Fungsi dan tujuan akhir pembinaan
kesiswaan secara umum sama dengan fungsi dan tujuan pendidikan nasional;
sebagaimana tercantum dalam Undang-undang
RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab II, Pasal 3,
yang berbunyi sebagai berikut.
“Pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.”[2]
Adapun secara khusus, pembinaan
kesiswaan ditujukan untuk memfasilitasi perkembangan peserta didik (siswa)
melalui penyelenggaraan program bimbingan, pembelajaran, dan atau pelatihan,
agar peserta didik dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan sebagai berikut.
a. Keimanan dan ketakwaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Bentuk kegiatannya
antara lain: (a) pelaksanaan ibadah yang sesuai dengan ajaran agama
masing-masing; (b) kegiatan-kegiatan keagamaan; (c) peringatan hari-hari besar
keagamaan; (d) perbuatan amaliyah; (e) bersikap toleran terhadap penganut agama
lain; (f) kegiatan seni bernafaskan keagamaan; dan (g) lomba yang bersifat
keagamaan.
b. Kepribadian yang utuh dan budi
pekerti yang luhur.Kegiatannya
dapat dalam bentuk pelaksanaan: (a) tata tertib sekolah; (b) tata krama dalam
kehidupan sekolah; dan (c) sikap hormat terhadap guru, orangtua, sesama siswa,
dan lingkungan masyarakat.
c. Kepemimpinan. Kegiatan kepemimpianan antara lain siswa dapat berperan
aktif dalam OSIS, kelompok belajar, kelompok ilmiah, latihan dasar
kepemimpinan, forum diskusi, dan sebagainya.
d. Kreativitas,
keterampilan, dan kewirausahaan. Dalam
hal ini bentuk kegiatannya, antara lain: (a) keterampilan menciptakan suatu
barang menjadi lebih berguna; (b) kreativitas dan keterampilan di bidang
elektronika, pertanian/perkebunan, pertukangan kayu dan batu, dan tata laksana
rumah tangga (PKK); (c) kerajinan dan keterampilan tangan; (d) koperasi sekolah
dan unit produksi; (e) praktik kerja nyata; dan (f) keterampilan baca-tulis.
e. Kualitas jasmani dan
kesehatan. Kegiatannya dapat
dalam bentuk: (a) berperilaku hidup sehat di lingkungan sekolah, rumah, dan
masyarakat; (b) Usaha Kesehatan Sekolah/UKS; (c) Kantin Sekolah; (d) kesehatan
mental; (e) upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba; (f) pencegahan penularan HIV/AIDS;
(g) olah raga; (h) Palang Merah Remaja (PMR); (i) Patroli Keamanan Sekolah
(PKS); (j) Pembiasaan 5K (keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, dan
kekeluargaan); dan (k) peningkatan kemampuan psikososial untuk mengatasi
berbagai tantangan hidup.
f. Seni-Budaya. Kegiatannya dapat dalam bentuk: (a) wawasan
keterampilan siswa di bidang seni suara, tari, rupa, musik, drama, photografi,
sastra, dan pertunjukan; (b) penyelenggaraan sanggar seni; (c)
pementasan/pameran berbagai cabang seni; dan (d) pengenalan dan apresiasi
seni-budaya bangsa.
g. Pendidikan pendahuluan
bela negara dan wawasan kebangsaan.
Bentuk kegiatannya antara lain: (a) upacara bendera; (b) bhakti
sosial/masyarakat; (c) pertukaran pelajar; (d) baris berbaris; (e) peringatan
hari besar bersejarah bangsa; (f) wisata siswa (alam, tempat bersejarah); (g)
pencinta alam; (h) napak tilas; dan (i) pelestarian lingkungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar