A.
Pengawas Pendidikan Agama Islam di
Sekolah
- Pengertian
Pengawas pendidikan merupakan jabatan fungsional dalam
dunia pendidikan. Secara substansi pengawas pendidikan berbeda sekali dengan pengawas dalam jabatan
struktural. Pengawas dalam jabatan struktural memiliki fungsi insfeksi,
sedangkan pengawas pendidikan identik dengan supervisi.
|
Di sisi lain pengertian supervisi pendidikan, banyak sekali tawaran dari para ahli pendidikan, antara lain:
a. M. Ngalim
Purwanto, supervisi pendidikan adalah suatu
aktifitas pembinaan yang direncanakan untuk membantu para guru dan pegawai
sekolah lainnya, dalam melakukan pekerjaan secara efektif.[2]
b. Suharsini
Arikunto, supervisi pendidikan adalah pembinaan yang diberikan kepada seluruh
staf sekolah, agar mereka dapat meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan
situasi mengajar dengan baik.[3]
c. Made Pidarta,
supervisi pendidikan, adalah suatu proses pembimbingan dari pihak atasan kepada
para guru atau personalia sekolah lainnya, yang langsung menangani belajar para
siswa, untuk memperbaiki situasi belajar mengajar, agar para siswa dapat
belajar secara efektif dengan prestasi belajar yang semakin meningkat.[4]
d. Nawawi,
supervisi diartikan sebagai pelayanan yang disediakan oleh pemimpin untuk
membantu guru-guru agar menjadi guru atau personal yang semakin cakap sesuai
dengan perkembangan ilmu pengetahuan pada umumnya dan ilmu pendidian khususnya,
agar mampu meningkatkan efektivitas proses belajar mengajar di sekolah.[5]
e. Sergiovanni
sebagaimana yang dikutip Masaong, supervisi merupakan usaha mendorong,
mengkoordinir, menstimulir serta menuntun pertumuhan guru-guru secara
berkesinambungan di suatu sekolah baik secara individual maupun kelompok agar
lebih efektif melaksanakan fungsi pembelajaran.[6]
Dari beberapa pendapat para ahli di atas, dapat
disimpulkan bahwa supervisi pendidikan adalah usaha untuk membantu, membina,
membimbing, dan mengarahkan seluruh staf sekolah, agar mereka dapat
meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan situasi belajar mengajar dengan
lebih baik. Begitu juga dengan
supervisi Pendidikan Agama Islam dapat dikatakan sebagai suatu usaha untuk
membantu para guru dan staf sekolah lainnya, dalam segala hal, khususnya yang
terkait dengan kegiatan-kegiatan edukatif dan administratif yang dilaksanakan
dengan secara sistematis, demokratis, dan kooperatif, agar dapat mewujudkan
situasi pembelajaran Pendidikan Agama Islam yang efektif dan kondusif.
Berdasarkan beberapa pengertian yang telah dikemukakan di atas dapat
disimpulkan beberapa aspek penting dalam supervisi, yaitu:
1.
Bersifat bantuan dan pelayanan kepada kepala
sekolah, guru, dan staf lainnya
2.
Untuk pengembangan kualitas diri guru
3.
Untuk pengembangan profesionalisme guru
4.
Untuk memotivasi guru
Aspek-aspek tersebut menuntut pengetahuan tentang konsep-konsep dan
pendekatan supervisi yang ditunjang dengan kinerja serta akuntabilitas yang
tinggi dari supervisor. Hal ini dimaksudkan agar kegiatan supervisi sebagai
layanan professional dapat meningkatkan kompetensi guru dalam pembelajaran yang
bermuara pada perwujudan hasil belajar peserta didik secara optimal.
Dewasa ini kegiatan supervisi oleh sebagian supervisor masih berorientasi
pada pengawasan (controling) dan
obyek utamanya adalah kesiapan administrasi pembelajaran, sehingga suasana
kemitraan antara guru dan supervisor kurang tercipta dan bahkan guru secara
psikologi merasa terbebani dengan pikiran untuk dinilai.[7]
Padahal kegiatan supervisi akan efektif jika perasaan terbebas dari berbagai
tekanan.
Untuk itu hal-hal yang mengakibatkan kegiatan supervisi seharusnya
dihindari. Hasil penelitian yang dilakukan Semiawan sebagaimana yang dikutip
Imron menemukan bahwa kegiatan supervisi kurang bermanfaat diakibatkan kegiatan
supervisi yang kurang memadai dan sikap mental supervisor yang kurang sehat.[8]
Kurang memadainya kegiatan supervisi menurut Semiawan dipengaruhi oleh
beberapa hal, antara lain:
1. Supervisi masih
menekankan pada aspek administratif dan mengabaikan aspek profesional;
2. Tatap muka
antara supervisor dan guru sangat sedikit;
3. Supervisor
banyak yang sudah lama tidak mengajar, sehingga banyak dibutuhkan bekal
tambahan agar dapat mengikuti perkembangan baru;
4. Pada umumnya
masih menggunakan jalur satu arah dari atas ke bawah, dan
5. Potensi guru
sebagai pembimbing kurang dimanfaatkan.[9]
Sedangkan sikap mental yang kurang dari supervisor terlihat dari beberapa
indikasi berikut:
1. Hubungan
profesional yang kaku dan kurang akrab akibat sikap otoriter dari supervisor,
sehingga guru takut bersikap terbuka kepada supervisor;
2. Banyak supervisor maupun guru yang merasa
sudah berpengalaman, sehingga tidak perlu lagi untuk belajar;
3. Supervisor dan
guru merasa cepat puas dengan hasil belajar siswa.[10]
Dalam melaksanakan tugas supervisi pendidikan istilah
yang paling umum dipakai di Indonesia adalah pengawas. Dalam Peraturan Menteri
Agama RI Nomor 2 Tahun 2012 dikenal istilah pengawas madrasah dan pengawas
Pendidikan Agama Islam pada sekolah.
Pengawas
Pendidikan Agama Islam pada sekolah
menurut PMA No. 2 Tahun 2012 adalah Guru Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat dalam jabatan fungsional
pengawas Pendidikan Agama Islam yang tugas,
tanggungjawab, dan wewenangnya melakukan pengawasan penyelenggaraan
Pendidikan Agama Islam pada sekolah.[11] Pengawasan dalam konteks ini meliputi penyusunan program,
pelaksanaan pembinaan, pemantauan, supervisi,
evaluasi, dan pelaporan, serta pengambilan langkah tindak lanjut yang diperlukan. Hal itu ditegaskan pada PP
No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 19, ayat 3
menyatakan bahwa setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran,
penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya
proses pembelajaran yang
efektif dan efisien.
Pada pasal 23
ditegaskan bahwa pengawasan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud
dalam pasal 19
ayat 3 meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan pengambilan
langkah tindak lanjut yang diperlukan.
Mengacu pada Peraturan Menteri Agama
RI No. 2 tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah
dalam Pasal 2 ayat (2) bahwa pengawas PAI bertanggungjawab terhadap peningkatan kualitas perencanaan,
proses, dan hasil pendidikan dan/atau
pembelajaran PAI pada TK, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/ SMALB, dan/atau SMK.
- Landasan Hukum Pengawas PAI
Beberapa peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang keberadaan pengawas PAI adalah sebagai
berikut:
a.
Undang-Undang
Nomor 8 tahun 1994 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian;
b.
Undang-Undang
Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
c.
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
d.
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pemerintah Daerah;
e.
Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 1999 tentang Jabatan Fungsional PNS;
f.
Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pemerintah dalam Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai.
g.
Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian
Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden
Nomor 94 tahun 2006;
h.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
i.
Peraturan
Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama, dan Pendidikan
Keagamaan;
j.
Peraturan
Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru;
k.
Peraturan
Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Presiden Nomor 47 tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
l.
Peraturan
Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon 1 Kementerian Negara sebagaimana
telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor
67 tahun 2010 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian
Negara serta Susunan Organisasi, Tugas,
dan Fungsi Eselon 1 Kementerian Negara;
m.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas
Sekolah/Madrasah;
n.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh
satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
o.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009
tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan;
p.
Permenpan
dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas
Sekolah dan Angka Kreditnya;
q.
Peraturan
Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara RI
tahun 2010 nomor 562)
r.
Peraturan
Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang pengelolaan pendidikan Agama pada Sekolah;
s.
Peraturan
Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor
01/III/PB/2011 dan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas
Sekolah dan Angka Kreditnya;
t.
Peraturan
Menteri Agama Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada
Sekolah;
u.
Peraturan
Menteri Agama Republik Indonesia
Nomor 31 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada
Sekolah.[12]
- Rekruitmen Pengawas PAI pada Sekolah
Rekrutmen merupakan bagian
terpenting dalam peningkatan mutu manajemen suberdaya manusia. Oleh karenanya
sistem perekrutan akan mempengaruhi mutu organisasi, karena sumber daya manusia
yang diperoleh akan memberikan kontribusi terhadap pelaksanaan visi dan misi
organisasi. Keberhasilan suatu program dipengaruhi secara signifikan oleh
sumber daya manusia yang ada. Rekrutmen dimaknai sebagai proses dari suatu
organisasi mendapatkan tambahan personil untuk tujuan operasional.[13]
Mekanisme dan prosedur rekruitmen
calon pengawas PAI pada sekolah dilakukan secara transparan, akuntabel, terbuka
dan adil serta kompetitif.[14]
Rekruitmen diawali dengan
analisis kebutuhan tenaga pengawas oleh Kementerian Agama Kabupaten/Kota agar
diketahui segala kekurangan yang terdapat pada pengawas, baik secara kuantitas
maupun kualitas.[15]
Sebelum
melakukan perekrutan terhadap pengawas baru, maka mesti ditetapkan terlebih
dahulu kualifikasi calon pengawas PAI pada sekolah maupun prosedur yang akan
dilalui dalam proses rekruitmen pengawas tersebut.
a.
Kualifikasi Calon Pengawas PAI pada sekolah
Dalam Undang-Undang tentang Guru dan
dosen dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan kualifikasi akademik adalah jenjang
pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru atau dosen sesuai dengan
jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di empat penugasan.[16]
Secara teoritik jabatan pengawas lebih tinggi levelnya disbanding jabatan guru,
oleh karena itu kualifikasi yang dipersyaratkan dari pengawas harus lebih
tinggi dari kualifikasi akademik guru.[17]
Berdasarkan Buku Pedoman Pengawas
Pendidikan Agama pada Sekolah, maka kualifikasi pengawas PAI pada sekolah
adalah sebagai berikut:
1)
Kualifikasi
pengawas PAI TK, SD/SDLB adalah:
a)
Berpendidikan
minimum Sarjana (S1) PAI atau Diploma Empat (D IV) kependidikan Islam dari
perguruan tinggi terakreditasi
b)
Bersertifikat
pendidik sebagai guru PAI TK/RA, SD/MI/SDLB dengan pengalaman kerja minimum 8
(delapan) tahun di TK/RA, SD/MI/SDLB atau kepala TK/RA, SD/MI/SDLB dengan
pengalaman kerja minimum 4 (empat) tahun
c)
Memiliki
pangkat minimum penata golongan ruang III/c
d)
Berusia
setinggi-tingginya 55 tahun, sejak diangkat sebagai pengawas PAI TK/RA,
SD/MI/SDLB
e)
Memenuhi
kompetensi sebagai pengawas satuan pendidikan yang dapat diperoleh melalui uji
kompetensi dan atau pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas pada lembaga
yang ditetapkan oleh pemerintah
f)
Telah
lulus seleksi pengawas
g)
Telah
mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Calon Pengawas PAI
TK/RA, SD/MI/SDLB dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pelatihan Pengawas (STTPP)[18]
2)
Kualifikasi
pengawas PAI pada SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan SMK adalah sebagai berikut:
a)
Berpendidikan
minimum Sarjana (S1) PAI dan diutaman S2 pad perguruan tinggi terakreditasi
b)
Memiliki
sertifikat pendidik:
(1)
Bagi
pengawas SMP/SMPLB bersertifikat pendidik sebagai guru PAI SMP/MTs/SMPLB dengan pengalaman
kerja minimum 8 (delapan) tahun sebagai guru PAI di SMP/MTs/SMPLB atau kepala
SMP/MTs/SMPLB dengan pengalaman kerja minimum 4 (empat) tahun
(2)
Bagi
pengawas SMA/SMALB bersertifikat pendidik sebagai guru PAI SMA/MA/SMALB dengan pengalaman kerja
minimum 8 (delapan) tahun sebagai guru PAI di SMA/MA/SMALB atau kepala
SMA/MA/SMALB dengan pengalaman kerja minimum 4 (empat) tahun
(3)
Bagi
pengawas SMK bersertifikat pendidik sebagai
guru PAI SMK/MAK dengan pengalaman kerja minimum 8 (delapan) tahun
sebagai guru PAI di SMK/MAK atau kepala SMK/MAK dengan pengalaman kerja minimum
4 (empat) tahun
c)
Memiliki
pangkat minimum penata golongan ruang III/c
d)
Berusia
setinggi-tingginya 55 tahun, sejak diangkat sebagai pengawas PAI TK/RA,
SD/MI/SDLB
e)
Memenuhi
kompetensi sebagai pengawas satuan pendidikan yang dapat diperoleh melalui uji
kompetensi dan atau pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas pada lembaga
yang ditetapkan oleh pemerintah
f)
Telah
lulus seleksi pengawas
g)
Telah
mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Calon Pengawas PAI
SMP/SMPLB/SMA/ SMALB/SMK dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pelatihan Pengawas
(STTPP)[19]
b.
Prosedur
Rekruitmen Pengawas PAI pada Sekolah
Mengacu kepada Pedoman Pengawas PAI pada
Sekolah yang diterbitkan Direktorat Pendidikan Agama Islam Dirjen Pendidikan
Islam Kementerian Agama RI tahun 2012, maka prosedur yang harus dilalui oleh
guru PAI yang ingin menjadi pengawas PAI pada sekolah adalah sebagai berikut:
1)
Mengajukan
surat permohonan untuk menjadi pengawas PAI pada sekolah yang ditujukan kepada
kepala kantor kemenag provinsi melalui kepala kantor kemenag kabupaten/kota
2) Diusulkan oleh kepala kantor kemenag
kabupaten/kota dengan melampirkan :
a) Foto copy SK pertama dan terakhir yang
dilegalisir
b) Foto copy ijazah terakhir yang dilegalisir
c) DP3 2 tahun terakhir
d) FC. Kartu Pegawai Negeri yang dilegalisir
e) Foto copy sertifikat pendidik yang dilegalisir
f)
Rekomendasi
dari kepala kantor Kemenag Kabupaten/Kota atas saran dari pokjawas PAI.
Bagi guru /kepala sekolah yang diangkat oleh Kementerian Agama dapat
diusulkan oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi untuk diangkat oleh Menteri
atau Pejabat yang ditunjuk oleh menteri sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan, dan/atau bagi guru/kepala sekolah yang diangkat oleh
Pejabat Daerah dapat diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten/Kota kepada Bupati/Wali Kota dengan mendapat persetujuan Kepala
Kantor Kementerian Agama Provinsi setempat.
3) Mengikuti uji kompetensi pengawas
4)
Mengikuti
diklat calon pengawas yang diadakan oleh instansi yang berwenang[20]
c.
Uji
Kompetensi Pengawas PAI pada Sekolah[21]
Sesuai dengan prosedur rekruitmen
pengawas PAI di atas, maka seorang calon pengawas PAI pada sekolah diwajibkan
mengikuti uji kompetensi. Uji kompetensi dalam rangka rekruitmen pengawas PAI
pada sekolah ini dilakukan oleh tim penguji yang terdiri dari:
1)
Unsur
Akademis (perguruan tinggi)
2)
Unsur
Birokrasi (Mapenda Provinsi)
3)
Unsur
Pokjawas PAI Provinsi
Adapun materi yang diujikan dalam
Uji Kompetensi Pengawas PAI, meliputi:
1)
Pengetahuan
Umum, yang terdiri dari Bahasa Indonesia, Pancasila dan UUD 1945, Pokok-Pokok
Kepegawaian dan Regulasi Kependidikan;
2)
Pengetahuan
Agama, terdiri dari Tauhid, Fiqh, SKI, dan Baca Tulis Al-Qur’an
3)
Standar
Kompetensi Pengawas, meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi social,
kompetensi supervisi akademik, kompetensi supervisi manajerial, kompetensi
evaluasi pendidikan, dan kompetensi penelitian dan pengembangan
4)
Penulisan
Karya Tulis Ilmiah (KTI) tentang kepengawasan (PTKp), yaitu menulis KTI/PTKp
dan dipresentasikan dihadapan penguji. Sedangkan teknik pengujian dilakukan
melalui tes tertulis dan tes lisan/wawancara. [22]
Berikut skema prosedur rekrutmen
pengawas PAI pada sekolah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan
Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012:
![]() |
Skema 1:
Prosedur Rekrutmen Pengawas PAI pada Sekolah
- Rekruitmen
Pengawas pada Kementerian Pendidikan Nasional
Sebagai bahan
perbandingan, dalam Standar Mutu Pengawas
yang diterbitkan oleh Direktorat
Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional
Tahun 2006, lebih rinci Nana Sudjana dkk menjelaskan
mekanisme rekruitmen pengawas yang bermutu. Setelah dilakukan analisis
kebutuhan terhadap pengawas maka Berdasarkan kebutuhan tersebut rekruitmen calon pengawas dilaksanakan di
tingkat kabupaten/kota melalui pendaftaran calon pengawas kepada Kepala Dinas
Pendidikan setempat. Beberapa tahapan yang ditempuh adalah sebagai berikut:
a.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
menyampaikan informasi kepada setiap UPTD dan setiap sekolah tentang adanya
rekruitmen calon pengawas TK/SD, SLB, rumpun mata pelajaran/mata pelajaran dan
pengawas Bimbingan Konseling disertai kualifikasi dan persaratannya. Informasi
dan sosialisasi ini diberi waktu sekurang-kurangnya satu bulan agar semua
tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di Kabupaten/Kota mengetahuinya secara
terbuka. Formulir pendaftaran beserta kualifikasi dan persaratan calon pengawas
dikirim ke setiap UPTD atau setiap sekolah agar diketahui oleh guru dan kepala
sekolah yang berminat.
b.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menerima
berkas pendaftaran calon pengawas dari setiap UPTD atau Sekolah. Masa
pendaftaran diberi waktu minimal dua minggu. Berkas pendaftaran terdiri atas
formulir yang telah diisi lengkap disertai lampiran-lampirannya termasuk
rekomendasi dari atasan langsung calon. Formulir Pendaftaran calon Pengawas
disiapkan oleh Direktorat Tenaga Kependidikan.
c.
Kepala Dinas memeriksa dan menyeleksi kelengkapan
berkas pendaftaran yang terdiri atas persyaratan administratif dan lampiran-lampirannya
untuk menetapkan calon yang memenuhi persyaratan. Berkas pendaftaran calon yang
dinilai lengkap dikirimkan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota kepada Dinas
Pendidikan Provinsi dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). Berkas
pendaftaran yang tidak lengkap segera dikembalikan kepada calon untuk
dilengkapi sebagaimana mestinya. Waktu yang diperlukan untuk melakukan
pemeriksaan berkasi pendaftaran paling lama satu bulan.
d.
LPMP melakukan verifikasi data hasil pem,eriksaan
Kepala Dinas Pendidikan Kota/kabupaten dan melakukan seleksi administratif
calon pengawas. Berdasarkan hasil verifikasi dan seleksi tersebut selanjutnya
LPMP menetapkan dan mengirimkan calon pengawas yang memenuhi syarat kepada
Direktorat Tenaga Kependidikan. Kriteria yang digunakan dalam seleksi
administratif dilihat dari kualifikasi, persaratan administrtif dan kelengkapan
lampiran yang diminta dari calon pengawas (lihat seleksi tahap I pada butir
seleksi). Waktu yang disediakan untuk melakukan verifikasi dan seleksi persaratan
administratif paling lama dua minggu.
e.
Kepada calon yang memenuhi semua persaratan
administratif Direktorat Tenaga Kependidikan mengirim surat pemberitahuan yang
menyatakan calon berhak mengikuti seleksi calon pengawas serta diminta membuat
karya tulis tentang kepengawasan dan menyerahkannya kepada Direktorat Tenaga
Kependidikan paling lama satu bulan setelah menerima pemberitahuan. Dalam surat
pemberitahuan tersebut dicantumkan waktu dan tempat pelaksanaan seleksi.
Sedangkan calon yang tidak memenuhi persaratan dberitahu tidak memenuhi
persaratan sebagai calon pengawas.
f.
Seleksi calon pengawas dilaksanakan oleh
Direktorat Tenaga Kependidikan bekerja sama dengan LPMP yang pelaksanaannya
bisa diselenggarakan di tingkat provinsi atau di LPMP. Seleksi dilaksanakan
setahun satu kali yang waktunya diatur secara tersendiri. Berkas pendaftaran
calon yang memenuhi persaratan mengikuti seleksi harus sudah di Direktorat
Tenaga Kependidikan paling lambat satu bulan sebelum seleksi dilaksanakan.
g.
Penetapan calon yang lulus seleksi sepenuhnya
menjadi kewenangan Direktorat Tenaga Kependidikan. Pengumuman hasil seleksi
paling lambat satu bulan setelah seleksi dilaksanakan dan dikirimkan kepada
Kepala Dinas Kabupaten/ Kota dengan tembusan kepada Kepala Dinas Pendidikan tingkat
Propinsi dan LPMP.
h.
Direktorat Tenaga Kependidikan mengajukan
pengangkatan calon pengawas yang telah lulus seleksi, sesuai dengan peraturan
yang berlaku. Status kepegawaian pengawas sekolah sebaiknya berstatus
sebagai pegawai pusat yang ditempatkan di LPMP. [23]
Selanjutnya dijelaskan bahwa calon pengawas yang telah memenuhi kualifikasi
dan persaratan sebagaimana dikemukakan di atas berhak mengikuti seleksi calon
pengawas. Seleksi dilaksanakan dua tahap. Tahap pertama seleksi administrasi
yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan LPMP sebagaimana
telah dijelaskan di atas. Tahap kedua seleksi akademik yang dilaksanakan oleh
Direktorat Tenaga Kependidikan bekerjasama dengan LPMP.
Seleksi Tahap I:
Seleksi tahapan ini dilaksanakan oleh LPMP bekerja sama dengan Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota dan atau Propinsi yang disesuaikan dengan kepentingan
daerah. Kriteria seleksi dilihat dari:
a.
Surat Keterangan Dokter yang menyatakan sehat
jasmani dan rohani,
b.
Daftar Riwayat Hidup yang memuat identitas diri,
pekerjaan sekarang, pengalaman kerja, tingkat pendidikan, pangkat dan golongan,
usia, prestasi yang pernah dicapai dll.
c.
Surat keterangan aktif mengajar atau membimbing
dari atasan langsung,
d.
Daftar penilaian pekerjaan pegawai (DP3) dua tahun
terakhir,
e.
Foto copy ijazah yang telah dilegalisir sesuai
dengan kualifikasi yang ditetapkan
f.
Makalah atau karya tulis yang berkaitan dengan
kepengawasan dari salah satu tema (boleh dipilih) di bawah ini:
1)
Pengelolaan kepengawasan sekolah yang efektif dan
efisien
2)
Pengembangan Kurikulum sekolah yang akan dibinanya
3)
Strategi pengembangan sekolah berbasis Iptek
4)
Inovasi dalam meningkatkan kinerja sekolah
5)
Manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah
Seleksi Tahap II
Seleksi tahapan kedua dilaksanakan oleh LPMP dengan bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan atau
Propinsi, dengan menggunakan
acuan dari Direktorat Tenaga Kependidikan. Seleksi terdiri atas :
a.
Tes tertulis yang telah distandarisasi meliputi:
1)
Test Potensi Akademik
2)
Tes Kecerdasan Emosi
3)
Tes Penguasaan substansi kepengawasan
(kompetensi),
b.
Tes Kepribadian
c.
Tes Kreativitas.
d.
Presentasi karya ilmiah yang dilengkapi dengan wawancara.
Materi dasar yang dijadikan kriteria
seleksi terdiri atas:
a.
Potensi Akademik
(kemampuan verbal, numerical, penalaran dan persepsi ruang), Penguasaan
kompetensi pengawas yang mencakup semua dimensi dan indikatornya,
b.
Penguasaan
ilmu dalam bidang yang relevan, dengan bidang kepengawasannya (TK/SD, Rumpun
Mata pelajaran/mata pelajaran, Pendidikan luar biasa dan bimbingan konseling.
c.
Kepribadian
yang meliputi: sikap, motivasi, kerjasama, inisiatif dan kreativitas.
Batas kelulusan
dapat dipilih salah satu dari dua pendekatan yakni pendekatan acuan patokan
(PAP) atau pendekatan acuan norma (PAN). Jika jumlah calon yang lulus dengan
pendekatan patokan melebihi jumlah pengawas yang dibutuhkan, pendekatan acuan
norma lebih tepat untuk diterapkan. Namun jika peserta yang lulus dengan acuan
patokan lebih sedikit dari yang dibutuhkan, penetapan kelulusan bisa
menggunakan acuan norma dengan syarat bagi calon yang dibawah standar lulus
tetapi diperlukan karena kebutuhan, perlu mendapatkan perlakuan khusus
(pendampingan intensif) sampai memenuhi standar kelulusan. Pada tahap
selanjutnya calon yang telah dinyatakan lulus perlu mengikuti pendidikan
profesi pengawas untuk mendapatkan sertifikat pengawas dan mengikuti Diklat
Pengawas Type A (Kompetensi dan Orientasi Tugas Pokok dan Fungsi).[24]
Dalam
hal memilih atau mengangkat seseorang untuk suatu jabatan tertentu, Islam
memiliki kaedah-kaedah yang telah digariskan baik dalam Al-Qur’an maupun sunnah
Nabi SAW. Motto dalam manajemen
sumber daya manusia bahwa menempatkan orang yang tepat pada posisi
yang tepat atau the right man on the
right place sejalan dengan ajaran Islam.
Dalam surat Al Anfal ayat 27 Allah SWT berfirman:
$pkr'¯»t z`Ć%©!$#
(#qãZtB#uä
w (#qƧRqĆØrB ©!$# tAqƧ9$#ur
(#þqçRqèrBur
ƶNƤ3ĆG»oY»tBr& ƶNƧFRr&ur
tbqĆJn=÷ĆØs?
"Hai orang-orang
yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga)
janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang
kamu mengetahui". (QS. Al-Anfal : 27)
Maksud dari ayat di
atas akan lebih jelas maknanya jika dihubungkan dengan hadits Nabi yang artinya
sebagai berikut:
“Barangsiapa yang bertugas
mengatur urusan kaum muslimin, maka diangkatnya seseorang padahal ia masih
melihat orang yang lebih mampu untuk kepentingan umat Islam dari yang
diangkatnya itu, maka dengan begitu sungguh ia telah khianat kepada Allah dan
Rasul-Nya”.
Sehubungan dengan
rekruitmen pengawas PAI pada sekolah, maka ayat dan hadits diatas menegaskan
bahwa pejabat yang mengangkat pengawas PAI, baik menteri agama maupun
bupati/wali kota mesti lebih berhati-hati, sebab apabila seseorang yang tidak
pantas memangku jabatan tertentu tetapi tetap juga diangkat maka pantas baginya
dicap sebagai pengkhianat Allah dan rasulNya. Oleh karena itu proses rekruitmen
wajib dijalankan dengan baik, adil, akuntabel serta transparan. Dengan
harapan akan menghasilkan pengawas yang
professional.
Selanjutnya dalam
surat lain Allah SWT juga berfirman :
¨bĆ)
©!$#
öNä.ããBù't
br& (#rxsĆØ? ĆM»uZ»tBF{$#
#n<Ć)
$ygĆ=÷dr& #sĆ)ur OƧFĆ“Js3ym tĆ»÷üt/
ƨ$¨Z9$#
br& (#qĆJƤ3ĆøtrB ĆAĆ“yĆØĆø9$$Ć/
4 ¨bĆ)
©!$#
$KĆĆØĆR /Ƥ3ĆĆ ĆĆØt Ćæ¾ĆmĆ/
3 ¨bĆ)
©!$#
tb%x. $JĆØĆĆæx
#ZĆ
Ćt/
ĆĆĆĆ
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan
amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan
hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah
memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha
mendengar lagi Maha melihat.” (QS. Al-Nisa’ : 58)
Ayat
diatas menjelaskan tentang sebuah amanat yang wajib disampaikan kepada yang
berhak atau memberikan amanat kepada ahlinya, yaitu orang yang benar-benar
mempunyai keahlian dibidang tersebut. Sehubungan dengan pengawas, maka pejabat
yang mengangkat harus memastikan bahwa pegawai yang diangkat tersebut adalah orang
yang memiliki kemampuan dan keahlian dalam bidang tersebut. Apabila seorang
pegawai ditempatkan sesuai dengan kemampuan dan keahlian yang dimilikinya maka
ia akan lebih mudah dan cepat dalam menjalankan dan menyelesaikan segala tugas
dan tanggung jawab yang telah dibebankan kepadanya, sehingga maksud dan tujuan
yang hendak dicapai dapat terealisasi.
Keharusan
menempatkan seseorang sesuai dengan keahliannya ini sejalan dengan sabda Nabi
SAW berikut:
Ų¹َŁْ Ų£َŲØِŁ
ŁُŲ±َ ŁْŲ±َ Ų©َ Ų±َŲ¶ِŁَ Ų§ŁŁŁُ Ų¹َŁْŁُ ŁَŲ§Łَ: ŁَŲ§Łَ Ų±َŲ³ُŁْŁُ Ų§ŁŁŁِ ŲµَŁَّŁ
Ų§ŁŁŁُ Ų¹َŁَŁْŁِ Łَ Ų³َŁَّŁ
َ: Ų„ِŲ°َŲ§Ų¶ُŁِّŲ¹َŲŖِ Ų§ْŁŲ£َŁ
َŲ§ŁَŲ©ُ
ŁَŲ§ŁْŲŖَŲøِŲ±ِŲ§ŁŲ³َّŲ§Ų¹َŲ©َ,ŁَŁْŁَ Ų„ِŲ¶َŲ§Ų¹َŲŖُŁَŲ§ ŁَŲ§Ų±َŲ³ُŁْŁَ Ų§ŁŁŁِ؟ ŁَŲ§Łَ: Ų„ِŲ°َŲ§
Ų£ُŲ³ْŁِŲÆَŲ§ْŁŲ£َŁ
ْŲ±ُ Ų„ِŁŁَ ŲŗَŁْŲ±ِ Ų£َŁْŁِŁِ ŁَŲ§ŁْŲŖَŲøِŲ±ِŲ§ŁŲ³َّŲ§ Ų¹َŲ©َ.
“Dari Abu Hurairah r.a. berkata,
Rasulullah SAW bersabda: Apabila amanah disia-siakan maka tunggulah saat
kehancurannya. Salah seorang sahabat bertanya:”Bagaimanakah menyia-nyiakannya,
hai Rasulullah?” Rasulullah SAW menjawab: “Apabila perkara itu diserahkan
kepada orang yang bukan ahlinya, maka tunggulah saat kehancurannya” (HR. Imam
Bukhari).[25]
Menempatkan
seseorang sesuai dengan keahliannya merupakan salah satu karakteristik profesionalisme Islam. Rasulullah SAW dan
para sahabat benar-benar mengimplementasikan nilai-nilai mulia ini dalam
kepemimpinannya. Rasulullah memilih Mu’adz bin Jabbal menjadi gubernur di Yaman
karena kepemimpinannya yang baik, kecerdasan dan akhlaknya. Beliau memilih Umar
bin Khattab mengatur sedekah karena adil dan tegasnya, memilih Khalid bin Walid
menjadi panglima karena kemahirannya berperang, dan memilih Bilal menjaga
Baitulmaal karena amanah.
Jadi
dalam memilih dan menempatkan seorang pegawai Rasulullah SAW juga telah
memberikan contoh kepada kita, bahwa dalam menempatkan seseorang dalam suatu
pekerjaan harus sesuai dengan kemampuan dan keahlian yang dimilikinya agar
semua yang diharapkan akan
tercapai.
- Kinerja Pengawas PAI pada Sekolah
Kinerja merupakan terjemahan dari
kata performance yang didefinisikan sebagai tingkat keberhasilan
seseorang secara keseluruhan selama periode tertentu di dalam melaksanakan
tugas dibandingkan dengan berbagai kemungkinan, seperti standar hasil kerja,
target atau sasaran atau kriteria yang telah ditentukan terlebih dahulu dan
disepakati bersama. Menurut August W. Smith kinerja adalah “out put derives
from processes human otherwise” artinya kinerja adalah hasil dari suatu
proses yang dilakukan manusia. Samsudin memberikan pengertian kinerja sebagai
tingkat pelaksanaan tugas yang dapat dicapai seseorang dengan menggunakan kemampuan
yang ada dan batasan-batasan yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan
organisasi.[26] Sedangkan
Nawawi memberikan pengertian kinerja sebagai hasil pelaksanaan suatu pekerjaan.
Pengertian tersebut memberikan pemahaman bahwa kinerja merupakan suatu
perbuatan atau perilaku seseorang yang secara langsung maupun tidak langsung
dapat diamati oleh orang lain.[27]
Di pihak lain, Gibson, et al., Hersey & Blanchard, mendefinisikan kinerja
sebagai tingkat keberhasilan yang dinyatakan dengan fungsi dari motivasi dan
kemampuan. Sedangkan, Mulyasa mendefinisikan kinerja sebagai prestasi kerja,
pelaksanaan kerja, pencapaian kerja, hasil kerja atau unjuk kerja.[28]
Dari beberapa definisi yang
dikemukakan di atas, dapat dinyatakan bahwa kinerja merupakan prestasi yang
dicapai oleh seseorang dalam melaksanakan tugasnya atau pekerjaannya selama
periode tertentu sesuai standar dan kriteria yang telah ditetapkan untuk
pekerjaan tersebut. Untuk mengetahui prestasi yang telah dicapai oleh seseorang
dalam suatu organisasi perlu dilakukan penilaian kinerja. Evaluasi kinerja (performance
evaluation) juga dikenal dengan penilaian kinerja (performance appraisal),
yaitu suatu aktivitas untuk menentukan keberhasilan pegawai dalam melakukan
suatu pekerjaan dengan hasil yang baik. Untuk memudahkan penilaian kinerja
diperlukan indikator-indikator kinerja yang jelas. Rivai dan Basri menjelaskan
faktor-faktor yang menandai kinerja seseorang, antara lain: (1) kebutuhan yang
ingin dibuat, (2) tujuan khusus, (3) kemampuan, (4) komitmen, (5) perhatian
pada setiap kegiatan, (6) usaha, (7) ketekunan, (8) ketaatan, (9) kesediaan
untuk berkorban, dan (10) memiliki standar yang jelas.
Penilaian kinerja juga dapat
dilakukan melalui fungsi interaksi dari beberapa factor yang didefinisikan
mempengaruhi kualitas dan kuantitas kinerja. Kinerja merupakan hasil akhir dari
persamaan kemampuan dengan motivasi, sedangkan Robbins memberikan definisi
kinerja sebagai fungsi dari kemampuan atau ability (A), motivasi atau motivation
(M) dan kesempatan atau opportunity (O) atau kinerja = f(A,M,O).[29]
Pengawas PAI pada sekolah merupakan
tenaga profesional yang memiliki kompetensi tertentu untuk menunjang
kinerjanya. Kompetensi adalah suatu hal yang menggambarkan kualifikasi atau
kemampuan seseorang, baik yang kualitatif maupun yang kuantitatif. Kemampuan
kualitatif seseorang adalah kemampuan sikap dan perbuatan yang hanya dapat
dinilai dengan ukuran baik dan buruk. Sedangkan kuantitaf adalah kemampuan seseorang
yang dapat dinilai dengan ukuran tertentu.[30]
Kompetensi juga
dapat diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang dikuasai
seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya sehingga seseorang dapat
melakukan perilaku-perilaku kognitif, afektif, dan psikomotorik dengan
sebaik-baiknya.[31]
Dalam literatur lain, kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan,
nilai dan sikap dasar yang terefleksikan
dalam kebiasaan berpikir dan bertindak yang
bersifat dinamis, berkembang, dan dapat meraih setiap waktu. Kebiasaan berpikir dan bertindak secara
konsisten dan terus-menerus memungkin seseorang menjadi kompeten dalam arti
memiliki pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap- sikap dasar dalam melakukan
sesuatu. Kebiasaan berpikir dan bertindak itu didasari oleh budi pekerti luhur,
baik dalam kehidupan pribadi, sosial,
kemasyarakatan, keberagamaan, dan kehidupan berbangsa dan bernegara.[32]
Gordon sebagaimana yang dikutif Yahya menjelaskan
beberapa aspek atau ranah yang terkandung dalam konsep kompetensi, yaitu
sebagai berikut:
a.
Pengetahuan
yaitu kesadaran dalam bidang kognitif.
b.
Pemahaman
(kesepakatan), yaitu kedalaman kognitif.
c.
Kemampuan
(keahlian), yaitu sesuatu yang dimiliki oleh individu untuk melakukan tugas
atau pekerjaan.
d.
Nilal
yaitu suatu standar perilaku yang diyakini dan secara psikologi telah menyatu
dalam diri seseorang.
e.
Sikap
yaitu perasaan (senang-tidak senang, suka-tidak suka atau reaksi terhadap suatu
rangsangan yang datang dan luar.
f.
Minat
yaitu kecenderungan seseorang untuk melaku sesuatu perbuatan.[33]
Berdasarkan
penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa kompetensi merupakan seperangkat
pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap dasar yang terefleksikan dalam
kebiasaan berpikir dan bertindak yang bersifat dinamis, berkembang, dan dapat
diraih setiap waktu dengan menekankan pada apa yang orang bisa lakukan, bukan
apa yang mereka ketahui.
Pembentukan
kompetensi pengawas diarahkan untuk mengembangkan pengetahuan, pemahaman,
kemampuan, nilai, sikap dan minat pengawas agar dapat melakukan sesuatu dalam
bentuk kemahiran, ketepatan dan keberhasilan dengan penuh tanggung jawab.
Intinya adalah pengawas harus mampu melakukan kegiatannya secara konsisten dan
bukan dalam waktu temporer, tapi sƩtiap waktu melakukan tugasnya. Kompetensi tersebut
ditampakkan pada tingkah laku pengawas yang dapat diamati. Dengan demikian
kompetensi pengawas adalah seperangkat kemampuan yang mencakup pengetahuan,
keterampilan, sikap dan tingkah laku yang harus dimiliki dan dikuasai pengawas
secara terpadu dan ditampilkan dalam tindakannya untuk peningkatan mutu
pendidikan pada satuan pendidikan yang dibinanya. Makna kompetensi yang
terkandung dalam rumusan ini pada hakikatnya tercermin dalam pola pikir, pola
rasa dan pola tindak guru dalam melaksanakan tugas kepengawasan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama
Nomor 2 Tahun 2012, maka kompetensi yang harus dimiliki seorang pengawas PAI
pada adalah:
a.
Kompetensi
Kepribadian
b.
Kompetensi
Supervisi Akademik
c.
Kompetensi
Evaluasi Pendidikan
d.
Kompetensi
Penelitian dan Pengembangan, dan
e.
Kompetensi
Sosial.[34]
Berikut akan dijelaskan maksud dari
masing-masing kompetensi pengawas PAI pada sekolah, yaitu :
a.
Kompetensi
Kepribadian
Kompetensi
kepribadian seorang pengawas adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil,
dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak
mulia. Kebiasaan berpikir dan bertindak pengawas didasari oleh budi pekerti
luhur, baik dalam .kebidupan pribadi, sosial, kemasyarakan, keberagamaan, dan
kehidupan berbangsa dan bernegara. Pengawas harus memiliki tanggung jawab
sebagai pengawas satuan pendidikan dalam membantu seluruh stakeholder membentuk
karakter guru dan peserta didik. Tidak mudah jenuh atau menoton tetapi kreatif
dalam bekerja dan memecahkan masalah baik yang berkaitan dengan kehidupan
pribadinya maupun tugas-tugas jabatannya. Selalu menumbuhkan motivasi kerja
pada dirinya dan pada stakeholder pendidikan. Memiliki rasa ingin tahu akan
hal-hal baru tentang pendidikan dan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang
menunjang tugas pokok dan tanggung jawabnya sebagai pengawas.
Kompetensi kepribadian
berperan menjadikan pengawas sebagai pembimbing, panutan, contoh, teladan bagi
guru. Dengan kompetensi kepribadian yang dimilikinya maka pengawas bukan saja
sebagai pembimbing dan pembina tapi juga sebagai tempat guru dan masyarakat
bercermin. Hal ini sejalan dengan yang di katakan oleh Ki Hajar Dewantoro dalam
sistĆ©m amongnya yaitu “Ing ngarso sungtulodo, Ing madyo mangun karso, Tut
wuri handayani”.[35]
Dengan kompetensi
kepribadian maka pengawas akan menjadi contoh dan teladan, membangkitkan
motivasi belajar siswa serta mendorong/memberikan motivasi dari belakang. Oleh
karena itu seorang pengawas dituntut melalui sikap dan perbuatan menjadikan
dirinya sebagai panutan dan ikutan orang-orang yang dibinanya. Dalam relasi
interpersonal antar pengawas dan guru tercipta hubungan yang memungkinkan
subyek binaan dapat belajar menerapkan nilai-nilai yang menjadi contoh dan
memberi contoh.
Dilihat dari
persfektif Islam, maka kompetensi kepribadian Pengawas PAI pada sekolah di atas
merupakan karakter yang seharusnya melekat pada diri seorang muslim. Hal ini
tergambar dari beberapa firman Allah SWT dan Hadits Nabi SAW berikut:
1)
Tentang kewajiban berakhlak yang baik,
Rasulullah bersabda:
Ų¹َŁْ Ų£َŲØِŁ
Ų°َŲ±ّ Ų¬ُŁْŲÆُŲØْ ŲØْŁِ Ų¬ُŁَŲ§ŲÆَŲ©َ ŁَŲ£َŲØِŁ Ų¹َŲØْŲÆِ Ų§ŁŲ±َّŲْŁ
َŁِ Ł
ُŲ¹َŲ§Ų° ŲØْŁ Ų¬َŲØَŁٍ
Ų±َŲ¶ِŁَ Ų§ŁŁŁُ Ų¹َŁْŁُŁ
َŲ§ Ų¹َŁْ Ų±َŲ³ُŁْŁِ Ų§ŁŁŁِ ŲµŁَّŁ Ų§ŁŁŁُ Ų¹َŁَŁْŁِ ŁَŲ³َŁَّŁ
َ
ŁَŲ§Łَ، "Ų§ŲŖَّŁِ Ų§ŁŁŁَ ŲَŁْŲ«ُŁ
َŲ§ ŁُŁْŲŖَ، ŁَŲ£َŲŖْŲØِŲ¹ِ Ų§ŁŲ³َّŁِّŲ¦َŲ©َ Ų§ŁْŲَŲ³َŁَŲ©َ
ŲŖَŁ
ْŲُŁَŲ§، ŁَŲ®َŲ§ŁِŁِ Ų§ŁŁَّŲ§Ų³َ ŲØِŲ®ُŁُŁٍ ŲَŲ³َŁٍ
“Dari Abu
Dzar Jundub bin Junadah ra dan Abu Abdurrahman Mu’adz bin Jabal ra menerangkan
bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Bertakwalah kepada Allah dimanapun kamu berada.
Dan ikutilah kejelekan dengan kebaikan , niscaya kebaikan itu akan
menghapusnya. Dan pergaulihah manusia dengan akhak terpuji.’ (HR. Turmudzi)
2)
Tentang pertanggung jawaban dalam bekerja,
Rasulullah bersabda:
ŁُŁُّŁُŁ
Ų±َŲ§Ų¹ٍ ŁŁُŁُّŁُŁ
Ł
َŲ³ْŲ¦ُŁْŁٌ Ų¹َŁْ Ų±َŲ§Ų¹ِŁَّŲŖِŁِ....
”Setiap
kalian adalah pemimpin, dan masing-masing akan dimintai pertanggung
jawabannya…. ( HR. Bukhari)[36]
3)
Dalam hal kreativitas dalam bekerja, Allah SWT
memerintahkan agar manusia selalu melakukakan inovasi, tidak menoton dan
berpangku tangan. Allah SWT berfirman :
¼Ć§ms9 ×M»t7Će)yĆØĆ£B
.`ĆiB ĆĆ»÷üt/
Ćm÷yt
Ć“`ĆBur
¾ĆmĆÿù=yz ¼Ć§mtRqĆĆ xÿøts
Ć“`ĆB
ĆĆøBr& «!$# 3 cĆ)
©!$#
w
ƧĆitóã $tB BQƶqs)Ć/
4ƮLym
(#rƧĆitóã
$tB ƶNĆkĆ
¦Ć ĆæRr'Ć/ 3 !#sĆ)ur
y#ur& ĀŖ!$#
5Qƶqs)Ć/
#[äþqà xsù
¨ttB
¼Ć§ms9 4 $tBur OĆgs9 `ĆiB
¾ĆmĆRrĆ
`ĆB @A#ur ĆĆĆĆ
”Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu
mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas
perintah Allah. Sesungguhnya Allah tidak merobah Keadaan sesuatu kaum sehingga
mereka merobah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. dan apabila Allah
menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, Maka tak ada yang dapat
menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia. (QS.
Al-Ra’d : 11)
4)
Setiap muslim wajib memiliki kekuatan pisik
maupun mental, agar setiap usaha mudah dilaksanakan. Dalam hal ini Rasulullah
bersabda :
Ų§ŁŁ
ُŲ¤ْŁ
ِŁُ Ų§ŁŁَŁِŁُّ
Ų®ِŁْŲ±ٌ ŁَŲ£َŲَŲØَّ Ų„ِŁَŁ Ų§ŁŁŁِ Ł
ِŁَ Ų§ŁŁ
ُŲ¤ْŁ
ِŁِ Ų§ŁŲ¶َّŲ¹ِŁْŁِ...
“Seorang
mukmin yang kuat (jauh) lebih baik dan dicintai Allah dibandingkan seorang
mukmin yang lemah” (HR. Muslim)
5)
Dalam hal pengawas harus memiliki motivasi dan
mampu memberikan motivasi bagi stakeholder lainnya, maka ini juga merupakan
kewajiban bagi seorang mukmin terutama dalam melakukan aktivitas dakwah. Allah
SWT berfirman :
wur
(#qĆ£ZĆgs? wur (#qƧRtĆøtrB Ć£NƧFRr&ur
tbƶqn=ÓãF{$# bĆ)
OƧGYƤ. tûüĆZĆB÷sB ĆĆĆĆĆ
“Janganlah
kamu bersikap lemah, dan janganlah pula kamu bersedih hati, padahal kamulah
orang-orang yang paling tinggi derajatnya, jika kamu orang-orang yang beriman.” (Q.S. Al-Imran: 139)
Allah SWT juga berfirman:
wur… (#qĆ¡t«÷($s?
`ĆB Ćy÷r§
«!$#
( ¼Ć§m¯RĆ) w
Ƨt«÷($t
`ĆB Ćy÷r§
«!$#
wĆ)
ãPöqs)ø9$#
tbrĆ£ĆĆæ»s3Ćø9$#
ĆĆĆĆ
“Dan janganlah kamu berputus asa
daripada rahmat Allah. Sesungguhnya tiada berputus asa daripada rahmat Allah
melainkan orang-orang yang kufur.” (Q.S. Yusuf: 87)
Dalam surat Al-Baqarah, Allah
berfirman :
w
Ć#Ćk=s3Ć£ ĀŖ!$#
$²¡ĆøĆætR wĆ)
$ygyèóãr 4 …..
“Allah tidak membebani seseorang
itu melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (Q.S. Al-Baqarah: 286)
Dalam surat Al-Insyirah Allah SWT
berfirman :
¨bĆ*sù
yƬtB
ĆĆ“£Ć£ĆØĆø9$#
#·Ć“£Ć§ ĆĆĆ ¨bĆ) yƬtB
ĆĆ“£Ć£ĆØĆø9$#
#ZĆ“£Ć§ ĆĆĆ
“Maka sesungguhnya bersama kesulitan itu ada kemudahan.
Sesungguhnya bersama kesulitan itu ada kemudahan.” (Q.S. Al-Insyirah: 5-6)
Kompetensi
kepribadian pengawas PAI pada sekolah sebagaimana yang di amanatkan PMA Nomor 2
Tahun 2012 pasal 8 ayat (2) adalah sebagai berikut:
1)
Memiliki
akhlak mulia dan dapat diteladani;
2)
Memiliki
tanggungjawab terhadap tugas;
3)
Kreatif
dalam bekerja dan memecahkan masalah baik yang berkaitan dengan kehidupan
pribadinya maupun tugas-tugas jabatannnya;
4)
Memiliki
rasa ingin tahu akan hal-hal baru tentang pendidikan dan ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni yang menunjang tugas pokok dan tanggungjawabnya; dan
5)
Menumbuhkan
motivasi kerja pada dirinya dan pada stakeholders pendidikan
Kompetensi kepribadian pengawas PAI
pada sekolah dapat dilihat pada skema di bawah ini:
![]() |
Skema 2: Kompetensi Kepribadian Pengawas
PAI pada Sekolah, diadaptasi dari Yahya, Supervisi Pendidikan Metamorfisis
Kepemimpinan, Padang, UNP Press, 2011
b.
Kompetensi
Supervisi Akademik
Supervisi akademik
adalah supervisi yang menitik beratkan pengamatan pada masalah akademik, yaitu
yang langsung berada dalam lingkup kegiatan pembelajaran yang dilakukan oleh
guru untuk membantu siswa ketika sedang dalam proses belajar. Kompetensi
supervisi akademik adalah kemampuan pengawas untuk memahami konsep, prinsip,
teori dasar, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan tiap mata pelajaran
yang relevan.
Memahami konsep,
prinsip, teori/teknologi, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan proses
pembelajaran tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan.
Memotivasi guru untuk memanfaatkan teknologi informasi dalam pembelajaran tiap
mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaan yang relevan.
Di samping memahami
konsep-konsep pengawasan serta dasar untuk menganalisa masalah, pengawas juga
harus mampu membimbing guru dalam hal:
1)
menyusun
silabus tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan
berlandaskan standar isi, standar kompetensi dan kompetensi dasar, dan prinsip-prinsip
pengembangan KTSP;
2)
memilih
dan menggunakan strategi/metode/teknik pembelajaran yang dapat mengembangkan berbagai potensi siswa ;
3)
menyusun
rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) untuk tiap mata pelajaran dalam rumpun
mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah yang sejenis;
4)
melaksanakan
kegiatan pembelajaran/bimbingan (di
kelas, laboratorium, dan atau di lapangan) untuk tiap mata pelajaran dalam
rumpun mata pelajaran yang
5)
relevan di
sekolah; dan
6)
mengelola,
merawat, mengembangkan dan menggunakan media pendidikan dan fasilitas
pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang
relevan.
Selanjutnya kompetensi supervisi
akademik pengawas PAI pada sekolah sebagaimana yang di amanatkan PMA Nomor 2
Tahun 2012 pasal 8 ayat (2) adalah sebagai berikut:
1)
Mampu memahami konsep, prinsip, teori dasar,
karakteristik, dan kecenderungan perkembangn tiap bidang pengembangan mata
pelajaran di sekolah;
2)
Mampu memahami konsep, prinsip, teori /
teknologi, karakteristik, dan kecenderungan
perkembangan proses pembelajaran tiap bidang pengembangan mata pelajaran di
sekolah;
3)
Mampu membimbing guru dalam menyusun serta
prinsip-prinsip pengembangan kurikulum sekolah;
4)
Mampu membimbing guru dalam memilih dan
menggunakan strategi/metode/teknik pembelajaran/bimbingan yang dapat
mengembangkan berbagai potensi siswa melalui bidang pengembangan mata pelajaran
di sekolah;
5)
Mampu membimbing guru dalam menyusun RPP
untuk tiap pengembangan atau mata pelajaran di sekolah
6)
Mampu membimbing guru dalam melaksanakan
kegiatan pembelajaran / bimbingan (di kelas, laboratorium dan/ atau di
lapangan) tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di
sekolah;
7)
Mampu membimbing guru dalam mengelola,
merawat, mengembangkan, dan menggunakan media pendidikan dan fasilitas
pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan atau mata pelajaran di sekolah;
dan
8)
Mampu memotivasi guru dalam memanfaatkan
teknologi informasi untuk pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan atau
mata pelajaran di sekolah.
Kompetensi supervisi akademik
pengawas PAI sebagaimana di atas dapat dilihat pada skema berikut ini:
![]() |
Skema 3: Kompetensi Supervisi Akademik
Pengawas PAI pada Sekolah diadaptasi dari Yahya, Supervisi Pendidikan
Metamorfisis Kepemimpinan, Padang, UNP Press, 2011
c.
Kompetensi
Evaluasi Pendidikan
Penilaian adalah
proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar
peserta didik. Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan,
dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap
jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggung jawaban
penyelenggaraan pendidikan. Oleh sebab itu, pengawas harus memahami dan mampu
melakukan penilaian dan evaluasi terhadap kinerja guru dan kepala sekolah.
Kompetensi evaluasi
adalah kemampuan pengawas untuk memantau pelaksanaan pembelajaran dan hasil
belajar siswa serta menganalisisnya untuk perbaikan mutu pembelajaran. Setelah
itu, kompetensi evaluasi juga melakukan penilaian kinerja kepala sekolah,
kinerja guru dan staf sekolah lainnya dalam melaksanakan tugas pokok dan
tanggung jawabnya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Selanjutnya kompetensi evaluasi
pendidikan pengawas PAI pada sekolah sebagaimana yang di amanatkan PMA Nomor 2
Tahun 2012 pasal 8 ayat (2) adalah sebagai berikut:
1)
Mampu
menyusun kriteria dan indikator keberhasilan pendidikan dan pembelajaran/
bimbingan tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di
sekolah;
2)
Mampu
membimbing guru dalam menentukan aspek-aspek yang penting dalam pembelajaran/
bimbingan tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di
sekolah;
3)
Mampu
menilai kinerja kepala sekolah, guru, dan staf sekolah lainnya dalam
melaksanakan tugas pokok dan tanggungjawabnya untuk meningkatkan mutu
pendidikan dan pembelajaran / bimbingan pada tiap mata pelajaran dalam rumpun
mata pelajaran yang relevan di sekolah;
4)
Mampu
memantau pelaksanaan pembelajaran / bimbingan dan hasil belajar siswa serta
menganalisisnya untuk perbaikan mutu pembelajaran / bimbingan tiap mata
pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah;
5)
Mampu
membina guru dalam memanfaatkan hasil penilaian untuk kepentingan pendidikan
dan pembelajaran / bimbingan tiap mata pelajaran yang relevan di sekolah;
6)
Mampu
mengolah dan menganalisis data hasil penilaian kepala sekolah, kinerja guru dan
staf sekolah di sekolah.

Skema 4: Kompetensi Evaluasi pengawas PAI
pada Sekolah diadaptasi dari Yahya, Supervisi Pendidikan Metamorfisis
Kepemimpinan, Padang, UNP Press, 2011
d.
Kompetensi
Penelitian dan Pengembangan
Kompetensi
penelitian dan pengembangan adalah kemampuan pengawas untuk melakukan
pengembangan dan atau penyelesaian masalah secara ilmiah yang ditemukan dalam
pekerjaannya sebagai pengawas. Pendekatan yang dilakukan tetap dalam kerangka
pengembangan menuju perubahan dengan cara yang sistematis, logis dan mengikuti
kaidah keilmuan, bukan mengada-ada tanpa data dan fakta. Oleh sebab itu,
pengawas harus menguasai berbagai pendekatan, jenis, dan metode penelitian
dalam pendidikan yang diawali dengan kemampuan menentukan masalah kepengawasan
yang penting diteliti baik, untuk keperluan tugas pengawasan maupun untuk
pengembangan.
Pengawas juga harus
dengan cermat melihat fenomena yang terjadi dalam wilayah pengawasannya apakah
yang terjadi itu sebuah masalah atau akses dan sesuatu yang belun
teridentifikasi. Dengan demikian, sangat penting bagaimana menentukan masalah
kepengawasan yang penting diteliti, baik untuk keperluan tugas pengawasan
maupun untuk pengembangan karirnya sebagai pengawas. Juga harus dipahami
masalah yang terjadi apakah cocok digunakan dengan pendekatan penelitian
kualitatif atau pendekatan kuantitatif dengan segala teknik pengolahannya. Penelitian
pendidikan yang dilakukan untuk pemecahan masalah pendidikan, dan perumusan
kebijakan pendidikan harus bermanfaat bagi tugas pokok pengawas. Menulis karya
tulis ilmiah (KTI) dalam bidang pendidikan dan atau bidang kepengawasan dan
memanfaatkannya untuk perbaikan mutu pendidikan.
Selanjutnya kompetensi penelitian
dan pengembangan pengawas PAI pada sekolah sebagaimana yang di amanatkan PMA
Nomor 2 Tahun 2012 pasal 8 ayat (2) adalah sebagai berikut:
1)
Mampu
menguasai berbagai pendekatan, jenis, dan metode penelitian;
2)
Mampu
menentukan masalah kepengawasan yang penting diteliti, baik untuk keperluan
tugas pengawasan, maupun untuk pengembangan karirnya sebagai pengawas;
3)
Mampu
menyusun proposal penelitian pendidikan, baik proposal penelitian kualitatif maupun
proposal penelitian kuantitatif;
4)
Mampu
melaksanakan penelitian pendidikan untuk pemecahan masalah pendidikan, dan
perumusan kebijakan pendidikan yang bermanfaat bagi tugas pokok
tanggungjawabnya;
5)
Mampu
mengolah dan menganalisis data penelitian pendidikan, baik data kualitatif
maupun data kuantitatif;
6)
Mampu
menulis Karya Tulis Ilmiah dalam bidang pendidikan / kepengawasan dan
memanfaatkannya untuk perbaikan mutu pendidikan;
7)
Mampu
menyusun pedoman / panduan dan atau buku / modul yang diperlukan untuk melaksanakan
tugas pengawas PAI di sekolah;
8)
Mampu
memberikan bimbingan kepada guru tentang Penelitian Tindakan Kelas baik
perencanaan maupun pelaksanaanya di sekolah.

Skema 5: Kompetensi Penelitian dan
Pengembangan Pengawas PAI pada
Sekolah diadaptasi dari Yahya, Supervisi Pendidikan Metamorfisis Kepemimpinan,
Padang, UNP Press, 2011
e.
Kompetensi
Sosial
Kompetensi sosial
adalah kemampuan pengawas sebagai bagian dan masyarakat untuk berkomunikasi dan
bergaul secara efektif dengan pendidik, sesama pengawas, tenaga kependidikan,
orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi yang terkandung
dalam hal ini pada hakikatnya tercermin dalam pola pikir, pola rasa, dan pola
tindak pengawas dalam melaksanakan tugas kepengawasan.
Untuk kompetensi sosial pengawas
harus aktif dalam kegiatan asosiasi pengawas satuan pendidikan melalui kegiatan
interaktif dengan teman seprofesinya, guru dan tenaga kependidikan lainnya.
Seorang pengawas harus bersedia bekerja sama dengan berbagai pihak dalam rangka
meningkatkan kualitas diri untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
sebagai pengawas.
Selanjutnya kompetensi sosial
pengawas PAI pada sekolah sebagaimana yang di amanatkan PMA Nomor 2 Tahun 2012
pasal 8 ayat (2) adalah sebagai berikut:
1)
Mampu
Bekerjasama dengan berbagai pihak dalam rangka meningkatkan kualitas diri untuk
dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya;
2)
Aktif
dalam kegiatan asosiasi profesi pengawas PAI satuan pendidikan dalam rangka
mengembangkan diri.

Skema 6: Kompetensi Sosial Pengawas
PAI pada Sekolah diadaptasi dari Yahya, 2011
- Kode Etik Pengawas PAI pada
Sekolah
Kode etik bagi suatu organisasi
professional sangat penting, karena merupakan dasar moral dan pedoman tingkah
laku setiap anggotanya. Maka dengan sendirinya kode etik ini berfungsi untuk
menjaga anggotanya senantiasa dinamis dalam meningkatkan pelayanan sebagai satu
pengabdian, disamping itu dapat juga menggerakkan setiap anggotanya untuk
selalu mawas diri dengan penuh kesadaran, selalu memerlukan peningkatan dan
pengembangan kemampuan profesionalnya.[37]
Pengawas PAI pada sekolah sebagai
suatu profesi yang bertanggung jawab terhadap terselenggaranya pembelajan
pendidikan agama Islam pada sekolah tetap harus mengikatkan diri terhadap kode
etik pengawas yang telah ditetapkan. Kode etik pengawas tersebut adalah:
a.
Dalam
melaksanakan tugas, senantiasa berlandaskan iman dan aqwa, serta mengikuti
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b.
Merasa
bangga mengemban tugas sebagai pengawas;
c.
Memiliki
pengabdian yang tinggi dalam menekuni tugas sebagai pengawas
d.
Bekerja
dengan penuh tanggung jawab dalam tugasnya sebagai pengawas
e.
Menjaga
citra dan nama baik selaku Pembina dalam melaksanakan tugas sebagai pengawas
f.
Memiliki
disiplin yang tinggi dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pengawas
g.
Mampu
menampilkan keberdaannya sebagai apat dan tokoh yang dapat diteladani
h.
Sigap dan
terampil dalam menanggapi dan membantu memecahkan masalah-masah yang dihadapi
aparat binaannya
i.
Memiliki
rasa kesetiakawanan social yang tinggi, baik terhadap aparat binaannya maupun
terhadap sesama pengawas.[38]
- Prnsip-Prinsip Supervsi dalam
Melaksanakan Tugas Pengawas PAI pada Sekolah
Salah satu problem pengawas
pendidikan selama ini dalam melaksanakan supervisi adalah bagaimana merubah
pola pikir yang bersifat otokrat dan korektif menjadi sikap yang konstruktif
dan kreatif.[39]
Suatu sikap yang menciptakan situasi dan relasi dimana guru-guru merasa aman
dan merasa diterima sebagai subyek yang dapat berkembang sendiri. Untuk itu
supervisi harus dilaksanakan atas dasar data dan fakta yang obyektif.
Oleh karena itu, pengawas PAI pada
sekolah dalam melaksanakan pembinaan hendaknya senantiasa menerapkan
prinsip-prinsip supervisi sebagai berikut:
a.
Prinsip
ilmiah (scientific) dengan unsur-unsur:
6)
Sistematis,
dilaksanakan secara teratur, terencana dan kontinyu
7)
Obyektif,
data yang diperoleh berdasarkan observasi yang nyata, bukan tafsiran pribadi
8)
Menggunakan
instrument yang dapat memberikan informasi sebagai umpan balik untuk mengadakan
penilaian terhadap proses belajar mengajar
b. Demokratis, Sahertian mengemukakan bahwa demokratis
mengandung makna menjunjung tinggi harga diri dan martabat guru, bukan
berdasarkan atasan dan bawahan, tapi berdasarkan rasa kesejawatan.[40]
Dengan kata lain bahwa layanan dan bantuan yang diberikan kepada guru
berdasarkan hubungan kemanusiaan yang akrab dan kehangatan sehingga guru-guru
merasa aman untuk mengembangkan tugasnya. Di sisi lain Arikunto berpendapat
bahwa dalam mengembangkan suasana demokratis hendaknya supervisi yang
dijalankan berlangsung dengan adanya hubungan yang baik antara supervisor
dengan yang disupervisi.[41]
Dengan sebutan lain bahwa dalam pelaksanaannya supervisi dapat tercipta suasana
kemitraan yang akrab. Dengan terciptanya suasana akrab tersebut pihak yang
disupervisi tidak akan segan segan mengemukakan pendapat tentang kesulitan yang
dihadapi atau kekurangan yang dimiliki. Sebagai kelanjutan dari suasana akrab
ini adalah hubungan kerja sama yang baik dan berlanjut dengan kerja sama yang
kompak.
Prinsip demokratis ini juga diungkapkan oleh Lazaruth sebagai
berikut:
“Usaha pengembangan mutu sekolah adalah
usaha bersama yang berdasarkan musyawarah, mufakat, dan gotong royong. Baik
kepala sekolah, guru-guru maupun karyawan yang lain bersama-sama saling
menyumbang sesuai dengan fungsinya masing-masing.”[42]
Dari pendapat di atas
mengandung suatu pengertian bahwa perbaikan tidak mungkin terjadi dengan
paksaan dari atas terlepas dari kemauan dan keinginan guru-guru. Oleh karena
itu, sebelum pertolongan diberikan, pengawas PAI pada sekolah harus
membangkitkan terlebih dahulu motivasi pada guru-guru sehingga mereka sadar
sepenuhnya akan pentingnya perbaikan. Hal ini hanya dapat berlangsung apabila pengawas
menempatkan dirinya sebagai partner atau rekan kerja bagi guru-guru
dengan kemampuan dan kewibawaannya untuk menolong mereka.
c.
Kooperatif/kemitraan,
seluruh stakeholder dapat bekerja sama mengembangkan usaha dalam menciptakan
situasi pembelajaran dalam suasana kerja yang lebih baik. Menurut Sahertian
prinsip kerja sama mengandung suatu pengertian bahwa apa yang dilakukan dalam
kegiatan supervisi merupakan untuk mengembangkan usaha bersama atau menurut
istilah supervisi ‘sharing of idea, sharing of experience’, memberi supprot, mendorong, menstimulasi guru, sehingga mereka
merasa tumbuh bersama.[43]
d. Konstruktif dan kreatif, Lazaruth mengatakan
bahwa kegiatan supervisi yang berfungsi konstruktif maksudnya adalah “kegiatan
yang dilakukan untuk menolong guru-guru agar mereka senantiasa bertumbuh, agar
mereka semakin mampu menolong dirinya sendiri, dan tidak tergantung kepada
kepala sekolah.”[44] Prinsip ini hanya dapat dicapai apabila pengawas
mampu menunjukkan segi-segi positif atau kekuatan-kekuatan yang dimiliki oleh
guru-guru, sehingga mereka memperoleh kepuasan dalam bekerja. Kepuasan kerja
ini akan memberi semangat pada mereka untuk terus-menerus berusaha
mengembangkan diri. Justru karena itu pertolongan harus diberikan sedemikian
rupa sehingga akhirnya guru-guru mampu menolong dirinya sendiri, dan menjadi
semakin kreatif.
Selanjutnya Arikunto
menambahkan: “Supervisi yang bersifat konstruktif bahwa seyogyanya dari para
supervisor dapat memberikan motivasi kepada pihak-pihak yang disupervisi
sehingga tumbuh dorongan atau motivasi untuk bekerja lebih giat dan mencapai
hasil yang lebih baik.”[45]
Di samping prinsip-prinsip di atas, Depdiknas menyatakan bahwa pengawas
harus melaksanakan supervisi atas dasar prinsip berikut:[46]
a. Hubungan
konsultatif, kolegial
b. Terpusat
pada guru
c. Didasarkan
pada kebutuhan guru. Prinsip ini mengandung suatu penekanan bahwa kegiatan
supervisi yang akan dilakukan didasarkan atas kebutuhan guru. Kebutuhan guru di
sini berkaitan erat dengan beberapa keperluan yang harus dipenuhi guru dalam
proses pembelajaran. Misalnya guru yang mengajar tanpa dilengkapi dengan alat
peraga. Kenyataan ini menyebabkan proses pembelajaran menjadi kurang efektif.
Untuk supervisor bisa memberi bantuan kepada guru bagaimana cara membuat dan
menggunakan alat peraga agar proses pembelajaran lebih efektif.
d. Umpan
balik. Apabila pengawas merencanakan akan memberikan saran atau umpan balik,
sebaliknya disampaikan sesegera mungkin agar tidak lupa. Jika jarak antara
kejadian dengan umpan balik sudah terlalu lama, pihak yang berbuat salah sudah
tidak mampu lagi melihat hubungan antara keduanya.
Arikunto menegaskan bahwa
dalam memberikan umpan balik sebaiknya supervisor memberikan kesempatan kepada
pihak yang disupervisi untuk mengajukan pertanyaan atau tanggapan. Dengan
demikian maka akan terjalin hubungan yang erat antara supervisor dengan yang
disupervisi, dan pihak yang disupervisi akan menyadari kesalahan yang
ditunjukkan dengan sukarela dan menerima sepenuhnya.[47]
e. Bersifat
bantuan professional. Kata profesional menunjuk pada fungsi utama guru yang
melaksanakan pengajaran secara profesioanl. Asumsi dasar ini berhubungan erat
dengan tugas pofesi guru yaitu mengajar, maka sasaran supervisi juga harus
mengarahkan pada hal-hal yang menyangkut tugas mengajar itu, yang terdapat di
dalam bentuk praktiknya yang disebut pula dengan pelaksanaan proses
pembelajaran di kelas.
Dari uraian di atas jelas
bahwa prinsip supervisi harus mengarahkan kepada keprofesionalan guru dalam
mengajar. Oleh karena itu, seorang pengawas dalam menjalankan tugas-tugasnya
harus juga dituntut profesional. Dalam hal ini dimaksudkan agar kedua belah
pihak benar-benar merasakan hasil yang dapat berguna sebab keduanya sama-sama
memahami akan tugas dan kewajibannya.
Hubungan kemitraan terjadi
jika pengawas tidak memberlakukan guru dengan semena-mena. Dalam hal ini pengawas
menempatkan posisi guru sebagai teman sejawat atau teman kerja. Menurut pendapat
Nursisto “adanya rasa kebersamaan yang terpadu menyebabkan para guru dan
pegawai mendorong untuk melaksanakan tugas.” [48]
Wujud konkret dari pernyataan tersebut yaitu adanya kesediaan untuk mengerjakan
apa pun bentuknya yang secara hakikat berguna untuk membela nama baik sekolah.
Selain prinsip-prinsip supervisi
yang telah di kemukakan di atas, Rivai sebagaimana yang dikutip Masaong membagi
membagi prinsip-prinsip supervisi menjadi dua bagian, yaitu:[49]
a.
Prinsip-Prinsip
Positif;
1)
Supervisi
harus konstruktif dan kreatif
2)
Supervisi
harus lebih berdasarkan sumber kolektif kelompok daripada usaha-usaha supervisi
sendiri
3)
Supervisi
harus didasarkan atas hubungan professional, bukan atas dasar hubungan pribadi
4)
Supervisi
harus dapat mengembangkan segi-segi kelebihan pada yang dibina
5)
Supervisi
harus dapat memberikan perasaan aman pada anggota-anggota kelompoknya
6)
Supervisi
harus progresif
7)
Supervisi
harus didasarkan pada keadaan riil dan sebenarnya
8)
Supervisi
harus sederhana dan informal dalam pelaksanaannya
9)
Supervisi
harus obyektif dan sanggup mengadakan “self evaluation”
b.
Prinsip-Prinsif
Negatif;
1)
Supervisi
tidak boleh bersifat mendesak/directif
2)
Supervisi
tidak boleh didasarkan atas kekuasaan pangkat/kedudukan atau atas dasar
kekuasaan pribadi
3)
Supervisi
tidak boleh dilepaskan dari tujuan pendidikan dan pengajaran (the ultimate
educative goals)
4)
Supervisi
tidak boleh terlalu banyak mengenai sosl-soal yang mendetail mengenai cara-cara
mengajar dan bahan pembelajaran
5)
Supervisi
tidak boleh mencari-cari kesalahan dan kekurangan guru
6)
Supervisi
tidak boleh terlalu cepat mengharapkan hasil dan cepat putus asa
- Tujuan Pengawas PAI pada Sekolah
Pengawas PAI bertujuan untuk meningkatkan situasi
dan poses belajar mengajar
berada dalam rangka tujuan pendidikan nasional dengan membantu guru untuk lebih memahami mutu, pertumbuhan, dan peranan sekolah untuk mencapai tujuan
dimaksud. Secara umum pengawas PAI bertujuan membantu guru meningkatkan
kemampuannya agar menjadi guru yang
lebih baik dalam melaksanakan pengajaran. Peter F. Oliva mengatakan tujuan
supervisi pendidikan adalah :
a.
Membantu
guru dalam mengembangkan proses kegiatan belajar mengajar;
b.
Menerjemahkan
dan mengembangkan kurikulum dalam proses belajar mengajar; dan
c.
Membantu
guru dalam mengembangkan staf sekolah.[50]
Sedangkan Sahertian dan Mataheru
sebagaimana yang dikutip Sagala mengemukakan bahwa tujuan supervisi
pembelajaran adalah:
a.
Membantu
para guru melihat dengan jelas tujuan-tujuan pendidikan;
b.
Membantu
para guru dalam membimbing pengalaman belajar;
c.
Membantu
para guru menggunakan sumber-sumber pengalaman belajar;
d.
Membantu
para guru dalam memenuhi kebutuhan belajar murid;
e.
Membantu
para guru dalam mengunakan alat-alat, metode, dan model mengajar;
f.
Membantu
para guru menilai kemajuan hasil belajar peserta didik dan hasil pekerjaan guru
itu sendiri;
g.
Membantu
para guru membina reaksi mental atau
moral para guru dalam rangka pertumbuhan pribadi jabatannya;
h.
Membantu
para guru di sekolah sehingga mereka merasa gembira dengan tugas yang
diembannya;
i.
Membantu
para guru agar lebih mudah melakukan penyesuaian terhadap masyarakat dan cara
menggunakan sumber belajar dari masyarakat;
j.
Membantu
para guru agar waktu dan tenaga mereka dicurahkan sepenuhnya dalam membantu
peserta didik belajar dan membina sekolah.[51]
- Peran Pengawas PAI pada Sekolah
Pengawas memiliki tugas dan tanggung
jawab yang strategis dalam mengembangkan pendidikan dan pengajaran. Perananan
pengawas dalam melaksannakan tugas-tugas kependidikan dan pembelajaran di
sekolah, madrasah, dan pondok pesantren ( formal dan non formal ) yang
memberikan supervisi akademik dan manajerial, bukan saja sebagai supervisor
pendidikan namun pengawas juga sebagai konselor dan motivator agar dapat
menciptakan suasana kondusif dalam proses belajar mengajar di sekolah,
madrasah, dan pondok pesantren serta meningkatkan kompetensi dan
profesionalisme guru, kepala sekolah, dan pimpinan pondok pesantren serta para
stafnya menuju terselenggaranya pendidikan yang bermutu. Melihat pentingnya
peranan pengawas tersebut, ibarat ujung tombak pengawas harus mampu
menghujamkan mata tombak sebagai perantara berbagai kebijakan pemerintah
tentang kependidikan kepada sekolah, madrasah dan pondok pesantren serta dengan
kompetensi dan profesional yang dimiliki dapat mewarnai dan menciptakan iklim
kondusif dalam pembelajaran dan kemapanan satuan pendidikan.
Kini tugas yang diamanatkan
pemerintah kepada pengawas PAI pada sekolah amatlah berat karena berkaitan dengan berbagai
kebijakan baru pemerintah yang berhubungan dengan masalah-masalah kependidikan
dan pengajaran untuk menerapkan kurikulum dengan segala aspeknya di sekolah,
masalah peningkatan mutu pendidikan yang harus terus dipacu bagi para
penyelenggara pendidikan dengan dengan segala bentuk pembinaannya juga masalah
penanaman nilai-nilai akhlaq mulia terhadap peserta didik melalui pembinaan
agama yang semakin intensif berkaitan dengan pengaruh arus globalisasi dengan
segala dampak budaya negatifnya, serta masalah terciptanya kerukunan umat
beragama yang dimulai dari peserta didik agar mempunyai sikap solidaritas yang
tinggi sebagai implementasi nilai-nilai demokrasi seutuhnya yang sedang
dibangun.
Pengawas pendidikan agama Islam melaksanakan fungsi supervisi
pendidikan yang berkaitan dengan supervisi akademik yang meliputi pembinaan,
pemantauan pelaksanaan standar nasional pendidikan bidang PAI (standar Isi,
standar proses, standar penilaian dan standar kompetensi lulusan PAI pada
sekolah) di satuan pendidikan sekolah yang menjadi binaannya.[52]
Piet Sahertian menjelaskan bahwa
pengawas dapat berperan sebagai:
a.
Koordinator,
pengawas dapat mengkoordinasi program belajar mengajar, tugas-tugas anggota
staf berbagai kegiatan yang berbeda-beda di antara guru;
b.
Konsultan,
pengawas dapat memberi bantuan, bersama
mengkonsultasikan masalah yang
dialami guru baik secara
individual maupun secara kelompok,
c.
Pemimpin
kelompok, pengawas dapat memimpin kelompok
sejumlah staf guru dalam mengembangkan kurikulum, materi pelajaran
dan kebutuhan profesional
guru secara bersama-sama.
Sebagai pemimpin kelompok
ia bisa mengembangkan
ketrampilan dan kiat-kiat
dalam bekerja untuk kelompok
(working for the
group), bekerja dengan
kelompok (working with the
group), dan bekerja
melalui kelompok (working
through the group).
d.
Evaluator,
pengawas dapat membantu guru dalam menilai hasil dan proses belajar, dapat
menilai kurikulum yang sedang dikembangkan.[53]
Dalam PMA No. 2 Tahun 2012 tentang
pengawas PAI pada sekolah dan pengawas
madrasah pada bab
II tugas dan
fungsi pasal 2
ayat (2) pengawas
PAI pada sekolah meliputi pengawas PAI pada TK, SD/SDLB, SMP/SMPLB,
SMA/SMALB, dan/atau SMK. Pasal 3 ayat (2) berisi pengawas PAI mempunyai tugas
melaksanakan pengawasan PAI di sekolah. Kemudian pasal (4) menjelaskan pengawas PAI pada sekolah
mempunyai fungsi melakukan:
a.
penyusunan
program pengawasan PAI,
b.
pembinaan, pembimbingan,
dan pengembangan profesi guru
PAI,
c.
pemantauan penerapan
standar nasional PAI,
d.
penilaian
hasil pelaksanaan program
pengawasan, dan
e.
pelaporan pelaksanaan
tugas kepengawasan
Rincian kerja pengawas Pendidikan
Agama Islam sesuai fungsinya di atas adalah sebagai
berikut:
a.
Menyusun Program Pengawasan
Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam
1)
Setiap
pengawas Pendidikan Agama Islam baik secara kelompok maupun perorangan
wajib menyusun rencana program pengawasan. Program pengawasan terdiri atas Program Pengawasan Tahunan, Program Pengawasan Semester, dan
Rencana Kepengawasan Akademik (RKA).
2)
Program
Pengawasan tahunan Pengawas Pendidikan Agama Islam disusun oleh Kelompok Kerja
Pengawas (pokjawas) Pendidikan Agama Islam di Kabupaten/Kota melalui
diskusi terprogram. Kegiatan penyusunan program tahunan ini diperkirakan
berlangsung selama 1 (satu) minggu.
3)
Program
pengawasan semester adalah perencanaan teknis operasional kegiatan yang dilakukan
oleh setiap Pengawas Pendidikan Agama Islam pada setiap sekolah dimana guru binaannya
berada. Program tersebut disusun sebagai penjabaran atas Program
Pengawasan Tahunan di tingkat Kabupaten/Kota. Kegiatan penyusunan
program semester oleh setiap pengawas Pendidikan Agama Islam ini
diperkirakan berlangsung selama 1 (satu) minggu.
4)
Rencana
Kepengawasan Akademik (RKA) merupakan penjabaran dari program semester yang
lebih rinci dan sistematis sesuai dengan aspek/masalah prioritas yang harus
segera dilakukan, setelah kegiatan supervisi. Penyusunan RKA ini diperkirakan
berlangsung 1 (satu) minggu.Program Tahunan, Program Semester, dan Rencana
Kepengawasan Akademik (RKA) sekurang-kurangnya memuat aspek/masalah, tujuan, indikator keberhasilan,
strategi/metode kerja (teknik supervisi), skenario kegiatan, sumber daya yang
diperlukan, penilaian dan instrumen kepengawasan.
b.
Melaksanakan
Pembinaan, Pemantauan dan Penilaian
1)
Kegiatan
supervisi akademik meliputi pembinaan dan pemantauan pelaksanaan standar isi,
standar proses, standar penilaian dan standar kompetensi lulusan merupakan
kegiatan dimana terjadi interaksi langsung antara pengawas Pendidikan
Agama Islam dengan guru Pendidikan Agama Islam binaanya.
2)
Melaksanakan
penilaian adalah menilai kinerja guru pendidikan agama Islam dalam
merencanakan, melaksanakan dan menilai proses pembelajaran.
3)
Kegiatan
ini dilakukan di sekolah binaan/KKG/MGMP, sesuai dengan uraian kegiatan dan
jadwal yang tercantum dalam RKA yang telah disusun.
c.
Menyusun
Laporan Pelaksanaan Program Kepengawasan
1)
Setiap pengawas membuat laporan dalam bentuk
laporan bulanan, laporan semester dan laporan tahunan. Laporan ini lebih ditekankan kepada
pencapaian tujuan dari setiap butir kegiatan pengawasan yang telah dilaksanakan
pada setiap guru Pendidikan Agama Islam binaan.
2)
Penyusunan laporan oleh pengawas merupakan
upaya untuk mengkomunikasikan hasil kegiatan atau keterlaksanaan program yang
telah direncanakan.
3)
Menyusun laporan pelaksanaan program
kepengawasan dilakukan oleh setiap pengawas pendidikan agama Islam dengan setelah
melaksanakan pembinaan, pemantauan atau penilaian. Paling lambat 1 (satu ) minggu bulan
berikutnya.
d. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan
profesionalitas
1)
Kegiatan pembimbingan dan pelatihan
profesionalitas guru PAI dilaksanakan secara berkelompok di MGMP/KKG paling sedikit 3 (tiga) kali dalam
satu semester atau disesuiakan dengan kondisi daerah.
2)
Kegiatan ini dilaksanakan terjadwal baik
waktu maupun jumlah jam yang diperlukan untuk setiap kegiatan sesuai dengan
tema atau jenis keterampilan dan kompetensi yang akan ditingkatkan. Dalam pelatihan
ini diperkenalkan kepada guru Pendidikan Agama Islam cara-cara baru yang lebih sesuai dalam melaksanakan
proses pembelajaran/ pembimbingan.
3)
Kegiatan pembimbingan dan pelatihan
profesionalitas guru PAI ini dapat dilakukan melalui workshop, seminar, observasi,
individual, KKG/MGMP dan group conference, serta kunjungan kepada
guru PAI melalui supervisi akademik.
Selanjutnya Ngalim purwanto
Ngalim Purwanto merici macam-macam tugas supervisi pendidikan sebagai berikut:[54]
a.
Menghadiri
rapat/ pertemuan organisasi professional
b.
Mendiskusikan
tujuan dan filsafat pendidikan dengan guru
c.
Mengadakan
rapat kelompok untuk membicarakan masalah-masalah umum (common problem)
d.
Melakukan Classroom visition atau Class visit
e.
Mengadakan
pertemuan-pertemuan individual dengan guru-guru tentang masalah yang mereka
usulkan
f.
Mendiskusikan
metode-metode mengajar dengan guru
g.
Memilih
dan menilai buku-buku yang diperlukan bagi murid-murid
h.
Membimbing
guru-guru dalam menyusun dan mengembangkan sumber-sumber atau unit-unit
pengajaran
i.
Memberikan
saran-saran atau instruksi tentang bagimana melaksanakan suatu unit pengajaran
j.
Mengorganisasi
dan bekerja sama dengan kelompok guru-guru dalam program revisi kurikulum
k.
Menginterpretasi
data tes kepada guru-guru dan membantu mereka bagaimana menggunakannya bagi
perbaikan pengajaran
l.
Menilai
dan menyeleksi buku-buku perpustakaan guru-guru
m. Bertindak sebagai konsultan didalam pertemuan
kelompok lokal
n.
Bekerja
sama dengan konsultan-konsultan kurikulum dan pihak lain dalam menganalisis dan
mengembangkan program kurikulum
o.
Berwawancara
dengan orang tua murid tentang hal-hal mengenai pendidikan
p.
Menulis
dan mengembangkan kurikulum
q.
Menyelenggarakan
manual atau buletin tentang pendidikan dan pengajaran dalam ruang lingkup
bidang tugasnya
r.
Mengembangkan
sistem pelaporan murid, seperti kartu-kartu catatan kumulatif dan lain sebagainya
s.
Berwawancara
dengan guru-guru dan pegawai untuk mengetahui bagaimana pandangan atau
harapan-harapan mereka
t.
Membimbing
pelaksanaan program-program testing
u.
Menyiapkan
sumber-sumber atau unit-unit pengajaran bagi keperluan guru-guru
v.
Mengajar
guru-guru menggunakan audio visual
w. Menyiapkan laporan-laporan tertulis tentang
kunjungan kelas (class visit) bagi para kepala sekolah
x.
Menulis
artikel tentang pendidikan atau kegiatan-kegiatan guru dalam surat kabar-surat
kabar
y.
Menyusun
tes-tes standar bersama kepala sekolah dan guru
z. Merencanakan demonstrasi mengajar oleh guru
yang ahli, supervisor sendiri,, ahli lain dalam rangka memperkenalkan
metode-metode baru atau alat-alat baru
- Wewenang dan Tanggung Jawab
Pengawas PAI pada Sekolah
PMA No. 2 Tahun 2012 bab III
menyatakan tentang tanggung jawab dan
wewenang pasal 5 ayat (2) pengawas bertanggungjawab terhadap peningkatan kualitas
perencanaan, proses, dan
hasil pendidikan dan/atau pembelajaran PAI pada TK, SD/SDLB,
SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan/atau
SMK. Kemudian, ayat (4)
menjelaskan pengawas PAI berwenang :
a.
Memberikan masukan,
saran, dan bimbingan
dalam penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi pendidikan dan/atau
pembelajaran PAI kepada kepala sekolah atau
instansi yang membidangi urusan pendidikan di Kabupaten/Kota;
b.
Memantau
dan menilai kinerja guru PAI serta merumuskan saran tindak lanjut yang diperlukan;
c.
Melakukan
pembinaan terhadap guru PAI;
d.
Memberikan
pertimbangan dalam penilaian pelaksanaan tugas guru PAI kepada pejabat yang
berwenang, dan
e.
Memberikan
pertimbangan dalam penilaian pelaksanaan tugas dan penempatan guru PAI kepada
kepala sekolah dan pejabat yang berwenang.
Sedangkan tanggung
jawab pengawas PAI pada sekolah adalah meningkatkan kualitas perencanan,
proses, dan hasil pendidikan dan atau pembelajaran PAI pada TK, SD/SDLB.
SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan atau SMK.[55]
11. Uraian Tugas Pengawas PAI
Lingkup tugas kepengawasan Pengawas Pendidikan Agama
Islam pada Sekolah hanya terkait dengan tugas kepengawasan akademik.[56]
Kepengawasan akademik tersebut mencakup dalam kegiatan:
a.
Menyusun
program pengawasan
b.
Melaksanakan
program pengawasan
c.
Evaluasi
dan tindak lanjut hasil pelaksanaan program pengawasan;
d.
Membimbing
dan melatih profesional guru PAI.
Penyusunan program pengawasan difokuskan pada peningkatan
pemenuhan Standar Nasional Pendidikan Agama Islam (SN-PAI). Pelaksanaan program
pengawasan meliputi :
a.
melaksanakan
pembinaan guru PAI
b.
memantau
Standar Nasional Pendidikan. Khusus pengawas PAI berkewajiban memantau 4
(empat) standar, yaitu standar isi, standar proses, standar penilaian, dan standar
kompetensi lulusan
c.
Melaksanakan
penilaian kinerja guru PAI.
d.
Evaluasi
hasil program pengawasan pada guru PAI binaan pada tingkat Kabupaten/Kota
Kepengawasan akademik atau supervisi akademik adalah
fungsi pengawas yang berkenaan dengan aspek pelaksanaan tugas.[57]
Tugas tersebut meliputi pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pelatihan
professional guru PAI dalam merencanakan pembelajaran PAI, melaksanakan
pembelajaaran PAI, menilai hasil pembelajaran PAI, membimbing dan melatih
peserta didik, dan melaksanakan tugas
tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja
guru PAI (PP 74 Tahun 2008).[58]
Hal tersebut dapat dilaksanakan melalui kegiatan tatap
muka maupun non tatap muka. Adapun uraian tugas Pengawas Pendidikan Agama Islam
sebagai berikut:
a. Pembinaan
1)
Tujuan
a)
Meningkatkan
pemahaman kompetensi guru PAI, terutama kompetensi pedagogik dan kompetensi profesionalisme
(Tupoksi Guru, Kompetensi Guru, Pemahaman KTSP)
b)
Meningkatkan
kemampuan guru PAI dalam mengimplementasikan standar isi, standar proses,
standar kompetensi lulusan dan standar penilaian (pola pembelajaran KTSP,
pengembangan silabus dan pengembangan RPP, pengembangan penilaian, pengembangan
bahan ajar, dan penulisan butir soal).
c)
Meningkatkan
kemampuan guru PAI dalam menyusun PenelitianTindakan Kelas (PTK)
d)
Meningkatkan
kemampuan guru PAI dalam melaksanakan pembelajaran yang dititik beratkan pada
aspek afektif dan psikomotor sebagai implementasi dari pendidikan karakter.
2)
Ruang
Lingkup
a)
Melakukan
pendampingan dalam meningkatkan kemampuan guru PAI, menyusun adminstrasi
rencana pembelajaran / program pembimbingan.
b)
Melakukan
pendampingan dalam meningkatkan kemampuan guru PAI dalam proses pelaksanaan
pembelajaran/bimbingan.
c)
Melakukan
pendampingan membimbing guru PAI dalam meningkatkan kemampuan melaksanakan
penilaian hasil belajar peserta didik.
d)
Melakukan
pendampingan dalam meningkatkan kemampuan guru PAI menggunakan media dan sumber
belajar.
e)
Memberikan
masukan kepada guru PAI dalam memanfaatkan lingkungan dan sumber belajar.
f)
Memberikan
rekomendasi kepada guru PAI mengenai tugas pada pelaksanaan bimbingan bagi
peserta didik.
g)
Memberi
bimbingan kepada guru PAI dalam menggunakan teknologi informasi dan komunikasi
untuk pembelajaran.
h)
Memberi
bimbingan kepada guru PAI dalam memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan
mutu pendidikan dan pembelajaran atau pembimbingan.
i)
Memberi
bimbingan kepada guru PAI untuk melaksanakan refleksi hasil-hasil yang
dicapainya.
b. Pemantauan
Pemantauan
pengawas merupakan tugas yang harus dilakukan oleh seorang pengawas. Pemantauan
tersebut meliputi pelaksanaan Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan, Standar
Proses, dan Standar Penilaian.
c. Penilaian (Kinerja Guru PAI)
Penilaian
dilakukan untuk mengevaluasi program dan kinerja guru PAI yang telah dilakukan
dalam:
1)
Merencanakan
pembelajaran
2)
Melaksanakan
pembelajaran
3)
Menilai
hasil pembelajaran
4)
Membimbing
dan melatih peserta didik
5)
Melaksanakan
tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban
kerja guru PAI.[59]
12. Beban
Kerja Pengawas PAI
Merujuk kepada PMA Nomor 2 Tahun
2012, dapat diketahui bahwa beban kerja minimal bagi pengawas PAI pada sekolah
adalah ekuivalen dengan 37,5 (tiga puluh koma lima) jam perminggu, termasuk
pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan bimbingan di sekolah.
Sedangkan obyek binaan pengawas PAI pada sekolah adalah terhadap paling minimal
20 (dua puluh) guru PAI pada TK, SD, SMP, SMA,
dan/atau SMK.
Dalam pasal 10 ayat (4) disebutkan
bahwa yang berhak menetapkan satuan pendidikan sebagai binaan pengawas PAI pada
sekolah adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atas pertimbangan
Ketua Kelompok Kerja Penagawas (pokjawas) tingkat Kabupaten/Kota. Dalam hal
beban kerja minimal sebagimana yang ditentukan tidak terpenuhi karena tidak
terdapat jumlah minimal guru PAI pada sekolah, maka Kepala Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota dapat menetapkan beban kerja minimal pengawas PAI pada
sekolah di wilayahnya.[60]
Jika dilihat pengaturan
beban kerja pengawas PAI sebelum diberlakukannya PMA Nomor 2 Tahun 2012, aturan
yang dipakai adalah Peraturan Menteri Pendidikan Naional Nomor 12 Tahun 2007
tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah, maka akan ditemukan perbedaan
pengaturan beban kerja pengawas PAI pada sekolah. Berdasarkan Pedoman
Pelaksanaan Tugas Pengawas PAI yang diterbitkan Kementerian Agama RI Tahun 2010
dijelaskan bahwa kegiatan pengawas PAI pada sekolah ekuivalen dengan 24 (dua
puluh emapat) jam tatap muka perminggu dengan menggunkan pendekatan jumlah guru
PAI yang dibina pada satuan pendidikan.[61]
Jumlah guru PAI pada
sekolah yang harus di bina dibedakan sesuai dengan jenis pengawas satuan
pendidikannya, yakni:
1.
Pengawas
PAI pada TK /PAUD membina paling sedikit 60 orang dan paling banyak 75 orang
guru PAI
2.
Pengawas
PAI pada SD membina paling sedikit 60 orang dan paling banyak 75 orang guru PAI
3.
Pengawas
PAI pada SMP membina paling sedikit 40 orang dan paling banyak 60 orang guru
PAI
4.
Pengawas
PAI pada SMA membina paling sedikit 40 orang dan paling banyak 60 orang guru
PAI
5.
Pengawas
PAI pada SMK membina paling sedikit 40 orang dan paling banyak 60 orang guru
PAI.[62]
Beban kerja minimal pengawas PAI pada sekolah sebanyak 37,5 jam
perminggu itu dapat dipenuhi melalui tatap muka dan non tatap muka seperti
contoh dalam tabel berikut:
Tabel
4: Contoh pengaturan beban kerja pengawas PAI pada sekolah berdasarkan tatap
muka dan non tatap muka dengan asumsi jumlah minimal kunjungan terhadap 8
(delapan) orang guru PAI pada sekolah[63]
No
|
Tugas Pokok
|
Tatap Muka
|
Non
Tatap Muka
|
Distribusi jam/
minggu
|
1
|
Menyusun program pengawasan
|
|
√
|
4
|
2
|
Melaksakan pembinaan guru
|
√
|
|
4
|
3
|
Memantau pemenuhan SNP
|
√
|
|
4
|
4
|
Melaksanakan PKG
|
√
|
|
4
|
5
|
Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program
pengawasan pada guru PAI binaan
|
|
√
|
6
|
6
|
Menyusun program bimbingan dan professional guru PAI
|
|
√
|
6
|
7
|
Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan professional
guru PAI
|
√
|
|
4
|
8
|
Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan
professional guru PAI
|
|
√
|
5,5
|
Jumlah Jam
|
37,5
|
13.
Pembinaan
Pengawas PAI pada Sekolah
Selaku pemangku jabatan
fungsional dalam lembaga pendidikan, pengawas PAI pada sekolah juga merupakan
aparatur yang berhak atas pembinaan secara berkala. Pembinaan terhadap pengawas
ini perlu dilakukan agar kegiatan yang sedang maupun yang akan dilaksanakan
selalu sesuai dengan rencana dan tujuan yang direncanakan.
Pembinaan diartikan sebagai
rangkaian upaya pengendalian profesionalisme terhadap semua unsur organisasi
agar berfungsi sebagaimana mestinya, sehingga rencana untuk mencapai tujuan
dapat terlaksana secara efektif dan efesien.[64]
Menurut Widjaya, pembinaan adalah suatu proses
atau pengembangan yang mencakup urutan-urutan pengerjaan, diawali dengan mendirikan,
membutuhkan, memelihara pertumbuhan tersebut yang disertai usaha-usaha
perbaikan, menyempurnakan, dan mengembangkannya.[65]
Pengawas
PAI pada sekolah dalam kedudukannya sebagai PNS muthlak mendapatkan pembinaan,
hal ini sejalan dengan yang disampaikan Musanef bahwa pembinaan pegawai
merupakan asset utama dan mempunyai posisi kunci dalam upaya pencapaian
keberhasilan organisasi.[66]
Pembinaan
pengawas PAI pada sekolah diatur secara umum dalam PMA Nomor 2 Tahun 2012,
dalam pasal 19 disebutkan bahwa pembinaan pengawas Madrasah dan Pengawas PAI
pada sekolah dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
melalui Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.[67] Pembinaan terhadap
pengawas PAI ini sangat penting dilaksanakan baik untuk menghindari atau
mencegah penyimpangan pekerjaan atau kekeliruan dalam menjalankan tugas, maupun
untuk mendapatkan masukan tentang kemungkinan terjadinya kesalahan dalam
bertugas, sehingga memungkinkan pimpinan melakukan pembinaan sedini mungkin,
baik pembinaan yang berkaitan dengan pengetahuan maupun pembinaan yang
berhubungan dengan mental.
Adapun
tujuan diadakannya pembinaan pengawas PAI pada sekolah adalah:
a.
Untuk
meningkatkan pengetahuan dan wawasan pengawas PAI pada sekolah
b.
Untuk
meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pengawas PAI pada sekolah
c. Untuk meningkatkan kinerja pengawas PAI pada
sekolah agar memiliki kesadaran dan penuh rasa tanggung jawab sebagai pengawas.[68]
[1] Yahya, Supervisi Pendidikan Metamorfosis
Kepemimpinan, (Padang, UNP Press: 2011), h. 23
[2] M. Ngalim Purwanto, Administrasi dan
Supervisi Pendidikan, (Bandung, PT. Remaja Rosdakarya: 2008), h. 76.
[5] Hadari Nawawi, Administrasi
Pendidikan, (Jakarta: Gunung Agung, 1986), h. 104
[6]Abd. Kadim Masaong, Supervisi
Pembelajaran dan Pengembangan Kapasitas Guru, (Bandung: Alfabeta, 2012), h.
3
[7] Ibid, h. 4
[8] Ali Imron, Pembinaan Guru di
Indonesia, (Jakarta: Pustaka Jaya, 1996), h. 47
[9] Ibid
[10] Ibid
[12]Kementerian Agama RI, Pedoman Pengawas
Pendidikan Agama Islam pada Sekolah, (Jakarta: Direktorat Pendidikan Agama Islam, 2012), h. 1-3
[13] Ibid, h. 5
[14] Nana Sudjana dkk, Standar Mutu Pengawas, (Jakarta: Direktorat
Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat Tenaga
Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional, 2006), h. 23.
[15] Amiruddin Siahaan et all, Manajemen Pengawas Pendidikan, (Ciputat: Quantum Teaching, 2006),
h. 48
[16] Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 1
poin (9)
[17] Syaiful Sagala, Supervisi
Pembelajaran dalam Profesi Pendidikan, (Bandung: Alfabeta, 2010), h. 158
[18] Secara umum kualifikasi pengawas PAI ini sama dengan kualifikasi
pengawas sekolah dan madrasah yang dipersyaratkan berdasarkan Permendiknas
Nomor 12 Tahun 2007 tentang standar pengawas sekolah/madrasah, namun yang
berbeda adalah persyaratan usia calon pengawas. Dalam permendiknas disebutkan
bahwa calon pengawas berusia maksimal 50 (lima puluh) tahun sejak diangkat
sebagai pengawas satuan pendidikan, artinya sejak diberlakukan permendiknas ini
maka diharapkan tidak ada lagi pengawas sekolah yang diangkat melebihi usia 50 tahun dan tidak
ada lagi pengawas sekolah diangkat sebagai pengalihan tugas dari jabatan
struktural. Lihat Ibid, h 159
[19] Kementerian Agama RI, Op Cit, h. 6
[20] Kementerian Agama RI, Ibid, h. 8
[21] Bagi pengawas PAI pada sekolah yang telah diangkat sebagai pengawas
PAI pada sekolah sebelum diberlakukannya PMA Nomor 2 Tahun 2012, dan belum
pernah mengikuti Uji Kompetensi Pengawas, maka diwajibkan mengikuti pendidikan
dan pelatihan kompetensi pengawas PAI pada sekolah. Lihat PMA Nomor 2 Tahun
2012 Bab XIV Ketentuan Peralihan pasal 21 poin b
[22] Kementerian Agama RI, Loc Cit
[23] Nana Sudjana et all, Op Cit, h. 14-18
[24] Ibid, h. 21
[25] Syihabuddin Abil Abbas Ahmad bin
Muhammad Asy Syafi’i al Qustholani, Irsyadus Syari Juz 13, (Beirut:
Darul Kutub al Ilmiyah, 1996) hlm. 494.
[27]Hadari Nawawi, Manajemen Sumber Daya
Manusia Untuk Bisnis yang Kompetitif, (Yogyakarta: Gajah Mada University
Press, 2005), h. 234.
[28] E. Mulyasa, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, (Bandung:
Rosdakarya, 2007), h. 136.
[29] Kenneth D. Hopkins dan Julian C. Stanley, Educational and
Psychological Measurement and Evaluation, (New York: Prentice-Hall, Inc.,
1981), h. 219.
[30] Fachruddin saudagar dan Ali Idrus, Pengembangan Profesionalitas
Guru, (Jakarta: gaung Persada, Cet. III, 2011), h. 30
[31] E Mulyasa, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, (Bandung:
Remaja Rosda Karya, 2007), h. 67
[32] Yahya, Op Cit, h. 88
[33] Ibid
[34] Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun2012 pasal 8 ayat (1)
[35] Fachruddin Saudagar, Op Cit, h. 44
[36] Abu Abdullah Muhammad Ibn Ismail al-Bukhari, Shahih al-Bukhari,
(Beirut: Dar al-Fikr, 1994), Juz 3, h. 151
[37] Fachruddin Saudagar, Op Cit,h. 22
[38] Nana Sujana et all, Buku Kerja Pengawas Sekolah, (Jakarta:
Direktorat Jenderal
Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional,
2011), h. 67
[39] Piet A Sahertian, Konsep Dasar & Teknik Supervisi Pendidikan,
(Jakarta: Rineka Cipta, 2008), h. 20
[40] Ibid
[41] Suharsimi Arikunto, Dasar-Dasar Supervisi, (Jakarta: Rineka
Cipta, 2004), h.20
[43] Sahertian, Loc Cit,
h. 20
[44] Lazaruth, Op Cit, h. 40
[45] Arikunto, Op Cit, h. 21
[46] Depdiknas, Panduan Manajemen Sekolah, ( Jakarta: Dirjen Dikdasmen, 2000), h. 132
[47] Arikunto, Op Cit, h. 20
[48] Nursisto, Peningkatanm Prestasi Sekolah Menengah: Acuan Peserta
didik, Pendidikan, dan Orang Tua, (Jakarta: Insan Cendekia, 2002),
h. 11
[49] Masaong, Op Cit, h. 9
[51] Sagala, Op Cit, h. 104
[53]Sahertian, Op Cit, h. 25-26
[54] M. Ngalim Purwanto, Op Cit, h. 88-89
[55] Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 pasal 2 ayat (2)
[56] Kementerian Agama RI, Pedoman
pelaksanaan Tugas Pengawas Pendidikan Agama Islam, (Jakarta: Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam, 2010),h. 16
[57] Nana Sujana et all, Buku
Kerja Pengawas Sekolah, h.5
[59] Kementerian Agama RI, Op Cit, h. 18
[60] Peraturan Menteri Agama Nomor 2 tahun 2012 pasal 10
[61] Kementerian Agama RI, Op Cit, h. 10
[62] Ibid
[63] Ibid, h. 19
[64] Ibid, h. 9
[66] Musanef, Manajemen Kepegawaian di Indonesia, (Jakarta:
Gunung Agung, 1996), h. 19
[67] Peraturan Menteri Agama Nomor 2 tahun 2012 pasal 19
[68] Kementerian Agama RI, Op Cit, h.10
Tidak ada komentar:
Posting Komentar