A. Kepala Madrasah
1. Pengertian
Kepala Madrasah
Secara etimologi
menurut kamus besar bahasa Indonesia, kepala madrasah “orang atau guru yang
memimpin suatu madrasah”.[1] Dengan demikian kepala madrasah merupakan pihak
yang ditunjuk untuk memimpin suatu lembaga pendidikan.
Sedangkan secara
terminologi, Wahjosumidjo mengemukakan pengertian kepala madrasah sebagai
“seorang tenaga profesional guru yang diberi tugas untuk memimpin suatu
madrasah di mana diselenggarakan Proses Pembelajaran” atau “tempat dimana
terjadi interaksi antara guru yang memberi pelajaran dan murid yang menerima
pelajaran”.[2]
26
|
Definisi yang
hampir bersamaan dikemukakan pula oleh M. Ngalim Purwanto bahwa kepala
merupakan “seseorang yang bertanggung jawab kepada atasannya terhadap tugas
yang telah dipikulkan kepadanya pada lingkungan lembaga pendidikan”.[4]
Kemudian kepala
juga merupakan orang yang diberi tugas dan tanggung jawab mengelola sekolah
menghimpun, memanfaatkan dan menggerakan seluruh potensi sekolah secara optimal
untuk mencapai tujuan.[5]
Berdasarkan
pengertian di atas dipahami bahwa kepala madrasah merupakan pihak yang
bertanggung jawab dalam pelaksanaan pendidikan di lembaga yang dipimpinya.
Sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan proses kependidikan di
madrasah, kepala madrasah memegang kebijaksanaan tentang pengembangan lembaga
pendidikan yang dipimpin tersebut. Apapun pekerjaan yang dilakukan dalam
memimpin lembaga pendidikan tersebut berkaitan dengan proses pertanggungjawaban
yang harus disampaikan kepada atasannya secara langsung dan kepala madrasah juga
dapat didefinisikan sebagai tenaga fungsional guru yang diberi tugas untuk
memimpin suatu sekolah, di mana diselenggarakan proses belajar mengajar atau
tempat terjadi interaksi antara guru yang memberikan pelajaran dan murid yang
menerima pelajaran yang berupaya mengarahkan segenap bawahannya untuk secara
bersama-sama mencapai tujuan yang diinginkan.
2. Kualifikasi
Kepala dalam Kompetensi Kepala Madrasah
Kepala madrasah menempati tempat yang
tertinggi dan memegang peranan yang sangat penting pada lembaga Pendidikan,
maju mundurnya lembaga pendidikan sangat ditentukan oleh kemampuan kepala
madrasah mengelola lembaga pendidikan tersebut. Begitu juga terlaksana tidaknya
program pendidikan dan tercapai tidaknya tujuan pendidikan sesuai dengan yang
diharapkan sangat tergantung kepada kecakapan kepala madrasah dalam memimpin
dan mengelolanya.
Berdasarkan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor: 13 Tahun 2007 ada beberapa
standar kualifikasi dan kepatutan yang harus dimiliki oleh kepala madrasah,
adapun kualifikasi itu ialah:[6]
a.
Kualifikasi
kepala madrasah adalah sebagai berikut:
1)
Memiliki
kualifikasi akademik sarjana ( S1 ) atau Diploma (D-IV) Kependidikan atau Non
Kependidikan pada Perguruan Tinggi yang terakreditasi.
2)
Pada saat
diangkat menjadi Kepala Madrasah berusia setinggi-tingginya 56 tahun.
3)
Memiliki
pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenjang madrasah
masing-masing, kecuali di Taman Kanak-kanak/Raudathul Athfal (TK/RA) memiliki
pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA
4)
Memiliki Pangkat
serendah-rendahnya III/C bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bagi Non PNS di
setarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh Yayasan atau Lembaga yang
berwenang.
b.
Kualifikasi
khusus kepala Madrasah tingkat Madrasah Ibtidaiyah meliputi:
1)
Berstatus
sebagai Guru MI/SD.
2)
Memiliki
sertifikat Pendidikan sebagai Guru MI/SD; dan
3)
Memiliki
sertifikat Kepala MI/SD yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan
pemerintah.
Menurut Asnawir, kepala madrasah
dalam melaksanakan fungsinya sebagai pimpinan organisasi pendidikan harus
memiliki berbagai persyaratan agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
Diantara persyaratan tersebut antara lain: (1) memiliki ijazah yang sesuai dengan
peraturan dan ketentuan, (2) punya kepribadian yang baik, (3) punya pengalaman
kerja yang cukup, (4) punya pengetahuan dan kecakapan yang tinggi, dan (5) punya
ide-ide yang kreatif.[7]
Seorang kepala madrasah hendaklah
memiliki ijazah yang sesuai dengan lembaga pendidikan yang akan ia pimpin.
Begitu juga dia harus memiliki pengetahuan mengenai dasar-dasar, hal ini akan
membantu keleluasaannya dalam memimpin madrasah.
Di samping itu seseorang yang akan
menjadi kepala madrasah harus seseorang yang telah berpengalaman menjadi guru
madrasah. Hal ini akan membantunya dalam memimpin guru-guru yang akan menjadi
mitranya dalam mencapai tujuan pendidikan di madrasah.
Di samping kualifikasi umum dan kualifikasi khusus
yang menjadi persyaratan menjadi kepala madrasah, di dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tersebut juga yang harus dimiliki oleh
seorang kepala madrasah ialah Kompetensi, kompetensi yang menjadi persyaratan
kepala madrasah ialah: [8]
a.
Kepribadian
meliputi:
1)
Berahklak
mulia, mengembangkan budaya dan tradisi ahklak mulia,dan menjadi teladan akhlak
mulia bagi komunitas di madrasah.
2)
Memiliki
integritas kepribadian sebagai pemimpin.
3)
Memiliki
keinginan agar kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala madrasah.
4)
Bersikap
terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi.
5)
Mengendalikan
diri dalam menhadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala madrasah.
6)
Memiliki
bakat dan minat jabatan pendidikan.[9]
b.
Menajerial,
meliputi:
1)
Menyusun
perencanaan madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan.
2)
Mengembangkan
organisasi madrasah sesuai dengan kebutuhan
3)
Memimpin
madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya madrasah secara optimal.
4)
Mengelola
perubahan dan pengembangan madrasah menuju organisasi Pembelajaran yang
efektif.
5)
Menciptakan
budaya dan iklim madrasah yang kondusif dan inovatif bagi Pembelajaran peserta
didik.
6)
Mengelola
guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal.
7)
Mengelola
sarana dan prasarana madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal.
8)
Mengelola
hubungan madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan, ide, sumber belajar dan
pemberdayaan madrasah.
9)
Mengelola
peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan dan
pengembangan kapasitas peserta didik
10)
Mengelola
pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujua pendidikan
nasional.
11)
Mengelolah
keuangan madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan dan efesiensi.
12)
Mengelola
ketata usahaan madrasah dalam mendukun pencapaian tujuan madrasah.
13)
Mengelola
unit layanan khusus madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan
peserta didik di madrasah.
14)
Mengelolah
sistim informasi madrasah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan
keputusan.
15)
Memanfaatkan
kemajuan tehknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan memajukan
madrasah.
16)
Melakukan
monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan madrasah dengan
prosedur yang tepat serta merencanakan tindak lanjutnya.
c.
Kewirausahaan,
meliputi:
1)
Menciptakan
inovasi yang berguna bagi pengembangan madrasah
2)
Bekerja
keras untuk mencapai keberhasilan madrasah sebagai organisasi pembelajaran yang
efektif.
3)
Memiliki
motifasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya
sebagai pimpinan madrasah.
4)
Pantang
menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang
dihadapi madrasah.
5)
Memiliki
naluri kewiraushaan dalam mengelola kegiatan atau jasa madrasah sebagai sumber
belajar peserta didik.
d.
Supervisi,
meliputi:
1)
Merencanakan
program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
2)
Melaksanakan
supervisi akademik terhadap guru dengan mengunakan pendekatan dan tehknik
supervisi yang tepat.
3)
Menindak
lanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan
propesionalisme guru.
e.
Sosial,
meliputi:
1)
Bekerja
sama dengan pihak lain untuk kepentingan madrasah.
2)
Berpartisipasi
dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
3)
Memiliki
kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain.[10]
Kepala madrasah
sebagai pemimpin suatau lembaga pendidikan juga harus memenuhi persyaratan
kepemimpinan sebagaimana yang dikemukanan oleh Ondway Tead ( 1935 ), yang
dikutip dari buku dasar-dasar administrasi pendidikan, Karangan Asnawir sebagai
berikut: [11]
1)
Berbadan
sehat, kuat dan penuh energi.
2)
Yakin akan
maksud dan tujuan organisasi.
3)
Selalu
bergairah.
4)
Bersikap
ramah tamah.
5)
Mempunyai
keteguhan hati.
6)
Unggul
dalam tehknik kerja.
7)
Sangup
bertindak tegas.
8)
Mempunyai
kecerdasan.
9)
Pandai
mengajar bawahan.
10)
Percaya
pada diri sendiri.
Di samping itu ada lagi persyaratan
kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala madrasah dalam bingkai Manajemen
Berbasis Sekolah (MBS), agar dapat memimpin lembaga pendidikan secara efektif adalah
sebagai berikut:[12]
1)
Memiliki
landasan dan wawasan pendidikan.
2)
Memahami
sekolah sebagai sistem.
3)
Memahami
manajemen berbasis sekolah (MBS).
4)
Merencanakan
pengembangan sekolah.
5)
Mengelola
kurikulum.
6)
Mengelola
tenaga kependidikan.
7)
Mengelola
sarana dan prasarana.
8)
Mengelola
kesiswaan.
9)
Mengelola
keuangan.
10)
Mengelola
hubungan sekolah dengan masyarakat.
11)
Mengelola
kelembagaan.
12)
Mengelola
sistem informasi sekolah.
13)
Memimpin
Sekolah.
14)
Mengembangkan
budaya sekolah.
15)
Memiliki
dan melaksanakan kreativitas, inovasi dan jiwa kewirausahaan.
16)
Mengembangkan
diri.
17)
Mengelola
waktu.
18)
Menyusun
dan melaksanakan regulasi sekolah.
19)
Memberdayakan
sumber daya sekolah.
20)
Melakukan
koordinasi/penyerasian.
21)
Mengambil
keputusan secara terampil.
22)
Melakukan monitoring
dan evaluasi.
23)
Melaksanakan
supervise.
24)
Menyiapkan,
melaksanakan dan menindaklanjuti hasil akreditasi.
25)
Membuat
laporan akuntabilitas sekolah.
3. Peran
dan Tanggung Jawab Kepala Madrasah
Istilah "peran" kerap diucapkan banyak orang. Sering
kita mendengar kata peran dikaitkan dengan posisi atau kedudukan seseorang.
Atau "peran" dikaitkan dengan "apa yang dimainkan" oleh
seorang aktor dalam suatu drama. Mungkin tak banyak orang tahu, bahwa kata
"peran", atau role dalam bahasa Inggrisnya, memang diambil dari
dramaturgy atau seni teater. Dalam seni teater seorang actor diberi peran yang harus dimainkan sesuai dengan plot-nya, dengan alur
ceritanya, dengan lakonnya. Lebih jelasnya kata “peran” atau “role” dalam
kamus oxford dictionary diartikan : Actor’s part; one’s task or function.
Yang berarti aktor; tugas seseorang atau fungsi.[13]
Istilah peran dalam “Kamus Besar Bahasa Indonesia” mempunyai
arti pemain sandiwara (film), tukang lawak pada permainan makyong, perangkat
tingkah yang diharapkan dimiliki oleh orang yang berkedudukan di masyarakat.[14]
Ketika istilah peran digunakan dalam lingkungan pekerjaan, maka
seseorang yang diberi (atau mendapatkan) sesuatu posisi, juga diharapkan
menjalankan perannya sesuai dengan apa yang diharapkan oleh pekerjaan tersebut.
Karena itulah ada yang disebut dengan role
expectation. Harapan mengenai peran seseorang dalam
posisinya, dapat dibedakan atas harapan dari si pemberi tugas dan harapan dari
orang yang menerima manfaat dari pekerjaan/posisi tersebut.
Sedangkan kepala sekolah berasal dari dua kata yaitu “kepala”
dan “sekolah”. Kata kepala dapat diartikan “ketua” atau “pemimpin” dalam suatu
organisasi atau sebuah lembaga. Sedangkan kata “sekolah” diartikan sebagai
sebuah lembaga di mana menjadi tempat menerima dan memberi pelajaran.
Istilah peran, dipinjam dari panggung sandiwara untuk mencoba
menjelaskan apa saja yang bisa dimainkan oleh seorang aktor. Peran sebagai
suatu fungsi yang dibawakan seseorang ketika menduduki suatu karakteristik
(posisi) dalam struktur sosial. Kepala sekolah adalah seperti aktor panggung
teater, ia bisa memainkan peranannya sebagai kewajiban yang tidak boleh tidak
harus dimainkan.
Dengan demikian secara sederhana peran kepala sekolah dapat
didefinisikan sebagai: “seorang tenaga fungsional guru yang diberi tugas untuk
memimpin suatu sekolah dimana diselenggarakan proses belajar mengajar, tempat
dimana terjadi interaksi antara guru yang memberi pelajaran dan murid yang
menerima pelajaran”.[15]
Kata “memimpin” dari rumusan tersebut mengandung makna luas,
yaitu: “kemampuan untuk megkoordinasikan dan menggerakkan segala sumber (guru,
staf, karyawan dan tenaga kependidikan) yang ada pada suatu lembaga sekolah
sehingga dapat didayagunakan secara maksimal untuk mencapai tujuan yang telah
ditetapkan.
Dari sudut pandang manajemen mutu pendidikan, kepemimpinan
pendidikan yang direfleksikan oleh kepala sekolah mempunyai peran dan
kepedulian terhadap usaha-usaha peningkatan mutu pendidikan di satuan
pendidikan yang dipimpinnya.
Dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan diperlukan upaya
optimalisasi terhadap semua komponen, pelaksana, dan kegiatan pendidikan. Salah
satu paling penting yang harus dilakukan adalah melalui optimalisasi peran
kepala sekolah. Kepala sekolah adalah pemimpin pendidikan yang mempunyai peranan
sangat besar dalam mengembangkan mutu pendidikan di sekolah. Berkembangnya
semangat kerja, kerjasama yang harmonis, minat terhadap perkembangan
pendidikan, suasana kerja yang kondusif dan menyenangkan, perkembangan mutu
profesional diantara para guru banyak ditentukan kualitas kepemimpinan kepala
sekolah.
Dalam satuan pendidikan, kepala sekolah menduduki dua jabatan
penting untuk bisa menjamin kelangsungan proses pendidikan sebagaimana yang
telah digariskan oleh perundang-undangan. Pertama,
kepala sekolah adalah pengelola pendidikan
di sekolah secara keseluruhan. Kedua, kepala sekolah adalah pemimpin formal pendidikan di
sekolahnya.
Sebagai pengelola pendidikan, berarti kepala sekolah bertanggung
jawab terhadap keberhasilan penyelenggaraan kegiatan pendidikan dengan cara
melaksanakan administrasi sekolah dengan seluruh substansinya. Disamping itu
kepala sekolah bertanggungjawab terhadap kualitas sumber daya manusia yang ada
agar mereka mampu menjalankan tugas-tugas pendidikan. Oleh karena itu sebagai
pengelola, kepala sekolah memiliki tugas untuk mengembangkan kinerja para
personal (terutama para guru) ke arah profesionalisme yang diharapkan.
Sebagai pemimpin formal, kepala sekolah bertanggungjawab atas
tercapainya tujuan pendidikan melalui upaya menggerakkan para bawahan ke arah
pencapaian tujuan pendidikan yang telah ditetapkan. Dalam hal ini kepala
sekolah bertugas melaksanakan fungsi-fungsi kepemimpinan, baik fungsi yang
berhubungan dengan pencapaian tujuan pendidikan maupun penciptaan iklim sekolah
yang kondusif bagi terlaksananya proses belajar mengajar secara efektif dan
efisien.[16]
Tanggungjawab/amanah merupakan beban yang harus dipikul dan
melekat pada seorang kepala sekolah yang harus dipertanggungjawabkan dalam
organisasi dan dihadapan yang Maha Kuasa kelak, sekaligus sebagai peluang untuk
beribadah kepada Allah serta memberikan manfaat bagi orang lain. Hal ini
tergambar dalam hadits.
Sabda Rasûlullah SAW:
عَنْ ابي بَرْزَةَ الْاَسْلَمِي قَالَ
: قَالَ رَسُوْلُ الله صلعم لَنْ تَزُوْلَ قَدَمَا عَبْدٍ یَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتىَّ یُسْئَلُ عَنْ اَرْبَعٍ : عَنْ عُمْرِهِ فِيْمَا أَفْنَاهُ وَعَنْ شَبَابِهِ فِيْمَا اَبْلَاهُ وَعَنْ مَالِهِ مِنْ اَیْنَ اَكْتَسَبَهُ وَفِيْمَ اَنْفَقَهُ وَعَنْ عِلْمِهِ مَاذَاعَمِلَ بِهِ.(رواه الترمذي(
Artinya:
“Dari Abi
Barzah al-Aslamiy Rasûlullah SAW bersabda: Tidak
akan bergeser telapak kaki seseorang hamba pada hari kiamat, sehingga ia
ditanya tentang empat hal, yaitu tentang umurnya, bagaimana ia habiskan,
tentang masa mudanya, bagaimana ia lewatkan, tentang hartanya, bagaimana ia
dapatkan dan kemana ia infakkan, dan tentang ilmunya, bagaimana ia
mengamalkannya". (HR
Tirmidzi)[17]
Sabda Rasûlullah SAW dalam hadis lain:
عَنْ ابي سَعِيْدٍ الْخُدْرِى أَنَّ
رَسُوْلُ الله صلعم اِذَا خَرَجَ ثَلاَثَةٌ فاَلْيُؤْمَرُوْا أَحَدُهُمْ.(رواه أبو داود)
Artinya:
“Dari Abi Sa’id al-Khudri
bahwasanya Rasûlullah SAW bersabda: jika telah keluar tiga orang melakukan safar
(perjalanan), hendaklah salah seorang di antara mereka menjadi amir (pemimpin)”. (HR. Abu Daud)[18]
Firman Allah SWT:
È@è% ¢Oßg¯=9$# y7Î=»tB Å7ù=ßJø9$# ÎA÷sè? ù=ßJø9$# `tB âä!$t±n@ äíÍ\s?ur ù=ßJø9$# `£JÏB âä!$t±n@ Ïèè?ur `tB âä!$t±n@ AÉè?ur `tB âä!$t±n@ ( x8ÏuÎ/ çöyø9$# ( y7¨RÎ) 4n?tã Èe@ä. &äóÓx« ÖÏs% )ال
عمران: ٢٦(
Artinya:
“Katakanlah: "Wahai Tuhan yang mempunyai kerajaan, Engkau
berikan kerajaan kepada orang yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kerajaan
dari orang yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan orang yang Engkau kehendaki
dan Engkau hinakan orang yang Engkau kehendaki. di tangan Engkaulah segala
kebajikan. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu”.[19] (Q.S. ali- Imran: 26)
Tanggungjawab juga berkaitan dengan resiko yang dihadapi oleh
seorang pemimpin, baik berupa sanksi dari atasan atau pihak lain yang
berhubungan dengan perbuatan yang dilakukan, maupun yang dilakukan oleh
bawahan, guru, karyawan dan tenaga kependidikan. Tanggungjawab seorang pemimpin
harus dibuktikan bahwa kapan saja dia harus siap untuk melaksanakan tugas. Dia
harus tetap siaga bila ada perintah dari yang lebih atas. Untuk itu, dia harus
seorang pekerja keras (hard worker), berdedikasi (dedicated
employer), dan seorang saudagar (memiliki seribu
akal).[20]
Dalam persepektif kebijakan pendidikan nasional (depdiknas,
2006), terdapat tujuh peran kepala sekolah yaitu yaitu, sebagai: (1) edukator
(pendidik); (2) manajer; (3) administrator; (4) supervisor; (5) leader
(pemimpin); (6) pencipta iklim kerja; (7) wirausahawan;.[21]
Merujuk kepada tujuh peran kepala sekolah sebagaimana
disampaikan oleh Depdiknas di atas, dibawah ini akan diuraikan peran kepala
sekolah dalam suatu lembaga pendidikan.
a. Kepala Sekolah sebagai Edukator (Pendidik)
Kepala sekolah sebagai edukator harus memiliki strategi yang
tepat untuk meningkatkan profesionalisme tenaga pendidik di sekolahnya, menciptakan
iklim sekolah yang kondusif, memberikan nasehat kepada warga sekolah,
memberikan dorongan kepada seluruh tenaga pendidik serta melaksanakan model
pembelajaran yang menarik. Kepala sekolah harus berusaha menanamkan, memajukan
dan meningkatkan sedikitnya 4 macam nilai, yaitu pembinaan mental, moral, fisik
dan artistik.[22]
Pembinaan mental adalah membina para tenaga pendidik tentang
sikap batin dan watak. Pembinaan moral adalah pembinaan tentang perbuatan baik
dan buruk, sikap dan kewajiban sesuai dengan tugas masing-masing. Pembinaan
fisik adalah pembinaan jasmani, kesehatan dan penampilan, sedangkan pembinaan
artistik adalah pembinaan tentang kepekaan terhadap seni dan keindahan.
Dalam rangka meningkatkan kinerja sebagai edukator, kepala
sekolah harus merencanakan dan melaksanakan program sekolah dengan baik, antara
lain:
1) Mengikutkan tenaga pendidik dalam penataran
guna menambah wawasan, juga memberi kesempatan kepada tenaga pendidik untuk
meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya dengan belajar ke jenjang yang
lebih tinggi.
2) Menggerakkan tim evaluasi hasil belajar
untuk memotivasi peserta didik agar lebih giat belajar dan meningkatkan
prestasinya.
3) Menggunakan waktu belajar secara efektif di
sekolah dengan menekankan disiplin yang tinggi.
Di samping hal tersebut di atas, kepala sekolah hendaknya sering
memberikan pengertian akan ciri-ciri seorang tenaga pendidik yang baik
sebagaimana yang dikemukakan oleh al-Ghazali, yaitu:
1) Senantiasa menanamkan keimanan dan
ketakwaan kepada Allah SWT., ke dalam jiwa peserta didik.
2) Senantiasa memberikan contoh (suri
tauladan) yang baik terhadap peserta didik.
3) Senantiasa mencintai peserta didik layaknya
mencintai anak kandungnya sendiri.
4) Senantiasa memahami minat, bakat dan jiwa
peserta didik.
5) Jangan mengharapkan materi atau upah
sebagai tujuan utama mengajar. Karena mengajar adalah tugas yang diwariskan
oleh Nabi Muhammad SAW., sedangkan upahnya yang sejati adalah terletak pada
peserta didik yang mengamalkan apa yang telah mereka ajarkan.
Sedangkan menurut M. Athiyah al-Abrasyi, seorang pendidik harus
mempunyai sifat: [23]
1) Mempunyai sifat zuhud, yaitu tidak
mengutamakan untuk mendapatkan materi dalam tugasnya melainkan karena ingin
mengamalkan ilmu yang diperolehnya dari Allah dan mengharapkan keridhoan Allah
SWT., semata.
2) Mempunyai jiwa yang bersih dari sifat dan
akhlak yang buruk.
3) Ikhlas dalam melaksanakan tugasnya
4) Pemaaf terhadap peserta didiknya
5) Harus menempatkan dirinya sebagai seorang
bapak/ibu sebelum dia menjadi seorang guru.
6) Mengetahui bakat, tabiat dan watak peserta
didik
7) Menguasai bidang studi yang diajarkan.
Kegiatan belajar mengajar merupakan inti dari proses pendidikan
dan guru merupakan pelaksana dan pengembang utama kurikulum di sekolah, kepala
sekolah yang menunjukkan komitmen tinggi dan fokus terhadap pengembangan
kurikulum dan kegiatan belajar mengajar di sekolahnya tentu akan sangat
memperhatikan tingkat kompetensi yang dimiliki gurunya, sekaligus juga akan
senantiasa berusaha memfalisitasi dan mendorong agar para guru dapat secara
terus menerus meningkatkan kompetensinya, sehingga kegiatan belajar mengajar
dapat berjalan efektif dan efisien.
b. Kepala Sekolah sebagai Manajer
Tugas manajer adalah merencanakan, mengorganisasikan, mengatur,
mengkoordinasikan dan mengendalikan dalam rangka mencapai tujuan yang telah
ditetapkan. Manajer adalah orang yang melakukan sesuatu secara benar (people who do things right).[24] Dengan demikian,
kepala sekolah harus mampu merencanakan dan mengatur serta mengendalikan semua
program yang telah disepakati bersama.
Dalam mengelola tenaga pendidikan, salah satu tugas penting yang
harus dilakukan kepala sekolah adalah melaksanakan kegiatan pemeliharaan dan
pengembangan profesi para guru. Dalam hal ini kepala sekolah seyogiyanya dapat
memfasilitasi dan memberikan kesempatan yang luas kepada guru untuk
melaksanakan kegiatan pengembangan profesi melalui berbagai kegiatan pendidikan
dan pelatihan, baik yag dilaksanakan sekolah, seperti: MGMP/MGP tingkat
sekolah, in house training, diskusi profesional dan sebagainya, atau melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan
diluar sekolah, seperti: kesempatan melanjutkan pendidikan atau mengikuti
berbagai kegiatan pelatihan yang diselenggarakan pihak lain.
c. Kepala Sekolah sebagai Administrator
Kepala sekolah sebagai administrator sangat diperlukan karena
kegiatan di sekolah tidak terlepas dari pengelolaan administrasi yang bersifat
pencatatan dan pendokumentasian seluruh program sekolah. Kepala sekolah
dituntut memahami dan mengelola kurikulum, administrasi peserta didik,
administrasi sarana dan prasarana, dan administrasi kearsipan. Kegiatan tersebut
perlu dilakukan secara efektif agar administrasi sekolah dapat tertata dan
terlaksana dengan baik.
Kemampuan kepala sekolah sebagai administrator harus diwujudkan
dalam penyusunan kelengkapan data administrasi pembelajaran, bimbingan dan
konseling, kegiatan praktikum, kegiatan di perpustakaan, data administrasi
peserta didik, guru, pegawai TU, penjaga sekolah, teknisi dan pustakawan,
kegiatan ekstrakurikuler, data administrasi hubungan sekolah dengan orang tua
murid, data administrasi gedung dan ruang dan surat menyurat.
Kepala sekolah sebagai administrator dalam hal ini juga
berkenaan dengan keuangan, bahwa untuk tercapainya peningkatan kompetensi guru
tidak lepas dari faktor biaya. Seberapa besar sekolah dapat mengalokasikan
anggaran peningkatan kompetensi guru tentunya akan mempengaruhi terhadap
tingkat kompetensi para gurunya.
Masalah keuangan adalah masalah yang peka. Oleh karena itu dalam
mengelola bidang ini kepala sekolah harus hati-hati, jujur dan terbuka agar
tidak timbul kecurigaan baik dari staf maupun dari masyarakat atau orang tua
murid.
Banyak keperluan sekolah yang harus dibiayai, dan semakin banyak
pula biaya yang diperlukan. Dalam hal ini kepala sekolah harus memiliki daya
kreasi yang tinggi untuk mampu menggali dana dari berbagai sumber, diantaranya
dapat diperoleh misalnya dari siswa atau orang tua, masyarakat, pemerintah,
yayasan, para dermawan dan sebagainya. Disamping itu kepala sekolah juga harus
mampu mengalokasikan dana atau anggaran yang memadai bagi upaya peningkatan
sekolah/madrasah.[25]
d. Kepala Sekolah sebagai Supervisor
Sebagai supervisor, kepala sekolah berfungsi untuk membimbing,
membantu dan mengarahkan tenaga pendidik untuk menghargai dan melaksanakan
prosedur-prosedur pendidikan guna menunjang kemajuan pendidikan. Kepala sekolah
juga harus mampu melakukan berbagai pengawasan dan pengendalian untuk
meningkatkan kinerja tenaga pendidik. Hal ini dilakukan sebagai tindakan
preventif untuk mencegah agar para tenaga pendidik tidak melakukan penyimpangan
dan lebih hati-hati dalam melaksanakan tugasnya.
Untuk mengetahui sejauh mana guru mampu melaksanakan
pembelajaran, secara berkala kepala sekolah perlu melaksanakan kegiatan
supervisi, yang dapat dilakukan meliputi kegiatan kunjungan kelas untuk
mengamati proses pembelajaran secara langsung, terutama dalam pemilihan dan
penggunaan metode, media yang digunakan dan keterlibatan siswa dalam proses
pembelajaran. Dari hasil supervisi ini, dapat diketahui kelemahan sekaligus
keunggulan guru dalam melaksanakan pembelajaran, tingkat penguasaan kompetensi
guru yang bersangkutan, selanjutnya diupayakan solusi, pembinaan dan tindak
lanjut tertentu sehingga guru dapat memperbaiki kekurangan yang ada sekaligus
mempertahankan keunggulannya dalam melaksanakan pembelajaran.
Jones dkk. sebagaimana disampaikan oleh Sudarwan Danim (2002)
mengemukakan bahwa “ menghadapi kurikulum yang berisi perubahan-perubahan yang
cukup besar dalam tujuan, isi, metode dan evaluasi pengajarannya, sudah
sewajarnya kalau para guru mengharapkan saran dan bimbingan dari kepala sekolah
mereka”. Dari ungkapan ini, mengandung makna bahwa kepala sekolah harus
betul-betul menguasai tentang kurikulum sekolah. Mustahil seorang kepala
sekolah dapat memberikan saran dan bimbingan kepada guru, sementara dia sendiri
tidak menguasainya dengan baik.[26]
e. Kepala Sekolah sebagai Leader (Pemimpin)
Dalam teori kepemimpinan setidaknya kita mengenal dua gaya
kepemimpinan yaitu kepemimpinan yang berorientasi pada tugas dan kepemimpinan
yang berorientasi pada manusia. Dalam rangka meningkatkan kompetensi guru,
seorang kepala sekolah dapat menerapkan kedua gaya kepemimpinan tersebut secara
tepat dan fleksibel, disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan yang ada.
Menurut John Gage Allee, “Leader is a guide; a conductor; a
commander”.[27] (Pemimpin itu adalah
penunjuk pemandu, penuntun dan komandan).
Kepribadian kepala sekolah sebagai leader menurut Ordway Tead
harus menunjukkan sifat-sifat:
1) Kesadaran akan tujuan dan arah
2) Antusiasme
3) Keramahan dan kecintaan
4) Integritas (keutuhan, kejujuran dan
ketulusan hati)
5) Penguasaan teknis
6) Ketegasan dalam mengambil keputusan
7) Kecerdasan
8) Keterampilan mengajar
9) Kepercayaan.
f. Kepala Sekolah sebagai Pencipta Iklim Kerja
Budaya dan iklim kerja yang kondusif akan memungkinkan setiap
guru lebih termotivasi untuk menunjukkan kinerjanya secara unggul, yang
disertai usaha untuk meningkatkan kompetensinya. Oleh karena itu, dalam upaya
menciptakan budaya dan iklim kerja yang kondusif, kepala sekolah hendaknya
memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut : (1) para guru akan bekerja lebih
giat apabila kegiatan yang dilakukannya menarik dan menyenangkan, (2) tujuan
kegiatan perlu disusun dengan dengan jelas dan diinformasikan kepada para guru
sehingga mereka mengetahui tujuan dia bekerja, para guru juga dapat dilibatkan
dalam penyusunan tujuan tersebut, (3) para guru harus selalu diberitahu tentang
dari setiap pekerjaannya, (4) pemberian hadiah lebih baik dari hukuman, namun
sewaktu-waktu hukuman juga diperlukan, (5) usahakan untuk memenuhi kebutuhan
sosio-psiko-fisik guru, sehingga memperoleh kepuasan.
g. Kepala Sekolah sebagai Wirausahawan
(Entrepreneur)
Dalam menerapkan prinsip-prinsip kewirausaan dihubungkan dengan
peningkatan kompetensi guru, maka kepala sekolah seyogyanya dapat menciptakan
pembaharuan, keunggulan komparatif, serta memanfaatkan berbagai peluang. Kepala
sekolah dengan sikap kewirauhasaan yang kuat akan berani melakukan
perubahan-perubahan yang inovatif di sekolahnya, termasuk perubahan dalam
hal-hal yang berhubungan dengan proses pembelajaran siswa beserta kompetensi
gurunya.
Kepala sekolah sebagai wirausahawan harus mampu mencari, menemukan
dan melaksanakan berbagai pembaharuan yang innovatif dengan menggunakan
strategi yang tepat, sehingga terjalin hubungan yang harmonis antara kepala
sekolah, staf, tenaga pendidik dan peserta didik, di samping itu juga agar
pendidikan yang ada menjadi semakin baik.
Sejauh mana kepala sekolah dapat mewujudkan
peran-peran di atas, secara langsung maupun tidak langsung dapat memberikan
kontribusi terhadap peningkatan kompetensi seluruh komponen pendidikan, yang
pada gilirannya dapat membawa efek terhadap peningkatan mutu pendidikan di
sekolah.
[1] Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI, Kamus
Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1995), edisi kedua, h. 977
[2] Wahjosumidjo, Kepemimpinan Kepala Madrasah Tinjauan Teoritik dan
Permasalahan, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005), h. 83
[3] Departemen Agama RI, Kendali Mutu pendidikan Agama Islam,
(Jakarta: Depag RI, 2001), Cet. ke-1, h. 85
[4] M. Ngalim Purwanto, Administrasi dan
Supervisi Pendidikan, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1991, h. 62
[5] Syaiful Sagala, Manajemen
Strategik dalam Peningkatan Mutu Pendidikan, (Bandung: PT. Alfabeta, 2010),
h. 88
[6] Departemen Pendididkan Nasional RI, Perangkat Peningkatan Mutu
Pendidikan Untuk Sekolah Menenggah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah (
Jakarta: PT. Bina Tama Raya, 2009), h. 325
[7] Asnawir, Dasar-Dasar Administrasi Pendidikan, ( Padang: IAIN
Bonjol, 2003), cet I, h. 9
[8] Departemen Pendidikan Nasional RI, op. cit., h.327
[9] Ibid., h. 328
[10] Ibid., h. 329
[11] Asnawir, op. cit., h. 97
[12] Mulyono, Educational Leadershif (Mewujudkan Efektivitas
Kepemimpinan Pendidikan), (Malang: UIN Malang Press, 2009), h. 87
[14] Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 2005), h. 854
[16] Moch. Idhochi Anwar, Administrasi Pendidikan dan Manajemen Biaya
Pendidikan, (Bandung: CV.
Alfabeta, 2003), h. 75
[17] Muhammad bin Isa Abu Isa at-Turmudzi as-Salmiy, al-Jami’ash-Shahih
Sunan at-Turmudzi, (Beirut: Dar Ihya at-Turats al-‘Arabiy, t.th), h. 612
[18] Sulaiman bin al-‘Asy’ats Abu Daud al-Sijistani al-Adzy, Sunan
Abi Daud, (Beirut: Dar al-Fikr, t.tp), h. 340
[19] Depag. RI, Al-Qur’an dan Terjemahan, (Semarang: CV. Al-Waah,
2004), h. 79
[20] E. Mulyasa, Pedoman
Manajemen Berbasis Madrasah, (Jakarta:
Departemen Agama RI, Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam, 2005), h. 54
-55
[22] Sondang P. Siagian, Organisasi, Kepemimpinan dan Perilaku
Administrasi, (Jakarta: Gunung
Agung, 1982), h. 22
[23] M.
Athiyah al-Abrasyi, At-Tarbiyyah
al-Islamiyyah wa Falsafatuh, (Mesir: Isa al-Babi al-Halabi, 1975), h.
132
[24] Vincent
Gaspersz, Total Quality Management, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama,
2003), h. 201
[26] Sudarwan Danim, Inovasi Pendidikan : Dalam Upaya Meningkatkan
Profesionalisme Tenaga Kependidikan, (Bandung: Pustaka Setia, 2002), h. 59
[27] John Gage Allee, Webster’s
New Standar Dictionary, (New
York: Mc Loughlin Brothers Inc., 1969), h. 214
Tidak ada komentar:
Posting Komentar