Cari Blog Ini

Sabtu, 14 Juli 2018

Peningkatan Kualitas Pendidikan


A.       Peningkatan Kualitas Pendidikan
Peningkatan kualias pendidikan sangat terkait dengan pembinaan yang dilakukan terhadap kompetensi guru. Kepala sekolah dituntut untuk berusaha semaksimal mungkin meningkatkan kualitas guru melalui berbagai bentuk pembinaan kompetensi guru. Hal ini disebabkan, kualitas guru sangat menentukan terhadap kualitas siswa.
Jalur-jalur peningkatan kualitas guru di antaranya:
1.         Penyetaraan D. II dan D.III bagi guru agama Islam SD dan MI serta SLTP dan MTs yang dilaksanakan di daerah-daerah seluruh Indonesia
2.         Penataran guru pendidikan agama Islam pada tingkat TK, SD, SLTP dan
SMU/SMA dengan dana APBN
3.         Penataran peningkatan wawasan kependidikan guru agama (PWKGA)
yang dilaksanakan secara koordinat antara Diknas dan Depag.
4.         Penataran Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKGPAI)
tingkat SD
5.         Penataran Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam
(MGMPPAI) tingkat SLTP dan SMA/SMK
6.         Orientasi KKG dan MGMP Pendidikan Agama Islam tingkat pusat
7.         Penataran instruktur pesantren kilat SD, SLTP dan SMA/SMK tingkat pusat.
8.         Penataran   Ilmu   Pengetahuan   dan   Teknologi   (IPTEK)   bagi   guru pendidikan agama Islam SD, SLTP dan SMA/SMK seluruh Indonesia.
9.         Pembinaan lainnya yang diberikan di wilayah masing-masing baik oleh pengawas, kabidpendais, kasipendais kabupaten dan kota maupun oleh pejabat lain yang terkait.
10.     Pemberian tugas/izin belajar dari instansi yang berwenang dalam rangka meningkatkan pendidikan formal guru pendidikan agama Islam.[1]
Di samping peningkatan kualitas terhadap guru pendidikan agama Islam baik yang dilakukan oleh Departemen Agama maupun pihak terkait lainnya, guru pendidikan agama Islam juga dapat mengikuti/diikutsertakan dalam berbagai kegiatan pembinaan yang dilakukan oleh instansi lain misalnya pembinaan dari Depdagri atau pemerintah daerah setempat, dan instansi lainnya yang ada kaitannya dengan pendidikan dalam rangka menambah pengalaman guru agama yang bersangkutan.
Peningkatan kualitas guru pendidikan agama Islam dapat dilakukan dengan cara berikut:
1.      Pembinaan  guru  pendidikan  agama  Islam  dengan  cara  pendidikan prajabatan (pra service training)
Pembinaan guru pendidikan agama Islam dengan cara pendidikan prajabatan (pra service training) memerlukan pertimbangan berikut:
a.                   Peningkatan mutu pelayanan akademik pada lembaga perguruan tinggi kependidikan yang meliputi prasarana dan sarana SDM-nya.
b.      Seleksi calon yang ketat dalam hal intelegence, latar belakang sifat dan sikap pribadi
c.       Pendidikan guru yang dapat menjamin mutu penguasaan ilmu-ilmu pendidikan, keguruan, psikologi dan ilmu bidang khusus yang menjadi spesialisasinya serta penguasaan praktek mengajar.
d.      Calon guru harus menguasai ilmu keterampilan tentang meneliti, menulis, membaca, sosial, budaya dan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
e.               Calon guru harus mampu menguasai komputer, pengelolaan pustaka, olah raga dan kesenian.
f.       Calon guru minimal satu tahun mengalami hidup dalam asrama untuk membina pemahaman kerjasama, sikap hidup bersama dan terutama mampu menyelami dan menghargai sifat dan wataj yang berbeda.
2.   Pembinaan guru pendidikan agama Islam dengan cara pendidikan dalam jabatan (in service training)
Pembinaan guru pendidikan agama Islam melalui program dalam jabatan yang diberikan oleh lembaga-lembaga pendidikan yang dilaksanakan Kantor Departemen Agama, pemerintah daerah dan organisasi profesi keguruan PGRI, kepala sekolah dan kelompok masyarakat dikembangkan melalui:
a.                   Pelatihan-pelatihan jangka pendek yang baik dan praktis mengenai metode manajemen sekolah dan kepemimpinan, pengembangan bidang ilmu, keterampilan baru yang dikuasai guru agama, penelitian dan penulisan.
b.        Setiap enam bulan atau satu tahun diadakan evaluasi kinerja guru agama, dan hasil evaluasi itu ditindak lanjuti dengan mengembangkan pelatihan dalam jabatan dengan menebarkan peningkatan mutu berbasis sekolah.
c.         Adanya dukungan dari pusat dandaerah dalam setiap kegiatan peningkatan mutu guru pendidikan agama Islam. Dan diadakannya program pembinaan dalam jabatan yang kontinu baik di sekolah, maupun luar sekolah.
              3. Pembinaan guru pendidikan agama Islam dengan cara pendidikan akta mengajar
Pembinaan guru pendidikan agama Islam melalui program akta IV dilakukan dengan menyeleksi sebelum guru mengikuti program akta IV sehingga profesi guru bukan pelarian untuk mencari kerja.[2]
Selain melalui program di atas, pembinaan guru pendidikan agama Islam juga dilakukan melalui:
1.      Memotivasi guru pendidikan agama Islam dan meningkatkan semangat kerja guru yang terdiri dari:
a.               Mengamati bermacam-macam motivasi guru yang hasilnya disimpan dan dimanfaatkan dalam perencanaan
b.      Menyalurkan motivasi-motivasi yang positif dalam aktivitas yang bermanfaat bagi sekolah
c.               Membuat program yang sesuai agar motivasi guru berkembang di antaranya:
1)             Kesempatan menunjukkan prestasi pada orang lain baik di sekolah maupun di masyarakat umum
2)                 Memberikan kesempatan mempelajari program kerja sampai guru memahaminya
3)                 Mengusahakan agar guru dapat kesempatan menikmati pekerjaan mereka sampai puas
4)             Memberikan tanggung jawab akan pekerjaan masing-masing
5)             Memberikan kesempatan bagi guru pendidikan agama Islam mengembangkan diri sesuai dengan bakat dan kemampuan masing-masing
d.      Mengapelkan semangat kerja dengan cara sebagai berikut:
1)                 Memberikan ceramah tentang dedikasi para pendidik nasional sebagai pejuang lewat pendidikan
2)             Memberi ceramah tentang nilai-nilai 45 yang patut dicontoh oleh guru dalam melaksanakan tugasnya.
e.         Memberikan  insentif bagi  guru yang berdedikasi  tinggi  dengan
prestasi yang memadai berupa:
1)             Kesempatan belajar lebih lanjut
2)             Mengikuti penataran-penataran yang sesuai dengan tugas
3)             Memberikan tawaran kedudukan jabatan yang lebih menarik
4)             Memberikan kenaikan pangkat sebagaimana mestinya
 2.   Menegakkan disiplin dengan memberikan sanksi terdiri dari :
1)  Membahas etika jabatan guru yang mencakup :
a)              Berbakti membimbing anak didik
b)      Kejujuran profesional
c)      Mengadakan komunikasi demi anak didik
d)     Menciptakan kehidupan sekolah yang baik
e)      Memelihara hubungan yang baik dengan masyarakat
f)       Memelihara   hubungan   antar   guru   dan   meningkatkan   mutu organisasi profesional
2)      Membahas dan meningkatkan akan sumpah pegawai negeri sipil
3)             Ceramah disiplin kerja bagi orang-orang yang berprestasi tingkat internasional, regional dan nasional.
4)      Meningkatkan ajaran agama yang mengharuskan orang bekerja dengan disiplin dan giat bahwa buah yang dipetik ditentukan oleh cara bekerja seseorang.
5)             Memberikan hukuman bagi guru yang melanggar disiplin.
3.   Memberikan konsultasi, diskusi dan membantu pemecahan masalah yang terdiri dari:
1)  Menyediakan waktu sebagai konsultan, untuk masalah-masalah
a)      Konflik antar individu dan antar kelompok
b)      Kesulitan pribadi normal yang masih ringan
c)      Ketidakseimbangan tugas dengan guru-guru lain
d)     Rasa ketidakpuasan yang berhubungan dengan kesejahteraan
2)      Membantu memecahkan masalah, bila guru-guru tidak dapat memecahkan masalahnya sendiri.
3)      Mengadakan diskusi-diskusi secara formal maupun non formal yang menyangkut masalah berikut:
a)              Komunikasi, antar hubungan dan pergaulan sekolah
b)             Kerjasama guru dan hubungan guru dengan siswa
4) Memberi   contoh   berperilaku   terhadap   personalia   sekolah   pada umumnya dan terhadap guru khsusnya cara berfikir dalam berkarya dan berperilaku sehari-hari.
Pembinaan guru pendidikan agama Islam juga dapat dilakukan dengan cara berikut:
a.       Belajar lebih lanjut, dengan cara :
1)  Tugas dalam negeri yang dibiayai pemerintah
2)             Izin belajar di kota terdekat, bekerja sambil belajar
3)             Mengikuti program universitas terbuka
b.    Mengusahakan sarana dan fasilitas pemantapan kerja guru agar tambah
banyak jenis dan jumlahnya
c.    Ikut mencarikan jalan keluar agar guru-guru mendapatkan kesempatan
lebih besar mengikuti penataran-penataran dan pendidikan
d.   Ikut memperluas kesempatan agar guru-guru dapat mengikuti seminar-
seminar pendidikan sesuai dengan minat dan profesi mata pelajaran agama
yang diasuhnya dalam usaha mengembangkan profesinya
e.    Mengadakan diskusi ilmiah secara berkala tentang pendidikan agama
Islam di sekolah
f.    Mengembangkan cara belajar kerja kelompok untuk memonitor serta
memanfaatkan hasilnya sebagai umpan balik. Memberikan kesempatan
kepada guru-guru mengaran bahan pengajaran sendiri sebagai buku
tambahan bagi siswa
g.   Membantu guru merealisasikan kredit point sebagai persayaratan naik
pangkat.[3]
Sedangkan peningkatan kualitas siswa sangat berkaitan dengan peningkatan kualitas guru, di mana tingginya kualitas guru sangat menentukan bagaimana kualitas siswa karena gurulah yang terlibat secara langsung dalam peningkatan kualitas siswa melalui kegiatan proses pembelajaran.



[1] Departemen Agama RI., Pembinaan Guru Agama, (Jakarta : Depag RI., 1998), h. 32
[2] Ibid, h. 76
[3] Ibid., h. 98

Tidak ada komentar: