A.
Program Kelompok Kerja Guru (KKG)
1.
Pengertian Program KKG
Undang-undang RI Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
mempersyaratkan guru untuk: (i) memiliki kualifikasi akademik minimum S1/D4;,
(ii); memiliki kompetensi sebagai agen pembelajaran yaitu kompetensi pedagogik,
kepribadian, sosial, dan profesional; dan (iii) memiliki sertifikat pendidik.
Dengan berlakunya Undang-undang ini diharapkan memberikan suatu kesempatan yang
tepat bagi guru untuk meningkatkan profesionalismenya melalui pelatihan, penulisan
karya ilmiah, pertemuan di Kelompok Kerja Guru (KKG), dan pertemuan di Musyawarah
Guru Mata Pelajaran (MGMP). Dengan demikian KKG dan MGMP memiliki peran penting
dalam mendukung pengembangan profesional guru. Undang-undang RI Nomor 14 tahun
2005 tentang Guru dan Dosen, mempersyaratkan guru untuk: (i) memiliki
kualifikasi akademik minimum S1/D4;, (ii); memiliki kompetensi sebagai agen
pembelajaran yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional;
dan (iii) memiliki sertifikat pendidik. Dengan berlakunya Undang-undang ini diharapkan
memberikan suatu kesempatan yang tepat bagi guru untuk meningkatkan
profesionalismenya melalui pelatihan, penulisan karya ilmiah, pertemuan di
Kelompok Kerja Guru (KKG), dan pertemuan di Musyawarah Guru Mata Pelajaran
(MGMP). Dengan demikian KKG memiliki peran penting dalam mendukung pengembangan
profesional guru.
Program adalah rencana kegiatan KKG yang mengcangkup jangka pendek,
jangka menengah dan jangka panjang. Kelompok kerja guru (kkg) merupakan wadah
atau forum kegiatan professional para guru sekolah dasar/ madrsah ibtidaiyah di
tingkat gugus atau kecamatan yang terdiri dari beberapa guru dari beberapa
sekolah.[1]
Menurut Dr. Budi Sustrisna M.Pd dalam bukunya inovasi pendidikan, kelompok
kerja guru yang disingkat dengan kkg merupakan suatu wadah asosiasinya atau
perkumpulan bagi guru mata pelajaran yang berada di suatu sangar,
kabupaten/kota yang berfungsi sebagai sarana untuk saling berkomunikasi,
belajar dan bertukar pikiran dan pengalaman dalam rangka meningkatkan kinerja
guru sebagai praktisi/pelaku perubahan pembelajaran di kelas. Organisasi ini
bersifat mandiri dan terbuka bagi semua guru mata pelajaran baik yang berstatus
negeri sipil, guru tidak tetap, dan guru pada sekolah swasta yang berda di
lingkungan sangar atau wilayah Kabupaten/Kota.
Bakhtiar Hasan mendefenisikan KKG atau pemantapan kerja guru adalah
satu penataran guru dengan pola dari, oleh, dan untuk guru.[2]
KKG merupakan wadah komunikasi antar guru dalam mata pelajaran sejenis yang
kegiatannya selalu diarahkan untuk mempertinggi kemampuan professional
anggotanya sehingga dapat melaksanakan tugas sebagai guru yang baik. Kegiatan
dalam KKG antaranya adalah pelatihan, pengembangan silabus pembelajaran, dan
sebagainya dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efesiensi kegiatan
pembelajaran.
Secara umum KKG berkedudukan di Kabupaten/Kota, namun dapat di
sesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing keanggotaan KKG meliputi guru Pendidikan
Agama Islam. Pengurus KKG sekurang-kurangnya terdiri dari; ketua, sekretaris,
dan bendahara yang mana prinsip kerja KKG merupakan organisassi yang mandiri.
Dinamika yang dinamis berlangsung secara ilmiah sesuai dengan kondisi dan
kebutuhan. KKG mempunyai visi dan misi dalam upaya mengembangkan pelayanan
pendidikan, khususnya proses pembelajaran yang efektif dan efisien, kreatif dan
inovatif dalam mengembangkan ide-ide pembelajaran yang efektif dan efisien.
Dibentuknya KKG pada tingkat Sekolah Dasar (SD) tidak hanya sebagai
forum silaturahmi antar sesama anggota melainkan juga sebagai forum untuk
menampung berbagai permasalahan yang dihadapi guru di masing-masing sesuai
dengan tugas dan tanggung jawab yang di embannya, dengan adanya KKG para guru
berusaha untuk menumbuh kembangkan profesionalisme guru melalui berbagai cara,
seperti: diskusi, workshop, penataran, dan kegiatan keilmuawan lainnya. Di
samping itu KKG berusaha untuk ikut serta menginventarisir berbagai masalah
keagamaan serta kemasyarakatan di sekolah dan sekitarnya untuk dicarikan jalan
kelurnya.
Dasar hukum dilaksanakannya KKG adalah sebagai berikut:
a.
UU
RI No. 20/2003 tentang SISDIKNAS.
b.
UU
RI No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen.
c.
PP
RI No.19/2005 tentang SNP
d.
Permendiknas
No. 22/2006 tentang standar isi (SI)
e.
Permendiknas
No. 23/2006 tentang standar kelulusan (SKL)
f.
Permendiknas
No. 12/2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/madrasah
g.
Permendiknas
No. 13/2007 tentang standar Kepala Sekolah/Madrasah
h.
Permendiknas
No. 16/2007 tentang standar kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
i.
Permendiknas
No. 19/2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan
j.
Permendiknas
No. 20/2007 tentang Standar Penilaian.
Dasar hukum di atas, kemudian diimplementasikan terhadap
program peningkatan peningkatan
profesionalitas guru dalam organisasi. Khusus pada organisasi KKG di SD,
program ini dibentuk oleh guru Pendidikan Agama Islam yang bertugas di lembaga
pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta yang berada di bawah naungan Dinas
Pendidikan, KEMENAG dan Yayasan-yayasan Sekolah. Pembentukan KKG didasarkan
atas kebutuhan profesionalisme para guru agama Islam dalam memberikan
pembelajaran terhadap para siswa. Selain itu, peranan guru agama di masyarakat
yang dianggap sebagai tokoh agama.
Melalui forum KKG para guru yang tergabung di dalamnya biasanya
mengadakan pertemuan rutin seminggu sekali. Selain kebutuhan profesionalisme,
pembentukan organisasi ini juga terpacu oleh adanya tujuan bersama.[4]
Diantara tujuan yang hendak
dicapai oleh wadah KKG adalah:
a.
Memperluas
wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal,khususnya penguasaan substansi
materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran,
strategi pembelajaran, metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaian
sarana/prasarana belajar, memanfaatkan sumber belajar.
b.
Memberi
kesempatan kepada anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja untuk berbagi
pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.
c.
Meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam
pembelajaran yang lebih professional bagi peserta kelompok kerja atau
musyawarah kerja.
d.
Memberdayakan
dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran
di sekolah.
e.
Mengubah
budaya kerja anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja (meningkatkan
pengetahuan, kompetensi dan kinerja) dan mengembangkan profesionalisme guru
melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di tingkat KKG/MGMP.
f.
Meningkatkan
mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil
belajar peserta didik.
2.
Tujuan Kelompok Kerja Guru (KKG
Tujuan umum dilaksanakan kkg ini
adalah untuk meningkatkan keprofesionalan guru Pendidikan Agama Islam di SD.
Selain itu yang menjadi tujuan yang lainnya adala sebagai berikut:
a.
Memperluas
wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, khususnya penguasaan substansi
materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran,
strategi pembelajaran, metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaia
sarana/prasarana belajar, memanfaatkan sumber belajar.
b.
Memberi
kesempatan kepada anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja untuk berbagi
pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.
c.
Meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam
pembelajaran yang lebih professional bagi peserta kelompok kerja atau
musyawarah kerja.
d.
Memberdayakan
dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran
di sekolah.
e.
Mengubah
budaya kerja anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja (meningkatkan
pengetahuan, kompetensi dan kinerja) dan mengembangkan profesionalisme guru
melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di tingkat KKG.
f.
Meningkatkan
mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil
belajar peserta didik.
g.
Meningkatkan
kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan di tingkat KKG.
3.
Standar
Program KKG
Dalam pembuatan
program KKG, sebagaimana yang telah jelaskan dan direktorat dirjen pendidikan
agama islam di sekolah sebagai berikut:
a.
Pengelolaan keseluruhan program KKG menjadi tanggung jawab ketua
KKG.
b.
Pelaksanaan masing--masing program dilakukan oleh panitia yang dipimpin
oleh seorang penanggung jawab berdasarkan surat keputusan ketua KKG.
c.
Pelaksanaan masing-masing program berpedoman pada Kerangka Acuan
Kerja (KAK) yang disusun oleh pengurus KKG.
d.
Panitia membuat proposal kegiatan yang meliputi: perencanaan,,
pelaksanaan, pembiayaan, dan pelaporan kegiatan.
e.
Pengurus memantau dan mengevaluasi kegiatan..
4.
Standar
Organisasi KKG
a.
Organisasi
KKG terdiri dari: pengurus, anggota, SK pengesahan oleh Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota, dan mempunyai AD/ART.
b.
Pengurus
KKG dan terdiri dari: Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Bidang, dipilih oleh
anggota berdasarkan aturan daerah/aturan rumah tangga (AD/ART).
c.
Anggota
KKG terdiri dari guru kelas, guru agama, dan guru penjaskes di SD/MI yang
anggotanya berasal dari 8 – 10 sekolah dan direkrut dengan prosedur tertentu.
d.
Untuk
daerah terpencil anggotanya berasal dari 3 – 5 sekolah.
e.
Anggota
MGMP terdiri dari guru mata pelajaran di SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, SLB/MALB.
Yang anggotanya berasal dari 8 – 10
sekolah dan direkrut dengan prosedur tertentu. Untuk daerah terpencil
anggotanya berasal dari 3 – 5 sekolah.
5.
Standar
Pengelolaan
a.
Pengelolaan keseluruhan program KKG/menjadi tanggung jawab ketua
KKG.
b.
Pelaksanaan masing-masing program dilakukan oleh panitia yang
dipimpin oleh seorang penanggung jawab berdasarkan surat keputusan ketua KKG.
c.
Pelaksanaan masing-masing program berpedoman pada Kerangka Acuan
Kerja (KAK) yang disusun oleh pengurus KKG.
d.
Panitia membuat proposal kegiatan yang meliputi::
perencanaan, pelaksanaan,, pembiayaan,, dan pelaporan kegiatan.
e.
Pengurus memantau dan mengevaluasi kegiatan.
6.
Standar
Sarana Prasarana
a.
Sarana
dan prasarana yang tersedia di setiap KKG sekurang kurangnya adalah:
1)
Ruang/Gedung
untuk kegiatan KKG
2)
Komputer
3)
Media
Pembelajaran
4)
OHP/LCD
Proyektor
5)
Telepon
dan Faximile
b.
Sarana
dan prasarana tambahan yang tersedia sekurang-kurangnya terdiri dari tiga
daftar berikut:
1)
Laboratorium
IPA
2)
Laboratorium
Bahasa
3)
Laboratorium
Micro Teaching
4)
Perpustakaan
5)
Audio
Visual Aids (AVA)
6)
Handy
cam dan kamera digital
7)
Internet
8)
Davinet
(Digital Audio Visual Network)
7.
Standar
Sumber Daya Manusia
a.
Pendidik
yang menjadi pembina kegiatan KKG harus memiliki kriteria:
1)
Memiliki
kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S1
2)
Memiliki
pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 10
tahun
3)
Memiliki
keahlian yang relevan dengan materi yang disampaikan
b.
Pendidik
pada butir 1 dapat terdiri dari:
1)
Instruktur
2)
Guru
Inti
3)
Pemandu/tutor
4)
Pengawas
5)
Kepala
Sekolah
6)
Widyaiswara
7)
Dosen.
8)
Pejabat
struktural maupun nonstruktural Dinas Pendidikan Propinsi dan Kabupaten/Kota.
9)
Pejabat
Struktural maupun nonstruktural Departeman
10)
Tim
Pengembang (intstruktur terpilih)
8.
Standar
Pembiyaan
a.
Pembiayaan
kegiatan KKG mencakup sumber dana, penggunaan, dan pertanggungjawaban.
b.
Sumber
Dana kegiatan KKG dapat terdiri dari:
1)
Iuran
anggota/sekolah
2)
Dinas
Pendidikan Propinsi atau kabupaten/kota
3)
Departemen
4)
Donatur
5)
Unit
produksi
6)
Hasil
kerjasama
7)
Masyarakat
8)
Sponsor
yang tidak mengikat dan sah
c.
Dana
KKG/MGMP hanya dapat digunakan untuk membiayai:
1)
Program
rutin
2)
Program
pengembangan
d.
Pertanggungjawaban
keuangan KKG mengacu pada system pelaporan keuangan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
9.
Standar
Penjaminan Mutu
a.
Kegiatan
KKG perlu disertai dengan sistem penjaminan mutu yang akan melihat kesesuaian
antara standar dengan pemenuhannya.
b.
Data
untuk penjaminan mutu diperoleh dengan melakukan pemantauan dan evalusai.
c.
Pelaksanaan
penjaminan mutu yang meliputi mekanisme pemantauan dan evaluasi serta
pelaporannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
d.
Laporan
meliputi substansi kegiatan dan administrasi disampaikan kepada ketua KKG,
ketua KKKS/MKKS, dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
10.
Tantangan
yang Dihadapi
a.
Mutu
sumber daya manusia semakin menurun. Hal ini dibuktikan dengan beberapa
kompetesi internasional yang dari tahun ke tahun menunjukan adanya penurunan
kualitas. kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang cepat, diperlukan sumber
daya manusia yang bermutu agar tidak ketinggalan dengan negara lain.
b.
Masih
banyak guru yang memiliki kualifikasi akademik dibawah Ketentuan Undang-Undang
RI No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mensyaratkan kualifikasi
akademik gur sekurangnya S1
c.
Situs
kerja guru tersebar di seluruh wilayah Indonesia yang merupakan pulau-pulau
besar dan kecil dan bahkan sebagian di antaranya merupakan daerah terpencil.
d.
Terbatasnya
jumlahsangat
e.
Perguruan
Tinggi yang memiliki program studi tertentu yang dibutuhkan oleh Guru dalam
upaya peningkatan kualifikasi akademiknya.
f.
Pelaksanaan
sertifikasi guru dilaksanakan hanya satu kali sepanjang guru menjalankan
tugasnya. Dengan demikian perlu ada system
g.
Peningkatan
profesionalisme guru secara berkelanjutan sebagai upaya memelihara dan
meningkatkan kompetensi guru.[6]
[1]
Depertemen Pendidikan Nasional , Standar Pengembnagan KKG, (Direktorat
Jenderal Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan RI: 2008, h. 6
[2]
Bakhtiar Hasan, Perencanaan Pengajaran Bidang Studi, (Jakarta: Pustaka
Ramadhan, 2002), h. 32
[3] Ibid
[5]. Depertemen Pendidikan Nasional, Op.Cit,
h. 4
Departemen Agama
Ri, Pedoman KKG/Mgmp (Jakarta:Dirjen Pendidikan Agama Islam, Direktorat
Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah, 2008), h. 2-3
[6] Ibid,
h. 4-6
Tidak ada komentar:
Posting Komentar