A.
Guru
Sebagaimana telah dibahas pada pembahasan sebelumnya guru atau
pendidik menurut UU Sisdiknas no.20 tahun 2003 Bab I ketentuan umum pasal 1
ayat 1 guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.”[1]
Guru sebagai tenaga profesional, menjadi ujung tombak keberhasilan
penerapan kurikulum dalam proses belajar mengajar untuk mencapai tujuan pendidikan. Sehubungan dengan hal tersebut
guru harus memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi
sosial dan kompetensi profesional. Rusman memberikan kriteria-kriteria dari
kompetensi-kompetensi tersebut, yaitu:
1)
Kompetensi pedagogik
Adapun
kriteria kompetensi pedagogik guru yaitu :
a.
Penguasaan
terhadap karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural,
emosional, dan intelektual.
b.
Penguasaan
terhadap teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
c.
Mampu
mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu.
d.
Menyelenggarakan
kegiatan pengembangan yang mendidik.
e.
Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan
pengembangan yang mendidik.
f.
Memfasilitasi
pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi
yang dimiliki.
g.
Berkomunikasi
secara efektif, empatik dan santun dengan peserta didik.
h.
Melakukan
penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar ; memanfaatkan hasil penilaian
dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
i.
Melakukan
tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran. [2]
2)
Kompetensi
kepribadian
Kriteria kompetensi kepribadian guru meliputi :
a.
Bertindak
sesuai dengan norma agama, hukum, sosial dan kebudayaan nasional Indonesia.
b.
Menampilkan
diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta
didik dan masyarakat.
c.
Menampilkan
diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
d.
Menunjukkan
etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa
percaya diri.
e.
Menjunjung
tinggi kode etik profesi guru.[3]
3)
Kompetensi
sosial
Kriteria kompetensi sosial meliputi :
a.
Bertindak
objektif serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama,
ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
b.
Berkomunikasi
secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga
kependidikan, orang tua dan masyarakat.
c.
Beradaptasi
di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki
keragaman sosial budaya.
d.
Berkomunikasi
dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau
bentuk lain.
4)
Kompetensi
profesional
Adapun kompetensi profesional guru yaitu :
a.
Menguasai
materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran
yang diampu.
b.
Menguasai
standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang
diampu.
c.
Mengembangkan
materi pelajaran yang diampu secara kreatif.
d.
Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.[4]
Jika guru telah memenuhi semua kriteria tersebut, akan terwujudnya keefektifan
dan keefisienan proses belajar mengajar sebagai usaha untuk perwujudan tujuan
pendidikan. Kedudukan guru sebagai pelaksana pendidikan di dalam Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional RI nomor 11 tahun 2011 tentang Guru dan Dosen
menyatakan bahwa guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada
jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini
pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.[5]
Guru dalam kapasitasnya sebagai seorang pendidik yang secara
langsung berinteraksi dengan peserta didik, pihak utama dalam
pengimplementasian kurikulum pada proses belajar mengajar, dihadapkan pada
permasalahan yang kompleks. Oleh sebab itu keprofesionalan guru dengan berbagai
kompetensinya dituntut mampu menghantarkan peserta didik ke ranah tujuan
pendidikan Islam.
Menurut
Ramayulis tujuan pendidikan Islam itu luas yaitu ranah kognitif, afektif,
psikomotorik, konatif dan performance. Konatif, berhubungan dengan motivasi
atau dorongan dari dalam atau disebut niat, sebagai titik tolak peserta didik
untuk melakukan sesuatu. Sedangkan performance adalah kualitas/kinerja yang
dilakukan seseorang, misalnya ranah tujuan ibadah shalat. Ranah kognitif yaitu
pengetahuan tentang shalat, ranah konatif adalah niat (motivasi) melaksanakan
shalat, ranah psikomotor pengamalan shalat, ranah afektif, pengaruh shalat
terhadap mental dan ranah performance seperti khusu’ tawadhu’tuma’ninah di
dalam pelaksanaan shalat.[6]
1.
Guru profesional
Proses belajar mengajar bukan sekedar kegiatan pentransformasian
ilmu, pewarisan kebudayaan dan pewarisan nilai-nilai, tapi suatu proses
pengembangan, peningkatan
potensi-potensi dan perubahan prilaku peserta didik, baik pada ranah
kognitif, afektif dan psikomotor, serta penginternalisasian nilai-nilai agama
kepada peserta didik. Pada kegiatan pembelajaran terjadi interaksi antara
manusia dewasa yang sudah memiliki kematangan dari segi fisiologis dan
psikologis, dengan manusia belum dewasa, serta interaksi antar manusia belum dewasa yang memiliki berbagai perbedaan, baik pada
ranah kognitif, afektif dan psikomotorik. Tentunya hal ini mengindikasikan
bahwa kegiatan belajar mengajar bukanlah suatu hal yang sederhana, karena dalam
satu situasi terjadi interaksi antara sejumlah manusia (peserta didik) dengan
segala perbedaan, dihadapi oleh satu orang manusia (guru).
Kegiatan belajar mengajar harus dilakukan oleh orang-orang yang
memiliki kompetensi-kompetensi yang dapat membantu tercapainya tujuan dari
pembelajaran tersebut, dan mampu menciptakan pembelajaran/pengajaran yang
efektif. Menurut Dunkin dalam David Kember, ada 4 dimensi pembelajaran efektif
yaitu Structuring learning, motivating learning, encouraging activity and
independence, and establishing interpersonal relationships.[7]
Dalam hal ini Dunkin memandang bahwa pembelajaran yang efektif merupakan
pembelajaran yang terstruktur, pembelajaran yang mampu memberikan motivasi,
kegiatan yang memberikan dorongan dan mandiri dan membangun hubungan
interpersonal.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka guru sebagai seorang
pendidik sangat dituntut keprofesionalitasannya, dalam perannya sebagai aktor
utama yang langsung berinteraksi dengan objek pendidikan, serta bertanggung
jawab untuk menciptakan pembelajaran yang efektif, dengan merancang suatu
pembelajaran yang mampu memotivasi, pembelajaran yang kreatif, inovatif dan
terjalinnya hubungan yang baik dengan warga kelas. Hal ini juga dipertegas
dalam Undang-undang RI nomor 14 tahun 2005 bab III pasal 2 tentang kedudukan
guru yaitu “ Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang
pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur
pendidikan formal……….”.[8]
Guru yang profesional harus
memiliki sejumlah keterampilan spesifik pada kualifikasi bidang keilmuan
tertentu, dan hal ini berlaku bagi semua profesi termasuk guru atau pendidik.
Menurut Wina Sanjaya kompetensi profesional adalah kompetensi atau kemampuan
yang berhubungan dengan penyelesaian tugas-tugas keguruan.[9]
Wina Sanjaya juga menyebutkan beberapa kemampuan yang berhubungan dengan
kompetensi profesional yaitu :
a.
Kemampuan
untuk menguasai landasan kependidikan, misalnya paham akan tujuan pendidikan
tujuan pendidikan yang harus dicapai baik tujuan nasional, tujuan
institusional, tujuan kurikuler, dan tujuan pembelajaran.
b.
Pemahaman
dalam bidang psikologi pendidikan, misalnya paham tentang tahapan perkembangan
siswa, paham tentang teori-teori belajar dan sebagainya.
c.
Kemampuan
dalam penguasaan materi pelajaran sesuai dengan bidang studi yang diajarkannya.
d.
Kemampuan
dalam mengaplikasikan berbagai metodologi dan strategi pembelajaran.
e.
Kemampuan
merancang dan memanfaatkan berbagai media dan sumber belajar.
f.
Kemampuan
dalam melaksanakan evaluasi pembelajaran.
g.
Kemampuan
dalam menyusun program pembelajaran.
h.
Kemampuan
dalam melaksanakan unsur-unsur penunjang misalnya paham akan administrasi
sekolah, bimbingan dan penyuluhan.
i.
Kemampuan
dalam melaksanakan penelitian dan berpikir ilmiah untuk meningkatkan kinerja.[10]
Guru
profesional mempunyai strategi yang
efektif dan efisien dalam pencapaian tujuan pembelajaran. Menurut Arends ada 4
karakteristik yang harus dimiliki guru dalam menciptakan pembelajaran yang
efektif yaitu :
a.
Effective
teachers have personal qualities that allow them to develop authentic human
relationships with their students, parent, and colleaques and to creat
democratic, socially just classrooms for children and adolescents.
b.
Effective
teachers have positive dispositions toward knowledge. They have command of at
least three, broad knowledge bases that deal with subject matter, human
development and learning, and pedagogy. They use this knowledge to guide the
science and art ot their teaching practice.
c.
Effective
teachers command a repertoire of teaching practices known to stimulate student
motivation, to enhance student achievement of basic skills, to develop
higher-level thinking, and to produce self-regulated learners.
d.
Effective
teachers are personally disposed toward reflection and problem solving. they
consider learning to teach a lifelong process, and they can diagnose situations
and adapt and use their profesional knowledge appropriately to enhance student
learning and to improve schools.[11]
Pendapat
Arends mengenai karakter yang dimiliki guru untuk terwujudnya pembelajaran yang
efektif dan efisien di atas dapat diartikan :
a.
Guru efektif mempunyai kualitas pribadi yang mampu
meningkatkan hubungan dengan para siswa,
orangtua, dan rekan kerja dan menciptakan suasana demokratis, sosial untuk anak-anak dan anak remaja.
b.
Guru efektif mempunyai disposisi hal positif ke arah
pengetahuan. Mereka harus menguasai tiga hal yang mendasar, yaitu pengetahuan yang luas terkait dengan pokok,
pengembangan manusia dan pelajaran, dan ilmu mendidik. Mereka menggunakan
pengetahuan ini untuk memandu seni dan ilmu pengetahuan mengajar.
c.
Guru efektif harus mengetahui prakterk mengajar yang
mampu memberikan stimulus untuk merangsang motivasi siswa, untuk meningkatkan
prestasi siswa dari keterampilan dasar, untuk dikembangkan ke tingkat pemikiran
yang lebih tinggi, dan untuk menghasilkan pelajar self-regulated.
d.
Guru efektif secara pribadi ditempatkan sebagai pemecah
permasalahan. Mereka mempertimbangkan pelajaran untuk mengajar dalam proses pembelajaran,
dan mereka dapat mendiagnosa situasi dan menyesuaikan dan menggunakan
profesional pengetahuan mereka yang sewajarnya untuk tingkatkan siswa yang
belajar dan untuk meningkatkan sekolah.
2.
Peranan guru dalam pengembangan kurikulum
Kurikulum mempunyai empat
komponen yaitu tujuan, isi, metode atau proses belajar mengajar dan evaluasi
atau penilaian.[12]
Keempat merupakan tugas utama guru untuk mencapai tujuan kurikulum yang telah
ditentukan. Kunci utama keberhasilan guru dalam pencapaian tujuan kurikulum
yaitu komponen isi kurikulum dan metode atau proses belajar mengajar, karena
kedua komponen tersebut terkait dengan proses pencapaian keberhasilan
pendidikan, sedangkan komponen tujuan berupa serangkaian sasaran yang hendak
dicapai secara teoritis dan evaluasi terkait dengan penilaian secara teoritis
terhadap pencapaian atau keberhasilan proses pembelajaran. Komponen isi adalah
seperangkat pengalaman belajar yang harus diperoleh para peserta didik sehingga
memberikan perubahan kearah tercapainya tujuan pendidikan. isi kurikulum secara
keseluruhan memuat seluruh materi subyek yang harus dikuasai oleh peserta didik
agar dapat mencapai tujuan.[13]
Adapun pengertian dari komponen metode dan proses belajar mengajar adalah
cara-cara yang diwujudkan dalam membantu peserta didik dalam mengubah dirinya
agar dapt mencapai tujuan yang telah ditetapkan.[14]
Usaha pengembangan kurikulum, melibatkan guru dalam pengembangan materi, strategi, metode, dan
teknik mengajar. Guru sebagai perencana atau perancang pembelajaran terlebih
dahulu mengidentifikasi apa yang dibutuhkan peserta didik dalam pencapaian
tujuan dari pendidikan. Fan Jianging dalam Kember, mengatakan “…….we want to educate them so
that key can go out to the real world and work with the tools and techniquies
they have learnt. From time to time, we also launch very specific, focused
areas, and this always gauges the demand of the students,”[15]
dalam hal ini di maksudkan bahwa dengan mendidik peserta didik dan membekali
mereka dengan keterampilan dan teknik merupakan kunci keberhasilan mereka, yang
setiap saat harus terus ditingkatkan dan mampu memenuhi kebutuhan mereka.
Jadi peranan guru dalam pengembangan kurikulum, yaitu pada
pengembangan materi pelajaran terkait dengan komponen kurikulum yaitu komponen
isi, komponen metode atau proses belajar-mengajar dan komponen evaluasi atau
penilaian. Guru profesional harus mampu menguasai dan mengembangkan materi mata
pelajaran yang menjadi tanggung jawabnya. Penerapan kurikulum 2013 yang
menggunakan pembelajaran tematik integratif dengan pendekatan scientifik, guru
tidak hanya dituntut untuk menguasai materi mata pelajaran yang ditugaskan
kepadanya, tapi juga materi-materi lain terkait dengan tema pembelajaran.
Materi yang menjadi keharusan bagi guru untuk menguasainya selain mata
pelajaran yang ditugaskan, diantaranya materi terkait dengan sikap (akhlak),
karena kurikulum 2013 menjadikan sikap sebagai kompetensi inti yang harus
dimiliki peserta didik.
Menurut Hamalik, guru yang baik antara lain, harus mampu membuat
program belajar mengajar yang baik serta menilai dan melakukan pengayaan
terhadap materi kurikulum yang telah digariskan dan mampu menciptakan
pengajaran yang baik. Pengajaran yang
baik adalah pengajaran yang berhasil melalui proses pengajaran yang efektif. [16]
[1] UU
guru dan dosen., Ibid.,h. 2
[2]
Rusman, Op.cit.,h. 322
[3]Ibid.,h.
323
[4] Ibid.,h.325
[5] Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI
Nomor 11 tahun 2011, (Bandung : Citra Umbara, 2012.,h.5
[6]
Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta : Kalam Mulia, 2012).,h. 227
[7]
David Kember dan Carmel Mcnaught, Enhancing University Teaching, (New
York : Routhledge, 2007).,h.12
[8] UU guru dan dosen, Ibid.,h.5
[9]
Wina Sanjaya, Kurikulum dan Pembelajaran, (Jakarta : Kencana,
2010).,h.278
[10]
Wina Sanjaya, Ibid.
[11]
Richard I.Arends, Learning to Teach, (New York : Mc Graw Hill, 2007).,h.19
[12] Mohammad Surya, Percikan Perjuangan Guru, (Semarang
:Aneka Ilmu, 2003).,h. 265
[13]
Mohammad Surya, Ibid.,h. 263
[14]
Mohammad Surya, Ibid.
[15]
David Kember, Ibid.,h. 18
[16]
Oemar Hamalik, Pendidikan Guru, berdasarkan pendekatan kompetensi, (Jakarta : Bumi Aksara, 2004).,h.24
Tidak ada komentar:
Posting Komentar