A.
Guru Pembimbing Khusus
1.
Pengertian Guru Pembimbing Khusus
Guru pembimbing khusus adalah guru yang memiliki latar
belakang pendidikan luar biasa atau pernah mendapat pelatihan khusus tentang pendidikan
luar biasa. Guru pembimbing khusus bertugas membantu guru mata pelajaran dalam
melaksanakan kegiatan pembelajaran dalam sekolah inklusi. Tugas guru pembimbing
khusus adalah mendampingi siswa berkebutuhan khusus ketika pembelajaran
berlangsung, namun guru pembimbing khusus bersifat part-time, artinya hanya
berperan dalam waktu-waktu tertentu saja.[1]
Guru pembimbing khusus tidak berdiri di depan kelas dan
mengajar anak berkebutuhan khusus, tetapi tetap melaksanakan tugas-tugas
kependidikan dan sekaligus berperan untuk menjaga agar kehadiran anak
berkebutuhan khusus tidak mengganggu program pendidikan di sekolah.
|
a.
Guru pembimbing khusus adalah guru negeri atau swasta yang
berkedudukan di SLB/SDLB/SLTPLB?SMLB tempat ia mengajar. Atasan langsung yang
bertanggung jawab terhadap pembinaan guru pembimbing khusus adalah kepala
sekolah. Guru pembimbing khusus dapat melayani beberapa sekolah yang
menyelenggarakan pendidikan inklusi.
b.
Guru pembimbing khusus adalah guru yang berlatar belakang
pendidikan luar biasa dan berkedudukan sebagai guru di SD regular berdasarkan
pengangkatan pejabat yang berwenang. Guru pembimbing khusus dapat melayani
beberapa sekolah inklusi di wilayah
kecamatan yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan jumlah dan jenis
kelainan anak. Idealnya setiap sekolah penyelenggara program pendidikan
inklusif tersedia seorang guru pembimbing khusus.
2.
Tugas Guru pembimbing Khusus
Secara umum tugas dari guru pembimbing khusus menyelenggarakan
pembelajaran di sekolah inklusif. Namun, secara khusus tugas guru pembimbing khusus
dalam pendidikan inklusif, terutama perannya bagi anak berkebutuhan khusus
adalah:
(1)
Menyusun instrumen assesmen pendidikan bersama guru kelas dan
guru mata pelajaran,
(2)
Mengkoordinasikan hubungan antara guru, sekolah, dan orang tua
siswa,
(3)
Memberikan bimbingan kepada anak-anak berkebutuhan khusus,
sehingga anak mampu mengatasi hambatan dan kesulitan dalam belajar
(4)
Memberikan bantuan kepada guru kelas dan guru mata pelajaran dalam
bentuk diskusi agar mereka dapat memberi pelayanan pendidikan bagi anak
berkebutuhan khusus.
(5)
Memberikan saran dan dukungan pada peserta didik dalam
meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah
(6)
Bersama dengan guru di sekolah, guru pembimbing khusus dapat
merancang kurikulum individual bagi anak berkebutuhan khusus
(7)
Sebagai fasilitator [3]
Agar guru pembimbing khusus bisa melaksanakan tugasnya dengan
baik, maka guru harus membuat mekanisme kerja sebagai berikut:
1.
Membuat jadwal kunjungan ke sekolah
2.
Berdiskusi dengan wali kelas anak berkebutuhan khusus terutama
dalam penjelasan tentang kondisi anak termasuk menyampaikan implikasinya
seperti metode mengajar, alat bantu belajar, atau spesifikasi lainnya.
3.
Membuat kesepakatan antara guru pembimbing khusus dengan anak
berkebutuhan khusus tentang program layanan yang akan diberikan.
4.
Membuat agenda kegiatan (administrasi) yang akan dijadikan
sebagai laporan kepada yang berkepentingan.
5.
Mengevaluasi kerja setiap akhir semester.
3.
Kompetensi Guru Pembimbing Khusus
Kompetensi Guru Pendidikan
Khusus dilandasi oleh tiga kemampuan (ability)
utama, yaitu : (a) kemampuan umum (general
ability), (b) kemampuan dasar (basic ability), dan (c) kemampuan khusus (specific ability).[4]
Kemampuan umum
adalah kemampuan yang diperlukan untuk mendidik peserta didik pada umumnya
(anak normal), sedangkan kemampuan dasar adalah kemampuan yang diperlukan untuk
mendidik peserta didik berkebutuhan khusus, kemudian kemampuan khusus adalah
kemampuan yang diperlukan untuk mendidik perserta didik berkebutuhan khusus
jenis tertentu (spesialis).
Berkenaan dengan hal
tersebut, Guru Pendidikan Khusus diharapkan memiliki kompetensi sebagai berikut
:
a.
Kemampuan Umum (general ability) meliputi:
1.
Memiliki ciri warga
negara yang religius dan berkepribadian.
2.
Memiliki sikap dan kemampuan
mengaktualisasikan diri sebagai warga negara.
3.
Memiliki sikap dan
kemampuan mengembangkan profesi sesuai dengan pandangan hidup bangsa.
4.
Memahami konsep
dasar kurikulum dan cara pengembangannya.
5.
Memahami disain
pembelajaran kelompok dan individual.
Mampu bekerja sama dengan profesi lain dalam melaksanakan dan mengembangkan profesinya.
Mampu bekerja sama dengan profesi lain dalam melaksanakan dan mengembangkan profesinya.
b.
Kemampuan Dasar (basic ability) meliputi:
1.
Memahami dan mampu
mengidentifikasi anak berkebutuhan khusus.
2.
Memahami konsep dan
mampu mengembangkan alat asesmen serta melakukan asesmen anak berkebutuhan
khusus.
3.
Mampu merancang,
melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran bagi anak berkebutuhan khusus.
4.
Mampu merancang,
melaksanakan, dan mengevaluasi program bimbingan dan konseling anak
berkebutuhan khusus.
6.
Mampu melaksanakan
manajemen ke-PLB-an.
7.
Mampu mengembangkan
kurikulum PLB sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan anak berkebutuhan khusus
serta dinamika masyarakat.
8.
Memiliki pengetahuan
tentang aspek-aspek medis dan implikasinya terhadap penyelenggaraan PLB.
9.
Memiliki pengetahuan
tentang aspek-aspek psikologis dan implikasinya terhadap penyelenggaraan PLB.
10. Mampu melakukan penelitian dan pengembangan di bidang
ke-PLB-an.
11. Memiliki sikap dan perilaku empati terhadap anak berkebutuhan
khusus.
12. Memiliki sikap profesional di bidang ke-PLB.
13. Mampu merancang dan melaksanakan program kampanye kepedulian
PLB di masyarakat.
14. Mampu merancang program advokasi.
c.
Kemampuan Khusus (specific ability)
Kemampuan khusus
merupakan kemampuan keahlian yang dipilih sesuai dengan minat masing-masing
tenaga kependidikan. Pada umumnya masing-masing guru memiliki satu kemampuan
khusus (spesific ability). Kemampuan tersebut adalah sebagai berikut :
- Mampu
melakukan modifikasi perilaku.
- Menguasai
konsep dan keterampilan pembelajaran bagi anak yang mengalami gangguan/kelainan
penglihatan.
2.
Menguasai konsep dan
keterampilan pembelajaran bagi anak yang mengalami gangguan/kelainan
pendengaran/komunikasi.
3.
Menguasai konsep dan
keterampilan pembelajaran bagi anak yang mengalami gangguan/kelainan
intelektual.
4.
Menguasai konsep dan
keterampilan pembelajaran bagi anak yang mengalami gangguan/kelainan anggota
tubuh dan gerakan.
5.
Menguasai konsep dan
keterampilan pembelajaran bagi anak yang mengalami gangguan/kelainan perilaku
dan social.
6.
Menguasai konsep dan
keterampilan pembelajaran bagi anak yang mengalami kesulitan belaja.
[1] Dyah S, Pengkajian
Pendidikan Inklusif bagi Anak Berkebutuhan Khusus pada Jenjang Pendidikan Dasar
dan Menengah, (Jakarta: Depdiknas, 12 Desember, 2008), h. 7
[3] Tarmansyah,
Perspektif Pendidikan Inklusif ;
Pendidikan untuk Semua, (Padang: UNP Press, 2009), h. 256-257
[4] Ibid, h. 254-256
Tidak ada komentar:
Posting Komentar