Cari Blog Ini

Minggu, 29 April 2018

Pembelajaran Pendidikan Agama Islam


A.  Pembelajaran Pendidikan Agama Islam
a.    Perencanaan Pembelajaran
Pembelajaran atau pengajaran adalah upaya untuk membelajarkan siswa. Dalam pengertian ini secara implisit dalam pengajaran terdapat kegiatan memilih, menetapkan, mengembangkan metode untuk mencapai hasil belajar yang diinginkan. Pemilihan, penetapan, dan pengembangan metode ini didasarkan pada kondisi pengajaran yang ada. Kegiatan ini pada dasarnya merupakan inti dari perencanaan pembelajaran.[1] 
Sebelum melaksanakan proses pembelajaran seorang guru terlebih dahulu harus melakukan persiapan dengan sebaik-baiknya. Sehingga diharapkan peserta didik bisa belajar dengan baik dan memiliki motivasi yang besar untuk mengikuti pembelajaran tersebut.
Pembelajaran memiliki hakikat perencanaan atau perancangan (desain) sebagai upaya untuk membelajarkan siswa. Sehingga dalam belajar, siswa tidak hanya berinteraksi dengan guru sebagai salah satu sumber belajar, tetapi mungkin berinteraksi dengan keseluruhan sumber belajar yang dipakai untuk mencapai tujuan pembelajaran yang diinginkan. Pembelajaran lebih menekankan pada bagaimana cara agar tercapai tujuan: bagaimana mengorganisasikan pembelajaran, bagaimana menyampaikan isi pembelajaran, dan bagaimana menata interaksi antara sumber-sumber belajar yang ada agar dapat berfungsi secara optimal.[2]
Ketika semua persiapan sebelum proses pembelajaran sudah optimal maka peserta didik juga bisa belajar dengan suasana yang kondusif dan menyenangkan. Setiap individu dalam kelas bisa merasa nyaman dan larut dalam setiap suasana kegiatan pembelajaran. Sehingga ketika ada tugas atau latihan bisa di kerjakan dengan sebaik-baiknya. Dengan demikian, maka peserta didik diharapkan bisa memperoleh hasil yang maksimal.
Komponen-komponen Pembelajaran :
a.    Tujuan pendidikan dan pengajaran
b.    Peserta didik atau siswa
c.    Tenaga kependidikan khususnya guru
d.   Perencanaan pembelajaran
e.    Strategi pembelajaran
f. Media pembelajaran
g.    Evaluasi pembelajaran.[3]
       Proses pembelajaran ditandai oleh adanya interaksi  antara berbagai komponen pendidikan. Misalnya peserta didik berinteraksi dengan guru, media/metode, atau guru berinteraksi dengan peserta didik, strategi pembelajaran dan sebagainya.
       Pada dasarnya “proses pembelajaran dapat terselenggara secara lancar, efisien dan efektif berkat adanya interaksi yang positif, konstruktif, dan produktif antara berbagai komponen yang terkandung didalam sistem pembelajaran tersebut”.[4]
       Kegiatan pembelajaran harus didesain sedemikian rupa agar dapat berjalan secara efektif dan efisien. Ketika berbicara pembelajaran, maka tidak terlepas dari peran dan fungsi guru. Sebagai pengajar atau pendidik guru merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan setiap upaya pendidikan. Oleh  karenanya dalam membelajarkan siswa “guru dituntut memiliki multi peran sehingga mampu menciptakan kondisi belajar mengajar yang efektif”.[5]
       Tenaga pendidik pada saat ini dituntut untuk mampu sebagai perencana untuk mengorganisasikan semua unsur pembelajaran yang ada, pengelola jadwal yang telah disusun, pelaksana kegiatan pembelajaran, dan mampu mengevaluasi hasil pembelajaran. Dengan demikian barulah bisa melaksanakan tugasnya dengan baik.
Perencanaan berasal dari kata rencana yang berarti pengambilan keputusan tentang apa yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan, dengan demikian, proses suatu perencanaan harus dimulai dari penetapan tujuan yang akan dicapai melalui analisis kebutuhan serta  dokumen yang lengkap. Kemudian menetapkan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut. Ketika kita merencanakan, maka pola pikir kita diarahkan bagaimana agar tujuan itu dapat dicapai secara efektif dan efisien. Sebuah rencana adalah sebuah dokumen dari hasil kegiatan.[6]
Perencanaan adalah suatu pemikiran yang mantap. Kajian khusus terhadap suatu pekerjaan yang akan dilakukan, agar bentuk dan tahapan pelaksanaannya dapat berjalan menurut garis yang telah ditentukan dengan jelas, baik sasaran maupun sarananya.[7]
Apa yang ingin kita capai dalam suatu kegiatan harus sudah tergambar dalam rencana kita. Setiap rencana minimal memiliki empat unsur berikut:
a. Adanya tujuan yang harus dicapai
1) Adanya strategi untuk mencapai tujuan
2) Sumber daya yang dapat mendukung
3) Implementasi setiap keputusan
Pembelajaran dapat diartikan sebagai proses kerja sama antara guru dan siswa  dalam memanfaatkan segala potensi dan sumber daya yang ada. Baik potensi yang bersumber dari dalam diri siswa itu sendiri seperti minat, bakat, dan kemampuan dasar yang dimiliki. Termasuk gaya belajar maupun potensi yang ada diluar diri siswa seperti lingkungan, sarana, dan sumber belajar sebagai upaya untuk mencapai tujuan belajar tertentu.[8]
Jadi, sebelum memulai sesuatu kita harus merencanakan dengan sebaik-baiknya karena jika kita gagal dalam merencanakan berarti kita merencanakan kegagalan. Beberapa hal yang meyebabkan pentingnya perencanaan pembelajaran:
a.    Untuk memperbaiki kualitas pembelajaran perlu diawali dengan perencanaan pembelajaran yang diwujudkan dengan adanya desain pembelajaran.
b.    Untuk merancang suatu pembelajaran perlu menggunakan pendekatan sistem.
c.    Perencanaan desain pembelajaran diacukan pada bagaimana seseorang belajar.
d.   Untuk merencanakan suatu desain pembelajaran diacukan pada siswa secara perorangan.
e.    Pembelajaran yang dilakukan akan bermuara pada ketercapaian tujuan pembelajaran, dalam hal ini akan ada tujuan langsung pembelajaran, dan tujuan pengiring pembelajaran.
f.     Sasaran akhir dari perencanaan desain pembelajaran adalah mudahnya siswa untuk belajar.
g.    Perencanaan pembelajaran harus melibatkan semua variabel pembelajaran.
h.    Inti dari desain pembelajaran yang dibuat adalah penetapan metode pembelajaran yang optimal untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.[9]

Jika seorang guru sudah membuat perencanaan maka hal ini akan sangat membantu dalam mengukur rumusan potensi peserta didik yang dikenal dengan teknik analisa SWOT (Strenght: kekuatan, Weakness: kelemahan, Opportunity: peluang/ kesempatan, dan Treath: hambatan). Dari rencana pembelajaran yang sudah dibuat maka guru mudah mempersiapkan pembelajaran dan menghindari faktor penghambat tercapainya tujuan pembelajaran.
Perencanaan pembelajaran memiliki beberapa karakteristik:
a.    Perencanaan pembelajaran merupakan hasil dari proses berpikir, artinya suatu perencanaan pembelajaran disusun tidak asal-asalan, akan tetapi disusun dengan mempertimbangkan segala aspek yang mungkin berpengaruh disamping mempertimbangkan segala sumber daya yang tersedia yang dapat mendukung keberhasilan proses pembelajaran.
b.    Perencanaan pembelajaran disusun untuk mengubah perilaku siswa sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai. Ini berarti fokus utama dalam perencanaan pembelajaran adalah ketercapaian tujuan.
c.    Perencanaan pembelajaran berisi tentang rangkaian kegiatan yang harus dilaksanakan untuk mencapai tujuan, oleh karena itulah perencanaan pembelajaran dapat berfungsi sebagai pedoman dalam mendesain pembelajaran sesuai dengan kebutuhan.[10]

Perencanaan pembelajaran haruslah dibuat dengan sebaik-baiknya, apalagi pada saat ini profesi guru sebagai pekerjaan yang profesional sudah diakui dengan adanya sertifikasi guru. Perencanaan pembelajaran merupakan suatu keharusan yang mesti dilaksanakan guru.
Kriteria penyusunan perencanaan pembelajaran[11]:
a.    Signifikansi/ kebermaknaan, yaitu bahwa perencanaan pembelajaran hendaknya bermakna agar proses pembelajaran berjalan efektif dan efisien.
b.    Relevan/ sesuai, yaitu bahwa perencanaan yang telah disusun memiliki nilai kesesuaian baik secara internal sesuai dengan kurikulum yang berlaku maupun eksternal sesuai dengan kebutuhan siswa.
c.    Kepastian, yaitu bahwa dalam perencanaan pembelajaran yang berfungsi sebagai pedoman dalam penyelenggaraan proses pembelajaran berisi langkah-langkah pasti yang dapat dilakukan secara sistematis.
d.   Adaptabilitas, yaitu dapat diimplementasikan dalam berbagai keadaan dan kondisi sehingga dapat digunakan oleh setiap orang yang membutuhkannya.
e.    Kesederhanaan/ mudah diterjemahkan dan mudah diimplementasikan.
f.     Prediktif/ daya ramal yang kuat, yaitu menggambarkan apa yang akan terjadi seandainya  dilaksanakan sehingga bisa mengantisipasi berbagai kemungkinan yang akan terjadi.

b.   Metode pembelajaran
Variabel metode pembelajaran diklasifikasikan lebih lanjut menjadi 3 (tiga) jenis yaitu:
a.    Strategi pengorganisasian (organizational strategy)
Adalah metode untuk mengorganisasi isi bidang studi yang telah dipilih untuk pembelajaran. Mengorganisasi mengacu pada suatu tindakan seperti pemilihan isi, penataan isi, pembuatan diagram, format, dan lainnya yang setingkat dengan itu.
b.    Strategi penyampaian (delivery strategy)
Adalah metode untuk menyampaikan pembelajaran pada siswa dan atau untuk menerima serta merespon masukan yang berasal dari siswa. Media pembelajaran merupakan bidang kajian utama dari strategi ini.
c.    Strategi pengelolaan (statement strategy)
Adalah metode untuk menata interaksi antara si belajar dan variabel metode pembelajaran lainnya, variabel strategi pengorganisasian dan penyampaian isi pembelajaran.[12]
       Berbagai metode pembelajaran yang diberikan akan sangat membantu peserta didik dalam proses pembelajaran. Hal ini tentu saja akan menjadikan suasana pembelajaran yang menyenangkan. Dengan demikian diharapkan setiap peserta didik bisa mengikuti kegiatan pembelajaran secara optimal.

c.    Kondisi Pembelajaran
Kondisi pembelajaran akan sangat mempengaruhi sebuah proses pembelajaran. Berikut ini beberapa hal yang sangat berpengaruh terhadap pembelajaran:
a.    Tujuan Pembelajaran
Tujuan pembelajaran adalah pernyataan tentang pembelajaran apa yang diharapkan. Tujuan ini sangat umum, sangat khusus atau dimana saja dalam kontiniu khusus.
b.    Kendala dan karakteristik bidang studi
Karakteristik bidang studi adalah aspek-aspek suatu bidang studi yang dapat memberikan landasan yang berguna sekali dalam mendeskripsikan strategi pembelajaran. Kendala adalah keterbatasan sumber-sumber, seperti waktu, media, personalia, dan uang.
c.    Karakteristik siswa
Karakteristik siswa adalah aspek-aspek atau kualitas perseorangan siswa seperti bakat, motivasi, dan hasil belajar yang telah dimilikinya.[13]
Kondisi pembelajaran yang baik, jelas, dan terarah menjadikan pembelajaran pendidik lebih mudah dalam membelajarkan peserta didik. Dengan demikian peserta didik juga lebih mudah memahami pembelajaran sehingga hasil pembelajaran yang diharapkan tercapai.

d.   Pengertian pendidikan Agama Islam
Pendidikan agama Islam merupakan salah satu mata pelajaran yang diajarkan pada  sekolah yang ada di Indonesia dan termasuk dalam kurikulum pendidikan nasional. Pendidikan agama Islam akan berlangsung sepanjang hayat. Negara Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam maka pembelajaran Pendidikan Agama Islam merupakan sesuatu yang harus mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah.
Pengertian yang paling populer tentang pendidikan agama Islam adalah tarbiyah menurut Al-Abrasyi yang berarti mempersiapkan manusia supaya hidup dengan sempurna dan bahagia, mencintai tanah air, tegap jasmaninya, sempurna budi pekertinya (akhlaknya), teratur pikirannya, halus perasaannya, mahir dalam pekerjaannya, manis tutur katanya, baik lisan atau tulisan.[14]
Dalam  konteks kekinian kita akan menjumpai betapa pendidikan Islam, yang segi kuantitas menunjukkan perkembangan yang dinamis, mulai dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi. Namun dari segi kualitas masih dipertanyakan. Harus diakui berdasarkan fenomena yang ada, out-put lembaga pendidikan Islam dalam menempuh lapangan kerja dalam negeri saja masih jauh dari harapan masyarakat. Apalagi bila dikaitkan dengan persaingan global dalam era pasar bebas, out-put lembaga pendidikan Islam kalah bersaing dengan out-put lembaga pendidikan luar negeri.[15]
Menyikapi hal tersebut sudah seharusnya setiap elemen yang merasa peduli terhadap perkembangan pendidikan Islam harus senantiasa berusaha meningkatkan kualitas pendidikan Islam. Sehingga nantinya diharapkan terjadinya kenaikan yang seimbang antara kuantitas dan kualitas pendidikan Islam.
e.    Dasar Pendidikan Agama Islam
Dasar adalah landasan untuk berdirinya sesuatu. Dasar berfungsi untuk memberikan arah kepada tujuan yang akan dicapai, sekaligus sebagai landasan untuk berdirinya sesuatu. Setiap negara mempunyai dasar pendidikannya sendiri. Ia merupakan pencerminan falsafah hidup suatu bangsa. Berdasarkan kepada dasar itulah suatu pendidikan bangsa disusun. Dan oleh karena itu maka sistem pendidikan setiap bangsa itu berbeda karena mereka mempunyai falsafah hidup yang berbeda.[16] Sehingga terdapat perbedaan antara sistem pendidikan Indonesia dengan Singapura maupun negara lainnya, meskipun letaknya berdekatan dan berada di kawasan yang sama.
Dasar pendidikan Islam tentu saja didasarkan kepada falsafah hidup umat Islam dan tidak didasarkan kepada falsafah hidup suatu negara, sebab sistem pendidikan Islam tersebut dapat dilaksanakan dimana saja dan kapan saja tanpa dibatasi oleh ruang dan waktu.[17]

f.     Tujuan Pendidikan Agama Islam
Tujuan adalah tanda akhir suatu proses, dan proses itu mempunyai permulaan. Permulaan dan akhir ditentukan oleh langkah-langkah yang bertalian satu sama lain, lengkap melengkapi, yang satu mengikuti yang lain dengan teratur untuk mencapai matlamat (tanda-tanda).[18]
Adanya tujuan yang jelas menyebabkan kita akan punya arah dalam melangkah. Kita akan semakin mudah bergerak dengan jelasnya tujuan akan kita capai.
Menurut Abu Achmadi yang dikutip Ramayulis, tahap-tahap tujuan pendidikan Islam:[19]
a.    Tujuan tertinggi/ terakhir
1)   Menjadi hamba Allah.
2)   Mengantarkan peserta didik menjadi khalifah Allah fi al-Ardh, yang mampu memakmurkan bumi dan melestarikannya dan lebih jauh lagi, mewujudkan rahmat bagi alam sekitarnya, sesuai dengan tujuan penciptaannnya dan sebagai konsekuensi setelah menerima Isla sebagai pedoman hidup.
3)   Untuk memperoleh kesehteraan dan kebahagiaan hidup di dunia sampai akhirat, baik individu maupun masyarakat.
b.    Tujuan umum
1)   Mengadakan pembentukan akhlak yang mulia.
2)   Persiapan untuk kehidupan dunia dan kehidupan akhirat.
3)   Persiapan untuk mencari rezki dan pemeliharaan segi manfaaat atau tujuan vokasional dan profesional.
4)   Menumbuhkan semangat ilmiah pada pelajar dan memuaskan keingintahuan (curiosity) dan memungkinkan ia mengkaji ilmu demi ilmu itu sendiri.
5)   Menyiapkan pelajar dari segi profesional, teknikal dan pertukangan supaya dapat menguasai profesi tertentu, dan keterampilan pekerjaan tertentu agar ia dapat menguasai profesi tertentu, dan keterampilan pekerjaan tertentu agar ia dapat mencari rezki dalam hidup disamping memelihara segi kerohanian dan agama.
c.    Tujuan khusus
1)   Memperkenalkan kepada generasi muda akan akidah Islam, dasar-dasarnya, asal-usul ibadatm dan cara-cara melaksanakannnya dengan betul, dengan membiasakan mereka berhati-hati memenuhi akidah-akidah agama serta menjalankan dan dan menghormati syiar-syiar agama.
2)   Menumbuhkan kesadaran yang betul pada diri pelajar terhadap agama termasuk prinsip-prinsip dan dasar-dasarakhlak yang mulia.
3)   Menanamkam keimanan kepada Allah pencipta alam, kepada malaikat, rasul-rasul, kitab-kitab dan hari kiamat berdasarkan pada paham kesadaran dan perasaan.
4)   Menumbuhkan minat generasi muda untuk menambah pengetahuan dalam adab dan pengetahuan keagamaam dan untuk mengikuti hukum-hukum agama dengan kecintaan dan kerelaan.
5)   Menanamkan rasa cinta dan penghargaan kepada al-Qur’an, membacanya dengan baik, memahaminya, dan mengamalkan ajaran-ajarannya.
6)   Menumbuhkan rasa bangga terhadap sejarah dan kebudayaan Islam dan pahlawan-pahlawannya serta mengikuti jejak mereka.
7)   Menumbuhkan rasa rela, optimisme, percaya diri, tanggung jawab, menghargai kewajiban, tolong menolong atas kebaikan dan takwa, kasih sayang, cinta kebaikan, memegang teguh pada prinsip, berkorban untuk agama dan tanah air serta bersiap untuk membelanya.
8)   Mendidik naluri, motivasi dan keinginan generasi muda dan menguatkannya dengan akidah dan nilai-nilai, dan membiasakan mereka menahan motivasinya, mengatur emosi dan membimbingnya dengan baik, begitu juga mengajar mereka berpegang dengan adab sopan pada hubungan dan pergaulan mereka baik di rumah, di sekolah atau dimana saja.
9)   Menanamkan iman yang kuat kepada Allah pada diri mereka, perasaan keagamaan, semangat keagamaan dan akhlak pada diri mereka dan menyuburkan hati mereka dengan rasa cinta, zikir, takwa, dan takut kepada Allah.
10)         Membersihkan hati mereka dari rasa dengki, hasad, iri hati, benci, kekasaran, egoisme, tipuan, khianat, nifak, serta perpecahan dan perselisihan.
d.   Tujuan sementara
Tujuan sementara merupakan tujuan yang dikembangkan dalam rangka menjawab segala tuntutan kehidupan. Karena itu tujuan kondisional, tergantung pada faktor dimana peserta didik itu tinggal, yang penting orientasi dari pendidikan itu tidak keluar dari nilai-nilai ideal Islam.
Tujuan pendidikan harus dirumuskan atas dasar nilai-nilai ideal yang diyakini, yang kelak akan dapat mengangkat harkat dan martabat manusia, yaitu nilai ideal yang menjadi kerangka pikir dan bertindak bagi seseorang.[20] Jadi tujuan pendidikan tidak boleh hanya asal dibuat saja, tapi harus dipertimbangkan sebaik-baiknya.

g.    Kurikulum Pendidikan agama  Islam
a.     Pengertian Kurikulum
Kurikulum banyak diidentikkan dengan bahan ajar yang selalu berubah dari periode ke periode. Secara etimologi, kurikulum berasal dari bahasa Yunani, yaitu Curri dan Curere yang  merupakan istilah bagi tempat berpacu, berlari dalam sebuah perlombaan yang telah dibentuk semacam rute pacuan yang harus dilalui para kompetitor sebuah perlombaan. Konsekuensinya adalah siapapun yang mengikuti kompetisi harus mematuhi rute curere tersebut.[21]
Dalam Undang-undang SISDIKNAS No. 20 Tahun 2003 pasal I ayat 1 mendefinisikan kurikulum sebagai seperangkat rencana dan pengaturan tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.[22]
Dari pengertian tersebut berarti dalam kurikulum mencakup segala kumpulan bahan pelajaran, mata pelajaran, materi pembelajaran dan semua pengalaman belajar siswa. Sebelum menyiapkan perangkat pembelajaran agama , seorang guru perlu mengembangkan isi kurikulum yang menyentuh persatuan dan kesatuan bangsa, sesuai dengan visi pendidikan agama di sekolah umum: “terbentuknya sosok anak didik yang memiliki karakter watak dan kepribadian dengan landasan iman dan kesatuan serta nilai-nilai akhlak atau budi pekerti yang kokoh yang tercermin dalam keseluruhan sikap dan perilaku sehari-hari. Untuk selanjutnya memberi corak bagi pembentukan watak bangsa.
b.     Komponen-komponen kurikulum
Komponen kurikulum merupakan hal yang mesti ada pada sebuah kurikulum. Adanya bagian ini baru bisa disebut kurikulum. Diantara komponen-komponen kurikulum tersebut yaitu:
1)   Tujuan yang ingin dicapai oleh pendidikan itu. Dengan lebih tegas lagi orang yang bagaimana yang ingin kita bentuk dengan kurikulum tersebut.
2)   Pengetahuan (knowledge), informasi-informasi, data-data, aktifitas-aktifitas, dan pengalaman-pengalaman dari mana terbentuk kurikulum itu. Bagian inilah yang disebut mata pelajaran.
3)   Metode dan cara-cara mengajar yang dipakai oleh guru-guru untuk mengajar dan memotivasi murid untuk membawa mereka kearah yang dikehendaki oleh kurikulum.
4)   Metode dan cara penilaian yang dipergunakan dalam mengukur dan menilai kurikulum dan hasil proses pendidikan yang direncanakan kurikulum tersebut.[23]
Kurikulum pendidikan agama diatur oleh menteri agama.  Dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 16 tahun 2010 tentang pengelolaan pendidikan agama pada sekolah Bab III Pasal 7 dijelaskan bahwa:
1)   Kurikulum pendidikan agama disusun, dikembangkan, dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan sesuai Standar Nasional Pendidikan.
2)   Kurikulum pendidikan agama dikembangkan dengan memperhatikan potensi dan sumber daya lingkungan sekolah dan daerah.
3)   Sekolah dapat menambah muatan kurikulum pendidikan agama  berupa penambahan dan atau pendalaman materi, serta penambahan jam pelajaran sesuai kebutuhan.
4)   Kurikulum pendidikan agama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) disahkan oleh kepala kantor Kementrian Agama kabupaten/ kota.[24]


h.   Landasan  Pembelajaran PAI di  SMA
Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mengemban fungsi tersebut, pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Implementasi Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 dijabarkan kedalam sejumlah peraturan, antara lain Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah ini memberikan arahan tentang perlunya disusun dan dilaksanakan delapan standar nasional pendidikan, yaitu standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Kemudian ditetapkan peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2006 tentang “Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah”, pada pasal 1 berisi tentang :
a.    Standar isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah yang selanjutnya disebut standar isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
b.    Standar isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada lampiran peraturan menteri ini.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2006 ini dibahas standar isi sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005, yang secara keseluruhan mencakup :
a.    Kerangka dasar dan struktur kurikulum yang merupakan pedoman dalam penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan.
b.    Beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
c.    Kurikulum tingkat satuan pendidikan yang akan dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan panduan penyusunan kurikulum sebagai bagian tidak terpisahkan dari standar isi.
d.   Kalender pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah.[25]
Dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas :
a.    Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b.    Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
c.    Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d.   Kelompok mata pelajaran estetika;
e.    Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
Pendidikan Agama Islam diberikan dengan mengikuti tuntunan bahwa agama diajarkan kepada manusia dengan visi untuk mewujudkan manusia yang bertakwa kepada Allah SWT. dan berakhlak mulia, serta bertujuan untuk menghasilkan manusia yang jujur, adil, berbudi pekerti, etis, saling menghargai, disiplin, harmonis dan produktif, baik personal maupun sosial.
Tujuan dari Pendidikan Agama Islam (PAI) di SMA/MA yaitu:
a.    Menumbuh kembangkan akidah melalui pemberian, pemupukan dan pengembangan pengetahuan, penghayatan, pengamalan, pembiasaan, serta pengalaman peserta didik tentang agama Islam sehingga menjadi manusia muslim yang terus berkembang keilmuan dan ketakwaannya kepada Allah SWT.
b.    Mewujudkan manusia Indonesia yang taat beragama dan berakhlak mulia yaitu manusia yang berpengetahuan, rajin beribadah, cerdas, produktif, jujur, adil, etis, berdisiplin, bertoleransi (tasamuh), menjaga keharmonisan secara personal dan sosial serta mengembangkan budaya agama dalam komunitas.[26]
Adapun ruang lingkup kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) meliputi aspek-aspek Al-Qur’an dan Hadits, Aqidah, Akhlak, Fiqih, Tarikh dan Kebudayaan Islam. Pendidikan Agama Islam menekankan keseimbangan, keselarasan dan keserasian antar hubungan manusia dengan Allah SWT, hubungan manusia dengan sesama manusia, hubungan manusia dengan diri sendiri, dan hubungan manusia dengan sekitarnya.
Dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Kelulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, telah ada dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2006, pada pasal 2 berisi tentang :
1)   Satuan pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan menetapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan berdasarkan pada:
a)    Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 36 sampai dengan pasal 38.Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 5 sampai dengan 18, dan pasal 25 sampai dengan pasal 27.
b)   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
c)    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Kelulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menegah.
2)   Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi dari standar isi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.



[1] I Nyoman Sudana Degeng, Buku Pegangan Teknologi Pusat Antar Universitas untuk Peningkatan dan Pengembangan Aktivitas Instruksional Universitas Terbuka, (Jakarta: Depdikbud RI, Dirjen DIKTI, 1993), h. 1.
[2] Hamzah B. Uno, Perencanaan Pembelajaran, (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2012), cet. Ke- 9, h. 3.
[3]Ibid, h. 78.
[4] Abdul Majid, Perencanaan Pembelajaran, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2007), h. 3.
[5] Moh. Uzer Usman, Menjadi Guru Profesional, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 1996), h. 5.
[6] Wina Sanjaya, Perencanaan dan Desain Sistem Pembelajaran, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008), h. 24.
[7] Kamal Muhammad Isa, Manajemen Pendidikan Islam, (Jakarta: Fikahati Aneska, 1994), h. 15.
[8] Ibid, h. 28.
[9] Hamzah B. Uno. Op. Cit, h . 4.
[10] Ibid, h. 29.
[11] Ibid, h. 38.
[12] Ibid, h. 19.
[13] Ibid, h. 20.
[14]Muhammad Athiyah al-abrasyi, al-Tarbiyah al-Islamiyah, (Dar al Fikr al-Arabi, tt), cet. Ke-3, h.100.
[15] Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta: Kalam Mulia, 2011), cet. ke- 9, h. 349.
                [16] Ibid, h. 121.      
[17] Ibid.
[18] Ramayulis, Op. Cit., h. 133
[19] Ibid,h. 134
[20] Ramayulis, Op.cit, h. 149
[21] Ali Mudlofir, Aplikasi Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan Bahan Ajar dalam Pendidikan Agama Islam, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2011), h. 1.
[22] Undang-undang RI NO.14 Tahun 2005 dan Permendiknas RI Nomor 11 Tahun 2011 tentang Guru dan Dosen, Op.cit, h. 63.
[23] Hasan Langgulung, Asas-asas Pendidikan Islam, (Jakarta: Pustaka Al-Husna, 1988), h. 303.
[24] Permenag RI Nomor 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah, (Jakarta: Dirjen PAIS), h. 7.
[25] Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 22 Tahun 2006, h. 1- 2.
[26] Lampiran 3 Permendiknas RI tentang Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Tingkat SMA, MA, SMK & MAK, h. 2.

Tidak ada komentar: