1)
Kunjungan Madrasah
Yaitu kunjungan
pengawas ke Madrasah baik atas permintaan kepala madrasah ataupun perintah
ketua kelompok kerja pengawas (Pokjawas) masing-masing wilayah[1]. Kunjungan madrasah
bertujuan untuk mengetahui sikap professional guru, pengelolaan administrasi
madrasah, kelengkapan sarana prasarana pendidikan, kurikulum, dan sebagainya.
Hal-hal yang
perlu diperhatikan dalam melakukan supervise madrasah yaitu ;
(1)
Menyiapkan instrument kunjungan
madrasah yang disepakati atau ditetapkan bersama.
(2)
Bersikap bijak dalam melakukan
dialog/ wawancara dengan kepala madrasah terutama yang menyangkut sikap
professional guru.
(3)
Menggunakan waktu kunjungan secara efektif
dan efisien.
(4)
Bersikap member pelayanan prima
kepada madrasah, dan bukan malah dilayani atau diservis.
(5)
Kepala madrasah, guru, dan seluruh
staf madrasah adalah mitra kerja, dan bukan bawahan pengawas, oleh sebab itu
sikap kerjasama perlu dijunjung tinggi.
2)
Tes Dadakan
Tes dadakan
adalah tes yang dilakukan oleh pengawas terhadap siswa secara mendadak atau
tiba-tiba, tanpa member tahu terlebih dahulu abik guru maupun siswa. Tujuan tes
ini adalah untuk mengetahui pencapaian target kurikulum dan daya serap siswa
terhadap materi yang telah mereka pelajari sebelumnya[2]. Untuk melaksanakan tes
dadakn ini pengawas telah menyediakan soal-soal yang harus dikerjakan oleh para
siswa. Hasil tes dikoreksi secara bersama oleh supervisor dan guru atau
pengawas sendiri.
Taknik tes ini
sangat penting artinya bagi kedua belah pihak. Baik pihak madrasah yaitu
mendorong guru dan siswa untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar dengan
sungguh-sungguh, terencana dengan baik dan pencapaian tujuan secara maksimal.
Sedangkan bagi pihak pengawas, hasil tes tersebut dapat dijadikan bahan masukan
atau informasi penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan pada madrasah
yang diawasi tersebut.
Dengan hal itu, maka pengawasan dapat dilakukan dengan
berprinsip atas saling menguntungkan, baik di pihak madrasah maupun di pihak
pengawas itu sendiri. Alasan bagi madrasah untuk tidak memberikan kemudahan
bagi pengawas dalam melaksanakan tugas-tugas supervise di madrasah dan
sebaliknya, tidak ada pula alasan bagi
para pengawas untuk tidak melakukan pengawasan ke sekolah dengan menggunakan
berbagai teknik supervise. Karena pada dasarnya pengawas, guru, kepala
madrasah, siswa dan seluruh staf madrasah merupakan mitra kerja, sehingga akan
lebih baik lagi bila semua merupakan suatu keluarga besar yang mempunyai misi
dan visi yang sama dalam mengamankan, mensukseskan dan mencapai tujuan
pendidikan pada madrasah tersebut secara bersama-sama.
3)
Konferensi Kasus
Konferiesi kasus
adalah teknik supervisi yang dilakukan oleh pengawas bila terjadi masalah yang
berkaitan dengan pelaksanaan pendidikan dan pengajaran di madrasah, yang tidak
dapat diselesaikan sendiri oleh kepala madrasah maupun dewan guru[3].
Dalam
melaksanakan konferensi kasus perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
(1)
Mengidentifikasi kasus-kasus/ permasalahan-permasalahan yang ditemukan, baik
dari hasil kunjungan kelas, kunjungan madrasah, tes dadakan atau
laporan-laporan yang diterima dari berbagai pihak terkait.
(2)
Merencanakan pertemuan/konferensi di madrasah dengan melibatkan kepala
madrasah, guru dan pengawas untuk membahas atau mendiskusikan kasus tersebut dalam
rangka mencari alternativ pemecahan, dan menetapkan alternative terbaik sebagai
suatu solusi
(3)
Mencatat hasil diskusi dan mempersiapkan program-program tindak lanjut
tersebut, dan hal ini cukup pihak madrasah saja yang melaksanakannya. Namun
bila memerlukan penyelasaian lebih lanjut dan menyeluruh, maka madrasah dapat bekerjasama
dan berkoordinasi dengan Pokjawas, KKG/MGMP dan pejabat structural terkait di
daerahnya masing-masing.
4)
Observasi Dokumen
Observasi
dokumen merupakan salah satu teknik pengawasan yang dapat dilakukan oleh para
pengawas. Teknik ini dilakukan dalam rangka menjaring informasi tentang
pengelolaan administrasi madrasah yang meliputi :
(1)
Dokumen ketenagaan atau sumber daya
manusia yang ada di sekolah/ madrasah terdiri atas ; (a) dokumen kepala
madrasah, (b) dokumen guru-guru, (c) dokumen pegawai tata usaha dan pesuruh
madrasah, dan (d) dokumen kesiswaan dan sebagianya
(2)
Dokumen material yaitu dokumen sarana
dan prasarana sekolah yang terdiri atas : (a) dokumen gedung madrasah dengan
segala bagian-bagiannya, (b) dokumen peralatan madrasah seperti peralatan
laboratorium, peralatan olahraga, peralatan kesenian, dan peralatan iabadah, (c)
dokumen buku-buku teks pokok, buku penunjang, buku-buku perpustakaan, dan
sebaginya, (d) dokumen sebagai kegiatan madrasah, baik yang menyangkut kegiatan
intra maupun ekstra kurikuler, (e) dokumen kegiatan penerimaan murid baru
(PBM), masa orientasi siswa (MOS), kegiatan peringatan hari besar nasional dan
hari-hari besar keagamaan (khususnya kegiatan hari besar Islam), dan
sebagainya.
5)
Wawancara
Wawancara atau Tanya jawab dilakukan setelah
kegiatan observasi, baik observasi kelas maupun observasi dokumen. Hal ini
dilakukan dalam rangka penilaian, pembinaan dan mencari titik temu dalam usaha
pemecahan masalah. Wawancara dapat dilakukan secara individual maupun kelompok.
Teknik individual digunakan apabila orang yang disupervisi mempunyai
masalah-masalah khusus atau bersifat sangat pribadi. Dengan teknik ini para
supervisor akan memperoleh kejelasan tentang :
(1)
macam-macam masalah yang dihadapi guru secara perseorangan atau individual
(2)
kemampuan guru dengan supervisor yang bersangkutan secara pribadi namun tetap
dalam kasus konteks pendidikan dan pengajaran,
(3)
hubungan guru dengan supervisor yang bersangkutan secara pribadi namun tetap
dalam konteks pendidikan dan pengajaran.
Yang perlu
diperhatikan bila supervisor/ pengawas menggunakan teknik ini adalah :
(1)
Supervisor serta merta mendengarkan pendapat guru dengan penuh perhatian,
(2)
Memiliki komitmen yang tinggi untuk menjaga kerahasiaan nama guru yang
disupervisi tersebut,
(3)
Member dorongan atau motivasi serta solusi yang tepat, akurat dan bijak,
sehingga kepercayaan dipihak guru menjadi bangkit kembali,
(4)
Pembicaraan diarahkan pada hal-hal yang
objektif, terbuka dan jujur,
(5)
Timbulkan kepercayaan guru terhadap supervisor sebagai pimpinan sekaligus
Pembina dan mitra kerja yang dapat mengeluarkan dan menyelamatkan guru dari
berbagai permasalahan,
(6)
Pada akhir pembicaraan agar dikemukakan kesimpulan posistif yang melegakan
kedua belah pihak. Supervisi seperti ini disebut juga dengan supervisi klinik,
oleh sebab itu para supervisor harus memahami betul tetntang prinsip-prinsip
dasar psikologi pendidikan
Sementara teknik
kelompok adalah teknik pelaksanaan pengawasan terhadap Kelompok Kerja Guru
(KKG) atau Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), yaitu dengan cara yang
berbeda dengan teknik individual. Teknik kelompok ini dapat dilakukan melalui :
(1)
rapat berkala dengan KKG dan MGMP,
(2)
diskusi-diskusi kelompok, dan
(3)
pertemuan-pertemuan tertentu baik formal maupun informal, seperti : orientasi,
seminar, rapat kerja, penataran dan sebagainya. Dalam teknik kelompok ini
supervisor dapat bertindak sebagai pemakalah atau narasumber. Bila diperlukan
dapat pula memanggil narasumber atau pakar pendidikan maupun pejabat structural
di daerah masing-masing.
6)
Angket
Angket yaitu
bentuk lain dalam melakukan supervisi dengan cara membuat format yang berisi
berbagai pertanyaan dalam rangka menjaring data atau informasi yang bersifat
kualitatif yang memerlukan jawaban yang objektif tentang berbagai hal yang
berkaitan dengan kualitas guru, siswa dan kualitas belajar mengajar di madrasah
tersebut.
7)
Laporan
Teknik laporan
ini dapat dilakukan hanya untuk sementara, dalam rangka mengatasi keterbatasan
waktu, keterbatasan alat trasportasi untuk melakukan kunjungan dan keterbatasan
jumlah supervisor pada daerah yang bersangkutan. Laporan tertulis dapat dibuat
oleh guru atau kepala madrasah. Adapun hal-hal yang perlu dilaporkan adalah
hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pendidikan dan pengajaran di
madrasah, baik yang bersifat teknis administrative maupun bersifat teknis
edukatif.
Dalam ajaran Islam setiap individu
manusia selalu didampingi oleh dua malaikat yang senantiasa mencatat setiap
amal perbuatan yang dilakukan oleh manusia yang mereka awasi. Oleh karena itu
kelak di akhirat, kitab-kitab tersebut akan diperlihatkan kepada mereka tentang
apa yang telah diperbuat selama hidup di dunia agar mereka menerima pembalasan.
Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang didatangi oleh kitabnya kelak di
akhirat dari sebelah kanannya dan merugilah orang-orang yang diberikan kitab
dari sebelah kirinya. Kerena kitab di sebelah kanan menunjukkan amal kebaikan,
sebagaimana firman Allah SWT :
$¨Br'sù ô`tB
ÎAré&
¼çmt7»tGÏ. ¾ÏmÏYÏJuÎ/
ãAqà)usù
ãPät!$yd (#râätø%$# ÷muÎ6»tFÏ. ÇÊÒÈ
Artinya :
“Adapun orang-orang yang diberikan kepadanya
kitabnya dari sebelah kanannya, Maka Dia berkata: "Ambillah, bacalah
kitabku (ini)” (Qs. Al Haaqqah: 19)[4]
$¨Br&ur ô`tB
uÎAré&
¼çmt7»tGÏ. ¾Ï&Î!$yJϱÎ0
ãAqà)usù
ÓÍ_tFøn=»t óOs9
|Nré&
÷muÎ6»tFÏ.
ÇËÎÈ
Artinya :
“Adapun orang yang diberikan kepadanya
kitabnya dari sebelah kirinya, Maka Dia berkata: "Wahai Alangkah baiknya
kiranya tidak diberikan kepadaku kitabku (ini)” ( Qs. Al Haaqqah: 25).[5]
[1]
Departemen Agama RI , Op .Cit , h.48
[2] Ibid, h.49
[3] Ibid, h.50
[4]
Depag RI, op.cit., h.969
[5] Ibid.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar