan dasar, pengetahuan dan sikap. Hal ini sudah lazim bahwa banyak peserta didik yang mempunyai kemampuan berbeda, tinggi, sedang dan rendah.
b.      Perancangan dan pelaksanaan pembelajaran
Secara operasional, kemampuan mengelola pembelajaran menyangkut tiga fungsi manajerial, yaitu perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian. Perencanaan menyangkut penetapan tujuan, dan kompetensi serta memperkirakan cara mencapainya. Perencanaan merupakan fungsi sentral dari manajemen pembelajaran dan harus berorientasi ke masa depan. Dalam pengambilan dan pembuatan keputusan tentang proses pembelajaran, guru sebagai manajer pembelajaran harus melakukan berbagai pilihan menuju tercapainya tujuan.[5] Dengan demikian guru merupakan seorang manajer pembelajaran yang harus mampu mengambil keputusan yang tepat untuk mengelola berbagai sumber, baik sumber daya, sumber dana, sumber belajar untuk membentuk kompetensi dasar, dan mencapai tujuan pembelajaran.
Pelaksanaan atau sering disebut dengan implementasi adalah proses memberikan kepastian bahwa proses belajar mengajar telah memiliki sumber daya manusia dan sarana-prasarana yang diperlukan, sehingga dapat membentuk kompetensi dan mencapai tujuan yang diinginkan. Dalam fungsi pelaksanaan ini termasuk pengorganisasian dan kepemimpinan yang melibatkan penentuan berbagai kegiatan, seperti pembagian pekerjaan ke dalam berbagai tugas khusus yang harus dilakukan guru dan peserta didik dalam proses pembelajaran.[6] Dengan demikian dalam proses pelaksanaan merupakan fungsi manajerial yang mempengaruhi pihak lain dalam upaya mencapai tujuan, yang akan melibatkan berbagai proses antar pribadi, misalnya bagaimana memotivasi dan memberikan ilustrasi kepada peserta didik, agar mereka dapat mencapai tujuan pembelajaran dan membentuk kompetensi pribadinya secara optimal.
Pengendalian atau ada juga yang menyebut evaluasi. Pengendalian bertujuan menjamin kinerja yang dicapai sesuai dengan rencana atau tujuan yang telah ditetapkan. Dalam proses manajerial terakhir ini perlu dibandingkan kinerja actual dengan kinerja yang telah ditetapkan (kinerja standar). Guru sebagai manajer pembelajaran harus mengambil langkah-langkah atau tindakan perbaikan apa bila terdapat perbedaan yang signifikan atau adanya kesenjangan antara proses pembelajaran actual di dalam kelas dengan yang telah direncanakan.[7]
c.       Evaluasi hasil belajar
Secara umum, evaluasi sebagai suatu tindakan atau proses setidak-tidaknya memiliki tiga macam fungsi pokok, yaitu ; mengukur kemajuan, menunjang penyusunan rencana, dan memperbaiki atau melakukan penyempurnaan kembali.[8] Sedangkan bagi pendidik, secara didaktik evaluasi pendidikan itu setidak-tidaknya memiliki lima macam fungsi, yaitu ;
1)      Memberikan landasan untuk menilai hasil usaha (prestasi) yang telah dicapai oleh peserta didiknya. Dengan adanya evaluasi merupakan landasan untuk mengetahui hasil belajar yang dilakukan oleh peserta didik.
2)      Memberikan informasi yang sangat berguna, guna mengetahui posisi masing-masing peserta didik di tengah-tengah kelompoknya. Hasil evaluasi memberikan informasi tentang kemampuan peserta didik dalam proses pembelajaran dan dapat mengetahui kemampuannya di antara peserta didik yang lain.
3)      Memberikan bahan yang penting untuk memilih dan kemudian menetapkan status peserta didik. Dari hasil evaluasi biasanya dapat ditentukan peringkat atau rengking di kelas.
4)      Memberikan pedoman untuk mencari dan menemukan jalan keluar bagi peserta didik yang memang memerlukannya. Dari hasil evaluasi dapat diketahui peserta didik yang memiliki kemampuan lemah dalam pembelajaran. Dengan demikian, dari hasil evaluasi tersebut dapat memberikan solusi terhadap lemahnya kemampuan peserta didik.
5)      Memberikan petunjuk tentang sudah sejauh manakah program pengajaran yang telah ditentukan telah dapat dicapai. Hasil evaluasi menunjukkan tujuan pembelajaran dapat tercapai atau tidak. [9]
d.      Pengembangan peserta didik
Pengembangan peserta didik merupakan bagian dari kompetensi pedagogic yang harus dimiliki guru, untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki oleh setiap peserta didik. Pengembangan peserta didik dapat dilakukan oleh guru dengan berbagai cara, yaitu ;[10]
1)      Kegiatan Ekstrakurikuler. Kegiatan ekstrakurikuler merupakan kegiatan tambahan di suatu lembaga pendidikan, yang dilaksanakan di luar kegiatan kurikuler. Kegiatan ekskul ini banyak ragam dan kegiatannya, antara lain paduan suara, parkibra, pramuka, seni al-Qur’an, nasyid, pramuka, olahraga, kesenian, panjat tebing, pencinta alam dan masih banyak kegiatan yang dapat dikembangkan oleh setiap lembaga pendidikan sesuai dengan kondisi sekolah dan lingkungan masing-masing.
2)      Pengayaan dan Remedial. Program ini merupakan pelengkap dan penjabaran dari program mingguan dan harian. Berdasarkan hasil analisis terhadap kegiatan belajar dan terhadap tugas-tugas, hasil tes, dan ulangan dapat diperoleh tingkat kemampuan belajar setiap peserta didik. Hasil analisis ini dipadukan dengan catatan-catatan yang ada pada program mingguan dan harian, untuk digunakan sebagai bahan tindak lanjut proses pembelajaran yang telah dilaksanakan. Program ini juga mengidentifikasi materi yang perlu diulang, peserta didik yang wajib mengikuti remedial, dan yang mengikuti program pengayaan.
3)      Bimbingan dan Konseling (BK). Sekolah berkewajiban memberikan bimbingan dan konseling kepada peserta didik yang menyangkut pribadi, sosial, belajar dan karier. Selain guru pembimbing, guru mata pelajaran yang memenuhi kriteria pelayanan bimbingan dan karir diperkenankan menfungsikan diri sebagai guru pembimbing. Oleh karena itu, guru mata pelajaran dan wali kelas harus senantiasa berdiskusi dan berkoordinasi dengan guru bimbingan dan konseling secara rutin dan berkesinambungan.
2.      Kompetensi profesional
Kompetensi profesional merupakan kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.[11] Berkaitan dengan itu, kompetensi profesional mempunyai ruang lingkup, yaitu;
a.       Mengerti dan dapat menerapkan landasan kependidikan baik filosofi, psikologis, sosiologis, dan sebagainya.
b.      Mengerti dan dapat menerapkan teori belajar sesuai dengan taraf perkembangan peserta didik.
c.       Mampu menangani dan mengembangkan bidang studi yang menjadi tanggungjawabnya.
d.      Mengerti dan dapat menerapkan metode pembelajaran yang bervariasi.
e.       Mampu mengembangkan dan menggunakan berbagai alat, media dan sumber belajar yang relevan.
f.       Mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program pembelajaran.
g.      Mampu melaksanakan evaluasi hasil belajar peserta didik.
h.      Mampu menumbuhkan kepribadian peserta didik.
Sedangkan secara lebih khusus, kompetensi profesional guru dapat dijabarkan sebagai berikut;[12]
a.       Memahami Standar Nasional Pendidikan yang meliputi;
1)      Standar isi
2)      Standar proses
3)      Standar kompetensi lulusan
4)      Standar pendidik dan tenaga kependidikan
5)      Standar sarana dan prasarana
6)      Standar pengelolaan
7)      Standar pembiayaan
8)      Standar penilaian
b.      Mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, yang meliputi;
1)      Memahami standar kompetensi dan kompetensi dasar (SKKD).
2)      Mengembangkan silabus
3)      Menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran.
4)      Melaksanakan pembelajaran dan pembentukkan kompetensi peserta didik
5)      Menilai hasil belajar
6)      Menilai dan memperbaiki KTSP sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan kemajuan zaman.
c.       Menguasai materi standar, yang meliputi;
1)      Menguasai bahan pembelajaran (bidang studi)
2)      Menguasai bahan pendalaman (pengayaan)
d.      Mengelola program pembelajaran yang meliputi;
1)      Merumuskan tujuan
2)      Menjabarkan kompetensi dasar
3)      Memilih dan menggunakan metode pembelajaran
4)      Memilih dan menyusun prosedur pembelajaran
5)      Melaksanakan pembelajaran

e.       Mengelola kelas, yang meliputi;
1)      Mengatur tata ruang kelas untuk pembelajaran
2)      Menciptakan iklim pembelajaran yang kondusif
f.       Menggunakan media dan sumber pembelajaran, yang meliputi;
1)      Memilih dan menggunakan media pembelajaran
2)      Membuat alat-alat pembelajaran
3)      Menggunakan dan mengelola laboratorium dalam rangka pembelajaran
4)      Mengembangkan laboratorium
5)      Menggunakan perpustakaan dalam pembelajaran
6)      Menggunakan perpustakaan dalam pembelajaran
7)      Menggunakan lingkungan sebagai sumber belajar.
g.      Menggunakan landasan-landasan kependidikan, yang meliputi;
1)      Landasan filosofis
2)      Landasan psikologis
3)      Landasan sosiologis
h.      Memahami dan melaksanakan pengembangan peserta didik, yang meliputi;
1)      Memahami fungsi pengembangan peserta didik
2)      Menyelenggarakan ekstra kurikuler (ekskul) dalam rangka pengembangan diri peserta didik.
3)      Menyelenggarakan bimbingan dan konseling dalam rangka pengembangan peserta didik.
i.        Memahami dan menyelenggarakan administrasi sekolah, yang meliputi;
1)      Memahami penyelenggaraan administrasi sekolah
2)      Menyelenggarakan administrasi sekolah
j.        Memahami penelitian dalam pembelajaran, yang meliputi;
1)      Mengembangkan rencana penelitian.
2)      Melaksanakan penelitian.
3)      Menggunakan hasil penelitian untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
k.      Menampilkan keteladanan dan kepemimpinan dalam pembelajaran
1)      Memberikan contoh perilaku keteladanan
2)      Mengembangkan sikap disiplin dalam pembelajaran
l.        Mengembangkan teori dan konsep dasar kependidikan
1)      Mengembangkan teori-teori kependidikan yang relevan dengan kebutuhan peserta didik
2)      Mengembangkan konsep-konsep dasar kependidikan yang relevan dengan kebutuhan peserta didik.
m.    Memahami dan melaksanakan konsep pembelajaran individual, yang meliputi;
1)      Memahami strategi pembelajaran
2)      Melaksanakan pembelajaran individual.


3.      Kompetensi kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.[13] Kompetensi kepribadian sangat besar pengaruhnya terhadap pertumbuhan dan perkembangan pribadi para peserta didik.
Kompetensi kepribadian ini memiliki peran dan fungsi yang sangat penting dalam membentuk kepribadian anak, guna menyiapkan dan mengembangkan sumber daya manusia (SDM), serta mensejahterakan masyarakat, kemajuan negara dan bangsa pada umumnya. Sehingga guru dituntut memiliki kompetensi kepribadian yang memadai, bahkan kompetensi ini akan melandasi atau menjadi landasan bagi kompetensi-kompetensi lainnya.[14] Dalam hal ini guru tidak hanya dituntut untuk mampu memaknai pembelajaran, tetapi dan yang paling adalah bagaimana dia menjadikan pembelajaran sebagai ajang pembentukan kompetensi dan perbaikan kualitas pribadi peserta didik.
Guru dapat menjalankan tugasnya dengan baik, profesional dan dapat  dipertanggungjawabkan apabila guru memiliki kepribadian yang mantap, stabil dan dewasa. Hal ini penting, karena banyak masalah pendidikan yang disebabkan oleh faktor kepribadian guru yang kurang dewasa, kurang mantap, kurang stabil, dan kurang dewasa.[15]
Ujian berat bagi guru dalam hal kepribadian adalah rangsangan yang sering memancing emosinya. Kestabilan emosi amat diperlukan, namun tidak semua orang mampu menahan emosi terhadap rangsangan yang menyinggung perasaan dan memang diakui bahwa tiap orang mempunyai temperamen yang yang berbeda dengan orang lain. Untuk keperluan tersebut, upaya dalam bentuk latihan mental akan sangat berguna. Guru yang mudah marah akan membuat peserta didik takut, dan ketakutan mengakibatkan kurangnya minat untuk mengikuti pembelajaran serta rendahnya konsentrasi, karena ketakutan menimbulkan kekhawatiran untuk dimarahi dan hal ini membelokkan konsentrasi peserta didik.
Selanjutnya guru juga harus mampu menjadi teladan bagi peserta didik. Sebagai teladan, tentu saja pribadi dan apa yang dilakukan guru akan mendapat sorotan peserta didik serta orang yang disekitar lingkungannya yang menganggap atau mengakuinya sebagai guru. Sehubungan dengan itu ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh guru, yaitu;
a.       Sikap dasar, postur psikologis yang akan Nampak dalam masalah-masalah penting, seperti keberhasilan, kegagalan, pembelajaran, kebenaran, hubungan antar manusia, agama, pekerjaan, permainan dan diri.
b.      Bicara dan gaya bicara; penggunaan bahasa sebagai alat berpikir.
c.       Kebiasaan bekerja. Gaya yang dipakai oleh seseorang dalam bekerja yang ikut mewarnai kehidupannya.
d.      Sikap melalui pengalaman dan kesalahan. Pengertian hubungan antara luasnya pengalaman dan nilai serta tidak mungkinnya mengelak dari kesalahan.
e.       Pakaian. Merupakan perlengkapan pribadi yang amat penting dan menampakkan ekspresi seluruh kepribadian.
f.       Hubungan kemanusiaan yang diwujudkan dalam semua pergaulan manusia, intelektual, moral, keindahan, terutama bagaimana berperilaku.
g.      Proses berpikir. Cara yang digunakan oleh pikiran dalam menghadapi dan memecahkan masalah.
h.      Perilaku neurotis. Suatu pertahanan yang dipergunakan untuk melindungi diri dan bisa juga untuk menyakiti orang lain.
i.        Selera. Pilihan yang secara jelas merefleksikan nilai-nilai yang dimiliki oleh pribadi yang bersangkutan.
j.        Keputusan. Keterampilan rasional dan intuitif yang dipergunakan untuk menilai setiap situasi.
k.      Gaya hidup secara umum. Apa yang dipercaya oleh seseorang tentang setiap aspek kehidupan dan tindakan untuk mewujudkan kepercayaan itu.
Di samping itu guru harus berakhlak mulia, karena ia adalah seorang penasehat bagi peserta didik, bahkan bagi orangtua, meskipun mereka tidak memiliki latihan khusus sebagai penasehat dan dalam beberapa hal tidak dapat berharap untuk menasehati orang.


4.      Kompetensi sosial
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/ wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.[16]
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru sebagian bagian dari masyarakat, yang sekurang-kurangnya memiliki kompetensi untuk;
1.      Berkomunikasi secara lisan, tulisan dan isyarat.
2.      Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional.
3.      Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik.
4.      Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar.[17]
Guru dalam menjalankan kehidupannya seringkali menjadi tokoh, panutan dan identifikasi bagi para peserta didik, dan lingkungannya. Profesi guru menempati pada posisi tertinggi dan termulia dalam berbagai tingkat pekerjaan masyarakat. Berkaitan dengan itu guru harus mengetahui serta memahami nilai, norma moral dan sosial, serta berusaha berperilaku dan berbuat sesuai dengan nilai dan norma tersebut. Guru juga harus bertanggung jawab terhadap segala tindakannya dalam pembelajaran di sekolah dan dalam kehidupan bermasyarakat.
Guru merupakan makhluk zone politicon yang selalu berinteraksi dengan individu lain dan saling membutuhkan individu lain. Oleh karena itu guru harus mengetahui komponen-komponen kompetensi sosial, yaitu;
a.       Memiliki pengetahuan tentang adat istiadat baik sosial maupun agama.
b.      Memiliki pengetahuan tentang budaya dan tradisi
c.       Memiliki pengetahuan tentang inti demokrasi
d.      Memiliki pengetahuan tentang estetika
e.       Memiliki apresiasi dan kesadaran sosial
f.       Memiliki sikap yang benar terhadap pengetahuan dan pekerjaan
g.      Setia terhadap harkat dan martabat manusia.[18]
Berdasarkan hal di atas dapat dipahami bahwa guru merupakan makhluk sosial yang harus melakukan interaksi dengan individu lain. Sebagai anggota masyarakat guru harus mampu mewarnai pola interaksi dalam masyarakat sesuai dengan nilai-nilai pendidikan. Dengan demikian guru bisa menampilkan profil diri sebagai pendidik baik di lembaga sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
5.      Kompetensi Kepemimpinan
Kompetensi kepemimpinan merupakan kompetensi yang harus dipunyai oleh khusus guru PAI. Sesuai dengan Permenag Nomor 16 tahun 2010 dijelaskan bahwa kompetensi kepemimpinan meliputi;
a.       Kemampuan membuat perencanaan pembudayaan pengamalan ajaran agama dan perilaku akhlak pada komunitas sekolah sebagai bagian dari proses pembelajaran agama.
b.      Kemampuan mengorganisasikan potensi unsur sekolah secara sistematis untuk mendukung pembudayaan pengamalan ajaran agama pada komunitas sekolah.
c.       Kemampuan menjadi innovator, motivator, fasilitator, pembimbing dan konselor dalam pembudayaan pengamalan ajaran agama pada komunitas sekolah.
d.      Kemampuan menjaga, mengendalikan dan mengarahkan pembudayaan pengamalan ajaran agama pada komunitas sekolah dan menjaga keharmonisan hubungan antar pemeluk agama dalam bingkai Negari Kesatuan Republik Indonesia.[19]
Kompetensi kepemimpinan merupakan kemampuan yang harus dimiliki guru PAI untuk menunjukkan kemampuan leadership guru sebagai tenaga pendidik. Kemampuan manajerial guru terlihat melaksanakan tugas-tugasnya sebagai pendidik, baik dalam menyusun perencanaan pembelajaran, melaksanakan kegiatan-kegiatan dan kemampuan mengevaluasi kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan.


[1] E. Mulyasa, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, (Bandung : Remaja Rosdakarya, 2009), Cet. Ke- IV, h. 75
[2] Ibid.,  h. 75-76
[3] Hamzah B. Uno, Profesi Kependidikan, (Jakarta : Bumi Aksara, 2009), h. 45   
[4] Wina Sanjaya, Perencanaan dan Desain Sistem Pembelajaran, (Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2008), h. 17
[5] E. Mulyasa, op.cit., h. 77
[6] Ibid., h. 77
[7] Ibid., h. 77
[8] Anas Sudijono, Pengantar Evaluasi Pendidikan, (Jakarta : RajaGrafindo Persada, 2006), h. 8
[9] Ibid., h. 12-13
[10] E. Mulyasa, op.cit., h. 111-113
[11] E. Mulyasa, op.cit., h. 135
[12] E. Mulyasa, h. 135-138
[13]E. Mulyasa, op.cit., h. 117
[14] E. Mulyasa, h. 119
[15] E. Mulyasa, h. 121
[16] E. Mulyasa, h. 173
[17] E. Mulyasa, h. 173
[18] E. Mulyasa, h. 176
[19] Permenag Nomor 16 Tahun 2010

Tidak ada komentar: