A.
Guru Agama
1.
Pengertian guru Agama
Guru
adalah
sebuah profesi yang sangat membanggakan, yaitu suatu keahlian atau skill dan kewenangan dalam suatu jabatan
tertentu yang mensyaratkan kompetensi (pengetauan, sikap, dan keterampilan) tertentu
secara khusus yang diperoleh dari pendidikan akademis yang intensif.[1]
Seorang
guru adalah seorang pendidik. Pendidik ialah “orang yang memikul tanggung jawab
untuk membimbing”.[2]
Menurut Uzer
Usman “guru merupakan jabatan atau profesi yang memerlukan keahlian khusus
sebagai guru.”[3]
Pekerjaan ini tidak dapat dilakukan oleh sembarangan orang tanpa memiliki
keahlian sebagai guru.
Menurut
Sadirman, guru adalah “seseorang yang diberi tanggung jawab untuk membawa
peserta didiknya pada suatu kedewasaan atau taraf kematangan tertentu. [4]
Dalam hal ini guru hanya mentransfer ilmu saja, tapi juga sebagai pembimbing
yang memberikan pengarahan dan menuntun peserta didik dalam belajar, sehingga menghantarkan peserta didik
ke tingkat yang dicita-citakan.
Hasan
langgulung mengartikan bahwa “guru adalah pengajar nilai-nilai tertentu.
Disadari atau tidak disadari, guru mempengaruhi murid-muridnya melalui
metode-metode dan strategi pengajaran yang digunakannya, baik yang masuk
kawasan kurikulum, maupun di luar
kurikulum.”[5]
Menurut
Syamsul nizar, “guru atau pendidik dalam pandangan Islam adalah orang yang
bertanggung jawab terhadap perkembangan jasmani, dan rohani peserta didik agar
mencapai tingkat kedewasaan sehingga ia mampu menunaikan tugas kemanusiaannya
(baik secara khalifah fil ardh maupun
sebagai ‘abd) sesuai dengan
ajaran-ajaran Islam.”[6]
Kompetensi
menurut slameto, “serangkaian tindakan dengan penuh rasa tanggung jawab yang
harus dipunyai sseorang sebagai persyaratan untuk dapat dikatakan berhasil dalam
melakukan tugasnya.”[7]
Dalam
literatur Islam, guru secara etimologi disebut ustadz,mu’allim, mursyid, mudarris, dan mu’addib yang artinya orang yang memberikan ilmu pengetahuan dengan
tujuan mencerdaskan dan membina akhlak peserta didik agar menjadi orang yang
berkepribadian baik.[8]
Guru agama adalah istilah yang
dipakai untuk guru yang mengajar bidang studi Pendidikan Agama Islam (PAI).
Guru agama adalah hamba Allah SWT yang mempunyai cita-cita islami , yang telah
matang ruhaniah dan jasmaniyah serta memahami kebutuhan perkembangan siswa bagi
kehidupan masa depannya. Guru agama tidak saja mentransfer ilmu pengetahuan
kepada siswa, akan tetapi juga memberikan nilai dan tata aturan yang bersifat
islami ke dalam peribadi siswa sehingga menyatu serta mewarnai perilaku mereka
yang bernafaskan Islam.[9]
Posisi guru agama sangatlah
penting dalam proses pendidikan karena guru adalah orang yang bertanggung jawab dan
yang menentukan arah pendidikan tersebut. Itulah sebabnya Islam sangat menghargai dan menghormati orang-orang yang
berilmu pengetahuan. Kedudukan orang alim dalam Islam dihargai lebih tinggi
apabila orang itu mengamalkan ilmunya, dengan cara mengajarkan ilmu itu kepada
orang lain.
Dalam konteks pendidikan Islam
“pendidik” sering disebut dengan beberapa istilah, diantaranya yaitu:
Pertama, murabbi, yaitu:
orang yang mendidik dan menyiapkan peserta didik agar mampu berkreasi serta
mampu mengatur dan memelihara hasil kreasinya untuk tidak menimbulkan
malapetaka bagi dirinya, masyarakat dan alam sekitarnya. Istilah murabbi banyak terdapat dalam al-Qur’an.
ßôJysø9$# ¬! Å_Uu úüÏJn=»yèø9$# ÇËÈ
Artinya:
“Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam”
(Q.S. an-Nisa’: 58)
Kata
Rabb (Tuhan) berarti:
Tuhan yang ditaati yang mendidik.
Dari
ayat di atas dapat dipahami bahwa murabbi
adalah orang yang memelihara, mengajar yang dibimbingnya dan mengatur tingkah lakunya. Guru
sebagai murabbi adalah seseorang yang
berusaha menumbuhkan, membina, membimbing, mengarahkan segenap potensi peserta didik secara bertahap
dan berkelanjutan.
Kedua, Mu’allim,
yaitu:
orang yang menguasai ilmu dan mampu mengembangkannya serta menjelaskan
fungsinya dalam kehidupan, menjelaskan dimensi teoritis dan praktisnya,
sekaligus melakukan transfer ilmu pengetahuan, internalisasi serta
implementasi.
Penghormatan dan penghargaan Islam
terhadap orang-orang yang berilmu disebutkan dalam Al-Qur’an surat Mujadallah
ayat 11 :
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sÎ) @Ï% öNä3s9 (#qßs¡¡xÿs? Îû ħÎ=»yfyJø9$# (#qßs|¡øù$$sù Ëx|¡øÿt ª!$# öNä3s9 ( #sÎ)ur @Ï% (#râà±S$# (#râà±S$$sù Æìsùöt ª!$# tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä öNä3ZÏB tûïÏ%©!$#ur (#qè?ré& zOù=Ïèø9$# ;M»y_uy 4 ª!$#ur $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ×Î7yz ÇÊÊÈ
Artinya:
“Hai orang-orang
beriman apabila kamu dikatakan kepadamu: "Berlapang-lapanglah dalam
majlis", Maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu.
dan apabila dikatakan: "Berdirilah kamu", Maka berdirilah, niscaya
Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang
yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. dan Allah Maha mengetahui apa
yang kamu kerjakan.”
Kedudukan terhormat dan tinggi itu
diberikan kepada guru karena seorang guru agama sebagai mu’allim adalah spiritual father atau bapak rohani
bagi muridnya, yang memberikan santapan jiwa dengan ilmu, pembinaan akhlak
mulia dan meluruskannya kejalan yang benar. Oleh karena itu menghormati guru
pada hakekatnya adalah menghormati anak-anaknya sendiri dan penghargaan
terhadap guru juga berarti penghargaan pada anak-anaknya sendiri.
Ketiga, Mudarris, yaitu:
orang yang
memiliki kepekaan intelektual dan informasi serta memperbaharui pengetahuan dan
keahliannya secara berkelanjutan, dan berusaha mencerdaskan peserta didiknya,
memberantas kebodohan mereka, serta melatih keterampilan sesuai dengan bakat ,
minat dan kemampuannya.
Ï9ºxx.ur ß$Îh|ÇçR ÏM»tFy$# (#qä9qà)uÏ9ur |Móuy ¼çmuZÍhu;ãYÏ9ur 5Qöqs)Ï9 cqßJn=ôèt ÇÊÉÎÈ
Artinya:
“Demikianlah
Kami mengulang-ulangi ayat-ayat Kami supaya (orang-orang yang beriman mendapat
petunjuk) dan supaya orang-orang musyrik mengatakan: "Kamu telah
mempelajari ayat-ayat itu (dari ahli Kitab)", dan supaya Kami menjelaskan
Al Quran itu kepada orang-orang yang mengetahui.” (Q.S. al-An’am:
105)
Dari
ayat di atas dipahami bahwa guru sebagai mudarris
adalah orang yang senantiasa melakukan kegiatan ilmiah seperti membaca,
memahami, mempelajari dan mendalami berbagai ajaran yang terdapat dalam
al-Qur’an dan al-Sunnah. Disamping itu, ia juga berupaya mengajarkan dan
membimbing siswanya agar memiliki tradisi ilmiah yang kuat.
Keempat, mursyid, yaitu:
orang
yang mampu menjadi model atau sentral identifikasi diri atau menjadi
pusat anutan, teladan dan konsultan
bagi peserta didiknya.
(#qè=tGö/$#ur 4yJ»tGuø9$# #Ó¨Lym #sÎ) (#qäón=t/ yy%s3ÏiZ9$# ÷bÎ*sù Läêó¡nS#uä öNåk÷]ÏiB #Yô©â (#þqãèsù÷$$sù öNÍkös9Î) öNçlm;ºuqøBr& (... ÇÏÈ
Artinya:
“Dan
ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. kemudian jika
menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), Maka
serahkanlah kepada mereka harta-hartanya...” (Q.S. an-Nisa’:
106)
Kata
Rusyda dalam ayat di atas bermakna
cerdas. Cerdas dimaksud tidak hanya dalam intelektualitasnya, tapi berhubungan
erat dengan spiritualnya.
Dari
pengertian di atas, maka guru adalah semua orang yang bertanggung jawab untuk
memberi pengetahuan,keterampilan, pendidikan, pengalaman, dan sebagainya baik
secara individual klasik, di sekolah, maupun di luar sekolah.
2.
Tugas dan tanggung jawab guru
Menurut
Abdurrahman An-nawawi, secara garis besarnya guru memiliki dua tugas atau
tanggung jawab yaitu: 1) Tugas pengabdian, artinya seorang guru harus bertugas
atau berfungsi sebagai pembersih, pemelihara diri, pengembang serta pemelihara
fitrah. 2) Tugas pengajaran, yaitu seorang guru harus berfungsi sebagai
penyampai ilmu pengetahuan dan berbagai keyakinan pada manusia agar mereka
menerapkan seluruh pengetahuannya dalam kehidupan sehari-hari[10].
Abu
Ahmad Al-Ghazali menyebutkan pula beberapa tugas dan tanggung jawab guru,
diantaraya: 1) Memberikan perhatian sepenuhnya kepada anak didik serta memperlakukannya
seperti anak sendiri. 2) Memberikan contoh teladan yang baik kepada murid. 3) Memberikan
nasehat kepada murid di setiap kesempatan, bahkan seorang guru harus
menggunakan setiap kesempatan untuk memberikan nasehat dan menunjukkan jalan
kebenaran kepada murid. 4) Guru bertugas mencegah murid dari perbuatan tercela.
5) Mencegah murid untuk tidak membenci suatu cabang ilmu dan berupaya
membukakan jalan bagi murid agar tetap mempelajari cabang ilmu tersebut. 6) Mengamalkan
ilmu yang diajarkan kepada murid. [11]
Menurut Hadirja Praba, secara umum,
tugas dan tangggung jawab guru meliputi empat hal, yaitu:
1. Tugas
profesi, yaitu tugas karena jabatannya sebagai guru.
2. Mengajar,
yaitu kegiatan yang dilakukan guru dalam mentransfer ilmu pengetahuan dan
informasi sebanyak-banyaknya kepada murid sesuai dengan pedoman dan petunjuk
yang telah ditetapkan. Guru dituntut untuk menguasai hal-hal sperti: a) Mampu
merumuskan tujuan pembelajaran, b) Menguasai prinsip-prinsip belajar mengajar.
c) Menguasai sumber belajar mengajar. d) Menguasai dan mampu
menginterpretasikan antara pendekatan, metode dan teknik mengajar. e) Mampu
menggunakan sarana dan belajar mengajar dengan baik. F) Mendorong siswa untuk
aktif.
3. Mendidik,
yaitu kegiatan guru dalam memberikan contoh, tuntunan, petunjuk dan keteladanan
yang dapat diterapkan atau ditiru siswa dalam sikap dan perilaku yang baik
dalam kehidupan sehari-hari. Agar mendidik dapat berjalan dengan baik, maka
guru dituntut untuk: a) mampu merumuskan tujuan yang ingin dicapai. b) memahami
dan menghayati tugas profesi guru. c) mampu menjadi teladan yang baik. d) mampu
menjadi orang tua di sekolah. e) memiliki sifat-sifat terpuji dan menjauhi
sifat-sifat tercela.
4. Melatih,
yaitu kegiatan yang dilakukan guru dalam membimbing, member contoh dan petunjuk
praktis yang berkaitan dengan gerakan, ucapan, dan perbuatan lainnya dalam
rangka mengembangkan aspek psikomotorik (keterampilan) siswa.
5. Mengevaluasi,
yaitu kegiatan yang dialakukan untuk mengukur atau mengetahui keberhasilan
proses belajar mengajar. Dengan melakukan penilaian, guru dapat mengetahui
tingkat kemajuan belajar siswa, menempatkan siswa dalam situasi belajar
mengajar yang tepat dan memperoleh umapan balik (feed back) dari kegiatan belajar yang dilakukan. Penilaian dengan
mencari kesesuaian antara rencana dan tujuan yang ingin dicapai.
6. Tugas
keagamaan, yaitu bahwa guru bertugas menanamkan nilai-nilai keagamaan ke dalam
peribadi peserta didik sehingga ia menjadi orang yang berkepribadian agamis.
7. Tugas
kemanusiaan, yaitu guru selain harus berbakti untuk kepentingan anak didik,
juga harus menjadi orang yang dapat diteladani, dicontoh dan ditiru. Dengan
tugas kemanusiaan ini, guru dapat menjadi sumber identifikasi bagi anak
didiknya.
8. Tugas
kemasyarakatan, yaitu disamping bertugas di sekolah, guru juga harus
melaksanakan tugasnya dalam membentuk mayarakat menjadi lebih baik dan menegakkan yang ma’ruf dan mencegah yang mungkar.
[12]
Adapun tugas dan tanggung jawab guru menurut Syaiful Bahri
Djamarah, yaitu: (a) mengajar ilmu pengetahuan agama, (b) menanamkan keimanan
ke dalam jiwa anak, (c) mendidik anak agar taat menjalankan ajaran agama, (d)
mendidik anak agar berbudi pekerti yang mulia.[13]
Jadi, dapat dipahami bahwa guru agama tidak saja bertugas
menyampaikan materi pelajaran pada siswa, namun juga bertugas mendidik siswa
menjadi manusia yang memiliki karakter yang bagus.
3.
Peran Guru dalam Proses Pembelajaran
Menurut Wina
Sanjaya, peran guru dalam proses pembelajaran adalah sebagai berikut:
a.
Guru sebagai
sumber belajar
Peran sebagai
sumber belajar, berkaitan erat dengan penguasaan materi pelajaran. Dalam proses
pembelajaran, guru hendaknya melakukan hal-hal sebagai berikut: (1) Guru sebaiknya memiliki bahan referensi yang banyak
dibanding siswa. (2) menunjukkan sumber belajar yang dapat dipelajari oleh
siswa yang memiliki kecepatan belajar di atas rata-rata. (3) melakukan pemetaan
tentang materi pelajaran.
b.
Guru sebagai
fasilitator
Sebagai
fasilitator, guru berperan memberikan pelayanan untuk memudahkan siswa dalam
kegiatan proses pembelajaran. Dalam hal ini, ada beberapa hal yang harus
dipahami khususnya dalam pemanfaatan media dan sumber belajar, yaitu: 1) guru perlu
memahami berbagai jenis media dan sumber belajar serta fungsinya masing-masing.
2) mempunyai keterampilan dalam merancang suatu media. 3) mampu
mengorganisasikan berbagai berbagai jenis media serta dapat memanfaatkan
berbagai sumber belajar. 4) mempunyai kemampuan dalam berkomunikasi dan
berinteraksi dengan siswa.
c.
Guru sebagai
pengelola
Sebagai
pengelola pembelajaran, guru berperan dalam menciptakan iklim belajar yang memungkinkan
siswa dapat belajar dengan nyaman. Melalui pengelolaan kelas yang baik, guru
dapat menjaga kelas agar tetap kondusif. Dalam melaksanakan pengelolaan
pembelajaran, ada dua macam kegiatan yang harus dilakukan, yaitu: mengelola
sumber belajar, dan melaksanakan peran sebagai sumber belajar itu sendiri.
Sebagai manajer, guru memiliki empat fungsi umum, yaitu: (1) merencanakan
tujuan pembelajaran, (2) mengorganisasikan berbagai sumber untuk mewujudkan
tujuan belajar, (3) memimpin, yang meliputi memotivas, mendorong, dan
menstimulasi siswa, (4) mengawasi segala sesuatu apakah sudah berfungsi
sebagaimana mestinya atau belum.
d.
Guru sebagai
demonstrator
Ada dua konteks
guru sebagai demonstrator, yaitu: (1) sebagai demonstrator, guru harus
menunjukkan sifat-sifat terpuji, guru berperan sebagai model dan teladan bagi
setiap siswa. (2) guru harus dapat
menunjukkan bagaimana caranya agar setiap materi pelajaran agar bisa lebih
dipahami dan dihayati oleh setiap siswa.
e.
Guru sebagai
pembimbing
Guru harus
membimbing siswa agar dapat menemukan berbagai potensi yang dimilikinya sebagai
bekal hidup mereka, membimbing agar siswa mencapai dan melaksanakan tugas-tugas
perkembangannya . jadi makna pembimbing adalah guru mampu menjaga, mengarahkan,
dan membimbing agar siswa tumbuh dan berkembang sesuai dengan potensi, minat,
dan bakatnya. Sebagai pembimbing yang baik, ada beberapa hal yang harus
dimiliki guru, yaitu: 1) memiliki pemahaman tentang anak yang sedang
dibimbingnya. 2) memahami dan terampil dalam merencanakan proses pembelajaran.
f.
Guru sebagai
motivator
Dalam proses
pembelajaran, motivasi merupakan salah satu aspek dinamis yang sangat penting.
Lemah atau semangatnya seseorang mencapai tujuan akan
ditentukan oleh kuat lemahnya motif yang dimiliki orang tsb. Motif dan motivasi
merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Motivasi
merupakan penjelmaan dari motif yang dapat dilihat dari perilaku yang ditunjukkan
seseorang. Hilgart mengatakan bahwa: “motivasi adalah suatu keadaan yg terdapat
dalam diri seseorang yang menyebabkan seseorang melakukan kegiatan tertentu untuk
mencapai tujuan trtentu.” Untuk memperoleh hasil pelajaran yang optimal, guru
dituntut kreatif membangkitkan motivasi belajar siswa. Di bawah ini dikemukakan
beberapa petujuk, yaitu:
1) Memperjelas tujuan yang ingin dicapai
2) Membangkitkan minat siswa
3) Ciptakan Suasana yang menyenangkan dalam
belajar
4) Berilah pujian yang wajar terhadap
setiap keberhasilan siswa
5) Berikan penilaian
6) Berilah komentar terhadap hasil
pekerjaan siswa
7) Ciptakan persaingan dan kerja sama.
g.
Guru sebagai
evaluator
Sebagai
evaluator, guru berperan untuk mengumpulkan data atau informasi tentang
keberhasilan pembelajaran yang telah dilakukan. Ada dua fungsi dalam memerankan
fungsinya sebagai evaluator, yaitu: (1) evaluasi untuk menentukan keberhasilan
siswa. (2) evaluasi untuk menentukan keberhasilan guru. [14]
Selain peran di
atas, terdapat peran guru dalam pembelajaran tatap muka, yaitu:
1.
Guru sebagai perancang pembelajaran.
Sebagai
perancang pembelajaran, guru harus memperhatikan berbagai komponen dalam sistem
pembelajaran yang meliputi:
a.
Membuat dan merumuskan TIK.
b.
Menyiapkan materi yang relevan dengan
tujuan, waktu, fasilitas, perkembangan ilmu, kebutuhan dan kemampuan.
c.
Merancang metode yang disesuaikan dengan
situasi dan kondisi siswa.
d.
Menyediakan sumber belajar.
e.
Menyediakan media pembelajaran.
2.
Guru sebagai pengelola pembelajaran
Sebagai
perancang, guru harus mampu mempergunakan pengetahuan tentang teori belajar
mengajar dan teori perkembangan hingga memungkinkan untuk menciptakan situasi
belajar yang baik, mengendalikan pelaksanaan pengajaran dan pencapaian tujuan.
3.
Guru sebagai pengarah pembelajaran
Sebagai
pengarah pembelajaran, hendaknya guru senantiasa menimbulkan, memelihara dan
meningkatkan motivasi peserta didik untuk belajar. Ada empat hal yang dapat
dikerjakan guru dalam memberikan motivasi, yaitu:
a)
Membangkitkan dorongan siswa untuk
belajar
b)
Menjelaskan secara konkrit apa yang
dapat dilakukan pada akhir pengajaran
c)
Memberikan penghargaan terhadap
prestasi yang dicapai sehingga meransang pencapaian prestasi yang lebih baik di
kemudian hari
d)
Memberikan kebiasaan belajar yang baik
4.
Guru sebagai evaluator
Tujuan utama
penilaian adalah untuk melihat tingkat keberhasilan, efektifitas, dan efisiensi
dalam proses pembelajaran, serta untuk mengetahui kedudukan peserta didik dalam
kelas atau kelompoknya. Sebagai evaluator, guru hendaknya secara terus menerus
mengikuti hasil belajar yang telah dicapai peserta didik dari waktu ke waktu.
Informasi yang diperoleh dari evaluasi ini akan menjadi umpan balik terhadap
proses pembelajarandan dapat dijadikan sebagai titik tolak untuk memperbaiki
dan meningkatkan pembelajaran selanjutnya.
5.
Guru sebagai konselor
Sebagai
konselor, guru diharapkan dapat merespon segala masalah tingkah laku yang
terjadi dalam proses pembelajaran, sehingga guru dituntut untuk dapat:
a)
Menolong peserta didik memecahkan
masalah-masalah yang timbul antara peserta didik dengan orang tuanya.
b)
Memperoleh keahlian dalam membina
hubungan yang manusiawi dan dapat mempersiapkan untuk berkomunikasi dan bekerja
sama dengan manusia.
6.
Guru sebagai pelaksana kurikulum
Keberhasilan
dari suatu kurikulum yang ingin dicapai sangat tergantung pada faktor kemampuan
yang dimiliki oleh seorang guru. Seorang guru harus memiliki tanggung jawab
untuk mengembangkan kurikulum. [15]
Proses pembelajaran bisa dikatakan
berhasil, apabila guru mampu memainkan peran di atas. Karena bagaimanapun
hebatnya kemajuan teknologi, peran guru akan tetap diperlukan. Guru sejatinya
adalah seorang pribadi yang harus serba bisa dan serba tahu. Serta mampu
mentransferkan kebisaan dan pengetahuan pada muridnya dengan cara yang sesuai
dengan perkembangan dan potensi anak didik.
4.
Kompetensi Guru
Menurut Syafruddin Nurdin,
kompetensi adalah “seperangkat tindakan cerdas penuh tanggungjawab yang
dimiliki seseorang yang dihasilkan dari sinergitas pengetahuan, nilai-sikap,
dan keterampilan, sebagai syarat dianggap mampu melakukan tugas-tugas di bidang
pekerjaan tertentu.”[16]
Menurut Muhibbin Syah, “kompetensi
adalah kemampuan atau kecakapan.”[17]
Artinya, kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya
secara bertanggung jawab dan layak.
Farida
sari maya mngemukakan, “kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan
dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh guru dalam
melaksanakan tugas keprofesionalannya.”[18]
Dalam undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, Kompetensi adalah “seperangkat
pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan
dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan”.
Menurut
pandangan Islam, kompetensi merupakan modal utama untuk meraih keberuntungan, sebagaimana
firman Allah SWT:
ö@è% ÉQöqs)»t (#qè=yJôã$# 4n?tã öNà6ÏGtR%s3tB ÎoTÎ) ×@ÏB$tã ( t$öq|¡sù cqßJn=÷ès? `tB Ücqä3s? ¼çms9 èpt7É)»tã Í#¤$!$# 3 ¼çm¯RÎ) w ßxÎ=øÿã cqßJÎ=»©à9$# ÇÊÌÎÈ
Artinya:
Katakanlah:
"Hai kaumku, berbuatlah sepenuh kemampuanmu, sesungguhnya akupun berbuat
(pula). kelak kamu akan mengetahui, siapakah (di antara kita) yang akan
memperoleh hasil yang baik di dunia ini. Sesungguhnya orang-orang yang zalim
itu tidak akan mendapatkan keberuntungan.” (Q.S.
al-An’am: 135)
Berdasarkan
ayat di atas, kompetensi merupakan seuatu kemampuan yang mutlak dimiliki guru
agar tugasnya sebagai pendidik dapat terlaksana dengan baik. pengelolaan proses
belajar mengajar yang dilaksanakan oleh guru yang tidak memiliki kompetensi,
maka akan sulit untuk mencapai tujuan pembelajaran yang diinginkan. Artinya,
guru sebagai tenaga professional dituntut untuk memiliki berbagai kompetensi
yang dapat menunujang keberhasilan pelaksanaan tugas mereka mengelola
pembelajaran di kelas.
Berdasarkan beberapa pendapat diatas
dapat disimpulkan bahwa Kompetensi guru dapat dimaknai sebagai kebulatan
pengetahuan, keterampilan, kemampuan dan sikap yang berwujud tindakan cerdas
dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan telah menjadi bagian dari
dirinya.
Kompetensi guru dapat dikategorikan
dalam tiga bidang aspek yaitu: 1) Kompetensi bidang kognitif, artinya kemampuan
intelektual, seperti penguasaan mata pelajaran, pengetahuan mengenai cara
mengajar, pengetahuan mengenai cara belajar dan tingkah laku individu,
pengetahuan tentang bimbingan penyuluhan, pengetahuan tentang administrasi
kelas, pengetahuan tentang cara menilai hasil belajar siswa, pengetahuan
tentang kemasyarakatan serta pengetahuan umum lainnya. 2) Kompetensi bidang
sikap, artinya kesiapan dan kesediaan guru terhadap berbagai hal yang berkenaan
dengan tugas profesinya. Misalnya sikap menghargai pekerjaannya, mencintai dan
memiliki perasaan senang terhadap sesama teman profesinya, memiliki kemauan
yang keras untuk meningkatkan hasil pekerjaannya. 3) Kompetensi perilaku
(performance) artinya kemampuan guru dalam berbagai ketrampilan atau
berperilaku seperti ketrampilan mengajar, membimbing, menilai, menggunakan alat
bantu pengajaran, bergaul atau berkomunikasi dengan siswa, ketrampilan
menumbuhkan semangat belajar siswa, ketrampilan menyusun persiapan atau perencanaan
mengajar, ketrampilan melaksanakan administrasi kelas dan lain-lain.
Menurut Muhibbin Syah, “di dalam
menjalankan kewenangan profesionalnya, guru dituntut memiliki keanekaragaman
kecakapan (competencies) psikologis
yang meliputi: kompetensi kognitif, (kecakapan ranah cipta), kompetensi afektif
(kecakapan ranah rasa), dan kompetensi psikomotor (kecakapan ranah karsa).”[19]
Dalam
UU No 14 tahun
2005 bab IV pasal 10 dijelaskan bahwa seorang guru yang professional harus
memiliki 4 kompetensi, yaitu: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional.[20]
a. Kompetensi
Pedagogik
Kompetensi
pedagogis merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik
yang sekurang-kurangnya meliputi: 1) pemahaman wawasan atau landasan
kependidikan, 2) pemahanan terhadap peserta didik, 3) pengembangan kurikulum
atau silabus, 4) perancangan pembelajaran, 5) pelaksanaan pembelajaran yang
mendidik dan dialogis, 6) pemanfaatan teknologi pembelajaran, 7) evaluasi hasil
belajar, 8) pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai
potensi yang dimilikinya.
b. Kompentensi
Kepribadian
Kompetensi
kepribadian meliputi: 1) kemampuan yang berhubungan dengan pengamalan ajaran
agama sesuai dengan keyakinan gama yang dianutnya. 2) kemampuan unutk
menghormati dan menghargai anta umat beragama. 3) kemampuan untuk berprilaku
sesuai dengan norma, aturan, dan sistem nilai yang berlaku di masyarakat. 4)
mengembangkan sifat-sifat terpuji sebagai seorang guru, misalnya sopan santun
dan tata karma. 5) bersifat demokratis dan terbuka terhadap pembaruan dan
kritik.[21]
c. Kompentensi
Sosial
Kompetensi
ini berhubungan dengan kemampuan guru sebagai anggota masyarakat dan sebagai
makhluk social. Kompetensi sosial meliputi: 1) kemampuan untuk berinteraksi dan
berkomunikasi dengan teman sejawat untuk meningkatkan kemampuan profesional. 2)
kemampuan untuk mengenal dan memahami fungsi-fungsi setiap lembaga
kemasyarakatan. 3) kemampuan untuk menjalin kerja sama, baik secara individual
maupun secara kelompok. Guru sekurang-kurangnya memiliki kompetensi untuk: a)
berkomunikasi lisan, tulisan atau isyarat, b) menggunakan teknologi komunikasi
dan informasi secara fungsional, c) bergaul secara efektif dengan peserta
didik, sesame pendidik, tenaga pendidik, dan orang tua atau wali, d) bergaul
secara santun dengan masyarakat sekitar.
d. Kompentensi
Profesional
Kompetensi
professional merupakan kemampuan yang berhubungan dengan penyelesaian
tugas-tugas keguruan. Kompetensi ini antara lain meliputi: 1) kemampuan
menguasai landasan kependidikan, 2) pemahaman dalam bidang psikologi
pendidikan, 3) kemampuan dalam penguasaan materi pelajaran, 4) kemampuan dalam
mengaplikasikan berbagai metode dan strategi pembelajaran, 5) kemampuan dalam
merancang dan memanfaatkan berbagai media dan sumber belajar, 6) kemampuan
dalam melaksanakan evaluasi pembelajaran, 7) kemampuan dalam menyususn program
pembelajaran, 8) kemampuan dalam melaksanakan unsur-unsur penunjang seperti
paham tentang administrasi sekolah, bimbingan dan penyuluhan, 9) kemampuan
dalam melaksanakan penelitian dan berfikir ilmiah untuk meningkatkan kinerja.[22]
Menurut
Sardiman A.M, “dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik yang professional, ada
10 kompetensi dasar yang harus dimiliki pendidik, yaitu: 1) menguasai bahan, 2) mengelola program
belajar mengajar, 3) mengelola kelas, 4) menggunakan media atau sumber, 5)
menguasai landasan kependidikan, 6) mengelola interaksi belajar mengajar, 7)
menilai prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran, 8) mengenal fungsi dan
program layanan bimbingan dan penyuluhan di sekolah, 9) mengenal dan
menyelenggarakan administrasi sekolah, 10) memahami prinsip-prinsip dan
menafsirkan hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran[23].
[1] Kunandar, Guru Profesional Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan
Pedidikan Dan Sukses Dalam Sertifikasi Guru (Jakarta: Raja Grafindo
Persada, 2008), h. 79
[3] Uzer Usman, Menjadi Guru Professional, 1990, h. 1
[4] Sadirman, Interaksi Dan Motivasi Belajar Mengajar,
Pedoman Bagi Guru Dan Calon Guru, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1987, )
h. 123-124
[5] Hasan Langgulung, Manusia Dan Pendidikan Yang Suatu Analisa
Psikologi Dan Pendidikan, (Jakarta: al-Husna Zikra, 1995), h. 404
[6] Syamsul Nizar, Filsafat Pendidikan Islam Historis, Teoritis
Dan Praktis, (Jakarta: Ciputat Press, 2002), h.42
[7] Slameto, Proses Belajar Mengajar Dalam Sistem Kredit
Semester, (SKS), (Jakarta: Bumi Aksara, 1991), h. 26
[8] Muhaimin, Pengembangan Kurikulum Pendidikan Islam,
(Jakarta: Raja Grafindo Pesada, 2005), h. 44-49
[9] H.M. Arifin, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta: Bumi
Aksara, 1996), h. 193
[10] Abdurrahman
An-nawawi, Pendidikan Islam Di Rumah,
Sekolah Dan Masyarakat, Penerjemah Shihabuddin, Judul Asli Al-Tarbiyah Al-Islamiyah wa Ashabiha Fi
Al-Bait Wa Al-Madrasah, Wa Al-Mujtama’, (Jakarta: Gema Insani Press, 1995),
h. 170
[11]Abu Hamid Muhammad
Al-Ghazali, Gerbang Ilmu Pedoman Mencari
Dan Mengamalkan Ilmu, penerjemah. Khoirun Nahdiyin, Judul Asli. “Fathihab Al-Ulum, (Surabaya: Al-Ikhlas,
1996), h. 167-168
[12] Ibid, h. 10
[13] Syaiful
Bahri Djamarah, Guru dan Anak Didik Dalam
Interaksi Edukatif, (Jakarta: Rineka Cipta, 2005), h. 35
[14] Wina Sanjaya, Strategi Pembelajaran Berorientasi Standar
Proses Pendidikan, (Jakarta:
Kencana Prenada Media, 2011), h.
21
[16] Syafruddin Nurdin, Pembinaan dan Pengembangan Kurikulum, (Jakarta:
Ciputat Press, 2010), h. 77
[17] Muhibbin Syah, Psikologi Pendidikan, (Bandung: Remaja
Rosda Karya, 2010), h. 229
[18] Farida Sari Maya, Sertifikasi Guru, Apa, Mengapa, Dan
Bagaimana, (Bandung: Yrama Widya, 2008), h. 14
[19] Ibid, h. 229-230
[20] UU RI No 14 Tahun 2005
dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru dan Dosen,
(Bandung: Citra Umabara, 2009), h.8
[21] Wina Sanjaya, op. cit., h. 18
[22] Ibid, h. 18-19
[23]
Sadirman AM, Interaksi dan Motivasi
Belajar mengajar, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1996), h. 162
Tidak ada komentar:
Posting Komentar