A.
Kepala Sekolah Profesional
Sekolah adalah lembaga yang bersifat kompleks dan unik. Bersifat
kompleks karena sekolah sebagai organisasi di dalamnya terdapat berbagai
dimensi yang satu sama lain saling berkaitan dan saling menentukan. Sedang
sifat unik, menunjukkan bahwa sekolah sebagai organisasi memiliki cirri-ciri
tertentu yang tidak dimiliki organisasi-organisasi lain. Ciri-ciri yang
menempatkan sekolah memiliki karakter tersendiri, dimana terjadi proses belajar
mengajar, tempat terselenggaranya pembudayaan kehidupan umat manusia.
Karena sifatnya kompleks dan unik tersebut itulah, sekolah sebagai
organisasi memerlukan tingkat koordinasi yang tinggi. Keberhasilan sekolah
adalah keberhasilan kepala sekolah.
Studi keberhasilan kepala sekolah menunjukkan bahwa kepala sekolah
adalah seseorang yang menentukan titik pusat dan irama suatu sekolah, bahkan
lebih jauh studi tersebut menyimpulkan bahwa keberhasilan sekolah adalah
keberhasilan kepala sekolah. Beberapa di antara kepala sekolah dilukiskan
sebagai orang yang memiliki harapan tinggi bagi para staf dan para siswa,
kepala sekolah adalah mereka yang banyak mengetahui tugas-tugas mereka dan
mereka menetukan irama bagi sekolah mereka.
Berdasarkan rumusan hasil studi di atas menunjukkan batapa penting
peranan kepala sekolah dalam mengerakkan kehidupan sekolah mencpai tujuan. Ada
dua hal yang perlu diperhatikan dalam rumusan tersebut yaitu sebagai berikut:
1.
Kepala sekolah berperan sebagai kekuatan sentral yang menjadi
kekuatan penggerak kehidupan sekolah.
2.
Kepala sekolah harus memahami tugas dan fungsi mereka demi
keberhasilan sekolah, serta memiliki kepedulian kepada staf dan siswa
Sesuai dengan
ciri-ciri sekolah yang bersifat kompleks dan unik tugas dan fungsi kepala
sekolah seharusnnya dilihat dari berbagai sudut pandang. Dari sisi tertentu
kepala sekolah dapat dipandang sebagai pejabat formal, sedang dari sisi lain
seoarang kepala sekolah dapat berperan sebagai manajer, sebagai pemimpin,
sebagai pendidik dan yang tak kalah penting kepala sekolah juga berperan
sebagai staf.
Sebagaimana
didalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 tahun 2010 tentang
Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1,
menyatakan bahwa kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas tamabahan untuk
memimpin Taman Kanak-kanak/Raudhotul athal (TK/RA), Taman Kanak-Kanak luar
Biasa (TKLB), Sekolah Dasar/Madarasah Ibtidiyah (SD/MI), Sekolah Dasar Luar
Biasa (SDLB), sekolah Menengah Pertama/Madarasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah
menengah Pertama/Madarasah Aliyah (SMA/MA), sekolah menengah Kejuruan/Madrasah
Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) atau Sekolah Menengah Atas Luar Baisa (SMALB) yang
bukan Sekolah bertaraf Internasional (SBI) atau yang tidak dikembangkan menjadi
Sekolah Bertaraf Internasional (SBI)
Ada dua buah
kata kunci yang dapat dipakai sebagai landasan untuk memahami lebih jauh tugas
dan fungsi kepala sekolah, kedua kata tersebut adalah ‘kepala’ dan ‘sekolah’.
Kata ‘kepala’ dapat diartikan ‘ketua’ atau ‘pemimpin’ dalam suatu oraganisasi
atau lembaga. Sedang ‘sekolah’ adalah sebuah lembaga dimana menjadi tempat
menerima dan member pelajaran.[1]
Dengan
demikian secara sederhana kepala sekolah
dapat didefinisikan sebagai seorang tenaga fungsional guru yang diberi tugas
untuk memimpin suatu sekolah dimana diselenggarakan proses belajar mengajar,
atau tempat dimana terjadi interaksi guru yang member pelajaran dan murid yang
menerima pelajaran.
Kata memimpin
dari rumusan tersebut mengandung makna luas, yaitu kemampuan untuk menggerakkan
segala sumber yang ada pada suatu sekolah sehingga dapat didayagunakan secara
maksimal untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Dalam praktik
organisasi kata memimpin, mengandung konotasi mengerakkan, mengarahkan,
membimbing, melindungi, membina, memebrikan teladan, memberikan dorongan,
memberikan bantuan dan sebagainya.
Kepala sekolah
disebut profesional apabila:
1.
Memiliki
kejujuran dan integritas pribadi
2.
Mendedikasikan
sebagian besar waktunya untuk bekerja dibidangnya
3.
Memiliki
pengetahuan dan keterampilan yang dapat dikategorikan ahli pada suatu bidang
4.
Berusaha
mencapai target-target yang ditetapkan secara rasional
5.
Memiliki
standar yang tinggi dalam bekerja
6.
Memiliki
motivasi yang kuat untuk mencapai keberhasilan dengan standar kualitas yang
tinggi
7.
Mecintai
dan memiliki sikap positif terhadap profesinya yang antara lain tercermin dalam
perilaku profesionalnya dan respons orang-orang yang berkaitan dengan
profesi/pekerjaannya.
8.
Memiliki
pandangan jauh kedepan (visionary)
9.
Menjadi
agen perubahan
10.
Memiliki
kode etik, dan
11.
Memiliki
lembaga profesi.
Sedangkan ciri-ciri Kepala sekolah Profesional antara lain
memiliki:
1.
Kejujuran
2.
Kompetensi
yang tinggi
3.
Harapan
yang tinggi (high expectation)
4.
Standar
kualitas kerja yang tinggi
5.
Motivasi
yang kuat untuk mencapai tujuan
6.
Integritas
tinggi
7.
Komoitmen
yang kuat
8.
Etika
kepemimpinan yang luhur (menjadi teladan)
9.
Kecintaan
terhadapprofesinya
10.
Kemampuan
untuk berfikir strategis (strategis thinking): dan
11.
Memiliki
pandangan jauh ke depan (visionary)[2]
Sejalan dengan
semakin meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap akuntabilitas sekolah, maka
meningkat pula tuntutan terhadap kinerja kepala sekolah, kepala sekolah
diharapkan melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai manajer dan leader,
sebagai pemimpin pendidikan di sekolah, kepala sekolah memiliki tanggung jawab
sepenuhnya untuk mengembangkan seluruh sumber daya sekolah, efektifitas
kepemimpinan kepala sekolah tergantung kepada kemampuan bekerjasama dengan
seluruh warga sekolah, serta kemampuannya mengendalikan pengelolaan sekolah
untuk menciptakan proses belajar mengajar
Disamping itu
iklim, suasana, dan dinamika sekolah memiliki peranan yang sangat penting dalam
peningkatan motivasi belajar, kerjasama sehingga masing-masing peserta didik
kesempatan yang optimal untuk mengembangkan potensi dirinya
B.
Tugas Pokok dan dan Fungsi Kepala Sekolah
Sebagaimana yang tertera dalam Permendikanas Nomor 28 Tahun 2010
tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, Pasal 12 ayat (4)
menyatakan bahwa penilaian kinerja kepala sekolah meliputi:
a.
Usaha pengembangan sekolah/Madrasah yang dilakukan selama menjabat
kepala sekolah/madrasah:
b.
Peningkatan kualitas sekolah/madrasah berdasarkan 8 (delapan)
standar Nasional pendidikan selama di bawah kepemimpinan yang bersangkutan; dan
c.
Usaha pengembangan profesionalitas sebagai kepala sekolah/madrasah
Penilaian
kinerja kepala sekolah dilakasanakan beradasarkan tupoksinya. Oleh sebab itu,
tupoksi kepala sekolah mengacu pada tiga (3) butir di atas. Tupoksi kepala
sekolah juga harus mengacu pada permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang
standar pengelolaan sekolah, meliputi (1) perencanaan program, (2) pelaksanaan
rencana kerja, (3) pengawasan dan evaluasi, (4) kepemimpinan sekolah, (5)
system informasi sekolah.
A.
Perencanaan Program
1.
Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan visi sekolah.
2.
Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan misi sekolah
3.
Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan tujuan sekolah
4.
Membuat rencana kerja sekolah (RKS) dan rencana Kegiatan dan
Anggaran Sekolah (RKAS)
5.
Membuat perencanaan program induksi
B.
Pelaksanaan Rencana Kerja
1.
Menyusun pedoman kerja
2.
Menyusun struktur organisasi sekolah
3.
Menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan sekolah persemester dan
tahunan
4.
Menyusun pengelolaan kesiswaan yang meliputi:
a.
Melaksanakan penerimaan peserta didik baru
b.
Memberikan layanan konseling kepada peserta didik
c.
Melaksanakan kegiatan ekstra dan korikuler untuk para peserta didik
d.
Melakukan pembinaan prestasi unggulan
e.
Melakukan pelacakan terhadap alumni
5.
Menyusun KTSP, kalender pendidikan, dan kegiatan pembelajaran
6.
Mengelola pendidik dan tenaga kependidikan
7.
Mengelola sarana dan prasarana
8.
Membimbing guru pemula
9.
Mengelola keuangan dan
pembiayaan
10.
Mengelola budaya dan lingkungan sekolah
11.
Memberdayakan peran serta masyarakat dan kemitraan sekolah
12.
Melaksanakan program induksi
C.
Pengawasan dan Evaluasi
1.
Melaksanakan program supervisi
2.
Melaksanakan evaluasi diri sekolah (EDS)
3.
Melaksanakan evaluasi dan pengembangan KTSP
4.
Mengevaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan
5.
Menyiapkan kelengkapan akreditasi sekolah.
D.
Kepemimpinan Sekolah
Kepala sekolah melaksanakan tugas kepemimpinan sebagai berikut:
1.
Menjabarkan visi ke dalam misi target mutu
2.
Merumuskan tujuan dan target mutu yang akan dicapai
3.
Menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan
sekolah/madrasah
4.
Membuat rencana kerja strategis dan rencana kerja tahunan untuk
pelaksanaan peningkatan mutu.
5.
Bertanggung jawab dalammembuat keputusan anggaran sekolah/madrasah
6.
Melibatkan guru, komite sekolah dalam pengambilan keputusan penting
sekolah/madrasah. Dalam hal sekolah/madrasah swasta, pengambilan keputusan
tersebut harus melibatkan penyelenggara sekolah/madrasah.
7.
Berkomonikasi untuk menciptakan dukungan intensif dari oaring tua
pesrta didik dan masyarakat
8.
Menjaga dan meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tenaga
kependidikan dengan mengunakan system pemberian penghargaan atas prestasi dan
sangsi atas pelanggaran peraturan dank ode etik.
9.
Menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif bagi peserta didik
10.
Bertanggung jawab atas perencanaan partisipatif mengenai
pelaksanaan kurikulum
11.
Melaksanakan dan merumuskan program supervise, serta memanfaatkan
hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja sekolah/madrasah
12.
Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan
kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya
13.
Memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan dan pelaksanaan visi
pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komonitas
sekolah/madrasah
14.
Membantu, membina dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah
dan program pembelajaran yang kondusif bagi prsoses belajar peserta didik dan
pertumbuhan professional para guru dan tenaga kependidikan.
15.
Menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya
sekolah/madrasah untuk menciptakan lingkungan belajar yang sehat, efisien, dan
efektif.
16.
Menajlin kerjasama dengan oaring tua peserta didik dan masyarakat,
dan komite sekolah/madrasah menaggapi kepentingan dan kebutuhan komonitas yang beragam, dan memobilisasi
sumber daya masyarakat
17.
Member contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab
18.
Mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala
sekolah sesuai dengan bidangnya
19.
Merencanakan pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula (PIGP) di
sekolah/madrasah.
20.
Menyiapkan buku pedoman pelaksanaan program induksi di sekolah/madrasah
21.
Melakukan analisis kebutuhan guru pemula
22.
Menunjuk pembimbing dari guru yang di anggap layak (professional)
23.
Membuat surat keputusan pengangkatan guru menjadi pembimbing bagi
guru pemula
24.
Menjadi pembimbing, jika pada satuan pendidikan yang dipimpinnyantidak
terdapat guru yang memenuhi criteria sebagai pembimbing
25.
Mengajukan pembimbing dari satuan pendidikan lain kepada dinas
pendidikan terkait jika tidak memiliki pembimbing dan kepala sekolah/madrasah
tidak dapat menjadi pembimbing
26.
Memantau secara regular proses pembimbingan dan perkembangan guru
pemula.
27.
Memantau kinerja guru pembimbing dalam melakukan pembimbingan.
28.
Melakukan observasi kegaiatan mengajar yang dilakukan guru pemula
dan memberikan masukan untuk perbaikan.
29.
Memberi penilaian kinerja kepada guru pemula
30.
Menyusun laporan hasil penilaian kinerja untuk disampaikan kepada
kepala dinas Pendidikan dengan mempertimbangakan masukan dan saran dari
pembimbing, pengawas sekolah/madrasah, dan memberikan salinan laporan tersebut
kepada guru pemula
31.
Member teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan
kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya
32.
Memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan dan pelaksanaan visi
pembelajaran yang dikomonikasikan dengan baik dan didukung oleh komonitas
sekolah/madrasah.
33.
Membantu, membina, mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan
program pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan
pertumbuhan professional para guru dan tenaga kependidikan.
E.
Sistem Informasi Sekolah.
Kepala
sekolah, dalam sistem informasi sekolah perlu:
1.
Menciptakan atmosfer akademik yang kondusif dengan membangun budaya
sekolah untuk menciptakan suasana yang kopetitif bagi siswa, rasa tanggung
jawab bagi guru dan karyawan, menimbulkan rasa nyaman dalam bekerja dan
belajar, menumbuhkan kesadran tentang arti penting kemajuan, dan menumbuhkan
kedisiplinan tinggi.
2.
Melakukan penataan tugas dan tanggung jawab yang jelas bagi warga
sekolah berbasis kinerja
3.
Menjalin kerjasama dengan pihak lain
4.
Didukung oleh penerapan TIK dalam manajemen sekolah
5.
Didukung oleh kepemimpinan/manajerial yang kuat, dan memiliki
tingkat sustainabilitas tinggi.
6.
Penguatan eksistensi lembaga dengan melakukan sosialisasi kepada
semua pihak untuk memberikan informasi dan pemahaman yang sama sehingga sekolah/madrasah
memperoleh dukungan secara maksimal.
7.
Penguatan manajemen sekolah dengan melakukan restrukturisasi dan
reorganisasi intern sekolah apabiladipandang perlu (tanpa mengubah atau
bertentangan dengan peraturan yang ada) sebagai bentuk pengembangan dan
pemberdayaan potensi sekolah
8.
Melakukan penguatan kerjasama dengan membangun jaringan yang lebih
luas dengan berbagai pihak baik di dalam maupun di luar negeri, yang dibuktikan
dengan adanya nota kesepahaman (MOU)
9.
Meminimalkan masalah yang timbul disekolah melalui penguatan rasa
kekeluargaan dan kebersamaan untuk memajukan sekolah.
10.
Melakukan penguatan input sekolah dengan melengkapi berbagai
fasilitas (perangkat keras`dan lunak) manajemen sekolah, agar implementasi
sistem informasi manajemen (SIM) berbasis TIK lebih efektif.
C.
Tahapan Kegiatan Kepala sekolah
Kepala sekolah merupakan salah satu unsure penjaminan mutu
pendidikan. Dalam pelaksanaan tugasnya ada beberapa tahapan yang harus
dilakukan antara lain: a) merencanakan program, b) melakasanakan kerja, c)
melakasanakan pengawasan dan evaluasi, d) menjalankan kepemimpinan kepala
sekolah, dan e) menerapkan sisten informasi sekolah.
A.
Merencanakan Program
1.
Visi sekolah
Visi
merupakan impian/harapan cita-cita yang ingin dicapai oleh warga sekolah
Visi
sekolah
a.
Dijadikan cita-cita bersama warga sekolah dan segenap pihak yang
berkepentingan pada masa yang akan datang
b.
Mampu memberikan inspirasi, motivasi, dan kekuatan pada warga
sekolah dan segenap pihak yang berkepentingan
c.
Dirumuskan berdasar masukan dari berbagai warga sekolah dan pihak
yang berkepentingan, selaras dengan visi institusi di atasnya serta visi
pendidikan nasional
d.
Diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang di pimpin kepala sekolah
dengan memperhatikan masukan komite sekolah
e.
Disosialisasikan kepada warga sekolah dan segenap pihak yang
berkepentingan
f.
Ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan
perkembangan dan tantangan di masyarakat.
2.
Misi sekolah
Misi
sekolah merupakan upaya/tindakan yang dilakukan oleh warga sekolah untuk mewujudkan
visi sekolah.
Misi
sekolah:
a.
Memberikan arah dalam mewujudkan visi sekolah sesuai dengan tujuan
pendidikan nasional
b.
Meruapakan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu.
c.
Menjadi dasar program pokok sekolah/madrasah
d.
Menekankan pada kualitas layanan pesrta didik dan mutu lulusan yang
diharapkan oleh sekolah/madrasah
e.
Memuat pernyataan umum dan khusus yang berkaitan dengan program
sekolah.
f.
Memberikan keluwesan dan ruang gerak pengembangan kegiatan satuan
–satuan unit sekolah yang terlibat.
g.
Dirumuskan berdasarkan masukan dari segenap pihak yang
berkepentingan termasuk komite sekolah dan diputuskan olah rapat dewan pendidik
yang dipimpin oleh kepala sekolah
h.
Disosialisasikan kepada warga sekolah dan segenap pihak yang
berkepentinngan.
i.
Ditinjau dan dirumuskan kemabali secara berkala sesuai dengan
perkembangan dan tantangan dimasyarakat.
3.
Tujuan sekolah
Tujuan
sekolah adalah hasil penyelenggaraan pendidikan yang akan dicapai
Tujuan
sekolah:
a.
Mengambarkan tingkat kualitas yang perlu dicapai dalam jangka menengah
(empat tahunan)
b.
Mengacu pada visi, misi dan tujuan pendidikan nasional serta
relevan dengan kebutuhan masyarakat
c.
Mengacu kepada standar kompetensi lulusan yang sudah ditetapkan
oleh sekolah dan pemerintah
d.
Mengakomodasi masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan
termasuk komite sekolah/madrasah dan diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang
dipimpin oleh kepala sekolah
e.
Disosialisasikan kepada warga sekolah dan segenap pihak yang
berkepentingan.
4.
Rencana kerja sekolah
a.
Sekolah membuat:
1)
Rencana kerja jangka menengah yang menggambarkan tujuan yang akan
dicapai dalam kurun waktu empat tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang
ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan.
2)
Rencana kerja tahunan yang dinyatakan dalam rencana kegiatan dan
anggaran sekolah dilaksanakan berdasarkan rencana jangka menengah.
b.
Rencana kerja jangka menengah dan tahunan sekolah
1)
Disetujui dewan rapat pendidik setelah memperhatikan pertimbangan
dari komite sekolah dan disahkan berlakunya oleh dinas pendidikdn
kabupaten/kota. Pada sekolah swasta rencana kerja ini disahkan berlakunya oleh
penyelenggara sekolah.
2)
Dituangkan dalam dokumen yang mudah dibaca oleh pihak-pihak yang
terkait.
c.
Rencana kerja empat tahunan disesuaikan dengan persetujuan rapat
dewan pendidik dan pertimbangan komite sekolah
d.
Renacana kerja tahunan dijadikan dasar pengelolaan sekolah yang
ditujukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan dan
akuntabilitas.
e.
Renacan kerja tahunan memuat ketentuan yang jelas mengenai 8 Standar
nasional Pendidikan
1)
Standar isi
2)
Standar proses
3)
Standar kompetensi lulusan
4)
Standar pendidik dan tenaga kependidikan
5)
Standar sarana dan prasarana
6)
Standar pengelolaan
7)
Standar pembiayaan
8)
Standar penilaian
B.
Melakasanakan Rencana Kerja
1.
Pedoman Sekolah
a.
Sekolah membuat dan memiliki pedoman yang mengatur berbagai aspek
pengelolaan secara tertulis yang mudah dibaca pihak-pihak terkait
b.
Perumusan pedoman sekolah:
1)
Mempertimbangkan visi, misi dan tujan sekolah
2)
Ditinjau dan dirumuskan kemabali secara berkala sesuai dengan
perkembangan masyarakat.
c.
Pedoman pengelolaan sekolah meliputi:
1)
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
2)
Kalender pendidikan/akademik
3)
Struktur organisasi sekolah
4)
Pembagian tugas di antara guru
5)
Pembagian tugas di antara tenaga kependidikan
6)
Peraturan akademik
7)
Tata tertib sekolah
8)
Kode etik sekolah
9)
Biaya operasional sekolah
d.
Pedoman sekolah berfungsi sebagai petunjuk pelaksanaan operasional
e.
Pedoman pengelolaan KTSP, kalender pendidikan dan pembagian tugas
pendidik dan tenaga kependidikan dievaluasi dalam skala tahunan, sementara yang
lainnya dievaluasi sesuai kebutuhan.
2.
Struktur Organisasi Sekolah
a.
Struktur organisasi sekolah berisi tentang system penyelengaraan
dan administrasi yang di uraikan secara jelas dan transparan
b.
Semua pimpinan, pendidik dan tenaga kependidikan mempunyai uraian
tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang jelas tentang keseluruhan
penyelenggraan dan administrasi sekolah.
c.
Pedoman yang mengatur tentang struktur organisasi sekolah:
1)
Memasukkan unsur staf administrasi dengan wewenang dan tanggung
jawab yang jelas untuk menyelenggarakan administrasi secara optimal
2)
Dievaluasi secara berkala untuk melihat efektivitas mekanisme kerja
pengelolaan sekolah
3)
Diputuskan oleh kepala sekolah dengan mempertimbangkan pendapat
komite sekolah
3.
Pelaksanaan Kegiatan Sekolah
a.
Kegiatan sekolah
1)
Dilaksanakan berdasarkan rencana kerja tahunan
2)
Dilaksanakan oleh penaggung jawab kegiatan yang di dasarkan pada
ketersediaan sumber daya yang ada.
b.
Pelaksanaan kegiatan sekolah yang tidak sesuai RKS yang sudah ditetapkan
perlu mendapat persetujuan melalui rapat dewan pendidik dan komite sekolah
c.
Kepala sekolah/madrasah mempertanggung jawabkan pelaksanaan
pengelolaan bidang akademik dan non akademik pada rapat dewan pendidik dan
komite sekolah dalam bentuk laporan pada akhir tahun ajaran yang disampaikan
sebelum penyusunan rencana kerja tahunan berikutnya.
4.
Bidang Kesiswaan
a.
Sekolah menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan operasional
mengenai proses penerimaan peserta didik yang meliputi
1)
Criteria calon peserta didik
a)
SD berusia sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun, pengecualian terhadap
usia peserta didik yang kurang dari 6 (enam) tahun dilakukan atas dasar
rekomendasi tertulis dari pihak yang berkompeten, seperti konselor sekolah
maupun psikolog.
b)
SDLB/SMPLB/SMALB berasal dari peserta didik yang memiliki kelainan
fisik, emosional, intelektual, sensorik, dan/atau social
c)
SMP berasal dari lulusan SD, Paket A atau satuan pendidikan bentuk
lainnya yang sederajat.
d)
SMA/SMK, berasal dari anggota masyarakat yang telah lulus dari SMP,
Paket B atau satuan pendidikan lainnya yang sederajat.
2)
Penerimaan peserta didik sekolah dilakukan
a)
Secara obyektif, transparan, dan akuntabel sebagaimana tertuang
dalam aturan sekolah.
b)
Tanpa diskriminasi atas dasar pertimbangan gender, agama, etnis,
status social, kemampuan ekonomi bagi SD, SMP, penerima subsidi dari pemerintah
dan/atau pemerintah daerah.
c)
Berdasar criteria hasil ujian nasional bagi SMA/SMK, dan criteria
tambahan bagi SMK
d)
Sesuai dengan daya tamping sekolah.
3)
Orientasi peserta didik baru yang bersifat akademik dan pengenalan
lingkungan tanpa kekerasan dengan pengawasan guru
b.
Sekolah
1)
Memberikan layanan konseling
kepada peserta didik
2)
Melaksanakan kegiatan ekstra dan korikuler untuk para peserta
didik.
3)
Melakukan pembinaan prestasi unggulan
4)
Melakukan pelacakan terhadap alumni
5.
Bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran
a.
Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP)
1)
Sekolah menyusun KTSP
2)
Penyusunan KTSP memperhatikan standar kompetensi lulusan, standar
isi, dan peraturan pelaksanaannya.
3)
KTSP dikembangkan sesuai dengan kondisi sekolah, potensi atau
karakteristik daerah, social budaya masyarakat setempat, dan peserta didik.
4)
Kepala sekolah bertanggung jawab atas tersusunnya KTSP
5)
Wakil kepala SMP dan Wakil Kepala SMA/SMK bidang kurikulum
bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan KTSP.
6)
Setiap guru bertanggung Jawab menyusun silabus setiap mata
pelajaran yang diampunya sesuai dengan standar isi, standar kompetensi lulusan,
dan panduan penyusunan KTSP.
7)
Dalam penyusunan silabus, guru dapat bekerjasama dengan Kelompok
Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Lembaga Penjamin Mutu
Pendidikan (LPMP), atau Perguruan Tinggi
8)
Penyusunan KTSP tingkat SD dan SMP dikoordinasi, disepervisi, dan
difasilitasi oleh dinas Pendidikan Provinsi yang bertanggung Jawab di bidang
pendidikan.
b.
Kalender pendidikan
1)
Sekolah menyusun kalender pendidikan/akademik yang meliputi, jadwal
pembelajaran, ulangan, ujian, kegiatan ekstrakurikuler, dan hari libur.
2)
Penyusunan kalender pendidikan/akademik
a)
Didasarkan standar isi
b)
Berisi mengenai pelaksanaan aktivitas sekolah selam satu tahun dan
dirinci secara semesteran, bulanan, dan mingguan
c)
Diputuskan dalam rapat dewan pendidik dan ditetapkan oleh kepala
sekolah
3)
Sekolah menyusun jadwal penyusunan KTSP
4)
Sekolah menyusun mata pelajaran yang dijadwalkan pada semester
gasal, dan semester genap.
c.
Program pembelajaran
1)
Sekolah menjamin mutu kegiatan pembelajaran untuk setiap mata
pelajaran dan program pendidikan tambahan yang dipilihnya.
2)
Kegiatan pembelajaran didasarkan pada standar kompetensi lulusan,
standar isi, dan peraturan pelaksanaannya, serta standar proses dan standar
penilaian
3)
Mutu pemebajaran disekolah dikembangkan dengan:
a)
Model kegiatan pembelajaran yang mengacu pada standar proses
b)
Melibatkan peserta didik secara aktif, demokratis, mendidik,
memotivasi, mendorong kreativitas, dan dialogis.
c)
Tujuan agar peserta didik mencapai pola pikir dan kebebasan
berpikir sehingga dapat melaksanakan aktivitas intelektual yang berupa
berfikir, berargumentasi, mempertanyakan, mengkaji, menemukan, dan memprediksi.
d)
Pemahaman bahwa keterlibatan peserta didilk secara aktif dalam
proses belajar mengajar yang dilakukan secara sungu-sunguh dan mendalam untuk
mencapai pemahaman konsep, tidak terbatas pada materi yang diberikan oleh guru
4)
Setiap guru bertanggung jawab terhadap mutu perencanaan kegiatan
pembelajaran untuk setiap mata pelajaran yang diampunya
5)
Kepala sekolah bertangung jawab terhadap kegiatan pembelajaran
sesuai dengan peraturan yang ditetapkan pemerintah
6)
Kepala SD/SDLB/SMP/SMPLB/SMALB, wakil kepala SMP dan wakil kepala
SMA/SMK bidang kurikulum bertanggungjawab terhadap mutu kegiatan pembelajaran.
7)
Setiap guru bertanggung jawab terhadap mutu kegiatan pembelajaran
untuk setiap mata pelajaran yang diampunya.
d.
Penilaian hasil belajar peserta didik
e.
Peraturan akademik
1)
Sekolah menyusun dan
menetapkan peraturan akademik.
2)
Peraturan akademik berisi:
a)
Persyaratan minimal kehadiran siswa untuk mengikuti pelajaran dan
tugas dari guru.
b)
Ketentuan mengenai ulangan, remedial, ujian, kenaikan kelas dan
kelulusan
c)
Ketentuan mengenai hak siswa untuk mengunakan fasilitas belajar,
laboratorium, perpustakaan, penggunaan buku pelajaran, buku referensi, dan buku
perpustakaan.
d)
Ketentuan mengenai layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran,
wali kelas dan konselor.
3)
Peraturan akademik diputuskan oleh rapat dewan pendidik dan
ditetapkan oleh kepala sekolah.
6.
Bidang pendidik dan tenaga kependidikan
a.
Sekolah menyusun program pendayagunaan pendidik dan tenaga
kependidikan termasuk guru induksi
b.
Program pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan
c.
Pengangkatan pendidik dan tenaga kependidikan tambahan dilaksanakan
berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh penyelenggaraan sekolah.
d.
Sekolah mendayagunakan kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru,
konselor, pelatih/instruktur, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi
sumber belajar, tenaga administrasi dan tenaga kebersihan melaksnakan tugas dan
tanggung jawabnya.
7.
Bidang sarana dan prasarana
a.
Sekolah menetapkan kebijakan program secara tertulis mengenai
pengelolaan sarana dan prsarana.
b.
Program pengelolaan sarana dan prasarana mengacu pada standar
sarana dan prasarana
c.
Seluruh program pengelolan sarana dan prasaran pendidikan
disosiolisasikan kepada pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik.
d.
Pengelolaan sarana prasarana sekolah
e.
Pengelolaan perpustakaan sekolah.
f.
Pengelolaan laboratorium dikembangkan sejalan dengan perkembangan
ilmu pengetahuan dan tekhnologi serta dilengkapi dengan manual yang jelas
sehingga tidak terjadi kekeliruan yang dapat menimbulkan kerusakan.
g.
Pengelolaan fasilitas fisik untuk kegiatan ekstra kurikuler
disesuaikan dengan perkembangan kegiatan ekstra kurikuler peserta didik dan
mengacu pada standar sarana dan prasarana.
8.
Bidang keuangan dan pembiayaan
9.
Budaya dan lingkungan sekolah
10.
Peranserta masyarakat dan kemitraan sekolah
C.
Melakasanakan Pengawasan dan Evaluasi
1.
Program pengawasan
2.
Evaluasi diri sekolah (EDS)
3.
Evaluasi dan pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan
(KTSP)
4.
Evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan
5.
Akreditasi sekolah
6.
Menjalankan kepemimipinan sekolah
D.
Menjalankan Kepemimpinan Kepala Sekolah
E.
Menerapkan Sisten Informasi Sekolah
1.
Dalam rangka menerapkan system informasi, sekolah:
a.
Mengelola system informasi manajemen yang memadai untuk mendukung administrasi
pendidikan yang efektif, efisien dan ankuntabel
b.
Menyediakan fasilitas informasi yang efisien, efektif dan mudah di
akses
c.
Menugaskan seorang guru atau tenaga kependidikan untuk melayani
permintaan informasi maupun pemberian informasi atau pengaduan dari masyarakat
berkaitan dengan pengelolaan sekolah/madrasah baik secara tulisan ataupun lisan
dan semuanya adirekam dan didokumentasikan
d.
Melaporkan data informasi sekolah yang telah terdokumentasikan
kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
2.
Komonikasi antarwarga sekolah di lingkungan sekolah dilaksanakan
secara efisien dan efektif.
[1]Departemen Pendididkan
dan Kebudayaan Republik Indonesia, Kamus Besar Bahasa Indonesia,
(Jakarta; Perum balai pustaka, 1988), h. 420 dan 796.
[2]Pusat Pengembangan
Tenaga Kependidikan, Buku Kerja Kepala Sekolah (Jakarta: Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan,
2011), h. 4-5
Tidak ada komentar:
Posting Komentar