Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup
Melestarikan lingkungan hidup merupakan kebutuhan yang tidak
bisa ditunda lagi dan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau
pemimpin negara saja, melainkan tanggung jawab setiap insan di bumi, dari
balita sampai manula. Setiap orang harus melakukan usaha untuk menyelamatkan
lingkungan hidup di sekitar kita sesuai dengan kapasitasnya masing-masing.
Sekecil apa pun usaha yang kita lakukan sangat besar manfaatnya bagi
terwujudnya bumi yang layak huni bagi generasi anak cucu kita kelak.
Upaya pemerintah untuk mewujudkan kehidupan adil dan makmur
bagi rakyatnya tanpa harus menimbulkan kerusakan lingkungan ditindaklanjuti
dengan menyusun program pembangunan berkelanjutan yang sering disebut sebagai
pembangunan berwawasan lingkungan.
Pembangunan berwawasan lingkungan adalah usaha meningkatkan kualitas manusia secara bertahap dengan memerhatikan faktor lingkungan. Pembangunan berwawasan lingkungan dikenal dengan nama Pembangunan Berkelanjutan. Konsep pembangunan berkelanjutan merupakan kesepakatan hasil KTT Bumi di Rio de Jeniro tahun 1992. Di dalamnya terkandung 2 gagasan penting, yaitu:[1]
Pembangunan berwawasan lingkungan adalah usaha meningkatkan kualitas manusia secara bertahap dengan memerhatikan faktor lingkungan. Pembangunan berwawasan lingkungan dikenal dengan nama Pembangunan Berkelanjutan. Konsep pembangunan berkelanjutan merupakan kesepakatan hasil KTT Bumi di Rio de Jeniro tahun 1992. Di dalamnya terkandung 2 gagasan penting, yaitu:[1]
a. Gagasan kebutuhan, khususnya
kebutuhan pokok manusia untuk menopang hidup.
b. Gagasan keterbatasan, yaitu
keterbatasan kemampuan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan baik masa sekarang
maupun masa yang akan datang.
Adapun
ciri-ciri Pembangunan Berwawasan Lingkungan adalah sebagai berikut:[2]
a. Menjamin
pemerataan dan keadilan.
b. Menghargai
keanekaragaman hayati.
c. Menggunakan
pendekatan integratif.
d. Menggunakan
pandangan jangka panjang.
Pada masa reformasi sekarang ini, pembangunan nasional
dilaksanakan tidak lagi berdasarkan GBHN dan Propenas, tetapi berdasarkan UU
No. 25 Tahun 2000, tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (SPPN).[3]
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mempunyai tujuan di
antaranya:
a. Menjamin
tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan
berkelanjutan.
b. Mengoptimalkan
partisipasi masyarakat.
c. Menjamin
keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan
pengawasan.
1) Upaya yang Dilakukan Pemerintah
Pemerintah sebagai penanggung jawab terhadap kesejahteraan
rakyatnya memiliki tanggung jawab besar dalam upaya memikirkan dan mewujudkan
terbentuknya pelestarian lingkungan hidup. Hal-hal yang dilakukan pemerintah
antara lain:[4]
a) Mengeluarkan
UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 yang mengatur tentang Tata Guna Tanah.
b) Menerbitkan
UU No. 4 Tahun 1982, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan
Hidup.
c) Memberlakukan
Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1986, tentang AMDAL (Analisa
Mengenai Dampak Lingkungan).
d) Pada
tahun 1991, pemerintah membentuk Badan Pengendalian Lingkungan, dengan tujuan
pokoknya:
(1) Menanggulangi
kasus pencemaran.
(2) Mengawasi
bahan berbahaya dan beracun (B3).
(3) Melakukan
penilaian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
e) Pemerintah
mencanangkan gerakan menanam sejuta pohon.
2) Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup oleh
Masyarakat Bersama Pemerintah
Sebagai warga negara yang baik, masyarakat harus memiliki
kepedulian yang tinggi terhadap kelestarian lingkungan hidup di sekitarnya
sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Beberapa upaya yang dapat dilakukan masyarakat berkaitan
dengan pelestarian lingkungan hidup antara lain: [5]
a) Pelestarian
tanah (tanah datar, lahan miring/perbukitan)
Terjadinya bencana tanah longsor dan banjir menunjukkan peristiwa yang berkaitan dengan masalah tanah. Banjir telah menyebabkan pengikisan lapisan tanah oleh aliran air yang disebut erosi yang berdampak pada hilangnya kesuburan tanah serta terkikisnya lapisan tanah dari permukaan bumi. Tanah longsor disebabkan karena tak ada lagi unsur yang menahan lapisan tanah pada tempatnya sehingga menimbulkan kerusakan. Jika hal tersebut dibiarkan terus berlangsung, maka bukan mustahil jika lingkungan berubah menjadi padang tandus. Upaya pelestarian tanah dapat dilakukan dengan cara menggalakkan kegiatan menanam pohon atau penghijauan kembali (reboisasi) terhadap tanah yang semula gundul. Untuk daerah perbukitan atau pegunungan yang posisi tanahnya miring perlu dibangun terasering atau sengkedan, sehingga mampu menghambat laju aliran air hujan.
Terjadinya bencana tanah longsor dan banjir menunjukkan peristiwa yang berkaitan dengan masalah tanah. Banjir telah menyebabkan pengikisan lapisan tanah oleh aliran air yang disebut erosi yang berdampak pada hilangnya kesuburan tanah serta terkikisnya lapisan tanah dari permukaan bumi. Tanah longsor disebabkan karena tak ada lagi unsur yang menahan lapisan tanah pada tempatnya sehingga menimbulkan kerusakan. Jika hal tersebut dibiarkan terus berlangsung, maka bukan mustahil jika lingkungan berubah menjadi padang tandus. Upaya pelestarian tanah dapat dilakukan dengan cara menggalakkan kegiatan menanam pohon atau penghijauan kembali (reboisasi) terhadap tanah yang semula gundul. Untuk daerah perbukitan atau pegunungan yang posisi tanahnya miring perlu dibangun terasering atau sengkedan, sehingga mampu menghambat laju aliran air hujan.
b) Pelestarian
udara.
Udara merupakan unsur vital bagi kehidupan, karena setiap
organisme bernapas memerlukan udara. Kalian mengetahui bahwa dalam udara
terkandung beranekaragam gas, salah satunya oksigen.
Udara yang kotor karena debu atau pun asap sisa pembakaran
menyebabkan kadar oksigen berkurang. Keadaan ini sangat membahayakan bagi
kelangsungan hidup setiap organisme. Maka perlu diupayakan kiat-kiat untuk
menjaga kesegaran udara lingkungan agar tetap bersih, segar, dan sehat.
Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga agar udara tetap
bersih dan sehat antara lain:
(1) Menggalakkan
penanaman pohon atau pun tanaman hias di sekitar kita.Tanaman dapat menyerap
gas-gas yang membahayakan bagi manusia. Tanaman mampu memproduksi oksigen
melalui proses fotosintesis. Rusaknya hutan menyebabkan jutaan tanaman lenyap
sehingga produksi oksigen bagi atmosfer jauh berkurang, di samping itu tumbuhan
juga mengeluarkan uap air, sehingga kelembapan udara akan tetap terjaga.
(2) Mengupayakan
pengurangan emisi atau pembuangan gas sisa pembakaran, baik pembakaran hutan
maupun pembakaran mesin Asap yang keluar dari knalpot kendaraan dan cerobong
asap merupakan penyumbang terbesar kotornya udara di perkotaan dan kawasan
industri. Salah satu upaya pengurangan emisi gas berbahaya ke udara adalah
dengan menggunakan bahan industri
yang aman bagi lingkungan, serta pemasangan filter pada cerobong asap pabrik.
(3) Mengurangi
atau bahkan menghindari pemakaian gas kimia yang dapat merusak lapisan ozon di
atmosfer Gas freon yang digunakan untuk pendingin pada AC maupun kulkas serta
dipergunakan di berbagai produk kosmetika, adalah gas yang dapat bersenyawa
dengan gas ozon, sehingga mengakibatkan lapisan ozon menyusut. Lapisan ozon
adalah lapisan di atmosfer yang berperan sebagai filter bagi bumi, karena mampu
memantulkan kembali sinar ultraviolet ke luar angkasa yang dipancarkan oleh
matahari. Sinar ultraviolet yang berlebihan akan merusakkan jaringan kulit dan
menyebabkan meningkatnya suhu udara.Pemanasan global terjadi di antaranya
karena makin menipisnya lapisan ozon di atmosfer.
c) Pelestarian
hutan.
Eksploitasi hutan yang terus menerus berlangsung sejak
dahulu hingga kini tanpa diimbangi dengan penanaman kembali, menyebabkan
kawasan hutan menjadi rusak. Pembalakan liar yang dilakukan manusia merupakan
salah satu penyebab utama terjadinya kerusakan hutan. Padahal hutan merupakan
penopang kelestarian kehidupan di bumi, sebab hutan bukan hanya menyediakan
bahan pangan maupun bahan produksi, melainkan juga penghasil oksigen, penahan
lapisan tanah, dan menyimpan cadangan air.
Upaya
yang dapat dilakukan untuk melestarikan hutan:[6]
(1) Reboisasi atau penanaman kembali
hutan yang gundul.
(2) Melarang pembabatan hutan secara
sewenang-wenang
(3) Menerapkan sistem tebang pilih dalam
menebang pohon.
(4) Menerapkan sistem tebang–tanam dalam
kegiatan penebangan hutan.
(5) Menerapkan sanksi yang berat bagi
mereka yang melanggar ketentuan mengenai pengelolaan hutan.
d) Pelestarian
laut dan pantai
Seperti halnya hutan, laut juga sebagai sumber daya alam
potensial. Kerusakan biota laut dan pantai banyak disebabkan karena ulah
manusia. Pengambilan pasir pantai, karang di laut, pengrusakan hutan bakau,
merupakan kegatan-kegiatan manusia yang mengancam kelestarian laut dan pantai.
Terjadinya abrasi yang mengancam kelestarian pantai
disebabkan telah hilangnya hutan bakau di sekitar pantai yang merupakan
pelindung alami terhadap gempuran ombak.
Adapun
upaya untuk melestarikan laut dan pantai dapat dilakukan dengan cara:[7]
(1) Melakukan reklamasi pantai dengan
menanam kembali tanaman bakau di areal sekitar pantai.
(2) Melarang pengambilan batu karang
yang ada di sekitar pantai maupun di dasar laut, karena karang merupakan
habitat ikan dan tanaman laut.
(3) Melarang pemakaian bahan peledak dan
bahan kimia lainnya dalam mencari ikan.
(4) Melarang pemakaian pukat harimau
untuk mencari ikan.
e) Pelestarian
flora dan fauna
Kehidupan di bumi merupakan sistem ketergantungan antara
manusia, hewan, tumbuhan, dan alam sekitarnya. Terputusnya salah satu mata
rantai dari sistem tersebut akan mengakibatkan gangguan dalam kehidupan.
Oleh karena itu, kelestarian flora dan fauna merupakan hal
yang mutlak diperhatikan demi kelangsungan hidup manusia.
Upaya
yang dapat dilakukan untuk menjaga kelestarian flora dan fauna di antaranya
adalah:[8]
(1) Mendirikan
cagar alam dan suaka margasatwa.
(2) Melarang
kegiatan perburuan liar.
(3) Menggalakkan
kegiatan penghijauan.
[1]Ton Dietz, Pengakuan
Atas Sumber Daya Alam, (Yogyakarta: InsistPress, 2005), h. 21
[2] Jimly Asshiddiqie, Green
Constitution, (Jakarta : Rajawali press, 2009), h. 41
[3] Ibid., h. 45
[5] Ton Dietz, Op.Cit.,h.
25
[6]Alam Zain Setia, Hukum Konservasi Hutan, (Jakarta: Rineka Cipta,
1997), h. 7
[7]John Pieries, Strategi
Kelautan, ( Jakarta: Sinar Harapan, 1988), h. 43
[8]St. Munadjat
Danusaputro, Hukum Lingkungan, (Bandung : Binacipta, 1982), h. 33
Tidak ada komentar:
Posting Komentar