Cari Blog Ini

Senin, 30 April 2018

Guru Pembimbing Khusus


A.    Guru Pembimbing Khusus
1.      Pengertian Guru Pembimbing Khusus
Guru pembimbing khusus adalah guru yang memiliki latar belakang pendidikan luar biasa atau pernah mendapat pelatihan khusus tentang pendidikan luar biasa. Guru pembimbing khusus bertugas membantu guru mata pelajaran dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran dalam sekolah inklusi. Tugas guru pembimbing khusus adalah mendampingi siswa berkebutuhan khusus ketika pembelajaran berlangsung, namun guru pembimbing khusus bersifat part-time, artinya hanya berperan dalam waktu-waktu tertentu saja.[1]
Guru pembimbing khusus tidak berdiri di depan kelas dan mengajar anak berkebutuhan khusus, tetapi tetap melaksanakan tugas-tugas kependidikan dan sekaligus berperan untuk menjaga agar kehadiran anak berkebutuhan khusus tidak mengganggu program pendidikan di sekolah.
13
 
Dilihat dari status kepegawainnya, guru pembimbing khusus terdiri dari dua bentuk,[2] yaitu:
a.       Guru pembimbing khusus adalah guru negeri atau swasta yang berkedudukan di SLB/SDLB/SLTPLB?SMLB tempat ia mengajar. Atasan langsung yang bertanggung jawab terhadap pembinaan guru pembimbing khusus adalah kepala sekolah. Guru pembimbing khusus dapat melayani beberapa sekolah yang menyelenggarakan pendidikan inklusi.
b.      Guru pembimbing khusus adalah guru yang berlatar belakang pendidikan luar biasa dan berkedudukan sebagai guru di SD regular berdasarkan pengangkatan pejabat yang berwenang. Guru pembimbing khusus dapat melayani beberapa sekolah  inklusi di wilayah kecamatan yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan jumlah dan jenis kelainan anak. Idealnya setiap sekolah penyelenggara program pendidikan inklusif tersedia seorang guru pembimbing khusus.
2.      Tugas Guru pembimbing Khusus
Secara umum tugas dari guru pembimbing khusus menyelenggarakan pembelajaran di sekolah inklusif. Namun, secara khusus tugas guru pembimbing khusus dalam pendidikan inklusif, terutama perannya bagi anak berkebutuhan khusus adalah:
(1)      Menyusun instrumen assesmen pendidikan bersama guru kelas dan guru mata pelajaran,
(2)      Mengkoordinasikan hubungan antara guru, sekolah, dan orang tua siswa,
(3)      Memberikan bimbingan kepada anak-anak berkebutuhan khusus, sehingga anak mampu mengatasi hambatan dan kesulitan dalam belajar
(4)      Memberikan bantuan kepada guru kelas dan guru mata pelajaran dalam bentuk diskusi agar mereka dapat memberi pelayanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus.
(5)      Memberikan saran dan dukungan pada peserta didik dalam meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah
(6)      Bersama dengan guru di sekolah, guru pembimbing khusus dapat merancang kurikulum individual bagi anak berkebutuhan khusus
(7)      Sebagai fasilitator [3]
Agar guru pembimbing khusus bisa melaksanakan tugasnya dengan baik, maka guru harus membuat mekanisme kerja sebagai berikut:
1.      Membuat jadwal kunjungan ke sekolah
2.      Berdiskusi dengan wali kelas anak berkebutuhan khusus terutama dalam penjelasan tentang kondisi anak termasuk menyampaikan implikasinya seperti metode mengajar, alat bantu belajar, atau spesifikasi lainnya.
3.      Membuat kesepakatan antara guru pembimbing khusus dengan anak berkebutuhan khusus tentang program layanan yang akan diberikan.
4.      Membuat agenda kegiatan (administrasi) yang akan dijadikan sebagai laporan kepada yang berkepentingan.
5.      Mengevaluasi kerja setiap akhir semester.
3.      Kompetensi Guru Pembimbing Khusus
Kompetensi Guru Pendidikan Khusus dilandasi oleh tiga kemampuan (ability) utama, yaitu : (a) kemampuan umum (general ability), (b) kemampuan dasar (basic ability), dan (c) kemampuan khusus (specific ability).[4]
Kemampuan umum adalah kemampuan yang diperlukan untuk mendidik peserta didik pada umumnya (anak normal), sedangkan kemampuan dasar adalah kemampuan yang diperlukan untuk mendidik peserta didik berkebutuhan khusus, kemudian kemampuan khusus adalah kemampuan yang diperlukan untuk mendidik perserta didik berkebutuhan khusus jenis tertentu (spesialis).
Berkenaan dengan hal tersebut, Guru Pendidikan Khusus diharapkan memiliki kompetensi sebagai berikut :
a.       Kemampuan Umum (general ability) meliputi:
1.      Memiliki ciri warga negara yang religius dan berkepribadian.
2.      Memiliki sikap dan kemampuan mengaktualisasikan diri sebagai warga negara.
3.      Memiliki sikap dan kemampuan mengembangkan profesi sesuai dengan pandangan hidup bangsa.
4.      Memahami konsep dasar kurikulum dan cara pengembangannya.
5.      Memahami disain pembelajaran kelompok dan individual.
Mampu bekerja sama dengan profesi lain dalam melaksanakan dan mengembangkan profesinya.
b.      Kemampuan Dasar (basic ability) meliputi:
1.      Memahami dan mampu mengidentifikasi anak berkebutuhan khusus.
2.      Memahami konsep dan mampu mengembangkan alat asesmen serta melakukan asesmen anak berkebutuhan khusus.
3.      Mampu merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran bagi anak berkebutuhan khusus.
4.      Mampu merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi program bimbingan dan konseling anak berkebutuhan khusus.
6.      Mampu melaksanakan manajemen ke-PLB-an.
7.      Mampu mengembangkan kurikulum PLB sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan anak berkebutuhan khusus serta dinamika masyarakat.
8.      Memiliki pengetahuan tentang aspek-aspek medis dan implikasinya terhadap penyelenggaraan PLB.
9.      Memiliki pengetahuan tentang aspek-aspek psikologis dan implikasinya terhadap penyelenggaraan PLB.
10.  Mampu melakukan penelitian dan pengembangan di bidang ke-PLB-an.
11.  Memiliki sikap dan perilaku empati terhadap anak berkebutuhan khusus.
12.  Memiliki sikap profesional di bidang ke-PLB.
13.  Mampu merancang dan melaksanakan program kampanye kepedulian PLB di masyarakat.
14.  Mampu merancang program advokasi.
c.       Kemampuan Khusus (specific ability)
Kemampuan khusus merupakan kemampuan keahlian yang dipilih sesuai dengan minat masing-masing tenaga kependidikan. Pada umumnya masing-masing guru memiliki satu kemampuan khusus (spesific ability). Kemampuan tersebut adalah sebagai berikut :
    1. Mampu melakukan modifikasi perilaku.
    2. Menguasai konsep dan keterampilan pembelajaran bagi anak yang mengalami gangguan/kelainan penglihatan.
2.      Menguasai konsep dan keterampilan pembelajaran bagi anak yang mengalami gangguan/kelainan pendengaran/komunikasi.
3.      Menguasai konsep dan keterampilan pembelajaran bagi anak yang mengalami gangguan/kelainan intelektual.
4.      Menguasai konsep dan keterampilan pembelajaran bagi anak yang mengalami gangguan/kelainan anggota tubuh dan gerakan.
5.      Menguasai konsep dan keterampilan pembelajaran bagi anak yang mengalami gangguan/kelainan perilaku dan social.
6.      Menguasai konsep dan keterampilan pembelajaran bagi anak yang mengalami kesulitan belaja.


[1]  Dyah S, Pengkajian Pendidikan Inklusif bagi Anak Berkebutuhan Khusus pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, (Jakarta: Depdiknas, 12 Desember, 2008), h. 7
[2] Mega Iswari, Kecakapan Hidup bagi Anak Berkebutuhan Khusus, (Padang: UNP Press, 2008), h. 116
[3] Tarmansyah, Perspektif Pendidikan Inklusif ; Pendidikan untuk Semua, (Padang: UNP Press, 2009), h. 256-257
[4] Ibid, h. 254-256

Tidak ada komentar: