A.
Peningkatan Kualitas Pendidikan
Peningkatan kualias pendidikan sangat terkait dengan pembinaan yang
dilakukan terhadap kompetensi guru. Kepala sekolah dituntut untuk berusaha
semaksimal mungkin meningkatkan kualitas guru melalui berbagai bentuk pembinaan
kompetensi guru. Hal ini disebabkan, kualitas guru sangat menentukan terhadap
kualitas siswa.
Jalur-jalur peningkatan
kualitas guru di antaranya:
1.
Penyetaraan
D. II dan D.III bagi guru agama Islam SD dan MI serta SLTP dan MTs yang
dilaksanakan di daerah-daerah seluruh Indonesia
2.
Penataran
guru pendidikan agama Islam pada tingkat TK, SD, SLTP dan
SMU/SMA dengan dana APBN
SMU/SMA dengan dana APBN
3.
Penataran
peningkatan wawasan kependidikan guru agama (PWKGA)
yang dilaksanakan secara koordinat antara Diknas dan Depag.
yang dilaksanakan secara koordinat antara Diknas dan Depag.
4.
Penataran
Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKGPAI)
tingkat SD
tingkat SD
5.
Penataran
Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam
(MGMPPAI) tingkat SLTP dan SMA/SMK
(MGMPPAI) tingkat SLTP dan SMA/SMK
6.
Orientasi
KKG dan MGMP Pendidikan Agama Islam tingkat pusat
7.
Penataran
instruktur pesantren kilat SD, SLTP dan SMA/SMK tingkat pusat.
8.
Penataran Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi
(IPTEK) bagi guru pendidikan agama Islam SD, SLTP dan
SMA/SMK seluruh Indonesia.
9.
Pembinaan
lainnya yang diberikan di wilayah masing-masing baik oleh pengawas,
kabidpendais, kasipendais kabupaten dan kota maupun oleh pejabat lain yang
terkait.
10.
Pemberian
tugas/izin belajar dari instansi yang berwenang dalam rangka meningkatkan pendidikan formal guru pendidikan
agama Islam.[1]
Di samping peningkatan
kualitas terhadap guru pendidikan agama Islam baik yang dilakukan oleh
Departemen Agama maupun pihak terkait lainnya, guru pendidikan agama Islam juga
dapat mengikuti/diikutsertakan dalam berbagai kegiatan pembinaan yang dilakukan
oleh instansi lain misalnya pembinaan dari Depdagri atau pemerintah daerah
setempat, dan instansi lainnya yang ada kaitannya dengan pendidikan dalam
rangka menambah pengalaman guru agama yang bersangkutan.
Peningkatan kualitas guru
pendidikan agama Islam dapat dilakukan dengan cara berikut:
1.
Pembinaan guru
pendidikan agama Islam
dengan cara pendidikan prajabatan (pra service training)
Pembinaan guru
pendidikan agama Islam dengan cara pendidikan prajabatan (pra service
training) memerlukan pertimbangan berikut:
a.
Peningkatan
mutu pelayanan akademik pada lembaga perguruan tinggi kependidikan yang
meliputi prasarana dan sarana SDM-nya.
b. Seleksi calon
yang ketat dalam hal intelegence, latar belakang sifat dan sikap pribadi
c. Pendidikan guru yang dapat menjamin mutu
penguasaan ilmu-ilmu pendidikan, keguruan, psikologi dan ilmu bidang khusus
yang menjadi spesialisasinya serta penguasaan praktek mengajar.
d. Calon guru harus menguasai ilmu keterampilan
tentang meneliti, menulis, membaca, sosial, budaya dan bahasa Indonesia yang
baik dan benar.
e.
Calon guru
harus mampu menguasai komputer, pengelolaan pustaka, olah raga dan kesenian.
f. Calon guru minimal satu tahun mengalami hidup
dalam asrama untuk membina pemahaman kerjasama, sikap hidup bersama dan
terutama mampu menyelami dan menghargai sifat dan wataj yang berbeda.
2. Pembinaan
guru pendidikan agama Islam dengan cara pendidikan dalam jabatan (in service
training)
Pembinaan guru pendidikan
agama Islam melalui program dalam jabatan yang diberikan oleh lembaga-lembaga
pendidikan yang dilaksanakan Kantor Departemen Agama, pemerintah daerah dan
organisasi profesi keguruan PGRI, kepala sekolah dan kelompok masyarakat
dikembangkan melalui:
a.
Pelatihan-pelatihan
jangka pendek yang baik dan praktis mengenai metode manajemen sekolah dan
kepemimpinan, pengembangan bidang ilmu, keterampilan baru yang dikuasai guru
agama, penelitian dan penulisan.
b.
Setiap enam
bulan atau satu tahun diadakan evaluasi kinerja guru agama, dan hasil evaluasi
itu ditindak lanjuti dengan mengembangkan pelatihan dalam jabatan dengan
menebarkan peningkatan mutu berbasis sekolah.
c.
Adanya
dukungan dari pusat dandaerah dalam setiap kegiatan peningkatan mutu guru
pendidikan agama Islam. Dan diadakannya program pembinaan dalam jabatan yang
kontinu baik di sekolah, maupun luar sekolah.
3. Pembinaan guru pendidikan
agama Islam dengan cara pendidikan akta mengajar
Pembinaan guru pendidikan agama Islam melalui
program akta IV dilakukan dengan menyeleksi sebelum
guru mengikuti program akta IV sehingga
profesi guru bukan pelarian untuk mencari kerja.[2]
Selain melalui
program di atas, pembinaan guru pendidikan agama Islam juga dilakukan melalui:
1.
Memotivasi
guru pendidikan agama Islam dan meningkatkan semangat kerja guru yang terdiri
dari:
a.
Mengamati
bermacam-macam motivasi guru yang hasilnya disimpan dan dimanfaatkan dalam
perencanaan
b. Menyalurkan motivasi-motivasi yang positif
dalam aktivitas yang bermanfaat bagi sekolah
c.
Membuat
program yang sesuai agar motivasi guru berkembang di antaranya:
1)
Kesempatan
menunjukkan prestasi pada orang lain baik di sekolah maupun di masyarakat umum
2)
Memberikan
kesempatan mempelajari program kerja sampai guru memahaminya
3)
Mengusahakan
agar guru dapat kesempatan menikmati pekerjaan mereka sampai puas
4)
Memberikan tanggung jawab akan pekerjaan
masing-masing
5)
Memberikan kesempatan bagi guru pendidikan agama
Islam mengembangkan diri
sesuai dengan bakat dan kemampuan masing-masing
d.
Mengapelkan semangat kerja dengan cara sebagai
berikut:
1)
Memberikan ceramah tentang dedikasi para pendidik
nasional sebagai pejuang lewat pendidikan
2)
Memberi ceramah tentang nilai-nilai 45 yang patut
dicontoh oleh guru dalam melaksanakan tugasnya.
e.
Memberikan insentif bagi
guru yang berdedikasi tinggi dengan
prestasi yang memadai berupa:
prestasi yang memadai berupa:
1)
Kesempatan belajar lebih lanjut
2)
Mengikuti penataran-penataran yang sesuai dengan
tugas
3)
Memberikan tawaran kedudukan jabatan yang lebih
menarik
4)
Memberikan kenaikan pangkat sebagaimana mestinya
2. Menegakkan disiplin dengan
memberikan sanksi terdiri dari :
1) Membahas etika jabatan guru yang mencakup :
a)
Berbakti membimbing anak didik
b)
Kejujuran profesional
c)
Mengadakan komunikasi demi anak didik
d)
Menciptakan kehidupan sekolah yang baik
e)
Memelihara
hubungan yang baik dengan masyarakat
f)
Memelihara hubungan
antar guru dan
meningkatkan mutu organisasi
profesional
2) Membahas dan meningkatkan akan sumpah pegawai
negeri sipil
3)
Ceramah disiplin
kerja bagi orang-orang yang berprestasi tingkat internasional, regional dan
nasional.
4) Meningkatkan
ajaran agama yang mengharuskan orang bekerja dengan disiplin
dan giat bahwa buah yang dipetik ditentukan oleh cara bekerja seseorang.
5)
Memberikan
hukuman bagi guru yang melanggar disiplin.
3. Memberikan konsultasi, diskusi dan membantu
pemecahan masalah yang terdiri dari:
1) Menyediakan waktu sebagai
konsultan, untuk masalah-masalah
a) Konflik antar individu dan antar kelompok
b) Kesulitan pribadi normal yang masih ringan
c) Ketidakseimbangan tugas dengan guru-guru lain
d) Rasa ketidakpuasan yang berhubungan dengan
kesejahteraan
2) Membantu memecahkan masalah, bila guru-guru
tidak dapat memecahkan masalahnya sendiri.
3) Mengadakan diskusi-diskusi secara formal maupun
non formal yang menyangkut masalah berikut:
a)
Komunikasi, antar hubungan dan pergaulan sekolah
b)
Kerjasama guru dan hubungan guru dengan siswa
4) Memberi contoh berperilaku
terhadap personalia sekolah
pada umumnya dan
terhadap guru khsusnya cara berfikir dalam berkarya dan berperilaku sehari-hari.
Pembinaan
guru pendidikan agama Islam juga dapat dilakukan dengan cara berikut:
a.
Belajar lebih lanjut, dengan cara :
1) Tugas dalam negeri
yang dibiayai pemerintah
2)
Izin belajar di kota terdekat, bekerja sambil
belajar
3)
Mengikuti program universitas terbuka
b. Mengusahakan sarana dan fasilitas pemantapan
kerja guru agar tambah
banyak jenis dan jumlahnya
banyak jenis dan jumlahnya
c. Ikut mencarikan jalan keluar agar guru-guru
mendapatkan kesempatan
lebih besar mengikuti penataran-penataran dan pendidikan
lebih besar mengikuti penataran-penataran dan pendidikan
d. Ikut memperluas kesempatan agar guru-guru dapat mengikuti seminar-
seminar pendidikan sesuai dengan minat dan profesi mata pelajaran agama
yang diasuhnya dalam usaha mengembangkan profesinya
seminar pendidikan sesuai dengan minat dan profesi mata pelajaran agama
yang diasuhnya dalam usaha mengembangkan profesinya
e. Mengadakan
diskusi ilmiah secara berkala tentang pendidikan agama
Islam di sekolah
Islam di sekolah
f. Mengembangkan
cara belajar kerja kelompok untuk memonitor serta
memanfaatkan hasilnya sebagai umpan balik. Memberikan kesempatan
kepada guru-guru mengaran bahan pengajaran sendiri sebagai buku
tambahan bagi siswa
memanfaatkan hasilnya sebagai umpan balik. Memberikan kesempatan
kepada guru-guru mengaran bahan pengajaran sendiri sebagai buku
tambahan bagi siswa
g. Membantu
guru merealisasikan kredit point sebagai persayaratan naik
pangkat.[3]
pangkat.[3]
Sedangkan peningkatan
kualitas siswa sangat berkaitan dengan peningkatan kualitas guru, di mana tingginya
kualitas guru sangat menentukan bagaimana kualitas siswa karena gurulah yang
terlibat secara langsung dalam peningkatan kualitas siswa melalui kegiatan
proses pembelajaran.
[1] Departemen Agama RI., Pembinaan
Guru Agama, (Jakarta : Depag RI., 1998), h. 32
[2] Ibid, h. 76
[3] Ibid., h. 98
Tidak ada komentar:
Posting Komentar