Cari Blog Ini

Kamis, 03 Mei 2018

Tinjauan tentang Program Keluarga Harapan (PKH)


A.      Tinjauan tentang Program Keluarga Harapan (PKH)
1.    Pengertian  Program Keluarga Harapan (PKH)
Salah satu program keberpihakan kepada masyarakat miskin saat ini yang dikembangkan di Indonesia adalah Program Keluarga Harapan (PKH),  program rancangan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) yang telah disesuaikan dengan kondisi Indonesia saat ini.  Program ini adalah hasil adopsi dari program bantuan langsung bersyarat yang lebih dikenal dengan conditional cash transfer(CCT) dan program ini telah terbukti berhasil dilaksanakan di negara-negara lain seperti Brazil, Columbia, Jamaica, Mexico, Nicaragua, Chile dan negara lainnya.[1]
 PKH adalah Program Keluarga Harapan, yaitu program yang memberikan bantuan tunai kepada rumah tangga sangat miskin (RTSM) jika memenuhi persyaratan yang terkait dengan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia  (SDM), yaitu pendidikan dan kesehatan.[2]
Prinsip dari Program Keluarga Harapan (PKH) adalah pemberian bantuan tunai kepada rumah tangga sangat miskin dengan syarat mereka bersedia mematuhi ketentuan dan persyaratan  yang terkait dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia, khususnya bidang kesehatan dan pendidikan.
Program Keluarga Harapan berada di bawah koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TPKP) yang dilaksanakan oleh Kementerian Sosial bekerjasama dengan berbagai lembaga/instansi lain khususnya Kementerian Pendidikan dan Kementerian Kesehatan, sedangkan untuk operasionalnya kementerian sosial membentuk Unit Pelayanan Program Keluarga Harapan (UPPKH) tingkat pusat sampai kecamatan dengan melibatkan PT POS Indonesia serta merekrut generasi muda setempat yang telah diyakini (melalui tes) mampu, memiliki kredibilitas serta kepedulian terhadap persoalan sosial dan lingkungan.
2.        Latar belakang Hadirnya Program Keluarga Harapan (PKH) di Indonesia
Tingkat kesejahteraan masyarakat Indonesia belum sepenuhnya berada pada tingkat kesejahteraan yang diharapkan. Sebaliknya, kelompok yang kurang beruntung (disadvantage group) berada pada kondisi yang fluktuatif dan cenderung tinggi. Seiring dengan kondisi ekonomi yang roller coaster.
Sistem jaminan sosial diarahkan untuk menyediakan sistem perlindungan sosial terhadap seluruh warga negara. Khususnya bagi setiap warga negara yang mengalami dan atau menghadapi resiko, baik sosial maupun ekonomi. Setiap warga negara berhak memperoleh kehidupan yang sejahtera dan layak bagi kemanusiaan.
Secara umum sistem kesejahteraan sosial harus didapatkan oleh seluruh waraga negara. Namun sasaran utama sistem jaminan sosial diarahkan  pada kelompok yang rentan. Hal ini sesuai dengan hukum tertinggi dalam konstitusi Indonesia, UUD 1945 pasal 34 ayat 2. Pasal ini menyatakan  bahwa “negara mengembangkan sistem jaminan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.”[3]
Sistem jaminan sosial di  Indonesia pada pekerja di sektor formal cenderung sudah pada taraf yang baik. Paling tidak peraturan tertulis sudah menyatakan jaminan sosial itu. Di sana ada jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek), ada Asabri, Askes, dan sejenisnya  di samping sistem penjaminan internal perusahaan. Bahwa pada tingkat pelaksanaannya seringkali masih terdengar sumir namun sudah ternyatakan dalam peraturan yang tegas.
Data yang dirilis biro pusat statistik (BPS) menyatakan, pada tahun 2004 dari total penduduk Indonesia yang berjumlah 212.003.000 jiwa sebanyak 40,7 juta orang merupakan pekerja pada sektor non formal. Sementara itu dari data pusat data dan informasi departemen sosial ada penyebaran  penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Sebaran itu terdapat di 33 propinsi dari 441 kabupaten/kota.[4]
Departemen Sosial membagi tiga kategori kemiskinan, yaitu sangat miskin, miskin dan hampir miskin. Total dari kategori itu berjumlah 19,10 juta rumah tangga, atau 76,4 juta jiwa dengan asumsi 4 jiwa per keluarga. Ini berarti 35 persen dari total penduduk Indonesia berada pada kategori di atas. Bukan berarti 65 persen berada pada tingkat kesejahteraan yang baik. Angka 65 persen masih dipecah dengan mereka yang berada pada wilayah marjin artinya mereka yang rentan masuk dalam kategori itu.[5]
Sutyastie Soemitro Remi dan Prijono Tjiptoherijanto[6] membagi tahapan sejahtera dari keluarga Indonesia terdiri dari tingkat prasejahtera, sejahtera tahap I, tahap II, tahap III, dan tahap III plus. Keluarga tahap pra-sejahtera ditunjukkan dengan ketidakmampuan mereka untuk memenuhi kebutuhan dasar minimum seperti kebutuhan menjalankan perintah agama (tidak melakukan sembahyang sesuai dengan perintah agama masing-masing), makanan (minimum dua kali makan per hari), pakaian (lebih dari satu pasang pakaian ), dan perumahan (porsi yang lebih besar dari lantai bukan terdiri dari tanah), kesehatan dan keluarga berencana (dibawa ke pusat kesehatan jika sakit). Sementara itu keluarga sejahtera tahap –I adalah keluarga yang memenuhi kebutuhan fisik minimum mereka tetapi belum memenuhi kebutuhan  dan psikologis seperti interaksi keluarga, interaksi bertetangga dan pekerjaan-pekerjaan yang menentukan standar kehidupan yang baik.[7]
Kesejahteraan sosial  pada hakikatnya adalah tata kehidupan dan penghidupan sosial  meteril dan sprituil yang meliputi keselamatan, kesusilaan, dan ketentraman lahir dan batin. Sehingga setiap warga negara dimungkinkan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Baik kebutuhan rohani, jasmani, dan sosial  secara baik yang tidak hanya bagi diri sendiri tapi juga bagi keluarga dan masyarakat.
Tingginya angka putus sekolah berlanjut pada peningkatan pekerja anak usia sekolah disebabkan ekonomi. Faktor mahalnya biaya sekolah ternyata masih lebih kecil dibandingkan biaya non-sekolah. Tercatat biaya non-iuran sekolah seperti biaya transportasi, pembelian perangkat sekolah dan seragam, biaya hidup, dan iuran lain masih lebih tinggi dibanding biaya belajar. Lalu bagaimana anak bisa sekolah seandainya perangkat sekolah dan biaya transportasi tidak ada?
Biaya hidup yang sulit juga menyebabkan anak akhirnya harus putus sekolah untuk menutupi beban hidup sehari-hari. Minimal mereka dan orang tua harus berpikir seribu kali untuk memberangkatkan anaknya ke sekolah. Keberadaan sekolah gratis tentunya sudah sangat menunjang. Namun harus juga dipikirkan beban lain sebagai penunjang sekolah.
            Faktor kesehatan juga menjadi perhatian yang penting. Di Indonesia masih ditemukan bayi atau anak malnutrisi. Memang Indonesia tercatat sebagai negara yang mampu menekan kematian balita sejak tahun 1960. Sayangnya nun jauh di pelosok nusantara masih ditemukan bayi kurang gizi. Setiap tahun tercatat 305.000 balita meninggal dunia. Setiap hari tercatat 800 balita meninggal dunia. Itu artinya seorang balita meninggal setiap dua menit. Dan sekitar 100.000 balita meninggal belum berumur satu bulan. Sekitar 200.000 balita meninggal sebelum menginjak usia setahun.[8]
            Dua  kondisi di atas merupakan ironi, menurut Harry Hikmat, Kepala Analisa Kebijakan Sosial Departemen Sosial mengatakan, negara maju telah lama melakukan investasi cukup dalam bidang sumber daya manusia, yaitu pendidikan dan kesehatan. Seharusnya ini menjadi perhatian bersama. Di tengah hiruk pikuk modernitas masih ditemukan angka kemiskinan yang semikian tinggi. Kini yang ada ketimpangan, di mana masalahnya?[9]
            Berdasarkan dua permasalahan besar di atas lah pemerintah membuat terobosan baru dengan meluncurkan sebuah program keluarga harapan (PKH)  yang diharapkan mampu menimalisir permasalahan yang dialami oleh keluarga miskin atau keluarga pra-sejahtera. Program ini juga diharapkan dalam jangka pendek mampu mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin, sedangkan untuk jangka panjang mampu merubah mentalitas dan prilaku keluarga miskin sehingga mampu memutus tali kemiskinan.
3.        Tujuan dan Syarat-Syarat Anggota Program Keluarga Harapan (PKH)
Pemerintah Indonesia sedang melaksanakan Program Keluarga Harapan (PKH). Prinsip PKH adalah pemberian bantuan tunai kepada rumah tangga sangat miskin (RTSM) dengan syarat mereka bersedia mematuhi ketentuan dan persyaratan yang terkait dengan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), khususnya bidang kesehatan dan pendidikan.
Calon penerima PKH terpilih harus menandatangani persetujuan bahwa selama mereka menerima bantuan, mereka akan:
a.       Menyekolahkan anak 7-15 tahun serta anak usia 16-18 tahun namun belum selesai pendidikan dasar 9 tahun wajib belajar.
b.      Membawa anak usia 0-6 tahun ke fasilitas kesehatan sesuai dengan prosedur kesehatan PKH bagi anak
c.       Untuk ibu hamil, harus memeriksakan kesehatan diri dan janinnya ke fasilitas kesehatan sesuai dengan prosedur kesehatan PKH bagi ibu hamil.
d.      Menghadiri pertemuan kelompok setiap bulan dengan pendamping PKH. [10]
Penerima bantuan adalah ibu atau wanita dewasa yang mengurus anak pada rumah tangga yang bersangkutan (jika tidak ada ibu maka: nenek, tante/bibi, atau kakak perempuan dapat menjadi penerima bantuan). Karenanya pada kartu kepesertaan PKH pun akan tercantum nama ibu/wanita yang mengurus anak, dan bukan kepala rumah tangga. Untuk itu, orang yang harus dan berhak mengambil pembayaran adalah orang yang namanya tercantum di kartu PKH dan bukan wakilnya.[11]
Tujuan utama PKH adalah untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia terutama pada kelompok masyarakat sangat miskin. PKH  bukanlah kelanjutan dari Subsidi Langsung Tunai (SLT) yang merupakan salah satu “crash program” untuk mengatasi dampak akibat kebijakan kenaikan bahan bakar minyak (BBM) dan dirancang hanya untuk 1 tahun. Sedangkan PKH merupakan salah satu strategi penanggulangan kemiskinan yang dirancang untuk membantu rumah tangga sangat miskin (RTSM), khususnya terkait dengan dengan upaya peningkatan SDM untuk jangka pendek, dan memperbaiki pola pikir serta merubah perilaku yang dapat membawa pada pemutusan rantai kemiskinan rumah tangga tersebut untuk jangka yang lebih panjang.[12]
Dalam upaya memperbaiki pola pikir serta merubah prilaku, RTSM didampingi oleh para pendamping program keluarga harapan. Pendamping mempunyai kewajiban memberikan pencerahan dengan memberikan penyuluhan dan pendampingan terhadap RTSM dalam setiap pertemuan. Di antara kewajiban pendamping adalah melakukan pertemuan kelompok bulanan. Dalam pertemuan tersebut materi yang disampaikan diantaranya:
1.      Komitmen melaksanakan kewajiban sebagai peserta PKH untuk menghadiri di fasilitas kesehatan dan pendidikan
2.       Santapan rohani dengan mengundang ustadz/buya untuk menyampaikan taushiyah sehingga diharapkan RTSM mengerti tentang agama.
3.      Mengundang penyuluh KB, dengan adanya penyuluhan yang disampaikan oleh pegawai KB diharapkan RTSM bisa memahami tentang pentingnya KB.
4.      Melakukan kegiatan sosial seperti gotong royong atau bakti sosial[13].
RTSM wajib hadir dalam pertemuan bulanan tersebut, jika mereka tidak hadir maka akan dikenakan sanksi teguran, peringatan dan pengurangan nominal bantuan kalau tidak hadir 3 kali berturut-turut.
Tujuan utama PKH dalam bidang kesehatan adalah meningkatkan status kesehatan ibu dan anak di Indonesia, khususnya bagi kelompok masyarakat sangat miskin, melalui pemberian insentif untuk melakukan kunjungan kesehatan yang bersifat preventif (pencegahan).
Sebagai penerima bantuan kesehatan PKH, tiap peserta PKH harus melakukan kewajiban-kewajiban, yang bisa dilihat dalam tabel berikut:
Tabel  II. 2
Kewajiban Peserta PKH dalam Kesehatan[14]


Sasaran
Persyaratan (Kewajiban Peserta)

Ibu Hamil
Melakukan pemeriksaan kehamilan (antenatal care) sebanyak minimal 4 kali (K1 di trimester I, K2 di trimester 2, K3 dan K4 di trimester 3) selama masa kehamilan.
Ibu melahirkan
Proses kelahiran bayi harus ditolong oleh tenaga kesehatan terlatih
Ibu nifas
Ibu yang telah melahirkan harus melakukan pemeriksaan atau diperiksa kesehatannya setidaknya 2 kali sebelum bayi mencapai usia 28 hari
Bayi usia 0-11 bulan
Anak berusia di bawah 1 tahun harus diimunisasi lengkap dan ditimbang secara rutin setiap bulan
Anak usia 1-5 tahun
Anak usia 1-5 tahun dimonitor tumbuh kembang dengan melakukan penimbangan secara rutin setiap bulan; mendapatkan vitamin A sebanyak 2 kali setahun pada bulan Februari dan Agustus.
Anak usia 5-6 tahun
Melakukan penimbangan secara rutin setiap 3 bulan sekali dan/atau mengikuti program pendidikan anak usia dini.

Komponen pendidikan dalam PKH dikembangkan untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar wajib 9 tahun serta upaya mengurangi angka pekerja anak pada keluarga yang sangat miskin.
Anak penerima PKH yang berusia 7-18 tahun dan belum menyelesaikan program pendidikan dasar 9 tahun harus mendaftarkan diri di sekolah formal serta hadir sekurang-kurangnya 85% waktu tatap  muka.  Jika anak usia 7-18 tahun tersebut tidak bisa didaftarkan di sekolah formal atau non-formal karena alasan yang tidak bisa diatasi oleh orang tuanya, maka keluarga ini tetap berhak menerima bantuan asalkan terus berusaha memasukkan anaknya ke lembaga pendidikan yang sesuai paling tidak untuk tahun berikutnya.
Apabila peserta tidak memenuhi syarat yang telah disetujuinya, maka jumlah bantuan akan dikurangi. Jika mereka tetap tidak memenuhi komitmen pada periode berikutnya, maka kepesertaan keluarga tersebut akhirnya dicabut.
4.        Peranan Progam Keluarga Harapan terhadap Keluarga Miskin
Program keluarga harapan merupakan program penanggulangan kemiskinan melalui pemberian bantuan tunai kepada rumah tangga sangat miskin berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Tujuannya agar dapat membantu kelompok sangat miskin atau pra-sejahtera dalam jangka pendek. Selain itu PKH merupakan investasi sumber daya manusia agar generasi berikutnya dapat keluar dari perangkap kemiskinan. Kemiskinan yang dimaksud adalah kemiskinan dalam bidang ekonomi, miskin ilmu pengetahuan (pengetahuan umum dan agama), dan miskin iman sehingga mengakibatkan lemahnya pengamalan ajara Islam dalam aplikasi ibadah.
Rendahnya kemampuan ekonomi masyarakat miskin menyebabkan tidak terpenuhinya kebutuhan dasar, seperti kebutuhan jasmani, rohani (shalat, puasa, membaca al-Qur’an serta ibadah lain), pendidikan dan kesehatan. Dengan adanya bantuan program keluarga harapan (PKH) diharapakan generasi berikutnya diharapkan menjadi lebih sehat, berpendidikan, berakhlakul karimah dan terlepas dari kemiskinan.
5.        Prosedur Pengaduan Peserta PKH dan Non-Peserta PKH
Pelaksanaan suatu program tidak selalu dapat berjalan sempurna, maka dibentuk sistem pengaduan masyarakat program keluarga harapan (SPM PKH) baik di unit pelaksana program keluarga harapan (UPPKH) pusat maupun UPPKH kabupaten/kota. SPM PKH berfungsi untuk mengakomodasi segala jenis pengaduan terkait pelaksanaan PKH di daerah yang menerima program, namun harus dipahami bahwa pengaduan adalah sebagai suatu proses dan itikad baik yang akan sangat bermanfaat bagi penyempurnaan dan kelancaran pelaksanaan PKH.
Secara lebih rinci SPM PKH berfungsi sebagai berikut:
a.    Menginformasikan keberadaan SPM PKH dan mekanismenya
b.    Menyelesaikan pengaduan dengan cepat melalui:
1)   Upaya pengendalian penyelesaian pengaduan sesuai dengan tingkat masalahnya.
2)   Meneruskan pengaduan ke tingkat yang lebih tinggi untuk mencapai penyelesaian ( apabila tidak dapat diselesaikan pada tingkat di bawahnya).
3)   Penanganan dan penyelesaian pengaduan, termasuk proses penyelidikan dan verifikasi (harus dilakukan dengan turun ke lapangan dan tidak membuat kesimpulan analisa  hanya berdasarkan laporan pengaduan yang masuk), oleh karena peran pendamping sangat penting karena apabila menyangkut RTSM, maka pendamping sebaiknya menanyakanya kepada ibu ketua kelompok, atau jika pengaduan menyangkut ketua kelompok, maka  pendamping mencari dan menggali informasi dari anggota, tapi tidak menutup kemungkinan untuk menggali informasi lebih jauh dari masyarakat sekitar, tokoh agama, tokoh adat, atau pihak keluarga sendiri.
4)   Berkoordinasi penyelesaian pengaduan dengan aparat terkait (maksudnya untuk menggali informasi dan mencari kebenaran dari pengaduan yang muncul)
5)   Berkoordinasi dengan pihak terkait sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku, apabila pengaduan yang berhubungan dengan pelanggaran hukum baik pidana maupun perdata.  
c.    Mempersiapkan bahan informasi mengenai pengaduan, langkah penyelidikan, dan tindakan korektif yang diambil untuk disebarluaskan kepada masyarakat melaui website dan media informasilainya.
d.   Memfasilitasi terciptanya mekanisme pengawasan berbasis masyarakat sehingga tercipta kontrol sosial dan sistem penanganan pengaduan oleh PKH dianggap tidak memuaskan.
e.    Menciptakan sistem pengaduan yang menjamin kerahasiaan pelapor
f.     Peserta PKH  dan seluruh masyarakat, termasuk media, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan sebagainya dapat menyampaikan pengaduan baik langsung di UPPKH maupun tidak langsung melaui surat (kotak pos), telepon/fax, email, dan media lainnya dengan menggunakan formulir pengaduan.[15]
Peserta PKH dan masyarakat umum, termasuk media, LSM, dan sebagainya, dapat menyampaikan pengaduan baik secara langsung melaui berbagai sarana yang tersedia dalam program, maupun secara tidak langsung melaui pihak lain di luar PKH (media masa, hasil temuan/kajian, laporan dan sebagainya).
Program keluarga harapan telah membuatkan lembar pengaduan resmi yang dapat diperoleh dengan mudah di tingkat terendah sekalipun (desa/kampung). Lembar pengaduan ini dapat diisi dan dikirimkan ke alamat yang telah ditunjuk untuk ditinjaklanjuti secepatnya. Sistem pengaduan masyarakat yang baik akan: 1) menjamin kepuasan penerima manfaat dan masyarakat umum, 2) dapat diterimanya informasi secara akurat dan tepat waktu sehingga dapat segera dilakukan perbaikan yang diperlukan dalam pelaksanaan PKH.[16]
6.        Pendamping PKH dan  Koordinasi antar Unit/Intansi yang menaungi PKH
A.    Pendamping PKH
Sebagian besar orang miskin tidak memiliki kekuatan apapun, tidak memiliki suara dan kemampuan untuk memperjuangkan hak mereka yang sesungguhnya. Untuk itulah mereka membutuhkan pendamping yang bersuara untuk mereka, yang membantu mereka mendapatkan hak dan mendampingi mereka untuk melaksanakan kewajibannya dalam PKH. Untuk itulah mengapa pendamping menjadi sangat penting artinya bagi program ini. Pendamping adalah pejuang bagi penerima PKH.
Pendamping program keluarga harapan adalah sekelompok orang atau beberapa orang yang memiliki kualifikasi tertentu untuk mendampingi rumah tangga sangat miskin (RTSM) yang mendapatkan program keluarga harapan (PKH). Masing-masing pendamping mempunyai dampingan kurang lebih 200 orang  RTSM di kecamatan wilayah dampingannya. Untuk menjadi seorang pendamping harus memiliki ijazah minimal sarjana muda (D2) dan lulus dalam seleksi administrasi,  test tertulis serta wawancara. [17]   
Tugas dan tanggung jawab pendamping PKH (UPPKH kecamatan) secara umum adalah melaksanakan tugas pendampingan kepada rumah tangga sangat miskin (RTSM) peserta PKH. Wilayah kerjanya meliputi seluruh desa/kelurahan/nagari dalam satuan wilayah kerja di tingkat kecamatan.
Pendamping ini sangat penting karena bebarapa alasan antara lain:
a.       Program keluarga harapan merupakan salah satu cikal bakal sistem perlindungan sosial bagi RTSM yang dilakukan secara berkelanjutan;
b.      Pendampingan memberikan ruang tanpa batas bagi penerima program untuk dapat saling belajar dan bertanggung jawab atas komitmen yang telah disepakati dan;
c.        Memperkuat modul sosial bagi RTSM terutama bidang pendidikan dan kesehatan, di samping itu pendamping juga mempunyai peran memberikan motivasi dan bertugas mensosialisasikan PKH pada masyarakat, khususnya bagi RTSM penerima PKH.[18]
Kewajiban pendamping secara rinci tercantum dalam keputusan Direktur Jaminan Kesejahteraan Sosial No: 02/SK/JKS/I/2010 tentang pengangkatan tenaga pendamping PKH di 70 kabupaten/kota pada 13 provinsi tahun 2010 yaitu:
a.       Mentaati seluruh peraturan PKH yang telah ditetapkan dalam buku pedoman PKH
b.      Melaksankan sosialisasi kepada peserta PKH dan masyarakat umum tentang PKH
c.       Membantu PT Pos Indonesia mengantar dan mengambil formulir ke dan dari Supply side yang dilakukan pendamping  sesuai dengan kesepakatan kerja dengan PT Pos
d.      Melakukan pertemuan awal dengan calon penerima manfaat bantuan RTSM untuk memvalidasi RTSM (pada awal pelaksanaan PKH atau jika penambahan RTSM baru)
e.       Menyusun jadwal kerja antara lain kunjungan ke lapangan di tempat RTSM, kunjungan ke fasilitas pendidikan dan fasilitas kesehatan, kunjungan ke PT Pos untuk mendampingi pembayaran bantuan ke RTSM dan urusan Supply Side jika diperlukan
f.       Melakukan koordinasi dengan petugas secretariat UPPKH dan tenaga operator UPPKH Kabupaten/Kota, petugas instansi terkait terutama penyedia layanan kesehatan dan pendidikan dalam pertemuan awal
g.      Melakukan pemutakhiran data RTSM untuk dilaporkan ke UPPKH kab/kota
h.      Memotivasi kelompok RTSM untuk dapat merencanakan  penggunaan dana secara tepat dan produktif
i.        Menghimpun dan melaporkan pengaduan masyarakat kesekretariat UPPKH kab/kota
j.        Melakukan pertemuan rutin bersama kelompok RTSM
k.      Membantu pengisian forrmulir peserta PKH
l.        Menginformasikan, menyusun jadwal dan  mendampingi peserta dalam rangka pengambilan bantuan dari PT Pos ke RTSM
m.    Menginformasikan dan membagikan kartu peserta PKH kepada RTSM apabila ada yang baru
n.      Menyusun dan melaporkan seluruh pekerjaan pendamping secara periodik mingguan, bulanan, triwulan dan tahunan
o.      Laporan dibuat setiap bulan tanggal 5 ditujukan kepada UPPKH kab/kota. Kordinator Wilayah (korwil) dan tembusan kepada Dinas Sosial Propinsi dan UPPKH pusat
p.      Mengisi secara periodik Chek List Pendamping (CKP) perbulan.
Sebagaimana yang telah disebutkan pada poin (j) di atas bahwa pendamping wajib mengadakan pertemuan kelompok setiap bulan. Dalam pertemuan kelompok tersebut, materi yang dibicarakan di antaranya :
1.      Pendamping memberikan motivasi terhadap keluarga miskin agar senantiasa ibu-ibu yang hamil memeriksakan kehamilannya secara berkala ke bidan / pos pelayanan kesehatan terdekat, membawa anak balitanya ke Posyandu terdekat dan menyekolahkan anaknya yang telah berumur 7 tahun serta mengikuti pembelajaran di sekolah minimal 85% .
2.      Mendatangkan seorang ustadz atau buya untuk memberikan taushiyah atau santapan rohani kepada ibu-ibu RTSM sehingga diharapkan pengetahuan dan pengamalan keagamaan keluarga miskin semakin baik.
3.      Mendatangkan seorang penyuluh keluarga berencana (KB) untuk memberikan penyuluhan tentang pentingnya pengaturan jarak dan jumlah anak, sehingga diharapkan anak-anaknya dapat perhatian penuh dari keluarga.
4.      Gotong royong membuat taman apatik hidup dan yang bersifat sosial.[19]
Melalui pertemuan rutin yang dilakukan oleh pendamping dengan RTSM tersebut diharapkan dapat merubah pola pikir dan prilaku ke arah yang lebih baik.


[1] Adi Surya, Hasil seminar yang disampaikan pada saat bimbingan teknis (BIMTEK) sesi Pelayanan Pendidikan dalam PKH, tanggal 2 September 2008 di Dinsosnakertrans kab. Pesisir Selatan.
[2] Tim Penyusun Buku PKH, Buku Pendamping Program Keluarga Harapan, (Jakarta: DirJamKesSos, 2007) , h. 1
[3] Yasir Arafat, UUD RI 1945 dan Perubahannya, (Jakarta: Permata Press,t.t), h. 35
[4] Sinar, Majalah Penyuluhan Sosial, Edisi IV/2008 Nomor 140, h.5 
[5] Ibid  
[6] Sutyastie Soemitro Remi dan Prijono Tjiptoherijanto, Kemiskinan dan Ketidakmerataan di Indonesia,Edisi Indonesia-Inggris, (Jakarta: Rineka Cipta, 2002), cet-1, h. 27 
[7]. Ibid
[8] Sinar, Majalah Penyuluhan Sosial, Edisi IV/2008 Nomor 140, h.6
[9] Ibid
[10]Tim Penyusun Buku PKH, Buku Pendamping Program Keluarga Harapan, (Jakarta: DirJamKesSos, 2007) , h. 3
[11] Ibid, h.  4
[12]  Tim Penyusun Buku PKH, Pedoman Operasional Kelembagaan Program Keluarga Harapan (PKH) Daerah, (Jakarta: DirJamKesSos, 2007) , h. 1-2
[13] Wawancara pribadi dengan Yanefil Darwan, pendamping PKH kecamatan Lengayang, tanggal 11 November 2011 
[14] Tim Penyusun Buku PKH, Buku Pendamping Program Keluarga Harapan, op.cit, h. 6
[15] Tim Penyusun Buku PKH, Pedoman Operasional Sistem Informasi Manajemen Program Keluarga Harapan (SIM PKH) Kabupaten/Kota, (Jakarta: DirJamKesSos, 2007) , h. 26-28
[16]Tim Penyusun Buku PKH, Buku Pendamping Program Keluarga Harapan (Jakarta: DirJamKesSos, 2007) , h. 47
[17] Wawancara pribadi dengan Refliyanti Pendamping PKH kecamatan Lengayang, tanggal 3 Oktober 2011 
[18] Tim Penyusun Buku PKH, Buku Pendamping Program Keluarga Harapan, op.cit, h. v
[19] Wawancara pribadi dengan Yoermaizul, Koordinator Pendamping PKH Kecamatan Lengayang, tanggal 2 Januari 2010.


Tidak ada komentar: