Cari Blog Ini

Senin, 30 April 2018

Hakikat Guru


A.  Hakikat Guru
1.    Pengertian Guru
Secara etimologi, istilah guru berasal dari bahasa India yang artinya orang yang mengajarkan tentang kelepasan dari sengsara. Dalam tradisi agama Hindu, guru dikenal sebagai maharesi guru, yakni para pengajar yang bertugas untuk membimbing para calon biksu.[1] Di Jepang, guru disebut “sensei” yang lebih dulu lahir atau yang lebih tua. Di Inggris dikatakan “teachar” dan di Jerman “der lehre” keduanya berarti pengajar.[2]
Menurut kamus Bahasa Indonesia dijelaskan bahwa “guru adalah orang yang kerjanya mengajar”.[3] Guru merupakan salah satu faktor yang terpenting dalam suatu lembaga pendidikan, jika tidak ada guru maka proses mengajar tidak akan terlaksana. Dalam bahasa Arab, banyak istilah yang mengacu kepada pengertian guru seperti al-‘Alim (jamaknya ulama) atau al-Mu’allim, yang berarti orang yang mengetahui, selain itu juga digunakan istilah al-Mudarris untuk arti orang yang mengajar atau yang memberi pelajaran dan juga istilah al-Muaddib yang merujuk kepada guru yang secara khusus mengajar di istana.[4] Guru dikenal dengan al-Mu’min atau al-Ustadz yang bertugas memberikan ilmu dalam majlis taklim.[5] berdasarkan pengertian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa, setiap orang yang mengajar orang lain yang menjadi muridnya disebut dengan guru.
Dalam paradigma Jawa, guru (gu dan ru) yang berarti digugu dan ditiru. Dikatakan digugu (dipercaya) karena guru memiliki seperangkat ilmu yang memadai, yang karenanya memiliki wawasan dan pandangan yang luas dalam melihat kehidupan ini. Dikatakan ditiru (diikuti) karena guru memiliki kepribadian yang utuh, yang karenanya segala tindak tanduknya patut dijadikan panutan dan suri tauladan oleh peserta didik.[6] Pengertian ini diasumsikan bahwa tugas guru tidak sekedar transformasi ilmu, tetapi juga bagaimana ia mampu menginternalisasikan ilmunya kepada peserta didik. Pada tataran ini terjadi sinkronisasi antara apa yang diucapkan guru dan yang dilakukannya (dilihat oleh peserta didik). Lebih khususnya guru merupakan suri tauladan bagi anak didiknya.
A.Ridwan Halim menjelaskan bahwa “guru adalah orang yang mengajar orang lain yang menjadi muridnya”.[7] Sedangkan menurut Zakiah Daradjat mendefenisikan bahwa guru adalah pendidik profesional, karenanya secara implisit ia telah merelakan dirinya menerima, memikul sebagian tanggung jawab pendidikan yag terpikul di pundak orang tua.[8]
Di dalam undang-undang guru dan dosen No. 14 tahun 2005 pasal 1 dijelaskan defenisi tentang guru :
“guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah”

Berdasarkan penjelasan tersebut fungsi guru telah dijelaskan secara rinci dan jelas, dengan demikian guru mempunyai arah dan tujuan dalam melakukan profesinya secara professional. Berdasarkan uraian tersebut, tampak bahwa ketika menjelaskan pengertian guru atau pendidik selalu dikaitkan dengan bidang tugas dan pekerjaan yang harus dilakukannya. Ini menunjukan bahwa pada akhirnya pendidik itu merupakan profesi atau keahlian tertentu yang melekat pada seseorang yang tugasnya berkaitan dengan pendidikan.
Lebih khususnya guru diartikan orang yang bekerja dalam bidang pendidikan dan pengajaran ikut bertanggung jawab dalam membentuk anak-anak mencapai kedewasaan masing-masing. Guru merupakan perpanjangan tangan dari orang tua dalam pendidikan anak. Sebagai pemegang amanat, guru bertanggung jawab atas amanat yang diserahkan kepadanya. Allah SWT menjelaskan :
 ¨bÎ) ©!$# öNä.ããBù'tƒ br& (#rŠxsè? ÏM»uZ»tBF{$# #n<Î) $ygÎ=÷dr& #sŒÎ)ur OçFôJs3ym tû÷üt/ Ĩ$¨Z9$# br& (#qßJä3øtrB ÉAôyèø9$$Î/ 4 ¨bÎ) ©!$# $­KÏèÏR /ä3ÝàÏètƒ ÿ¾ÏmÎ/ 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. $JèÏÿxœ #ZŽÅÁt/ ÇÎÑÈ 

‘’ Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha Melihat.’’(Q.S )
Berdasarkan ayat di atas jelas sekali guru memegang amanat yang berat, terutama tanggung jawab moral untuk digugu dan ditiru. Selain itu guru merupakan pewaris Nabi, tentu mereka juga harus mewarisi apa yang ada pada beliau. Sabagaimana banyak diantara filosof muslim, seperti Ibnu Sina menghendaki agar guru memilki kepribadian, pengetahuan, dan pandangan yang dimiliki Nabi. Dengan kepribadian seperti itu, maka guru memiliki kemampuan untuk mengarahkan dan membina anak didiknya sesuai dengan nilai-nilai kehidupan yang luhur dan bermartabat menurut pandangan agama.[9]
Guru akan turut menentukan mutu pendidikan, sedangkan mutu pendidikan akan menentukan mutu generasi muda, sebagai calon warga Negara dan warga masyarakat. Keberadaan guru yang profesional sangat menentukan sekali dalam pencapaian tujuan pendidikan. Berikut beberapa syarat atau ciri pokok dari pekerjaan profesional :[10]
a.    Pekerjaan profesional ditunjang oleh suatu ilmu tertentu secara mendalam yang hanya mungkin diperoleh dari lembaga-lembaga pendidikan yang sesuai, sehingga kinerjanya didasarkan pada keilmuan yang dimilikinya.
b.    Suatu profesi menekankan kepada suatu keahlian dala bidang tertentu yang spesifik sesuai dengan jenis profesinya antara profesi yang satu dengan yang lainnya dapat dipisahkan secara tegas.
c.    Tingkat kemampuan dan keahlian suatu profesi didasarkan kepada latar belakang pendidikan yang dialaminya yang diakui oleh masyarakat, sehingga semakin tinggi latar belakang pendidikan akademik sesuai dengan profesinya, semakin tinggi pula tingkat peghargaan yang diterimanya.
d.   Suatu profesi selain dibutuhkan oleh masyarakat juga memiliki dampak terhadap sosial kemasyarakatannya, sehingga masyarakat memiliki kepekaan yang sangat tinggi terhadap setiap efek yang ditimbulkannya dari pekerjaan profesinya itu.
Berdasarkan paparan di atas jelas, bahwa guru sebagai pendidik yang professional dituntut untuk mampu menjadi seseorang yang baik dalam segala bidang. Tidak baik di lingkungan sekolah, tetapi dia juga mampu bersosialisasi yang baik dengan masyarakat sekitarnya.

2.    Tugas dan Tanggung Jawab Guru
Keutamaan seorang pendidik disebabkan oleh tugas mulia yang diembannya. Tugas yang diemban seorang guru hampir sama dengan tugas seorang Rasul.  Menurut Al-Ghazali, tugas pendidik yang utama adalah menyempurnakan, membersihkan, menyucikan, serta membimbing hati manusia untuk mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah SWT.[11] Hal tersebut karena tujuan pendidikan Islam yang utama adalah upaya untuk mendekatkan diri kepada-Nya.
Terkadang seseorang terjebak dengan sebutan pendidik, misalnya ada sebagian orang yang mampu memberikan dan memindahkan ilmu pengetahuan (transfer the knowledge) kepada orang lain sudah dikatakan sebagai pendidik. Sesungguhnya pendidikan bukan hanya menjalankan tugas tersebut, tetapi pendidik juga bertanggung jawab atas pengeloalan (manager of learning) dan pengarah (director of learning), fasilitator dan perencanaan (the planner of future society). Oleh karena itu, fungsi dan tugas pendidik dalam pendidikan dapat disimpulkan menjadi tiga bagian, yaitu sebagai berikut :
a.    Sebagai pengajar (instruksional) yang bertugas merencanakan program pengajaran dan melaksanakan program yang tidak disusun serta melaksanakan penilaia setelah program dilakukan
b.    Sebagai pendidik (educator) yang mengarahkan peserta didik pada tingkat kedewasaan dan kepribadian kamil seiring dengan tujuan Alllah SWT menciptakannya.
c.    Sebagai pemimpin (managerial) yang memimpin, mengendalikan diri sendiri, peserta didik dan masyarakat yang terkait, terhadap berbagi masalah yang menyangkut upaya pengarahan, pengawasan, pengorganisasian, pengontrolan dan partisipasi atas program pendidikan yang dilakukan.[12]
Berangkat dari konsep operasional, pendidikan Islam adalah proses transformasi dan internalisasi nilai-nilai Islam dan ilmu pengetahuan dalam rangka mengembangkan fitrah dan kemampuan dasar yang dimiliki peserta didik guna mencapai keseimbangan dan kesetaraan dalam berbagai aspek kehidupan, maka pendidik mempunyai peran yang sangat penting dalam pendidikan Islam.
Peranan guru digambarkan sebagai pola tingkah laku yang diharapkan dalam berbagai interaksinya, baik dengan siswa, sesama guru, maupun dengan stafnya yang lain.[13] Dalam proses pembelajaran kehadiran guru merupakan sesuatu yang sangat penting, karena peranan guru tersebut belum dapat digantikan oleh teknologi seperti radio, tape recorder, internet maupun komputer.
Di sekolah guru sangat berperan di dalam mendidik siswa-siswanya karena guru yang memiliki kewenangan dalam melakukan proses belajar mengajar di sekolah. Berperan atau tidaknya seorang guru dalam kelas sangat menentukan keberhasilan siswa-siswanya. Dalam hal ini guru berperan sebagai pemberi ilmu serta mengarahkan ke nilai-nilai yang sesuai dengan nilai moral, nilai social, nilai undang-unang dan nilai agama.[14]
Prey Katz dalam Sadirman A.M mengemukakan beberapa peranan guru yaitu : guru sebagai komunikator, sahabat yang dapat memberikan nasihat-nasihat, motivator sebagai pemberi inspirasi dan dorongan, pembimbing dalam pengembangan sikap dan tingkah laku serta nilai-nilai, serta orang yang menguasai bahan yang diajarkan.[15]
Kemudian peranan guru di dalam kegiatan belajar-mengajar dapat juga disebutkan sebagai berikut[16] :
a.    Informator
Sebagai pelaksana cara mengajar informative, atau memberi informasi kepada siswa. Dalam hal ini guru merupakan pusat ilmu yang diterima oleh siswa. Untuk itu guru yang baik adalah jika ia menguasai materi yang ia berikan. Jika ada siswa yang bertanya diharapkan guru dapat memberikan jawaban yang dapat dikatakan sebagai sumber belajar siswa.
Sebagai sumber belajar dalam proses pembelajaran hendaknya guru melakukan hal-hal sebagai berikut :
1.    Sebaiknya guru memiliki bahan referensi yang lebih banyak di bandingkan dengan siswa. Hal ini untuk menjaga guru memiliki pemahaman yang lebih baik tentang materi yang akan dikaji bersama siswa.
2.    Guru dapat menunjukkan sumber belajar yang dapat dipelajari oleh siswa yang biasanya memiliki kecepatan belajar di atas rata-rata siswa yang lain. Siswa yang demikian perlu diberikan perlakuan khusus, misalnya dengan memberikan bahan pengayaan dengan menunjukkan sumber belajar yang berkenaan dengan materi belajar.
3.    Guru perlu melakukan pemetaan tentang materi pelajaran, misalnya dengan menentukan mana-mana inti, yang wajib dipelajari siswa, mana materi tambahan, mana materi yang harus diingat kembali karena pernah dibahas, dan lain sebagainya. Melalui pemetaan semacam ini akan memudahkan bagi guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai sumber belajar.
b.    Motivator
Menurut Callahan dan Clark yang dikutip oleh Mulayasa, mengemukakan bahwa motivasi adalah tenaga pendorong atau penarik yang menyebabkan adanya tingkah laku kearah tujuan tertentu.[17] Adanya dorongan untuk melakukan sesuatu, diharapkan guru bisa memberikan motivasi kepeda peserta didik untuk belajar lebih semangat.
c.    Fasilitator
Guru bertugas sebagai fasilitator yaitu memberikan kemudahan belajar (facilitate of learning) kepada seluruh peserta didik, agar mereka dapat belajar dalam suasana yang menyenangkan, gembira, penuh semangat, tidak cemas, dan berani mengemukakan pendapat secara terbuka.[18]
d.    Mediator
Sebagai mediator seorang guru dituntut untuk memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup tentang media pendidikan karena media pendidikan merupakan alat komunikasi untuk mengefektifan proses belajar mengajar. Pada dasarnya media pengajaran dapat dibedakan kepada media cetak, media elektronik dan lain sebagainya.


e.    Evaluator
Sebagai evaluator guru harus mampu menilai hasil belajar siswa untuk mengetahui sejauh mana keberhasilan pengajaran yang dilaksanakan dan langkah apa yang harus dilakukan selanjutnya.
Langkah-langkah yang penting dilaksanakan guru untuk mengetahui hasil belajar siswa adalah sebagai berikut :
1.    Mengumpulkan data hasil belajar siswa:
a.    Setiap kali ada usaha mengevaluasi selama pelajaran berlangsung.
b.    Pada akhir pelajaran
2.    Menganalisa data hasil belajar siswa, dengan langkah ini guru akan mengetahui:
a.    Siswa yang menemukan pola-pola belajar yang lain.
b.    Berhasil atau tidaknya siswa dalam belajar
3.    Menggunakan data hasil belajar siswa, dalam hal ini menyangkut lahirnya feed back untuk masing-masing siswa dan ini perlu untuk diketahui guru.
4.    Adanya feed back itu maka guru akan menganalisa dengan tepat follow up atau kegiatan-kegiatan berikutnya.
Berdasarkan uraian di atas dapat dipahami bahwa guru merupakan pekerjaan profesional yang bertugas untuk merencanakan pengajaran, melaksanakan pengajaran, dan evaluasi pengajaran. Jadi peranan guru itu cukup komplek sekali yang menuntut keahlian dalam keguruan supaya dapat mencapai keberhasilan dalam belajar atau tujuan pendidikan yang sebenarnya diharapkan, secara efektif dan efisien.



3.    Kompetensi yang Harus dimiliki oleh Guru
Menurut kamus Besar Bahasa Indonesia arti dari kompetensi adalah kewenangan, kekuasaan untuk memutuskan sesuatu.[19] Sedangkan menurut UUD RI No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan dosen Kompetensi berarti seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh guru dan dosen. Sesuai dengan jenis, jenjang dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.[20]
Menjadi guru yang profesional tidaklah mudah karena ia harus memiliki berbagai kompetensi kegururan. Menurut W.Robert Houston yang dikutip oleh Bukhari Umar, mendefinisikan kompetensi sebagai suatu tugas yang memadai atau pemilikan pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang dituntut oleh jabatan.[21]  Kompetensi merupakan kemampuan dasar yang wajib dimiliki guru dalam melaksanakan tugasnya.
Menurut peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang guru pada Bab II Pasal 3, terdapat beberapa bentuk kompetensi yang mesti dikuasai guru, yaitu: kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi professional.[22]



a.    Kompetensi Pedagogis
Selanjutnya pada Pasal 6 PP Nomor 74 Taun 2008 tersebut dijelaskan bahwa kompetensi pedagogis merupaka kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran peserta didik sekurang-kurangnya meliputi[23]:
1)   Pemahaman wawasan atau landasan pendidikan
2)   Pemahaman terhadap peserta didik
3)   Pengembangan kurikulum atau silabus
4)   Perancangan pembelajaran
5)   Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
6)   Pemanfaatan teknologi pembelajaran
7)   Evaluasi hasil belajar
8)   Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.

b.    Kompetensi Kepribadian
Sementara kompetensi kepribadian sekurang-kurangnya mencakup: beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, arif dan bijaksana, demokratis, mantap, berwibawa, stabil, dewasa, jujur, sportif, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, secara objektif mengevaluasi kinerja sendiri serta mengembangkan diri sendiri secara mandiri dan berkelanjutan.[24]
c.    Kompetensi Sosial
Selanjutnya kompetensi sosial merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat yang sekurang-kurangnya meliputi kompetensi untuk:
1)   Berkomunikasi lisan, tulis dan isyarat secara santun
2)   Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional
3)   Bergaul secara efektif dengan peserta didik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik.
4)   Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku
5)   Menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.[25]

d.   Kompetensi professional
Merupakan kompetensi atau kemampuan yang berhubungan dengan penyelesaian tugas-tugas keguruan. Kompetensi ini merupakan kompetensi yang sangat penting, sebab langsung berhubungan dengan kinerja yang ditampilakn. Oleh karena itu, tingkat keprofesionalan seorang guru dapat dilihat dari kompetensi diantaranya:
1)   Kemampuan untuk menguasai landasan kependidikan, misalnya paham akan tujuan kependidikan yang harus dicapai, baik tujuan nasional, tujuan instruksional, tujuan kurikuler, dan tujuan pembelajran.
2)   Pemahaman dalam bidang psikologi pendidikan, misalnya paham tentang tahapan perkembangan siswa, paham tentang teori-teori belajar dan lain sebagainya.
3)   Kemmapuan tentang penguasaan materi pelajaran sesuai dengan bidang studi yang diajarkannya.
4)   Kemampuan dalam mengaplikasikan berbagai metodologi dan strategi pembelajaran.
5)   Kemampuan merancang dan memanfaatkan berbagai media dan sumber belajar
6)   Kemampuan dalam melaksanakan evaluasi pembelajaran
7)   Kemampuan dalam melaksanakan unsur-unsur penunjang, misalnya paham akan administrasi sekoah, bimbingan penyuluhan
8)   Kemampuan dalam melaksanakan penelitian dan berfikir ilmiah untuk meningkatkan kinerja.
Sardiman AM, menyebutkan kompetensi yang wajib dimiliki seorang guru sebagai berikut;
1)      Menguasai bahan
2)      Mengelola program belajar mengajar
3)      Mengelola kelas
4)      Menggunakan media atau sumber
5)      Menguasai landasan-landasan pendidikan
6)      Mengelola interaksi belajar mengajar
7)      Menilai prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran
8)      Mengenal fungsi dan program bimbingan dan penyuluhan
9)      Mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah
10)  Memahami prinsip-prinsip dan penafsiran hasil penelitian dalam rangka mengembangkan penalaran dan mengembangkan kegiatan belajar mengajar.[26]

1.    Menguasai Bahan
Sebelum melaksanakan kegiatan pengajaran, maka guru harus mempersiapkan dirinya untuk menguasai bahan pengajaran yang akan diajarkannya, sehingga seorang guru tidak akan ragu-ragu dalam proses belajar-mengajar tersebut. Sebaliknya apabila guru tidak menguasai bahan secara baik maka timbullah keragu-raguan terhadap apa yang harus diajarkan.[27]
Penguasan bahan ini mencakup kepada dua hal, yaitu:
a.    Mengusai bahan bidang studi dalam kurikulum sekolah
b.    Menguasai bahan pengayaan/ penunjang bidang studi
Penguasaan bahan bidang studi dalam kurikulum sekolah adalah menguasai bahan atau materi bidang studi yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan kurikulum. Menguasai bahan pengayaan/ penunjang bidang studi maksudnya adalah menguasi bahan pelajaran di luar bidang studi yang diajarkan.
2.    Mengelola program belajar mengajar
Kompetensi megelola program belajar mengajar sangat penting bagi keberhasilan pengajaran. Kompetensi guru mengelola program belajar mengajar tampak dari cara yang dilakukannya untuk merencanakan, serta melaksanakan kegiatan belajar mengajar. Di samping itu tampak dari cara yang dilakukannya untuk melaksanakan tindak lanjut dari keberhasilan belajar yang dicapai.
Guru yang mempunyai kompetensi dituntut untuk mampu malaksanakan langkah-langkah sebagai berikut:
a.    Merumuskan tujuan instruksional/ pembelajaran , tujuan instruksional merupakan pedoman sejauhmana kegiatan belajar akan dilaksanakan.
b.    Mengenal dan dapat menggunakan proses instruksional yang tepat, dalam hal ini guru harus membuat persiapan tertulis sebelum mengajar seperti RPP (Rancangan Pelaksanaan Pembelajaran).
c.    Melaksanakan program belajar mengajar, setelah guru merumuskan satuan pelajaran, maka dilaksanakan proses belajar mengajar sesuai dengan program yang telah ditetapkan.
d.   Mengenal kemampuan anak, setiap anak mempunyai karakteristik masing-masing yang membuat adanya perbedaan-perbedaan satu sama lain, sehingga guru harus mengenal dan memahami hal tersebut.
e.    Merencanakan dan melaksanakan program remedial, yaitu diperuntukkan untuk anak yang belum berhasil belajarnya.[28]

3.    Mengelola kelas
Tujuan umum pengelolaan kelas adalah menyediakan dan menggunakan fasilitas bagi bermacam-macam kegiatan belajar mengajar. Sedangkan tujuan khusunya adalah mengembangakan kemampuan siswa dalam menggunakan alat-alat belajar, menyediakan kondisi-kondisi yang memungkinkan siswa bekerja dan belajar, serta mampu membantu siswa untuk memperoleh hasil yang diharapkan.[29]Dalam mengelola kelas, guru dituntut mampu menciptakan suasana yang kondusif bagi pelaksanaan kegiatan belajar mengajar. Suasana yang kondusif yang dimaksud adalah suasana yang tenang, aman, nyaman dan sejuk, sehingga suasana tersebut menimbulkan rasa nyaman dalam diri siswa untuk mengikui proses belajar mengajar dengan baik. Kegiatan mengelola kelas mencakup kepada “mengatur tata ruang kelas yang memadai untuk pengajaran dan menciptakan iklim belajar mengajar yang serasi”.[30]


4.    Menggunakan media/ sumber
Media pengajaran dimaksudkan untuk memudahkan siswa mengerti dan memahami pengajaran yang diberikan. Sedangkan sumber belajar merupakan sumber dari bahan pengajaran yang akan diberikan kepada siswa.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menggunakan media/ sumber, yaitu:
a.    Mengenal, memilih dan menggunakan ssuatu media perlu selektif dalam menggunakannya, karena menyangkut dengan komponen lainnya seperti kesesuaian dengan materi dan metode pengajaran
b.    Membuat alat-alat bantu pelajaran yang sederhana
c.    Menggunakan dan mengelola laboratorium dalam rangka proses belajar mengajar
d.   Menggunakan buku pegangan atau sumber
e.    Menggunakan buku perpustakaan dalam proses belajar mengajar
f.     Menggunakan unit micro teaching dalam program pengalaman lapangan.[31]

5.    Menguasai landasan-landasan kependidikan
Untuk menentukan isi dan corak pendidikan, perlu adanya landasan penyelenggaraan tersendiri yang mempunyai hubungan yang sangat erat dengan pandangan hidup dan falsafah Negara itu, sebagaimana dijelaskan Abu Ahmadi berikut ini;
“mengingat sangat pentingnya pendidikan itu bagi kebudayaan bangsa dan Negara, maka hampir seluruh Negara di dunia ini menangani secara langsung masalah-masalah yang berhubungan dengan pendidikan. Dalam hal ini masing-masing Negara itu menentukan sendiri dasar dan tujuan pendidikan di negaranya.”[32]

Jelas sekali pandangan hidup dan falsafah Negara sangat menentukan corak pendidikan di suatu Negara. Tujuan pendidikan yang ingin dicapai disesuaikan dengan corak dan kebuadayaan masing-masing Negara.

6.    Mengelola interaksi belajar mengajar
Pada dasarnya belajar mengajar merupakan interaksi guru dengan siswa, antara siswa dengan siswa. Dalam interaksi belajar mengajar tersebut terjadi saling mempengaruhi antara komponen pengajaran. Berkaitan dengan hal ini R. Ibarahim dan Nana Syaodih menjelaskan:
Dalam interaksi belajar mengajar, terjadi proses pengaruh mempengaruhi. Bukan hanya guru yang mempengaruhi siswa, tetapi juga siswa dapat mempengaruhi guru. Perilaku guru akan berbeda apabila menghadapi kelas yang aktif dengan yang pasif, kelas yang berdisiplin dengan kelas yang kurang disiplin. Interaksi ini bukan hanya terjadi antara siswa dengan guru, tetapi antara dengan manusia sumber (yaitu orang yang membri informasi), antara siswa dengan siswa dan dengan media pengajaran[33]

Berdasarkan kutipan di atas tampak bahwa seluruh komponen pengajaran merupakan satu kesatuan yang integral dan saling berkaitan satu dengan yang lain dalam mencapai tujuan yang ditetapkan.

7.    Menilai prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran
Mengetahui sejauh mana penguasaan siswa terhadap materi yang diajarkan dan untuk mengetahui sejauh mana tujuan yang ditetapkan  tercapai, maka guru harus melaksanakan evaluasi. Langkah-langkah yang perlu  dilaksanakan guru dalam melaksanakan evaluasi adalah:
a.    Mengumpulkan data hasil belajar siswa
b.    Menganalisa data hasil belajar siswa
c.    Menggunakan data hasil belajar siswa, dalam hal ini menyangkut lahirnya feed back untuk masing-masing siswa dan ini perlu untuk diketahui guru
d.   Adanya feed back itu guru akan menganalisa dengan tepat follow up untuk kegiatan-kegiatan berikutnya.
e.    Evaluasi dilaksanakan sesuai dengan pendapat tersebut adalah untuk mengukur sajuh mana siswa manguasai materi yang diajarkan untuk selanjutnya dijadikan umpan balik untuk meningkatkan kualitas belajar mengajar dalam rangka mencapai tujuan yang lebih baik.
8.    Mengenal fungsi dan program bimbingan dan penyuluhan
Dalam belajar mengajar siswa memiliki beberapa perbedaan. Dalam hal ini siswa yang pandai, sedang, lemah dan sebagainya. Di samping itu pula anak didik yang bermasalah sehingga mempengaruhi belajarnya. Untuk itu seorang guru penting untuk mengenal fungsi dan program bimbingan dan penyuluhan.
Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan guru harus memperhatikan aspek koginitif, afektif dan psikomotorik yang ada pada diri siswa. Bimbingan dan penyuluhan tersebut dilaksanakan untuk membantu siswa memecahkan berbagai permasalahan yang dihadapinya sekaligus meningkatkan hasil belajarnya. Pelayanan bimbingan dan konseling mengemban sejumlah fungsi yang hendak dipenuhi melalui pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling.
9.    Mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah
Administrasi sekolah mempunyai peran besar dalam menunjang kegiatan belajar mengajar. Karena itu dalam melaksanakan pengajaran guru harus mengenal dan dapat menyelenggarakan administrasi sekolah. Administrasi dapat diartikan sebagai kegiatan penyusunan keterangan-keterangan secara sistematis dan pencatatan secara tertulis dengan maksud untuk memperolah sesuatu ikhtisar mengenai keterangan-keterangan itu dalam kaitannya satu sama lain. Kegiatan administrasi yang dilaksanakan guru terdiri dari administrasi personil, penyusunan rencana pengajaran, absensi siswa dan lain-lain.

10.              Memahami prinsip-prinsip dan penafsiran hasil penelitian dalam rangka  mengembangkan kegiatan belajar mengajar.
Pemahaman terhadap hasil-hasil penelitian dapat mengembangkan ilmu dan wawasan guru tentang kegiatan belajar mengajar. Hal ini memberikan pengaruh positif terhadap pelaksanaan kegiatan belajar yang selanjutnya akan mempengaruhi hasil belajar siswa.
Pengembangan ilmu dan wawasan guru melalui pemahaman terhadap prinsip-prinsip dan penafsiran hasil penelitian ini dapat dilaksanakan melalui kegiatan berupa membaca, mengkaji, serta melaksanakan diskusi tentang hasil-hasil penelitian pendidikan yang urgen
Secara garis besar kompetensi guru dapat penulis kelompokkan menjadi tiga kompetensi yaitu:
1.    Kompetensi kognitif, artinya kemampuan intelektual, seperti menguasai bahan, mengetahui cara mengajar, mengetahui belajar dan tingkah laku individu, mengenal administrasi sekolah, pengetahuan tentang kemasyarakatan dan pengetahuan lainnya.
2.    Kompetensi afektif, yaitu kesiapan dan kesediaan guru terhadap berbagai hasil yang berkenaan dengan tugas dan professional, misalnya sikap menghargai pekerjaan, mencintai dan memiliki perasaan senang terhadap mata pelajaran yang dibinanya, sikap toleransi terhadap sesama teman profesinya, memiliki kemauan yang kuat untuk meningkatkan hasil pekerjaannya.
Kompetensi psikomotor, yaitu kemampuan dan kamauan guru dalam menerapkan berbagai keterampilan, seperti keterampilan mengajar, membimbing, menggunakan alat bantu pengajaran, menilai, bergaul dengan siswa, menyusun persiapan mengajar dan sebagainya.


[1] Suparlan, Menjadi Guru Efektif, (Yogyakarta : Hikayat Publising, 2005), h. 11
[2] Zakiah Daradjat, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta : Bumi Aksara, 1992), cet.ke-2, h. 39-40
[3] WJS Purwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2001), h.335
[4] Abudin Nata, perspektif Islam tentang Pola hubungan Guru Murid, (Jakarta :Raja Grafindo Persada, 2001), h.41
[5] Op.cit
[6] Bukhari Umar, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta : Amzah, 2010), hal, 87
[7] A.Ridwan Halim, Tindak Pidana Pendidikan Suatu Tunjauan Edukatif, (Jakarta : Ghalia Indonesia, 1985), h. 36
[8] Zakiah Daradjat, Ilmu Jiwa Agama, (Jakarta : Bulan Bintang, 1970) h.107
[9] Abudin Nata, Filsafat Pendidikan Islam, (Jakarta : Gaya Media Pratama, 2005), h.117
[10] Wina Sanjaya, Strategi Pembelajaran Beorientasi Standar Proses Pendidikan, (Jakarata : Kencana Prenada Media Group, 2008), Cet. Ke-5, h. 15
[11] Bukhari Umar, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta : Amzah, 2010), hal, 87
[12] Bukhari Umar, Ibid, hal 88-89, (lihat juga buku yang dikarang oleh Ramayulis serta Abdul Mujib dan mudzakir. Ilmu Pendidikan Islam)
[13] Sardiman A.M., Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar, (Jakarta : PT : Raja Grafindo Persada, 2005), Cet ke-12, h. 143
[14] Sjarkawi, Pembentukan Kepribadian Anak, (Jakarta : Bumi Aksara, 2006), h.64
[15] Ibid, h.143
[16] Syaiful Sagala, Kemampuan Profesional Guru dan Tenaga Kependidikan, (Bandung : Alfabeta, 2009), h. 142-144
[17] Mulyasa, Standar Kompetensi, (Bandung : PT Remaja Rosda Karya, 2009), h. 58
[18] Ibid, h. 53
[19] Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta : Balai Pustaka, Ed-III, 2000) h. 584
[20] Undang-Undang RI No 14, Tentang Guru dan Dosen (Yogyakarta : Pustaka Yustisia, 2005), h. 10
[21] Bukhari Umar, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta : Amzah, 2010), h. 91
[22] Peraturan Pemerintah Republik Idonesia Nomor 74 Thaun 2008  Tentang Guru, h. 5
[23] Ibid
[24] Ibid, h. 6
[25] Ibid, h. 7
[26] Sardiman AM, Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar, (Jakarta ; Raja Garfindo Persada, 1996), h. 168
[27] Abdul Kadir Munsyi dkk, Pedoman Mengajar, (Surabaya : Al-Ikhlas, 1996), h.162
[28] Sardiman, Op.Cit, h. 163-165
[29] Hamzah B. Uno, Profesi Kependidikan, (Jakarta : Bumi Aksara, 2009), h.23
[30] Ibid, h. 165
[31] Ibid, h. 168
[32] Abu Ahmadi dan Uhbiyati, Ilmu Pendidikan, (Jakarta : Rineka Cipta, 1991), h. 98
[33] R. Ibrahim dan Nana Syaodih, Perencanaan Pengajaran (Jakarta ; Rineka Cipta, 1996), h. 31

Tidak ada komentar: