Cari Blog Ini

Minggu, 29 April 2018

Pengawas Pendidikan Agama Islam di Sekolah


A.      Pengawas Pendidikan Agama Islam di Sekolah
  1. Pengertian
Pengawas pendidikan merupakan jabatan fungsional dalam dunia pendidikan. Secara substansi pengawas pendidikan berbeda sekali dengan pengawas dalam jabatan struktural. Pengawas dalam jabatan struktural memiliki fungsi insfeksi, sedangkan pengawas pendidikan identik dengan supervisi.
21
 
Pengertian supervisi pendidikan dapat dijelaskan melalui tiga aspek yaitu menurut asal usul katanya (etimologi), menurut bentuk kalimatnya (morfologi), maupun dari isi yang terkandung dalam kalimat itu sendiri (semantik). Dari aspek etimologi, istilah supervisi diambil dari bahasa inggris supervision artinya pengawas di bidang pendidikan. Orang yang melakukan supervisi disebut supervisor. Dari aspek morfologi, supervisi berasal dari dua akar kata, yaitu super yang artinya di atas atau lebih, dan visi mempunyai arti melihat. Seorang supervisor memang mempunyai posisi di atas atau kedudukan yang lebih dari orang yang disupervisinya. Dari aspek semantik, makna yang terkandung dari pengertian, bahwa seorang supervisor mempunyai kedudukan atau posisi lebih dari orang yang disupervisi, tugasnya adalah melihat, menilik orang-orang yang disupervisinya.[1] Berdasarkan pengertian itulah maka supervisi diartikan sebagai kegiatan yang dilakukan oleh pengawas dan kepala sekolah sebagai pejabat yang berkedudukan di atas atau lebih tinggi dari guru untuk melihat atau mengawasi pekerjaan guru.
Di sisi lain pengertian supervisi pendidikan, banyak sekali tawaran dari para ahli pendidikan, antara lain:
a.       M. Ngalim Purwanto, supervisi pendidikan adalah suatu aktifitas pembinaan yang direncanakan untuk membantu para guru dan pegawai sekolah lainnya, dalam melakukan pekerjaan secara efektif.[2]
b.      Suharsini Arikunto, supervisi pendidikan adalah pembinaan yang diberikan kepada seluruh staf sekolah, agar mereka dapat meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan situasi mengajar dengan baik.[3]
c.       Made Pidarta, supervisi pendidikan, adalah suatu proses pembimbingan dari pihak atasan kepada para guru atau personalia sekolah lainnya, yang langsung menangani belajar para siswa, untuk memperbaiki situasi belajar mengajar, agar para siswa dapat belajar secara efektif dengan prestasi belajar yang semakin meningkat.[4]
d.      Nawawi, supervisi diartikan sebagai pelayanan yang disediakan oleh pemimpin untuk membantu guru-guru agar menjadi guru atau personal yang semakin cakap sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan pada umumnya dan ilmu pendidian khususnya, agar mampu meningkatkan efektivitas proses belajar mengajar di sekolah.[5]
e.       Sergiovanni sebagaimana yang dikutip Masaong, supervisi merupakan usaha mendorong, mengkoordinir, menstimulir serta menuntun pertumuhan guru-guru secara berkesinambungan di suatu sekolah baik secara individual maupun kelompok agar lebih efektif melaksanakan fungsi pembelajaran.[6]
Dari beberapa pendapat para ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa supervisi pendidikan adalah usaha untuk membantu, membina, membimbing, dan mengarahkan seluruh staf sekolah, agar mereka dapat meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan situasi belajar mengajar dengan lebih baik. Begitu juga dengan supervisi Pendidikan Agama Islam dapat dikatakan sebagai suatu usaha untuk membantu para guru dan staf sekolah lainnya, dalam segala hal, khususnya yang terkait dengan kegiatan-kegiatan edukatif dan administratif yang dilaksanakan dengan secara sistematis, demokratis, dan kooperatif, agar dapat mewujudkan situasi pembelajaran Pendidikan Agama Islam yang efektif dan kondusif.
Berdasarkan beberapa pengertian yang telah dikemukakan di atas dapat disimpulkan beberapa aspek penting dalam supervisi, yaitu:
1.      Bersifat bantuan dan pelayanan kepada kepala sekolah, guru, dan staf lainnya
2.      Untuk pengembangan kualitas diri guru
3.      Untuk pengembangan profesionalisme guru
4.      Untuk memotivasi guru
Aspek-aspek tersebut menuntut pengetahuan tentang konsep-konsep dan pendekatan supervisi yang ditunjang dengan kinerja serta akuntabilitas yang tinggi dari supervisor. Hal ini dimaksudkan agar kegiatan supervisi sebagai layanan professional dapat meningkatkan kompetensi guru dalam pembelajaran yang bermuara pada perwujudan hasil belajar peserta didik secara optimal.
Dewasa ini kegiatan supervisi oleh sebagian supervisor masih berorientasi pada pengawasan (controling) dan obyek utamanya adalah kesiapan administrasi pembelajaran, sehingga suasana kemitraan antara guru dan supervisor kurang tercipta dan bahkan guru secara psikologi merasa terbebani dengan pikiran untuk dinilai.[7] Padahal kegiatan supervisi akan efektif jika perasaan terbebas dari berbagai tekanan.
Untuk itu hal-hal yang mengakibatkan kegiatan supervisi seharusnya dihindari. Hasil penelitian yang dilakukan Semiawan sebagaimana yang dikutip Imron menemukan bahwa kegiatan supervisi kurang bermanfaat diakibatkan kegiatan supervisi yang kurang memadai dan sikap mental supervisor yang kurang sehat.[8]
Kurang memadainya kegiatan supervisi menurut Semiawan dipengaruhi oleh beberapa hal, antara lain:
1.      Supervisi masih menekankan pada aspek administratif dan mengabaikan aspek profesional;
2.      Tatap muka antara supervisor dan guru sangat sedikit;
3.      Supervisor banyak yang sudah lama tidak mengajar, sehingga banyak dibutuhkan bekal tambahan agar dapat mengikuti perkembangan baru;
4.      Pada umumnya masih menggunakan jalur satu arah dari atas ke bawah, dan
5.      Potensi guru sebagai pembimbing kurang dimanfaatkan.[9]
Sedangkan sikap mental yang kurang dari supervisor terlihat dari beberapa indikasi berikut:
1.      Hubungan profesional yang kaku dan kurang akrab akibat sikap otoriter dari supervisor, sehingga guru takut bersikap terbuka kepada supervisor;
2.       Banyak supervisor maupun guru yang merasa sudah berpengalaman, sehingga tidak perlu lagi untuk belajar;
3.      Supervisor dan guru merasa cepat puas dengan hasil belajar siswa.[10]
Dalam melaksanakan tugas supervisi pendidikan istilah yang paling umum dipakai di Indonesia adalah pengawas. Dalam Peraturan Menteri Agama RI Nomor 2 Tahun 2012 dikenal istilah pengawas madrasah dan pengawas Pendidikan Agama Islam pada sekolah.
Pengawas Pendidikan Agama Islam pada sekolah  menurut  PMA No. 2 Tahun 2012  adalah Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan  fungsional pengawas Pendidikan Agama Islam yang tugas,    tanggungjawab, dan wewenangnya melakukan pengawasan penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam pada sekolah.[11] Pengawasan dalam konteks ini meliputi penyusunan program, pelaksanaan pembinaan,  pemantauan,  supervisi,  evaluasi,  dan  pelaporan, serta  pengambilan langkah tindak lanjut yang  diperlukan. Hal itu ditegaskan  pada PP  No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 19, ayat 3 menyatakan bahwa setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses  pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil  pembelajaran,  dan pengawasan proses  pembelajaran untuk  terlaksananya  proses  pembelajaran   yang   efektif   dan   efisien.   Pada   pasal   23   ditegaskan bahwa pengawasan proses pembelajaran sebagaimana  dimaksud  dalam  pasal  19  ayat 3 meliputi  pemantauan,  supervisi, evaluasi, pelaporan, dan pengambilan langkah tindak lanjut yang diperlukan.
Mengacu pada Peraturan Menteri Agama RI No. 2 tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan  Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah dalam Pasal 2 ayat (2) bahwa pengawas PAI bertanggungjawab  terhadap peningkatan kualitas perencanaan, proses, dan hasil pendidikan  dan/atau pembelajaran PAI pada TK, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/ SMALB, dan/atau SMK.
  1. Landasan Hukum Pengawas PAI
Beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang keberadaan pengawas PAI adalah sebagai berikut:
a.      Undang-Undang Nomor 8 tahun 1994 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian;
b.      Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
c.       Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
d.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pemerintah Daerah;
e.       Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1999 tentang Jabatan Fungsional PNS;
f.       Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang  Pemerintah dalam Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai.
g.      Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,   Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja   Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah  terakhir  dengan  Peraturan  Presiden  Nomor  94 tahun 2006;
h.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
i.        Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama, dan Pendidikan Keagamaan;
j.        Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru;
k.      Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan   dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah  terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 47 tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
l.        Peraturan Presiden Nomor  24  Tahun 2010 tentang Kedudukan,   Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon 1 Kementerian Negara  sebagaimana  telah  diubah  dengan  Peraturan  Presiden  Nomor  67  tahun  2010 tentang  Perubahan atas Peraturan  Presiden Nomor 24  Tahun 2010 tentang  Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan  Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon 1 Kementerian Negara;
m.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah;
n.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007   tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
o.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009  tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan;
p.      Permenpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya;
q.      Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang  Organisasi  dan  Tata  Kerja Kementerian Agama (Berita Negara RI tahun 2010 nomor 562)
r.        Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 16 Tahun    2010 tentang  pengelolaan pendidikan Agama pada Sekolah;
s.       Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor  01/III/PB/2011 dan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Petunjuk  Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya;
t.        Peraturan Menteri Agama Republik  Indonesia Nomor  2 Tahun 2012 tentang  Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah;
u.      Peraturan Menteri Agama Republik  Indonesia Nomor  31 Tahun 2013 tentang  Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Republik  Indonesia Nomor  2 Tahun 2012 tentang  Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah.[12]

  1. Rekruitmen Pengawas PAI pada Sekolah
Rekrutmen merupakan bagian terpenting dalam peningkatan mutu manajemen suberdaya manusia. Oleh karenanya sistem perekrutan akan mempengaruhi mutu organisasi, karena sumber daya manusia yang diperoleh akan memberikan kontribusi terhadap pelaksanaan visi dan misi organisasi. Keberhasilan suatu program dipengaruhi secara signifikan oleh sumber daya manusia yang ada. Rekrutmen dimaknai sebagai proses dari suatu organisasi mendapatkan tambahan personil untuk tujuan operasional.[13]
Mekanisme dan prosedur rekruitmen calon pengawas PAI pada sekolah dilakukan secara transparan, akuntabel, terbuka dan adil serta kompetitif.[14] Rekruitmen diawali dengan analisis kebutuhan tenaga pengawas oleh Kementerian Agama Kabupaten/Kota agar diketahui segala kekurangan yang terdapat pada pengawas, baik secara kuantitas maupun kualitas.[15]
Sebelum melakukan perekrutan terhadap pengawas baru, maka mesti ditetapkan terlebih dahulu kualifikasi calon pengawas PAI pada sekolah maupun prosedur yang akan dilalui dalam proses rekruitmen pengawas tersebut.
a.       Kualifikasi Calon Pengawas PAI pada sekolah
Dalam Undang-Undang tentang Guru dan dosen dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan kualifikasi akademik adalah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di empat penugasan.[16] Secara teoritik jabatan pengawas lebih tinggi levelnya disbanding jabatan guru, oleh karena itu kualifikasi yang dipersyaratkan dari pengawas harus lebih tinggi dari kualifikasi akademik guru.[17]
Berdasarkan Buku Pedoman Pengawas Pendidikan Agama pada Sekolah, maka kualifikasi pengawas PAI pada sekolah adalah sebagai berikut:
1)      Kualifikasi pengawas PAI TK, SD/SDLB adalah:
a)      Berpendidikan minimum Sarjana (S1) PAI atau Diploma Empat (D IV) kependidikan Islam dari perguruan tinggi terakreditasi
b)      Bersertifikat pendidik sebagai guru PAI TK/RA, SD/MI/SDLB dengan pengalaman kerja minimum 8 (delapan) tahun di TK/RA, SD/MI/SDLB atau kepala TK/RA, SD/MI/SDLB dengan pengalaman kerja minimum 4 (empat) tahun
c)      Memiliki pangkat minimum penata golongan ruang III/c
d)     Berusia setinggi-tingginya 55 tahun, sejak diangkat sebagai pengawas PAI TK/RA, SD/MI/SDLB
e)      Memenuhi kompetensi sebagai pengawas satuan pendidikan yang dapat diperoleh melalui uji kompetensi dan atau pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas pada lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah
f)       Telah lulus seleksi pengawas
g)      Telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Calon Pengawas PAI TK/RA, SD/MI/SDLB dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pelatihan Pengawas (STTPP)[18]

2)      Kualifikasi pengawas PAI pada SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan SMK adalah sebagai berikut:
a)      Berpendidikan minimum Sarjana (S1) PAI dan diutaman S2 pad perguruan tinggi terakreditasi
b)      Memiliki sertifikat pendidik:
(1)   Bagi pengawas SMP/SMPLB bersertifikat pendidik sebagai  guru PAI SMP/MTs/SMPLB dengan pengalaman kerja minimum 8 (delapan) tahun sebagai guru PAI di SMP/MTs/SMPLB atau kepala SMP/MTs/SMPLB dengan pengalaman kerja minimum 4 (empat) tahun
(2)   Bagi pengawas SMA/SMALB bersertifikat pendidik sebagai  guru PAI SMA/MA/SMALB dengan pengalaman kerja minimum 8 (delapan) tahun sebagai guru PAI di SMA/MA/SMALB atau kepala SMA/MA/SMALB dengan pengalaman kerja minimum 4 (empat) tahun
(3)   Bagi pengawas SMK bersertifikat pendidik sebagai  guru PAI SMK/MAK dengan pengalaman kerja minimum 8 (delapan) tahun sebagai guru PAI di SMK/MAK atau kepala SMK/MAK dengan pengalaman kerja minimum 4 (empat) tahun
c)      Memiliki pangkat minimum penata golongan ruang III/c
d)     Berusia setinggi-tingginya 55 tahun, sejak diangkat sebagai pengawas PAI TK/RA, SD/MI/SDLB
e)      Memenuhi kompetensi sebagai pengawas satuan pendidikan yang dapat diperoleh melalui uji kompetensi dan atau pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas pada lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah
f)       Telah lulus seleksi pengawas
g)      Telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Calon Pengawas PAI SMP/SMPLB/SMA/ SMALB/SMK dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pelatihan Pengawas (STTPP)[19]
b.      Prosedur Rekruitmen Pengawas PAI pada Sekolah
Mengacu kepada Pedoman Pengawas PAI pada Sekolah yang diterbitkan Direktorat Pendidikan Agama Islam Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI tahun 2012, maka prosedur yang harus dilalui oleh guru PAI yang ingin menjadi pengawas PAI pada sekolah adalah sebagai berikut:
1)      Mengajukan surat permohonan untuk menjadi pengawas PAI pada sekolah yang ditujukan kepada kepala kantor kemenag provinsi melalui kepala kantor kemenag kabupaten/kota
2)      Diusulkan oleh kepala kantor kemenag kabupaten/kota dengan melampirkan :
a)      Foto copy SK pertama dan terakhir yang dilegalisir
b)      Foto copy ijazah terakhir yang dilegalisir
c)      DP3 2 tahun terakhir
d)     FC. Kartu Pegawai Negeri yang dilegalisir
e)      Foto copy sertifikat pendidik yang dilegalisir
f)       Rekomendasi dari kepala kantor Kemenag Kabupaten/Kota atas saran dari pokjawas PAI.
Bagi guru /kepala sekolah yang diangkat oleh Kementerian Agama dapat diusulkan oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi untuk diangkat oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk oleh menteri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan/atau bagi guru/kepala sekolah yang diangkat oleh Pejabat Daerah dapat diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota kepada Bupati/Wali Kota dengan mendapat persetujuan Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi setempat.
3)      Mengikuti uji kompetensi pengawas
4)      Mengikuti diklat calon pengawas yang diadakan oleh instansi yang berwenang[20]
c.       Uji Kompetensi Pengawas PAI pada Sekolah[21]
Sesuai dengan prosedur rekruitmen pengawas PAI di atas, maka seorang calon pengawas PAI pada sekolah diwajibkan mengikuti uji kompetensi. Uji kompetensi dalam rangka rekruitmen pengawas PAI pada sekolah ini dilakukan oleh tim penguji yang terdiri dari:
1)      Unsur Akademis (perguruan tinggi)
2)      Unsur Birokrasi (Mapenda Provinsi)
3)      Unsur Pokjawas PAI Provinsi
Adapun materi yang diujikan dalam Uji Kompetensi Pengawas PAI, meliputi:
1)      Pengetahuan Umum, yang terdiri dari Bahasa Indonesia, Pancasila dan UUD 1945, Pokok-Pokok Kepegawaian dan Regulasi Kependidikan;
2)      Pengetahuan Agama, terdiri dari Tauhid, Fiqh, SKI, dan Baca Tulis Al-Qur’an
3)      Standar Kompetensi Pengawas, meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi social, kompetensi supervisi akademik, kompetensi supervisi manajerial, kompetensi evaluasi pendidikan, dan kompetensi penelitian dan pengembangan
4)      Penulisan Karya Tulis Ilmiah (KTI) tentang kepengawasan (PTKp), yaitu menulis KTI/PTKp dan dipresentasikan dihadapan penguji. Sedangkan teknik pengujian dilakukan melalui tes tertulis dan tes lisan/wawancara. [22]
Berikut skema prosedur rekrutmen pengawas PAI pada sekolah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012:
 























Skema 1: Prosedur Rekrutmen Pengawas PAI pada Sekolah
  1. Rekruitmen Pengawas pada Kementerian Pendidikan Nasional
Sebagai bahan perbandingan, dalam Standar Mutu Pengawas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2006, lebih rinci Nana Sudjana dkk menjelaskan mekanisme rekruitmen pengawas yang bermutu. Setelah dilakukan analisis kebutuhan terhadap pengawas maka Berdasarkan kebutuhan tersebut rekruitmen calon pengawas dilaksanakan di tingkat kabupaten/kota melalui pendaftaran calon pengawas kepada Kepala Dinas Pendidikan setempat. Beberapa tahapan yang ditempuh adalah sebagai berikut:
a.       Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menyampaikan informasi kepada setiap UPTD dan setiap sekolah tentang adanya rekruitmen calon pengawas TK/SD, SLB, rumpun mata pelajaran/mata pelajaran dan pengawas Bimbingan Konseling disertai kualifikasi dan persaratannya. Informasi dan sosialisasi ini diberi waktu sekurang-kurangnya satu bulan agar semua tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di Kabupaten/Kota mengetahuinya secara terbuka. Formulir pendaftaran beserta kualifikasi dan persaratan calon pengawas dikirim ke setiap UPTD atau setiap sekolah agar diketahui oleh guru dan kepala sekolah yang berminat.
b.      Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menerima berkas pendaftaran calon pengawas dari setiap UPTD atau Sekolah. Masa pendaftaran diberi waktu minimal dua minggu. Berkas pendaftaran terdiri atas formulir yang telah diisi lengkap disertai lampiran-lampirannya termasuk rekomendasi dari atasan langsung calon. Formulir Pendaftaran calon Pengawas disiapkan oleh Direktorat Tenaga Kependidikan.
c.       Kepala Dinas memeriksa dan menyeleksi kelengkapan berkas pendaftaran yang terdiri atas persyaratan administratif dan lampiran-lampirannya untuk menetapkan calon yang memenuhi persyaratan. Berkas pendaftaran calon yang dinilai lengkap dikirimkan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). Berkas pendaftaran yang tidak lengkap segera dikembalikan kepada calon untuk dilengkapi sebagaimana mestinya. Waktu yang diperlukan untuk melakukan pemeriksaan berkasi pendaftaran paling lama satu bulan.
d.      LPMP melakukan verifikasi data hasil pem,eriksaan Kepala Dinas Pendidikan Kota/kabupaten dan melakukan seleksi administratif calon pengawas. Berdasarkan hasil verifikasi dan seleksi tersebut selanjutnya LPMP menetapkan dan mengirimkan calon pengawas yang memenuhi syarat kepada Direktorat Tenaga Kependidikan. Kriteria yang digunakan dalam seleksi administratif dilihat dari kualifikasi, persaratan administrtif dan kelengkapan lampiran yang diminta dari calon pengawas (lihat seleksi tahap I pada butir seleksi). Waktu yang disediakan untuk melakukan verifikasi dan seleksi persaratan administratif paling lama dua minggu.
e.       Kepada calon yang memenuhi semua persaratan administratif Direktorat Tenaga Kependidikan mengirim surat pemberitahu­an yang menyatakan calon berhak mengikuti seleksi calon pengawas serta diminta membuat karya tulis tentang kepengawasan dan menyerahkannya kepada Direktorat Tenaga Kependidikan paling lama satu bulan setelah menerima pemberitahuan. Dalam surat pemberitahuan tersebut dicantumkan waktu dan tempat pelaksanaan seleksi. Sedangkan calon yang tidak memenuhi persaratan dberitahu tidak memenuhi persaratan sebagai calon pengawas.
f.       Seleksi calon pengawas dilaksanakan oleh Direktorat Tenaga Kependidikan bekerja sama dengan LPMP yang pelaksana­annya bisa diselenggarakan di tingkat provinsi atau di LPMP. Seleksi dilaksanakan setahun satu kali yang waktunya diatur secara tersendiri. Berkas pendaftaran calon yang memenuhi persaratan mengikuti seleksi harus sudah di Direktorat Tenaga Kependidikan paling lambat satu bulan sebelum seleksi dilaksanakan.
g.      Penetapan calon yang lulus seleksi sepenuhnya menjadi kewenangan Direktorat Tenaga Kependidikan. Pengumuman hasil seleksi paling lambat satu bulan setelah seleksi dilaksanakan dan dikirimkan kepada Kepala Dinas Kabupaten/ Kota dengan tembusan kepada Kepala Dinas Pendidikan tingkat Propinsi dan LPMP.
h.      Direktorat Tenaga Kependidikan mengajukan pengangkatan calon pengawas yang telah lulus seleksi, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Status kepegawaian pengawas sekolah sebaiknya berstatus sebagai pegawai pusat yang ditempatkan di LPMP. [23]
Selanjutnya dijelaskan bahwa calon pengawas yang telah memenuhi kualifikasi dan persaratan sebagaimana dikemukakan di atas berhak mengikuti seleksi calon pengawas. Seleksi dilaksanakan dua tahap. Tahap pertama seleksi administrasi yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan LPMP sebagaimana telah dijelaskan di atas. Tahap kedua seleksi akademik yang dilaksanakan oleh Direktorat Tenaga Kependidikan bekerjasama dengan LPMP.
Seleksi Tahap I:

Seleksi tahapan ini dilaksanakan oleh LPMP bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan atau Propinsi yang disesuaikan dengan kepentingan daerah. Kriteria seleksi dilihat dari:
a.       Surat Keterangan Dokter yang menyatakan sehat jasmani dan rohani,
b.      Daftar Riwayat Hidup yang memuat identitas diri, pekerjaan sekarang, pengalaman kerja, tingkat pendidikan, pangkat dan golongan, usia, prestasi yang pernah dicapai dll.
c.       Surat keterangan aktif mengajar atau membimbing dari atasan langsung,
d.      Daftar penilaian pekerjaan pegawai (DP3) dua tahun terakhir,
e.       Foto copy ijazah yang telah dilegalisir sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan
f.       Makalah atau karya tulis yang berkaitan dengan kepengawasan dari salah satu tema (boleh dipilih) di bawah ini:
1)      Pengelolaan kepengawasan sekolah yang efektif dan efisien
2)      Pengembangan Kurikulum sekolah yang akan dibinanya
3)      Strategi pengembangan sekolah berbasis Iptek
4)      Inovasi dalam meningkatkan kinerja sekolah
5)      Manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah
Seleksi Tahap II

Seleksi tahapan kedua dilaksanakan oleh LPMP dengan bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan atau Propinsi, dengan menggunakan acuan dari Direktorat Tenaga Kependidikan. Seleksi terdiri atas :
a.       Tes tertulis yang telah distandarisasi meliputi:
1)      Test Potensi Akademik
2)      Tes Kecerdasan Emosi
3)      Tes Penguasaan substansi kepengawasan (kompetensi),
b.      Tes Kepribadian
c.       Tes Kreativitas.
d.      Presentasi karya ilmiah yang dilengkapi dengan wawancara.
Materi dasar yang dijadikan kriteria seleksi terdiri atas:
a.       Potensi Akademik (kemampuan verbal, numerical, penalaran dan persepsi ruang), Penguasaan kompetensi pengawas yang mencakup semua dimensi dan indikatornya,
b.      Penguasaan ilmu dalam bidang yang relevan, dengan bidang kepengawas­annya (TK/SD, Rumpun Mata pe­lajaran/mata pelajaran, Pendidikan luar biasa dan bimbingan konseling.
c.       Kepribadian yang meliputi: sikap, motivasi, kerjasama, inisiatif dan kreativitas.
Batas kelulusan dapat dipilih salah satu dari dua pendekatan yakni pendekatan acuan patokan (PAP) atau pendekatan acuan norma (PAN). Jika jumlah calon yang lulus dengan pendekatan patokan melebihi jumlah pengawas yang dibutuhkan, pendekatan acuan norma lebih tepat untuk diterapkan. Namun jika peserta yang lulus dengan acuan patokan lebih sedikit dari yang dibutuhkan, penetapan kelulusan bisa menggunakan acuan norma dengan syarat bagi calon yang dibawah standar lulus tetapi diperlukan karena kebutuhan, perlu mendapatkan perlakuan khusus (pendampingan intensif) sampai memenuhi standar kelulusan. Pada tahap selanjutnya calon yang telah dinyatakan lulus perlu mengikuti pendidikan profesi pengawas untuk mendapatkan sertifikat pengawas dan mengikuti Diklat Pengawas Type A (Kompetensi dan Orientasi Tugas Pokok dan Fungsi).[24]
                        Dalam hal memilih atau mengangkat seseorang untuk suatu jabatan tertentu, Islam memiliki kaedah-kaedah yang telah digariskan baik dalam Al-Qur’an maupun sunnah Nabi SAW. Motto dalam manajemen sumber daya manusia bahwa menempatkan orang yang tepat pada posisi yang tepat atau the right man on the right place sejalan dengan ajaran Islam. Dalam  surat Al Anfal ayat 27 Allah SWT  berfirman:
$pkšr'¯»tƒ z`ƒĆ%©!$# (#qĆ£ZtB#uƤ Ÿw (#qƧRqĆØƒrB ©!$# tAqß§9$#ur (#þqƧRqĆØƒrBur ƶNƤ3ƏG»oY»tBr& ƶNƧFRr&ur tbqßJn=÷ĆØs? 
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui". (QS. Al-Anfal : 27)

Maksud dari ayat di atas akan lebih jelas maknanya jika dihubungkan dengan hadits Nabi yang artinya sebagai berikut:
“Barangsiapa yang bertugas mengatur urusan kaum muslimin, maka diangkatnya seseorang padahal ia masih melihat orang yang lebih mampu untuk kepentingan umat Islam dari yang diangkatnya itu, maka dengan begitu sungguh ia telah khianat kepada Allah dan Rasul-Nya”.

Sehubungan dengan rekruitmen pengawas PAI pada sekolah, maka ayat dan hadits diatas menegaskan bahwa pejabat yang mengangkat pengawas PAI, baik menteri agama maupun bupati/wali kota mesti lebih berhati-hati, sebab apabila seseorang yang tidak pantas memangku jabatan tertentu tetapi tetap juga diangkat maka pantas baginya dicap sebagai pengkhianat Allah dan rasulNya. Oleh karena itu proses rekruitmen wajib dijalankan dengan baik, adil, akuntabel serta transparan. Dengan harapan  akan menghasilkan pengawas yang professional.
Selanjutnya dalam surat lain Allah SWT juga berfirman :
¨bƎ) ©!$# ƶNƤ.Ć£Ć£Bù'tƒ br& (#rŠxsĆØ? ƏM»uZ»tBF{$# #n<Ǝ) $ygƎ=÷dr& #sŒĆŽ)ur OƧFĆ“Js3ym tĆ»÷üt/ Ƅ¨$¨Z9$# br& (#qßJƤ3ĆøtrB ƉAĆ“yĆØĆø9$$Ǝ/ 4 ¨bƎ) ©!$# $­KĆĆØĆR /Ƥ3ĆĆ ĆĆØtƒ Ćæ¾ĆmƎ/ 3 ¨bƎ) ©!$# tb%x. $JĆØĆĆæxœ #ZŽĆ…Ćt/ ƇƎƑƈ  

Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat.” (QS. Al-Nisa’ : 58)

            Ayat diatas menjelaskan tentang sebuah amanat yang wajib disampaikan kepada yang berhak atau memberikan amanat kepada ahlinya, yaitu orang yang benar-benar mempunyai keahlian dibidang tersebut. Sehubungan dengan pengawas, maka pejabat yang mengangkat harus memastikan bahwa pegawai yang diangkat tersebut adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian dalam bidang tersebut. Apabila seorang pegawai ditempatkan sesuai dengan kemampuan dan keahlian yang dimilikinya maka ia akan lebih mudah dan cepat dalam menjalankan dan menyelesaikan segala tugas dan tanggung jawab yang telah dibebankan kepadanya, sehingga maksud dan tujuan yang hendak dicapai dapat terealisasi.
                        Keharusan menempatkan seseorang sesuai dengan keahliannya ini sejalan dengan sabda Nabi SAW berikut:
Ų¹َنْ Ų£َŲØِي هُŲ±َ يْŲ±َ Ų©َ Ų±َŲ¶ِيَ اللهُ Ų¹َنْهُ Ł‚َŲ§Ł„َ: Ł‚َŲ§Ł„َ Ų±َŲ³ُوْŁ„ُ اللهِ ŲµَŁ„َّى اللهُ Ų¹َŁ„َيْهِ وَ Ų³َŁ„َّŁ…َ: Ų„ِŲ°َŲ§Ų¶ُيِّŲ¹َŲŖِ Ų§ْلأَŁ…َانَŲ©ُ فَانْŲŖَŲøِŲ±ِالسَّŲ§Ų¹َŲ©َ,كَيْفَ Ų„ِŲ¶َŲ§Ų¹َŲŖُهَŲ§ يَŲ§Ų±َŲ³ُوْŁ„َ اللهِ؟ Ł‚َŲ§Ł„َ: Ų„ِŲ°َŲ§ Ų£ُŲ³ْنِŲÆَŲ§ْلأَŁ…ْŲ±ُ Ų„ِلىَ ŲŗَيْŲ±ِ Ų£َهْŁ„ِهِ فَانْŲŖَŲøِŲ±ِالسَّŲ§ Ų¹َŲ©َ.            

“Dari Abu Hurairah r.a. berkata, Rasulullah SAW bersabda: Apabila amanah disia-siakan maka tunggulah saat kehancurannya. Salah seorang sahabat bertanya:”Bagaimanakah menyia-nyiakannya, hai Rasulullah?” Rasulullah SAW menjawab: “Apabila perkara itu diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya, maka tunggulah saat kehancurannya” (HR. Imam Bukhari).[25]

Menempatkan seseorang sesuai dengan keahliannya merupakan salah satu karakteristik  profesionalisme Islam. Rasulullah SAW dan para sahabat benar-benar mengimplementasikan nilai-nilai mulia ini dalam kepemimpinannya. Rasulullah memilih Mu’adz bin Jabbal menjadi gubernur di Yaman karena kepemimpinannya yang baik, kecerdasan dan akhlaknya. Beliau memilih Umar bin Khattab mengatur sedekah karena adil dan tegasnya, memilih Khalid bin Walid menjadi panglima karena kemahirannya berperang, dan memilih Bilal menjaga Baitulmaal karena amanah.
            Jadi dalam memilih dan menempatkan seorang pegawai Rasulullah SAW juga telah memberikan contoh kepada kita, bahwa dalam menempatkan seseorang dalam suatu pekerjaan harus sesuai dengan kemampuan dan keahlian yang dimilikinya agar semua yang diharapkan akan tercapai.          
  1. Kinerja Pengawas PAI pada Sekolah
Kinerja merupakan terjemahan dari kata performance yang didefinisikan sebagai tingkat keberhasilan seseorang secara keseluruhan selama periode tertentu di dalam melaksanakan tugas dibandingkan dengan berbagai kemungkinan, seperti standar hasil kerja, target atau sasaran atau kriteria yang telah ditentukan terlebih dahulu dan disepakati bersama. Menurut August W. Smith kinerja adalah “out put derives from processes human otherwise” artinya kinerja adalah hasil dari suatu proses yang dilakukan manusia. Samsudin memberikan pengertian kinerja sebagai tingkat pelaksanaan tugas yang dapat dicapai seseorang dengan menggunakan kemampuan yang ada dan batasan-batasan yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan organisasi.[26] Sedangkan Nawawi memberikan pengertian kinerja sebagai hasil pelaksanaan suatu pekerjaan. Pengertian tersebut memberikan pemahaman bahwa kinerja merupakan suatu perbuatan atau perilaku seseorang yang secara langsung maupun tidak langsung dapat diamati oleh orang lain.[27] Di pihak lain, Gibson, et al., Hersey & Blanchard, mendefinisikan kinerja sebagai tingkat keberhasilan yang dinyatakan dengan fungsi dari motivasi dan kemampuan. Sedangkan, Mulyasa mendefinisikan kinerja sebagai prestasi kerja, pelaksanaan kerja, pencapaian kerja, hasil kerja atau unjuk kerja.[28]
Dari beberapa definisi yang dikemukakan di atas, dapat dinyatakan bahwa kinerja merupakan prestasi yang dicapai oleh seseorang dalam melaksanakan tugasnya atau pekerjaannya selama periode tertentu sesuai standar dan kriteria yang telah ditetapkan untuk pekerjaan tersebut. Untuk mengetahui prestasi yang telah dicapai oleh seseorang dalam suatu organisasi perlu dilakukan penilaian kinerja. Evaluasi kinerja (performance evaluation) juga dikenal dengan penilaian kinerja (performance appraisal), yaitu suatu aktivitas untuk menentukan keberhasilan pegawai dalam melakukan suatu pekerjaan dengan hasil yang baik. Untuk memudahkan penilaian kinerja diperlukan indikator-indikator kinerja yang jelas. Rivai dan Basri menjelaskan faktor-faktor yang menandai kinerja seseorang, antara lain: (1) kebutuhan yang ingin dibuat, (2) tujuan khusus, (3) kemampuan, (4) komitmen, (5) perhatian pada setiap kegiatan, (6) usaha, (7) ketekunan, (8) ketaatan, (9) kesediaan untuk berkorban, dan (10) memiliki standar yang jelas.
Penilaian kinerja juga dapat dilakukan melalui fungsi interaksi dari beberapa factor yang didefinisikan mempengaruhi kualitas dan kuantitas kinerja. Kinerja merupakan hasil akhir dari persamaan kemampuan dengan motivasi, sedangkan Robbins memberikan definisi kinerja sebagai fungsi dari kemampuan atau ability (A), motivasi atau motivation (M) dan kesempatan atau opportunity (O) atau kinerja = f(A,M,O).[29]
Pengawas PAI pada sekolah merupakan tenaga profesional yang memiliki kompetensi tertentu untuk menunjang kinerjanya. Kompetensi adalah suatu hal yang menggambarkan kualifikasi atau kemampuan seseorang, baik yang kualitatif maupun yang kuantitatif. Kemampuan kualitatif seseorang adalah kemampuan sikap dan perbuatan yang hanya dapat dinilai dengan ukuran baik dan buruk. Sedangkan kuantitaf adalah kemampuan seseorang yang dapat dinilai dengan ukuran tertentu.[30] 
Kompetensi juga dapat diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang dikuasai seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya sehingga seseorang dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif, afektif, dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya.[31] Dalam literatur lain, kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, nilai dan  sikap dasar yang terefleksikan dalam kebiasaan berpikir  dan bertindak  yang  bersifat dinamis, berkembang, dan dapat meraih setiap waktu.  Kebiasaan berpikir dan bertindak secara konsisten dan terus-menerus memungkin seseorang menjadi kompeten dalam arti memiliki pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap- sikap dasar dalam melakukan sesuatu. Kebiasaan berpikir dan bertindak itu didasari oleh budi pekerti luhur, baik  dalam kehidupan pribadi, sosial, kemasyarakatan, keberagamaan, dan kehidupan berbangsa dan bernegara.[32]
Gordon  sebagaimana yang dikutif Yahya menjelaskan beberapa aspek atau ranah yang terkandung dalam konsep kompetensi, yaitu sebagai berikut:
a.       Pengetahuan yaitu kesadaran dalam bidang kognitif.
b.      Pemahaman (kesepakatan), yaitu kedalaman kognitif.
c.       Kemampuan (keahlian), yaitu sesuatu yang dimiliki oleh individu untuk melakukan tugas atau pekerjaan.
d.      Nilal yaitu suatu standar perilaku yang diyakini dan secara psikologi telah menyatu dalam diri seseorang.
e.       Sikap yaitu perasaan (senang-tidak senang, suka-tidak suka atau reaksi terhadap suatu rangsangan yang datang dan luar.
f.       Minat yaitu kecenderungan seseorang untuk melaku sesuatu perbuatan.[33]
Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap dasar yang terefleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak yang bersifat dinamis, berkembang, dan dapat diraih setiap waktu dengan menekankan pada apa yang orang bisa lakukan, bukan apa yang mereka ketahui.
Pembentukan kompetensi pengawas diarahkan untuk mengembangkan pengetahuan, pemahaman, kemampuan, nilai, sikap dan minat pengawas agar dapat melakukan sesuatu dalam bentuk kemahiran, ketepatan dan keberhasilan dengan penuh tanggung jawab. Intinya adalah pengawas harus mampu melakukan kegiatannya secara konsisten dan bukan dalam waktu temporer, tapi sƩtiap waktu melakukan tugasnya. Kompetensi tersebut ditampakkan pada tingkah laku pengawas yang dapat diamati. Dengan demikian kompetensi pengawas adalah seperangkat kemampuan yang mencakup pengetahuan, keterampilan, sikap dan tingkah laku yang harus dimiliki dan dikuasai pengawas secara terpadu dan ditampilkan dalam tindakannya untuk peningkatan mutu pendidikan pada satuan pendidikan yang dibinanya. Makna kompetensi yang terkandung dalam rumusan ini pada hakikatnya tercermin dalam pola pikir, pola rasa dan pola tindak guru dalam melaksanakan tugas kepengawasan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012, maka kompetensi yang harus dimiliki seorang pengawas PAI pada adalah:
a.       Kompetensi Kepribadian
b.      Kompetensi Supervisi Akademik
c.       Kompetensi Evaluasi Pendidikan
d.      Kompetensi Penelitian dan Pengembangan, dan
e.       Kompetensi Sosial.[34]
Berikut akan dijelaskan maksud dari masing-masing kompetensi pengawas PAI pada sekolah, yaitu :


a.      Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian seorang pengawas adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Kebiasaan berpikir dan bertindak pengawas didasari oleh budi pekerti luhur, baik dalam .kebidupan pribadi, sosial, kemasyarakan, keberagamaan, dan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pengawas harus memiliki tanggung jawab sebagai pengawas satuan pendidikan dalam membantu seluruh stakeholder membentuk karakter guru dan peserta didik. Tidak mudah jenuh atau menoton tetapi kreatif dalam bekerja dan memecahkan masalah baik yang berkaitan dengan kehidupan pribadinya maupun tugas-tugas jabatannya. Selalu menumbuhkan motivasi kerja pada dirinya dan pada stakeholder pendidikan. Memiliki rasa ingin tahu akan hal-hal baru tentang pendidikan dan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang menunjang tugas pokok dan tanggung jawabnya sebagai pengawas.
Kompetensi kepribadian berperan menjadikan pengawas sebagai pembimbing, panutan, contoh, teladan bagi guru. Dengan kompetensi kepribadian yang dimilikinya maka pengawas bukan saja sebagai pembimbing dan pembina tapi juga sebagai tempat guru dan masyarakat bercermin. Hal ini sejalan dengan yang di katakan oleh Ki Hajar Dewantoro dalam sistĆ©m amongnya yaitu “Ing ngarso sungtulodo, Ing madyo mangun karso, Tut wuri handayani”.[35]
Dengan kompetensi kepribadian maka pengawas akan menjadi contoh dan teladan, membangkitkan motivasi belajar siswa serta mendorong/memberikan motivasi dari belakang. Oleh karena itu seorang pengawas dituntut melalui sikap dan perbuatan menjadikan dirinya sebagai panutan dan ikutan orang-orang yang dibinanya. Dalam relasi interpersonal antar pengawas dan guru tercipta hubungan yang memungkinkan subyek binaan dapat belajar menerapkan nilai-nilai yang menjadi contoh dan memberi contoh.
Dilihat dari persfektif Islam, maka kompetensi kepribadian Pengawas PAI pada sekolah di atas merupakan karakter yang seharusnya melekat pada diri seorang muslim. Hal ini tergambar dari beberapa firman Allah SWT dan Hadits Nabi SAW berikut:
1)       Tentang kewajiban berakhlak yang baik, Rasulullah bersabda:
Ų¹َنْ Ų£َŲØِي Ų°َŲ±ّ Ų¬ُنْŲÆُŲØْ ŲØْنِ Ų¬ُنَŲ§ŲÆَŲ©َ وَŲ£َŲØِي Ų¹َŲØْŲÆِ الرَّŲ­ْŁ…َنِ Ł…ُŲ¹َŲ§Ų° ŲØْن Ų¬َŲØَŁ„ٍ Ų±َŲ¶ِيَ اللهُ Ų¹َنْهُŁ…َŲ§ Ų¹َنْ Ų±َŲ³ُوْŁ„ِ اللهِ صلَّى اللهُ Ų¹َŁ„َيْهِ وَŲ³َŁ„َّŁ…َ Ł‚َŲ§Ł„َ، "Ų§ŲŖَّŁ‚ِ اللهَ Ų­َيْŲ«ُŁ…َŲ§ كُنْŲŖَ، وَŲ£َŲŖْŲØِŲ¹ِ السَّيِّŲ¦َŲ©َ Ų§Ł„ْŲ­َŲ³َنَŲ©َ ŲŖَŁ…ْŲ­ُهَŲ§، وَŲ®َŲ§Ł„ِŁ‚ِ النَّŲ§Ų³َ ŲØِŲ®ُŁ„ُŁ‚ٍ Ų­َŲ³َنٍ 

Dari Abu Dzar Jundub bin Junadah ra dan Abu Abdurrahman Mu’adz bin Jabal ra menerangkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Bertakwalah kepada Allah dimanapun kamu berada. Dan ikutilah kejelekan dengan kebaikan , niscaya kebaikan itu akan menghapusnya. Dan pergaulihah manusia dengan akhak terpuji.’ (HR. Turmudzi)

2)       Tentang pertanggung jawaban dalam bekerja, Rasulullah bersabda:
كُŁ„ُّكُŁ… Ų±َŲ§Ų¹ٍ وكُŁ„ُّكُŁ… Ł…َŲ³ْŲ¦ُوْŁ„ٌ Ų¹َنْ Ų±َŲ§Ų¹ِيَّŲŖِهِ....
”Setiap kalian adalah pemimpin, dan masing-masing akan dimintai pertanggung jawabannya…. ( HR. Bukhari)[36]

3)       Dalam hal kreativitas dalam bekerja, Allah SWT memerintahkan agar manusia selalu melakukakan inovasi, tidak menoton dan berpangku tangan. Allah SWT berfirman :
¼Ć§ms9 ×M»t7Ɖe)yĆØĆ£B .`ƏiB ƈƻ÷üt/ Əm÷ƒytƒ Ć“`ƏBur ¾ĆmĆĆæĆ¹=yz ¼Ć§mtRqƝƠxÿøts Ć“`ƏB ÌĆøBr& «!$# 3 žcƎ) ©!$# Ÿw ƧŽĆ‰itóム$tB BQƶqs)Ǝ/ 4Ɠ®Lym (#rƧŽĆ‰itóム$tB ƶNƍkƅ¦Ć ĆæRr'Ǝ/ 3 !#sŒĆŽ)ur yŠ#ur& ĀŖ!$# 5Qƶqs)Ǝ/ #[äþqß Ÿxsù ¨ŠttB ¼Ć§ms9 4 $tBur Oßgs9 `ƏiB ¾ĆmƏRrßР`ƏB @A#ur ƇƊƊƈ  

”Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah. Sesungguhnya Allah tidak merobah Keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merobah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, Maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia. (QS. Al-Ra’d : 11)

4)       Setiap muslim wajib memiliki kekuatan pisik maupun mental, agar setiap usaha mudah dilaksanakan. Dalam hal ini Rasulullah bersabda :
 Ų§Ł„Ł…ُŲ¤ْŁ…ِنُ القَوِيُّ Ų®ِيْŲ±ٌ وَŲ£َŲ­َŲØَّ Ų„ِŁ„َى اللهِ Ł…ِنَ المُŲ¤ْŁ…ِنِ الضَّŲ¹ِيْفِ...
“Seorang mukmin yang kuat (jauh) lebih baik dan dicintai Allah dibandingkan seorang mukmin yang lemah” (HR. Muslim)

5)       Dalam hal pengawas harus memiliki motivasi dan mampu memberikan motivasi bagi stakeholder lainnya, maka ini juga merupakan kewajiban bagi seorang mukmin terutama dalam melakukan aktivitas dakwah. Allah SWT berfirman :
Ÿwur (#qĆ£ZƎgs? Ÿwur (#qƧRtĆøtrB Ć£NƧFRr&ur tbƶqn=ÓãF{$# bƎ) OƧGYƤ. tĆ»Ć¼ĆZƏB÷sB ƇƊƌƒƈ  
“Janganlah kamu bersikap lemah, dan janganlah pula kamu bersedih hati, padahal kamulah orang-orang yang paling tinggi derajatnya, jika kamu orang-orang yang beriman.” (Q.S. Al-Imran: 139)

Allah SWT juga berfirman:

Ÿwur (#qƝ¡t«÷ƒ($s? `ƏB Ƈy÷r§ «!$# ( ¼Ć§m¯RƎ) Ÿw ß§t«÷ƒ($tƒ `ƏB Ƈy÷r§ «!$# žwƎ) Ć£Pƶqs)Ćø9$# tbrĆ£ĆĆæ»s3Ćø9$# ƇƑƐƈ  


“Dan janganlah kamu berputus asa daripada rahmat Allah. Sesungguhnya tiada berputus asa daripada rahmat Allah melainkan orang-orang yang kufur.” (Q.S. Yusuf: 87)



Dalam surat Al-Baqarah, Allah berfirman :
Ÿw ß#Ək=s3Ć£ƒ ĀŖ!$# $²¡ĆøĆætR žwƎ) $ygyèóãr 4 …..

“Allah tidak membebani seseorang itu melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (Q.S. Al-Baqarah: 286)

Dalam surat Al-Insyirah Allah SWT berfirman :
¨bƎ*sù yƬtB ƎŽĆ“£Ć£ĆØĆø9$# #·ŽĆ“£Ć§ ƇƎƈ  ¨bƎ) yƬtB ƎŽĆ“£Ć£ĆØĆø9$# #ZŽĆ“£Ć§ ƇƏƈ  

“Maka sesungguhnya bersama kesulitan itu ada kemudahan. Sesungguhnya bersama kesulitan itu ada kemudahan.” (Q.S. Al-Insyirah: 5-6)

Kompetensi kepribadian pengawas PAI pada sekolah sebagaimana yang di amanatkan PMA Nomor 2 Tahun 2012 pasal 8 ayat (2) adalah sebagai berikut:
1)      Memiliki akhlak mulia dan dapat diteladani;
2)      Memiliki tanggungjawab terhadap tugas;
3)      Kreatif dalam bekerja dan memecahkan masalah baik yang berkaitan dengan kehidupan pribadinya maupun tugas-tugas jabatannnya;
4)      Memiliki rasa ingin tahu akan hal-hal baru tentang pendidikan dan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang menunjang tugas pokok dan tanggungjawabnya; dan
5)      Menumbuhkan motivasi kerja pada dirinya dan pada stakeholders pendidikan
Kompetensi kepribadian pengawas PAI pada sekolah dapat dilihat pada skema di bawah ini:
 







Skema 2: Kompetensi Kepribadian Pengawas PAI pada Sekolah, diadaptasi dari Yahya, Supervisi Pendidikan Metamorfisis Kepemimpinan, Padang, UNP Press, 2011

b.      Kompetensi Supervisi Akademik
Supervisi akademik adalah supervisi yang menitik beratkan pengamatan pada masalah akademik, yaitu yang langsung berada dalam lingkup kegiatan pembelajaran yang dilakukan oleh guru untuk membantu siswa ketika sedang dalam proses belajar. Kompetensi supervisi akademik adalah kemampuan pengawas untuk memahami konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan tiap mata pelajaran yang relevan.
Memahami konsep, prinsip, teori/teknologi, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan proses pembelajaran tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan. Memotivasi guru untuk memanfaatkan teknologi informasi dalam pembelajaran tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaan yang relevan.
Di samping memahami konsep-konsep pengawasan serta dasar untuk menganalisa masalah, pengawas juga harus mampu membimbing guru dalam hal:
1)      menyusun silabus tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan berlandaskan standar isi, standar kompetensi dan kompetensi dasar, dan prinsip-prinsip pengembangan KTSP;
2)      memilih dan menggunakan strategi/metode/teknik pembelajaran yang dapat  mengembangkan berbagai potensi siswa ;
3)      menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) untuk tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah yang sejenis;
4)      melaksanakan kegiatan pembelajaran/bimbingan  (di kelas, laboratorium, dan atau di lapangan) untuk tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang
5)      relevan di sekolah; dan
6)      mengelola, merawat, mengembangkan dan menggunakan media pendidikan dan fasilitas pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan.
Selanjutnya kompetensi supervisi akademik pengawas PAI pada sekolah sebagaimana yang di amanatkan PMA Nomor 2 Tahun 2012 pasal 8 ayat (2) adalah sebagai berikut:
1)        Mampu memahami konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik, dan kecenderungan perkembangn tiap bidang pengembangan mata pelajaran di sekolah;
2)        Mampu memahami konsep, prinsip, teori / teknologi,  karakteristik, dan kecenderungan perkembangan proses pembelajaran tiap bidang pengembangan mata pelajaran di sekolah;
3)        Mampu membimbing guru dalam menyusun serta prinsip-prinsip pengembangan kurikulum sekolah;
4)        Mampu membimbing guru dalam memilih dan menggunakan strategi/metode/teknik pembelajaran/bimbingan yang dapat mengembangkan berbagai potensi siswa melalui bidang pengembangan mata pelajaran di sekolah;
5)        Mampu membimbing guru dalam menyusun RPP untuk tiap pengembangan atau mata pelajaran di sekolah
6)        Mampu membimbing guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran / bimbingan (di kelas, laboratorium dan/ atau di lapangan) tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah;
7)        Mampu membimbing guru dalam mengelola, merawat, mengembangkan, dan menggunakan media pendidikan dan fasilitas pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan atau mata pelajaran di sekolah; dan
8)        Mampu memotivasi guru dalam memanfaatkan teknologi informasi untuk pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan atau mata pelajaran di sekolah.
Kompetensi supervisi akademik pengawas PAI sebagaimana di atas dapat dilihat pada skema berikut ini:
 













Skema 3: Kompetensi Supervisi Akademik Pengawas PAI pada Sekolah diadaptasi dari Yahya, Supervisi Pendidikan Metamorfisis Kepemimpinan, Padang, UNP Press, 2011

c.       Kompetensi Evaluasi Pendidikan
Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggung jawaban penyelenggaraan pendidikan. Oleh sebab itu, pengawas harus memahami dan mampu melakukan penilaian dan evaluasi terhadap kinerja guru dan kepala sekolah.
Kompetensi evaluasi adalah kemampuan pengawas untuk memantau pelaksanaan pembelajaran dan hasil belajar siswa serta menganalisisnya untuk perbaikan mutu pembelajaran. Setelah itu, kompetensi evaluasi juga melakukan penilaian kinerja kepala sekolah, kinerja guru dan staf sekolah lainnya dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawabnya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Selanjutnya kompetensi evaluasi pendidikan pengawas PAI pada sekolah sebagaimana yang di amanatkan PMA Nomor 2 Tahun 2012 pasal 8 ayat (2) adalah sebagai berikut:
1)      Mampu menyusun kriteria dan indikator keberhasilan pendidikan dan pembelajaran/ bimbingan tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah;
2)      Mampu membimbing guru dalam menentukan aspek-aspek yang penting dalam pembelajaran/ bimbingan tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah;
3)      Mampu menilai kinerja kepala sekolah, guru, dan staf sekolah lainnya dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggungjawabnya untuk meningkatkan mutu pendidikan dan pembelajaran / bimbingan pada tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah;
4)      Mampu memantau pelaksanaan pembelajaran / bimbingan dan hasil belajar siswa serta menganalisisnya untuk perbaikan mutu pembelajaran / bimbingan tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah;
5)      Mampu membina guru dalam memanfaatkan hasil penilaian untuk kepentingan pendidikan dan pembelajaran / bimbingan tiap mata pelajaran yang relevan di sekolah;
6)      Mampu mengolah dan menganalisis data hasil penilaian kepala sekolah, kinerja guru dan staf sekolah di sekolah.
Berikut adalah gambaran tentang kompetensi evaluasi pengawas PAI pada sekolah:










Skema 4: Kompetensi Evaluasi pengawas PAI pada Sekolah diadaptasi dari Yahya, Supervisi Pendidikan Metamorfisis Kepemimpinan, Padang, UNP Press, 2011
d.      Kompetensi Penelitian dan Pengembangan
Kompetensi penelitian dan pengembangan adalah kemampuan pengawas untuk melakukan pengembangan dan atau penyelesaian masalah secara ilmiah yang ditemukan dalam pekerjaannya sebagai pengawas. Pendekatan yang dilakukan tetap dalam kerangka pengembangan menuju perubahan dengan cara yang sistematis, logis dan mengikuti kaidah keilmuan, bukan mengada-ada tanpa data dan fakta. Oleh sebab itu, pengawas harus menguasai berbagai pendekatan, jenis, dan metode penelitian dalam pendidikan yang diawali dengan kemampuan menentukan masalah kepengawasan yang penting diteliti baik, untuk keperluan tugas pengawasan maupun untuk pengembangan.
Pengawas juga harus dengan cermat melihat fenomena yang terjadi dalam wilayah pengawasannya apakah yang terjadi itu sebuah masalah atau akses dan sesuatu yang belun teridentifikasi. Dengan demikian, sangat penting bagaimana menentukan masalah kepengawasan yang penting diteliti, baik untuk keperluan tugas pengawasan maupun untuk pengembangan karirnya sebagai pengawas. Juga harus dipahami masalah yang terjadi apakah cocok digunakan dengan pendekatan penelitian kualitatif atau pendekatan kuantitatif dengan segala teknik pengolahannya. Penelitian pendidikan yang dilakukan untuk pemecahan masalah pendidikan, dan perumusan kebijakan pendidikan harus bermanfaat bagi tugas pokok pengawas. Menulis karya tulis ilmiah (KTI) dalam bidang pendidikan dan atau bidang kepengawasan dan memanfaatkannya untuk perbaikan mutu pendidikan.
Selanjutnya kompetensi penelitian dan pengembangan pengawas PAI pada sekolah sebagaimana yang di amanatkan PMA Nomor 2 Tahun 2012 pasal 8 ayat (2) adalah sebagai berikut:
1)      Mampu menguasai berbagai pendekatan, jenis, dan metode penelitian;
2)      Mampu menentukan masalah kepengawasan yang penting diteliti, baik untuk keperluan tugas pengawasan, maupun untuk pengembangan karirnya sebagai pengawas;
3)      Mampu menyusun proposal penelitian pendidikan, baik proposal penelitian kualitatif maupun proposal penelitian kuantitatif;
4)      Mampu melaksanakan penelitian pendidikan untuk pemecahan masalah pendidikan, dan perumusan kebijakan pendidikan yang bermanfaat bagi tugas pokok tanggungjawabnya;
5)      Mampu mengolah dan menganalisis data penelitian pendidikan, baik data kualitatif maupun data kuantitatif;
6)      Mampu menulis Karya Tulis Ilmiah dalam bidang pendidikan / kepengawasan dan memanfaatkannya untuk perbaikan mutu pendidikan;
7)      Mampu menyusun pedoman / panduan dan atau buku / modul yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pengawas PAI di sekolah;
8)      Mampu memberikan bimbingan kepada guru tentang Penelitian Tindakan Kelas baik perencanaan maupun pelaksanaanya di sekolah.
Gambaran tentang kompetensi penelitian dan pengembangan pengawas PAI sebagaimana skema di bawah ini:












Skema 5: Kompetensi Penelitian dan Pengembangan Pengawas PAI     pada Sekolah diadaptasi dari Yahya, Supervisi Pendidikan Metamorfisis Kepemimpinan, Padang, UNP Press, 2011

e.       Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial adalah kemampuan pengawas sebagai bagian dan masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan pendidik, sesama pengawas, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi yang terkandung dalam hal ini pada hakikatnya tercermin dalam pola pikir, pola rasa, dan pola tindak pengawas dalam melaksanakan tugas kepengawasan.
Untuk kompetensi sosial pengawas harus aktif dalam kegiatan asosiasi pengawas satuan pendidikan melalui kegiatan interaktif dengan teman seprofesinya, guru dan tenaga kependidikan lainnya. Seorang pengawas harus bersedia bekerja sama dengan berbagai pihak dalam rangka meningkatkan kualitas diri untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pengawas.
Selanjutnya kompetensi sosial pengawas PAI pada sekolah sebagaimana yang di amanatkan PMA Nomor 2 Tahun 2012 pasal 8 ayat (2) adalah sebagai berikut:
1)      Mampu Bekerjasama dengan berbagai pihak dalam rangka meningkatkan kualitas diri untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya;
2)      Aktif dalam kegiatan asosiasi profesi pengawas PAI satuan pendidikan dalam rangka mengembangkan diri.
Gambaran tentang kompetensi sosial pengawas PAI sebagaimana skema di bawah ini:


Skema 6: Kompetensi Sosial Pengawas PAI pada Sekolah diadaptasi dari Yahya, 2011

  1. Kode Etik Pengawas PAI pada Sekolah
Kode etik bagi suatu organisasi professional sangat penting, karena merupakan dasar moral dan pedoman tingkah laku setiap anggotanya. Maka dengan sendirinya kode etik ini berfungsi untuk menjaga anggotanya senantiasa dinamis dalam meningkatkan pelayanan sebagai satu pengabdian, disamping itu dapat juga menggerakkan setiap anggotanya untuk selalu mawas diri dengan penuh kesadaran, selalu memerlukan peningkatan dan pengembangan kemampuan profesionalnya.[37] 
Pengawas PAI pada sekolah sebagai suatu profesi yang bertanggung jawab terhadap terselenggaranya pembelajan pendidikan agama Islam pada sekolah tetap harus mengikatkan diri terhadap kode etik pengawas yang telah ditetapkan. Kode etik pengawas tersebut adalah:
a.       Dalam melaksanakan tugas, senantiasa berlandaskan iman dan aqwa, serta mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b.      Merasa bangga mengemban tugas sebagai pengawas;
c.       Memiliki pengabdian yang tinggi dalam menekuni tugas sebagai pengawas
d.      Bekerja dengan penuh tanggung jawab dalam tugasnya sebagai pengawas
e.       Menjaga citra dan nama baik selaku Pembina dalam melaksanakan tugas sebagai pengawas
f.       Memiliki disiplin yang tinggi dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pengawas
g.      Mampu menampilkan keberdaannya sebagai apat dan tokoh yang dapat diteladani
h.      Sigap dan terampil dalam menanggapi dan membantu memecahkan masalah-masah yang dihadapi aparat binaannya
i.        Memiliki rasa kesetiakawanan social yang tinggi, baik terhadap aparat binaannya maupun terhadap sesama pengawas.[38]

  1. Prnsip-Prinsip Supervsi dalam Melaksanakan Tugas Pengawas PAI pada Sekolah
Salah satu problem pengawas pendidikan selama ini dalam melaksanakan supervisi adalah bagaimana merubah pola pikir yang bersifat otokrat dan korektif menjadi sikap yang konstruktif dan kreatif.[39] Suatu sikap yang menciptakan situasi dan relasi dimana guru-guru merasa aman dan merasa diterima sebagai subyek yang dapat berkembang sendiri. Untuk itu supervisi harus dilaksanakan atas dasar data dan fakta yang obyektif.
Oleh karena itu, pengawas PAI pada sekolah dalam melaksanakan pembinaan hendaknya senantiasa menerapkan prinsip-prinsip supervisi sebagai berikut:
a.       Prinsip ilmiah (scientific) dengan unsur-unsur:
6)      Sistematis, dilaksanakan secara teratur, terencana dan kontinyu
7)      Obyektif, data yang diperoleh berdasarkan observasi yang nyata, bukan tafsiran pribadi
8)      Menggunakan instrument yang dapat memberikan informasi sebagai umpan balik untuk mengadakan penilaian terhadap proses belajar mengajar
b.      Demokratis, Sahertian mengemukakan bahwa demokratis mengandung makna menjunjung tinggi harga diri dan martabat guru, bukan berdasarkan atasan dan bawahan, tapi berdasarkan rasa kesejawatan.[40] Dengan kata lain bahwa layanan dan bantuan yang diberikan kepada guru berdasarkan hubungan kemanusiaan yang akrab dan kehangatan sehingga guru-guru merasa aman untuk mengembangkan tugasnya. Di sisi lain Arikunto berpendapat bahwa dalam mengembangkan suasana demokratis hendaknya supervisi yang dijalankan berlangsung dengan adanya hubungan yang baik antara supervisor dengan yang disupervisi.[41] Dengan sebutan lain bahwa dalam pelaksanaannya supervisi dapat tercipta suasana kemitraan yang akrab. Dengan terciptanya suasana akrab tersebut pihak yang disupervisi tidak akan segan segan mengemukakan pendapat tentang kesulitan yang dihadapi atau kekurangan yang dimiliki. Sebagai kelanjutan dari suasana akrab ini adalah hubungan kerja sama yang baik dan berlanjut dengan kerja sama yang kompak.
Prinsip demokratis ini juga diungkapkan oleh Lazaruth sebagai berikut:
“Usaha pengembangan mutu sekolah adalah usaha bersama yang berdasarkan musyawarah, mufakat, dan gotong royong. Baik kepala sekolah, guru-guru maupun karyawan yang lain bersama-sama saling menyumbang sesuai dengan fungsinya masing-masing.”[42]

Dari pendapat di atas mengandung suatu pengertian bahwa perbaikan tidak mungkin terjadi dengan paksaan dari atas terlepas dari kemauan dan keinginan guru-guru. Oleh karena itu, sebelum pertolongan diberikan, pengawas PAI pada sekolah harus membangkitkan terlebih dahulu motivasi pada guru-guru sehingga mereka sadar sepenuhnya akan pentingnya perbaikan. Hal ini hanya dapat berlangsung apabila pengawas menempatkan dirinya sebagai partner atau rekan kerja bagi guru-guru dengan kemampuan dan kewibawaannya untuk menolong mereka.
c.       Kooperatif/kemitraan, seluruh stakeholder dapat bekerja sama mengembangkan usaha dalam menciptakan situasi pembelajaran dalam suasana kerja yang lebih baik. Menurut Sahertian prinsip kerja sama mengandung suatu pengertian bahwa apa yang dilakukan dalam kegiatan supervisi merupakan untuk mengembangkan usaha bersama atau menurut istilah supervisi ‘sharing of ideasharing of experience’, memberi supprot, mendorong, menstimulasi guru, sehingga mereka merasa tumbuh bersama.[43]
d.      Konstruktif dan kreatif, Lazaruth mengatakan bahwa kegiatan supervisi yang berfungsi konstruktif maksudnya adalah “kegiatan yang dilakukan untuk menolong guru-guru agar mereka senantiasa bertumbuh, agar mereka semakin mampu menolong dirinya sendiri, dan tidak tergantung kepada kepala sekolah.”[44]  Prinsip ini hanya dapat dicapai apabila pengawas mampu menunjukkan segi-segi positif atau kekuatan-kekuatan yang dimiliki oleh guru-guru, sehingga mereka memperoleh kepuasan dalam bekerja. Kepuasan kerja ini akan memberi semangat pada mereka untuk terus-menerus berusaha mengembangkan diri. Justru karena itu pertolongan harus diberikan sedemikian rupa sehingga akhirnya guru-guru mampu menolong dirinya sendiri, dan menjadi semakin kreatif.
Selanjutnya Arikunto menambahkan: “Supervisi yang bersifat konstruktif bahwa seyogyanya dari para supervisor dapat memberikan motivasi kepada pihak-pihak yang disupervisi sehingga tumbuh dorongan atau motivasi untuk bekerja lebih giat dan mencapai hasil yang lebih baik.”[45]
Di samping prinsip-prinsip di atas, Depdiknas menyatakan bahwa pengawas harus melaksanakan supervisi atas dasar prinsip berikut:[46]
a.       Hubungan konsultatif, kolegial
b.      Terpusat pada guru
c.       Didasarkan pada kebutuhan guru. Prinsip ini mengandung suatu penekanan bahwa kegiatan supervisi yang akan dilakukan didasarkan atas kebutuhan guru. Kebutuhan guru di sini berkaitan erat dengan beberapa keperluan yang harus dipenuhi guru dalam proses pembelajaran. Misalnya guru yang mengajar tanpa dilengkapi dengan alat peraga. Kenyataan ini menyebabkan proses pembelajaran menjadi kurang efektif. Untuk supervisor bisa memberi bantuan kepada guru bagaimana cara membuat dan menggunakan alat peraga agar proses pembelajaran lebih efektif.
d.      Umpan balik. Apabila pengawas merencanakan akan memberikan saran atau umpan balik, sebaliknya disampaikan sesegera mungkin agar tidak lupa. Jika jarak antara kejadian dengan umpan balik sudah terlalu lama, pihak yang berbuat salah sudah tidak mampu lagi melihat hubungan antara keduanya.
Arikunto menegaskan bahwa dalam memberikan umpan balik sebaiknya supervisor memberikan kesempatan kepada pihak yang disupervisi untuk mengajukan pertanyaan atau tanggapan. Dengan demikian maka akan terjalin hubungan yang erat antara supervisor dengan yang disupervisi, dan pihak yang disupervisi akan menyadari kesalahan yang ditunjukkan dengan sukarela dan menerima sepenuhnya.[47]
e.       Bersifat bantuan professional. Kata profesional menunjuk pada fungsi utama guru yang melaksanakan pengajaran secara profesioanl. Asumsi dasar ini berhubungan erat dengan tugas pofesi guru yaitu mengajar, maka sasaran supervisi juga harus mengarahkan pada hal-hal yang menyangkut tugas mengajar itu, yang terdapat di dalam bentuk praktiknya yang disebut pula dengan pelaksanaan proses pembelajaran di kelas.
Dari uraian di atas jelas bahwa prinsip supervisi harus mengarahkan kepada keprofesionalan guru dalam mengajar. Oleh karena itu, seorang pengawas dalam menjalankan tugas-tugasnya harus juga dituntut profesional. Dalam hal ini dimaksudkan agar kedua belah pihak benar-benar merasakan hasil yang dapat berguna sebab keduanya sama-sama memahami akan tugas dan kewajibannya.
Hubungan kemitraan terjadi jika pengawas tidak memberlakukan guru dengan semena-mena.  Dalam hal ini pengawas menempatkan posisi guru sebagai teman sejawat atau teman kerja. Menurut pendapat Nursisto “adanya rasa kebersamaan yang terpadu menyebabkan para guru dan pegawai mendorong untuk melaksanakan tugas.” [48] Wujud konkret dari pernyataan tersebut yaitu adanya kesediaan untuk mengerjakan apa pun bentuknya yang secara hakikat berguna untuk membela nama baik sekolah.
Selain prinsip-prinsip supervisi yang telah di kemukakan di atas, Rivai sebagaimana yang dikutip Masaong membagi membagi prinsip-prinsip supervisi menjadi dua bagian, yaitu:[49]
a.       Prinsip-Prinsip Positif;
1)      Supervisi harus konstruktif dan kreatif
2)      Supervisi harus lebih berdasarkan sumber kolektif kelompok daripada usaha-usaha supervisi sendiri
3)      Supervisi harus didasarkan atas hubungan professional, bukan atas dasar hubungan pribadi
4)      Supervisi harus dapat mengembangkan segi-segi kelebihan pada yang dibina
5)      Supervisi harus dapat memberikan perasaan aman pada anggota-anggota kelompoknya
6)      Supervisi harus progresif
7)      Supervisi harus didasarkan pada keadaan riil dan sebenarnya
8)      Supervisi harus sederhana dan informal dalam pelaksanaannya
9)      Supervisi harus obyektif dan sanggup mengadakan “self evaluation
b.      Prinsip-Prinsif Negatif;
1)      Supervisi tidak boleh bersifat mendesak/directif
2)      Supervisi tidak boleh didasarkan atas kekuasaan pangkat/kedudukan atau atas dasar kekuasaan pribadi
3)      Supervisi tidak boleh dilepaskan dari tujuan pendidikan dan pengajaran (the ultimate educative goals)
4)      Supervisi tidak boleh terlalu banyak mengenai sosl-soal yang mendetail mengenai cara-cara mengajar dan bahan pembelajaran
5)      Supervisi tidak boleh mencari-cari kesalahan dan kekurangan guru
6)      Supervisi tidak boleh terlalu cepat mengharapkan hasil dan cepat putus asa


  1. Tujuan Pengawas PAI pada Sekolah
Pengawas  PAI bertujuan untuk meningkatkan  situasi  dan poses   belajar mengajar berada dalam rangka tujuan pendidikan nasional dengan membantu guru untuk  lebih memahami  mutu, pertumbuhan, dan  peranan sekolah untuk mencapai tujuan dimaksud.  Secara umum pengawas PAI   bertujuan membantu guru meningkatkan kemampuannya agar menjadi    guru yang lebih baik dalam melaksanakan pengajaran. Peter F. Oliva mengatakan tujuan supervisi pendidikan adalah :
a.       Membantu guru dalam mengembangkan proses kegiatan belajar mengajar;
b.      Menerjemahkan dan mengembangkan kurikulum dalam proses belajar mengajar; dan
c.       Membantu guru dalam mengembangkan staf sekolah.[50]

Sedangkan Sahertian dan Mataheru sebagaimana yang dikutip Sagala mengemukakan bahwa tujuan supervisi pembelajaran adalah:
a.       Membantu para guru melihat dengan jelas tujuan-tujuan pendidikan;
b.      Membantu para guru dalam membimbing pengalaman belajar;
c.       Membantu para guru menggunakan sumber-sumber pengalaman belajar;
d.      Membantu para guru dalam memenuhi kebutuhan belajar murid;
e.       Membantu para guru dalam mengunakan alat-alat, metode, dan model mengajar;
f.       Membantu para guru menilai kemajuan hasil belajar peserta didik dan hasil pekerjaan guru itu sendiri;
g.      Membantu para guru membina reaksi mental  atau moral para guru dalam rangka pertumbuhan pribadi jabatannya;
h.      Membantu para guru di sekolah sehingga mereka merasa gembira dengan tugas yang diembannya;
i.        Membantu para guru agar lebih mudah melakukan penyesuaian terhadap masyarakat dan cara menggunakan sumber belajar dari masyarakat;
j.        Membantu para guru agar waktu dan tenaga mereka dicurahkan sepenuhnya dalam membantu peserta didik belajar dan membina sekolah.[51]

  1. Peran Pengawas PAI pada Sekolah
Pengawas memiliki tugas dan tanggung jawab yang strategis dalam mengembangkan pendidikan dan pengajaran. Perananan pengawas dalam melaksannakan tugas-tugas kependidikan dan pembelajaran di sekolah, madrasah, dan pondok pesantren ( formal dan non formal ) yang memberikan supervisi akademik dan manajerial, bukan saja sebagai supervisor pendidikan namun pengawas juga sebagai konselor dan motivator agar dapat menciptakan suasana kondusif dalam proses belajar mengajar di sekolah, madrasah, dan pondok pesantren serta meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru, kepala sekolah, dan pimpinan pondok pesantren serta para stafnya menuju terselenggaranya pendidikan yang bermutu. Melihat pentingnya peranan pengawas tersebut, ibarat ujung tombak pengawas harus mampu menghujamkan mata tombak sebagai perantara berbagai kebijakan pemerintah tentang kependidikan kepada sekolah, madrasah dan pondok pesantren serta dengan kompetensi dan profesional yang dimiliki dapat mewarnai dan menciptakan iklim kondusif dalam pembelajaran dan kemapanan satuan pendidikan.
Kini tugas yang diamanatkan pemerintah kepada pengawas PAI pada sekolah  amatlah berat karena berkaitan dengan berbagai kebijakan baru pemerintah yang berhubungan dengan masalah-masalah kependidikan dan pengajaran untuk menerapkan kurikulum dengan segala aspeknya di sekolah, masalah peningkatan mutu pendidikan yang harus terus dipacu bagi para penyelenggara pendidikan dengan dengan segala bentuk pembinaannya juga masalah penanaman nilai-nilai akhlaq mulia terhadap peserta didik melalui pembinaan agama yang semakin intensif berkaitan dengan pengaruh arus globalisasi dengan segala dampak budaya negatifnya, serta masalah terciptanya kerukunan umat beragama yang dimulai dari peserta didik agar mempunyai sikap solidaritas yang tinggi sebagai implementasi nilai-nilai demokrasi seutuhnya yang sedang dibangun.
Pengawas pendidikan agama Islam melaksanakan fungsi supervisi pendidikan yang berkaitan dengan supervisi akademik yang meliputi pembinaan, pemantauan pelaksanaan standar nasional pendidikan bidang PAI (standar Isi, standar proses, standar penilaian dan standar kompetensi lulusan PAI pada sekolah) di satuan pendidikan sekolah yang menjadi binaannya.[52]
Piet Sahertian menjelaskan bahwa pengawas dapat berperan sebagai:
a.       Koordinator, pengawas dapat mengkoordinasi program belajar mengajar, tugas-tugas anggota staf berbagai kegiatan yang berbeda-beda di antara guru;
b.      Konsultan, pengawas dapat memberi bantuan, bersama  mengkonsultasikan  masalah  yang  dialami  guru baik secara individual maupun secara kelompok,
c.       Pemimpin kelompok, pengawas dapat memimpin kelompok   sejumlah staf guru dalam mengembangkan kurikulum, materi  pelajaran  dan  kebutuhan  profesional  guru  secara  bersama-sama.  Sebagai  pemimpin  kelompok  ia  bisa  mengembangkan  ketrampilan  dan  kiat-kiat  dalam bekerja   untuk   kelompok   (working   for   the   group),   bekerja   dengan   kelompok (working  with  the  group),  dan  bekerja  melalui  kelompok  (working  through  the group).
d.      Evaluator, pengawas dapat membantu guru dalam menilai hasil dan proses belajar, dapat menilai kurikulum yang sedang dikembangkan.[53]

Dalam PMA No. 2 Tahun 2012 tentang pengawas PAI pada  sekolah  dan pengawas  madrasah  pada  bab  II  tugas  dan  fungsi  pasal  2  ayat  (2)  pengawas  PAI pada sekolah meliputi pengawas PAI pada TK, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan/atau SMK. Pasal 3 ayat (2) berisi pengawas PAI mempunyai tugas melaksanakan  pengawasan PAI  di sekolah. Kemudian pasal (4)  menjelaskan pengawas PAI pada sekolah mempunyai fungsi melakukan:
a.         penyusunan program  pengawasan  PAI, 
b.         pembinaan,  pembimbingan,  dan  pengembangan profesi  guru  PAI,
c.         pemantauan  penerapan  standar  nasional  PAI,
d.        penilaian hasil  pelaksanaan  program  pengawasan,  dan
e.         pelaporan  pelaksanaan  tugas kepengawasan

Rincian kerja pengawas Pendidikan Agama Islam sesuai fungsinya di atas adalah sebagai berikut:
a.   Menyusun Program Pengawasan Mata Pelajaran Pendidikan Agama   Islam
1)      Setiap pengawas Pendidikan Agama Islam baik secara kelompok maupun perorangan wajib menyusun rencana program pengawasan. Program pengawasan terdiri atas Program Pengawasan Tahunan,  Program Pengawasan Semester, dan Rencana Kepengawasan Akademik (RKA).
2)      Program Pengawasan tahunan Pengawas Pendidikan Agama Islam disusun oleh Kelompok Kerja Pengawas (pokjawas) Pendidikan Agama Islam di Kabupaten/Kota melalui diskusi terprogram. Kegiatan penyusunan program tahunan ini diperkirakan berlangsung selama 1 (satu) minggu.
3)      Program pengawasan semester adalah perencanaan teknis operasional kegiatan yang dilakukan oleh setiap Pengawas Pendidikan Agama Islam pada setiap sekolah dimana guru binaannya berada. Program tersebut disusun sebagai penjabaran atas Program Pengawasan Tahunan di tingkat Kabupaten/Kota. Kegiatan penyusunan program semester oleh setiap pengawas Pendidikan Agama Islam ini diperkirakan berlangsung selama 1 (satu) minggu.
4)      Rencana Kepengawasan Akademik (RKA) merupakan penjabaran dari program semester yang lebih rinci dan sistematis sesuai dengan aspek/masalah prioritas yang harus segera dilakukan, setelah kegiatan supervisi. Penyusunan RKA ini diperkirakan berlangsung 1 (satu) minggu.Program Tahunan, Program Semester, dan Rencana Kepengawasan Akademik (RKA) sekurang-kurangnya memuat aspek/masalah, tujuan, indikator keberhasilan, strategi/metode kerja (teknik supervisi), skenario kegiatan, sumber daya yang diperlukan, penilaian dan instrumen kepengawasan.
b.      Melaksanakan Pembinaan, Pemantauan dan Penilaian
1)      Kegiatan supervisi akademik meliputi pembinaan dan pemantauan pelaksanaan standar isi, standar proses, standar penilaian dan standar kompetensi lulusan merupakan kegiatan dimana terjadi interaksi langsung antara pengawas Pendidikan Agama Islam dengan guru Pendidikan Agama Islam binaanya.
2)      Melaksanakan penilaian adalah menilai kinerja guru pendidikan agama Islam dalam merencanakan, melaksanakan dan menilai proses pembelajaran.
3)      Kegiatan ini dilakukan di sekolah binaan/KKG/MGMP, sesuai dengan uraian kegiatan dan jadwal yang tercantum dalam RKA yang telah disusun.
c.       Menyusun Laporan Pelaksanaan Program Kepengawasan
1)          Setiap pengawas membuat laporan dalam bentuk laporan bulanan, laporan semester dan laporan tahunan. Laporan ini lebih ditekankan kepada pencapaian tujuan dari setiap butir kegiatan pengawasan yang telah dilaksanakan pada setiap guru Pendidikan Agama Islam binaan.
2)          Penyusunan laporan oleh pengawas merupakan upaya untuk mengkomunikasikan hasil kegiatan atau keterlaksanaan program yang telah direncanakan.
3)          Menyusun laporan pelaksanaan program kepengawasan dilakukan oleh setiap pengawas pendidikan agama Islam dengan setelah melaksanakan pembinaan, pemantauan atau penilaian. Paling lambat 1 (satu ) minggu bulan berikutnya.
d.      Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas
1)            Kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru PAI dilaksanakan secara berkelompok di MGMP/KKG paling sedikit 3 (tiga) kali dalam satu semester atau disesuiakan dengan kondisi daerah.
2)          Kegiatan ini dilaksanakan terjadwal baik waktu maupun jumlah jam yang diperlukan untuk setiap kegiatan sesuai dengan tema atau jenis keterampilan dan kompetensi yang akan ditingkatkan. Dalam pelatihan ini diperkenalkan kepada guru Pendidikan Agama Islam cara-cara baru yang lebih sesuai dalam melaksanakan proses pembelajaran/ pembimbingan.
3)          Kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru PAI ini dapat dilakukan melalui workshop, seminar, observasi, individual, KKG/MGMP dan group conference, serta kunjungan kepada guru PAI melalui supervisi akademik.
Selanjutnya Ngalim purwanto Ngalim Purwanto merici macam-macam tugas supervisi pendidikan sebagai berikut:[54]
a.       Menghadiri rapat/ pertemuan organisasi professional
b.      Mendiskusikan tujuan dan filsafat pendidikan dengan guru
c.       Mengadakan rapat kelompok untuk membicarakan masalah-masalah umum (common problem)
d.      Melakukan Classroom visition atau Class visit
e.       Mengadakan pertemuan-pertemuan individual dengan guru-guru tentang masalah yang mereka usulkan
f.       Mendiskusikan metode-metode mengajar dengan guru
g.      Memilih dan menilai buku-buku yang diperlukan bagi murid-murid
h.      Membimbing guru-guru dalam menyusun dan mengembangkan sumber-sumber atau unit-unit pengajaran
i.        Memberikan saran-saran atau instruksi tentang bagimana melaksanakan suatu unit pengajaran
j.        Mengorganisasi dan bekerja sama dengan kelompok guru-guru dalam program revisi kurikulum
k.      Menginterpretasi data tes kepada guru-guru dan membantu mereka bagaimana menggunakannya bagi perbaikan pengajaran
l.        Menilai dan menyeleksi buku-buku perpustakaan guru-guru
m.    Bertindak sebagai konsultan didalam pertemuan kelompok lokal
n.      Bekerja sama dengan konsultan-konsultan kurikulum dan pihak lain dalam menganalisis dan mengembangkan program kurikulum
o.      Berwawancara dengan orang tua murid tentang hal-hal mengenai pendidikan
p.      Menulis dan mengembangkan kurikulum
q.      Menyelenggarakan manual atau buletin tentang pendidikan dan pengajaran dalam ruang lingkup bidang tugasnya
r.        Mengembangkan sistem pelaporan murid, seperti kartu-kartu catatan kumulatif dan  lain sebagainya
s.       Berwawancara dengan guru-guru dan pegawai untuk mengetahui bagaimana pandangan atau harapan-harapan mereka
t.        Membimbing pelaksanaan program-program testing
u.      Menyiapkan sumber-sumber atau unit-unit pengajaran bagi keperluan guru-guru
v.      Mengajar guru-guru menggunakan audio visual
w.    Menyiapkan laporan-laporan tertulis tentang kunjungan kelas (class visit) bagi para kepala sekolah
x.      Menulis artikel tentang pendidikan atau kegiatan-kegiatan guru dalam surat kabar-surat kabar
y.      Menyusun tes-tes standar bersama kepala sekolah dan guru
z.       Merencanakan demonstrasi mengajar oleh guru yang ahli, supervisor sendiri,, ahli lain dalam rangka memperkenalkan metode-metode baru atau alat-alat baru

  1. Wewenang dan Tanggung Jawab Pengawas PAI pada Sekolah
PMA No. 2 Tahun 2012 bab III menyatakan tentang  tanggung jawab dan wewenang pasal 5 ayat (2) pengawas bertanggungjawab   terhadap peningkatan  kualitas  perencanaan,  proses,  dan  hasil  pendidikan  dan/atau pembelajaran PAI pada TK, SD/SDLB, SMP/SMPLB,  SMA/SMALB,  dan/atau  SMK.  Kemudian, ayat (4) menjelaskan pengawas PAI berwenang :
a.       Memberikan  masukan,  saran,  dan  bimbingan  dalam  penyusunan,  pelaksanaan, dan evaluasi pendidikan dan/atau pembelajaran PAI kepada kepala sekolah atau  instansi yang membidangi urusan pendidikan di Kabupaten/Kota;
b.      Memantau dan menilai kinerja guru PAI serta merumuskan saran tindak lanjut  yang diperlukan;
c.       Melakukan pembinaan terhadap guru PAI;
d.      Memberikan pertimbangan dalam penilaian pelaksanaan tugas guru PAI kepada pejabat yang berwenang, dan
e.       Memberikan pertimbangan dalam penilaian pelaksanaan tugas dan penempatan guru PAI kepada kepala sekolah dan pejabat yang berwenang.

Sedangkan tanggung jawab pengawas PAI pada sekolah adalah meningkatkan kualitas perencanan, proses, dan hasil pendidikan dan atau pembelajaran PAI pada TK, SD/SDLB. SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan atau SMK.[55]
11.  Uraian Tugas Pengawas PAI
Lingkup tugas kepengawasan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah hanya terkait dengan tugas kepengawasan akademik.[56] Kepengawasan akademik tersebut mencakup dalam kegiatan:
a.       Menyusun program pengawasan
b.      Melaksanakan program pengawasan
c.       Evaluasi dan tindak lanjut hasil pelaksanaan program pengawasan;
d.      Membimbing dan melatih profesional guru PAI.
Penyusunan program pengawasan difokuskan pada peningkatan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan Agama Islam (SN-PAI). Pelaksanaan program pengawasan meliputi :
a.       melaksanakan pembinaan guru PAI
b.      memantau Standar Nasional Pendidikan. Khusus pengawas PAI berkewajiban memantau 4 (empat) standar, yaitu standar isi, standar proses, standar penilaian, dan standar kompetensi lulusan
c.       Melaksanakan penilaian kinerja guru PAI.
d.      Evaluasi hasil program pengawasan pada guru PAI binaan pada tingkat Kabupaten/Kota
Kepengawasan akademik atau supervisi akademik adalah fungsi pengawas yang berkenaan dengan aspek pelaksanaan tugas.[57] Tugas tersebut meliputi pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pelatihan professional guru PAI dalam merencanakan pembelajaran PAI, melaksanakan pembelajaaran PAI, menilai hasil pembelajaran PAI, membimbing dan melatih peserta didik,  dan melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru PAI (PP 74 Tahun 2008).[58]
Hal tersebut dapat dilaksanakan melalui kegiatan tatap muka maupun non tatap muka. Adapun uraian tugas Pengawas Pendidikan Agama Islam sebagai berikut:
a.  Pembinaan
1)   Tujuan
a)    Meningkatkan pemahaman kompetensi guru PAI, terutama kompetensi pedagogik dan kompetensi profesionalisme (Tupoksi Guru, Kompetensi Guru, Pemahaman KTSP)
b)   Meningkatkan kemampuan guru PAI dalam mengimplementasikan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan dan standar penilaian (pola pembelajaran KTSP, pengembangan silabus dan pengembangan RPP, pengembangan penilaian, pengembangan bahan ajar, dan penulisan butir soal).
c)    Meningkatkan kemampuan guru PAI dalam menyusun PenelitianTindakan Kelas (PTK)
d)   Meningkatkan kemampuan guru PAI dalam melaksanakan pembelajaran yang dititik beratkan pada aspek afektif dan psikomotor sebagai implementasi dari pendidikan karakter.
2)      Ruang Lingkup
a)      Melakukan pendampingan dalam meningkatkan kemampuan guru PAI, menyusun adminstrasi rencana pembelajaran / program pembimbingan.
b)      Melakukan pendampingan dalam meningkatkan kemampuan guru PAI dalam proses pelaksanaan pembelajaran/bimbingan.
c)      Melakukan pendampingan membimbing guru PAI dalam meningkatkan kemampuan melaksanakan penilaian hasil belajar peserta didik.
d)     Melakukan pendampingan dalam meningkatkan kemampuan guru PAI menggunakan media dan sumber belajar.
e)      Memberikan masukan kepada guru PAI dalam memanfaatkan lingkungan dan sumber belajar.
f)       Memberikan rekomendasi kepada guru PAI mengenai tugas pada pelaksanaan bimbingan bagi peserta didik.
g)      Memberi bimbingan kepada guru PAI dalam menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk pembelajaran.
h)      Memberi bimbingan kepada guru PAI dalam memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan mutu pendidikan dan pembelajaran atau pembimbingan.
i)        Memberi bimbingan kepada guru PAI untuk melaksanakan refleksi hasil-hasil yang dicapainya.
b.  Pemantauan
Pemantauan pengawas merupakan tugas yang harus dilakukan oleh seorang pengawas. Pemantauan tersebut meliputi pelaksanaan Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Proses, dan Standar Penilaian.
c.  Penilaian (Kinerja Guru PAI)
Penilaian dilakukan untuk mengevaluasi program dan kinerja guru PAI yang telah dilakukan dalam:
1)      Merencanakan pembelajaran
2)      Melaksanakan pembelajaran
3)      Menilai hasil pembelajaran
4)      Membimbing dan melatih peserta didik
5)      Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru PAI.[59]
12.  Beban Kerja Pengawas PAI
Merujuk kepada PMA Nomor 2 Tahun 2012, dapat diketahui bahwa beban kerja minimal bagi pengawas PAI pada sekolah adalah ekuivalen dengan 37,5 (tiga puluh koma lima) jam perminggu, termasuk pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan bimbingan di sekolah. Sedangkan obyek binaan pengawas PAI pada sekolah adalah terhadap paling minimal 20 (dua puluh) guru PAI pada TK, SD, SMP, SMA,  dan/atau SMK.
Dalam pasal 10 ayat (4) disebutkan bahwa yang berhak menetapkan satuan pendidikan sebagai binaan pengawas PAI pada sekolah adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atas pertimbangan Ketua Kelompok Kerja Penagawas (pokjawas) tingkat Kabupaten/Kota. Dalam hal beban kerja minimal sebagimana yang ditentukan tidak terpenuhi karena tidak terdapat jumlah minimal guru PAI pada sekolah, maka Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dapat menetapkan beban kerja minimal pengawas PAI pada sekolah di wilayahnya.[60]
Jika dilihat pengaturan beban kerja pengawas PAI sebelum diberlakukannya PMA Nomor 2 Tahun 2012, aturan yang dipakai adalah Peraturan Menteri Pendidikan Naional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah, maka akan ditemukan perbedaan pengaturan beban kerja pengawas PAI pada sekolah. Berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengawas PAI yang diterbitkan Kementerian Agama RI Tahun 2010 dijelaskan bahwa kegiatan pengawas PAI pada sekolah ekuivalen dengan 24 (dua puluh emapat) jam tatap muka perminggu dengan menggunkan pendekatan jumlah guru PAI yang dibina pada satuan pendidikan.[61]
Jumlah guru PAI pada sekolah yang harus di bina dibedakan sesuai dengan jenis pengawas satuan pendidikannya, yakni:
1.      Pengawas PAI pada TK /PAUD membina paling sedikit 60 orang dan paling banyak 75 orang guru PAI
2.      Pengawas PAI pada SD membina paling sedikit 60 orang dan paling banyak 75 orang guru PAI
3.      Pengawas PAI pada SMP membina paling sedikit 40 orang dan paling banyak 60 orang guru PAI
4.      Pengawas PAI pada SMA membina paling sedikit 40 orang dan paling banyak 60 orang guru PAI
5.      Pengawas PAI pada SMK membina paling sedikit 40 orang dan paling banyak 60 orang guru PAI.[62]
Beban kerja minimal pengawas PAI pada sekolah sebanyak 37,5 jam perminggu itu dapat dipenuhi melalui tatap muka dan non tatap muka seperti contoh dalam tabel berikut:




Tabel 4: Contoh pengaturan beban kerja pengawas PAI pada sekolah berdasarkan tatap muka dan non tatap muka dengan asumsi jumlah minimal kunjungan terhadap 8 (delapan) orang guru PAI pada sekolah[63]

No
Tugas Pokok
Tatap Muka
Non
Tatap Muka
Distribusi jam/
minggu
1
Menyusun program pengawasan

4
2
Melaksakan pembinaan guru

4
3
Memantau pemenuhan SNP

4
4
Melaksanakan PKG

4
5
Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada guru PAI binaan

6
6
Menyusun program bimbingan dan professional guru PAI

6
7
Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan professional guru PAI

4
8
Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan professional guru PAI

5,5
Jumlah Jam
37,5


13.  Pembinaan Pengawas PAI pada Sekolah

Selaku pemangku jabatan fungsional dalam lembaga pendidikan, pengawas PAI pada sekolah juga merupakan aparatur yang berhak atas pembinaan secara berkala. Pembinaan terhadap pengawas ini perlu dilakukan agar kegiatan yang sedang maupun yang akan dilaksanakan selalu sesuai dengan rencana dan tujuan yang direncanakan.
Pembinaan diartikan sebagai rangkaian upaya pengendalian profesionalisme terhadap semua unsur organisasi agar berfungsi sebagaimana mestinya, sehingga rencana untuk mencapai tujuan dapat terlaksana secara efektif dan efesien.[64] Menurut Widjaya, pembinaan adalah suatu proses atau pengembangan yang mencakup urutan-urutan pengerjaan, diawali dengan mendirikan, membutuhkan, memelihara pertumbuhan tersebut yang disertai usaha-usaha perbaikan, menyempurnakan, dan mengembangkannya.[65]
Pengawas PAI pada sekolah dalam kedudukannya sebagai PNS muthlak mendapatkan pembinaan, hal ini sejalan dengan yang disampaikan Musanef bahwa pembinaan pegawai merupakan asset utama dan mempunyai posisi kunci dalam upaya pencapaian keberhasilan organisasi.[66]
Pembinaan pengawas PAI pada sekolah diatur secara umum dalam PMA Nomor 2 Tahun 2012, dalam pasal 19 disebutkan bahwa pembinaan pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada sekolah dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melalui Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.[67] Pembinaan terhadap pengawas PAI ini sangat penting dilaksanakan baik untuk menghindari atau mencegah penyimpangan pekerjaan atau kekeliruan dalam menjalankan tugas, maupun untuk mendapatkan masukan tentang kemungkinan terjadinya kesalahan dalam bertugas, sehingga memungkinkan pimpinan melakukan pembinaan sedini mungkin, baik pembinaan yang berkaitan dengan pengetahuan maupun pembinaan yang berhubungan dengan mental.
Adapun tujuan diadakannya pembinaan pengawas PAI pada sekolah adalah:
a.       Untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan pengawas PAI pada sekolah
b.      Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pengawas PAI pada sekolah
c.       Untuk meningkatkan kinerja pengawas PAI pada sekolah agar memiliki kesadaran dan penuh rasa tanggung jawab sebagai pengawas.[68]



[1] Yahya, Supervisi Pendidikan Metamorfosis Kepemimpinan, (Padang, UNP Press: 2011), h. 23
[2] M. Ngalim Purwanto, Administrasi dan Supervisi Pendidikan, (Bandung, PT. Remaja Rosdakarya: 2008), h. 76.
[3] Suharsimi Arikunto, Dasar-Dasar Supervisi, (Jakarta, PT. Rineka Cipta: 2004), h. 10
[4] Made Pidarta,  Pemikiran Tentang Supervisi Pendidikan, (Jakarta, Bumi Aksara: 1992), h. 33
[5] Hadari Nawawi, Administrasi Pendidikan, (Jakarta: Gunung Agung, 1986), h. 104
[6]Abd. Kadim Masaong, Supervisi Pembelajaran dan Pengembangan Kapasitas Guru, (Bandung: Alfabeta, 2012), h. 3
[7] Ibid, h. 4
[8] Ali Imron, Pembinaan Guru di Indonesia, (Jakarta: Pustaka Jaya, 1996), h. 47
[9] Ibid
[10] Ibid
[11] Peraturan Menteri Agama RI Nomor 2 Tahun 2012 Pasal 1 poin 4
[12]Kementerian Agama RI, Pedoman Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah, (Jakarta: Direktorat  Pendidikan Agama Islam, 2012), h. 1-3
  
[13] Ibid, h. 5
[14] Nana Sudjana dkk, Standar Mutu Pengawas, (Jakarta: Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional, 2006), h. 23.
[15] Amiruddin Siahaan et all, Manajemen Pengawas Pendidikan, (Ciputat: Quantum Teaching, 2006), h. 48
[16] Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 1 poin (9)
[17] Syaiful Sagala, Supervisi Pembelajaran dalam Profesi Pendidikan, (Bandung: Alfabeta, 2010), h. 158
[18] Secara umum kualifikasi pengawas PAI ini sama dengan kualifikasi pengawas sekolah dan madrasah yang dipersyaratkan berdasarkan Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang standar pengawas sekolah/madrasah, namun yang berbeda adalah persyaratan usia calon pengawas. Dalam permendiknas disebutkan bahwa calon pengawas berusia maksimal 50 (lima puluh) tahun sejak diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, artinya sejak diberlakukan permendiknas ini maka diharapkan tidak ada lagi pengawas sekolah  yang diangkat melebihi usia 50 tahun dan tidak ada lagi pengawas sekolah diangkat sebagai pengalihan tugas dari jabatan struktural. Lihat Ibid, h 159
[19] Kementerian Agama RI, Op Cit, h. 6
[20] Kementerian Agama RI, Ibid, h. 8
[21] Bagi pengawas PAI pada sekolah yang telah diangkat sebagai pengawas PAI pada sekolah sebelum diberlakukannya PMA Nomor 2 Tahun 2012, dan belum pernah mengikuti Uji Kompetensi Pengawas, maka diwajibkan mengikuti pendidikan dan pelatihan kompetensi pengawas PAI pada sekolah. Lihat PMA Nomor 2 Tahun 2012 Bab XIV Ketentuan Peralihan pasal 21 poin b
[22] Kementerian Agama RI, Loc Cit
[23] Nana Sudjana et all, Op Cit, h. 14-18
[24] Ibid, h. 21
[25] Syihabuddin Abil Abbas Ahmad bin Muhammad Asy Syafi’i al Qustholani, Irsyadus Syari Juz 13, (Beirut: Darul Kutub al Ilmiyah, 1996) hlm. 494.

[26] Sadili Samsudin, Manajemen Sumber Daya, (Bandung: Pustaka Setia, 2006}, h. 159.  
[27]Hadari Nawawi, Manajemen Sumber Daya Manusia Untuk Bisnis yang Kompetitif, (Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2005), h. 234.

[28] E. Mulyasa, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, (Bandung: Rosdakarya, 2007), h. 136.
[29] Kenneth D. Hopkins dan Julian C. Stanley, Educational and Psychological Measurement and Evaluation, (New York: Prentice-Hall, Inc., 1981), h. 219.
[30] Fachruddin saudagar dan Ali Idrus, Pengembangan Profesionalitas Guru, (Jakarta: gaung Persada, Cet. III, 2011), h. 30
[31] E Mulyasa, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, (Bandung: Remaja Rosda Karya, 2007), h. 67  
[32] Yahya, Op Cit, h. 88
[33] Ibid
[34] Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun2012 pasal 8 ayat (1)
[35] Fachruddin Saudagar, Op Cit, h. 44
[36] Abu Abdullah Muhammad Ibn Ismail al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, (Beirut: Dar al-Fikr, 1994), Juz 3, h. 151
[37] Fachruddin Saudagar, Op Cit,h. 22
[38] Nana Sujana et all, Buku Kerja Pengawas Sekolah, (Jakarta: Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional, 2011), h. 67
[39] Piet A Sahertian, Konsep Dasar & Teknik Supervisi Pendidikan, (Jakarta: Rineka Cipta, 2008), h. 20
[40] Ibid
[41] Suharsimi Arikunto, Dasar-Dasar Supervisi, (Jakarta: Rineka Cipta, 2004), h.20
[42] Soewadji Lazaruht,  Kepala Sekolah dan Tanggung Jawabnya, (Yogyakarta: Kanisius, 1988), h.  41
[43] Sahertian, Loc Cit,  h. 20
[44] Lazaruth, Op Cit, h. 40
[45] Arikunto, Op Cit, h. 21
[46] Depdiknas, Panduan Manajemen Sekolah, ( Jakarta: Dirjen Dikdasmen, 2000), h. 132
[47] Arikunto, Op Cit, h. 20
[48] Nursisto, Peningkatanm Prestasi Sekolah Menengah: Acuan Peserta didik, Pendidikan, dan Orang Tua, (Jakarta: Insan Cendekia, 2002), h. 11

[49] Masaong, Op Cit, h. 9
[50] Peter F. Oliva, Supervision  for Better School, (New York: Longman, 1984), h. 16  
[51] Sagala, Op Cit, h. 104
[52] Kementerian Agama RI, Op.Cit, h. 9

[53]Sahertian, Op Cit, h. 25-26  
[54] M. Ngalim Purwanto, Op Cit, h. 88-89

[55] Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012  pasal 2 ayat (2)
[56] Kementerian Agama RI, Pedoman pelaksanaan Tugas Pengawas Pendidikan Agama Islam, (Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, 2010),h. 16

[57] Nana Sujana et all, Buku Kerja Pengawas Sekolah, h.5

[58] Kementerian Agama RI, Op.Cit,h. 16
[59] Kementerian Agama RI, Op Cit, h. 18
[60] Peraturan Menteri Agama Nomor 2 tahun 2012 pasal 10
[61] Kementerian Agama RI, Op Cit, h. 10
[62] Ibid
[63] Ibid, h. 19
[64] Ibid, h. 9
[65] A.W Widjaja, Administrasi Kepegawaian, ( Jakarta. RajaGrafindo Persada, 1995), h. 165

[66] Musanef, Manajemen Kepegawaian di Indonesia, (Jakarta: Gunung Agung, 1996), h. 19
[67] Peraturan Menteri Agama Nomor 2 tahun 2012 pasal 19
[68] Kementerian Agama RI, Op Cit, h.10

Tidak ada komentar: