Cari Blog Ini

Selasa, 01 Mei 2018

Program Kelompok Kerja Guru (KKG)


A.  Program Kelompok Kerja Guru (KKG)
1.      Pengertian  Program KKG
Undang-undang RI Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, mempersyaratkan guru untuk: (i) memiliki kualifikasi akademik minimum S1/D4;, (ii); memiliki kompetensi sebagai agen pembelajaran yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional; dan (iii) memiliki sertifikat pendidik. Dengan berlakunya Undang-undang ini diharapkan memberikan suatu kesempatan yang tepat bagi guru untuk meningkatkan profesionalismenya melalui pelatihan, penulisan karya ilmiah, pertemuan di Kelompok Kerja Guru (KKG), dan pertemuan di Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). Dengan demikian KKG dan MGMP memiliki peran penting dalam mendukung pengembangan profesional guru. Undang-undang RI Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, mempersyaratkan guru untuk: (i) memiliki kualifikasi akademik minimum S1/D4;, (ii); memiliki kompetensi sebagai agen pembelajaran yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional; dan (iii) memiliki sertifikat pendidik. Dengan berlakunya Undang-undang ini diharapkan memberikan suatu kesempatan yang tepat bagi guru untuk meningkatkan profesionalismenya melalui pelatihan, penulisan karya ilmiah, pertemuan di Kelompok Kerja Guru (KKG), dan pertemuan di Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). Dengan demikian KKG memiliki peran penting dalam mendukung pengembangan profesional guru.
Program adalah rencana kegiatan KKG yang mengcangkup jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Kelompok kerja guru (kkg) merupakan wadah atau forum kegiatan professional para guru sekolah dasar/ madrsah ibtidaiyah di tingkat gugus atau kecamatan yang terdiri dari beberapa guru dari beberapa sekolah.[1] Menurut Dr. Budi Sustrisna M.Pd dalam bukunya inovasi pendidikan, kelompok kerja guru yang disingkat dengan kkg merupakan suatu wadah asosiasinya atau perkumpulan bagi guru mata pelajaran yang berada di suatu sangar, kabupaten/kota yang berfungsi sebagai sarana untuk saling berkomunikasi, belajar dan bertukar pikiran dan pengalaman dalam rangka meningkatkan kinerja guru sebagai praktisi/pelaku perubahan pembelajaran di kelas. Organisasi ini bersifat mandiri dan terbuka bagi semua guru mata pelajaran baik yang berstatus negeri sipil, guru tidak tetap, dan guru pada sekolah swasta yang berda di lingkungan sangar atau wilayah Kabupaten/Kota.
Bakhtiar Hasan mendefenisikan KKG atau pemantapan kerja guru adalah satu penataran guru dengan pola dari, oleh, dan untuk guru.[2] KKG merupakan wadah komunikasi antar guru dalam mata pelajaran sejenis yang kegiatannya selalu diarahkan untuk mempertinggi kemampuan professional anggotanya sehingga dapat melaksanakan tugas sebagai guru yang baik. Kegiatan dalam KKG antaranya adalah pelatihan, pengembangan silabus pembelajaran, dan sebagainya dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efesiensi kegiatan pembelajaran.
Secara umum KKG berkedudukan di Kabupaten/Kota, namun dapat di sesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing keanggotaan KKG meliputi guru Pendidikan Agama Islam. Pengurus KKG sekurang-kurangnya terdiri dari; ketua, sekretaris, dan bendahara yang mana prinsip kerja KKG merupakan organisassi yang mandiri. Dinamika yang dinamis berlangsung secara ilmiah sesuai dengan kondisi dan kebutuhan. KKG mempunyai visi dan misi dalam upaya mengembangkan pelayanan pendidikan, khususnya proses pembelajaran yang efektif dan efisien, kreatif dan inovatif dalam mengembangkan ide-ide pembelajaran yang efektif dan efisien.
Dibentuknya KKG pada tingkat Sekolah Dasar (SD) tidak hanya sebagai forum silaturahmi antar sesama anggota melainkan juga sebagai forum untuk menampung berbagai permasalahan yang dihadapi guru di masing-masing sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang di embannya, dengan adanya KKG para guru berusaha untuk menumbuh kembangkan profesionalisme guru melalui berbagai cara, seperti: diskusi, workshop, penataran, dan kegiatan keilmuawan lainnya. Di samping itu KKG berusaha untuk ikut serta menginventarisir berbagai masalah keagamaan serta kemasyarakatan di sekolah dan sekitarnya untuk dicarikan jalan kelurnya.
Dasar hukum dilaksanakannya KKG adalah sebagai berikut:
a.       UU RI No. 20/2003 tentang SISDIKNAS.
b.      UU RI No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen.
c.       PP RI No.19/2005 tentang SNP
d.      Permendiknas No. 22/2006 tentang standar isi (SI)
e.       Permendiknas No. 23/2006 tentang standar kelulusan (SKL)
f.       Permendiknas No. 12/2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/madrasah
g.      Permendiknas No. 13/2007 tentang standar Kepala Sekolah/Madrasah
h.      Permendiknas No. 16/2007 tentang standar kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
i.        Permendiknas No. 19/2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan
j.        Permendiknas No. 20/2007 tentang Standar Penilaian.
k.      Permendiknas No. 24/2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana[3]

Dasar hukum di atas, kemudian diimplementasikan terhadap program   peningkatan peningkatan profesionalitas guru dalam organisasi. Khusus pada organisasi KKG di SD, program ini dibentuk oleh guru Pendidikan Agama Islam yang bertugas di lembaga pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan, KEMENAG dan Yayasan-yayasan Sekolah. Pembentukan KKG didasarkan atas kebutuhan profesionalisme para guru agama Islam dalam memberikan pembelajaran terhadap para siswa. Selain itu, peranan guru agama di masyarakat yang dianggap sebagai tokoh agama.
Melalui forum KKG para guru yang tergabung di dalamnya biasanya mengadakan pertemuan rutin seminggu sekali. Selain kebutuhan profesionalisme, pembentukan organisasi ini juga terpacu oleh adanya tujuan bersama.[4]

 Diantara tujuan yang hendak dicapai oleh wadah KKG adalah:
a.       Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal,khususnya penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran, metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaian sarana/prasarana belajar, memanfaatkan sumber belajar.
b.      Memberi kesempatan kepada anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.
c.       Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih professional bagi peserta kelompok kerja atau musyawarah kerja.
d.      Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah.
e.       Mengubah budaya kerja anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja (meningkatkan pengetahuan, kompetensi dan kinerja) dan mengembangkan profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di tingkat KKG/MGMP.
f.       Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
g.      Meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan di tingkat KKG.[5]

2.      Tujuan Kelompok Kerja Guru (KKG
Tujuan umum dilaksanakan kkg ini adalah untuk meningkatkan keprofesionalan guru Pendidikan Agama Islam di SD. Selain itu yang menjadi tujuan yang lainnya adala sebagai berikut:
a.       Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, khususnya penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran, metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaia sarana/prasarana belajar, memanfaatkan sumber belajar.
b.      Memberi kesempatan kepada anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.
c.       Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih professional bagi peserta kelompok kerja atau musyawarah kerja.
d.      Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah.
e.       Mengubah budaya kerja anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja (meningkatkan pengetahuan, kompetensi dan kinerja) dan mengembangkan profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di tingkat KKG.
f.       Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
g.      Meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan di tingkat KKG.

3.      Standar Program KKG
Dalam pembuatan program KKG, sebagaimana yang telah jelaskan dan direktorat dirjen pendidikan agama islam di sekolah sebagai berikut:
a.       Pengelolaan keseluruhan program KKG menjadi tanggung jawab ketua KKG.
b.      Pelaksanaan masing--masing program dilakukan oleh panitia yang dipimpin oleh seorang penanggung jawab berdasarkan surat keputusan ketua KKG.
c.       Pelaksanaan masing-masing program berpedoman pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang disusun oleh pengurus KKG.
d.      Panitia membuat proposal kegiatan yang meliputi: perencanaan,, pelaksanaan, pembiayaan, dan pelaporan kegiatan.
e.       Pengurus memantau dan mengevaluasi kegiatan..

4.      Standar Organisasi KKG
a.       Organisasi KKG terdiri dari: pengurus, anggota, SK pengesahan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan mempunyai AD/ART.
b.      Pengurus KKG dan terdiri dari: Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Bidang, dipilih oleh anggota berdasarkan aturan daerah/aturan rumah tangga (AD/ART).
c.       Anggota KKG terdiri dari guru kelas, guru agama, dan guru penjaskes di SD/MI yang anggotanya berasal dari 8 – 10 sekolah dan direkrut dengan prosedur tertentu.
d.      Untuk daerah terpencil anggotanya berasal dari 3 – 5 sekolah.
e.       Anggota MGMP terdiri dari guru mata pelajaran di SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, SLB/MALB. Yang anggotanya berasal dari  8 – 10 sekolah dan direkrut dengan prosedur tertentu. Untuk daerah terpencil anggotanya berasal dari 3 – 5 sekolah.




5.      Standar Pengelolaan
a.       Pengelolaan keseluruhan program KKG/menjadi tanggung jawab ketua KKG.
b.      Pelaksanaan masing-masing program dilakukan oleh panitia yang dipimpin oleh seorang penanggung jawab berdasarkan surat keputusan ketua KKG.
c.       Pelaksanaan masing-masing program berpedoman pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang disusun oleh pengurus KKG.
d.      Panitia membuat proposal kegiatan yang meliputi:: perencanaan, pelaksanaan,, pembiayaan,, dan pelaporan kegiatan.
e.       Pengurus memantau dan mengevaluasi kegiatan.

6.      Standar Sarana Prasarana
a.       Sarana dan prasarana yang tersedia di setiap KKG sekurang kurangnya adalah:
1)      Ruang/Gedung untuk kegiatan KKG
2)      Komputer
3)      Media Pembelajaran
4)      OHP/LCD Proyektor
5)      Telepon dan Faximile
b.      Sarana dan prasarana tambahan yang tersedia sekurang-kurangnya terdiri dari tiga daftar berikut:
1)      Laboratorium IPA
2)      Laboratorium Bahasa
3)      Laboratorium Micro Teaching
4)      Perpustakaan
5)      Audio Visual Aids (AVA)
6)      Handy cam dan kamera digital
7)      Internet
8)      Davinet (Digital Audio Visual Network)

7.      Standar Sumber Daya Manusia
a.       Pendidik yang menjadi pembina kegiatan KKG harus memiliki   kriteria:
1)   Memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S1
2)   Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 10  tahun
3)   Memiliki keahlian yang relevan dengan materi yang disampaikan
b.      Pendidik pada butir 1 dapat terdiri dari:
1)      Instruktur
2)      Guru Inti
3)      Pemandu/tutor
4)      Pengawas
5)      Kepala Sekolah
6)      Widyaiswara
7)      Dosen.
8)      Pejabat struktural maupun nonstruktural Dinas Pendidikan   Propinsi dan Kabupaten/Kota.
9)      Pejabat Struktural maupun nonstruktural Departeman
10)  Tim Pengembang (intstruktur terpilih)

8.      Standar Pembiyaan
a.       Pembiayaan kegiatan KKG mencakup sumber dana, penggunaan, dan pertanggungjawaban.
b.      Sumber Dana kegiatan KKG dapat terdiri dari:
1)      Iuran anggota/sekolah
2)      Dinas Pendidikan Propinsi atau kabupaten/kota
3)      Departemen
4)      Donatur
5)      Unit produksi
6)      Hasil kerjasama
7)      Masyarakat
8)      Sponsor yang tidak mengikat dan sah
c.       Dana KKG/MGMP hanya dapat digunakan untuk membiayai:
1)      Program rutin
2)      Program pengembangan
d.      Pertanggungjawaban keuangan KKG mengacu pada system pelaporan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

9.      Standar Penjaminan Mutu
a.      Kegiatan KKG perlu disertai dengan sistem penjaminan mutu yang akan melihat kesesuaian antara standar dengan pemenuhannya.
b.      Data untuk penjaminan mutu diperoleh dengan melakukan pemantauan dan evalusai.
c.      Pelaksanaan penjaminan mutu yang meliputi mekanisme pemantauan dan evaluasi serta pelaporannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
d.     Laporan meliputi substansi kegiatan dan administrasi disampaikan kepada ketua KKG, ketua KKKS/MKKS, dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

10.  Tantangan yang Dihadapi
a.       Mutu sumber daya manusia semakin menurun. Hal ini dibuktikan dengan beberapa kompetesi internasional yang dari tahun ke tahun menunjukan adanya penurunan kualitas. kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang cepat, diperlukan sumber daya manusia yang bermutu agar tidak ketinggalan dengan negara lain.
b.      Masih banyak guru yang memiliki kualifikasi akademik dibawah Ketentuan Undang-Undang RI No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mensyaratkan kualifikasi akademik gur sekurangnya S1
c.       Situs kerja guru tersebar di seluruh wilayah Indonesia yang merupakan pulau-pulau besar dan kecil dan bahkan sebagian di antaranya merupakan daerah terpencil.
d.      Terbatasnya jumlahsangat
e.       Perguruan Tinggi yang memiliki program studi tertentu yang dibutuhkan oleh Guru dalam upaya peningkatan kualifikasi akademiknya.
f.       Pelaksanaan sertifikasi guru dilaksanakan hanya satu kali sepanjang guru menjalankan tugasnya. Dengan demikian perlu ada system
g.      Peningkatan profesionalisme guru secara berkelanjutan sebagai upaya memelihara dan meningkatkan kompetensi guru.[6]



[1] Depertemen Pendidikan Nasional , Standar Pengembnagan KKG, (Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan RI: 2008, h. 6
[2] Bakhtiar Hasan, Perencanaan Pengajaran Bidang Studi, (Jakarta: Pustaka Ramadhan, 2002), h. 32
[3] Ibid

[5].  Depertemen Pendidikan Nasional, Op.Cit, h. 4
Departemen Agama Ri, Pedoman KKG/Mgmp (Jakarta:Dirjen Pendidikan Agama Islam, Direktorat Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah, 2008), h. 2-3
[6] Ibid, h. 4-6

Tidak ada komentar: