A. Pembelajaran Pendidikan Agama Islam
a.
Perencanaan Pembelajaran
Pembelajaran
atau pengajaran adalah upaya untuk membelajarkan siswa. Dalam pengertian ini
secara implisit dalam pengajaran terdapat kegiatan memilih, menetapkan,
mengembangkan metode untuk mencapai hasil belajar yang diinginkan. Pemilihan,
penetapan, dan pengembangan metode ini didasarkan pada kondisi pengajaran yang
ada. Kegiatan ini pada dasarnya merupakan inti dari perencanaan pembelajaran.[1]
Sebelum
melaksanakan proses pembelajaran seorang guru terlebih dahulu harus melakukan
persiapan dengan sebaik-baiknya. Sehingga diharapkan peserta didik bisa belajar
dengan baik dan memiliki motivasi yang besar untuk mengikuti pembelajaran
tersebut.
Pembelajaran
memiliki hakikat perencanaan atau perancangan (desain) sebagai upaya untuk
membelajarkan siswa. Sehingga dalam belajar, siswa tidak hanya berinteraksi
dengan guru sebagai salah satu sumber belajar, tetapi mungkin berinteraksi
dengan keseluruhan sumber belajar yang dipakai untuk mencapai tujuan
pembelajaran yang diinginkan. Pembelajaran lebih menekankan pada bagaimana cara
agar tercapai tujuan: bagaimana mengorganisasikan pembelajaran, bagaimana
menyampaikan isi pembelajaran, dan bagaimana menata interaksi antara
sumber-sumber belajar yang ada agar dapat berfungsi secara optimal.[2]
Ketika semua
persiapan sebelum proses pembelajaran sudah optimal maka peserta didik juga
bisa belajar dengan suasana yang kondusif dan menyenangkan. Setiap individu
dalam kelas bisa merasa nyaman dan larut dalam setiap suasana kegiatan
pembelajaran. Sehingga ketika ada tugas atau latihan bisa di kerjakan dengan
sebaik-baiknya. Dengan demikian, maka peserta didik diharapkan bisa memperoleh
hasil yang maksimal.
Komponen-komponen Pembelajaran :
a.
Tujuan pendidikan dan pengajaran
b.
Peserta didik atau siswa
c.
Tenaga kependidikan khususnya
guru
d.
Perencanaan pembelajaran
e.
Strategi pembelajaran
f. Media
pembelajaran
g.
Evaluasi pembelajaran.[3]
Proses pembelajaran ditandai oleh adanya
interaksi antara berbagai komponen
pendidikan. Misalnya peserta didik berinteraksi dengan guru, media/metode, atau
guru berinteraksi dengan peserta didik, strategi pembelajaran dan sebagainya.
Pada
dasarnya “proses pembelajaran dapat terselenggara secara lancar, efisien dan
efektif berkat adanya interaksi yang positif, konstruktif, dan produktif antara
berbagai komponen yang terkandung didalam sistem pembelajaran tersebut”.[4]
Kegiatan pembelajaran harus didesain
sedemikian rupa agar dapat berjalan secara efektif dan efisien. Ketika
berbicara pembelajaran, maka tidak terlepas dari peran dan fungsi guru. Sebagai
pengajar atau pendidik guru merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan
setiap upaya pendidikan. Oleh karenanya dalam membelajarkan siswa “guru
dituntut memiliki multi peran sehingga mampu menciptakan kondisi belajar
mengajar yang efektif”.[5]
Tenaga pendidik pada saat ini dituntut
untuk mampu sebagai perencana untuk mengorganisasikan semua unsur pembelajaran
yang ada, pengelola jadwal yang telah disusun, pelaksana kegiatan pembelajaran,
dan mampu mengevaluasi hasil pembelajaran. Dengan demikian barulah bisa
melaksanakan tugasnya dengan baik.
Perencanaan berasal dari kata rencana yang berarti
pengambilan keputusan tentang apa yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan,
dengan demikian, proses suatu perencanaan harus dimulai dari penetapan tujuan
yang akan dicapai melalui analisis kebutuhan serta dokumen yang lengkap. Kemudian menetapkan
langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut. Ketika kita
merencanakan, maka pola pikir kita diarahkan bagaimana agar tujuan itu dapat
dicapai secara efektif dan efisien. Sebuah rencana adalah sebuah dokumen dari
hasil kegiatan.[6]
Perencanaan adalah suatu pemikiran yang mantap. Kajian
khusus terhadap suatu pekerjaan yang akan dilakukan, agar bentuk dan tahapan
pelaksanaannya dapat berjalan menurut garis yang telah ditentukan dengan jelas,
baik sasaran maupun sarananya.[7]
Apa yang ingin kita capai dalam suatu kegiatan harus
sudah tergambar dalam rencana kita. Setiap rencana minimal memiliki empat unsur
berikut:
a. Adanya tujuan yang harus dicapai
1) Adanya strategi untuk
mencapai tujuan
2) Sumber daya yang dapat
mendukung
3) Implementasi setiap
keputusan
Pembelajaran dapat diartikan sebagai proses kerja sama
antara guru dan siswa dalam memanfaatkan
segala potensi dan sumber daya yang ada. Baik potensi yang bersumber dari dalam
diri siswa itu sendiri seperti minat, bakat, dan kemampuan dasar yang dimiliki.
Termasuk gaya belajar maupun potensi yang ada diluar diri siswa seperti
lingkungan, sarana, dan sumber belajar sebagai upaya untuk mencapai tujuan
belajar tertentu.[8]
Jadi, sebelum memulai sesuatu kita harus merencanakan
dengan sebaik-baiknya karena jika kita gagal dalam merencanakan berarti kita
merencanakan kegagalan. Beberapa hal yang meyebabkan pentingnya perencanaan
pembelajaran:
a.
Untuk memperbaiki kualitas
pembelajaran perlu diawali dengan perencanaan pembelajaran yang diwujudkan
dengan adanya desain pembelajaran.
b.
Untuk merancang suatu
pembelajaran perlu menggunakan pendekatan sistem.
c.
Perencanaan desain pembelajaran
diacukan pada bagaimana seseorang belajar.
d.
Untuk merencanakan suatu desain
pembelajaran diacukan pada siswa secara perorangan.
e.
Pembelajaran yang dilakukan
akan bermuara pada ketercapaian tujuan pembelajaran, dalam hal ini akan ada
tujuan langsung pembelajaran, dan tujuan pengiring pembelajaran.
f.
Sasaran akhir dari perencanaan
desain pembelajaran adalah mudahnya siswa untuk belajar.
g.
Perencanaan pembelajaran harus
melibatkan semua variabel pembelajaran.
h.
Inti dari desain pembelajaran
yang dibuat adalah penetapan metode pembelajaran yang optimal untuk mencapai
tujuan yang telah ditetapkan.[9]
Jika seorang guru sudah membuat perencanaan maka hal ini
akan sangat membantu dalam mengukur rumusan potensi peserta didik yang dikenal
dengan teknik analisa SWOT (Strenght: kekuatan, Weakness:
kelemahan, Opportunity: peluang/ kesempatan, dan Treath:
hambatan). Dari rencana pembelajaran yang sudah dibuat maka guru mudah
mempersiapkan pembelajaran dan menghindari faktor penghambat tercapainya tujuan
pembelajaran.
Perencanaan pembelajaran memiliki beberapa karakteristik:
a.
Perencanaan pembelajaran
merupakan hasil dari proses berpikir, artinya suatu perencanaan pembelajaran
disusun tidak asal-asalan, akan tetapi disusun dengan mempertimbangkan segala
aspek yang mungkin berpengaruh disamping mempertimbangkan segala sumber daya
yang tersedia yang dapat mendukung keberhasilan proses pembelajaran.
b.
Perencanaan pembelajaran
disusun untuk mengubah perilaku siswa sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai.
Ini berarti fokus utama dalam perencanaan pembelajaran adalah ketercapaian
tujuan.
c.
Perencanaan pembelajaran berisi
tentang rangkaian kegiatan yang harus dilaksanakan untuk mencapai tujuan, oleh
karena itulah perencanaan pembelajaran dapat berfungsi sebagai pedoman dalam
mendesain pembelajaran sesuai dengan kebutuhan.[10]
Perencanaan
pembelajaran haruslah dibuat dengan sebaik-baiknya, apalagi pada saat ini
profesi guru sebagai pekerjaan yang profesional sudah diakui dengan adanya
sertifikasi guru. Perencanaan pembelajaran merupakan suatu keharusan yang mesti
dilaksanakan guru.
Kriteria penyusunan perencanaan pembelajaran[11]:
a.
Signifikansi/ kebermaknaan,
yaitu bahwa perencanaan pembelajaran hendaknya bermakna agar proses
pembelajaran berjalan efektif dan efisien.
b.
Relevan/ sesuai, yaitu bahwa
perencanaan yang telah disusun memiliki nilai kesesuaian baik secara internal
sesuai dengan kurikulum yang berlaku maupun eksternal sesuai dengan kebutuhan
siswa.
c.
Kepastian, yaitu bahwa dalam
perencanaan pembelajaran yang berfungsi sebagai pedoman dalam penyelenggaraan
proses pembelajaran berisi langkah-langkah pasti yang dapat dilakukan secara
sistematis.
d.
Adaptabilitas, yaitu dapat
diimplementasikan dalam berbagai keadaan dan kondisi sehingga dapat digunakan
oleh setiap orang yang membutuhkannya.
e.
Kesederhanaan/ mudah
diterjemahkan dan mudah diimplementasikan.
f.
Prediktif/ daya ramal yang
kuat, yaitu menggambarkan apa yang akan terjadi seandainya dilaksanakan sehingga bisa mengantisipasi
berbagai kemungkinan yang akan terjadi.
b.
Metode
pembelajaran
Variabel metode pembelajaran diklasifikasikan lebih
lanjut menjadi 3 (tiga) jenis yaitu:
a.
Strategi pengorganisasian (organizational
strategy)
Adalah metode untuk mengorganisasi isi bidang studi yang telah dipilih
untuk pembelajaran. Mengorganisasi mengacu pada suatu tindakan seperti
pemilihan isi, penataan isi, pembuatan diagram, format, dan lainnya yang
setingkat dengan itu.
b.
Strategi penyampaian (delivery
strategy)
Adalah metode untuk menyampaikan pembelajaran pada siswa dan atau untuk
menerima serta merespon masukan yang berasal dari siswa. Media pembelajaran
merupakan bidang kajian utama dari strategi ini.
c.
Strategi pengelolaan (statement
strategy)
Adalah metode untuk menata interaksi antara si belajar dan variabel metode
pembelajaran lainnya, variabel strategi pengorganisasian dan penyampaian isi
pembelajaran.[12]
Berbagai metode pembelajaran yang
diberikan akan sangat membantu peserta didik dalam proses pembelajaran. Hal ini
tentu saja akan menjadikan suasana pembelajaran yang menyenangkan. Dengan
demikian diharapkan setiap peserta didik bisa mengikuti kegiatan pembelajaran
secara optimal.
c.
Kondisi
Pembelajaran
Kondisi pembelajaran akan sangat mempengaruhi sebuah
proses pembelajaran. Berikut ini beberapa hal yang sangat berpengaruh terhadap
pembelajaran:
a.
Tujuan Pembelajaran
Tujuan pembelajaran adalah pernyataan tentang
pembelajaran apa yang diharapkan. Tujuan ini sangat umum, sangat khusus atau
dimana saja dalam kontiniu khusus.
b.
Kendala dan karakteristik
bidang studi
Karakteristik
bidang studi adalah aspek-aspek suatu bidang studi yang dapat memberikan
landasan yang berguna sekali dalam mendeskripsikan strategi pembelajaran.
Kendala adalah keterbatasan sumber-sumber, seperti waktu, media, personalia,
dan uang.
c.
Karakteristik siswa
Karakteristik siswa adalah aspek-aspek atau kualitas
perseorangan siswa seperti bakat, motivasi, dan hasil belajar yang telah
dimilikinya.[13]
Kondisi pembelajaran yang baik, jelas, dan terarah
menjadikan pembelajaran pendidik lebih mudah dalam membelajarkan peserta didik.
Dengan demikian peserta didik juga lebih mudah memahami pembelajaran sehingga
hasil pembelajaran yang diharapkan tercapai.
d.
Pengertian pendidikan
Agama Islam
Pendidikan
agama Islam merupakan salah satu mata pelajaran yang diajarkan pada sekolah yang ada di Indonesia dan termasuk
dalam kurikulum pendidikan nasional. Pendidikan agama Islam akan berlangsung
sepanjang hayat. Negara Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam
maka pembelajaran Pendidikan Agama Islam merupakan sesuatu yang harus
mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah.
Pengertian
yang paling populer tentang pendidikan agama Islam adalah tarbiyah menurut
Al-Abrasyi yang berarti mempersiapkan manusia supaya hidup dengan sempurna dan
bahagia, mencintai tanah air, tegap jasmaninya, sempurna budi pekertinya
(akhlaknya), teratur pikirannya, halus perasaannya, mahir dalam pekerjaannya,
manis tutur katanya, baik lisan atau tulisan.[14]
Dalam konteks kekinian kita akan menjumpai betapa
pendidikan Islam, yang segi kuantitas menunjukkan perkembangan yang dinamis,
mulai dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi. Namun dari segi kualitas
masih dipertanyakan. Harus diakui berdasarkan fenomena yang ada, out-put
lembaga pendidikan Islam dalam menempuh lapangan kerja dalam negeri saja masih
jauh dari harapan masyarakat. Apalagi bila dikaitkan dengan persaingan global
dalam era pasar bebas, out-put lembaga pendidikan Islam kalah bersaing
dengan out-put lembaga pendidikan luar negeri.[15]
Menyikapi
hal tersebut sudah seharusnya setiap elemen yang merasa peduli terhadap
perkembangan pendidikan Islam harus senantiasa berusaha meningkatkan kualitas
pendidikan Islam. Sehingga nantinya diharapkan terjadinya kenaikan yang
seimbang antara kuantitas dan kualitas pendidikan Islam.
e.
Dasar Pendidikan
Agama Islam
Dasar adalah
landasan untuk berdirinya sesuatu. Dasar berfungsi untuk memberikan arah kepada
tujuan yang akan dicapai, sekaligus sebagai landasan untuk berdirinya sesuatu.
Setiap negara mempunyai dasar pendidikannya sendiri. Ia merupakan pencerminan
falsafah hidup suatu bangsa. Berdasarkan kepada dasar itulah suatu pendidikan
bangsa disusun. Dan oleh karena itu maka sistem pendidikan setiap bangsa itu berbeda
karena mereka mempunyai falsafah hidup yang berbeda.[16] Sehingga terdapat
perbedaan antara sistem pendidikan Indonesia dengan Singapura maupun negara
lainnya, meskipun letaknya berdekatan dan berada di kawasan yang sama.
Dasar
pendidikan Islam tentu saja didasarkan kepada falsafah hidup umat Islam dan
tidak didasarkan kepada falsafah hidup suatu negara, sebab sistem pendidikan
Islam tersebut dapat dilaksanakan dimana saja dan kapan saja tanpa dibatasi
oleh ruang dan waktu.[17]
f.
Tujuan
Pendidikan Agama Islam
Tujuan
adalah tanda akhir suatu proses, dan proses itu mempunyai permulaan. Permulaan
dan akhir ditentukan oleh langkah-langkah yang bertalian satu sama lain,
lengkap melengkapi, yang satu mengikuti yang lain dengan teratur untuk mencapai
matlamat (tanda-tanda).[18]
Adanya
tujuan yang jelas menyebabkan kita akan punya arah dalam melangkah. Kita akan
semakin mudah bergerak dengan jelasnya tujuan akan kita capai.
Menurut Abu
Achmadi yang dikutip Ramayulis, tahap-tahap tujuan pendidikan Islam:[19]
a.
Tujuan tertinggi/ terakhir
1)
Menjadi hamba Allah.
2)
Mengantarkan peserta didik
menjadi khalifah Allah fi al-Ardh, yang mampu memakmurkan bumi dan
melestarikannya dan lebih jauh lagi, mewujudkan rahmat bagi alam sekitarnya,
sesuai dengan tujuan penciptaannnya dan sebagai konsekuensi setelah menerima
Isla sebagai pedoman hidup.
3)
Untuk memperoleh kesehteraan
dan kebahagiaan hidup di dunia sampai akhirat, baik individu maupun masyarakat.
b.
Tujuan umum
1)
Mengadakan pembentukan akhlak
yang mulia.
2)
Persiapan untuk kehidupan dunia
dan kehidupan akhirat.
3)
Persiapan untuk mencari rezki
dan pemeliharaan segi manfaaat atau tujuan vokasional dan profesional.
4)
Menumbuhkan semangat ilmiah
pada pelajar dan memuaskan keingintahuan (curiosity) dan memungkinkan ia
mengkaji ilmu demi ilmu itu sendiri.
5)
Menyiapkan pelajar dari segi
profesional, teknikal dan pertukangan supaya dapat menguasai profesi tertentu,
dan keterampilan pekerjaan tertentu agar ia dapat menguasai profesi tertentu,
dan keterampilan pekerjaan tertentu agar ia dapat mencari rezki dalam hidup
disamping memelihara segi kerohanian dan agama.
c.
Tujuan khusus
1)
Memperkenalkan kepada generasi
muda akan akidah Islam, dasar-dasarnya, asal-usul ibadatm dan cara-cara
melaksanakannnya dengan betul, dengan membiasakan mereka berhati-hati memenuhi
akidah-akidah agama serta menjalankan dan dan menghormati syiar-syiar agama.
2)
Menumbuhkan kesadaran yang
betul pada diri pelajar terhadap agama termasuk prinsip-prinsip dan
dasar-dasarakhlak yang mulia.
3)
Menanamkam keimanan kepada
Allah pencipta alam, kepada malaikat, rasul-rasul, kitab-kitab dan hari kiamat
berdasarkan pada paham kesadaran dan perasaan.
4)
Menumbuhkan minat generasi muda
untuk menambah pengetahuan dalam adab dan pengetahuan keagamaam dan untuk
mengikuti hukum-hukum agama dengan kecintaan dan kerelaan.
5)
Menanamkan rasa cinta dan
penghargaan kepada al-Qur’an, membacanya dengan baik, memahaminya, dan
mengamalkan ajaran-ajarannya.
6)
Menumbuhkan rasa bangga
terhadap sejarah dan kebudayaan Islam dan pahlawan-pahlawannya serta mengikuti
jejak mereka.
7)
Menumbuhkan rasa rela,
optimisme, percaya diri, tanggung jawab, menghargai kewajiban, tolong menolong
atas kebaikan dan takwa, kasih sayang, cinta kebaikan, memegang teguh pada
prinsip, berkorban untuk agama dan tanah air serta bersiap untuk membelanya.
8)
Mendidik naluri, motivasi dan
keinginan generasi muda dan menguatkannya dengan akidah dan nilai-nilai, dan
membiasakan mereka menahan motivasinya, mengatur emosi dan membimbingnya dengan
baik, begitu juga mengajar mereka berpegang dengan adab sopan pada hubungan dan
pergaulan mereka baik di rumah, di sekolah atau dimana saja.
9)
Menanamkan iman yang kuat
kepada Allah pada diri mereka, perasaan keagamaan, semangat keagamaan dan
akhlak pada diri mereka dan menyuburkan hati mereka dengan rasa cinta, zikir,
takwa, dan takut kepada Allah.
10)
Membersihkan hati mereka dari
rasa dengki, hasad, iri hati, benci, kekasaran, egoisme, tipuan, khianat,
nifak, serta perpecahan dan perselisihan.
d.
Tujuan sementara
Tujuan sementara merupakan tujuan yang dikembangkan dalam
rangka menjawab segala tuntutan kehidupan. Karena itu tujuan kondisional,
tergantung pada faktor dimana peserta didik itu tinggal, yang penting orientasi
dari pendidikan itu tidak keluar dari nilai-nilai ideal Islam.
Tujuan pendidikan harus dirumuskan atas dasar nilai-nilai
ideal yang diyakini, yang kelak akan dapat mengangkat harkat dan martabat
manusia, yaitu nilai ideal yang menjadi kerangka pikir dan bertindak bagi
seseorang.[20]
Jadi tujuan pendidikan tidak boleh hanya asal dibuat saja, tapi harus
dipertimbangkan sebaik-baiknya.
g.
Kurikulum
Pendidikan agama Islam
a.
Pengertian
Kurikulum
Kurikulum banyak diidentikkan dengan bahan ajar yang
selalu berubah dari periode ke periode. Secara etimologi, kurikulum berasal
dari bahasa Yunani, yaitu Curri dan Curere yang merupakan istilah bagi tempat berpacu,
berlari dalam sebuah perlombaan yang telah dibentuk semacam rute pacuan yang
harus dilalui para kompetitor sebuah perlombaan. Konsekuensinya adalah siapapun
yang mengikuti kompetisi harus mematuhi rute curere tersebut.[21]
Dalam Undang-undang SISDIKNAS No. 20 Tahun 2003 pasal I
ayat 1 mendefinisikan kurikulum sebagai seperangkat rencana dan pengaturan
tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu.[22]
Dari pengertian tersebut berarti dalam kurikulum mencakup
segala kumpulan bahan pelajaran, mata pelajaran, materi pembelajaran dan semua
pengalaman belajar siswa. Sebelum menyiapkan perangkat pembelajaran agama ,
seorang guru perlu mengembangkan isi kurikulum yang menyentuh persatuan dan
kesatuan bangsa, sesuai dengan visi pendidikan agama di sekolah umum:
“terbentuknya sosok anak didik yang memiliki karakter watak dan kepribadian
dengan landasan iman dan kesatuan serta nilai-nilai akhlak atau budi pekerti
yang kokoh yang tercermin dalam keseluruhan sikap dan perilaku sehari-hari.
Untuk selanjutnya memberi corak bagi pembentukan watak bangsa.
b.
Komponen-komponen
kurikulum
Komponen kurikulum merupakan hal yang mesti ada pada sebuah
kurikulum. Adanya bagian ini baru bisa disebut kurikulum. Diantara
komponen-komponen kurikulum tersebut yaitu:
1)
Tujuan yang ingin dicapai oleh
pendidikan itu. Dengan lebih tegas lagi orang yang bagaimana yang ingin kita
bentuk dengan kurikulum tersebut.
2)
Pengetahuan (knowledge),
informasi-informasi, data-data, aktifitas-aktifitas, dan pengalaman-pengalaman
dari mana terbentuk kurikulum itu. Bagian inilah yang disebut mata pelajaran.
3)
Metode dan cara-cara mengajar
yang dipakai oleh guru-guru untuk mengajar dan memotivasi murid untuk membawa
mereka kearah yang dikehendaki oleh kurikulum.
4)
Metode dan cara penilaian yang
dipergunakan dalam mengukur dan menilai kurikulum dan hasil proses pendidikan
yang direncanakan kurikulum tersebut.[23]
Kurikulum pendidikan agama diatur oleh menteri
agama. Dalam Peraturan Menteri Agama
Republik Indonesia nomor 16 tahun 2010 tentang pengelolaan pendidikan agama
pada sekolah Bab III Pasal 7 dijelaskan bahwa:
1)
Kurikulum pendidikan agama
disusun, dikembangkan, dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan sesuai Standar
Nasional Pendidikan.
2)
Kurikulum pendidikan agama
dikembangkan dengan memperhatikan potensi dan sumber daya lingkungan sekolah
dan daerah.
3)
Sekolah dapat menambah muatan
kurikulum pendidikan agama berupa
penambahan dan atau pendalaman materi, serta penambahan jam pelajaran sesuai
kebutuhan.
4)
Kurikulum pendidikan agama
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) disahkan oleh kepala kantor
Kementrian Agama kabupaten/ kota.[24]
h.
Landasan Pembelajaran PAI di SMA
Pendidikan nasional
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara
yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mengemban fungsi
tersebut, pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional
sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional. Implementasi
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 dijabarkan kedalam sejumlah peraturan,
antara lain Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan. Peraturan Pemerintah ini memberikan arahan tentang perlunya
disusun dan dilaksanakan delapan standar nasional pendidikan, yaitu standar isi,
standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga
kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan,
dan standar penilaian pendidikan. Kemudian
ditetapkan peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia dalam
Undang-Undang No. 22 Tahun 2006 tentang “Standar Isi untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah”, pada pasal 1 berisi tentang :
a.
Standar isi untuk satuan
pendidikan dasar dan menengah yang selanjutnya disebut standar isi
mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk
mencapai kompetensi lulusan minimal
pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
b.
Standar isi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tercantum pada lampiran
peraturan menteri ini.
Undang-Undang No. 22
Tahun 2006 ini dibahas standar isi sebagaimana dimaksud oleh
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005, yang secara keseluruhan mencakup :
a.
Kerangka dasar dan struktur
kurikulum yang merupakan pedoman dalam penyusunan kurikulum pada tingkat
satuan pendidikan.
b.
Beban belajar bagi peserta didik
pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
c.
Kurikulum tingkat satuan
pendidikan yang akan dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan
panduan penyusunan kurikulum sebagai bagian tidak terpisahkan dari standar isi.
d.
Kalender pendidikan untuk
penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan
dasar dan menengah.[25]
Dalam Peraturan
Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6
ayat (1) menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan dan
khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas :
a.
Kelompok mata pelajaran agama dan
akhlak mulia;
b.
Kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian;
c.
Kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi;
d.
Kelompok mata pelajaran estetika;
e.
Kelompok mata pelajaran jasmani,
olah raga, dan kesehatan.
Pendidikan Agama Islam
diberikan dengan mengikuti tuntunan bahwa agama diajarkan kepada
manusia dengan visi untuk mewujudkan manusia yang bertakwa kepada Allah
SWT. dan berakhlak mulia, serta bertujuan untuk menghasilkan manusia
yang jujur, adil, berbudi pekerti, etis, saling menghargai, disiplin, harmonis dan
produktif, baik personal maupun sosial.
Tujuan dari Pendidikan
Agama Islam (PAI) di SMA/MA yaitu:
a.
Menumbuh kembangkan akidah
melalui pemberian, pemupukan dan pengembangan pengetahuan,
penghayatan, pengamalan, pembiasaan, serta pengalaman peserta didik
tentang agama Islam sehingga menjadi manusia muslim yang terus
berkembang keilmuan dan ketakwaannya kepada Allah SWT.
b.
Mewujudkan manusia Indonesia yang
taat beragama dan berakhlak mulia
yaitu manusia yang berpengetahuan, rajin beribadah, cerdas, produktif, jujur,
adil, etis, berdisiplin, bertoleransi (tasamuh), menjaga keharmonisan secara
personal dan sosial serta mengembangkan budaya agama dalam
komunitas.[26]
Adapun ruang lingkup
kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) meliputi aspek-aspek Al-Qur’an
dan Hadits, Aqidah, Akhlak, Fiqih, Tarikh dan Kebudayaan Islam.
Pendidikan Agama Islam menekankan keseimbangan, keselarasan dan
keserasian antar hubungan manusia dengan Allah SWT, hubungan manusia
dengan sesama manusia, hubungan manusia dengan diri sendiri, dan hubungan
manusia dengan sekitarnya.
Dalam pelaksanaan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006 tentang Standar
Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Kelulusan
untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, telah ada dalam peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2006, pada pasal 2
berisi tentang :
1) Satuan
pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan menetapkan kurikulum
tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai kebutuhan
satuan pendidikan yang bersangkutan berdasarkan pada:
a)
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional
pasal 36 sampai dengan pasal 38.Peraturan
Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
pasal 5 sampai dengan 18, dan pasal 25 sampai dengan pasal 27.
b)
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional No. 22 Tahun 2006 tentang
Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
c)
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional No. 23 Tahun 2006 tentang
Standar Kompetensi Kelulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menegah.
2)
Satuan pendidikan dasar dan
menengah dapat mengembangkan kurikulum
dengan standar yang lebih tinggi dari standar isi sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006 tentang
Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Standar
Kompetensi Lulusan sebagaimana
diatur dalam Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi
Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
[1] I Nyoman
Sudana Degeng, Buku Pegangan Teknologi Pusat Antar Universitas untuk
Peningkatan dan Pengembangan Aktivitas Instruksional Universitas Terbuka,
(Jakarta: Depdikbud RI, Dirjen DIKTI, 1993), h. 1.
[6] Wina
Sanjaya, Perencanaan dan Desain Sistem Pembelajaran, (Jakarta: Kencana
Prenada Media Group, 2008), h. 24.
[14]Muhammad Athiyah al-abrasyi, al-Tarbiyah al-Islamiyah, (Dar al Fikr
al-Arabi, tt), cet. Ke-3, h.100.
[21] Ali Mudlofir,
Aplikasi Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan Bahan Ajar dalam
Pendidikan Agama Islam, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2011), h. 1.
[22] Undang-undang
RI NO.14 Tahun 2005 dan Permendiknas RI Nomor 11 Tahun 2011 tentang Guru dan
Dosen, Op.cit, h. 63.
[24] Permenag RI
Nomor 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah, (Jakarta:
Dirjen PAIS), h. 7.
[26] Lampiran 3
Permendiknas RI tentang Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Tingkat SMA, MA, SMK & MAK, h. 2.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar