Cari Blog Ini

Kamis, 03 Mei 2018

Guru Pendidikan Agama Islam


A.    Guru Pendidikan Agama Islam
1.      Pengertian dan Hakekat Guru
Guru artinya orang yang digugu atau ditiru. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 Bab 1 Pasal 1 tentang guru dan dosen disebutkan bahwa ”guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”.[1]
Sedangkan dalam konteks pendidikan Islam, guru juga disebutkan dengan istilah murabbi, muallim dan muaddib. Ketiga term itu mempunyai makna yang berbeda sesuai dengan konteks kalimatnya, walaupun dalam situasi tertentu mempunyai kesamaan makna.
Kata ”murabbi” orientasinya lebih mengarah pada makna pemeliharaan, baik yang bersifat jasmani maupun rohani. Pemeliharaan seperti ini terlihat dalam proses orang tua membesarkan anaknya. Mereka tentunya berusaha memberikan pelayanan secara penuh agar anaknya tumbuh dengan fisik yang sehat dan kepribadian serta akhlak yang terpuji. Sedangkan istilah ”mu’allim” dipakai untuk aktivitas yang lebih fokus pada pemberian atau pemindahan ilmu pengetahuan, dari seorang yang tahu kepada yang tidak tahu. Adapun istilah ”muaddib” lebih luas dari istilah ’muallim” dan lebih relevan dengan pendidikan Islam.[2] 
Walaupun dalam konteks tertentu ketiga istilah ini mengisyaratkan makna yang berbeda, namun semua mereka adalah pendidik yang di Indonesia populer dengan sebutan guru. Oleh sebab itu, untuk mengutip beberapa pendapat ahli berikut ini, penulis menyebutkan semuanya dengan kata pendidik atau guru.
Zakiah Daradjat berpendapat bahwa pendidik adalah individu yang akan memenuhi kebutuhan pengetahuan, sikap dan tingkah laku peserta didik. Ahmad Tafsir mengatakan bahwa pendidik dalam Islam sama dengan teori di Barat, yaitu siapa saja yang bertanggung jawab terhadap perkembangan peserta didik.
Adapun menurut Hadari Nawawi guru adalah orang-orang yang kejanya mengajar atau memberikan pelajaran di sekolah atau di kelas. Lebih khususnya diartikan orang yang bekerja dalam bidang pendidikan dan pengajaran, yang ikut bertanggung jawab dalam membentuk anak-anak mencapai kedewasaan masing-masing.
Dengan demikian, guru pada hakikatnya adalah tenaga profesional yang bertugas dan bertanggung jawab dalam bidang pendidikan dan pengajaran bagi peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah demi membantu mereka untuk dapat berkembang mencapai kedewasaannya.

2.      Peranan Guru dalam Pendidikan Agama Islam
Hasil belajar yang dicapai oleh seorang siswa merupakan interaksi dari berbagai faktor yang mempengaruhinya, baik dari dalam maupun dari luar individu. Slameto mengemukakan bahwa faktor yang mempengaruhi hasil belajar banyak sekali, tetapi dapat digolongkan menjadi dua yaitu faktor internal yang terdiri dari faktor jasmaniah, faktor psikologis dan kelelahan, dan faktor eksternal yang terdiri dari faktor keluarga, sekolah dan masyarakat.[3]
Faktor sekolah yang dimaksudkan berupa metode mengajar oleh guru, kurikulum, program pendidikan, pola hubungan guru dengan siswa, sarana dan fasilitas belajar.[4] Sejalan dengan apa yang dijelaskan oleh Oemar Hamalik, bahwa proses belajar dan hasil belajar para siswa bukan saja ditentukan oleh sekolah, pola, struktur, dan isi kurikulumnya, akan teteapi sebagian besar ditentukan oleh komptensi guru yang mengajar dan membimbing mereka. Guru yang kompeten akan lebih mampu menciptakan lingkungan belajar yang efektif, menyenangkan, akan lebih mampu mengelola kelasnya sehingga belajar para siswa berada pada tingkat optimal[5]
Faktor guru inilah yang akan dibahas lebih lanjut dalam kajian penelitian ini berikutnya. Guru adalah komponen penting dalam pendidikan. Di pundaknya siswa menggantungkan harapan terhadap pelajaran yang diajarkannya. Benci atau sukanya siswa terhadap suatu pelajaran bergantung pada bagaimana guru mengajar. Guru adalah ujung tombak dalam sistem pendidikan. Sebagai ujung tombak, tentunya sangat diharapkan peran, kompetensi guru dan kharismanya di hadapan siswa.
Banyaknya kegagalan siswa mencerna informasi dari gurunya disebabkan oleh ketidaksesuaian gaya mengajar guru dengan gaya belajar siswa, sebaliknya apabila gaya mengajar guru sesuai dengan gaya belajar siswa maka semua pelajaran akan terasa sangat mudah dan menyenangkan.[6]
             Dari keseluruhan pendapat ahli di atas, jelaslah bahwa guru memang memiliki banyak peran dan peran itu sangat penting dalam tercapainya tujuan pendidikan pada umumnya dan pembelajaran pada khususnya. Sardiman AM, mengelompokkan peran guru dalam pembelajaran sebagai berikut:
1.      Sebagai informator, yaitu sumber informasi kegiatan akademik dan umum
2.      Sebagai organisator, yaitu mengorganisasi komponen-komponen yang berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar
3.      Sebagai motivator, yaitu merangsang serta memberikan dorongan dan reinforcement untuk mendinamisasikan kegiatan siswa
4.      Sebagai director, yaitu pengarah kegiatan siswa sesuai tujuan yang dicita-citakan
5.      Sebagai inisiator, yaitu pencetus ide-ide dalam proses belajar
6.      Sebagai transmitter, yaitu penyebar kebijaksanaan pendidikan dan pengetahuan
7.      Sebagai fasilitator, yaitu memfasilitasi proses belajar mengajar
8.      Sebagai mediator, yaitu penengah/pemberi jalan keluar dalam belajar
9.      Sebagai evaluator, yaitu penilai keberhasilan belajar siswa[7]
      Dalam konsep pendidikan Islam, guru sebagai orang yang berilmu (ulama) berperan sebagai pewaris nabi, sehingga guru mewarisi sebagian tugas nabi. Seorang guru bertugas pokok untuk mengajarkan kitab dan hikmah. Firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 129, yaitu:
$uZ­/u ô]yèö/$#ur öNÎgÏù Zwqßu öNåk÷]ÏiB (#qè=÷Gtƒ öNÍköŽn=tæ y7ÏG»tƒ#uä ÞOßgßJÏk=yèãƒur |=»tGÅ3ø9$# spyJõ3Ïtø:$#ur öNÍkŽÏj.tãƒur 4 y7¨RÎ) |MRr& âƒÍyèø9$# ÞOŠÅ3ysø9$# (البقرة : ١٢٩)  
Ya Tuhan Kami, utuslah untuk mereka sesorang Rasul dari kalangan mereka, yang akan membacakan kepada mereka ayat-ayat Engkau, dan mengajarkan kepada mereka Al kitab (Al Quran) dan Al-Hikmah (As-Sunnah) serta mensucikan mereka. Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana. (QS. Al-Baqarah ayat 129).[8]
            M. Quraish Shihab menfasirkan ayat di atas bahwa, Rasul yang diutus Allah bertugas untuk terus membacakan kepada manusia ayat-ayat Allah SWT, baik berupa wahyu maupun alam raya yang diciptakan Allah, dan terus mengajarkan kandungan al-Qur’an dan al-hikmah, yaitunya as-sunnah atau kebijakan dan kemahiran melaksanakan hal-hal yang mendatangkan manfaat dan menapik mudarat, serta mensucikan jiwa manusia dari segala macam kotoran, kemunafikan dan penyakit-penyakit jiwa. [9]
            Dari pendapat di atas penulis menyimpulkan ada tiga tugas utama guru sebagai penerus tugas-tugas Rasul, yaitunya:
1.      Tilawah, terkait membacakan ayat-ayat Allah SWT baik ayat Qauliyah maupun Qauniyah
2.      Ta’lim, yaitu mengajarkan manusia al-Qur’an dan sunnah yang berisi petunjuk hidup di dunia sampai akhirat, serta
3.      Tazkirah, yaitu mensucikan jiwa manusia dari berbagai macam kemungkinan penyakit yang akan mengotorinya
       Dari keseluruhan pendapat di atas disimpulkan bahwa guru memegang peran yang sangat penting dalam pembelajaran. Guru di sekolah adalah sumber informasi kegiatan akademik dan umum, pengorganisasi komponen-komponen yang berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar, perangsang serta memberikan dorongan dan reinforcement untuk mendinamisasikan kegiatan siswa, pengarah kegiatan siswa sesuai tujuan yang dicita-citakan, pencetus ide-ide dalam proses belajar, penyebar kebijaksanaan pendidikan dan pengetahuan, fasilotator proses belajar mengajar, penengah/pemberi jalan keluar dalam belajar, dan penilai keberhasilan murid.
      Selanjutnya tanggung jawab guru agama dalam konsep pendidikan Islam lebih jauh adalah sebagai penerus misi kerasulan, yaitu guru mengajar dan mendidik muridnya untuk mengembangkan potensi yang ada pada diri murid itu, sehingga tercapai tujuan tertinggi yaitu menjadikan muridnya sebagai hamba Allah dan khalifah di muka bumi. Dengan menjalankan tugasnya yaitu mendidik muridnya mengenal Islam, beriman yang teguh dan bertaqwa maka peran guru di sekolah seperti peran orang tua terhadap anaknya, yang ikut bertanggung jawab atas keselamatan muridnya.

3.      Kompetensi Guru Pendidikan Agama Islam
Guru yang efektif adalah guru yang menguasai semua kompetensi yang dituntut kepada mereka. Kenneth D. Moore mengungkapkan bahwa, “Effective teaching is a complex occupation requiring the development of knowledge and essential teaching skill. As well as continuous professional growth”. Dan Elson dalam Kenneth D. Moore mengemukakan empat wilayah keterampilan utama yang harus dimiliki oleh guru yang efektif, yaitu:
1.      Engage in quality planning and preparation
2.      Prepare a positive classroom environment
3.      Use proven instructional techniques
4.      Exhibit professional behavior[10]

Secara garis besar, guru harus mampu menyusun rencana pembelajaran, mempersiapkan kondisi kelas yang kondusif, menerapkan teknik-teknik mengajar yang tepat dan menunjukkan tingkah laku professional.
Secara lebih terinci, dalam pasal 8 Undang-Undang Sisdiknas disebutkan persyaratan guru di Indonesia bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kompetensi ini selanjutnya disebutkan dalam pasal 10 ayat 1 yang berbunyi ”kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi”.  Hal serupa juga diatur dalam PP No. 19 tahun 2005 pasal 28 ayat 3 .
Kompetensi pedagogik menurut Slamet PH, sebagaimana dikutip oleh Syaiful Sagala terdiri dari sub kompetensi:
a.       Berkontribusi dalam pengembangan KTSP yang terkait dengan mata pelajaran yang diajarkan
b.      Mengembangkan silabus pembelajaran berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
c.       Merencanakan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) berdasarkan silabus yang telah dikembangkan
d.      Merancang manajemen pembelajaran dan manajemen kelas
e.       Melaksanakan pembelajaran yang pro-perubahan (aktif, kreatif, inofatif, ekspertimentatif, efektif dan menyenangkan)
f.       Menilai hasil belajar peserta didik secara otentik
g.      Membimbing peserta didik dalam berbagai aspek, misalnya: pelajaran, kepribadian, bakat, minat dan karir
h.      Mengembangkan profesionalisme diri sebagai guru[11]
     Dari pandangan tersebut dapat ditegaskan kompetensi pedagogik merupakan kemampuan dalam pengelolaan peserta didik meliputi:
a.       Pemahaman wawasan guru akan landasan dan filsafat pendidikan
b.      Guru memahami potensi dan keberagaman peserta didik, sehingga dapat didesain strategi pelayanan belajar sesuai keunikan  masing-masing peserta didik
c.       Guru mampu mengembangkan kurikulum/silabus baik dalam bentuk dokumen maupun implementasi dalam bentuk pengalaman belajar
d.      Guru mampu menyusun rencana dan strategi pembelajaran berdasarkan standar kompetensi dan kompetensi dasar
e.       Mampu melaksanakan pembelajaran yang mendidik dengan suasana dialogis dan interaktif, sehingga pembelajaran menjadi aktif, inovatif, kreatif, efektif dan menyenangkan
f.       Mampu melakukan evaluasi hasil belajar dengan memenuhi prosedur dan standar yang dipersyaratkan
g.      Mampu mengembangkan bakat dan minat peserta didik melalui kegiatan intrakurikuler dan ekstra kurikuler untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki[12]
Untuk menjawab tuntutan itu, maka guru secara terus menerus harus belajar sebagai upaya melakukan pembaharuan atas ilmu pengetahuan yan dimilikinya. Pelaksanaannya dapat dilakukan dengan mengadakan penelitian dan banyak membaca.
Kompetensi kepribadian yang menggambarkan etika profesi menurut Slamet PH terdiri dari sub kompetensi:
1.      Memahami, menghayati dan mengamalkan kode etik guru Indonesia
2.      Memberikan layanan pendidikan dengan sepenuh hati, profesional dan ekspektasi yang tinggi terhadap peserta didiknya
3.      Menghargai perbedaan latar belakang peserta didiknya dan berkomitmen untuk meningkatkan hasil belajarnya
4.      Menunjukkan dan mempromosikan nilai-nilai, norma-norma, sikap dan perilaku positif yang mereka harapkan dari peserta didiknya
5.      Memberikan kontribusi terhadap pengembangan sekolah pada umumnya dan pembelajaran khususnya
6.      Menjadikan dirinya sebagai bagian integral dari sekolahnya
7.      Bertanggung jawab terhadap prestasinya
8.      Melaksanakan tugasnya dalam koridor perundang-undangan dan tata pemerintahan yang baik (good governance)
9.      Mengembangkan profesionalisme diri melalui evaluasi diri, refleksi, dan pemutakhiran berbagai hal yang terkait dengan tugasnya
10.  Memahami, menghayati, dan melaksanakan landasan-landasan pendidikan, yaitu yuridis, filosofis, dan ilmiah[13]
      Dilihat dari aspek psikologi, kompetensi kepribadian guru mencerminkan keadaan yang diharapkan sebagai berikut:
1.      Mantap dan stabil, yaitu memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai norma hukum, norma sosial dan etika yang berlaku
2.      Dewasa, yang berarti kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru
3.      Arif dan bijaksana, yaitu tampilannya bermanfaat bagi peserta didik, sekolah dan masyarakat dengan menunjukkan keterbukaan dalam berfikir dan bertindak
4.      Berwibawa, yaitu perilaku yang disegani sehingga berpengaruh positif bagi peserta didik
5.      Memiliki akhlak mulia dan perilaku yang dapat diteladani oleh peserta didik, bertindak sesuai norma religius, jujur, ikhlas dan suka menolong[14]
Lebih lanjut, Djamarah mengisahkan bahwa guru memiliki atribut yang lengkap dengan kebaikan, ia adalah uswatun hasanah walau tidak sesempurna Rasul.[15] Dengan demikian seorang guru sebagai pendidik tidak hanya mengutamakan kemampuan mengelola peserta didiknya di kelas, tapi yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana seorang guru itu menampilkan kepribadian yang dapat diteladani oleh semua orang, terutama oleh muridnya.
Sementara kompetensi sosial terkait dengan kemampuan seseorang  guru sebagai makhluk sosial dalam berinteraksi dengan orang lain. Slamet PH membaginya menjadi beberapa sub kompetensi, sebagai berikut:
1.      Memahami dan menghargai perbedaan (respek) serta memiliki kemampuan mengelola konflik
2.      Melaksankaan kerjasama secara harmonis dengan teman sejawat, kepala sekolah, wakil dan pihak-pihak terkait lainnya
3.      Membangun kerja tim yang kompak, cerdas, dinamis, dan lincah
4.      Melaksanakan komunikasi secara efektif dan menyenangkan
5.      Memiliki kemampuan memahami dan menginternalisasikan perubahan lingkungan yang berpengaruh terhadap kerjanya
6.      Menundukkan dirinya dalam sistem nilai yang berlaku dalam masyarakat
7.      Memaksimalkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik[16]
      Dengan merujuk sub-kompetensi dari kompetensi sosial ini, dapat dipahami bahwa kompetensi sosial mencakup kemampuan guru bersosialisasi dengan semua pihak masyarakat sekolah.
            Terakhir, kompetensi profesional yang dijabarkan dalam beberapa sub kompetensi sebagai berikut:
1.      Memahami standar Nasional Pendidikan, yang meliputi:
a.       Standar isi
b.      Standar proses
c.       Standar kompetensi lulusan
d.      Standar pendidik dan tenaga kependidikan
e.       Standar sarana dan prasarana
f.       Standar pengelolaan
g.      Standar pembiayaan
h.      Standar penilaian
2.      Mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang meliputi kemampuan untuk:
a.       Memahami Standar Kompetensi (SK) – Kompetensi Dasar (KD)
b.      Mengembangkan silabus
c.       Menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
d.      Melaksanakan pembelajaran dan pembentukan kompetensi peserta didik
e.       Menilai hasil belajar
f.       Menilai dan meperbaiki KTSP sesuai dengan perkembangan iptek dan kemajuan zaman
3.      Menguasai materi standar, yang meliputi:
a.       Menguasai bahan pelajaran (bidang studi)
b.      Menguasai bahan pendalaman (pengayaan)
4.      Mengelola program pembelajaran yang meliputi:
a.       Merumuskan tujuan
b.      Menjabarkan KD
c.       Memilih dan menggunakan metode pembelajaran
d.      Memilih dan menyusun prosedur pembelajaran
e.       Melaksanakan pembelajaran
5.      Mengelola kelas, yang meliputi:
a.       Mengatur tata ruang kelas untuk pembelajaran
b.      Menciptakan iklim pembelajaran yang kondusif
6.      Menggunakan media dan sumber pembelajaran yang meliputi:
a.       Memilih dan menggunakan media pembelajaran
b.      Membuat alat-alat pembelajaran
c.       Menggunakan dan mengelola laboratorium dalam rangka pembelajaran
d.      Mengembangkan laboratorium
e.       Menggunakan perpustakaan dalam pembelajaran
f.       Menggunakan lingkungan sebagai sumber belajar
7.      Menguasai landasan-landasan kependidikan, yang meliputi:
a.       landasan fisiologis
b.      landasan psikologis
c.       landasan sosiologis
8.      Memahami dan melaksankan pengembangan peserta didik, yang meliputi:
a.       Memahami fungsi pengembangan peserta didik
b.      Menyelenggarakan ekstra kurikuler dalam rangka pengembangan peserta didik
c.       Menyelenggarakan bimbingan dan konseling dalam rangka pengembangan peserta didik
9.      Memahami dan menyelenggarakan administrasi sekolah, yang meliputi:
a.       Memahami penyelenggaraan administrasi sekolah
b.      Menyelenggarakan administrasi sekolah
10.   Memahami penelitian dalam pembelajaran, yang meliputi:
a.       Mengembangkan rancangan penelitian
b.      Melaksanakan penelitian
c.       Menggunakan hasil penelitian untuk meningkatkan kualitas pembelajaran
11.  Menampilkan keteladanan dan kepemimpinan dalam pembelajaran
a.       Memberikan contoh perilaku keteladanan
b.      Mengembangkan sikap displin dalam pembelajaran
12.  Mengembangkan teori dan konsep dasar kependidikan
a.       Mengembangkan teori-teori kependidikan yang relevan dengan kebutuhan peserta didik
b.      Mengembangakan konsep-konsep dasar kependidikan yang relevan dengan kebutuhan peserta didik
13.  Memahami dan melaksanakan konsep pembelajaran individual, yang meliputi:
a.       Memahami strategi pembelajaran individual
b.      Melaksanakan pembelajaran individual[17]
    Selain keempat kompetensi tersebut di atas, guru pendidikan agama Islam harus memiliki kesadaran akan kode etik guru dalam konsep Islam. Al-Kanani sebagaimana dikutip Ramayulis mengemukakan beberapa keharusan bagi guru di tengah-tengah muridnya, yaitu:
a.       Guru hendaknya mengajar dengan niat mengharapkan ridho Allah
b.      Guru hendaknya tidak menolak mengajar murid yang yang tidak berniat tulus dalam belajar
c.       Guru hendaknya mencintai muridnya seperti ia mencintai diri sendiri
d.      Guru hendaknya memotivasi murid untuk menuntut ilmu seluas mungkin
e.       Guru hendaknya menyampaikan pelajaran dengan bahasa yang mudah dan berusaha agar muridnya dapat memahami pelajaran
f.       Guru hendaknya melakukan evaluasi terhadap kegiatan belajar mengajar yang dilakukannya
g.      Guru hendaknya berlaku adil terhadap semua muridnya
h.      Guru hendaknya berusaha membantu memenuhi kemaslahatan murid, baik dengan kedudukan maupun hartanya
i.        Guru hendaknya terus memantau perkembangan murid, baik intelektual maupun akhlaknya[18]
       Dari keseluruhan pendapat di atas jelaslah bahwa guru pendidikan agama Islam dituntut selain memiliki kompetensi pedagogis, sosial, kepribadian, dan profesionalisme  sebagaimana dituntut dalam undang-undang guru dan dosen, guru pendidikan agama Islam dituntut mampu mengembangkan nilai-nilai keislaman pada muridnya.


[1] Departemen Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006), h. 1
[2]  Ramayulis, Ilmu Pedidikan Islam, (Jakarta: Kalam Mulia, 2008), h. 56-57
[3] Slameto, Belajar dan faktor yang Mempengaruhinya, (Jakarta: Rineka Cipta, 2003), h. 54
[4]  Ibid., disarikan dari hal. 62
[5]  Oemar Hamalik, Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi, (Jakarta: Bumi Aksara), 2004, h. 36
[6] Munif Chatib, Sekolahnya Manusia, (Bandung: Kaifa, 2009), h. 100
24 Sardiman Am, Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2001), h. 142-144


[8]Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Bandung: CV Diponegoro, 2000), h. 15
[9] M. Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah Volume I, (Jakarta: Lentera Hati, 1999), h. 310
[10] Kenneth D. Moore, Effective Instructional Strategies from Theory to Practice, (California: Sage Publications, 2005), h. 8
[11] Syaiful Sagala, Kemampuan Profesional Guru dan Tenaga Kependidikan, (Bandung: Alfabeto, 2009), h. 31-32
[12] Loc.cit.
[13] Ibid,. h. 36
[14] Loc.cit.
[15] Ibid. h. 37
[16] Ibid.,  h. 38
[17] E. Mulyasa, Standar Kompetensi  dan Sertifikasi Guru, (Bandung: Remaja Rosda Karya, 2008), h. 136-138
[18] Ramayulis, op. cit. h. 72-73

Tidak ada komentar: