Cari Blog Ini

Kamis, 03 Mei 2018

Kepala Madrasah


A.    Kepala Madrasah
1.      Pengertian Kepala Madrasah
Secara etimologi menurut kamus besar bahasa Indonesia, kepala madrasah “orang atau guru yang memimpin suatu madrasah”.[1] Dengan demikian kepala madrasah merupakan pihak yang ditunjuk untuk memimpin suatu lembaga pendidikan.
Sedangkan secara terminologi, Wahjosumidjo mengemukakan pengertian kepala madrasah sebagai “seorang tenaga profesional guru yang diberi tugas untuk memimpin suatu madrasah di mana diselenggarakan Proses Pembelajaran” atau “tempat dimana terjadi interaksi antara guru yang memberi pelajaran dan murid yang menerima pelajaran”.[2]
26

Definisi lain tentang pengertian kepala madrasah  dikemukakan pula dalam buku kendali mutu pendidikan agama Islam, yang menyatakan bahwa kepala madrasah adalah “orang yang bertugas sebagai pemegang  policy umum dalam menentukan kebijakan dilingkungan madrasah”.[3]
Definisi yang hampir bersamaan dikemukakan pula oleh M. Ngalim Purwanto bahwa kepala merupakan “seseorang yang bertanggung jawab kepada atasannya terhadap tugas yang telah dipikulkan kepadanya pada lingkungan lembaga pendidikan”.[4]
Kemudian kepala juga merupakan orang yang diberi tugas dan tanggung jawab mengelola sekolah menghimpun, memanfaatkan dan menggerakan seluruh potensi sekolah secara optimal untuk mencapai tujuan.[5]
Berdasarkan pengertian di atas dipahami bahwa kepala madrasah merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pendidikan di lembaga yang dipimpinya. Sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan proses kependidikan di madrasah, kepala madrasah memegang kebijaksanaan tentang pengembangan lembaga pendidikan yang dipimpin tersebut. Apapun pekerjaan yang dilakukan dalam memimpin lembaga pendidikan tersebut berkaitan dengan proses pertanggungjawaban yang harus disampaikan kepada atasannya secara langsung dan kepala madrasah juga dapat didefinisikan sebagai tenaga fungsional guru yang diberi tugas untuk memimpin suatu sekolah, di mana diselenggarakan proses belajar mengajar atau tempat terjadi interaksi antara guru yang memberikan pelajaran dan murid yang menerima pelajaran yang berupaya mengarahkan segenap bawahannya untuk secara bersama-sama mencapai tujuan yang diinginkan.
2.      Kualifikasi Kepala  dalam Kompetensi Kepala Madrasah
Kepala madrasah menempati tempat yang tertinggi dan memegang peranan yang sangat penting pada lembaga Pendidikan, maju mundurnya lembaga pendidikan sangat ditentukan oleh kemampuan kepala madrasah mengelola lembaga pendidikan tersebut. Begitu juga terlaksana tidaknya program pendidikan dan tercapai tidaknya tujuan pendidikan sesuai dengan yang diharapkan sangat tergantung kepada kecakapan kepala madrasah dalam memimpin dan mengelolanya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor: 13 Tahun 2007 ada beberapa standar kualifikasi dan kepatutan yang harus dimiliki oleh kepala madrasah, adapun kualifikasi itu ialah:[6]
a.       Kualifikasi kepala madrasah adalah sebagai berikut:
1)      Memiliki kualifikasi akademik sarjana ( S1 ) atau Diploma (D-IV) Kependidikan atau Non Kependidikan pada Perguruan Tinggi yang terakreditasi.
2)      Pada saat diangkat menjadi Kepala Madrasah berusia setinggi-tingginya 56 tahun.
3)      Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenjang madrasah masing-masing, kecuali di Taman Kanak-kanak/Raudathul Athfal (TK/RA) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA
4)      Memiliki Pangkat serendah-rendahnya III/C bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bagi Non PNS di setarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh Yayasan atau Lembaga yang berwenang.
b.      Kualifikasi khusus kepala Madrasah tingkat Madrasah Ibtidaiyah meliputi:
1)      Berstatus sebagai Guru MI/SD.
2)      Memiliki sertifikat Pendidikan sebagai Guru MI/SD; dan
3)      Memiliki sertifikat Kepala MI/SD yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah.
Menurut Asnawir, kepala madrasah dalam melaksanakan fungsinya sebagai pimpinan organisasi pendidikan harus memiliki berbagai persyaratan agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Diantara persyaratan tersebut antara lain: (1) memiliki ijazah yang sesuai dengan peraturan dan ketentuan, (2) punya kepribadian yang baik, (3) punya pengalaman kerja yang cukup, (4) punya pengetahuan dan kecakapan yang tinggi, dan (5) punya ide-ide yang kreatif.[7]
Seorang kepala madrasah hendaklah memiliki ijazah yang sesuai dengan lembaga pendidikan yang akan ia pimpin. Begitu juga dia harus memiliki pengetahuan mengenai dasar-dasar, hal ini akan membantu keleluasaannya dalam memimpin madrasah.
Di samping itu seseorang yang akan menjadi kepala madrasah harus seseorang yang telah berpengalaman menjadi guru madrasah. Hal ini akan membantunya dalam memimpin guru-guru yang akan menjadi mitranya dalam mencapai tujuan pendidikan di madrasah.
 Di samping kualifikasi umum dan kualifikasi khusus yang menjadi persyaratan menjadi kepala madrasah, di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tersebut juga yang harus dimiliki oleh seorang kepala madrasah ialah Kompetensi, kompetensi yang menjadi persyaratan kepala madrasah ialah: [8]
a.       Kepribadian meliputi:
1)      Berahklak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi ahklak mulia,dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas di madrasah.
2)      Memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin.
3)      Memiliki keinginan agar kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala madrasah.
4)      Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi.
5)      Mengendalikan diri dalam menhadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala madrasah.
6)      Memiliki bakat dan minat jabatan pendidikan.[9]
b.      Menajerial, meliputi:
1)      Menyusun perencanaan madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan.
2)      Mengembangkan organisasi madrasah sesuai dengan kebutuhan
3)      Memimpin madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya madrasah secara optimal.
4)      Mengelola perubahan dan pengembangan madrasah menuju organisasi Pembelajaran yang efektif.
5)      Menciptakan budaya dan iklim madrasah yang kondusif dan inovatif bagi Pembelajaran peserta didik.
6)      Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal.
7)      Mengelola sarana dan prasarana madrasah dalam rangka                pendayagunaan secara optimal.
8)      Mengelola hubungan madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian  dukungan, ide, sumber belajar dan pemberdayaan madrasah.
9)      Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik
10)  Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran   sesuai dengan arah dan tujua pendidikan nasional.
11)  Mengelolah keuangan madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan   yang akuntabel, transparan dan efesiensi.
12)  Mengelola ketata usahaan madrasah dalam mendukun pencapaian   tujuan madrasah.
13)  Mengelola unit layanan khusus madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di madrasah.
14)  Mengelolah sistim informasi madrasah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan.
15)  Memanfaatkan kemajuan tehknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan memajukan madrasah.
16)  Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan madrasah dengan prosedur yang tepat serta merencanakan tindak lanjutnya.
c.       Kewirausahaan, meliputi:
1)      Menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan madrasah
2)      Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan madrasah sebagai organisasi pembelajaran yang efektif.
3)      Memiliki motifasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pimpinan madrasah.
4)      Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi madrasah.
5)      Memiliki naluri kewiraushaan dalam mengelola kegiatan atau jasa madrasah sebagai sumber belajar peserta didik.
d.      Supervisi, meliputi:
1)      Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
2)      Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan mengunakan pendekatan dan tehknik supervisi yang tepat.
3)      Menindak lanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan propesionalisme guru.
e.       Sosial, meliputi:
1)      Bekerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan madrasah.
2)      Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
3)      Memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain.[10]
Kepala madrasah sebagai pemimpin suatau lembaga pendidikan juga harus memenuhi persyaratan kepemimpinan sebagaimana yang dikemukanan oleh Ondway Tead ( 1935 ), yang dikutip dari buku dasar-dasar administrasi pendidikan, Karangan Asnawir sebagai berikut: [11]
1)      Berbadan sehat, kuat dan penuh energi.
2)      Yakin akan maksud dan tujuan organisasi.
3)      Selalu bergairah.
4)      Bersikap ramah tamah.
5)      Mempunyai keteguhan hati.
6)      Unggul dalam tehknik kerja.
7)      Sangup bertindak tegas.
8)      Mempunyai kecerdasan.
9)      Pandai mengajar bawahan.
10)  Percaya pada diri sendiri.
Di samping itu ada lagi persyaratan kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala madrasah dalam bingkai Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), agar dapat memimpin lembaga pendidikan secara efektif adalah sebagai berikut:[12]
1)      Memiliki landasan dan wawasan pendidikan.
2)      Memahami sekolah sebagai sistem.
3)      Memahami manajemen berbasis sekolah (MBS).
4)      Merencanakan pengembangan sekolah.
5)      Mengelola kurikulum.
6)      Mengelola tenaga kependidikan.
7)      Mengelola sarana dan prasarana.
8)      Mengelola kesiswaan.
9)      Mengelola keuangan.
10)  Mengelola hubungan sekolah dengan masyarakat.
11)  Mengelola kelembagaan.
12)  Mengelola sistem informasi sekolah.
13)  Memimpin Sekolah.
14)  Mengembangkan budaya sekolah.
15)  Memiliki dan melaksanakan kreativitas, inovasi dan jiwa kewirausahaan.
16)  Mengembangkan diri.
17)  Mengelola waktu.
18)  Menyusun dan melaksanakan regulasi sekolah.
19)  Memberdayakan sumber daya sekolah.
20)  Melakukan koordinasi/penyerasian.
21)  Mengambil keputusan secara terampil.
22)  Melakukan monitoring dan evaluasi.
23)  Melaksanakan supervise.
24)  Menyiapkan, melaksanakan dan menindaklanjuti hasil akreditasi.
25)  Membuat laporan akuntabilitas sekolah.
3.      Peran dan Tanggung Jawab Kepala Madrasah
Istilah "peran" kerap diucapkan banyak orang. Sering kita mendengar kata peran dikaitkan dengan posisi atau kedudukan seseorang. Atau "peran" dikaitkan dengan "apa yang dimainkan" oleh seorang aktor dalam suatu drama. Mungkin tak banyak orang tahu, bahwa kata "peran", atau role dalam bahasa Inggrisnya, memang diambil dari dramaturgy atau seni teater. Dalam seni teater seorang actor diberi peran yang harus dimainkan sesuai dengan plot-nya, dengan alur ceritanya, dengan lakonnya. Lebih jelasnya kata “peran” atau “role” dalam kamus oxford dictionary diartikan : Actor’s part; one’s task or function. Yang berarti aktor; tugas seseorang atau fungsi.[13]
Istilah peran dalam “Kamus Besar Bahasa Indonesia” mempunyai arti pemain sandiwara (film), tukang lawak pada permainan makyong, perangkat tingkah yang diharapkan dimiliki oleh orang yang berkedudukan di masyarakat.[14]
Ketika istilah peran digunakan dalam lingkungan pekerjaan, maka seseorang yang diberi (atau mendapatkan) sesuatu posisi, juga diharapkan menjalankan perannya sesuai dengan apa yang diharapkan oleh pekerjaan tersebut. Karena itulah ada yang disebut dengan role expectation. Harapan mengenai peran seseorang dalam posisinya, dapat dibedakan atas harapan dari si pemberi tugas dan harapan dari orang yang menerima manfaat dari pekerjaan/posisi tersebut.
Sedangkan kepala sekolah berasal dari dua kata yaitu “kepala” dan “sekolah”. Kata kepala dapat diartikan “ketua” atau “pemimpin” dalam suatu organisasi atau sebuah lembaga. Sedangkan kata “sekolah” diartikan sebagai sebuah lembaga di mana menjadi tempat menerima dan memberi pelajaran.
Istilah peran, dipinjam dari panggung sandiwara untuk mencoba menjelaskan apa saja yang bisa dimainkan oleh seorang aktor. Peran sebagai suatu fungsi yang dibawakan seseorang ketika menduduki suatu karakteristik (posisi) dalam struktur sosial. Kepala sekolah adalah seperti aktor panggung teater, ia bisa memainkan peranannya sebagai kewajiban yang tidak boleh tidak harus dimainkan.
Dengan demikian secara sederhana peran kepala sekolah dapat didefinisikan sebagai: “seorang tenaga fungsional guru yang diberi tugas untuk memimpin suatu sekolah dimana diselenggarakan proses belajar mengajar, tempat dimana terjadi interaksi antara guru yang memberi pelajaran dan murid yang menerima pelajaran”.[15]
Kata “memimpin” dari rumusan tersebut mengandung makna luas, yaitu: “kemampuan untuk megkoordinasikan dan menggerakkan segala sumber (guru, staf, karyawan dan tenaga kependidikan) yang ada pada suatu lembaga sekolah sehingga dapat didayagunakan secara maksimal untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Dari sudut pandang manajemen mutu pendidikan, kepemimpinan pendidikan yang direfleksikan oleh kepala sekolah mempunyai peran dan kepedulian terhadap usaha-usaha peningkatan mutu pendidikan di satuan pendidikan yang dipimpinnya.
Dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan diperlukan upaya optimalisasi terhadap semua komponen, pelaksana, dan kegiatan pendidikan. Salah satu paling penting yang harus dilakukan adalah melalui optimalisasi peran kepala sekolah. Kepala sekolah adalah pemimpin pendidikan yang mempunyai peranan sangat besar dalam mengembangkan mutu pendidikan di sekolah. Berkembangnya semangat kerja, kerjasama yang harmonis, minat terhadap perkembangan pendidikan, suasana kerja yang kondusif dan menyenangkan, perkembangan mutu profesional diantara para guru banyak ditentukan kualitas kepemimpinan kepala sekolah.
Dalam satuan pendidikan, kepala sekolah menduduki dua jabatan penting untuk bisa menjamin kelangsungan proses pendidikan sebagaimana yang telah digariskan oleh perundang-undangan. Pertama, kepala sekolah adalah pengelola pendidikan di sekolah secara keseluruhan. Kedua, kepala sekolah adalah pemimpin formal pendidikan di sekolahnya.
Sebagai pengelola pendidikan, berarti kepala sekolah bertanggung jawab terhadap keberhasilan penyelenggaraan kegiatan pendidikan dengan cara melaksanakan administrasi sekolah dengan seluruh substansinya. Disamping itu kepala sekolah bertanggungjawab terhadap kualitas sumber daya manusia yang ada agar mereka mampu menjalankan tugas-tugas pendidikan. Oleh karena itu sebagai pengelola, kepala sekolah memiliki tugas untuk mengembangkan kinerja para personal (terutama para guru) ke arah profesionalisme yang diharapkan.
Sebagai pemimpin formal, kepala sekolah bertanggungjawab atas tercapainya tujuan pendidikan melalui upaya menggerakkan para bawahan ke arah pencapaian tujuan pendidikan yang telah ditetapkan. Dalam hal ini kepala sekolah bertugas melaksanakan fungsi-fungsi kepemimpinan, baik fungsi yang berhubungan dengan pencapaian tujuan pendidikan maupun penciptaan iklim sekolah yang kondusif bagi terlaksananya proses belajar mengajar secara efektif dan efisien.[16]
Tanggungjawab/amanah merupakan beban yang harus dipikul dan melekat pada seorang kepala sekolah yang harus dipertanggungjawabkan dalam organisasi dan dihadapan yang Maha Kuasa kelak, sekaligus sebagai peluang untuk beribadah kepada Allah serta memberikan manfaat bagi orang lain. Hal ini tergambar dalam hadits.
Sabda Rasûlullah SAW:
عَنْ ابي بَرْزَةَ الْاَسْلَمِي قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ الله صلعم لَنْ تَزُوْلَ قَدَمَا عَبْدٍ یَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتىَّ یُسْئَلُ عَنْ اَرْبَعٍ : عَنْ عُمْرِهِ فِيْمَا أَفْنَاهُ وَعَنْ شَبَابِهِ فِيْمَا اَبْلَاهُ وَعَنْ مَالِهِ مِنْ اَیْنَ اَكْتَسَبَهُ وَفِيْمَ اَنْفَقَهُ وَعَنْ عِلْمِهِ مَاذَاعَمِلَ بِهِ.(رواه الترمذي(
Artinya:
 Dari Abi Barzah al-Aslamiy Rasûlullah SAW bersabda: Tidak akan bergeser telapak kaki seseorang hamba pada hari kiamat, sehingga ia ditanya tentang empat hal, yaitu tentang umurnya, bagaimana ia habiskan, tentang masa mudanya, bagaimana ia lewatkan, tentang hartanya, bagaimana ia dapatkan dan kemana ia infakkan, dan tentang ilmunya, bagaimana ia mengamalkannya". (HR Tirmidzi)[17]

Sabda Rasûlullah SAW dalam hadis lain:
عَنْ ابي سَعِيْدٍ الْخُدْرِى أَنَّ رَسُوْلُ الله صلعم اِذَا خَرَجَ ثَلاَثَةٌ فاَلْيُؤْمَرُوْا أَحَدُهُمْ.(رواه أبو داود)
Artinya:
“Dari Abi Sa’id al-Khudri bahwasanya Rasûlullah SAW bersabda: jika telah keluar tiga orang melakukan safar (perjalanan), hendaklah salah seorang di antara mereka menjadi amir (pemimpin)”. (HR. Abu Daud)[18]

Firman Allah SWT:
È@è% ¢Oßg¯=9$# y7Î=»tB Å7ù=ßJø9$# ÎA÷sè? šù=ßJø9$# `tB âä!$t±n@ äíÍ\s?ur šù=ßJø9$# `£JÏB âä!$t±n@ Ïèè?ur `tB âä!$t±n@ AÉè?ur `tB âä!$t±n@ ( x8ÏuŠÎ/ çŽöyø9$# ( y7¨RÎ) 4n?tã Èe@ä. &äóÓx« ֍ƒÏs% )ال عمران: ٢٦(
Artinya:  
“Katakanlah: "Wahai Tuhan yang mempunyai kerajaan, Engkau berikan kerajaan kepada orang yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kerajaan dari orang yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan orang yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan orang yang Engkau kehendaki. di tangan Engkaulah segala kebajikan. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu”.[19] (Q.S. ali- Imran: 26)

Tanggungjawab juga berkaitan dengan resiko yang dihadapi oleh seorang pemimpin, baik berupa sanksi dari atasan atau pihak lain yang berhubungan dengan perbuatan yang dilakukan, maupun yang dilakukan oleh bawahan, guru, karyawan dan tenaga kependidikan. Tanggungjawab seorang pemimpin harus dibuktikan bahwa kapan saja dia harus siap untuk melaksanakan tugas. Dia harus tetap siaga bila ada perintah dari yang lebih atas. Untuk itu, dia harus seorang pekerja keras (hard worker), berdedikasi (dedicated employer), dan seorang saudagar (memiliki seribu akal).[20]
Dalam persepektif kebijakan pendidikan nasional (depdiknas, 2006), terdapat tujuh peran kepala sekolah yaitu yaitu, sebagai: (1) edukator (pendidik); (2) manajer; (3) administrator; (4) supervisor; (5) leader (pemimpin); (6) pencipta iklim kerja; (7) wirausahawan;.[21]
Merujuk kepada tujuh peran kepala sekolah sebagaimana disampaikan oleh Depdiknas di atas, dibawah ini akan diuraikan peran kepala sekolah dalam suatu lembaga pendidikan.
a.       Kepala Sekolah sebagai Edukator (Pendidik)
Kepala sekolah sebagai edukator harus memiliki strategi yang tepat untuk meningkatkan profesionalisme tenaga pendidik di sekolahnya, menciptakan iklim sekolah yang kondusif, memberikan nasehat kepada warga sekolah, memberikan dorongan kepada seluruh tenaga pendidik serta melaksanakan model pembelajaran yang menarik. Kepala sekolah harus berusaha menanamkan, memajukan dan meningkatkan sedikitnya 4 macam nilai, yaitu pembinaan mental, moral, fisik dan artistik.[22]
Pembinaan mental adalah membina para tenaga pendidik tentang sikap batin dan watak. Pembinaan moral adalah pembinaan tentang perbuatan baik dan buruk, sikap dan kewajiban sesuai dengan tugas masing-masing. Pembinaan fisik adalah pembinaan jasmani, kesehatan dan penampilan, sedangkan pembinaan artistik adalah pembinaan tentang kepekaan terhadap seni dan keindahan.
Dalam rangka meningkatkan kinerja sebagai edukator, kepala sekolah harus merencanakan dan melaksanakan program sekolah dengan baik, antara lain:
1)      Mengikutkan tenaga pendidik dalam penataran guna menambah wawasan, juga memberi kesempatan kepada tenaga pendidik untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya dengan belajar ke jenjang yang lebih tinggi.
2)      Menggerakkan tim evaluasi hasil belajar untuk memotivasi peserta didik agar lebih giat belajar dan meningkatkan prestasinya.
3)      Menggunakan waktu belajar secara efektif di sekolah dengan menekankan disiplin yang tinggi.
Di samping hal tersebut di atas, kepala sekolah hendaknya sering memberikan pengertian akan ciri-ciri seorang tenaga pendidik yang baik sebagaimana yang dikemukakan oleh al-Ghazali, yaitu:
1)      Senantiasa menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT., ke dalam jiwa peserta didik.
2)      Senantiasa memberikan contoh (suri tauladan) yang baik terhadap peserta didik.
3)      Senantiasa mencintai peserta didik layaknya mencintai anak kandungnya sendiri.
4)      Senantiasa memahami minat, bakat dan jiwa peserta didik.
5)      Jangan mengharapkan materi atau upah sebagai tujuan utama mengajar. Karena mengajar adalah tugas yang diwariskan oleh Nabi Muhammad SAW., sedangkan upahnya yang sejati adalah terletak pada peserta didik yang mengamalkan apa yang telah mereka ajarkan.
Sedangkan menurut M. Athiyah al-Abrasyi, seorang pendidik harus mempunyai sifat: [23]
1)      Mempunyai sifat zuhud, yaitu tidak mengutamakan untuk mendapatkan materi dalam tugasnya melainkan karena ingin mengamalkan ilmu yang diperolehnya dari Allah dan mengharapkan keridhoan Allah SWT., semata.
2)      Mempunyai jiwa yang bersih dari sifat dan akhlak yang buruk.
3)      Ikhlas dalam melaksanakan tugasnya
4)      Pemaaf terhadap peserta didiknya
5)      Harus menempatkan dirinya sebagai seorang bapak/ibu sebelum dia menjadi seorang guru.
6)      Mengetahui bakat, tabiat dan watak peserta didik
7)      Menguasai bidang studi yang diajarkan.
Kegiatan belajar mengajar merupakan inti dari proses pendidikan dan guru merupakan pelaksana dan pengembang utama kurikulum di sekolah, kepala sekolah yang menunjukkan komitmen tinggi dan fokus terhadap pengembangan kurikulum dan kegiatan belajar mengajar di sekolahnya tentu akan sangat memperhatikan tingkat kompetensi yang dimiliki gurunya, sekaligus juga akan senantiasa berusaha memfalisitasi dan mendorong agar para guru dapat secara terus menerus meningkatkan kompetensinya, sehingga kegiatan belajar mengajar dapat berjalan efektif dan efisien.
b.      Kepala Sekolah sebagai Manajer
Tugas manajer adalah merencanakan, mengorganisasikan, mengatur, mengkoordinasikan dan mengendalikan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Manajer adalah orang yang melakukan sesuatu secara benar (people who do things right).[24] Dengan demikian, kepala sekolah harus mampu merencanakan dan mengatur serta mengendalikan semua program yang telah disepakati bersama.
Dalam mengelola tenaga pendidikan, salah satu tugas penting yang harus dilakukan kepala sekolah adalah melaksanakan kegiatan pemeliharaan dan pengembangan profesi para guru. Dalam hal ini kepala sekolah seyogiyanya dapat memfasilitasi dan memberikan kesempatan yang luas kepada guru untuk melaksanakan kegiatan pengembangan profesi melalui berbagai kegiatan pendidikan dan pelatihan, baik yag dilaksanakan sekolah, seperti: MGMP/MGP tingkat sekolah, in house training, diskusi profesional dan sebagainya, atau melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan diluar sekolah, seperti: kesempatan melanjutkan pendidikan atau mengikuti berbagai kegiatan pelatihan yang diselenggarakan pihak lain.
c.       Kepala Sekolah sebagai Administrator
Kepala sekolah sebagai administrator sangat diperlukan karena kegiatan di sekolah tidak terlepas dari pengelolaan administrasi yang bersifat pencatatan dan pendokumentasian seluruh program sekolah. Kepala sekolah dituntut memahami dan mengelola kurikulum, administrasi peserta didik, administrasi sarana dan prasarana, dan administrasi kearsipan. Kegiatan tersebut perlu dilakukan secara efektif agar administrasi sekolah dapat tertata dan terlaksana dengan baik.
Kemampuan kepala sekolah sebagai administrator harus diwujudkan dalam penyusunan kelengkapan data administrasi pembelajaran, bimbingan dan konseling, kegiatan praktikum, kegiatan di perpustakaan, data administrasi peserta didik, guru, pegawai TU, penjaga sekolah, teknisi dan pustakawan, kegiatan ekstrakurikuler, data administrasi hubungan sekolah dengan orang tua murid, data administrasi gedung dan ruang dan surat menyurat.
Kepala sekolah sebagai administrator dalam hal ini juga berkenaan dengan keuangan, bahwa untuk tercapainya peningkatan kompetensi guru tidak lepas dari faktor biaya. Seberapa besar sekolah dapat mengalokasikan anggaran peningkatan kompetensi guru tentunya akan mempengaruhi terhadap tingkat kompetensi para gurunya.
Masalah keuangan adalah masalah yang peka. Oleh karena itu dalam mengelola bidang ini kepala sekolah harus hati-hati, jujur dan terbuka agar tidak timbul kecurigaan baik dari staf maupun dari masyarakat atau orang tua murid.
Banyak keperluan sekolah yang harus dibiayai, dan semakin banyak pula biaya yang diperlukan. Dalam hal ini kepala sekolah harus memiliki daya kreasi yang tinggi untuk mampu menggali dana dari berbagai sumber, diantaranya dapat diperoleh misalnya dari siswa atau orang tua, masyarakat, pemerintah, yayasan, para dermawan dan sebagainya. Disamping itu kepala sekolah juga harus mampu mengalokasikan dana atau anggaran yang memadai bagi upaya peningkatan sekolah/madrasah.[25]
d.      Kepala Sekolah sebagai Supervisor
Sebagai supervisor, kepala sekolah berfungsi untuk membimbing, membantu dan mengarahkan tenaga pendidik untuk menghargai dan melaksanakan prosedur-prosedur pendidikan guna menunjang kemajuan pendidikan. Kepala sekolah juga harus mampu melakukan berbagai pengawasan dan pengendalian untuk meningkatkan kinerja tenaga pendidik. Hal ini dilakukan sebagai tindakan preventif untuk mencegah agar para tenaga pendidik tidak melakukan penyimpangan dan lebih hati-hati dalam melaksanakan tugasnya.
Untuk mengetahui sejauh mana guru mampu melaksanakan pembelajaran, secara berkala kepala sekolah perlu melaksanakan kegiatan supervisi, yang dapat dilakukan meliputi kegiatan kunjungan kelas untuk mengamati proses pembelajaran secara langsung, terutama dalam pemilihan dan penggunaan metode, media yang digunakan dan keterlibatan siswa dalam proses pembelajaran. Dari hasil supervisi ini, dapat diketahui kelemahan sekaligus keunggulan guru dalam melaksanakan pembelajaran, tingkat penguasaan kompetensi guru yang bersangkutan, selanjutnya diupayakan solusi, pembinaan dan tindak lanjut tertentu sehingga guru dapat memperbaiki kekurangan yang ada sekaligus mempertahankan keunggulannya dalam melaksanakan pembelajaran.
Jones dkk. sebagaimana disampaikan oleh Sudarwan Danim (2002) mengemukakan bahwa “ menghadapi kurikulum yang berisi perubahan-perubahan yang cukup besar dalam tujuan, isi, metode dan evaluasi pengajarannya, sudah sewajarnya kalau para guru mengharapkan saran dan bimbingan dari kepala sekolah mereka”. Dari ungkapan ini, mengandung makna bahwa kepala sekolah harus betul-betul menguasai tentang kurikulum sekolah. Mustahil seorang kepala sekolah dapat memberikan saran dan bimbingan kepada guru, sementara dia sendiri tidak menguasainya dengan baik.[26]

e.       Kepala Sekolah sebagai Leader (Pemimpin)
Dalam teori kepemimpinan setidaknya kita mengenal dua gaya kepemimpinan yaitu kepemimpinan yang berorientasi pada tugas dan kepemimpinan yang berorientasi pada manusia. Dalam rangka meningkatkan kompetensi guru, seorang kepala sekolah dapat menerapkan kedua gaya kepemimpinan tersebut secara tepat dan fleksibel, disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan yang ada.
Menurut John Gage Allee, “Leader is a guide; a conductor; a commander”.[27] (Pemimpin itu adalah penunjuk pemandu, penuntun dan komandan).
Kepribadian kepala sekolah sebagai leader menurut Ordway Tead harus menunjukkan sifat-sifat:
1)      Kesadaran akan tujuan dan arah
2)      Antusiasme
3)      Keramahan dan kecintaan
4)      Integritas (keutuhan, kejujuran dan ketulusan hati)
5)      Penguasaan teknis
6)      Ketegasan dalam mengambil keputusan
7)      Kecerdasan
8)      Keterampilan mengajar
9)      Kepercayaan.

f.       Kepala Sekolah sebagai Pencipta Iklim Kerja
Budaya dan iklim kerja yang kondusif akan memungkinkan setiap guru lebih termotivasi untuk menunjukkan kinerjanya secara unggul, yang disertai usaha untuk meningkatkan kompetensinya. Oleh karena itu, dalam upaya menciptakan budaya dan iklim kerja yang kondusif, kepala sekolah hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut : (1) para guru akan bekerja lebih giat apabila kegiatan yang dilakukannya menarik dan menyenangkan, (2) tujuan kegiatan perlu disusun dengan dengan jelas dan diinformasikan kepada para guru sehingga mereka mengetahui tujuan dia bekerja, para guru juga dapat dilibatkan dalam penyusunan tujuan tersebut, (3) para guru harus selalu diberitahu tentang dari setiap pekerjaannya, (4) pemberian hadiah lebih baik dari hukuman, namun sewaktu-waktu hukuman juga diperlukan, (5) usahakan untuk memenuhi kebutuhan sosio-psiko-fisik guru, sehingga memperoleh kepuasan.
g.      Kepala Sekolah sebagai Wirausahawan (Entrepreneur)
Dalam menerapkan prinsip-prinsip kewirausaan dihubungkan dengan peningkatan kompetensi guru, maka kepala sekolah seyogyanya dapat menciptakan pembaharuan, keunggulan komparatif, serta memanfaatkan berbagai peluang. Kepala sekolah dengan sikap kewirauhasaan yang kuat akan berani melakukan perubahan-perubahan yang inovatif di sekolahnya, termasuk perubahan dalam hal-hal yang berhubungan dengan proses pembelajaran siswa beserta kompetensi gurunya.
Kepala sekolah sebagai wirausahawan harus mampu mencari, menemukan dan melaksanakan berbagai pembaharuan yang innovatif dengan menggunakan strategi yang tepat, sehingga terjalin hubungan yang harmonis antara kepala sekolah, staf, tenaga pendidik dan peserta didik, di samping itu juga agar pendidikan yang ada menjadi semakin baik.
Sejauh mana kepala sekolah dapat mewujudkan peran-peran di atas, secara langsung maupun tidak langsung dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan kompetensi seluruh komponen pendidikan, yang pada gilirannya dapat membawa efek terhadap peningkatan mutu pendidikan di sekolah.


[1] Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1995), edisi kedua,  h. 977
[2] Wahjosumidjo, Kepemimpinan Kepala Madrasah Tinjauan Teoritik dan Permasalahan, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005), h. 83
[3] Departemen Agama RI, Kendali Mutu pendidikan Agama Islam, (Jakarta: Depag RI, 2001), Cet. ke-1, h. 85
[4] M. Ngalim Purwanto, Administrasi dan Supervisi Pendidikan, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1991, h. 62
[5]  Syaiful Sagala, Manajemen Strategik dalam Peningkatan Mutu Pendidikan, (Bandung: PT. Alfabeta, 2010), h. 88
[6] Departemen Pendididkan Nasional RI, Perangkat Peningkatan Mutu Pendidikan Untuk Sekolah Menenggah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah ( Jakarta: PT. Bina Tama Raya, 2009), h. 325
[7] Asnawir, Dasar-Dasar Administrasi Pendidikan, ( Padang: IAIN Bonjol, 2003), cet I, h. 9
[8] Departemen Pendidikan Nasional RI, op. cit., h.327
[9] Ibid., h. 328
[10] Ibid., h. 329
[11] Asnawir, op. cit., h. 97
[12] Mulyono, Educational Leadershif (Mewujudkan Efektivitas Kepemimpinan Pendidikan), (Malang: UIN Malang Press, 2009), h. 87
[13] The New Oxford Illustrated Dictionary, ( Oxford University Press, 1982), h. 1466
[14] Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 2005), h. 854
[15]  Wahjosumidjo, op.cit., h. 83
[16] Moch. Idhochi Anwar, Administrasi Pendidikan dan Manajemen Biaya Pendidikan, (Bandung: CV. Alfabeta, 2003), h. 75
[17] Muhammad bin Isa Abu Isa at-Turmudzi as-Salmiy, al-Jami’ash-Shahih Sunan at-Turmudzi, (Beirut: Dar Ihya at-Turats al-‘Arabiy, t.th), h. 612
[18] Sulaiman bin al-‘Asy’ats Abu Daud al-Sijistani al-Adzy, Sunan Abi Daud, (Beirut: Dar al-Fikr, t.tp), h. 340
[19] Depag. RI, Al-Qur’an dan Terjemahan, (Semarang: CV. Al-Waah, 2004), h. 79
[20] E. Mulyasa, Pedoman Manajemen Berbasis Madrasah, (Jakarta: Departemen Agama RI, Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam, 2005), h. 54 -55
[21]Akhmad Sudrajat, Kompetensi guru dan Peran Kepala Sekolah,  (http://www.depdiknas.go.id/inlink)
[22] Sondang P. Siagian, Organisasi, Kepemimpinan dan Perilaku Administrasi, (Jakarta: Gunung Agung, 1982), h. 22
[23] M. Athiyah al-Abrasyi, At-Tarbiyyah al-Islamiyyah wa Falsafatuh,  (Mesir: Isa al-Babi al-Halabi, 1975), h. 132
[24] Vincent Gaspersz, Total Quality Management, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2003), h. 201
[25] Soewaji Lazaruth, Kepala Sekolah dan Tanggung Jawabnya, (Yogyakarta: PT. Kanisius,1993), h. 26
[26] Sudarwan Danim, Inovasi Pendidikan : Dalam Upaya Meningkatkan Profesionalisme Tenaga Kependidikan, (Bandung: Pustaka Setia, 2002), h. 59
[27] John Gage Allee, Webster’s New Standar Dictionary, (New York: Mc Loughlin Brothers Inc., 1969), h. 214

Tidak ada komentar: