Cari Blog Ini

Senin, 30 April 2018

Tugas dan Tanggung Jawab Kepala Sekolah


A.  Tugas dan Tanggung Jawab Kepala Sekolah
Sebagai pejabat formal, kepala sekolah mempunnyai tugas tanggung jawab terhadap atasan, terhadap sesame atasan, terhadap sesame rekan kepala sekolah atau lingkungan terkait, dan kepada bawahan.
1.    Kepada Atasan
Seorang kepala sekolah mempunnyai atasan langsung, karena kedudukannya yang terikat kepada atasan/sebagai bawahan, maka seorang kepala sekolah:
a)      Wajib loyal dan melaksanakan apa yang digariskan oleh atasan
b)      Wajib berkonsultasi atau memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugas yang menjadi tanggung jawabnya
c)      Wajib selalu memelihara hubungan yang bersifat hirarki antara kepala sekolah dan atasan
2.     Kepada sesama rekan kepala sekolah atau instansi terkait
a)    Wajib memelihara hubungan kerja sama yang baik dengan para sekolah yang lain
b)   Wajib memelihara hubungan kerja sama yang sebaik baiknya dengan lingkungan, baik dengan instansi terkait maupun tokoh-tokoh masyarakat dan BP3
3.    Kepada bawahan
Kepala sekolah berkewajiban  menciptakan hubungan yang sebaik-baiknya dengan para staf, dan siswa, sebab esensi  kepemimpinan adalah kepengikutan.
Peran kepala sekolah sebagai pejabat formal, secara singkat dapat disimpulkan sebagai berikut:
a.       Kedudukan sebagai pejabat formal, kepala sekolah diangkat dengan surat keputusan oleh atasan yang mempunnyai kewenangan dalam pengangkatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
b.      Sebagai pejabat formal memiliki tugas dan tangung jawab yang jelas serta hak-hak dan sanksi yang perlu dilaksanakan  dan dipatuhi.
c.       Sebagai pejabat formal kepala sekolah secara hierarkis mempunnyai atasan langsung, atasan yang lebih tinggi dan memiliki bawahan
d.      Sebagai pejabat formal kepala sekolah mempunnyai hak kepangkatan, gaji dan karier.
e.       Sebagai pejabat formal kepala sekolah terikat oleh kewajiban, peraturan, serta ketentuan yang berlaku.
f.       Sebagai pejabat formal kepala sekolah berkewajiban dan bertangung jawab atas keberhasilan sekolah mencapai tujuan/misi.
g.      Sebagai pejabat formal jabatan kepala sekolah adalah suatu ajabatn formal yang perlu dibatasi masa pengabdiannya.
h.      Sebagai pejabat formal karier kepala sekolah dapat dikembangkan ke jabatan yang lebih tinggi
i.        Sebagai pejabat formal jabatan kepala sekolah sewaktu-waktu dapat diganti, diberhentikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku


B.  Kepala Sekolah Sebagai Supervisor
1.      Pengertian Supervisi
Salah satu upaya untuk meningkatkan profesional guru adalah melalui supervisi, baik oleh kepala sekolah maupun oleh supervisor yang khusus untuk itu. Dalam kaitan dengan pelaksanaan sistem pendidikan nasional, supervisi terhadap guru merupakan salah satu perwujudan upaya pengawasan sebagaimana  tercantum dalam pasal 52 undang-undang nomor 2 tahun 1989. Penjelasan tersebut menyatakan bahwa :
Pemerintah berkewajiban membina perkembangan pendidikan nasional dan oleh sebab itu wajib mengetahui keadaan satuan dan kegiatan pendidikan baik yang diselenggarakan oleh pemerintah sendiri maupun oleh masyarakat. Pengawasan lebih merupakan upayauntuk memberikan bimbingan, binaan, dorongan dan pengayoman bagi satuan pendidikan yang bersangkutan yang dang diharapakan terus menerus dapat meningkatkan mutu pendidikan maupun pelayanannya.[1] 

Istilah supervisi telah lama dikenal dan di bicarakan dalam dunia pendidikan, terutama di negara-negara maju. Supervisi dipandang sebagai suatu pendekatan yang sangat sesuai dalam dunia pendidikan yang demokratis untuk memberikan  bimbingan dan pelayanan kepada guru-guru agar dengan kemampuan dan kemauan sendiri dapat meningkatkan keterampilan dan profesi mereka.
Konsep bimbingan atau pelayanan profesional bagi guru-guru yang berorientasi  pada usaha-usaha membantu guru memperbaiki sistem pengajaran merupakan perwujudan praktek supervisi.
Di Indonesia sekalipun istilah supervisi pendidikan telah lama dikenal, nampaknya masih terdapat keragaman pendapat dalam menafsirkan istilah tersebut. Tentu saja keadaan itu akan menimbulkan implikasi yang baerbeda pula dalam praktek pelaksanaannya. Bagian berikut ini akan menjelaskan berbagai konsep  tentang supervisi, sehingga diharapkan memperoleh suatu kerangka acuan tentang pengertian supervisi pengajaran.
Istilah supervisi tidak hanya dijumpai dalam organisasi pendidikan, akan tetapi secara lebih popular dan telah lama dikenal dalam lingkungan organisasi industri dan perusahaan. “Dalam organisasi perusahaan dan industry kegiatan supervisi mempersoalkan hubungan antara supervisor dengan pekerja (employers), sedangakan dalam organisasi pendidikan kegiatan supervisi mempersoalkan hubungan antara supervisor dengan guru-guru”.[2]
Dalam organisasi pendidikan istilah supervisi sudah lama dikenal dan dibicarakan, yang maknanya sebagai pelayanan yang berorientasi kepada perbaikan pengajaran. Kegiatan supervisi menaruh perhatian pada usaha mengembangkan kegiatan belajar mengajar dengan memperhatikan berbagai faktor yang mempengaruhinya, seperti guru, murid, kurikulum, alat dan buku-buku pengajaran serta kondisi lingkungan sosial dan fisik yang mempengaruhi proses belajar mengajar.
Djam’an Satori menegaskan: “Supervisi sebagai usaha yang sistematis dan terus menerus dalam rangka memberikan dorongan, motivasi dan mengarahkan pertumbuhan professional guru-guru”.[3] Dengan cara demikian guru-guru dapat bekerja lebih efektif dalam mencapai tujuan-tujuan pendidikan bagi murid-murid yang menjadi tanggung jawabnya.
Kimbal Wiles sebagaimana dikutip oleh Oteng Sutisna mengemukakan supervise adalah: “Bantuan dalam pengembangan situasi belajar mengajar yang lebih baik, suatu kegiatan pelayanan yang disediakan untuk membantu para guru menjalankan pekerjaan mereka dengan lebih baik”.[4]
Made Pidarta mengemukakan bahwa supervisi adalah: ”Suatu Proses pembimbingan dari pihak atasan kepada guru dan para personalia sekolah lainnya yang langsung menanggani belajar para siswa, untuk memperbaiki situasi belajar mengajar, sehingga para siswa dapat belajar secara efektif dengan prestasi belajar yang semakin meningkat”.[5]
Ben M. Haris, mengemukakan: Supervion of instruction is what scool personnel do with adults and things to maintain or change the school operation is way that directly influence the teaching processes employed to promote pupil learning. Supervision is highly instruction-related but not highly pupil related. Supervision is a majors function of the school operation, not task or a specific job or a set of technigues. Supervision of instruction is directed toward both maintaining and improving the teaching-learning processes of the school.[6]

Batasan yang dikemukakan oleh Ben M. Harris di atas mengandung pengertian:

1.    Supervisi berhubungan erat dengan kegiatan pengajaran, namun tidak berhubungan langsung dengan murid.
2.    Supervisi berfungsi untuk kelancaran pelaksanaan proses belajar mengajar di sekolah untuk mencapai tujuan hasil yang lebih baik.
3.    Supervisi pengajaran bertujuan untuk mengadakan pemeliharaan dan perbaikan pelaksanaan proses belajar mengajar.

Dalam buku administrasi pendidikan: dasar teoritis untuk praktek professional, Oteng Sutisna mengemukakan rumusan yangsenada dengan batasan yang dikemukakan di atas sebagai berikut: “Supervisi ialah suatu bentuk pelayanan, bantuan professional atau bimbingan bagi guru-guru membangun program latihan dalam jabatan untuk meningkatkan keterampilan guru, dan membantu guru meningkatkan kemampuannya”.[7]
Menurut Ibrahim Bafadal, Supervisi pengajaran adalah “Serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan kemampuannya mengelola proses belajar mengajar demi mencapai tujuan pengajaran”.[8]
Selanjutnya Alfonso dan kawan-kawan mengemukakan :”Instructional supervision is herein defined as : Behafior officially designated by the organization that directly affects teacher behavior in such a way as to facilitate pupil learning and achieve the goals of the organization”[9] ungkapan ini mengandung makna bahwa : supervisi  pengajaran adalah perbuatan yang secara langsung mempengaruhi tingkah laku guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelaksana proses belajar mengajar, dan melalui pengaruhnya tersebut bertujuan untuk mempertinggi kualitas belajar murid demi pencapaian tujuan organisasi (sekolah) yang tinggi pula.
Berdasarkan beberapa rumusan pengertian supervisi seperti disebutkan di atas dapat disimpulkan bahwa supervisi merupakan pelayanan atau bimbingan professional bagi guru-guru. Bimbingan dan pelayanan professional dimaksud adalah segala bentuk usaha yang sifatnya memberikan bantuan, dorongan dan kesempatan kepada guru-guruuntuk meningkatkan kemampuan profesinya agar mereka dapat melasanakan tugas mengajarnya dengan lebih baik, yaitu memperbaiki proses belajar mengajar dan meningkatkan mutu hasil belajar murid. Kualitas hasil belajar murid ini erat kaitannya dengan kemampuan dan keterampilan mengajar guru. Hal ini sesuai dengan rumusan supervise pengajaran yang dikemukakan Alfonso, bahwa dengan meningkatnya kemampuan guru akan mempertinggi kualitas belajar murid sehingga tujuan sekolah akan tercapai.
Peningkatan kualitas mengajar guru tersebut dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain : penetaran, lokakarya, seminar, kunjungan kelas, pertemuan individual, pemberian brosur-brosur dan kegiatan-kegiatan lainnya yang bertujuan meningkatkan professional guru.
2.    Fungsi Supervisi Pengajaran
Made Pidarta, membagi fungsi supervisi ke dalam dua bagian, yaitu fungsi utama dan fungsi tambahan, yaitu:
1)   Fungsi utama ialah membantu sekolah yang sekaligus mewakili pemerintah dalam usaha mencapai tujuan pendidikan yaitu membantu perkembangan individu para siswa
2)   Fungsi tamabahan ialah membantu sekolah dalam membina guru-guru agar dapat bekerja dengan baik dan dalam mengadakan kontak dengan masyarakat dalam rangka menyesuaikan diri dengan tuntutan masyarakat serta memelopori kemajuan masyarakat.[10]
Wiles dan Lovell mengemukakan tujuh macam supervisi, yaitu:
1.    Goal development.
2.    Program development.
3.    Control and coordination.
4.    Motivation.
5.    Problem solving.
6.    Professional development.
7.    Evalution of education outcome.[11]
Ketujuh sasaran kegiatan supervisi yang dikemukakan Willes di atas adalah : (1) pengembangan tujuan, (2) pengembangan program, (3) control dan koordinasi, (4) motivasi, (5) pemecahan masalah, (6) pengembangan profesi, dan (7) evaluasi hasil pendidikan.
Sahertian dan Mataheru yang mengutip pendapat Swaeringen, mengemukakan delapan fungsi supervisi, yaitu:
1.      Mengkoordinasikan semua usaha sekolah.
2.      Memperlengkapi kepemimpinan sekolah
3.      Memperluas pengalaman guru-guru.
4.      Menstimulasikan usaha-usaha yang kreatif.
5.      Memberikan fasilitas dan penilaian yang terus menerus.
6.      Menganalisa situasi belajar mengajar.
7.      Memberikan pengetahuan dan skill kepada setiap anggota staf.
8.      Mengintegrasikan tujuan pendidikan dan membantu meningkatkan kemampuan mengajar guru.[12]
Selain pendapat diatas, Oteng Sutisna mengelompokkan fungsi supervisi kepada empat macam, yaitu: “(a) supervisi sebagai penggerak perubahan, (b) supervisi sebagai program layanan untuk memajukan pengajaran, (c) supervisi sebagai keterampilan dalam hubungan manusia, dan (d) supervisi sebagai kepemimpinan kooperatif”.[13]
Keempat fungsi tersebut dijelaskan secara singkat sebagi berikut:
a.    Supervisi Penggerak Perubahan
Kegiatan pendidikan khususnya kegiatan belajar mengajar di sekolah ditujukan untuk menghasilkan perubahan prilaku peserta didik, baik secara individual maupun secara kelompok. Hal ini ditegaskan oleh undang-undang Nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional : “ pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional”.[14]
Penegasan undang-undang tersebut pada hakekatnya mengandung makna bahwa pendidikan itu adalah kegiatan untuk menghasilkan suatu perobahan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai. Untuk itu supervisor pengajaran dituntut dapat mendorong imajinasi dan kreatifitas guru dalam menggalakkan perubahan, yaitu meningkatkan profesional guru dengan bimbingan, pelatihan pengajaran, diskusi dan lain sebagainya.
b.    Supervisi Memajukan Pengajaran
Sasaran utama supervisi pengajaran adalah memperbaiki dan memajukan pengajaran. Untuk itu maka pelayanan supervisi pengajaran didasarkan kepada perencanaan yang mantap, sistematis, rasional, dan dapat dilaksanakan.
Keberhasilan pendidikan sangat ditentukan oleh peran guru, karena guru memegang posisi kunci dalam pelaksanaan pengajaran disekolah. Untuk dapat berperan sebagai pendidik yang mampu membimbing, memberi pelayanan kepada peserta didik dibutuhkan tenaga pendidik yang professional.
Dalam penyusunan program pelayanan supervisi Oteng Sutisna menawarkan dua cara mendekati masalah, yaitu:
Pertama pendekatan secara umum dan berjangka panjang tertuju pada perbaikan seluruh pekerjaan guru secara  serempak, yang dilakukan supervisor dan guru-guru secara kooperatif. Konperensi, rapat kerja yang diikuti para pengawas, kepala sekolah dan guru menghasilkan rencana-rencana pembaharuan dan penyempurnaan kurikulum serta kebijakan-kebijakan pelaksanaannya. Cara yang kedua, adalah supervisi secara memusat, memusatkan pada bidang yang sangat terbatas, mungkin pada satu kelas saja, atau pada satu sekolah saja, berupa bantuan khusus kepada guru perorangan, yang sering disebut supervisi langsung.[15]
Dengan pelayanan supervisi yang dilakukan secara langsung supervisor dapat mengamati kegiatan guru, dan pertemuan secara individual membantu guru yang bersangkutan membuat perubahan-perubahan yang diperlukan.
c.    Supervisi Membina Hubungan Manusia
Supervisi sebagai keterampilan dalam membina hubungan antara manusia menitik beratkan kepada unsur pelakunya. Berbagai penelitian mengungkapkan bahwa tidak selalu penguasaan pengetahuan, latar belakang pendidikan, terampil dalam bidangnya, belum merupakan jaminan keberhasilan pekerjaan karena sikap yang bersangkutan ikut mempengaruhi produktivitas kerjanya.
Untuk mewujudkan sikap positif dalam bidang tugas diperlukan hubungan yang akrab secara mendalam antara guru dan supervisor pengajaran, hubungan antara guru dan kepala sekolah, antara sesama guru sehingga dapat melahirkan kerjasama yang tinggi dan proses belajar mengajar yang berkualitas.
Oleh karena itu pelayanan supervisi pengajaran, tidak dapat mengenyampingkan hubungan insan yang akrab dan harmonis diantara personil sekolah, terutama antara pengawas pendidikan dengan para guru, sehingga berbagai masalah dalam pelaksanaan proses belajar mengajar dapat diatasi dan dicarikan permasalahannya


d.   Supervisi Meningkatkan Kerjasama
Keterlibatan berbagai pihak dalam pelaksanaan supervisi seperti pengawas pendidikan, guru dan kepala sekolah menunjukkan bahwa tanggung jawab supervisi tidak berada di satu tangan, seperti pada pengawas pendidikan atau kepala sekolah saja, tetapi mereka merupakan kepemimpinan kolektif.
Untuk mewujudkan kepemimpinan kolektif dalam supervisi dapat ditempuh dengan mengikut sertakan guru-guru dalam penyusunan program supervisi dan program sekolah.
Melalui supervisi, supervisor dapat bekerjasama memecahkan kesulitan yang mereka hadapi dan menyertakan guru-guru dalam merumuskan tujuan yang akan dicapai.
Berdasarkan pendapat yang telah dikemukakan di atas dapat disimpulkan bahwa fungsi supervisi  pengajaran adalah berusaha meningkatkan  kemampuan dan ketrampilan guru dalam meningkatkan mutu pelajaran.
3.    Tujuan Supervisi Pengajaran
Untuk memahami tujuan supervisi pengajaran, berikut ini dikemukakan pandangan beberapa pakar:
Kimbal Wiles mengungkapkan tujuan supervisi  adalah untuk: “assistance in development of better teaching-learning situation”[16]
Pendapat tersebut menunjukkan bahwa tujuan supervisi  pengajaran untuk membantu guru dapat melaksanakan proses belajar mengajar secara baik. Bantuan yang dimaksud adalah bantuan profesional yang memungkinkan guru dapat merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi proses belajar mengajar secara efektif dan efisien.
Oteng Sutisna dalam bukunya Supervisi dan administrasi Pendidikan mengemukakan tujuan supervisi  adalah: membantu para guru memperoleh arah diri dan belajar memecahkan masalah sendiri masalah-masalah yang mereka hadapi, dan mendorong mereka kepada kegiatan-kegiatan untuk menciptakan situasi-situasi dimana murid dapat belajar dengan efektif.[17]
Dari ungkapan ini dapat disimak bahwa tujuan supervisi  pengajaran adalah untuk meningkatkan kepercayaan dan kemampuan serta ketrampilan mengajar guru agar dapat melaksanakan tugas mengajar dengan baik. Tujuan supervisi pengajaran juga tercermin pada definisi supervisi pengajaran yang dikemukakan Alfonso sebagaimana telah dikutip pada sub bahasan pengertian supervisi  pengajaran di muka (halaman..) yang mengandung makna: (1) bahwa supervisi pengajaran adalah perbuatan secara langsung mempengaruhi prilaku dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelaksana proses belajar mengajar, (2) bahwa supervisi pengajaran melalui pengaruhnya terhadap prilaku guru, bertujuan untuk mempertinggi mutu belajar murid demi mencapai hasil yang tinggi pula.
Kemampuan  memadukan kedua sumber prilaku pengajaran tersebut dalam usaha memberikan pembinaan professional kepada guru-guru sangat dibutuhkan oleh supervisor untuk terwujudnya tujuan supervisi pengajaran.
“Menurut Hadari Nawawi, tujan supervise adalah untuk menilai kemampuan guru sebagai pendidik dan mengajar dalam bidang masing-masing guna membantu mereka melakukan perbaikan-perbaikan bilamana diperlukan dengan menunjukkan kekurangan-kekurangannya agar diatasi dengan usaha sendiri, dengan keadasaran sendiri itu berusaha untuk berkembang dan tumbuh menjadi guru yang lebih cakap dan lebih baik dalam menjalankan tugas-tugasnya.”[18]
“Dalam buku pedoman supervisi dan pembinaan professional guru sekolah dasar dikemukakan:  supervisi/pembinaan professional guru dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan dan ketrampilan guru dalam melaksanakan tugas pokoknya sehari-hari, yaitu mengelola proses belajar mengajar dengan segala aspek pendukungnya sehingga berjalan dengan baik, supaya tujuan PBM khususnya dan tujuan pendidikan dasar umumnya tercapai secara optimal”.[19]
Berdasarkan rumusan pendapat diatas dapat dikatakan bahwa tujuan suervisi dalah melakukan pembinaan professional guru untuk meningkatkatkan kemampuan dan keterampilan mengajar mereka serta kualitas  proses belajar mengajar dan tercapainya tujuan pembelajaran.
Supervisi pengajaran tidak hanya memberikan bantuan kepada guru dengan menunjukkan kelemahan dan kekurangan mereka, tetapi juga berupaya memahami dan peka terhadap tujuan sekolah (organisasi).
Untuk mewujudkan tujuan supervisi pengajaran tersebut secara optimal, maka seorang supervisor pengajaran harus memiliki sejumlah kompetensi agar ia dapat menjalankan perananya dengan efektif. Pertama, ia harus memiliki kemampuan tekhnis (technical competence), yaitu kemampuan yang berkaitan dengan pekerjaan orang-orang yang dibinanya. Tanpa penguasaan bidang itu seseorang tidak mungkin menjadi supervisor yang efektif, sekalipun ia menguasai kecakapan lainnya. Hal ini berati bahwa supervisor pengajaran harus memiliki pengetahuan yang memadai  mengenai aspek-aspek yang menyangkut proses belajar mengajar, seperti cara merumuskan tujuan instruksional, memahami prinsip-prinsip psikologi perkembangan anak, mengimplementsikan perencanaan program pengajaran termasuk memilih dan mengunakan metode mengajar yang cocok, cara-cara meningkatkan aktifitas belajar murid, cara-cara pengorganisasian kelas, memilih dan mengunakan alat-alat bantu mengajar dan menilai hasil belajar murid-murid.
Dengan memiliki pengetahuan memadai mengenai hal-hal tersebut di atas, supervisor pengajaran dapat menilai kualitas pekerjaan guru dengan demikian ia dapat memberikan bantuan yang dibutuhkan. Kompetensi lain yang harus dimiliki supervisor pengajaran adalah “managerial competence”, yaitu : “The ability to provide conditions and promote the behavior for the achievement of the objective of supervision”.[20]  
Kompetensi tersebut di  di atas dicerminkan pada keterampilan supervisor dalam bergaul, mengadakan hubungan dengan orang-orang yang bekerja sama dengannya. Dengan demikiam seorang supervisor pengajaran akan dinilai efektif apabila ia dapat memepengaruhi guru-guru untuk melakukan esuatu sesuai dengan tujuan yang diharapkan oleh supervisor, dan pada saat yang sama guru-guru menunjukkan motivasi  yang tinggi dalammelakukan kegiatan belajar mengajar tanpa ada keterpaksaan untuk memperoleh kecakapan seperti itu.
Kompetensi lain yang harus dimiliki oleh seorang supervisor  adalah kekuasaan (power), Power diartikan “intentional force” yang diwujudkan dalam bentuk kemampuan mempengaruhi orang lain.
Disamping kompetensi dan power yang dimiliki oleh supervisor pengajaran, ia juga mempunyai sifat-sifat pribadi dan professional yang dapat diobservasi dan dirasakan oleh guru-guru. Sifat-sifat pribadi yang perlu dimiliki dan dikembangkan oleh seorang supervisor pengajaran menurut Wiles adalah sebagai berikut :
1.      The ability to win respect and condifidence.
2.      The empathy and sensitivity.
3.      Enthusiasm.
4.      Feeling of adequacy, that is, the supervisor is likely to be  optimism, self confident and parsisten in the face of advercity.
5.      Originality.
6.      Sense of humor.
7.      Sense of relative value of education aims.
8.      Sincerity, that is, the comitmen to the task of instructional improvement, the integrity in dealing with others and the respect for the individuality of co-workes.[21]

Kedelapan sifat-sifat pribadi yang dimiliki oleh seorang supervisor, sebagai bentuk kompetensi professional yang bersangkutan adalah : (1) kemampuan untuk mendapatkan perhatian dan kepercayaan diri, (2) empati dan kepekaan, (3) antusias (bergairah), (4) perasaan sangup (mampu), yakni supervisor itu tampak optimis, percaya diri dan gigih dalam mengahadapi kesulitan, (5) orisinalitas (keaslian), (6) mempunnyai rasa humor, (7) mempunnyai pandangan tentang nilai-nilai tujuan pendidikan yang relatif, dan (8) ketulusan hati, yakni memiliki komitmen terhadap tugas-tugas perbaikan pengajaran, memiliki integritas dalam berhubungan dengan orang lain dan respek terhadap kepribadian (individualitas) teman sejawat.
Kompetensi yang telah disebutkan di atas patut menjadi perhatian dan dikuasai oleh seorang supervisor, jika dalam melaksanakan tugasnya ingin mendapatkan hasil yang optimal.
Program dan struktur Organisasi
1.      Program
Sebagaiamana telah disingung pada uraian terdahulu bahwa supervisi pengajaran yang diberikan di sekolah-sekolah diarahkan dalam upaya peningkatan mutu pembelajaran guru yang akhirnya menghasilkan kualitas pendidikan pada umumnya.
Menginggat peran dan fungsi supervisor demikian strategis, maka sudah seharusnya seorang supervisor memahami dan mengetahui sedemikian rupa lingkup kegiatan yang menjadi tugasnya. Lingkup kegiatan yang menjadi tugas dimaksud antara lain tercakup dalam bentuk-bentuk program bantuan supervisi pengajaran seperti yang dikemukakakan oleh Subari, yaitu :
(1)bantuan dalam tujuan pendidikan, (2) bantuan dalam sumber pengajaran, (3) bantuan dalam memilih buku pelajaran, (4) bantuan dalam membuat persiapan pengajaran, (5) bantuan dalam memahami metodologi pengajaran, (6) bantuan dalam mengunakan alat peraga, (7) bantuan dalam pembentukan school public relation, (8) bantuan dalam ikut menciptakan “staf harmony”, (9) bantuan dalam mengenal kebutuhan murid, (10) bantuan dalam menciptakan disiplin sekolah, (11)bantuan dalam mengevaluasi hasil belajar.[22]

Dalam panduan tugas jabatan fungsional pengawas pendidikan agama islam secara khusus dikemukakan bahwa seorang supervisor/pengawwas pendidikan agama Islam hendaknya mencermati hal-hal berikut : (1) persiapan mengajar yang dilakukan guru, (2) pelakasanaan belajar mengajar (KBM), (3) pemanfaatan sarana, alat atau media pembelajaran, (4) penggunaan pendekatan, metode dan tekhnik belajar mengajar, dan (5) evaluasi/penilaian proses dan ahsil belajar siswa.[23]
Dari pendapat di atas jelaslah bahwa fungsi dan kedudukan seorang supervisor pengajaran sangat sarat dalam bersentuhan dengan tugas-tugas kepengajaran. Artinya supervisor yang ingin berhasil dalam melaksanakan fungsi dan kedudukannya mau-tidakmau dituntut memahami dan menguasai tugas-tugas kepengajaran dimaksud. Supervisor yang tidak mau memahami, dan bahkan tidak peduli terhadap tugas-tugas kepengajaran dimaksud jelas akan menemui kesulitan dan kegagalan dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Apalagi kalau proses-proses dalam penetapan  dan pengangkatan seoarang supervisor hanya sekedar untuk melakukan tindakan penyelamatan, dalam arti memperpanjang masa kerja kepegawaian, ini tentu akan lebih memperparahketidak tercapainnya tujuan supervise pengajaran tersebut.

4.  Teknik Supervisi Pengajaran
Supervisi tidak mungkin dpat dilaksanakan sepenuhnya oleh pengawas pendidikan, karena pengawas belum tentu menguasai seluruhnya bidang studi yang ada disuatu sekolah , maka untuk itu dikembangkan strategi supervisi.
Strategi yang dapat dikembangkan adalah supervisi langsung dan tidak langsung. Supervisi langsung, dilaksanakan secara lansung terhadap guru-guru, berupa pertemuan pribadi, konsultasi, rapat kelompok, dan kunjunagan kelas . sedangkan supervisi tidak lansung adalah dengan mendayagunakan orang atau sarana lain, seperti bantuan dari guru senior, guru sejawat, guru bidang studi diberi kesempatan berkonsultasi dengan pihak-pihak yang dipandang memiliki keahlian, dalam tugas kesupervisian.


[1] Departemen Pendidikan dan Kebudyaan, Undang-undang RI No. 2 Tahun 1999 Tentang Pendidikan Nasional, (Jakarta: Balai Pustaka, 1999), h. 75-76.
[2] Djam’an Satori, Efektifitas Sistem Supervisi Sekolah dalam Rangka Pembinaan Professional Guru, (Bandung: IKIP, 1995) h. 11
[3] Ibid., h. 12
[4] Oteng Sutisna, Administrasi Pendidikan, Dasar Teoritis Untuk Praktek Professional, (Bandung: Angkasa, 1993), cet. Ke. 10, h. 264.
[5] Made Pidarta, Pemikiran Tentang Supervisi Pendidikan, (Jakarta: Bumi Aksara, 1992), cet. Pertama, h. 5.
[6] Ben M. Harris, Supervisory Behavior in Education, (Yersey :Prentice-hall, Inc., Englewood Cliffs, 1985), Second Edition,  p.10.
[7] Oteng Sutisna, Administrasi Pendidikan, h. 264.
[8]Ibrahim Bafadal, Supervisi Pengajaran, Teori dan Aplikasinya dalam Membina Profesional Guru, (Jakarta : Bumi Aksara, 1992), cet. Pertama, h. 27.
[9] Alfonso, R.J., Firt, G.R., Neevile, R.F., Instructional Supervision : A Behavior System, (Boston : Allyn and Bacon, Inc., 1981), h.43.
[10] Made Pidarta, Pemikiran Tentang Supervisi, h. 15.
[11] Kimbal Wiles dan John T. Lovell, Supervision for Better School, (New Yersey: Pritice-Hall, Inc. Englewood-cliffs, 1975), Fourt Edition, p. 8.
[12] Piet A.Sahertian dan Frans Mataheru, Tekhnik dan Supervisi Pendidikan, (Surabaya: Usaha Nasional, 1981), h. 26.
[13] Oteng Sutisna, Administrasi Pendidikan, h. 277-284.
[14] Departemen Pendidikan dan Kebudyaan, Undang-undang Pendidikan Nasional, h. 9.
[15] Oteng Sutisna, Administrasi Pendidikan, h. 280-281.
[16] Kimbal Wiles dan Jhon T. Lovell, Supervision for Better School, h. 8.
[17] Oteng Sutisna, Supervisi dan Administrasi, (Bandung : Jemmars, 1979), h. 69.
[18] Hadari Nawawi, Administrasi Pendidikan, (Jakarta : haji masagung, 1992), cet Ke 8, h. 105.
[19] Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Pedoman Supervisi Dan Pembinaan Professional Guru Sekolah Dasar, (Jakarta : 1989), h. 4.
[20] Djam’an Satori, Efektifitas Supervisi, h. 39.
[21] Kimbal Wiles dan Jhon T. Lovell, Supervision, for Better School, h. 41.
[22] Subari, Supervise Pendidikan, (Jakarta : Bumi Aksara, 1994), cet. Pertama, h. 11.
[23] Dirjen Binbaga Islam, Panduan Tugas Jabatan Fungsional Pengawas pendidikan Agama Islam, (Jakarta : 1999/2000), h. 4.

Tidak ada komentar: