Cari Blog Ini

Selasa, 01 Mei 2018

Guru Agama


A.    Guru Agama
1.      Pengertian guru Agama
Guru adalah sebuah profesi yang sangat membanggakan, yaitu suatu keahlian atau skill dan kewenangan dalam suatu jabatan tertentu yang mensyaratkan kompetensi (pengetauan, sikap, dan keterampilan) tertentu secara khusus yang diperoleh dari pendidikan akademis yang intensif.[1]
Seorang guru adalah seorang pendidik. Pendidik ialah “orang yang memikul tanggung jawab untuk membimbing”.[2] Menurut Uzer Usman “guru merupakan jabatan atau profesi yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru.”[3] Pekerjaan ini tidak dapat dilakukan oleh sembarangan orang tanpa memiliki keahlian sebagai guru.
Menurut Sadirman, guru adalah “seseorang yang diberi tanggung jawab untuk membawa peserta didiknya pada suatu kedewasaan atau taraf kematangan tertentu. [4] Dalam hal ini guru hanya mentransfer ilmu saja, tapi juga sebagai pembimbing yang memberikan pengarahan dan menuntun peserta didik dalam  belajar, sehingga menghantarkan peserta didik ke tingkat yang dicita-citakan.
Hasan langgulung mengartikan bahwa “guru adalah pengajar nilai-nilai tertentu. Disadari atau tidak disadari, guru mempengaruhi murid-muridnya melalui metode-metode dan strategi pengajaran yang digunakannya, baik yang masuk kawasan kurikulum, maupun di  luar kurikulum.”[5]
Menurut Syamsul nizar, “guru atau pendidik dalam pandangan Islam adalah orang yang bertanggung jawab terhadap perkembangan jasmani, dan rohani peserta didik agar mencapai tingkat kedewasaan sehingga ia mampu menunaikan tugas kemanusiaannya (baik secara khalifah fil ardh maupun sebagai ‘abd) sesuai dengan ajaran-ajaran Islam.”[6]
Kompetensi menurut slameto, “serangkaian tindakan dengan penuh rasa tanggung jawab yang harus dipunyai sseorang sebagai persyaratan untuk dapat dikatakan berhasil dalam melakukan tugasnya.”[7]
Dalam literatur Islam, guru secara etimologi disebut ustadz,mu’allim, mursyid, mudarris, dan mu’addib yang artinya orang yang memberikan ilmu pengetahuan dengan tujuan mencerdaskan dan membina akhlak peserta didik agar menjadi orang yang berkepribadian baik.[8]
Guru agama adalah istilah yang dipakai untuk guru yang mengajar bidang studi Pendidikan Agama Islam (PAI). Guru agama adalah hamba Allah SWT yang mempunyai cita-cita islami , yang telah matang ruhaniah dan jasmaniyah serta memahami kebutuhan perkembangan siswa bagi kehidupan masa depannya. Guru agama tidak saja mentransfer ilmu pengetahuan kepada siswa, akan tetapi juga memberikan nilai dan tata aturan yang bersifat islami ke dalam peribadi siswa sehingga menyatu serta mewarnai perilaku mereka yang bernafaskan Islam.[9]
Posisi guru agama sangatlah penting  dalam proses pendidikan karena guru adalah orang yang bertanggung jawab dan yang menentukan arah pendidikan tersebut. Itulah sebabnya Islam sangat menghargai dan menghormati orang-orang yang berilmu pengetahuan. Kedudukan orang alim dalam Islam dihargai lebih tinggi apabila orang itu mengamalkan ilmunya, dengan cara mengajarkan ilmu itu kepada orang lain.
Dalam konteks pendidikan Islam “pendidik” sering disebut dengan beberapa istilah, diantaranya  yaitu:
Pertama, murabbi, yaitu: orang yang mendidik dan menyiapkan peserta didik agar mampu berkreasi serta mampu mengatur dan memelihara hasil kreasinya untuk tidak menimbulkan malapetaka bagi dirinya, masyarakat dan alam sekitarnya. Istilah murabbi banyak terdapat dalam al-Qur’an.
ßôJysø9$# ¬! Å_Uu šúüÏJn=»yèø9$# ÇËÈ  
Artinya:
Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam(Q.S. an-Nisa’: 58)
Kata Rabb (Tuhan) berarti: Tuhan yang ditaati yang mendidik. Dari ayat di atas dapat dipahami bahwa murabbi adalah orang yang memelihara, mengajar yang dibimbingnya dan mengatur tingkah lakunya. Guru sebagai murabbi adalah seseorang yang berusaha menumbuhkan, membina, membimbing, mengarahkan  segenap potensi peserta didik secara bertahap dan berkelanjutan.
Kedua, Mu’allim, yaitu: orang yang menguasai ilmu dan mampu mengembangkannya serta menjelaskan fungsinya dalam kehidupan, menjelaskan dimensi teoritis dan praktisnya, sekaligus melakukan transfer ilmu pengetahuan, internalisasi serta implementasi.
Penghormatan dan penghargaan Islam terhadap orang-orang yang berilmu disebutkan dalam Al-Qur’an surat Mujadallah ayat 11 :
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sŒÎ) Ÿ@ŠÏ% öNä3s9 (#qßs¡¡xÿs? Îû ħÎ=»yfyJø9$# (#qßs|¡øù$$sù Ëx|¡øÿtƒ ª!$# öNä3s9 ( #sŒÎ)ur Ÿ@ŠÏ% (#râà±S$# (#râà±S$$sù Æìsùötƒ ª!$# tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä öNä3ZÏB tûïÏ%©!$#ur (#qè?ré& zOù=Ïèø9$# ;M»y_uyŠ 4 ª!$#ur $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ׎Î7yz ÇÊÊÈ  
Artinya:
“Hai orang-orang beriman apabila kamu dikatakan kepadamu: "Berlapang-lapanglah dalam majlis", Maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. dan apabila dikatakan: "Berdirilah kamu", Maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Kedudukan terhormat dan tinggi itu diberikan kepada guru karena seorang guru agama sebagai mu’allim adalah spiritual father atau bapak rohani bagi muridnya, yang memberikan santapan jiwa dengan ilmu, pembinaan akhlak mulia dan meluruskannya kejalan yang benar. Oleh karena itu menghormati guru pada hakekatnya adalah menghormati anak-anaknya sendiri dan penghargaan terhadap guru juga berarti penghargaan pada anak-anaknya sendiri.
Ketiga, Mudarris, yaitu: orang yang memiliki kepekaan intelektual dan informasi serta memperbaharui pengetahuan dan keahliannya secara berkelanjutan, dan berusaha mencerdaskan peserta didiknya, memberantas kebodohan mereka, serta melatih keterampilan sesuai dengan bakat , minat dan kemampuannya.
šÏ9ºxx.ur ß$ÎhŽ|ÇçR ÏM»tƒFy$# (#qä9qà)uÏ9ur |MóuyŠ ¼çmuZÍhŠu;ãYÏ9ur 5Qöqs)Ï9 šcqßJn=ôètƒ ÇÊÉÎÈ 
Artinya:

“Demikianlah Kami mengulang-ulangi ayat-ayat Kami supaya (orang-orang yang beriman mendapat petunjuk) dan supaya orang-orang musyrik mengatakan: "Kamu telah mempelajari ayat-ayat itu (dari ahli Kitab)", dan supaya Kami menjelaskan Al Quran itu kepada orang-orang yang mengetahui.” (Q.S. al-An’am: 105)

Dari ayat di atas dipahami bahwa guru sebagai mudarris adalah orang yang senantiasa melakukan kegiatan ilmiah seperti membaca, memahami, mempelajari dan mendalami berbagai ajaran yang terdapat dalam al-Qur’an dan al-Sunnah. Disamping itu, ia juga berupaya mengajarkan dan membimbing siswanya agar memiliki tradisi ilmiah yang kuat.
Keempat, mursyid, yaitu: orang yang mampu menjadi model atau sentral identifikasi diri atau menjadi pusat anutan, teladan dan konsultan bagi peserta didiknya.
(#qè=tGö/$#ur 4yJ»tGuŠø9$# #Ó¨Lym #sŒÎ) (#qäón=t/ yy%s3ÏiZ9$# ÷bÎ*sù Läêó¡nS#uä öNåk÷]ÏiB #Yô©â (#þqãèsù÷Š$$sù öNÍköŽs9Î) öNçlm;ºuqøBr& (... ÇÏÈ  
Artinya:
“Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), Maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya...” (Q.S. an-Nisa’: 106)

Kata Rusyda dalam ayat di atas bermakna cerdas. Cerdas dimaksud tidak hanya dalam intelektualitasnya, tapi berhubungan erat dengan spiritualnya.
Dari pengertian di atas, maka guru adalah semua orang yang bertanggung jawab untuk memberi pengetahuan,keterampilan, pendidikan, pengalaman, dan sebagainya baik secara individual klasik, di sekolah, maupun di luar sekolah.
2.      Tugas dan tanggung jawab guru
Menurut Abdurrahman An-nawawi, secara garis besarnya guru memiliki dua tugas atau tanggung jawab yaitu: 1) Tugas pengabdian, artinya seorang guru harus bertugas atau berfungsi sebagai pembersih, pemelihara diri, pengembang serta pemelihara fitrah. 2) Tugas pengajaran, yaitu seorang guru harus berfungsi sebagai penyampai ilmu pengetahuan dan berbagai keyakinan pada manusia agar mereka menerapkan seluruh pengetahuannya dalam kehidupan sehari-hari[10].
Abu Ahmad Al-Ghazali menyebutkan pula beberapa tugas dan tanggung jawab guru, diantaraya: 1) Memberikan perhatian sepenuhnya kepada anak didik serta memperlakukannya seperti anak sendiri. 2) Memberikan contoh teladan yang baik kepada murid. 3) Memberikan nasehat kepada murid di setiap kesempatan, bahkan seorang guru harus menggunakan setiap kesempatan untuk memberikan nasehat dan menunjukkan jalan kebenaran kepada murid. 4) Guru bertugas mencegah murid dari perbuatan tercela. 5) Mencegah murid untuk tidak membenci suatu cabang ilmu dan berupaya membukakan jalan bagi murid agar tetap mempelajari cabang ilmu tersebut. 6) Mengamalkan ilmu yang diajarkan kepada murid. [11]
Menurut Hadirja Praba, secara umum, tugas dan tangggung jawab guru meliputi empat hal, yaitu:
1.      Tugas profesi, yaitu tugas karena jabatannya sebagai guru.
2.      Mengajar, yaitu kegiatan yang dilakukan guru dalam mentransfer ilmu pengetahuan dan informasi sebanyak-banyaknya kepada murid sesuai dengan pedoman dan petunjuk yang telah ditetapkan. Guru dituntut untuk menguasai hal-hal sperti: a) Mampu merumuskan tujuan pembelajaran, b) Menguasai prinsip-prinsip belajar mengajar. c) Menguasai sumber belajar mengajar. d) Menguasai dan mampu menginterpretasikan antara pendekatan, metode dan teknik mengajar. e) Mampu menggunakan sarana dan belajar mengajar dengan baik. F) Mendorong siswa untuk aktif.
3.      Mendidik, yaitu kegiatan guru dalam memberikan contoh, tuntunan, petunjuk dan keteladanan yang dapat diterapkan atau ditiru siswa dalam sikap dan perilaku yang baik dalam kehidupan sehari-hari. Agar mendidik dapat berjalan dengan baik, maka guru dituntut untuk: a) mampu merumuskan tujuan yang ingin dicapai. b) memahami dan menghayati tugas profesi guru. c) mampu menjadi teladan yang baik. d) mampu menjadi orang tua di sekolah. e) memiliki sifat-sifat terpuji dan menjauhi sifat-sifat tercela.
4.      Melatih, yaitu kegiatan yang dilakukan guru dalam membimbing, member contoh dan petunjuk praktis yang berkaitan dengan gerakan, ucapan, dan perbuatan lainnya dalam rangka mengembangkan aspek psikomotorik (keterampilan) siswa.
5.      Mengevaluasi, yaitu kegiatan yang dialakukan untuk mengukur atau mengetahui keberhasilan proses belajar mengajar. Dengan melakukan penilaian, guru dapat mengetahui tingkat kemajuan belajar siswa, menempatkan siswa dalam situasi belajar mengajar yang tepat dan memperoleh umapan balik (feed back) dari kegiatan belajar yang dilakukan. Penilaian dengan mencari kesesuaian antara rencana dan tujuan yang ingin dicapai.
6.      Tugas keagamaan, yaitu bahwa guru bertugas menanamkan nilai-nilai keagamaan ke dalam peribadi peserta didik sehingga ia menjadi orang yang berkepribadian agamis.
7.      Tugas kemanusiaan, yaitu guru selain harus berbakti untuk kepentingan anak didik, juga harus menjadi orang yang dapat diteladani, dicontoh dan ditiru. Dengan tugas kemanusiaan ini, guru dapat menjadi sumber identifikasi bagi anak didiknya.
8.      Tugas kemasyarakatan, yaitu disamping bertugas di sekolah, guru juga harus melaksanakan tugasnya dalam membentuk mayarakat menjadi lebih baik dan menegakkan yang ma’ruf dan mencegah yang mungkar. [12]
Adapun tugas dan tanggung jawab guru menurut Syaiful Bahri Djamarah, yaitu: (a) mengajar ilmu pengetahuan agama, (b) menanamkan keimanan ke dalam jiwa anak, (c) mendidik anak agar taat menjalankan ajaran agama, (d) mendidik anak agar berbudi pekerti yang mulia.[13]
Jadi, dapat dipahami bahwa guru agama tidak saja bertugas menyampaikan materi pelajaran pada siswa, namun juga bertugas mendidik siswa menjadi manusia yang memiliki karakter yang bagus.
3.        Peran Guru dalam Proses Pembelajaran
Menurut Wina Sanjaya, peran guru dalam proses pembelajaran adalah sebagai berikut:
a.       Guru sebagai sumber belajar
Peran sebagai sumber belajar, berkaitan erat dengan penguasaan materi pelajaran. Dalam proses pembelajaran, guru hendaknya melakukan hal-hal sebagai berikut: (1)  Guru sebaiknya memiliki bahan referensi yang banyak dibanding siswa. (2) menunjukkan sumber belajar yang dapat dipelajari oleh siswa yang memiliki kecepatan belajar di atas rata-rata. (3) melakukan pemetaan tentang materi pelajaran.
b.      Guru sebagai fasilitator
Sebagai fasilitator, guru berperan memberikan pelayanan untuk memudahkan siswa dalam kegiatan proses pembelajaran. Dalam hal ini, ada beberapa hal yang harus dipahami khususnya dalam pemanfaatan media dan sumber belajar, yaitu: 1) guru perlu memahami berbagai jenis media dan sumber belajar serta fungsinya masing-masing. 2) mempunyai keterampilan dalam merancang suatu media. 3) mampu mengorganisasikan berbagai berbagai jenis media serta dapat memanfaatkan berbagai sumber belajar. 4) mempunyai kemampuan dalam berkomunikasi dan berinteraksi dengan siswa.
c.       Guru sebagai pengelola
Sebagai pengelola pembelajaran, guru berperan dalam menciptakan iklim belajar yang memungkinkan siswa dapat belajar dengan nyaman. Melalui pengelolaan kelas yang baik, guru dapat menjaga kelas agar tetap kondusif. Dalam melaksanakan pengelolaan pembelajaran, ada dua macam kegiatan yang harus dilakukan, yaitu: mengelola sumber belajar, dan melaksanakan peran sebagai sumber belajar itu sendiri. Sebagai manajer, guru memiliki empat fungsi umum, yaitu: (1) merencanakan tujuan pembelajaran, (2) mengorganisasikan berbagai sumber untuk mewujudkan tujuan belajar, (3) memimpin, yang meliputi memotivas, mendorong, dan menstimulasi siswa, (4) mengawasi segala sesuatu apakah sudah berfungsi sebagaimana mestinya atau belum.
d.      Guru sebagai demonstrator
Ada dua konteks guru sebagai demonstrator, yaitu: (1) sebagai demonstrator, guru harus menunjukkan sifat-sifat terpuji, guru berperan sebagai model dan teladan bagi setiap siswa. (2) guru harus  dapat menunjukkan bagaimana caranya agar setiap materi pelajaran agar bisa lebih dipahami dan dihayati oleh setiap siswa.
e.       Guru sebagai pembimbing
Guru harus membimbing siswa agar dapat menemukan berbagai potensi yang dimilikinya sebagai bekal hidup mereka, membimbing agar siswa mencapai dan melaksanakan tugas-tugas perkembangannya . jadi makna pembimbing adalah guru mampu menjaga, mengarahkan, dan membimbing agar siswa tumbuh dan berkembang sesuai dengan potensi, minat, dan bakatnya. Sebagai pembimbing yang baik, ada beberapa hal yang harus dimiliki guru, yaitu: 1) memiliki pemahaman tentang anak yang sedang dibimbingnya. 2) memahami dan terampil dalam merencanakan proses pembelajaran.
f.       Guru sebagai motivator
Dalam proses pembelajaran, motivasi merupakan salah satu aspek dinamis yang sangat penting. Lemah atau semangatnya seseorang mencapai tujuan akan ditentukan oleh kuat lemahnya motif yang dimiliki orang tsb. Motif dan motivasi merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Motivasi merupakan penjelmaan dari motif yang dapat dilihat dari perilaku yang ditunjukkan seseorang. Hilgart mengatakan bahwa: “motivasi adalah suatu keadaan yg terdapat dalam diri seseorang yang menyebabkan seseorang melakukan kegiatan tertentu untuk mencapai tujuan trtentu.” Untuk memperoleh hasil pelajaran yang optimal, guru dituntut kreatif membangkitkan motivasi belajar siswa. Di bawah ini dikemukakan beberapa petujuk, yaitu:
1)      Memperjelas tujuan yang ingin dicapai
2)      Membangkitkan minat siswa
3)      Ciptakan Suasana yang menyenangkan dalam belajar
4)      Berilah pujian yang wajar terhadap setiap keberhasilan siswa
5)      Berikan penilaian
6)      Berilah komentar terhadap hasil pekerjaan siswa
7)      Ciptakan persaingan dan kerja sama.
g.      Guru sebagai evaluator
Sebagai evaluator, guru berperan untuk mengumpulkan data atau informasi tentang keberhasilan pembelajaran yang telah dilakukan. Ada dua fungsi dalam memerankan fungsinya sebagai evaluator, yaitu: (1) evaluasi untuk menentukan keberhasilan siswa. (2) evaluasi untuk menentukan keberhasilan guru. [14]
Selain peran di atas, terdapat peran guru dalam pembelajaran tatap muka, yaitu:
1.         Guru sebagai perancang pembelajaran.
Sebagai perancang pembelajaran, guru harus memperhatikan berbagai komponen dalam sistem pembelajaran yang meliputi:
a.       Membuat dan merumuskan TIK.
b.      Menyiapkan materi yang relevan dengan tujuan, waktu, fasilitas, perkembangan ilmu, kebutuhan dan kemampuan.
c.       Merancang metode yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi siswa.
d.      Menyediakan sumber belajar.
e.       Menyediakan media pembelajaran.
2.      Guru sebagai pengelola pembelajaran
Sebagai perancang, guru harus mampu mempergunakan pengetahuan tentang teori belajar mengajar dan teori perkembangan hingga memungkinkan untuk menciptakan situasi belajar yang baik, mengendalikan pelaksanaan pengajaran dan pencapaian tujuan.
3.      Guru sebagai pengarah pembelajaran
Sebagai pengarah pembelajaran, hendaknya guru senantiasa menimbulkan, memelihara dan meningkatkan motivasi peserta didik untuk belajar. Ada empat hal yang dapat dikerjakan guru dalam memberikan motivasi, yaitu:
a)      Membangkitkan dorongan siswa untuk belajar
b)      Menjelaskan secara konkrit apa yang dapat dilakukan pada akhir pengajaran
c)      Memberikan penghargaan terhadap prestasi yang dicapai sehingga meransang pencapaian prestasi yang lebih baik di kemudian hari
d)     Memberikan kebiasaan belajar yang baik
4.      Guru sebagai evaluator
Tujuan utama penilaian adalah untuk melihat tingkat keberhasilan, efektifitas, dan efisiensi dalam proses pembelajaran, serta untuk mengetahui kedudukan peserta didik dalam kelas atau kelompoknya. Sebagai evaluator, guru hendaknya secara terus menerus mengikuti hasil belajar yang telah dicapai peserta didik dari waktu ke waktu. Informasi yang diperoleh dari evaluasi ini akan menjadi umpan balik terhadap proses pembelajarandan dapat dijadikan sebagai titik tolak untuk memperbaiki dan meningkatkan pembelajaran selanjutnya.
5.      Guru sebagai konselor
Sebagai konselor, guru diharapkan dapat merespon segala masalah tingkah laku yang terjadi dalam proses pembelajaran, sehingga guru dituntut untuk dapat:
a)      Menolong peserta didik memecahkan masalah-masalah yang timbul antara peserta didik dengan orang tuanya.
b)      Memperoleh keahlian dalam membina hubungan yang manusiawi dan dapat mempersiapkan untuk berkomunikasi dan bekerja sama dengan manusia.
6.      Guru sebagai pelaksana kurikulum
Keberhasilan dari suatu kurikulum yang ingin dicapai sangat tergantung pada faktor kemampuan yang dimiliki oleh seorang guru. Seorang guru harus memiliki tanggung jawab untuk mengembangkan kurikulum. [15]

Proses pembelajaran bisa dikatakan berhasil, apabila guru mampu memainkan peran di atas. Karena bagaimanapun hebatnya kemajuan teknologi, peran guru akan tetap diperlukan. Guru sejatinya adalah seorang pribadi yang harus serba bisa dan serba tahu. Serta mampu mentransferkan kebisaan dan pengetahuan pada muridnya dengan cara yang sesuai dengan perkembangan dan potensi anak didik.
4.      Kompetensi Guru
Menurut Syafruddin Nurdin, kompetensi adalah “seperangkat tindakan cerdas penuh tanggungjawab yang dimiliki seseorang yang dihasilkan dari sinergitas pengetahuan, nilai-sikap, dan keterampilan, sebagai syarat dianggap mampu melakukan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu.”[16]
Menurut Muhibbin Syah, “kompetensi adalah kemampuan atau kecakapan.”[17] Artinya, kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara bertanggung jawab dan layak.
Farida sari maya mngemukakan, “kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya.”[18]
Dalam undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, Kompetensi adalah “seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan”.
Menurut pandangan Islam, kompetensi merupakan modal utama untuk meraih keberuntungan, sebagaimana firman Allah SWT:
ö@è% ÉQöqs)»tƒ (#qè=yJôã$# 4n?tã öNà6ÏGtR%s3tB ÎoTÎ) ×@ÏB$tã ( t$öq|¡sù šcqßJn=÷ès? `tB Ücqä3s? ¼çms9 èpt7É)»tã Í#¤$!$# 3 ¼çm¯RÎ) Ÿw ßxÎ=øÿムšcqßJÎ=»©à9$# ÇÊÌÎÈ  

Artinya:
Katakanlah: "Hai kaumku, berbuatlah sepenuh kemampuanmu, sesungguhnya akupun berbuat (pula). kelak kamu akan mengetahui, siapakah (di antara kita) yang akan memperoleh hasil yang baik di dunia ini. Sesungguhnya orang-orang yang zalim itu tidak akan mendapatkan keberuntungan.” (Q.S. al-An’am: 135)

Berdasarkan ayat di atas, kompetensi merupakan seuatu kemampuan yang mutlak dimiliki guru agar tugasnya sebagai pendidik dapat terlaksana dengan baik. pengelolaan proses belajar mengajar yang dilaksanakan oleh guru yang tidak memiliki kompetensi, maka akan sulit untuk mencapai tujuan pembelajaran yang diinginkan. Artinya, guru sebagai tenaga professional dituntut untuk memiliki berbagai kompetensi yang dapat menunujang keberhasilan pelaksanaan tugas mereka mengelola pembelajaran di kelas.
Berdasarkan beberapa pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa Kompetensi guru dapat dimaknai sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan, kemampuan dan sikap yang berwujud tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan telah menjadi bagian dari dirinya.
Kompetensi guru dapat dikategorikan dalam tiga bidang aspek yaitu: 1) Kompetensi bidang kognitif, artinya kemampuan intelektual, seperti penguasaan mata pelajaran, pengetahuan mengenai cara mengajar, pengetahuan mengenai cara belajar dan tingkah laku individu, pengetahuan tentang bimbingan penyuluhan, pengetahuan tentang administrasi kelas, pengetahuan tentang cara menilai hasil belajar siswa, pengetahuan tentang kemasyarakatan serta pengetahuan umum lainnya. 2) Kompetensi bidang sikap, artinya kesiapan dan kesediaan guru terhadap berbagai hal yang berkenaan dengan tugas profesinya. Misalnya sikap menghargai pekerjaannya, mencintai dan memiliki perasaan senang terhadap sesama teman profesinya, memiliki kemauan yang keras untuk meningkatkan hasil pekerjaannya. 3) Kompetensi perilaku (performance) artinya kemampuan guru dalam berbagai ketrampilan atau berperilaku seperti ketrampilan mengajar, membimbing, menilai, menggunakan alat bantu pengajaran, bergaul atau berkomunikasi dengan siswa, ketrampilan menumbuhkan semangat belajar siswa, ketrampilan menyusun persiapan atau perencanaan mengajar, ketrampilan melaksanakan administrasi kelas dan lain-lain.
Menurut Muhibbin Syah, “di dalam menjalankan kewenangan profesionalnya, guru dituntut memiliki keanekaragaman kecakapan (competencies) psikologis yang meliputi: kompetensi kognitif, (kecakapan ranah cipta), kompetensi afektif (kecakapan ranah rasa), dan kompetensi psikomotor (kecakapan ranah karsa).”[19]
Dalam UU No 14 tahun 2005 bab IV pasal 10 dijelaskan bahwa seorang guru yang professional harus memiliki 4 kompetensi, yaitu: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.[20]
a.       Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogis merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi: 1) pemahaman wawasan atau landasan kependidikan, 2) pemahanan terhadap peserta didik, 3) pengembangan kurikulum atau silabus, 4) perancangan pembelajaran, 5) pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis, 6) pemanfaatan teknologi pembelajaran, 7) evaluasi hasil belajar, 8) pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
b.      Kompentensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian meliputi: 1) kemampuan yang berhubungan dengan pengamalan ajaran agama sesuai dengan keyakinan gama yang dianutnya. 2) kemampuan unutk menghormati dan menghargai anta umat beragama. 3) kemampuan untuk berprilaku sesuai dengan norma, aturan, dan sistem nilai yang berlaku di masyarakat. 4) mengembangkan sifat-sifat terpuji sebagai seorang guru, misalnya sopan santun dan tata karma. 5) bersifat demokratis dan terbuka terhadap pembaruan dan kritik.[21]  
c.       Kompentensi Sosial
Kompetensi ini berhubungan dengan kemampuan guru sebagai anggota masyarakat dan sebagai makhluk social. Kompetensi sosial meliputi: 1) kemampuan untuk berinteraksi dan berkomunikasi dengan teman sejawat untuk meningkatkan kemampuan profesional. 2) kemampuan untuk mengenal dan memahami fungsi-fungsi setiap lembaga kemasyarakatan. 3) kemampuan untuk menjalin kerja sama, baik secara individual maupun secara kelompok. Guru sekurang-kurangnya memiliki kompetensi untuk: a) berkomunikasi lisan, tulisan atau isyarat, b) menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional, c) bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesame pendidik, tenaga pendidik, dan orang tua atau wali, d) bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar.
d.      Kompentensi Profesional
Kompetensi professional merupakan kemampuan yang berhubungan dengan penyelesaian tugas-tugas keguruan. Kompetensi ini antara lain meliputi: 1) kemampuan menguasai landasan kependidikan, 2) pemahaman dalam bidang psikologi pendidikan, 3) kemampuan dalam penguasaan materi pelajaran, 4) kemampuan dalam mengaplikasikan berbagai metode dan strategi pembelajaran, 5) kemampuan dalam merancang dan memanfaatkan berbagai media dan sumber belajar, 6) kemampuan dalam melaksanakan evaluasi pembelajaran, 7) kemampuan dalam menyususn program pembelajaran, 8) kemampuan dalam melaksanakan unsur-unsur penunjang seperti paham tentang administrasi sekolah, bimbingan dan penyuluhan, 9) kemampuan dalam melaksanakan penelitian dan berfikir ilmiah untuk meningkatkan kinerja.[22]
Menurut Sardiman A.M, “dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik yang professional, ada 10 kompetensi dasar yang harus dimiliki pendidik, yaitu: 1) menguasai bahan, 2) mengelola program belajar mengajar, 3) mengelola kelas, 4) menggunakan media atau sumber, 5) menguasai landasan kependidikan, 6) mengelola interaksi belajar mengajar, 7) menilai prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran, 8) mengenal fungsi dan program layanan bimbingan dan penyuluhan di sekolah, 9) mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah, 10) memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran[23].


[1] Kunandar, Guru Profesional  Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pedidikan Dan Sukses Dalam Sertifikasi Guru (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008), h. 79
[2] Ramayulis, Didaktik Metodik, (Padang : Fakultas Tarbiyah IAIN Imam Bonjo), 1982, h. 42
[3]  Uzer Usman, Menjadi Guru Professional, 1990, h. 1
[4] Sadirman, Interaksi Dan Motivasi Belajar Mengajar, Pedoman Bagi Guru Dan Calon Guru, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1987, ) h. 123-124
[5] Hasan Langgulung, Manusia Dan Pendidikan Yang Suatu Analisa Psikologi Dan Pendidikan, (Jakarta: al-Husna Zikra, 1995), h. 404
[6] Syamsul Nizar, Filsafat Pendidikan Islam Historis, Teoritis Dan Praktis, (Jakarta: Ciputat Press, 2002), h.42
[7] Slameto, Proses Belajar Mengajar Dalam Sistem Kredit Semester, (SKS), (Jakarta: Bumi Aksara, 1991), h. 26
[8] Muhaimin, Pengembangan Kurikulum Pendidikan Islam, (Jakarta: Raja Grafindo Pesada, 2005), h. 44-49
[9] H.M. Arifin, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 1996), h. 193
[10] Abdurrahman An-nawawi, Pendidikan Islam Di Rumah, Sekolah Dan Masyarakat, Penerjemah Shihabuddin, Judul Asli Al-Tarbiyah Al-Islamiyah wa Ashabiha Fi Al-Bait Wa Al-Madrasah, Wa Al-Mujtama’, (Jakarta: Gema Insani Press, 1995), h. 170
[11]Abu Hamid Muhammad Al-Ghazali, Gerbang Ilmu Pedoman Mencari Dan Mengamalkan Ilmu, penerjemah. Khoirun Nahdiyin, Judul Asli. “Fathihab Al-Ulum, (Surabaya: Al-Ikhlas, 1996), h. 167-168
[12] Ibid, h. 10
[13] Syaiful Bahri Djamarah, Guru dan Anak Didik Dalam Interaksi Edukatif, (Jakarta: Rineka Cipta, 2005), h. 35
[14] Wina Sanjaya, Strategi Pembelajaran Berorientasi Standar Proses Pendidikan, (Jakarta: Kencana Prenada Media, 2011), h. 21
[15] Hamzah B. Uno, Profesi kependidikan, (Jakarta: Bumi Aksara, 2010), h.22

[16] Syafruddin Nurdin, Pembinaan dan Pengembangan Kurikulum, (Jakarta: Ciputat Press, 2010), h. 77
[17] Muhibbin Syah, Psikologi Pendidikan, (Bandung: Remaja Rosda Karya, 2010), h. 229
[18] Farida Sari Maya, Sertifikasi Guru, Apa, Mengapa, Dan Bagaimana, (Bandung: Yrama Widya, 2008), h. 14
[19] Ibid, h. 229-230
[20] UU RI No 14 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru dan Dosen, (Bandung: Citra Umabara, 2009), h.8
[21] Wina Sanjaya, op. cit., h. 18
[22] Ibid, h. 18-19
[23] Sadirman AM, Interaksi dan Motivasi Belajar mengajar, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1996), h. 162

Tidak ada komentar: