Cari Blog Ini

Senin, 30 April 2018

Kepala Sekolah Profesional


A.  Kepala Sekolah Profesional
Sekolah adalah lembaga yang bersifat kompleks dan unik. Bersifat kompleks karena sekolah sebagai organisasi di dalamnya terdapat berbagai dimensi yang satu sama lain saling berkaitan dan saling menentukan. Sedang sifat unik, menunjukkan bahwa sekolah sebagai organisasi memiliki cirri-ciri tertentu yang tidak dimiliki organisasi-organisasi lain. Ciri-ciri yang menempatkan sekolah memiliki karakter tersendiri, dimana terjadi proses belajar mengajar, tempat terselenggaranya pembudayaan kehidupan umat manusia.
Karena sifatnya kompleks dan unik tersebut itulah, sekolah sebagai organisasi memerlukan tingkat koordinasi yang tinggi. Keberhasilan sekolah adalah keberhasilan kepala sekolah.
Studi keberhasilan kepala sekolah menunjukkan bahwa kepala sekolah adalah seseorang yang menentukan titik pusat dan irama suatu sekolah, bahkan lebih jauh studi tersebut menyimpulkan bahwa keberhasilan sekolah adalah keberhasilan kepala sekolah. Beberapa di antara kepala sekolah dilukiskan sebagai orang yang memiliki harapan tinggi bagi para staf dan para siswa, kepala sekolah adalah mereka yang banyak mengetahui tugas-tugas mereka dan mereka menetukan irama bagi sekolah mereka.
Berdasarkan rumusan hasil studi di atas menunjukkan batapa penting peranan kepala sekolah dalam mengerakkan kehidupan sekolah mencpai tujuan. Ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam rumusan tersebut yaitu sebagai berikut:
1.      Kepala sekolah berperan sebagai kekuatan sentral yang menjadi kekuatan penggerak kehidupan sekolah.
2.      Kepala sekolah harus memahami tugas dan fungsi mereka demi keberhasilan sekolah, serta memiliki kepedulian kepada staf dan siswa
Sesuai dengan ciri-ciri sekolah yang bersifat kompleks dan unik tugas dan fungsi kepala sekolah seharusnnya dilihat dari berbagai sudut pandang. Dari sisi tertentu kepala sekolah dapat dipandang sebagai pejabat formal, sedang dari sisi lain seoarang kepala sekolah dapat berperan sebagai manajer, sebagai pemimpin, sebagai pendidik dan yang tak kalah penting kepala sekolah juga berperan sebagai staf.
Sebagaimana didalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1, menyatakan bahwa kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas tamabahan untuk memimpin Taman Kanak-kanak/Raudhotul athal (TK/RA), Taman Kanak-Kanak luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar/Madarasah Ibtidiyah (SD/MI), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), sekolah Menengah Pertama/Madarasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah menengah Pertama/Madarasah Aliyah (SMA/MA), sekolah menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) atau Sekolah Menengah Atas Luar Baisa (SMALB) yang bukan Sekolah bertaraf Internasional (SBI) atau yang tidak dikembangkan menjadi Sekolah Bertaraf Internasional (SBI)
Ada dua buah kata kunci yang dapat dipakai sebagai landasan untuk memahami lebih jauh tugas dan fungsi kepala sekolah, kedua kata tersebut adalah ‘kepala’ dan ‘sekolah’. Kata ‘kepala’ dapat diartikan ‘ketua’ atau ‘pemimpin’ dalam suatu oraganisasi atau lembaga. Sedang ‘sekolah’ adalah sebuah lembaga dimana menjadi tempat menerima dan member pelajaran.[1]
Dengan demikian  secara sederhana kepala sekolah dapat didefinisikan sebagai seorang tenaga fungsional guru yang diberi tugas untuk memimpin suatu sekolah dimana diselenggarakan proses belajar mengajar, atau tempat dimana terjadi interaksi guru yang member pelajaran dan murid yang menerima pelajaran.
Kata memimpin dari rumusan tersebut mengandung makna luas, yaitu kemampuan untuk menggerakkan segala sumber yang ada pada suatu sekolah sehingga dapat didayagunakan secara maksimal untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Dalam praktik organisasi kata memimpin, mengandung konotasi mengerakkan, mengarahkan, membimbing, melindungi, membina, memebrikan teladan, memberikan dorongan, memberikan bantuan dan sebagainya.
Kepala sekolah disebut profesional apabila:
1.      Memiliki kejujuran dan integritas pribadi
2.      Mendedikasikan sebagian besar waktunya untuk bekerja dibidangnya
3.      Memiliki pengetahuan dan keterampilan yang dapat dikategorikan ahli pada suatu bidang
4.      Berusaha mencapai target-target yang ditetapkan secara rasional
5.      Memiliki standar yang tinggi dalam bekerja
6.      Memiliki motivasi yang kuat untuk mencapai keberhasilan dengan standar kualitas yang tinggi
7.      Mecintai dan memiliki sikap positif terhadap profesinya yang antara lain tercermin dalam perilaku profesionalnya dan respons orang-orang yang berkaitan dengan profesi/pekerjaannya.
8.      Memiliki pandangan jauh kedepan (visionary)
9.      Menjadi agen perubahan
10.  Memiliki kode etik, dan
11.  Memiliki lembaga profesi.
Sedangkan ciri-ciri Kepala sekolah Profesional antara lain memiliki:
1.      Kejujuran
2.      Kompetensi yang tinggi
3.      Harapan yang tinggi (high expectation)
4.      Standar kualitas kerja yang tinggi
5.      Motivasi yang kuat untuk mencapai tujuan
6.      Integritas tinggi
7.      Komoitmen yang kuat
8.      Etika kepemimpinan yang luhur (menjadi teladan)
9.      Kecintaan terhadapprofesinya
10.  Kemampuan untuk berfikir strategis (strategis thinking): dan
11.  Memiliki pandangan jauh ke depan (visionary)[2]

Sejalan dengan semakin meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap akuntabilitas sekolah, maka meningkat pula tuntutan terhadap kinerja kepala sekolah, kepala sekolah diharapkan melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai manajer dan leader, sebagai pemimpin pendidikan di sekolah, kepala sekolah memiliki tanggung jawab sepenuhnya untuk mengembangkan seluruh sumber daya sekolah, efektifitas kepemimpinan kepala sekolah tergantung kepada kemampuan bekerjasama dengan seluruh warga sekolah, serta kemampuannya mengendalikan pengelolaan sekolah untuk menciptakan proses belajar mengajar
Disamping itu iklim, suasana, dan dinamika sekolah memiliki peranan yang sangat penting dalam peningkatan motivasi belajar, kerjasama sehingga masing-masing peserta didik kesempatan yang optimal untuk mengembangkan potensi dirinya
B.  Tugas Pokok dan dan Fungsi Kepala Sekolah
Sebagaimana yang tertera dalam Permendikanas Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, Pasal 12 ayat (4) menyatakan bahwa penilaian kinerja kepala sekolah meliputi:
a.       Usaha pengembangan sekolah/Madrasah yang dilakukan selama menjabat kepala sekolah/madrasah:
b.      Peningkatan kualitas sekolah/madrasah berdasarkan 8 (delapan) standar Nasional pendidikan selama di bawah kepemimpinan yang bersangkutan; dan
c.       Usaha pengembangan profesionalitas sebagai kepala sekolah/madrasah
Penilaian kinerja kepala sekolah dilakasanakan beradasarkan tupoksinya. Oleh sebab itu, tupoksi kepala sekolah mengacu pada tiga (3) butir di atas. Tupoksi kepala sekolah juga harus mengacu pada permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang standar pengelolaan sekolah, meliputi (1) perencanaan program, (2) pelaksanaan rencana kerja, (3) pengawasan dan evaluasi, (4) kepemimpinan sekolah, (5) system informasi sekolah.
A.    Perencanaan Program
1.      Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan visi sekolah.
2.      Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan misi sekolah
3.      Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan tujuan sekolah
4.      Membuat rencana kerja sekolah (RKS) dan rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)
5.      Membuat perencanaan program induksi
B.     Pelaksanaan Rencana Kerja
1.      Menyusun pedoman kerja
2.      Menyusun struktur organisasi sekolah
3.      Menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan sekolah persemester dan tahunan
4.      Menyusun pengelolaan kesiswaan yang meliputi:
a.       Melaksanakan penerimaan peserta didik baru
b.      Memberikan layanan konseling kepada peserta didik
c.       Melaksanakan kegiatan ekstra dan korikuler untuk para peserta didik
d.      Melakukan pembinaan prestasi unggulan
e.       Melakukan pelacakan terhadap alumni
5.      Menyusun KTSP, kalender pendidikan, dan kegiatan pembelajaran
6.      Mengelola pendidik dan tenaga kependidikan
7.      Mengelola sarana dan prasarana
8.      Membimbing guru pemula
9.      Mengelola  keuangan dan pembiayaan
10.  Mengelola budaya dan lingkungan sekolah
11.  Memberdayakan peran serta masyarakat dan kemitraan sekolah
12.  Melaksanakan program induksi
C.     Pengawasan dan Evaluasi
1.      Melaksanakan program supervisi
2.      Melaksanakan evaluasi diri sekolah (EDS)
3.      Melaksanakan evaluasi dan pengembangan KTSP
4.      Mengevaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan
5.      Menyiapkan kelengkapan akreditasi sekolah.
D.    Kepemimpinan Sekolah
Kepala sekolah melaksanakan tugas kepemimpinan sebagai berikut:
1.      Menjabarkan visi ke dalam misi target mutu
2.      Merumuskan tujuan dan target mutu yang akan dicapai
3.      Menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan sekolah/madrasah
4.      Membuat rencana kerja strategis dan rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu.
5.      Bertanggung jawab dalammembuat keputusan anggaran sekolah/madrasah
6.      Melibatkan guru, komite sekolah dalam pengambilan keputusan penting sekolah/madrasah. Dalam hal sekolah/madrasah swasta, pengambilan keputusan tersebut harus melibatkan penyelenggara sekolah/madrasah.
7.      Berkomonikasi untuk menciptakan dukungan intensif dari oaring tua pesrta didik dan masyarakat
8.      Menjaga dan meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tenaga kependidikan dengan mengunakan system pemberian penghargaan atas prestasi dan sangsi atas pelanggaran peraturan dank ode etik.
9.      Menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif bagi peserta didik
10.  Bertanggung jawab atas perencanaan partisipatif mengenai pelaksanaan kurikulum
11.  Melaksanakan dan merumuskan program supervise, serta memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja sekolah/madrasah
12.  Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya
13.  Memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komonitas sekolah/madrasah
14.  Membantu, membina dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan program pembelajaran yang kondusif bagi prsoses belajar peserta didik dan pertumbuhan professional para guru dan tenaga kependidikan.
15.  Menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah/madrasah untuk menciptakan lingkungan belajar yang sehat, efisien, dan efektif.
16.  Menajlin kerjasama dengan oaring tua peserta didik dan masyarakat, dan komite sekolah/madrasah menaggapi kepentingan dan kebutuhan  komonitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat
17.  Member contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab
18.  Mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala sekolah sesuai dengan bidangnya
19.  Merencanakan pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula (PIGP) di sekolah/madrasah.
20.  Menyiapkan buku pedoman pelaksanaan program induksi di sekolah/madrasah
21.  Melakukan analisis kebutuhan guru pemula
22.  Menunjuk pembimbing dari guru yang di anggap layak (professional)
23.    Membuat surat keputusan pengangkatan guru menjadi pembimbing bagi guru pemula
24.  Menjadi pembimbing, jika pada satuan pendidikan yang dipimpinnyantidak terdapat guru yang memenuhi criteria sebagai pembimbing
25.  Mengajukan pembimbing dari satuan pendidikan lain kepada dinas pendidikan terkait jika tidak memiliki pembimbing dan kepala sekolah/madrasah tidak dapat menjadi pembimbing
26.  Memantau secara regular proses pembimbingan dan perkembangan guru pemula.
27.  Memantau kinerja guru pembimbing dalam melakukan pembimbingan.
28.  Melakukan observasi kegaiatan mengajar yang dilakukan guru pemula dan memberikan masukan untuk perbaikan.
29.  Memberi penilaian kinerja kepada guru pemula
30.  Menyusun laporan hasil penilaian kinerja untuk disampaikan kepada kepala dinas Pendidikan dengan mempertimbangakan masukan dan saran dari pembimbing, pengawas sekolah/madrasah, dan memberikan salinan laporan tersebut kepada guru pemula
31.  Member teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya
32.  Memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomonikasikan dengan baik dan didukung oleh komonitas sekolah/madrasah.
33.  Membantu, membina, mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan program pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan professional para guru dan tenaga kependidikan.
E.     Sistem Informasi Sekolah.
Kepala sekolah, dalam sistem informasi sekolah perlu:
1.   Menciptakan atmosfer akademik yang kondusif dengan membangun budaya sekolah untuk menciptakan suasana yang kopetitif bagi siswa, rasa tanggung jawab bagi guru dan karyawan, menimbulkan rasa nyaman dalam bekerja dan belajar, menumbuhkan kesadran tentang arti penting kemajuan, dan menumbuhkan kedisiplinan tinggi.
2.      Melakukan penataan tugas dan tanggung jawab yang jelas bagi warga sekolah berbasis kinerja
3.      Menjalin kerjasama dengan pihak lain
4.      Didukung oleh penerapan TIK dalam manajemen sekolah
5.      Didukung oleh kepemimpinan/manajerial yang kuat, dan memiliki tingkat sustainabilitas tinggi.
6.      Penguatan eksistensi lembaga dengan melakukan sosialisasi kepada semua pihak untuk memberikan informasi dan pemahaman yang sama sehingga sekolah/madrasah memperoleh dukungan secara maksimal.
7.      Penguatan manajemen sekolah dengan melakukan restrukturisasi dan reorganisasi intern sekolah apabiladipandang perlu (tanpa mengubah atau bertentangan dengan peraturan yang ada) sebagai bentuk pengembangan dan pemberdayaan potensi sekolah
8.      Melakukan penguatan kerjasama dengan membangun jaringan yang lebih luas dengan berbagai pihak baik di dalam maupun di luar negeri, yang dibuktikan dengan adanya nota kesepahaman (MOU)
9.      Meminimalkan masalah yang timbul disekolah melalui penguatan rasa kekeluargaan dan kebersamaan untuk memajukan sekolah.
10.  Melakukan penguatan input sekolah dengan melengkapi berbagai fasilitas (perangkat keras`dan lunak) manajemen sekolah, agar implementasi sistem informasi manajemen (SIM) berbasis TIK lebih efektif.

C.  Tahapan Kegiatan Kepala sekolah
Kepala sekolah merupakan salah satu unsure penjaminan mutu pendidikan. Dalam pelaksanaan tugasnya ada beberapa tahapan yang harus dilakukan antara lain: a) merencanakan program, b) melakasanakan kerja, c) melakasanakan pengawasan dan evaluasi, d) menjalankan kepemimpinan kepala sekolah, dan e) menerapkan sisten informasi sekolah.
A.    Merencanakan Program
1.      Visi sekolah
Visi merupakan impian/harapan cita-cita yang ingin dicapai oleh warga sekolah
Visi sekolah
a.       Dijadikan cita-cita bersama warga sekolah dan segenap pihak yang berkepentingan pada masa yang akan datang
b.      Mampu memberikan inspirasi, motivasi, dan kekuatan pada warga sekolah dan segenap pihak yang berkepentingan
c.       Dirumuskan berdasar masukan dari berbagai warga sekolah dan pihak yang berkepentingan, selaras dengan visi institusi di atasnya serta visi pendidikan nasional
d.      Diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang di pimpin kepala sekolah dengan memperhatikan masukan komite sekolah
e.       Disosialisasikan kepada warga sekolah dan segenap pihak yang berkepentingan
f.       Ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat.
2.      Misi sekolah
Misi sekolah merupakan upaya/tindakan yang dilakukan oleh warga sekolah untuk mewujudkan visi sekolah.
Misi sekolah:
a.       Memberikan arah dalam mewujudkan visi sekolah sesuai dengan tujuan pendidikan nasional
b.      Meruapakan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu.
c.       Menjadi dasar program pokok sekolah/madrasah
d.      Menekankan pada kualitas layanan pesrta didik dan mutu lulusan yang diharapkan oleh sekolah/madrasah
e.       Memuat pernyataan umum dan khusus yang berkaitan dengan program sekolah.
f.       Memberikan keluwesan dan ruang gerak pengembangan kegiatan satuan –satuan unit sekolah yang terlibat.
g.      Dirumuskan berdasarkan masukan dari segenap pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah dan diputuskan olah rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah
h.      Disosialisasikan kepada warga sekolah dan segenap pihak yang berkepentinngan.
i.        Ditinjau dan dirumuskan kemabali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan dimasyarakat.
3.      Tujuan sekolah
Tujuan sekolah adalah hasil penyelenggaraan pendidikan yang akan dicapai
Tujuan sekolah:
a.       Mengambarkan tingkat kualitas yang perlu dicapai dalam jangka menengah (empat tahunan)
b.      Mengacu pada visi, misi dan tujuan pendidikan nasional serta relevan dengan kebutuhan masyarakat
c.       Mengacu kepada standar kompetensi lulusan yang sudah ditetapkan oleh sekolah dan pemerintah
d.      Mengakomodasi masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah/madrasah dan diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah
e.       Disosialisasikan kepada warga sekolah dan segenap pihak yang berkepentingan.
4.      Rencana kerja sekolah
a.       Sekolah membuat:
1)      Rencana kerja jangka menengah yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan.
2)      Rencana kerja tahunan yang dinyatakan dalam rencana kegiatan dan anggaran sekolah dilaksanakan berdasarkan rencana jangka menengah.
b.      Rencana kerja jangka menengah dan tahunan sekolah
1)   Disetujui dewan rapat pendidik setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah dan disahkan berlakunya oleh dinas pendidikdn kabupaten/kota. Pada sekolah swasta rencana kerja ini disahkan berlakunya oleh penyelenggara sekolah.
2)   Dituangkan dalam dokumen yang mudah dibaca oleh pihak-pihak yang terkait.
c.       Rencana kerja empat tahunan disesuaikan dengan persetujuan rapat dewan pendidik dan pertimbangan komite sekolah
d.      Renacana kerja tahunan dijadikan dasar pengelolaan sekolah yang ditujukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan dan akuntabilitas.
e.       Renacan kerja tahunan memuat ketentuan yang jelas mengenai 8 Standar nasional Pendidikan
1)      Standar isi
2)      Standar proses
3)      Standar kompetensi lulusan
4)      Standar pendidik dan tenaga kependidikan
5)      Standar sarana dan prasarana
6)      Standar pengelolaan
7)      Standar pembiayaan
8)      Standar penilaian
B.     Melakasanakan Rencana Kerja
1.      Pedoman Sekolah
a.       Sekolah membuat dan memiliki pedoman yang mengatur berbagai aspek pengelolaan secara tertulis yang mudah dibaca pihak-pihak terkait
b.      Perumusan pedoman sekolah:
1)      Mempertimbangkan visi, misi dan tujan sekolah
2)      Ditinjau dan dirumuskan kemabali secara berkala sesuai dengan perkembangan masyarakat.
c.       Pedoman pengelolaan sekolah meliputi:
1)      Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
2)      Kalender pendidikan/akademik
3)      Struktur organisasi sekolah
4)      Pembagian tugas di antara guru
5)      Pembagian tugas di antara tenaga kependidikan
6)      Peraturan akademik
7)      Tata tertib sekolah
8)      Kode etik sekolah
9)      Biaya operasional sekolah
d.      Pedoman sekolah berfungsi sebagai petunjuk pelaksanaan operasional
e.       Pedoman pengelolaan KTSP, kalender pendidikan dan pembagian tugas pendidik dan tenaga kependidikan dievaluasi dalam skala tahunan, sementara yang lainnya dievaluasi sesuai kebutuhan.
2.      Struktur Organisasi Sekolah
a.       Struktur organisasi sekolah berisi tentang system penyelengaraan dan administrasi yang di uraikan secara jelas dan transparan
b.      Semua pimpinan, pendidik dan tenaga kependidikan mempunyai uraian tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang jelas tentang keseluruhan penyelenggraan dan administrasi sekolah.
c.       Pedoman yang mengatur tentang struktur organisasi sekolah:
1)   Memasukkan unsur staf administrasi dengan wewenang dan tanggung jawab yang jelas untuk menyelenggarakan administrasi secara optimal
2)   Dievaluasi secara berkala untuk melihat efektivitas mekanisme kerja pengelolaan sekolah
3)   Diputuskan oleh kepala sekolah dengan mempertimbangkan pendapat komite sekolah
3.      Pelaksanaan Kegiatan Sekolah
a.       Kegiatan sekolah
1)   Dilaksanakan berdasarkan rencana kerja tahunan
2)   Dilaksanakan oleh penaggung jawab kegiatan yang di dasarkan pada ketersediaan sumber daya yang ada.
b.      Pelaksanaan kegiatan sekolah yang tidak sesuai RKS yang sudah ditetapkan perlu mendapat persetujuan melalui rapat dewan pendidik dan komite sekolah
c.       Kepala sekolah/madrasah mempertanggung jawabkan pelaksanaan pengelolaan bidang akademik dan non akademik pada rapat dewan pendidik dan komite sekolah dalam bentuk laporan pada akhir tahun ajaran yang disampaikan sebelum penyusunan rencana kerja tahunan berikutnya.
4.      Bidang Kesiswaan
a.       Sekolah menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan operasional mengenai proses penerimaan peserta didik yang meliputi
1)      Criteria calon peserta didik
a)      SD berusia sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun, pengecualian terhadap usia peserta didik yang kurang dari 6 (enam) tahun dilakukan atas dasar rekomendasi tertulis dari pihak yang berkompeten, seperti konselor sekolah maupun psikolog.
b)      SDLB/SMPLB/SMALB berasal dari peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, intelektual, sensorik, dan/atau social
c)      SMP berasal dari lulusan SD, Paket A atau satuan pendidikan bentuk lainnya yang sederajat.
d)     SMA/SMK, berasal dari anggota masyarakat yang telah lulus dari SMP, Paket B atau satuan pendidikan lainnya yang sederajat.
2)      Penerimaan peserta didik sekolah dilakukan
a)      Secara obyektif, transparan, dan akuntabel sebagaimana tertuang dalam aturan sekolah.
b)      Tanpa diskriminasi atas dasar pertimbangan gender, agama, etnis, status social, kemampuan ekonomi bagi SD, SMP, penerima subsidi dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
c)      Berdasar criteria hasil ujian nasional bagi SMA/SMK, dan criteria tambahan bagi SMK
d)     Sesuai dengan daya tamping sekolah.
3)      Orientasi peserta didik baru yang bersifat akademik dan pengenalan lingkungan tanpa kekerasan dengan pengawasan guru
b.      Sekolah
1)       Memberikan layanan konseling kepada peserta didik
2)      Melaksanakan kegiatan ekstra dan korikuler untuk para peserta didik.
3)      Melakukan pembinaan prestasi unggulan
4)      Melakukan pelacakan terhadap alumni
5.      Bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran
a.       Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP)
1)   Sekolah menyusun KTSP
2)   Penyusunan KTSP memperhatikan standar kompetensi lulusan, standar isi, dan peraturan pelaksanaannya.
3)   KTSP dikembangkan sesuai dengan kondisi sekolah, potensi atau karakteristik daerah, social budaya masyarakat setempat, dan peserta didik.
4)   Kepala sekolah bertanggung jawab atas tersusunnya KTSP
5)   Wakil kepala SMP dan Wakil Kepala SMA/SMK bidang kurikulum bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan KTSP.
6)   Setiap guru bertanggung Jawab menyusun silabus setiap mata pelajaran yang diampunya sesuai dengan standar isi, standar kompetensi lulusan, dan panduan penyusunan KTSP.
7)   Dalam penyusunan silabus, guru dapat bekerjasama dengan Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP), atau Perguruan Tinggi
8)   Penyusunan KTSP tingkat SD dan SMP dikoordinasi, disepervisi, dan difasilitasi oleh dinas Pendidikan Provinsi yang bertanggung Jawab di bidang pendidikan.
b.      Kalender pendidikan
1)        Sekolah menyusun kalender pendidikan/akademik yang meliputi, jadwal pembelajaran, ulangan, ujian, kegiatan ekstrakurikuler, dan hari libur.
2)   Penyusunan kalender pendidikan/akademik
a)      Didasarkan standar isi
b)      Berisi mengenai pelaksanaan aktivitas sekolah selam satu tahun dan dirinci secara semesteran, bulanan, dan mingguan
c)      Diputuskan dalam rapat dewan pendidik dan ditetapkan oleh kepala sekolah
3)   Sekolah menyusun jadwal penyusunan KTSP
4)   Sekolah menyusun mata pelajaran yang dijadwalkan pada semester gasal, dan semester genap.
c.       Program pembelajaran
1)   Sekolah menjamin mutu kegiatan pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dan program pendidikan tambahan yang dipilihnya.
2)   Kegiatan pembelajaran didasarkan pada standar kompetensi lulusan, standar isi, dan peraturan pelaksanaannya, serta standar proses dan standar penilaian
3)   Mutu pemebajaran disekolah dikembangkan dengan:
a)    Model kegiatan pembelajaran yang mengacu pada standar proses
b)   Melibatkan peserta didik secara aktif, demokratis, mendidik, memotivasi, mendorong kreativitas, dan dialogis.
c)    Tujuan agar peserta didik mencapai pola pikir dan kebebasan berpikir sehingga dapat melaksanakan aktivitas intelektual yang berupa berfikir, berargumentasi, mempertanyakan, mengkaji, menemukan, dan memprediksi.
d)   Pemahaman bahwa keterlibatan peserta didilk secara aktif dalam proses belajar mengajar yang dilakukan secara sungu-sunguh dan mendalam untuk mencapai pemahaman konsep, tidak terbatas pada materi yang diberikan oleh guru
4)   Setiap guru bertanggung jawab terhadap mutu perencanaan kegiatan pembelajaran untuk setiap mata pelajaran yang diampunya
5)   Kepala sekolah bertangung jawab terhadap kegiatan pembelajaran sesuai dengan peraturan yang ditetapkan pemerintah
6)   Kepala SD/SDLB/SMP/SMPLB/SMALB, wakil kepala SMP dan wakil kepala SMA/SMK bidang kurikulum bertanggungjawab terhadap mutu kegiatan pembelajaran.
7)   Setiap guru bertanggung jawab terhadap mutu kegiatan pembelajaran untuk setiap mata pelajaran yang diampunya.
d.      Penilaian hasil belajar peserta didik
e.        Peraturan akademik
1)    Sekolah menyusun dan menetapkan peraturan akademik.
2)   Peraturan akademik berisi:
a)      Persyaratan minimal kehadiran siswa untuk mengikuti pelajaran dan tugas dari guru.
b)      Ketentuan mengenai ulangan, remedial, ujian, kenaikan kelas dan kelulusan
c)      Ketentuan mengenai hak siswa untuk mengunakan fasilitas belajar, laboratorium, perpustakaan, penggunaan buku pelajaran, buku referensi, dan buku perpustakaan.
d)     Ketentuan mengenai layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas dan konselor.
3)   Peraturan akademik diputuskan oleh rapat dewan pendidik dan ditetapkan oleh kepala sekolah.
6.      Bidang pendidik dan tenaga kependidikan
a.       Sekolah menyusun program pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan termasuk guru induksi
b.      Program pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan
c.       Pengangkatan pendidik dan tenaga kependidikan tambahan dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh penyelenggaraan sekolah.
d.      Sekolah mendayagunakan kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, konselor, pelatih/instruktur, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi dan tenaga kebersihan melaksnakan tugas dan tanggung jawabnya.
7.      Bidang sarana dan prasarana
a.   Sekolah menetapkan kebijakan program secara tertulis mengenai pengelolaan sarana dan prsarana.
b.   Program pengelolaan sarana dan prasarana mengacu pada standar sarana dan prasarana
c.   Seluruh program pengelolan sarana dan prasaran pendidikan disosiolisasikan kepada pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik.
d.  Pengelolaan sarana prasarana sekolah
e.   Pengelolaan perpustakaan sekolah.
f.    Pengelolaan laboratorium dikembangkan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi serta dilengkapi dengan manual yang jelas sehingga tidak terjadi kekeliruan yang dapat menimbulkan kerusakan.
g.   Pengelolaan fasilitas fisik untuk kegiatan ekstra kurikuler disesuaikan dengan perkembangan kegiatan ekstra kurikuler peserta didik dan mengacu pada standar sarana dan prasarana.
8.      Bidang keuangan dan pembiayaan
9.      Budaya dan lingkungan sekolah
10.  Peranserta masyarakat dan kemitraan sekolah
C.     Melakasanakan Pengawasan dan Evaluasi
1.      Program pengawasan
2.      Evaluasi diri sekolah (EDS)
3.      Evaluasi dan pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP)
4.      Evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan
5.      Akreditasi sekolah
6.      Menjalankan kepemimipinan sekolah
D.    Menjalankan Kepemimpinan Kepala Sekolah
E.     Menerapkan Sisten Informasi Sekolah
1.      Dalam rangka menerapkan system informasi, sekolah:
a.       Mengelola system informasi manajemen yang memadai untuk mendukung administrasi pendidikan yang efektif, efisien dan ankuntabel
b.      Menyediakan fasilitas informasi yang efisien, efektif dan mudah di akses
c.       Menugaskan seorang guru atau tenaga kependidikan untuk melayani permintaan informasi maupun pemberian informasi atau pengaduan dari masyarakat berkaitan dengan pengelolaan sekolah/madrasah baik secara tulisan ataupun lisan dan semuanya adirekam dan didokumentasikan
d.      Melaporkan data informasi sekolah yang telah terdokumentasikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
2.      Komonikasi antarwarga sekolah di lingkungan sekolah dilaksanakan secara efisien dan efektif.


[1]Departemen Pendididkan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta; Perum balai pustaka, 1988), h. 420 dan 796.
[2]Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan, Buku Kerja Kepala Sekolah (Jakarta:  Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan, 2011), h. 4-5

Tidak ada komentar: