A. Guru Pendidikan
Agama Islam
1. Pengertian dan
Hakekat Guru
Guru
artinya orang yang digugu atau ditiru. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 14 tahun 2005 Bab 1 Pasal 1 tentang guru dan dosen disebutkan bahwa ”guru
adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah”.[1]
Sedangkan dalam konteks
pendidikan Islam, guru juga disebutkan dengan istilah murabbi, muallim dan
muaddib. Ketiga term itu mempunyai makna yang berbeda sesuai dengan konteks
kalimatnya, walaupun dalam situasi tertentu mempunyai kesamaan makna.
Kata ”murabbi”
orientasinya lebih mengarah pada makna pemeliharaan, baik yang bersifat jasmani
maupun rohani. Pemeliharaan seperti ini terlihat dalam proses orang tua
membesarkan anaknya. Mereka tentunya berusaha memberikan pelayanan secara penuh
agar anaknya tumbuh dengan fisik yang sehat dan kepribadian serta akhlak yang
terpuji. Sedangkan istilah ”mu’allim” dipakai untuk aktivitas yang lebih
fokus pada pemberian atau pemindahan ilmu pengetahuan, dari seorang yang tahu
kepada yang tidak tahu. Adapun istilah ”muaddib” lebih luas dari istilah
’muallim” dan lebih relevan dengan pendidikan Islam.[2]
Walaupun dalam konteks
tertentu ketiga istilah ini mengisyaratkan makna yang berbeda, namun semua
mereka adalah pendidik yang di Indonesia populer dengan sebutan guru. Oleh
sebab itu, untuk mengutip beberapa pendapat ahli berikut ini, penulis
menyebutkan semuanya dengan kata pendidik atau guru.
Zakiah Daradjat berpendapat
bahwa pendidik adalah individu yang akan memenuhi kebutuhan pengetahuan, sikap
dan tingkah laku peserta didik. Ahmad Tafsir mengatakan bahwa pendidik dalam
Islam sama dengan teori di Barat, yaitu siapa saja yang bertanggung jawab
terhadap perkembangan peserta didik.
Adapun menurut Hadari Nawawi
guru adalah orang-orang yang kejanya mengajar atau memberikan pelajaran di
sekolah atau di kelas. Lebih khususnya diartikan orang yang bekerja dalam
bidang pendidikan dan pengajaran, yang ikut bertanggung jawab dalam membentuk
anak-anak mencapai kedewasaan masing-masing.
Dengan
demikian, guru pada hakikatnya adalah tenaga profesional yang bertugas dan
bertanggung jawab dalam bidang pendidikan dan pengajaran bagi peserta didik
pada jenjang pendidikan dasar dan menengah demi membantu mereka untuk dapat
berkembang mencapai kedewasaannya.
2. Peranan Guru dalam
Pendidikan Agama Islam
Hasil belajar yang dicapai
oleh seorang siswa merupakan interaksi dari berbagai faktor yang
mempengaruhinya, baik dari dalam maupun dari luar individu. Slameto
mengemukakan bahwa faktor yang mempengaruhi hasil belajar banyak sekali, tetapi
dapat digolongkan menjadi dua yaitu faktor internal yang terdiri dari faktor
jasmaniah, faktor psikologis dan kelelahan, dan faktor eksternal yang terdiri
dari faktor keluarga, sekolah dan masyarakat.[3]
Faktor sekolah yang
dimaksudkan berupa metode mengajar oleh guru, kurikulum, program pendidikan,
pola hubungan guru dengan siswa, sarana dan fasilitas belajar.[4]
Sejalan dengan apa yang dijelaskan oleh Oemar Hamalik, bahwa proses belajar dan
hasil belajar para siswa bukan saja ditentukan oleh sekolah, pola, struktur,
dan isi kurikulumnya, akan teteapi sebagian besar ditentukan oleh komptensi
guru yang mengajar dan membimbing mereka. Guru yang kompeten akan lebih mampu
menciptakan lingkungan belajar yang efektif, menyenangkan, akan lebih mampu
mengelola kelasnya sehingga belajar para siswa berada pada tingkat optimal[5]
Faktor guru inilah yang akan
dibahas lebih lanjut dalam kajian penelitian ini berikutnya. Guru adalah
komponen penting dalam pendidikan. Di pundaknya siswa menggantungkan harapan
terhadap pelajaran yang diajarkannya. Benci atau sukanya siswa terhadap suatu
pelajaran bergantung pada bagaimana guru mengajar. Guru adalah ujung tombak
dalam sistem pendidikan. Sebagai ujung tombak, tentunya sangat diharapkan peran,
kompetensi guru dan kharismanya di hadapan siswa.
Banyaknya kegagalan siswa
mencerna informasi dari gurunya disebabkan oleh ketidaksesuaian gaya mengajar
guru dengan gaya belajar siswa, sebaliknya apabila gaya mengajar guru sesuai
dengan gaya belajar siswa maka semua pelajaran akan terasa sangat mudah dan
menyenangkan.[6]
Dari keseluruhan pendapat ahli di atas,
jelaslah bahwa guru memang memiliki banyak peran dan peran itu sangat penting
dalam tercapainya tujuan pendidikan pada umumnya dan pembelajaran pada
khususnya. Sardiman AM, mengelompokkan peran guru dalam pembelajaran sebagai
berikut:
1.
Sebagai informator, yaitu sumber informasi
kegiatan akademik dan umum
2.
Sebagai organisator, yaitu mengorganisasi
komponen-komponen yang berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar
3.
Sebagai motivator, yaitu merangsang serta
memberikan dorongan dan reinforcement untuk mendinamisasikan kegiatan
siswa
4.
Sebagai director, yaitu pengarah kegiatan
siswa sesuai tujuan yang dicita-citakan
5.
Sebagai inisiator, yaitu pencetus ide-ide
dalam proses belajar
6.
Sebagai transmitter, yaitu penyebar
kebijaksanaan pendidikan dan pengetahuan
7.
Sebagai fasilitator, yaitu memfasilitasi
proses belajar mengajar
8.
Sebagai mediator, yaitu penengah/pemberi
jalan keluar dalam belajar
9.
Sebagai evaluator, yaitu penilai
keberhasilan belajar siswa[7]
Dalam konsep pendidikan Islam, guru
sebagai orang yang berilmu (ulama) berperan sebagai pewaris nabi,
sehingga guru mewarisi sebagian tugas nabi. Seorang guru bertugas pokok untuk
mengajarkan kitab dan hikmah. Firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 129,
yaitu:
$uZ/u ô]yèö/$#ur
öNÎgÏù Zwqßu öNåk÷]ÏiB (#qè=÷Gt öNÍkön=tæ
y7ÏG»t#uä
ÞOßgßJÏk=yèãur |=»tGÅ3ø9$# spyJõ3Ïtø:$#ur
öNÍkÏj.tãur
4 y7¨RÎ)
|MRr& âÍyèø9$# ÞOÅ3ysø9$#
(البقرة : ١٢٩)
Ya Tuhan Kami, utuslah untuk mereka sesorang Rasul dari
kalangan mereka, yang akan membacakan kepada mereka ayat-ayat Engkau, dan
mengajarkan kepada mereka Al kitab (Al Quran) dan Al-Hikmah (As-Sunnah) serta
mensucikan mereka. Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana. (QS. Al-Baqarah ayat 129).[8]
M. Quraish Shihab menfasirkan ayat
di atas bahwa, Rasul yang diutus Allah bertugas untuk terus membacakan kepada
manusia ayat-ayat Allah SWT, baik berupa wahyu maupun alam raya yang diciptakan
Allah, dan terus mengajarkan kandungan al-Qur’an dan al-hikmah, yaitunya
as-sunnah atau kebijakan dan kemahiran melaksanakan hal-hal yang mendatangkan
manfaat dan menapik mudarat, serta mensucikan jiwa manusia dari segala macam
kotoran, kemunafikan dan penyakit-penyakit jiwa. [9]
Dari pendapat di atas penulis
menyimpulkan ada tiga tugas utama guru sebagai penerus tugas-tugas Rasul,
yaitunya:
1. Tilawah, terkait membacakan ayat-ayat Allah SWT
baik ayat Qauliyah maupun Qauniyah
2. Ta’lim, yaitu mengajarkan manusia al-Qur’an dan
sunnah yang berisi petunjuk hidup di dunia sampai akhirat, serta
3. Tazkirah, yaitu mensucikan jiwa manusia dari
berbagai macam kemungkinan penyakit yang akan mengotorinya
Dari keseluruhan pendapat di atas disimpulkan
bahwa guru memegang peran yang sangat penting dalam pembelajaran. Guru di
sekolah adalah sumber informasi kegiatan akademik dan umum, pengorganisasi
komponen-komponen yang berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar, perangsang
serta memberikan dorongan dan reinforcement untuk mendinamisasikan
kegiatan siswa, pengarah kegiatan siswa sesuai tujuan yang dicita-citakan, pencetus
ide-ide dalam proses belajar, penyebar kebijaksanaan pendidikan dan pengetahuan,
fasilotator proses belajar mengajar, penengah/pemberi jalan keluar dalam
belajar, dan penilai keberhasilan murid.
Selanjutnya tanggung jawab guru agama
dalam konsep pendidikan Islam lebih jauh adalah sebagai penerus misi kerasulan,
yaitu guru mengajar dan mendidik muridnya untuk mengembangkan potensi yang ada
pada diri murid itu, sehingga tercapai tujuan tertinggi yaitu menjadikan
muridnya sebagai hamba Allah dan khalifah di muka bumi. Dengan menjalankan
tugasnya yaitu mendidik muridnya mengenal Islam, beriman yang teguh dan
bertaqwa maka peran guru di sekolah seperti peran orang tua terhadap anaknya,
yang ikut bertanggung jawab atas keselamatan muridnya.
3. Kompetensi Guru
Pendidikan Agama Islam
Guru yang
efektif adalah guru yang menguasai semua kompetensi yang dituntut kepada
mereka. Kenneth D. Moore mengungkapkan bahwa, “Effective teaching is a complex occupation
requiring the development of knowledge and essential teaching skill. As well as
continuous professional growth”. Dan Elson dalam Kenneth D. Moore
mengemukakan empat wilayah keterampilan utama yang harus dimiliki oleh guru
yang efektif, yaitu:
1.
Engage
in quality planning and preparation
2.
Prepare
a positive classroom environment
3.
Use
proven instructional techniques
4.
Exhibit
professional behavior[10]
Secara garis besar, guru harus mampu
menyusun rencana pembelajaran, mempersiapkan kondisi kelas yang kondusif,
menerapkan teknik-teknik mengajar yang tepat dan menunjukkan tingkah laku
professional.
Secara lebih terinci, dalam pasal 8
Undang-Undang Sisdiknas disebutkan persyaratan guru di Indonesia bahwa guru wajib
memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani
dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional. Kompetensi ini
selanjutnya disebutkan dalam pasal 10 ayat 1 yang berbunyi ”kompetensi guru
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh
melalui pendidikan profesi”. Hal serupa juga diatur dalam PP No. 19
tahun 2005 pasal 28 ayat 3 .
Kompetensi pedagogik
menurut Slamet PH, sebagaimana dikutip oleh Syaiful Sagala terdiri dari sub
kompetensi:
a.
Berkontribusi dalam pengembangan KTSP yang terkait
dengan mata pelajaran yang diajarkan
b.
Mengembangkan silabus pembelajaran berdasarkan
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
c.
Merencanakan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
(RPP) berdasarkan silabus yang telah dikembangkan
d.
Merancang manajemen pembelajaran dan manajemen
kelas
e.
Melaksanakan pembelajaran yang pro-perubahan
(aktif, kreatif, inofatif, ekspertimentatif, efektif dan menyenangkan)
f.
Menilai hasil belajar peserta didik secara otentik
g.
Membimbing peserta didik dalam berbagai aspek,
misalnya: pelajaran, kepribadian, bakat, minat dan karir
h.
Mengembangkan profesionalisme diri sebagai guru[11]
Dari pandangan tersebut dapat ditegaskan
kompetensi pedagogik merupakan kemampuan dalam pengelolaan peserta didik
meliputi:
a.
Pemahaman wawasan guru akan landasan dan filsafat
pendidikan
b.
Guru memahami potensi dan keberagaman peserta
didik, sehingga dapat didesain strategi pelayanan belajar sesuai keunikan masing-masing peserta didik
c.
Guru mampu mengembangkan kurikulum/silabus baik
dalam bentuk dokumen maupun implementasi dalam bentuk pengalaman belajar
d.
Guru mampu menyusun rencana dan strategi
pembelajaran berdasarkan standar kompetensi dan kompetensi dasar
e.
Mampu melaksanakan pembelajaran yang mendidik
dengan suasana dialogis dan interaktif, sehingga pembelajaran menjadi aktif,
inovatif, kreatif, efektif dan menyenangkan
f.
Mampu melakukan evaluasi hasil belajar dengan memenuhi
prosedur dan standar yang dipersyaratkan
g.
Mampu mengembangkan bakat dan minat peserta didik
melalui kegiatan intrakurikuler dan ekstra kurikuler untuk mengaktualisasikan
berbagai potensi yang dimiliki[12]
Untuk menjawab tuntutan itu,
maka guru secara terus menerus harus belajar sebagai upaya melakukan
pembaharuan atas ilmu pengetahuan yan dimilikinya. Pelaksanaannya dapat
dilakukan dengan mengadakan penelitian dan banyak membaca.
Kompetensi kepribadian yang
menggambarkan etika profesi menurut Slamet PH terdiri dari sub kompetensi:
1.
Memahami, menghayati dan mengamalkan kode etik
guru Indonesia
2.
Memberikan layanan pendidikan dengan sepenuh hati,
profesional dan ekspektasi yang tinggi terhadap peserta didiknya
3.
Menghargai perbedaan latar belakang peserta didiknya
dan berkomitmen untuk meningkatkan hasil belajarnya
4.
Menunjukkan dan mempromosikan nilai-nilai,
norma-norma, sikap dan perilaku positif yang mereka harapkan dari peserta
didiknya
5.
Memberikan kontribusi terhadap pengembangan
sekolah pada umumnya dan pembelajaran khususnya
6.
Menjadikan dirinya sebagai bagian integral dari
sekolahnya
7.
Bertanggung jawab terhadap prestasinya
8.
Melaksanakan tugasnya dalam koridor
perundang-undangan dan tata pemerintahan yang baik (good governance)
9.
Mengembangkan profesionalisme diri melalui
evaluasi diri, refleksi, dan pemutakhiran berbagai hal yang terkait dengan
tugasnya
10.
Memahami, menghayati, dan melaksanakan
landasan-landasan pendidikan, yaitu yuridis, filosofis, dan ilmiah[13]
Dilihat dari aspek psikologi, kompetensi
kepribadian guru mencerminkan keadaan yang diharapkan sebagai berikut:
1. Mantap dan stabil,
yaitu memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai norma hukum, norma sosial dan
etika yang berlaku
2. Dewasa, yang berarti
kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai
guru
3. Arif dan bijaksana,
yaitu tampilannya bermanfaat bagi peserta didik, sekolah dan masyarakat dengan
menunjukkan keterbukaan dalam berfikir dan bertindak
4. Berwibawa, yaitu
perilaku yang disegani sehingga berpengaruh positif bagi peserta didik
5. Memiliki akhlak mulia
dan perilaku yang dapat diteladani oleh peserta didik, bertindak sesuai norma
religius, jujur, ikhlas dan suka menolong[14]
Lebih lanjut, Djamarah
mengisahkan bahwa guru memiliki atribut yang lengkap dengan kebaikan, ia adalah
uswatun hasanah walau tidak sesempurna Rasul.[15]
Dengan demikian seorang guru sebagai pendidik tidak hanya mengutamakan
kemampuan mengelola peserta didiknya di kelas, tapi yang tidak kalah pentingnya
adalah bagaimana seorang guru itu menampilkan kepribadian yang dapat diteladani
oleh semua orang, terutama oleh muridnya.
Sementara kompetensi sosial
terkait dengan kemampuan seseorang guru
sebagai makhluk sosial dalam berinteraksi dengan orang lain. Slamet PH
membaginya menjadi beberapa sub kompetensi, sebagai berikut:
1.
Memahami dan menghargai perbedaan (respek) serta
memiliki kemampuan mengelola konflik
2.
Melaksankaan kerjasama secara harmonis dengan
teman sejawat, kepala sekolah, wakil dan pihak-pihak terkait lainnya
3.
Membangun kerja tim yang kompak, cerdas, dinamis,
dan lincah
4.
Melaksanakan komunikasi secara efektif dan
menyenangkan
5.
Memiliki kemampuan memahami dan
menginternalisasikan perubahan lingkungan yang berpengaruh terhadap kerjanya
6.
Menundukkan dirinya dalam sistem nilai yang
berlaku dalam masyarakat
7.
Memaksimalkan prinsip-prinsip tata kelola yang
baik[16]
Dengan merujuk sub-kompetensi dari
kompetensi sosial ini, dapat dipahami bahwa kompetensi sosial mencakup
kemampuan guru bersosialisasi dengan semua pihak masyarakat sekolah.
Terakhir, kompetensi profesional yang dijabarkan dalam
beberapa sub kompetensi sebagai berikut:
1.
Memahami standar Nasional Pendidikan, yang
meliputi:
a.
Standar isi
b.
Standar proses
c.
Standar kompetensi lulusan
d.
Standar pendidik dan tenaga kependidikan
e.
Standar sarana dan prasarana
f.
Standar pengelolaan
g.
Standar pembiayaan
h.
Standar penilaian
2.
Mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) yang meliputi kemampuan untuk:
a.
Memahami Standar Kompetensi (SK) – Kompetensi
Dasar (KD)
b.
Mengembangkan silabus
c.
Menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
d.
Melaksanakan pembelajaran dan pembentukan
kompetensi peserta didik
e.
Menilai hasil belajar
f.
Menilai dan meperbaiki KTSP sesuai dengan
perkembangan iptek dan kemajuan zaman
3.
Menguasai materi standar, yang meliputi:
a.
Menguasai bahan pelajaran (bidang studi)
b.
Menguasai bahan pendalaman (pengayaan)
4.
Mengelola program pembelajaran yang meliputi:
a.
Merumuskan tujuan
b.
Menjabarkan KD
c.
Memilih dan menggunakan metode pembelajaran
d.
Memilih dan menyusun prosedur pembelajaran
e.
Melaksanakan pembelajaran
5.
Mengelola kelas, yang meliputi:
a.
Mengatur tata ruang kelas untuk pembelajaran
b.
Menciptakan iklim pembelajaran yang kondusif
6.
Menggunakan media dan sumber pembelajaran yang
meliputi:
a.
Memilih dan menggunakan media pembelajaran
b.
Membuat alat-alat pembelajaran
c.
Menggunakan dan mengelola laboratorium dalam rangka
pembelajaran
d.
Mengembangkan laboratorium
e.
Menggunakan perpustakaan dalam pembelajaran
f.
Menggunakan lingkungan sebagai sumber belajar
7.
Menguasai landasan-landasan kependidikan, yang
meliputi:
a.
landasan fisiologis
b.
landasan psikologis
c.
landasan sosiologis
8.
Memahami dan melaksankan pengembangan peserta
didik, yang meliputi:
a.
Memahami fungsi pengembangan peserta didik
b.
Menyelenggarakan ekstra kurikuler dalam rangka
pengembangan peserta didik
c.
Menyelenggarakan bimbingan dan konseling dalam
rangka pengembangan peserta didik
9.
Memahami dan menyelenggarakan administrasi
sekolah, yang meliputi:
a.
Memahami penyelenggaraan administrasi sekolah
b.
Menyelenggarakan administrasi sekolah
10.
Memahami
penelitian dalam pembelajaran, yang meliputi:
a.
Mengembangkan rancangan penelitian
b.
Melaksanakan penelitian
c.
Menggunakan hasil penelitian untuk meningkatkan
kualitas pembelajaran
11.
Menampilkan keteladanan dan kepemimpinan dalam
pembelajaran
a.
Memberikan contoh perilaku keteladanan
b.
Mengembangkan sikap displin dalam pembelajaran
12.
Mengembangkan teori dan konsep dasar kependidikan
a.
Mengembangkan teori-teori kependidikan yang
relevan dengan kebutuhan peserta didik
b.
Mengembangakan konsep-konsep dasar kependidikan
yang relevan dengan kebutuhan peserta didik
13.
Memahami dan melaksanakan konsep pembelajaran
individual, yang meliputi:
a.
Memahami strategi pembelajaran individual
b.
Melaksanakan pembelajaran individual[17]
Selain keempat kompetensi tersebut di atas,
guru pendidikan agama Islam harus memiliki kesadaran akan kode etik guru dalam
konsep Islam. Al-Kanani sebagaimana dikutip Ramayulis mengemukakan beberapa
keharusan bagi guru di tengah-tengah muridnya, yaitu:
a.
Guru hendaknya mengajar dengan niat mengharapkan
ridho Allah
b.
Guru hendaknya tidak menolak mengajar murid yang
yang tidak berniat tulus dalam belajar
c.
Guru hendaknya mencintai muridnya seperti ia
mencintai diri sendiri
d.
Guru hendaknya memotivasi murid untuk menuntut
ilmu seluas mungkin
e.
Guru hendaknya menyampaikan pelajaran dengan
bahasa yang mudah dan berusaha agar muridnya dapat memahami pelajaran
f.
Guru hendaknya melakukan evaluasi terhadap
kegiatan belajar mengajar yang dilakukannya
g.
Guru hendaknya berlaku adil terhadap semua
muridnya
h.
Guru hendaknya berusaha membantu memenuhi
kemaslahatan murid, baik dengan kedudukan maupun hartanya
i.
Guru hendaknya terus memantau perkembangan murid,
baik intelektual maupun akhlaknya[18]
Dari keseluruhan pendapat di atas
jelaslah bahwa guru pendidikan agama Islam dituntut selain memiliki kompetensi
pedagogis, sosial, kepribadian, dan profesionalisme sebagaimana dituntut dalam undang-undang guru
dan dosen, guru pendidikan agama Islam dituntut mampu mengembangkan nilai-nilai
keislaman pada muridnya.
[1] Departemen Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
Tentang Guru dan Dosen, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006), h. 1
[3] Slameto, Belajar dan faktor yang
Mempengaruhinya, (Jakarta: Rineka Cipta, 2003), h. 54
[4] Ibid.,
disarikan dari hal. 62
[5] Oemar Hamalik, Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi, (Jakarta:
Bumi Aksara), 2004, h. 36
24 Sardiman Am, Interaksi dan Motivasi Belajar
Mengajar, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2001), h. 142-144
[9] M. Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah Volume I, (Jakarta:
Lentera Hati, 1999), h. 310
[10] Kenneth D. Moore, Effective Instructional Strategies from Theory
to Practice, (California :
Sage Publications, 2005), h. 8
[11] Syaiful Sagala, Kemampuan Profesional
Guru dan Tenaga Kependidikan, (Bandung: Alfabeto, 2009), h. 31-32
[12] Loc.cit.
[13] Ibid,. h. 36
[15] Ibid. h. 37
[17] E. Mulyasa, Standar Kompetensi
dan Sertifikasi Guru, (Bandung: Remaja Rosda Karya, 2008), h.
136-138
[18] Ramayulis, op. cit. h. 72-73
Tidak ada komentar:
Posting Komentar