Cari Blog Ini

Minggu, 29 April 2018

Pengawas Pendidikan Agama Islam


A.      Pengawas Pendidikan Agama Islam
1.      Pengertian Pengawas Pendidikan Agama Islam
Mengacu pada surat keputusan menteri pendayagunaan aparatur negara bahwa pengawas sekolah di lingkungan Kementerian Agama khususnya Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam yang kemudian diberi istilah “Pengawas Pendidikan Agama Islam (PPAI)” sehingga muncul beberapa pengertian yang lebih spesifik tentang pengawas pendidikan agama Islam diantaranya :
a.       Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (KEPMENPAN) nomor: 118/1996 yang diperbaharui dengan surat Keputusan Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara nomor 091/KEP/M.PAN/10/2001 (Pasal 1 ayat 1), pengawas sekolah adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwewenang untuk melakukan pengawasan  pendidikan di sekolah dengan melaksanakan penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan dan administrasi pada satuan pendidikan pra sekolah, sekolah dasar dan sekolah menengah.[1]
b.      Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor: 118/1996 (Pasal 3 ayat 1), pengawas sekolah adalah pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melakukan pengawasan pendidikan terhadap sekolah tertentu yang ditunjuk/ditetapkan.[2] Berdasarkan peraturan KEPMENPAN tersebut pengawas sekolah merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak ada kualifikasi baik dari guru ataupun kepala sekolah.
c.       Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 12 Tahun 2007,  pengawas sekolah adalah guru yang diangkat dan diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwewenang untuk melakukan pengawasan pendidikan di sekolah dengan melakukan penilaian dan pembinaan dari segi teknis  dan  administrasi  pada  satuan  pendidikan  pra  sekolah,  sekolah  dasar dan sekolah menengah.
d.      Menurut Peraturan Menteri Agama nomor: 2 Tahun 2012 (bab I Pasal 1 ayat 4), Pengawas  Pendidikan Agama Islam (PPAI) yang disebut pengawas pendidikan agama Islam pada sekolah adalah pegawai negeri sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional pengawas Pendidikan Agama Islam yang tugas, tanggung jawab dan wewenangnya melakukan pengawasan penyelenggaraan pendidikan agama Islam pada sekolah.
Dari beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa yang dinamakan  Pengawas Pendidikan Agama Islam (PPAI) adalah pegawai negeri sipil dari lingkungan Kementerian Agama yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang penuh terhadap pelaksanaan pendidikan agama Islam di Sekolah umum dan penyelenggaraan pendidikan di madrasah dengan melakukan penilaian dan pembinaan baik dari segi teknis pendidikan maupun administrasi pada satuan pendidikan pra sekolah, pendidikan dasar dan menengah.[3]
2.      Kompetensi Pengawas Pendidikan Agama Islam
Saat ini seorang pengawas sekolah termasuk pengawas pendidikan agama Islam harus mempunyai 6 (enam) kompetensi dasar sesuai dengan Permendiknas No.12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah yakni : 
a.       Kompetensi supervisi akademik yaitu kemampuan pengawas sekolah dalam melaksanakan pengawasan akademik yakni menilai dan membina guru dalam rangka mempertinggi kualitas proses pembelajaran yang dilaksanakannya, agar berdampak pada kualitas hasil belajar siswa. Oleh karena itu sasaran supervisi akademik adalah guru dalam proses pembelajaran, yang terdiri dari materi pokok dalam proses pembelajaran, penyusunan silabus dan RPP, pemilihan strategi/metode/teknik pembelajaran, penggunaan media dan teknologi informasi dalam pembelajaran, menilai proses dan hasil pembelajaran serta penelitian tindakan kelas.
b.      Kompetensi supervisi manajerial yaitu supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup perencanaan, koordinasi,  pelaksanaan, penilaian, pengembangan kompetensi sumberdaya manusia (SDM) kependidikan, dan sumberdaya lainnya.
c.       Kompetensi evaluasi pendidikan yakni kemampuan untuk menyusun kriteria dan indikator keberhasilan pendidikan dalam bidang pengembangan serta menilai kinerja kepala sekolah, guru, dan staf sekolah dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawabnya untuk meningkatkan mutu pembelajaran.
d.      Kompetensi penelitian dan pengembangan yakni kemampuan dalam menguasai berbagai pendekatan, jenis, dan metode penelitian dalam pendidikan serta mampu menentukan masalah kepengawasan yang penting untuk diteliti baik untuk tugas kepengawasan maupun untuk pengembangan karirnya sebagai pengawas.
e.       Kompetensi kepribadian dan sosial yakni kemampuan dalam pengenalan diri, pengembangan diri, dan memberdayakan diri serta kemampuan dalam menjalin komunikasi yang efektif guna menumbuhkan peran serta dan kerjasama dengan pihak lain.
f.       Kompetensi penelitian tindakan sekolah merupakan pengkhususan dan pendalaman lebih lanjut dari kompetensi penelitian dan pengembangan. Salah satu peran yang diharapkan dari seorang pengawas adalah menjadi agen perubahan (agent of change). Untuk melaksanakan peran tersebut, akan lebih efektif apabila mereka menguasai metode action research seperti penelitian tindakan sekolah ini. Dengan kompetensi ini pengawas memiliki kemampuan metodologis untuk melakukan penelitian, sekaligus mengupayakan tindakan untuk memperbaiki sekolah binaannya. 
Berbekal 6 (enam) kompetensi dasar inilah diharapkan seorang pengawas bisa tampil sebagai pengawas yang berkompeten dan profesional. Dengan tampil sebagai pengawas yang berkompeten dan profesional maka tujuan selanjutnya adalah dapat memberikan kontribusi pada peningkatan mutu sekolah. Mutu sekolah dalam hal ini adalah baik mutu proses belajar mengajar, mutu lulusan, kinerja dan kompetensi guru, maupun manajemen pengelolaan kelas dan sekolah yang dilaksanakan oleh guru dan kepala sekolah. 
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional no 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/ Madrasah, bahwa Pengawas Pendidikan Agama Islam dapat diketegorikan sebagai pengawas sekolah, selama yang bersangkutan memenuhi standar kualifikasi dan Kompetensi sebagai pengawas sekolah/ Madrasah.[4]
Untuk dapat melaksanakan peran dan tugasnya seorang pengawas akademik minimal harus memenuhi persyaratan berikut :
1.        Memiliki atau menguasai pengetahuan dibidang mata pelajaran yang diawasi pada tingkat yang lebih tinggi dari pada yang dimiliki oleh guru yang hendak dibimbing dan dinilai.
2.        Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai berbagai metode dan strategi pembelajaran khususnya mata pelajaran yang bersangkutan serta pengalaman dalam mengajarkannya.
3.        Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai indikator keberhasilan maupun kegagalan dalam mengajar.
4.        Memiliki kemampuan yang cukup dalam berkomunikasi, baik lisan maupun tulisan.
5.        Memiliki pengetahuan yang cukup dalam hal manajemen mutu pendidikan ditingkat sekolah, khususnya tentang program pengendalian mutu (quality assurance)
6.        Memiliki kemampuan mempengaruhi, meyakinkan, serta memotivasi orang lain. Termasuk disini kemampuan dalam mengembangkan hubungan internasional.
7.        Memiliki tingkat kemampuan intelektual yang memadai untuk dapat menemukan pokok masalah, menganalisanya serta mengambil keputusan dari hasil analisis tersebut.
8.        Memiliki pengetahuan yang memadai dalam hal pengumpulan data secara sistematis serta analisis terhadap data tersebut.
9.        Memiliki tingkat kematangan pribadi yang memadai, khususnya dibidang kematangan emosi.[5]
3.      Tugas Pokok Pokok dan Fungsi Pengawas Pendidikan Agama Islam
a.    Tugas Pokok Pengawas Pendidikan Agama Islam
Dalam buku pedoman Pengawas Pendidikan agama Islam di sekolah di jelaskan lingkup kerja Pengawas Pendidikan Agama Islam pada sekolah diatur sebagai berikut:[6]
1)      Ekuivalensi kegiatan kerja pengawas Pendidikan Agama Islam terhadap 24 (dua puluh empat) jam tatap muka menggunakan pendekatan minimal 60 orang guru PAI TK/SD/ SDLB, 40 orang guru PAI SMP/SMA/SMK yang dibina pada beberapa sekolah.
2)      Rincian kerja pengawas Pendidikan Agama Islam sesuai fungsinya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama No. 2 tahun 2012 pasal 4 adalah sebagai berikut:
(a). Menyusun Program Pengawasan Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam
(1). Setiap pengawas Pendidikan Agama Islam baik secara kelompok maupun perorangan wajib menyusun rencana program pengawasan. Program pengawasan terdiri atas Program Pengawasan Tahunan,  Program Pengawasan Semester, dan Rencana Kepengawasan Akademik (RKA).
(2). Program Pengawasan tahunan Pengawas Pendidikan Agama Islam disusun oleh Kelompok Kerja Pengawas ( POKJAWAS) Pendidikan Agama Islam di Kabupaten/Kota melalui diskusi terprogram. Kegiatan penyusunan program tahunan ini diperkirakan berlangsung selama 1 (satu) minggu.
(3). Program pengawasan semester adalah perencanaan teknis operasional kegiatan yang dilakukan oleh setiap Pengawas Pendidikan Agama Islam pada setiap sekolah dimana guru binaannya berada. Program tersebut disusun sebagai penjabaran atas Program Pengawasan Tahunan di tingkat Kabupaten/Kota. Kegiatan penyusunan program semester oleh setiap pengawas Pendidikan Agama Islam ini diperkirakan berlangsung selama 1 (satu) minggu.
(4). Rencana Kepengawasan Akademik (RKA) merupakan penjabaran dari program semester yang lebih rinci dan sistematis sesuai dengan aspek/masalah prioritas yang harus segera dilakukan, setelah kegiatan supervisi. Penyusunan RKA ini diperkirakan berlangsung 1 (satu) minggu.Program Tahunan, Program Semester, dan Rencana Kepengawasan Akademik (RKA) sekurang-kurangnya memuat aspek/masalah, tujuan, indikator keberhasilan, strategi/metode kerja (teknik supervisi), skenario kegiatan, sumber daya yang diperlukan, penilaian dan instrumen kepengawasan.
(b). Melaksanakan Pembinaan, Pemantauan dan Penilaian
(1).  Kegiatan supervisi akademik meliputi pembinaan dan pemantauan pelaksanaan standar isi, standar proses, standar penilaian dan standar kompetensi lulusan merupakan kegiatan dimana terjadi interaksi langsung antara pengawas Pendidikan Agama Islam dengan guru Pendidikan Agama Islam binaanya.
(2). Melaksanakan penilaian adalah menilai kinerja guru pendidikan agama Islam dalam merencanakan, melaksanakan dan menilai proses pembelajaran.
(3).    Kegiatan ini dilakukan di sekolah binaan/KKG/MGMP, sesuai dengan uraian kegiatan dan jadwal yang tercantum dalam RKA yang telah disusun.
(c).  Menyusun Laporan Pelaksanaan Program Kepengawasan
(1). Setiap pengawas membuat laporan dalam bentuk laporan bulanan, laporan semester dan laporan tahunan. Laporan ini lebih ditekankan kepada pencapaian tujuan dari setiap butir kegiatan pengawasan yang telah dilaksanakan pada setiap guru Pendidikan Agama Islam binaan.
(2).  Penyusunan laporan oleh pengawas merupakan upaya untuk mengkomunikasikan hasil kegiatan atau keterlaksanaan program yang telah direncanakan.
(3). Menyusun laporan pelaksanaan program kepengawasan dilakukan oleh setiap pengawas pendidikan agama Islam dengan setelah melaksanakan pembinaan, pemantauan atau penilaian. Paling lambat 1 (satu ) minggu bulan berikutnya.
(d). Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru PAI.
(1). Kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru Pendidikan Agama Islam  dilaksanakan secara berkelompok di MGMP/KKG paling sedikit 3 (tiga) kali dalam satu semester atau disesuiakan dengan kondisi daerah.
(2). Kegiatan ini dilaksanakan terjadwal baik waktu maupun jumlah jam yang diperlukan untuk setiap kegiatan sesuai dengan tema atau jenis keterampilan dan kompetensi yang akan ditingkatkan. Dalam pelatihan ini diperkenalkan kepada guru Pendidikan Agama Islam cara-cara baru yang lebih sesuai dalam melaksanakan proses pembelajaran/ pembimbingan.
(3). Kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru Pendidikan Agama Islam ini dapat dilakukan melalui workshop, seminar, observasi, individual, KKG/MGMP dan group conference, serta kunjungan kepada guru Pendidikan Agama Islam melalui supervisi akademik.
b.      Fungsi Pengawas Pendidikan Agama Islam
Sedangkan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan menteri agama no. 2 tahun 2012, Pengawas Pendidikan Agama Islam pada sekolah mempunyai fungsi melakukan :
1. Penyusunan Program Pengawasan Pendidikan Agama Islam
2. Pembinaan, Pembimbingan, dan Pengembangan Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
3. Pemantauan penerapan Standar Nasional Pendidikan Agama Islam
4. Penilaian hasil pelaksanaan program pengawasan
5. Pelaporan serta tindak lanjut pelaksanaan tugas kepengawasan.
Selanjutnya disebutkan bahwa Pengawas Pendidikan Agama Islam pada sekolah memiliki wewenang sebagai berikut :
1.        Memberikan masukan, saran, dan bimbingan dalam penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi pendidikan dan/atau pembelajaran Pendidikan Agama Islam kepada Kepala sekolah dan instansi  yang  membidangi urusan pendidikan di Kabupaten/Kota;
2.        Memantau dan menilai kinerja Guru  tindak lanjut yang diperlukan;
3.        Melakukan pembinaan terhadap Guru  Pendidikan Agama Islam
4.        Memberikan pertimbangan dalam penilaian pelaksanaan tugas guru Pendidikan Agama Islam kepada pejabat yang berwenang; dan
5.        Memberikan pertimbangan  dalam penilaian pelaksanaan tugas dan penempatan Guru Pendidikan Agama Islam kepada Kepala sekolah dan pejabat yang berwenang
 Peningkatan mutu pengawas tidak berhenti dengan penetapan standar kompetensi pengawas saja. Standar mutu pengawas dengan penguasaan kompetensi minimal akan sulit dicapai apabila dilaksanakan secara invidual. Kalaupun terjadi peningkatan mutu pengawas maka yang terjadi adalah perbedaan pencapaian standar kompetensi yang beragam diantara pengawas dan akan memerlukan waktu yang relatif lama untuk mencapai standar mutu yang memadai. Oleh karena itu pemerintah membentuk semacam organisasi profesi pengawas yang bersifat non kedinasan. Organisasi ini dibentuk untuk mewadahi pengawas dalam rangka untuk meningkatkan ketrampilan dan keahlian kepengawasan di antara rekan sejawat mereka sendiri. Organisasi itu bernama Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS) atau sering disebut dengan sanggar pengawas sekolah. Sanggar ini juga sama dengan sanggar lainnya yang dibentuk untuk guru mata pelajaran tertentu yang dikenal dengan Musyarawah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Kelompok Kerja Guru (KKG) untuk guru SD atau guru kelas. Di dalam organisasi atau wadah ini diharapkan terjadi interaksi antar anggota yang seprofesi  dan terjadi dalam suasana kesejawatan yang akrab antar anggota. Interaksi yang terjadi juga berupa saling berbagi informasi, saling berbagi pengalaman dan pengetahuan dan saling memberi solusi terhadap permasalahan yang sedang dihadapi.
Sayangnya, sebagai tenaga kependidikan pengawas pendidikan dan pengajaran hampir dapat dikatakan tidak memiliki akses yang kuat kedalam manajeman sekolah. Para pengawas Posisinya seperti tamu yang menyebabkan mereka tidak dapat mencampuri  penilaian terhadap personil disekolah. Dengan tidak adanya akses yang bersifat manajerial disekolah, maka pengawas bukanlah personil tenaga kependidikan yang dapat memberikan atau mengambil keputusan terhadap proses dan prosedur penilaian terhadap personil sekolah. Personil sekolah cendrung menjadikan para pegawas hanya bagian dari prosedur yang bersifat administratif , tetapi tidak membawa implikasi bagi karir, tidak dapat memberikan reward maupun punisment bagi pengembangan karir tenaga kependidikan.[7]
4.      Ruang lingkup Pengawas Pendidikan Agama Islam
Lingkup tugas kepengawasan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah hanya terkait dengan tugas kepengawasan akademik.[8] Kepengawasan akademik tersebut mencakup dalam kegiatan:
a.       Menyusun program pengawasan
b.      Melaksanakan program pengawasan
c.       Evaluasi dan tindak lanjut hasil pelaksanaan program pengawasan;
d.      Membimbing dan melatih profesional guru Pendidikan Agama Islam.
Penyusunan program pengawasan difokuskan pada peningkata pemenuhan Standar Nasional Pendidikan Agama Islam (SN-PAI). Pelaksanaan program pengawasan meliputi :
a.       Melaksanakan pembinaan guru Pendidikan Agama Islam
b.      Memantau Standar Nasional Pendidikan
1)      Standar Isi
2)      Standar Proses
3)      Standar Penilaian
4)      Standar Kompetensi Lulusan
c.       Melaksanakan penilaian kinerja guru Pendidikan Agama Islam.
Kepengawasan akademik atau supervisi akademik adalah fungsi pengawas yang berkenaan dengan aspek pelaksanaan tugas.[9]
Tugas tersebut meliputi pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pelatihan professional guru Pendidikan Agama Islam dalam; (1) merencanakan pembelajaran PAI; (2) melaksanakan pembelajaaran PAI; (3) menilai hasil pembelajaran PAI; (4) membimbing dan melatih peserta didik; dan (5) melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru Pendidikan Agama Islam (PP 74 Tahun 2008).[10]
Hal tersebut dapat dilaksanakan melalui kegiatan tatap muka maupun non tatap muka. Adapun uraian tugas Pengawas Pendidikan Agama Islam sebagai berikut:
a. Pembinaan
1)        Tujuan
(a)    Meningkatkan pemahaman kompetensi guru Pendidikan Agama Islam, terutama kompetensi pedagogik dan kompetensi profesionalisme (Tupoksi Guru, Kompetensi Guru, Pemahaman KTSP)
(b)   Meningkatkan kemampuan guru Pendidikan Agama Islam dalam mengimplementasikan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan dan standar penilaian (pola pembelajaran KTSP, pengembangan silabus dan pengembangan RPP, pengembangan penilaian, pengembangan bahan ajar, dan penulisan butir soal).
(c)    Meningkatkan kemampuan guru Pendidikan Agama Islam dalam menyusun PenelitianTindakan Kelas (PTK)
(d)   Meningkatkan kemampuan guru Pendidikan Agama Islam dalam melaksanakan pembelajaran yang dititik beratkan pada aspek afektif dan psikomotor sebagai implementasi dari pendidikan karakter.
2)      Ruang Lingkup
(1)     Melakukan pendampingan dalam meningkatkan kemampuan guru Pendidikan Agama Islam, menyusun adminstrasi rencana pembelajaran / program pembimbingan.
(2)     Melakukan pendampingan dalam meningkatkan kemampuan guru PAI dalam proses pelaksanaan pembelajaran/bimbingan.
(3)     Melakukan pendampingan membimbing guru Pendidikan Agama Islam dalam meningkatkan kemampuan melaksanakan penilaian hasil belajar peserta didik.
(4)     Melakukan pendampingan dalam meningkatkan kemampuan guru PAI menggunakan media dan sumber belajar.
(5)     Memberikan masukan kepada guru Pendidikan Agama Islam dalam memanfaatkan lingkungan dan sumber belajar.
(6)     Memberikan rekomendasi kepada guru Pendidikan Agama Islam mengenai tugas pada pelaksanaan bimbingan bagi peserta didik.
(7)     Memberi bimbingan kepada guru Pendidikan Agama Islam dalam menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk pembelajaran.
(8)     Memberi bimbingan kepada guru Pendidikan Agama Islam dalam memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan mutu pendidikan dan pembelajaran atau pembimbingan.
(9)     Memberi bimbingan kepada guru Pendidikan Agama Islam untuk melaksanakan refleksi hasil-hasil yang dicapainya.
b. Pemantauan
Pemantauan pengawas merupakan tugas yang harus dilakukan oleh seorang pengawas. Pemantauan tersebut meliputi pelaksanaan Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Proses, dan Standar Penilaian.
c. Penilaian (Kinerja Guru Pendidikan Agama Islam)
Penilaian dilakukan untuk mengevaluasi program dan kinerja guru Pendidikan Agama Islam yang telah dilakukan dalam:
a. Merencanakan pembelajaran
b. Melaksanakan pembelajaran
c. Menilai hasil pembelajaran
d. Membimbing dan melatih peserta didik
e. Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru Pendidikan Agama Islam.


5.      Peran Pengawas Pendidikan Agama Islam
Pengawas memiliki tugas dan tanggung jawab yang strategis dalam mengembangkan pendidikan dan pengajaran. Perananan pengawas dalam melaksannakan tugas-tugas kependidikan dan pembelajaran di sekolah, madrasah, dan pondok pesantren ( formal dan non formal ) yang memberikan supervisi akademik dan manajerial, bukan saja sebagai supervisor pendidikan namun pengawas juga sebagai konselor dan motivator agar dapat menciptakan suasana kondusif dalam proses belajar mengajar di sekolah, madrasah, dan pondok pesantren serta meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru, kepala sekolah, dan pimpinan pondok pesantren serta para stafnya menuju terselenggaranya pendidikan yang bermutu. Melihat pentingnya peranan pengawas tersebut, ibarat ujung tombak pengawas harus mampu menghujamkan mata tombak sebagai perantara berbagai kebijakan pemerintah tentang kependidikan kepada sekolah, madrasah dan pondok pesantren serta dengan kompetensi dan profesional yang dimiliki dapat mewarnai dan menciptakan iklim kondusif dalam pembelajaran dan kemapanan satuan pendidikan.
Kini tugas yang diamanatkan pemerintah kepada pengawas pendidikan agama Islam amatlah berat karena berkaitan dengan berbagai kebijakan baru pemerintah yang berhubungan dengan masalah-masalah kependidikan dan pengajaran untuk menerapkan kurikulum dengan segala aspeknya di sekolah dan madrasah, masalah peningkatan mutu pendidikan yang harus terus dipacu bagi para penyelenggara pendidikan dengan dengan segala bentuk pembinaannya juga masalah penanaman nilai-nilai akhlaq mulia terhadap peserta didik melalui pembinaan agama yang semakin intensif  berkaitan dengan pengaruh arus globalisasi dengan segala dampak budaya negatifnya, serta masalah terciptanya kerukunan umat beragama yang dimulai dari peserta didik agar mempunyai sikap solidaritas yang tinggi sebagai implementasi nilai-nilai demokrasi seutuhnya yang sedang dibangun.
Pengawas pendidikan agama Islam melaksanakan fungsi supervisi pendidikan yang berkaitan dengan supervisi akademik yang meliputi pembinaan, pemantauan pelaksanaan standar nasional pendidikan bidang PAI (standar Isi, standar proses, standar penilaian dan standar kompetensi lulusan PAI pada sekolah) di satuan pendidikan sekolah yang menjadi binaannya.[11]
Ngalim Purwanto mengemukakan macam-macam tugas supervisi pendidikan.[12]
a.       Menghadiri rapat/ pertemuan organisasi professional
b.      Mendiskusikan tujuan dan filsafat pendidikan dengan guru
c.       Mengadakan rapat kelompok untuk membicarakan masalah-masalah umum (common problem)
d.      Melakukan Classroom visition atau Class visit
e.       Mengadakan pertemuan-pertemuan individual dengan guru-guru tentang masalah yang mereka usulkan
f.       Mendiskusikan metode-metode mengajar dengan guru
g.      Memilih dan menilai buku-buku yang diperlukan bagi murid-murid
h.      Membimbing guru-guru dalam menyusun dan mengembangkan sumber-sumber atau unit-unit pengajaran
i.        Memberikan saran-saran atau instruksi tentang bagimana melaksanakan suatu unit pengajaran
j.        Mengorganisasi dan bekerja sama dengan kelompok guru-guru dalam program revisi kurikulum
k.      Menginterpretasi data tes kepada guru-guru dan membantu mereka bagaimana menggunakannya bagi perbaikan pengajaran
l.        Menilai dan menyeleksi buku-buku perpustakaan guru-guru
m.    Bertindak sebagai konsultan didalam pertemuan kelompok lokal
n.      Bekerja sama dengan konsultan-konsultan kurikulum dan pihak lain dalam menganalisis dan mengembangkan program kurikulum
o.      Berwawancara dengan orang tua murid tentang hal-hal mengenai pendidikan
p.      Menulis dan mengembangkan kurikulum
q.      Menyelenggarakan manual atau buletin tentang pendidikan dan pengajaran dalam ruang lingkup bidang tugasnya
r.        Mengembangkan sistem pelaporan murid, seperti kartu-kartu catatan kumulatif dan  lain sebagainya
s.       Berwawancara dengan guru-guru dan pegawai untuk mengetahui bagaimana pandangan atau harapan-harapan mereka
t.        Membimbing pelaksanaan program-program testing
u.      Menyiapkan sumber-sumber atau unit-unit pengajaran bagi keperluan guru-guru
v.      Mengajar guru-guru menggunakan audio visual
w.    Menyiapkan laporan-laporan tertulis tentang kunjungan kelas (class visit) bagi para kepala sekolah
x.      Menulis artikel tentang pendidikan atau kegiatan-kegiatan guru dalam surat kabar-surat kabar
y.      Menyusun tes-tes standar bersama kepala sekolah dan guru
z.       Merencanakan demonstrasi mengajar oleh guru yang ahli, supervisor sendiri,, ahli lain dalam rangka memperkenalkan metode-metode baru atau alat-alat baru


Oliva dalam Sahertian  menjelaskan pengawas pendidikan  dapat berperan sebagai:
a.       Koordinator, ia mengkoordinir program belajar mengajar, tugas-tugas anggota staf berbagai kegiatan yang berbeda-beda di antara guru, yaitu:
1)      Mengkoordinasi tugas mengajar satu mata pelajaran yang dibina oleh dari lebih  satu guru
2)      Mengkoordinasikan program-program mengajar
3)      Menyusun rencana kegiatan secara bersama
b.  Konsultan, ia dapat memberi bantuan, bersama mengkonsultasikan masalah yang dialami guru baik secara individual maupun secara kelompok, seperti:
1)      Kesulitan dalam menghadapi anak yang sulit belajar sehingga guru sulit mengatasi setiap tatap muka di kelas.
2)      Mengarahkan anggota kelompok pada sikap demokratis
c. Pemimpin kelompok, ia dapat memimpin kelompok sejumlah staf guru dalam mengembangkan kurikulum, materi pelajaran dan kebutuhan profesional guru secara bersama-sama. Sebagai pemimpin kelompok ia bisa mengembangkan keterampilan dan kiat-kiat dalam bekerja untuk kelompok (working for the group),bekerja dengan kelompok (working with the group), dan bekerja melalui (working through the group).
d.  Evaluator, ia dapat membantu guru-guru dalam:
1)       Menilai hasil dan proses belajar
2)      Menilai kurikulum yang dikembangkan.[13]
Selanjutnya Yusuf dkk menjelaskan peran yang diharapkan dari seorang pengawas akademik adalah:
1.            Sebagai nara sumber bagi guru dalam merecanakan dan melaksanakan tugas-tugasnya, serta dalam melakukan evaluasi diri, sehingga guru dapat secara terus menerus meningkatkan kinerjanya;
2.            Sebagai fasilitator dan bahkan pembimbing yang membantu guru dalam mengatasi hambatan yang dihadapi maupun dalam mmengatasi kekurangan yang dialami.
3.    Sebagai motivator yang dengan berbagai cara selalu mengupayakan agar guru mau bekerja lebih sungguh-sungguh dan bersemangat. Termasuk di sini memberikan tekanan (pressure) dan dukungan (support) agar guru mencapai hasil pengajaran;
4.            Sebagai aparat pengendali mutu pengajaran (quality assurance auditor) yang secara periodik dan sistematik mengecek, menganalisis, mengevaluasi, dan mengarahkan serta mengambil tindakan agar peningkatan efektifitas pengajaran terlaksana dengan baik dan berhasil;
5.    Sebagai peran tambahan, adalah sangat tepat jika seorang pengawas akademik adalah juga seorang penilai (assessor) dalam rangka program akreditasi sekolah. Dengan demikian, kegiatan akreditasi dapat memperoleh data yang akurat mengenai proses pengajaran, karena terdapat sumber informasi untuk mengkonfirmasikan berbagai hal.[14]
Dari ketiga pendapat diatas penulis lebih cendrung memakai pendapat Oliva dalam Sahertian dalam melakukan penelitian ini.

6.      Nilai Nilai Etis dalam Pengawasan Pendidikan Agama Islam
Salah satu pendukung keberhasilan dalam melaksanakan pengawasan adalah perilaku dari pengawas itu sendiri. Faktor manusia di belakang tugas mempunyai pengaruh besar dalam keberhasilan tugas pengawas. Oleh sebab itu maka seorang pengawas Pendidikan Agama Islam harus memiliki perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai etika yang akan mempengaruhi terhadap keberhasilan tugasnya sebagai pengawas Pendidikan Agama Islam
Adapun nilai-nilai etis yang harus dimiliki oleh seorang pengawas Pendidikan Agama Islam adalah :
a.       Nilai yang berhungan dengan kepribadian
Kompetensi kepribadian pengawas Pendidikan Agama Islam berkaitan dengan aspek sikap dan nilai serta motivasi dan komitmen. Tanpa didukung oleh pribadi yang baik maka pengawas Pendidikan Agama Islam tidak akan bias menunaikan tugasnya secara optimal, terutama dalam membina guru Pendidikan Agama Islam. Pengawas Pendidikan Agama Islam idealnya memiliki pribadi yang menarik, mudah berkomunikasi, terbuka, berfikir dan bersikap positif, serta dapat menempatkan dirinya secara proporsional.
Menurut sutarsih-Nurdin perilaku-perilaku etik yang harus dimiliki oleh pengawas pendidikan ( termasuk pengawas Pendidikan Agama Islam) yang berhubungan dengan kepribadian terdiri dari
1)      Memperhatikan perbuatan nyata dalam segala hal
2)      Bertindak sesuai dengan waktu dan tempatnya dalam segala hal
3)      Terbuka, dan tidak menyembunyikan sesuatu pengetahuan untuk meningkatkan kwalitas mengajar guru
4)      Tidak kehabisan inisiatif, penuh prakarsa
5)      Tekun dan ulet dalam mengerjakan tugas
6)      Mempunyai daya tahan dan psikis yang tinggi dan tidak cepat putus asa.
Bagi pengawas Pendidikan Agama Islam Kompetensi kepribadian merupakan perilaku professional yang sangat penting dimiliki sebagai karakteristik yang membedakan dengan pengawas sekolah. Perilaku pengawas Pendidikan Agama Islam seyokyanya menjadikan nilai nilai Islam sebagai rahmat sekalian alam, seningga menyatu dalam kehidupan kesehariannya seperti yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Demikian pula yang dikemukan oleh Dirjen Depag (2005) bahwa perilaku pengawas pendidikan agama Islam adalah sebagai berikut:
1)      Menjadi Teladan
Pengawas Pendidikan Agama Islam dituntut menjadi teladan bagi guru PAI dalam segala hal. Karena itu pengawas Pendidikan Agama Islam dalam membimbing dan mengarahkan guru Pendidikan Agama Islam dalam mengerjakan yang baik terlebih dahulu telah dilaksanakan dirinya sendiri. Pengawas Pendidikan Agama Islam tampil dihadapan guru sebagai yang digugu dan ditiru, sehingga yang disampaikan dengan kenyataan yang dipraktekkan selalu bersesuaian.
2)      Memiliki komitmen yang tinggi
Pengawas pendidikan agama hendaknya memiliki komitmen yang tinggi dalam menjalankan tugas. Seberat apaun tantangan yang dihadapi, komitmen dan kesetiaan akan tugas tetap melekat pada dirinya.
3)      Kasih dan sayang
Manusia pada umumnya termasuk guru Pendidikan Agama Islam sangat membutuhkan perhatian dan kasih sayang. Sentuhan kasih sayang dapat membantu perkembangan kepribadian mereka. Pendekatan ini dilakukan sebagai representasi dari sikap orang tua di lingkungan sekolah. Sikap ini penting sebagai motivasi bagi guru PAI dalam melaksanakan pembelajaran
4)      Rapi dan menyukai kebersihan
Pengawas Pendidikan Agama Islam dalam melaksanakan tugas sehari-harinya dituntut untuk selalu tampil rapi. Sebab merupakan symbol dan pncaran kepribadian yang dapat menarik orang menjadi simpatik dan berwibawa, sehingga menambah kepercayaan diri dalam tugas supervisi.
5)      Ramah dan sabar
Tugas pengawas bukanlah pekerjaan  yang ringan, karena mengarahkan potensi-potensi guru agar berkembang menjadi lebih baik dan dewasa. Lebih berwibawa dan sempurna. Sehingga guru PAI mampu menjadi guru yang memang bias digugu dan ditiru oleh para siswa.
6)      Suka Memaafkan orang lain
Sikap lain yang harus dimiliki oleh pengawas Pendidikan Agama Islam adalah suka memaafkan kesalahan orang lain dan tidak memiliki perasaan dendam kepada orang lain
7)      Sopan dan penuh hormat
Pengawas Pendidikan Agama Islam harus menampilkan kesopanan di tengah-tengah lingkungan sekolah dan di luar sekolah, baik dalam kaitannya dengan pola berpakaian atau pergaulan. Hal ini tentu untuk menjaga kredibilitas seorang pengawas Pendidikan Agama Islam yang menjunjung tinggi nilai-nilai akhlak. Disamping memiliki kesopanan, juga dituntut menghormati dan menghargai sesama.
b.      Nilai-Nilai yang berhubungan dengan Profesi.
Sikap yang ditampilkan oleh pengawas pendidikan harus menunjukkan semangat ingin mengetahui engan lebih mendalam perihal profesinya dan profesi guru. Disamping memilki keterampilan yang teruji kemapuan profesionalnya merumuskan hipotesis-hipotesisyang bermutu seputar pendidikan. Berapa hal yang berkaitan dengan professional seoarng pengawas pendidikan adalah:[15]
1). Pengawas profesional harus bekerja full time dibidang profesinya.
2)   Pengawas Profesional harus memiliki motivasi yang kuat untuk bekerja dalam bidangnya sehingga pekerjaan sebagai pengawas tersebut dikerjakan dengan sepenuh hati
3)   Pengawas harus memiliki pengetahuan khusus dan keterampilan profesional yang diperolehnya dari pendidikan yang cukup  lama
4)   Seorang pengawas harus mampu membuat keputusan dalam tindakannya demi kepentingan guru yang diawasi bahkan harus bekerja tanpa pamrih
5)   Pelayanannyaberdasarkan atas kebutuhan yang obyektif dari guru yang diawasi. Tidak boleh ada motif lain didalamya
6)   Pengawas profesional  harus berorientasi pada pelayanan terhadap guru yang diawasi. Hal ini dimaksudkan agar pengawas pendidikan berfikir bagaimana dapat melayani guru dengan sebaik-baiknya
7)   Pengawas profesional mempunyai otonomi atas dasar ilmu pengetahuan apa yang baik bagi guru yang diawasi
8)   Menjadi anggota organisasi profesi untuk pengawas pendidikan
9)   Memiliki pengetahuan yang spesifik berkaitan dengan profesi yang disandangnya




[1]Syaiful Sagala, Supervisi Pembelajaran dalam profesi Pendidikan, (Bandung: Alfabeta, 2001), h. 141
[2]Ibid.,
[3]Departemen Agama RI, Profesionalisme Pelaksanaan pengawas Pendais, ( Jakarta: Direktorat Kelembagaan agama Islam,2003), h. 5
[4]Kementerian Agama RI, Pedoman pelaksanaan Tugas Pengawas Pendidikan Agama Islam, (Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, 2010), h. 1
[5]Yususf A. Hassan, et all.Pedoman Pengawasan, (Jakarta: CV Mekar Jaya, 2002), h.23-24

[6]Direktorat Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Pedoman Pengawas Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah, ( Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, 2012), h. 13-15
[7]Amiruddin Siahaan,dkk, Manajemen Pengawas Pendidikan, (Ciputat: Quantum Teaching, 2006),h. 102

[8]Kementerian Agama RI, Pedoman pelaksanaan Tugas Pengawas Pendidikan Agama Islam, (Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, 2010),h. 16

[9]Kementerian Pendidikan Nasional, Buku Kerja Pengawas Sekolah, (Jakarta: Pusat Pengembangan tenaga kependidikan, Badan PSDM dan PMP, 2011), h.5

[10]Direktorat Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Op.Cit,h. 16
[11]Kementerian Agama RI, Op.Cit, h. 9

[12]Ngalim Purwanto, Administrasi dan supervisi Pendidikan, (Jakarta: Remaja Rosda Karya, 2000),h. 88-89

[13]Piet. A Sahertian, Kosep Dasar dan Teknik Supervisi Pendidikan ; Dalam Rangka Pengembangan Sumber Daya Manusia. (Jakarta. PT. Rineka Cipta. 2008), h. 25-26
[14] Yusuf Hasan, Pedoman Pengawasan, ( Jakarta: CV Mekar Jaya: 2002), h. 21
[15]Masruroh, Peningkatan Mutu Pendidikan dalam Implementasi Pelaksanaan Kepengawasan,Teropong PAIS, edisi V September –oktober 2011,(Jakarta: Direktorat Pendidikan Agama Islam, 2011) h. 12-13

Tidak ada komentar: