A.
Pengawas
Pendidikan Agama Islam
1.
Pengertian Pengawas Pendidikan Agama
Islam
Mengacu pada surat keputusan menteri pendayagunaan aparatur negara bahwa pengawas
sekolah di lingkungan Kementerian Agama khususnya Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam
yang kemudian diberi istilah “Pengawas Pendidikan Agama Islam (PPAI)” sehingga
muncul beberapa pengertian yang lebih spesifik tentang pengawas pendidikan
agama Islam diantaranya :
a.
Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara (KEPMENPAN) nomor: 118/1996 yang diperbaharui dengan surat Keputusan Menteri
Pendayaagunaan Aparatur Negara nomor 091/KEP/M.PAN/10/2001 (Pasal 1
ayat 1), pengawas sekolah adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas,
tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwewenang untuk
melakukan pengawasan pendidikan di
sekolah dengan melaksanakan penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan
dan administrasi pada satuan pendidikan pra sekolah, sekolah dasar dan sekolah
menengah.[1]
b.
Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara nomor: 118/1996 (Pasal 3 ayat 1), pengawas sekolah adalah
pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melakukan
pengawasan pendidikan terhadap sekolah tertentu yang ditunjuk/ditetapkan.[2]
Berdasarkan peraturan KEPMENPAN tersebut pengawas sekolah merupakan Pegawai
Negeri Sipil (PNS) yang tidak ada kualifikasi baik dari guru ataupun kepala
sekolah.
c.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional No. 12 Tahun 2007, pengawas sekolah adalah guru yang
diangkat dan diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh
pejabat yang berwewenang untuk melakukan pengawasan pendidikan di sekolah
dengan melakukan penilaian dan pembinaan dari segi teknis dan
administrasi pada satuan
pendidikan pra sekolah, sekolah
dasar dan sekolah menengah.
d.
Menurut Peraturan Menteri Agama
nomor: 2 Tahun 2012 (bab I Pasal 1 ayat 4), Pengawas Pendidikan Agama Islam (PPAI) yang disebut
pengawas pendidikan agama Islam pada sekolah adalah pegawai negeri sipil yang
diangkat dalam jabatan fungsional pengawas Pendidikan Agama Islam yang tugas,
tanggung jawab dan wewenangnya melakukan pengawasan penyelenggaraan pendidikan
agama Islam pada sekolah.
Dari beberapa
pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa yang dinamakan Pengawas Pendidikan Agama Islam (PPAI) adalah
pegawai negeri sipil dari lingkungan Kementerian Agama yang diberi tugas,
tanggung jawab dan wewenang penuh terhadap pelaksanaan pendidikan agama Islam
di Sekolah umum dan penyelenggaraan pendidikan di madrasah dengan melakukan
penilaian dan pembinaan baik dari segi teknis pendidikan maupun administrasi
pada satuan pendidikan pra sekolah, pendidikan dasar dan menengah.[3]
2.
Kompetensi
Pengawas Pendidikan Agama Islam
Saat ini seorang pengawas sekolah
termasuk pengawas pendidikan agama Islam harus mempunyai 6 (enam) kompetensi
dasar sesuai dengan Permendiknas No.12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas
Sekolah/Madrasah yakni :
a. Kompetensi
supervisi akademik yaitu kemampuan pengawas sekolah dalam melaksanakan
pengawasan akademik yakni menilai dan membina guru dalam rangka mempertinggi
kualitas proses pembelajaran yang dilaksanakannya, agar berdampak pada kualitas
hasil belajar siswa. Oleh karena itu sasaran supervisi akademik adalah guru
dalam proses pembelajaran, yang terdiri dari materi pokok dalam proses
pembelajaran, penyusunan silabus dan RPP, pemilihan strategi/metode/teknik
pembelajaran, penggunaan media dan teknologi informasi dalam pembelajaran,
menilai proses dan hasil pembelajaran serta penelitian tindakan kelas.
b. Kompetensi
supervisi manajerial yaitu supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan
sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas
sekolah yang mencakup perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, penilaian,
pengembangan kompetensi sumberdaya manusia (SDM) kependidikan, dan sumberdaya
lainnya.
c. Kompetensi
evaluasi pendidikan yakni kemampuan untuk menyusun kriteria dan indikator
keberhasilan pendidikan dalam bidang pengembangan serta menilai kinerja kepala
sekolah, guru, dan staf sekolah dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung
jawabnya untuk meningkatkan mutu pembelajaran.
d. Kompetensi
penelitian dan pengembangan yakni kemampuan dalam menguasai berbagai
pendekatan, jenis, dan metode penelitian dalam pendidikan serta mampu
menentukan masalah kepengawasan yang penting untuk diteliti baik untuk tugas
kepengawasan maupun untuk pengembangan karirnya sebagai pengawas.
e. Kompetensi
kepribadian dan sosial yakni kemampuan dalam pengenalan diri, pengembangan
diri, dan memberdayakan diri serta kemampuan dalam menjalin komunikasi yang
efektif guna menumbuhkan peran serta dan kerjasama dengan pihak lain.
f. Kompetensi
penelitian tindakan sekolah merupakan pengkhususan dan pendalaman lebih lanjut
dari kompetensi penelitian dan pengembangan. Salah satu peran yang diharapkan
dari seorang pengawas adalah menjadi agen perubahan (agent of change).
Untuk melaksanakan peran tersebut, akan lebih efektif apabila mereka menguasai
metode action research seperti penelitian tindakan sekolah ini. Dengan
kompetensi ini pengawas memiliki kemampuan metodologis untuk melakukan penelitian,
sekaligus mengupayakan tindakan untuk memperbaiki sekolah binaannya.
Berbekal
6 (enam) kompetensi dasar inilah diharapkan seorang pengawas bisa tampil
sebagai pengawas yang berkompeten dan profesional. Dengan tampil sebagai
pengawas yang berkompeten dan profesional maka tujuan selanjutnya adalah dapat
memberikan kontribusi pada peningkatan mutu sekolah. Mutu sekolah dalam hal ini
adalah baik mutu proses belajar mengajar, mutu lulusan, kinerja dan kompetensi
guru, maupun manajemen pengelolaan kelas dan sekolah yang dilaksanakan oleh
guru dan kepala sekolah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional no 12 tahun 2007 tentang
Standar Pengawas Sekolah/ Madrasah, bahwa Pengawas Pendidikan Agama Islam dapat
diketegorikan sebagai pengawas sekolah, selama yang bersangkutan memenuhi
standar kualifikasi dan Kompetensi sebagai pengawas sekolah/ Madrasah.[4]
Untuk dapat melaksanakan peran dan tugasnya seorang
pengawas akademik minimal harus memenuhi persyaratan berikut :
1.
Memiliki atau
menguasai pengetahuan dibidang mata pelajaran yang diawasi pada tingkat yang
lebih tinggi dari pada yang dimiliki oleh guru yang hendak dibimbing dan
dinilai.
2.
Memiliki
pengetahuan yang cukup mengenai berbagai metode dan strategi pembelajaran
khususnya mata pelajaran yang bersangkutan serta pengalaman dalam
mengajarkannya.
3.
Memiliki
pengetahuan yang cukup mengenai indikator keberhasilan maupun kegagalan dalam
mengajar.
4.
Memiliki
kemampuan yang cukup dalam berkomunikasi, baik lisan maupun tulisan.
5.
Memiliki
pengetahuan yang cukup dalam hal manajemen mutu pendidikan ditingkat sekolah,
khususnya tentang program pengendalian mutu (quality assurance)
6.
Memiliki
kemampuan mempengaruhi, meyakinkan, serta memotivasi orang lain. Termasuk
disini kemampuan dalam mengembangkan hubungan internasional.
7.
Memiliki
tingkat kemampuan intelektual yang memadai untuk dapat menemukan pokok masalah,
menganalisanya serta mengambil keputusan dari hasil analisis tersebut.
8.
Memiliki
pengetahuan yang memadai dalam hal pengumpulan data secara sistematis serta
analisis terhadap data tersebut.
9.
Memiliki
tingkat kematangan pribadi yang memadai, khususnya dibidang kematangan emosi.[5]
3. Tugas Pokok
Pokok dan Fungsi Pengawas Pendidikan Agama Islam
a. Tugas Pokok
Pengawas Pendidikan Agama Islam
Dalam
buku pedoman Pengawas Pendidikan agama Islam di sekolah di jelaskan lingkup
kerja Pengawas Pendidikan Agama Islam pada sekolah diatur sebagai berikut:[6]
1)
Ekuivalensi kegiatan kerja pengawas Pendidikan Agama Islam terhadap 24 (dua
puluh empat) jam tatap muka menggunakan pendekatan minimal 60 orang guru PAI
TK/SD/ SDLB, 40 orang guru PAI SMP/SMA/SMK yang dibina pada beberapa sekolah.
2)
Rincian kerja pengawas Pendidikan Agama Islam sesuai fungsinya sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Agama No. 2
tahun 2012 pasal 4 adalah sebagai berikut:
(a). Menyusun Program Pengawasan
Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam
(1). Setiap pengawas Pendidikan
Agama Islam baik secara kelompok maupun perorangan wajib
menyusun rencana program pengawasan. Program pengawasan
terdiri atas Program Pengawasan Tahunan,
Program Pengawasan
Semester, dan Rencana Kepengawasan Akademik (RKA).
(2). Program Pengawasan tahunan
Pengawas Pendidikan Agama Islam disusun oleh Kelompok Kerja Pengawas
( POKJAWAS) Pendidikan Agama Islam di Kabupaten/Kota melalui diskusi terprogram.
Kegiatan penyusunan program tahunan
ini diperkirakan berlangsung selama 1 (satu) minggu.
(3). Program pengawasan semester
adalah perencanaan teknis operasional kegiatan yang dilakukan oleh
setiap Pengawas Pendidikan Agama Islam pada setiap sekolah dimana guru
binaannya berada. Program tersebut disusun sebagai penjabaran atas Program
Pengawasan Tahunan di tingkat Kabupaten/Kota. Kegiatan penyusunan
program semester oleh setiap pengawas Pendidikan Agama Islam ini
diperkirakan berlangsung selama 1 (satu) minggu.
(4). Rencana Kepengawasan Akademik
(RKA) merupakan penjabaran dari program semester yang lebih
rinci dan sistematis sesuai dengan aspek/masalah prioritas yang harus segera
dilakukan, setelah kegiatan supervisi. Penyusunan RKA ini diperkirakan
berlangsung 1 (satu) minggu.Program Tahunan, Program Semester, dan Rencana
Kepengawasan Akademik (RKA)
sekurang-kurangnya memuat aspek/masalah, tujuan, indikator keberhasilan,
strategi/metode kerja (teknik supervisi), skenario kegiatan, sumber daya yang diperlukan,
penilaian dan instrumen kepengawasan.
(b).
Melaksanakan Pembinaan, Pemantauan dan Penilaian
(1). Kegiatan supervisi akademik meliputi
pembinaan dan pemantauan pelaksanaan standar isi, standar proses, standar
penilaian dan standar kompetensi lulusan merupakan kegiatan
dimana terjadi interaksi langsung antara pengawas Pendidikan Agama Islam
dengan guru Pendidikan Agama Islam binaanya.
(2).
Melaksanakan penilaian adalah menilai kinerja guru pendidikan agama Islam dalam merencanakan,
melaksanakan dan menilai proses pembelajaran.
(3). Kegiatan ini dilakukan di sekolah
binaan/KKG/MGMP, sesuai dengan uraian kegiatan dan jadwal yang tercantum dalam
RKA yang telah disusun.
(c). Menyusun Laporan Pelaksanaan Program
Kepengawasan
(1). Setiap pengawas membuat
laporan dalam bentuk laporan bulanan, laporan semester dan laporan
tahunan. Laporan ini lebih ditekankan kepada pencapaian tujuan dari setiap
butir kegiatan pengawasan yang telah dilaksanakan pada setiap guru Pendidikan Agama
Islam binaan.
(2). Penyusunan laporan oleh pengawas merupakan
upaya untuk mengkomunikasikan
hasil kegiatan atau keterlaksanaan program yang telah direncanakan.
(3). Menyusun laporan pelaksanaan
program kepengawasan dilakukan oleh setiap pengawas pendidikan
agama Islam dengan setelah melaksanakan pembinaan, pemantauan atau
penilaian. Paling lambat 1 (satu ) minggu bulan berikutnya.
(d).
Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru PAI.
(1). Kegiatan pembimbingan dan
pelatihan profesionalitas guru Pendidikan Agama Islam dilaksanakan secara berkelompok di
MGMP/KKG paling sedikit 3 (tiga) kali dalam satu semester atau
disesuiakan dengan kondisi daerah.
(2). Kegiatan ini dilaksanakan
terjadwal baik waktu maupun jumlah jam yang diperlukan untuk setiap
kegiatan sesuai dengan tema atau jenis keterampilan dan kompetensi yang akan
ditingkatkan. Dalam pelatihan ini diperkenalkan kepada guru Pendidikan Agama
Islam cara-cara baru yang lebih sesuai dalam melaksanakan proses
pembelajaran/ pembimbingan.
(3). Kegiatan pembimbingan dan
pelatihan profesionalitas guru Pendidikan Agama Islam
ini dapat dilakukan
melalui workshop, seminar, observasi, individual, KKG/MGMP dan group conference,
serta kunjungan kepada guru Pendidikan Agama Islam
melalui supervisi akademik.
b.
Fungsi Pengawas Pendidikan Agama Islam
Sedangkan berdasarkan ketentuan
sebagaimana diatur dalam peraturan menteri agama no. 2 tahun 2012, Pengawas Pendidikan Agama Islam
pada sekolah mempunyai fungsi melakukan :
1.
Penyusunan Program Pengawasan Pendidikan Agama Islam
2.
Pembinaan, Pembimbingan, dan Pengembangan Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
3.
Pemantauan penerapan Standar Nasional Pendidikan Agama Islam
4.
Penilaian hasil pelaksanaan program pengawasan
5. Pelaporan
serta tindak lanjut pelaksanaan tugas kepengawasan.
Selanjutnya
disebutkan bahwa Pengawas Pendidikan Agama Islam pada sekolah memiliki wewenang
sebagai berikut :
1.
Memberikan
masukan, saran, dan bimbingan dalam penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi
pendidikan dan/atau pembelajaran Pendidikan Agama Islam kepada Kepala sekolah
dan instansi yang membidangi urusan pendidikan di
Kabupaten/Kota;
2.
Memantau
dan menilai kinerja Guru tindak lanjut
yang diperlukan;
3.
Melakukan
pembinaan terhadap Guru Pendidikan Agama Islam
4.
Memberikan
pertimbangan dalam penilaian pelaksanaan tugas guru Pendidikan Agama Islam
kepada pejabat yang berwenang; dan
5.
Memberikan
pertimbangan dalam penilaian pelaksanaan
tugas dan penempatan Guru Pendidikan Agama Islam
kepada Kepala sekolah dan pejabat
yang berwenang
Peningkatan mutu pengawas tidak berhenti
dengan penetapan standar kompetensi pengawas saja. Standar mutu pengawas dengan
penguasaan kompetensi minimal akan sulit dicapai apabila dilaksanakan secara
invidual. Kalaupun terjadi peningkatan mutu pengawas maka yang terjadi adalah
perbedaan pencapaian standar kompetensi yang beragam diantara pengawas dan akan
memerlukan waktu yang relatif lama untuk mencapai standar mutu yang memadai.
Oleh karena itu pemerintah membentuk semacam organisasi profesi pengawas yang
bersifat non kedinasan. Organisasi ini dibentuk untuk mewadahi pengawas dalam
rangka untuk meningkatkan ketrampilan dan keahlian kepengawasan di antara rekan
sejawat mereka sendiri. Organisasi itu bernama Musyawarah Kerja Pengawas
Sekolah (MKPS) atau sering disebut dengan sanggar pengawas sekolah. Sanggar ini
juga sama dengan sanggar lainnya yang dibentuk untuk guru mata pelajaran
tertentu yang dikenal dengan Musyarawah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau
Kelompok Kerja Guru (KKG) untuk guru SD atau guru kelas. Di dalam organisasi
atau wadah ini diharapkan terjadi interaksi antar anggota yang seprofesi
dan terjadi dalam suasana kesejawatan yang akrab antar anggota. Interaksi yang
terjadi juga berupa saling berbagi informasi, saling berbagi pengalaman dan
pengetahuan dan saling memberi solusi terhadap permasalahan yang sedang
dihadapi.
Sayangnya,
sebagai tenaga kependidikan pengawas pendidikan dan pengajaran hampir dapat
dikatakan tidak memiliki akses yang kuat kedalam manajeman sekolah. Para
pengawas Posisinya seperti tamu yang menyebabkan mereka tidak dapat
mencampuri penilaian terhadap personil
disekolah. Dengan tidak adanya akses yang bersifat manajerial disekolah, maka
pengawas bukanlah personil tenaga kependidikan yang dapat memberikan atau
mengambil keputusan terhadap proses dan prosedur penilaian terhadap personil
sekolah. Personil sekolah cendrung menjadikan para pegawas hanya bagian dari
prosedur yang bersifat administratif , tetapi tidak membawa implikasi bagi karir, tidak dapat
memberikan reward maupun punisment
bagi pengembangan karir tenaga kependidikan.[7]
4.
Ruang lingkup Pengawas Pendidikan Agama Islam
Lingkup
tugas kepengawasan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah hanya terkait
dengan tugas kepengawasan akademik.[8]
Kepengawasan akademik tersebut mencakup dalam kegiatan:
a. Menyusun program pengawasan
b. Melaksanakan program pengawasan
c. Evaluasi dan tindak lanjut hasil
pelaksanaan program pengawasan;
d. Membimbing dan melatih profesional guru Pendidikan Agama Islam.
Penyusunan program pengawasan
difokuskan pada peningkata pemenuhan Standar Nasional Pendidikan Agama Islam
(SN-PAI). Pelaksanaan program pengawasan meliputi :
a. Melaksanakan pembinaan guru Pendidikan Agama Islam
b. Memantau Standar Nasional Pendidikan
1) Standar Isi
2) Standar Proses
3) Standar Penilaian
4) Standar Kompetensi Lulusan
c. Melaksanakan penilaian kinerja guru Pendidikan Agama Islam.
Kepengawasan
akademik atau supervisi akademik adalah fungsi pengawas yang berkenaan dengan
aspek pelaksanaan tugas.[9]
Tugas
tersebut meliputi pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pelatihan professional
guru Pendidikan Agama Islam
dalam; (1) merencanakan pembelajaran PAI; (2) melaksanakan pembelajaaran PAI;
(3) menilai hasil pembelajaran PAI; (4) membimbing dan melatih peserta didik;
dan (5) melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan
pokok sesuai dengan beban kerja guru Pendidikan Agama Islam
(PP 74 Tahun 2008).[10]
Hal
tersebut dapat dilaksanakan melalui kegiatan tatap muka maupun non tatap muka.
Adapun uraian tugas Pengawas Pendidikan Agama Islam sebagai berikut:
a. Pembinaan
1)
Tujuan
(a) Meningkatkan pemahaman kompetensi guru Pendidikan Agama Islam,
terutama kompetensi pedagogik dan kompetensi profesionalisme (Tupoksi Guru,
Kompetensi Guru, Pemahaman KTSP)
(b) Meningkatkan kemampuan guru Pendidikan Agama Islam
dalam mengimplementasikan standar isi, standar proses, standar kompetensi
lulusan dan standar penilaian (pola pembelajaran KTSP, pengembangan silabus dan
pengembangan RPP, pengembangan penilaian, pengembangan bahan ajar, dan
penulisan butir soal).
(c) Meningkatkan kemampuan guru Pendidikan Agama Islam
dalam menyusun PenelitianTindakan Kelas (PTK)
(d) Meningkatkan kemampuan guru Pendidikan Agama Islam
dalam melaksanakan pembelajaran yang dititik beratkan pada aspek afektif dan
psikomotor sebagai implementasi dari pendidikan karakter.
2) Ruang Lingkup
(1) Melakukan pendampingan dalam
meningkatkan kemampuan guru Pendidikan Agama Islam,
menyusun adminstrasi rencana pembelajaran / program pembimbingan.
(2) Melakukan pendampingan dalam
meningkatkan kemampuan guru PAI dalam proses pelaksanaan
pembelajaran/bimbingan.
(3) Melakukan pendampingan membimbing guru Pendidikan Agama Islam
dalam meningkatkan kemampuan melaksanakan penilaian hasil belajar peserta
didik.
(4) Melakukan pendampingan dalam
meningkatkan kemampuan guru PAI menggunakan media dan sumber belajar.
(5) Memberikan masukan kepada guru Pendidikan Agama Islam
dalam memanfaatkan lingkungan dan sumber belajar.
(6) Memberikan rekomendasi kepada guru Pendidikan Agama Islam
mengenai tugas pada pelaksanaan bimbingan bagi peserta didik.
(7) Memberi bimbingan kepada guru Pendidikan Agama Islam
dalam menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk pembelajaran.
(8) Memberi bimbingan kepada guru Pendidikan Agama Islam
dalam memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan mutu pendidikan dan
pembelajaran atau pembimbingan.
(9) Memberi bimbingan kepada guru Pendidikan Agama Islam
untuk melaksanakan refleksi hasil-hasil yang dicapainya.
b. Pemantauan
Pemantauan pengawas merupakan tugas
yang harus dilakukan oleh seorang pengawas. Pemantauan tersebut meliputi
pelaksanaan Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Proses, dan
Standar Penilaian.
c. Penilaian
(Kinerja Guru Pendidikan
Agama Islam)
Penilaian dilakukan untuk
mengevaluasi program dan kinerja guru Pendidikan Agama Islam
yang telah dilakukan dalam:
a. Merencanakan pembelajaran
b. Melaksanakan pembelajaran
c. Menilai hasil pembelajaran
d. Membimbing dan melatih peserta didik
e. Melaksanakan tugas tambahan yang
melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru Pendidikan Agama Islam.
5.
Peran Pengawas Pendidikan Agama Islam
Pengawas
memiliki tugas dan
tanggung jawab yang strategis dalam mengembangkan pendidikan dan pengajaran.
Perananan pengawas dalam melaksannakan tugas-tugas kependidikan dan
pembelajaran di sekolah, madrasah, dan pondok pesantren ( formal dan non formal
) yang memberikan supervisi akademik dan manajerial, bukan saja sebagai
supervisor pendidikan namun pengawas juga sebagai konselor dan motivator agar
dapat menciptakan suasana kondusif dalam proses belajar mengajar di sekolah,
madrasah, dan pondok pesantren serta meningkatkan kompetensi dan
profesionalisme guru, kepala sekolah, dan pimpinan pondok pesantren serta para
stafnya menuju terselenggaranya pendidikan yang bermutu. Melihat pentingnya
peranan pengawas tersebut, ibarat ujung tombak pengawas harus mampu
menghujamkan mata tombak sebagai perantara berbagai kebijakan pemerintah
tentang kependidikan kepada sekolah, madrasah dan pondok pesantren serta dengan
kompetensi dan profesional yang dimiliki dapat mewarnai dan menciptakan iklim
kondusif dalam pembelajaran dan kemapanan satuan pendidikan.
Kini
tugas yang diamanatkan pemerintah kepada pengawas pendidikan agama Islam
amatlah berat karena berkaitan dengan berbagai kebijakan baru pemerintah yang
berhubungan dengan masalah-masalah kependidikan dan pengajaran untuk menerapkan
kurikulum dengan segala aspeknya di sekolah dan madrasah, masalah peningkatan
mutu pendidikan yang harus terus dipacu bagi para penyelenggara pendidikan
dengan dengan segala bentuk pembinaannya juga masalah penanaman nilai-nilai
akhlaq mulia terhadap peserta didik melalui pembinaan agama yang semakin
intensif berkaitan dengan pengaruh arus
globalisasi dengan segala dampak budaya negatifnya, serta masalah terciptanya
kerukunan umat beragama yang dimulai dari peserta didik agar mempunyai sikap
solidaritas yang tinggi sebagai implementasi nilai-nilai demokrasi seutuhnya
yang sedang dibangun.
Pengawas
pendidikan agama Islam melaksanakan fungsi supervisi pendidikan yang berkaitan
dengan supervisi akademik yang meliputi pembinaan, pemantauan pelaksanaan
standar nasional pendidikan bidang PAI (standar Isi, standar proses, standar
penilaian dan standar kompetensi lulusan PAI pada sekolah) di satuan pendidikan
sekolah yang menjadi binaannya.[11]
Ngalim
Purwanto mengemukakan macam-macam tugas supervisi pendidikan.[12]
a.
Menghadiri rapat/ pertemuan organisasi professional
b.
Mendiskusikan tujuan dan filsafat pendidikan dengan guru
c.
Mengadakan rapat kelompok untuk membicarakan masalah-masalah
umum (common problem)
d.
Melakukan Classroom
visition atau Class visit
e.
Mengadakan pertemuan-pertemuan individual dengan guru-guru
tentang masalah yang mereka usulkan
f.
Mendiskusikan metode-metode mengajar dengan guru
g.
Memilih dan menilai buku-buku yang diperlukan bagi
murid-murid
h.
Membimbing guru-guru dalam menyusun dan mengembangkan
sumber-sumber atau unit-unit pengajaran
i.
Memberikan saran-saran atau instruksi tentang bagimana
melaksanakan suatu unit pengajaran
j.
Mengorganisasi dan bekerja sama dengan kelompok guru-guru
dalam program revisi kurikulum
k.
Menginterpretasi data tes kepada guru-guru dan membantu
mereka bagaimana menggunakannya bagi perbaikan pengajaran
l.
Menilai dan menyeleksi buku-buku perpustakaan guru-guru
m.
Bertindak sebagai konsultan didalam pertemuan kelompok lokal
n.
Bekerja sama dengan konsultan-konsultan kurikulum dan pihak
lain dalam menganalisis dan mengembangkan program kurikulum
o.
Berwawancara dengan orang tua murid tentang hal-hal mengenai
pendidikan
p.
Menulis dan mengembangkan kurikulum
q.
Menyelenggarakan manual atau buletin tentang pendidikan dan
pengajaran dalam ruang lingkup bidang tugasnya
r.
Mengembangkan sistem pelaporan murid, seperti kartu-kartu
catatan kumulatif dan lain sebagainya
s.
Berwawancara dengan guru-guru dan pegawai untuk mengetahui
bagaimana pandangan atau harapan-harapan mereka
t.
Membimbing pelaksanaan program-program testing
u.
Menyiapkan sumber-sumber atau unit-unit pengajaran bagi
keperluan guru-guru
v.
Mengajar guru-guru menggunakan audio visual
w.
Menyiapkan laporan-laporan tertulis tentang kunjungan kelas
(class visit) bagi para kepala sekolah
x.
Menulis artikel tentang pendidikan atau kegiatan-kegiatan
guru dalam surat kabar-surat kabar
y.
Menyusun tes-tes standar bersama kepala sekolah dan guru
z.
Merencanakan demonstrasi mengajar oleh guru yang ahli,
supervisor sendiri,, ahli lain dalam rangka memperkenalkan metode-metode baru
atau alat-alat baru
Oliva dalam Sahertian menjelaskan pengawas pendidikan dapat berperan sebagai:
a. Koordinator,
ia mengkoordinir program belajar mengajar, tugas-tugas anggota staf berbagai
kegiatan yang berbeda-beda di antara guru, yaitu:
1) Mengkoordinasi
tugas mengajar satu mata pelajaran yang dibina oleh dari lebih satu guru
2) Mengkoordinasikan
program-program mengajar
3) Menyusun
rencana kegiatan secara bersama
b.
Konsultan, ia dapat memberi bantuan, bersama mengkonsultasikan masalah
yang dialami guru baik secara individual maupun secara kelompok, seperti:
1) Kesulitan
dalam menghadapi anak yang sulit belajar sehingga guru sulit mengatasi setiap
tatap muka di kelas.
2) Mengarahkan
anggota kelompok pada sikap demokratis
c. Pemimpin kelompok, ia dapat
memimpin kelompok sejumlah staf guru dalam mengembangkan kurikulum, materi
pelajaran dan kebutuhan profesional guru secara bersama-sama. Sebagai pemimpin
kelompok ia bisa mengembangkan keterampilan dan kiat-kiat dalam bekerja untuk
kelompok (working for the
group),bekerja dengan kelompok (working with the group), dan bekerja melalui (working through the group).
d.
Evaluator, ia dapat membantu guru-guru dalam:
1) Menilai hasil dan proses belajar
2) Menilai
kurikulum yang dikembangkan.[13]
Selanjutnya Yusuf dkk menjelaskan
peran yang diharapkan dari seorang pengawas akademik adalah:
1. Sebagai nara sumber bagi guru dalam
merecanakan dan melaksanakan tugas-tugasnya, serta dalam melakukan evaluasi
diri, sehingga guru dapat secara terus menerus meningkatkan kinerjanya;
2. Sebagai fasilitator dan bahkan
pembimbing yang membantu guru dalam mengatasi hambatan yang dihadapi maupun
dalam mmengatasi kekurangan yang dialami.
3. Sebagai motivator yang dengan berbagai cara
selalu mengupayakan agar guru mau bekerja lebih sungguh-sungguh dan
bersemangat. Termasuk di sini memberikan tekanan (pressure) dan dukungan (support)
agar guru mencapai hasil pengajaran;
4. Sebagai aparat pengendali mutu
pengajaran (quality assurance auditor)
yang secara periodik dan sistematik mengecek, menganalisis, mengevaluasi, dan
mengarahkan serta mengambil tindakan agar peningkatan efektifitas pengajaran
terlaksana dengan baik dan berhasil;
5. Sebagai
peran tambahan, adalah sangat tepat jika seorang pengawas akademik adalah juga
seorang penilai (assessor) dalam
rangka program akreditasi sekolah. Dengan demikian, kegiatan akreditasi dapat
memperoleh data yang akurat mengenai proses pengajaran, karena terdapat sumber
informasi untuk mengkonfirmasikan berbagai hal.[14]
Dari ketiga pendapat diatas penulis
lebih cendrung memakai pendapat Oliva dalam Sahertian dalam melakukan penelitian
ini.
6.
Nilai Nilai Etis dalam Pengawasan Pendidikan Agama
Islam
Salah
satu pendukung keberhasilan dalam melaksanakan pengawasan adalah perilaku dari
pengawas itu sendiri. Faktor manusia di belakang tugas mempunyai pengaruh besar
dalam keberhasilan tugas pengawas. Oleh sebab itu maka seorang pengawas Pendidikan Agama Islam
harus memiliki perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai etika yang akan
mempengaruhi terhadap keberhasilan tugasnya sebagai pengawas Pendidikan Agama Islam
Adapun
nilai-nilai etis yang harus dimiliki oleh seorang pengawas Pendidikan Agama Islam
adalah :
a. Nilai yang berhungan dengan kepribadian
Kompetensi kepribadian pengawas Pendidikan Agama Islam
berkaitan dengan aspek sikap dan nilai serta motivasi dan komitmen. Tanpa
didukung oleh pribadi yang baik maka pengawas Pendidikan Agama Islam
tidak akan bias menunaikan tugasnya secara optimal, terutama dalam membina guru
Pendidikan Agama Islam.
Pengawas Pendidikan
Agama Islam idealnya memiliki pribadi yang menarik,
mudah berkomunikasi, terbuka, berfikir dan bersikap positif, serta dapat
menempatkan dirinya secara proporsional.
Menurut sutarsih-Nurdin perilaku-perilaku etik yang
harus dimiliki oleh pengawas pendidikan ( termasuk pengawas Pendidikan Agama Islam)
yang berhubungan dengan kepribadian terdiri dari
1) Memperhatikan perbuatan nyata dalam
segala hal
2) Bertindak sesuai dengan waktu dan
tempatnya dalam segala hal
3) Terbuka, dan tidak menyembunyikan sesuatu
pengetahuan untuk meningkatkan kwalitas mengajar guru
4) Tidak kehabisan inisiatif, penuh
prakarsa
5) Tekun dan ulet dalam mengerjakan tugas
6) Mempunyai daya tahan dan psikis yang
tinggi dan tidak cepat putus asa.
Bagi
pengawas Pendidikan
Agama Islam Kompetensi kepribadian merupakan
perilaku professional yang sangat penting dimiliki sebagai karakteristik yang
membedakan dengan pengawas sekolah. Perilaku pengawas Pendidikan Agama Islam
seyokyanya menjadikan nilai nilai Islam sebagai rahmat sekalian alam, seningga
menyatu dalam kehidupan kesehariannya seperti yang telah dicontohkan oleh
Rasulullah SAW. Demikian pula yang dikemukan oleh Dirjen Depag (2005) bahwa
perilaku pengawas pendidikan agama Islam adalah sebagai berikut:
1) Menjadi Teladan
Pengawas Pendidikan Agama Islam
dituntut menjadi teladan bagi guru PAI dalam segala hal. Karena itu pengawas Pendidikan Agama Islam
dalam membimbing dan mengarahkan guru Pendidikan Agama Islam
dalam mengerjakan yang baik terlebih dahulu telah dilaksanakan dirinya sendiri.
Pengawas Pendidikan
Agama Islam tampil dihadapan guru sebagai yang
digugu dan ditiru, sehingga yang disampaikan dengan kenyataan yang dipraktekkan
selalu bersesuaian.
2) Memiliki komitmen yang tinggi
Pengawas pendidikan agama hendaknya memiliki
komitmen yang tinggi dalam menjalankan tugas. Seberat apaun tantangan yang
dihadapi, komitmen dan kesetiaan akan tugas tetap melekat pada dirinya.
3) Kasih dan sayang
Manusia pada umumnya termasuk guru Pendidikan Agama Islam
sangat membutuhkan perhatian dan kasih sayang. Sentuhan kasih sayang dapat
membantu perkembangan kepribadian mereka. Pendekatan ini dilakukan sebagai
representasi dari sikap orang tua di lingkungan sekolah. Sikap ini penting
sebagai motivasi bagi guru PAI dalam melaksanakan pembelajaran
4) Rapi dan menyukai kebersihan
Pengawas Pendidikan Agama Islam
dalam melaksanakan tugas sehari-harinya dituntut untuk selalu tampil rapi.
Sebab merupakan symbol dan pncaran kepribadian yang dapat menarik orang menjadi
simpatik dan berwibawa, sehingga menambah kepercayaan diri dalam tugas
supervisi.
5) Ramah dan sabar
Tugas pengawas bukanlah pekerjaan yang ringan, karena mengarahkan
potensi-potensi guru agar berkembang menjadi lebih baik dan dewasa. Lebih
berwibawa dan sempurna. Sehingga guru PAI mampu menjadi guru yang memang bias digugu
dan ditiru oleh para siswa.
6) Suka Memaafkan orang lain
Sikap lain yang harus dimiliki oleh pengawas Pendidikan Agama Islam
adalah suka memaafkan kesalahan orang lain dan tidak memiliki perasaan dendam
kepada orang lain
7) Sopan dan penuh hormat
Pengawas Pendidikan Agama Islam
harus menampilkan kesopanan di tengah-tengah lingkungan sekolah dan di luar
sekolah, baik dalam kaitannya dengan pola berpakaian atau pergaulan. Hal ini
tentu untuk menjaga kredibilitas seorang pengawas Pendidikan Agama Islam
yang menjunjung tinggi nilai-nilai akhlak. Disamping memiliki kesopanan, juga
dituntut menghormati dan menghargai sesama.
b. Nilai-Nilai yang berhubungan dengan
Profesi.
Sikap
yang ditampilkan oleh pengawas pendidikan harus menunjukkan semangat ingin
mengetahui engan lebih mendalam perihal profesinya dan profesi guru. Disamping
memilki keterampilan yang teruji kemapuan profesionalnya merumuskan
hipotesis-hipotesisyang bermutu seputar pendidikan. Berapa hal yang berkaitan
dengan professional seoarng pengawas pendidikan adalah:[15]
1). Pengawas profesional harus
bekerja full time dibidang
profesinya.
2) Pengawas Profesional harus memiliki
motivasi yang kuat untuk bekerja dalam bidangnya sehingga pekerjaan sebagai
pengawas tersebut dikerjakan dengan sepenuh hati
3) Pengawas harus memiliki pengetahuan
khusus dan keterampilan profesional yang diperolehnya dari pendidikan yang
cukup lama
4) Seorang pengawas harus mampu membuat
keputusan dalam tindakannya demi kepentingan guru yang diawasi bahkan harus
bekerja tanpa pamrih
5) Pelayanannyaberdasarkan atas kebutuhan
yang obyektif dari guru yang diawasi. Tidak boleh ada motif lain didalamya
6) Pengawas profesional harus berorientasi pada pelayanan terhadap
guru yang diawasi. Hal ini dimaksudkan agar pengawas pendidikan berfikir
bagaimana dapat melayani guru dengan sebaik-baiknya
7) Pengawas profesional mempunyai otonomi
atas dasar ilmu pengetahuan apa yang baik bagi guru yang diawasi
8) Menjadi anggota organisasi profesi untuk
pengawas pendidikan
9) Memiliki pengetahuan yang spesifik
berkaitan dengan profesi yang disandangnya
[1]Syaiful
Sagala, Supervisi Pembelajaran dalam profesi Pendidikan, (Bandung:
Alfabeta, 2001), h. 141
[3]Departemen Agama RI, Profesionalisme
Pelaksanaan pengawas Pendais, ( Jakarta:
Direktorat Kelembagaan agama Islam,2003), h. 5
[4]Kementerian
Agama RI, Pedoman pelaksanaan Tugas Pengawas Pendidikan Agama Islam,
(Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, 2010), h. 1
[6]Direktorat
Pendidikan Islam Kementerian
Agama RI, Pedoman Pengawas Pendidikan Agama Islam
Pada Sekolah, ( Jakarta:
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian
Agama RI, 2012), h. 13-15
[8]Kementerian
Agama RI, Pedoman pelaksanaan Tugas Pengawas Pendidikan Agama Islam,
(Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, 2010),h. 16
[9]Kementerian Pendidikan
Nasional, Buku Kerja Pengawas Sekolah,
(Jakarta: Pusat Pengembangan tenaga kependidikan, Badan PSDM dan PMP, 2011),
h.5
[12]Ngalim Purwanto, Administrasi
dan supervisi Pendidikan, (Jakarta: Remaja Rosda Karya, 2000),h. 88-89
[13]Piet. A Sahertian, Kosep Dasar dan Teknik Supervisi
Pendidikan ; Dalam Rangka Pengembangan Sumber Daya Manusia. (Jakarta. PT.
Rineka Cipta. 2008), h. 25-26
[15]Masruroh, Peningkatan Mutu Pendidikan dalam
Implementasi Pelaksanaan Kepengawasan,Teropong PAIS, edisi V September
–oktober 2011,(Jakarta: Direktorat Pendidikan Agama Islam, 2011) h. 12-13
Tidak ada komentar:
Posting Komentar