Cari Blog Ini

Kamis, 03 Mei 2018

Kompetensi Guru


A.    Kompetensi Guru

Guru merupakan salah satu elemen terpenting dalam sebuah sistem pendidikan. Di pundak para guru terpikul tugas suci yang harus dipertanggungjawabkan, yaitu membawa peserta didik kepada kedewasaan jasmani dan rohani, membantu perkembangan prestasi akademik sesuai dengan tujuan pendidikan itu sendiri.
Perilaku guru tidak hanya menentukan kesuksesan atau kegagalan sebuah kurikulum, tetapi juga memiliki pengaruh  terhadap efektifitas sekolah. Begitu juga penguasaan guru terhadap kualitas kelas dan prestasi belajar siswa, persiapan guru, penguasaan diri, kemampuan menyampaikan bahan ajar, pemakaian metode presentasi yang tepat, kemampuan menjawab pertanyaan dan membuat siswa memahami tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.
Dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2005 Bab I pasal 1 dan ayat 1 dinyatakan bahwa;  “Guru adalah pendidikan profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah”.[1] 
18
 
Selaku pendidik dan pengajar, guru harus mampu menciptakan ide, gagasan, dan pemikiran-pemikiran secara bersama dengan memberdayakan antara yang satu dengan yang lainnya. Seorang guru dalam melaksanakan tugasnya harus dilandasi oleh nilai-nilai religius, nilai budaya serta memahami kode etik profesi, sekaligus memiliki sifat-sifat, seperti kesungguhan, efisien, keberanian, ketegasan, penuh tenaga, taktis, dan berkepribadian yang luhur.
Sehubungan dengan tugas dan tanggungjawab guru di atas, Ametembun seperti yang dikutip oleh Syaiful Bahri Djamarah menyatakan bahwa;  Guru sebagai orang yang berwenang dan bertanggungjawab terhadap pendidikan siswa, baik secara individual maupun secara klasikal, baik di sekolah maupun di luar sekolah minimal harus memiliki dasar-dasar kompetensi sebagai wewenang dalam menjalankan tugasnya[2]. 
Untuk itu seorang guru perlu memiliki kepribadian yang luhur, menguasai strategi mengajar sebagai kompetensinya. Sehubungan dengan itu, Syaiful Bahri Djamarah mengungkapkan bahwa:
“Seorang guru seharusnya memiliki pemahaman-pemahaman yang dalam tentang pengajaran. Mengajar bukanlah kegiatan yang mudah, melainkan suatu kegiatan dan tugas yang berat dan penuh dengan permasalahan. Kemampuan dan kecakapan sangat dituntut bagi seorang guru, oleh karena itu seorang guru harus memiliki kecakapan dan keahlian tentang keguruan. Kemampuan dan kecakapan merupakan modal dasar bagi seorang guru dalam melakukan kegiatan atau tugasnya”.[3]  

Secara bahasa kompetensi (competency) berarti kemampuan atau kecakapan. Kompetensi pada dasarnya merupakan gambaran tentang apa yang seyogyanya dapat dilakukan seseorang dalam suatu pekerjaan, berupa kegiatan, perilaku dan hasil yang seyogyanya dapat ditampilkan atau ditunjukkan.
Farida Sarimaya mengemukakan, Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan[4].
 Agar dapat melakukan sesuatu dalam pekerjaannya, tentu saja seseorang harus memiliki kemampuan (ability) dalam bentuk pengetahuan (knowledge), sikap (attitude) dan keterampilan (skill) yang sesuai dengan bidang pekerjaannya.
Mengacu pada pengertian kompetensi di atas, maka dalam hal ini kompetensi guru dapat dimaknai sebagai gambaran tentang apa yang seyogyanya dapat dilakukan seseorang guru dalam melaksanakan pekerjaannya, baik berupa kegiatan, berperilaku maupun hasil yang dapat ditunjukkan.
Kompetensi guru dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bukanlah persoalan yang berdiri sendiri, tetapi dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya; faktor latar belakang pendidikan, pengalaman mengajar  dan training keguruan yang diikuti. Dengan demikian guru yang mempunyai kompetensi mengajar akan mampu menciptakan lingkungan belajar yang efektif dan menyenangkan.
Menurut pandangan agama Islam, kompetensi merupakan modal utama untuk meraih keberuntungan, sebagaimana firman Allah Swt.
ö@è% ÉQöqs)»tƒ (#qè=yJôã$# 4n?tã öNà6ÏGtR%s3tB ÎoTÎ) ×@ÏB$tã ( t$öq|¡sù šcqßJn=÷ès? `tB Ücqä3s? ¼çms9 èpt7É)»tã Í#¤$!$# 3 ¼çm¯RÎ) Ÿw ßxÎ=øÿムšcqßJÎ=»©à9$# ÇÊÌÎÈ
Artinya: Katakanlah: "Hai kaumku, berbuatlah sepenuh kemampuanmu, Sesungguhnya akupun berbuat (pula). kelak kamu akan mengetahui, siapakah (di antara kita) yang akan memperoleh hasil yang baik di dunia ini. Sesungguhnya orang-orang yang zalim itu tidak akan mendapatkan keberuntungan[5]. (QS. Al-An’am [6] : 135).

Berdasarkan ayat di atas, kompetensi merupakan suatu kemampuan yang mutlak dimiliki guru agar tugasnya sebagai pendidik dapat terlaksana dengan baik. Pengelolaan proses belajar mengajar yang dilaksanakan oleh guru yang tidak memiliki kompetensi, maka akan sulit untuk mencapai tujuan pembelajaran yang diinginkan. Artinya, guru sebagai tenaga profesional dituntut untuk memiliki berbagai kompetensi yang dapat menunjang keberhasilan pelaksanaan tugas mereka mengelola pembelajaran di kelas.
Dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 Bab IV Pasal 10 dijelaskan bahwa, seorang guru yang profesional harus memiliki 4 (empat) kompetensi, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional[6].  
Dalam bagian penjelasan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen tersebut diterangkan[7] bahwa;  Yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik kemampuan guru mengelola pembelajaran peserta didik. Yang dimaksud kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, berwibawa dan menjadi teladan bagi peserta didik. Yang dimaksud kompetensi profesional adalah kemampuan guru penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Yang dimaksud dengan kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berintegrasi secara efektif dan efesien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
Spencer and Signe M. Spencer memandang bahwa kompetensi sebagai karakteristik yang menonjol dari seorang individu yang berhubungan dengan kinerja efektif dan/atau superior dalam suatu pekerjaan atau situasi[8].
Lebih lanjut Spencer and Signe M. Spencer dalam Hamzah B. Uno[9], membagi lima karakteristik kompetensi, yaitu :
1.      Motif, adalah sesuatu yang orang pikirkan dan inginkan, yang menyebabkan sesuatu. Contoh, orang termotivasi dengan prestasi akan menagatsi segala hambatan untuk mencapai tujuan, dan bertanggungjawab melaksanakannya.
2.      Sifat, adalah karakteristik fisik tanggapan konsisten terhadap situasi atau informasi. Contoh, penglihatan yang baik adalah kompetensi sifat fisik bagi seorang pilot. Begitu halnya dengan kontrol diri emosional dan inisiatif adalah lebih kompleks dalam merespon situasi secara konsisten. Kompetensi sifat inipun sangat dibutuhkan dalam memecahkan masalah dan melaksanakan panggilan tugas.
3.      Konsep diri, adalah sikap, nilai dan image diri seseorang. Contoh, kepercayaan diri. Kepercayaan atau keyakinan seseorang agar ia menjadi efektif dalam semua situasi adalah bagian dari konsep diri.
4.      Pengetahuan, adalah informasi yang seseorang miliki dalam bidang tertent. Contoh, pengetahuan ahli bedah terhadap urat saraf dalam tubuh manusia.
5.      Keterampilan, adalah kemampuan untuk melakukan tugas-tugas yang berkaitan dengan fisik dan mental. Contoh, kemampuan fisik adalah keterampilan programer komputer untuk menyusun data secara beraturan. Sedangkan kemampuan berfikir analitis dan konseptual adalah berkata dengan kemampuan mental atau kognitif seseorang.
Dari pendapat di atas dapat dipahami bahwa kompetensi adalah kemampuan kompleks yang  merujuk  kepada kinerja seseorang dalam suatu pekerjaan yang bisa dilihat dari motivasi, sifat, konsep diri, pikiran, sikap, dan prilakunya. Kompetensi guru merupakan gambaran kualitatif dari prilaku seorang guru dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya secara bertanggungjawab. Tugas profesional guru bisa diukur dari seberapa jauh guru mampu melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
Gresser dalam Nana Sudjana, mengemukakan empat kompetensi guru, yakni :   (a) menguasai bahan pelajaran, (b) kemampuan mendiagnosis tingkah laku siswa, (c) kemampuan melaksanakan proses pengajaran, dan (d) kemampuan mengukur hasil belajar siswa[10]. Sementara Nana Sudjana[11] sendiri membagi kompetensi guru dalam tiga bagian, yaitu sebagai berikut :
1.      Kompetensi bidang kognitif, artinya kemampuan intelektual seperti penguasaan mata pelajaran, pengetahuan mengenai cara mengajar, pengetahuan tentang belajar, dan tingkah laku individu, pengetahuan tentang bimbingan penyuluhan, pengetahuan tentang administrasi kelas, pengetahuan tentang cara menilai hasil belajar siswa, pengetahuan tentang kemasyarakatan, serta pengetahuan umum lainnya.
2.      Kompetensi bidang sikap, artinya kesiapan dan kesediaan guru terhadap berbagai hal berkenaan dengan tugas  dan profesinya. Misalnya sikap menghargai pekerjaan, mencintai dan memiliki perasaan senang terhadap mata pelajaran yang dibina, sikap toleransi terhadap teman seprofesi, memiliki kemauan yang keras untuk meningkatkan hasil pekerjaannya.
3.      Kompetensi prilaku/performance, artinya kemampuan guru dalam berbagai keterampilan/berprilaku. Misalnya keterampilan mengajar, membimbing siswa, menilai, menggunakan alat bantu pengajaran, bergaul dengan siswa, keterampilan menumbuhkan semangat belajar para siswa, keterampilan menyusun persiapan/perencanaan mengajar, keterampilan melaksanakan  administrasi kelas, dan lain-lain. 
Ketiga kompetensi di atas tidaklah berdiri sendiri, melainkan saling berhubungan, saling mempengaruhi, dan saling mendasari  satu sama lain. Crow and Crow mengemukakan dalam Hamzah B. Uno mengemukakan tujuh macam kemampuan guru dalam melaksanakan pembelajaran, yaitu :
1.      Penguasaan subject-matter yang akan diajarkan
2.      Keadaan fisik dan kesehatannya
3.      Sifat-sifat pribadi dan kontrol emosinya
4.      Memahami sifat hakekat dan perkembangan manusia
5.      Pengetahuan dan kemampuannya untuk menerapkan prinsip-prinsip belajar
6.      Kepekaan dan aspirasinya terhadap perbedaan-perbedaan kebudayaan, agama, dan etnis.
7.      Minatnya terhadap perbaikan profesional dan pengayaan kultural yang terus menerus dilakukan.[12]

Sementara itu, dalam perspektif kebijakan pendidikan nasional, pemerintah telah merumuskan empat jenis kompetensi guru sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan[13], yaitu :
1.      Kompetensi pedagogic, yaitu merupakan kemampuan dalam pengelolaan peserta didik yang meliputi: (a) pemahaman wawasan atau landasan kependidikan; (b) pemahaman terhadap peserta didik; (c)pengembangan kurikulum/ silabus; (d) perancangan pembelajaran; (e) pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis; (f) evaluasi hasil belajar; dan (g) pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2.      Kompetensi kepribadian,  yaitu merupakan kemampuan kepribadian yang: (a) mantap; (b) stabil; (c) dewasa; (d) arif dan bijaksana; (e) berwibawa; (f) berakhlak mulia; (g) menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat; (h) mengevaluasi kinerja sendiri; dan (i) mengembangkan diri secara berkelanjutan.
3.      Kompetensi social,  yaitu merupakan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk : (a) berkomunikasi lisan dan tulisan; (b) menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional; (c) bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik; dan (d) bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar.
4.      Kompetensi professional, merupakan kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang meliputi: (a) konsep, struktur, dan metoda keilmuan/teknologi/seni yang menaungi/koheren dengan materi ajar; (b) materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; (c) hubungan konsep antar mata pelajaran terkait; (d) penerapan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari; dan (e) kompetisi secara profesional dalam konteks global dengan tetap melestarikan nilai dan budaya nasional.
Secara esensial, beberapa pendapat di atas tidak menunjukkan adanya perbedaan yang prinsipil. Letak perbedaannya hanya pada cara pengelompokannya, sementara tujuan dan sasarannya adalah sama. Dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 dijelaskan ada empat kelompok kompetensi guru, yaitu; kompetensi pedagogik, kompetensi keperibadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional. Spencer and Signe M. Spencer menetapkan 5 (lima) macam kompetensi guru yang lebih menekankan kepada kemampuan pisik dan mental, yaitu; kompetensi motif, sifat, konsep diri, pengetahuan, dan kompetensi keterampilan. Selanjutnya, Gresser mengemukakan 4 (empat) macam kompetensi yang harus dimiliki guru dengan menekankan kepada kemampuan guru melaksanakan proses pembelajaran, yaitu; kemampuan menguasai bahan pelajaran, kemampuan mendiagnosis tingkah laku siswa, kemampuan melaksanakan proses pengajaran, dan kemampuan mengukur hasil belajar siswa. Sementara Nana Sudjana hanya membagi kompetensi guru kepada tiga kelompok, yaitu kompetensi bidang bidang kognitif,  bidang sikap, dan prilaku/performence. Lebih rinci lagi Crow and Crow mengemukakan 7 (tujuh) macam kompetensi yang harus dikuasai oleh seorang guru, yaitu penguasaan materi yang akan diajarkan, keadaan fisik dan kesehatannya, sifat-sifat pribadi dan kontrol emosinya, memahami sifat hakekat dan perkembangan manusia, pengetahuan dan kemampuannya untuk menerapkan prinsip-prinsip belajar, kepekaan dan aspirasinya terhadap perbedaan-perbedaan kebudayaan, agama, dan etnis, minatnya terhadap perbaikan profesional dan pengayaan kultural yang terus menerus dilakukan.
Lebih rinci lagi,  Kunandar[14] menguraikan kompetensi guru, beserta sub kompetensi dan indikatornya masing-masing sebagai berikut :
Tabel 2.1. : Kompetensi Guru, Beserta Sub Kompetensi Dan  
                   Indikatornya
No
Kompetensi
Sub Kompetensi
Indikator
1
Kompetensi Kepribadian
1.1.    Kepribadian yang mantap dan stabil

a.       Bertindak sesuai dengan norma hukum
b.      Bertindak sesuai dengan norma sosial
c.       Bangga sebagai guru
d.      Memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma
1.2.    Kepribadian yang dewasa
a.       Menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagak guru
b.      Memiliki etos kerja sebagai guru
1.3.    Kepribadian yang arif
a.       Menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah dan masyarakat.
b.      Menunjukkan keterbukaan dalam berfikir dan bertindak
1.4.    Kepribadian yang berwibawa
a.       Memiliki prilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik
b.      Memiliki prilaku yang disegani
1.5.    Berakhlak mulia dan dapat menjadi teladan
a.       Bertindak sesuai dengan norma religious (iman, taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong
b.      Memiliki prilaku yang diteladani peserta didik
2
Kompetensi Pedagogik
2.1.    Memahami peserta didik secara mendalam


a.       Memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian
b.      Memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif
c.       Mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik
2.2.    Merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran
a.       Memahami landasan pendidikan
b.      Menerapkan teori belajar dan pembelajaran
c.       Menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang akan dicapai  dan materi ajar
d.      Menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih
2.3.    Melaksanakan pembelajaran
a.       Manata latar (setting) pembelajaran
b.      Melaksanakan pembelajaran yang kondusif
2.4.    Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran
a.       Merancang dan melaksanakan evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode
b.      Menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery learning)
c.       Memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum
2.5.    Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasi kan berbagai potensinya
a.       Memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi akademik
b.      Memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi non-akademik
3
Kompetensi Profesional
3.1.    Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi

a.       Memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah
b.      Memahami struktur, konsep, dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajar
c.       Memahami hubungan konsep antar mata pelajaran terkait
d.      Menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari
3.2.    Menguasai struktur dan metode keilmuan
Menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan atau materi bidang studi

4
Kompetensi sosial
4.1. Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik
Berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik
4.2. Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesame pendidik dan tenaga kependidikan
Berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesame pendidik dan tenaga kependidikan
4.3. Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua atau wali peserta didik dan masyarakat sekitar
Berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua atau wali peserta didik dan masyarakat sekitar
 Sejalan dengan tantangan kehidupan global, peran dan tanggung jawab guru pada masa mendatang akan semakin kompleks, sehingga menuntut guru untuk senantiasa melakukan berbagai peningkatan dan penyesuaian penguasaan kompetensinya. Guru harus lebih dinamis dan kreatif dalam mengembangkan proses pembelajaran siswa. Guru di masa mendatang tidak lagi menjadi satu-satunya orang yang paling well informed terhadap berbagai informasi dan pengetahuan yang sedang berkembang dan berinteraksi dengan manusia di jagat raya ini. Di masa depan, guru bukan satu-satunya orang yang lebih pandai di tengah-tengah siswanya. Jika guru tidak memahami mekanisme dan pola penyebaran informasi yang demikian cepat, ia akan terpuruk secara profesional. Kalau hal ini terjadi, ia akan kehilangan kepercayaan baik dari siswa, orang tua maupun masyarakat. Untuk menghadapi tantangan profesionalitas tersebut, guru perlu berfikir secara antisipatif dan proaktif. Artinya, guru harus melakukan pembaruan ilmu dan pengetahuan yang dimilikinya secara terus menerus.
Disamping itu, guru masa depan harus paham penelitian guna mendukung terhadap efektivitas pembelajaran yang dilaksanakannya, sehingga dengan dukungan hasil penelitian guru tidak terjebak pada praktek pembelajaran yang menurut asumsi mereka sudah efektif, namum kenyataannya justru mematikan kreativitas para siswanya. Begitu juga, dengan dukungan hasil penelitian yang mutakhir memungkinkan guru untuk melakukan pembelajaran yang bervariasi dari tahun ke tahun, disesuaikan dengan konteks perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sedang berlangsung.
Dalam hal ini, yang menjadi indikator dalam penelitian ini adalah kompetensi guru tentang : 1) menyusun rencana pembelajaran, 2) menguasai materi pembelajaran, 3) melaksanakan program pembelajaran, 4) melaksanakan evaluasi, 5) kemampuan dalam memanfaatkan berbagai media, 6) pelaksanaan tindak lanjut hasil penilaian.
Abdul Majid dalam bukunya Perencanaan Pembelajaran Mengembangkan Standar Kompetensi Guru[15] menguraikan bahwa masing-masing komponen kompetensi pengelolaan pembelajaran tersebut di atas memiliki berbagai macam indikator, antara lain :
Tabel 2.2. : Kompetensi Pengelolaan Pembelajaran
KOMPETENSI
INDIKATOR

1.  Penyusunan rencana pembelajaran

1.      Mampu mendeskripsikan tujuan/kompetensi pembelajaran
2.      Mampu memilih/menentukan materi
3.      Mampu mengorganisir materi
4.      Mampu menentukan metode/strategi pembelajaran
5.      Mampu menentukan sumber belajar/media/alat peraga pembelajaran
6.      Mampu menyusun perangkat penilaian
7.      Mampu menentukan teknik penilaian
8.      Mampu mengalokasikan waktu  

2.  Pelaksanaan interaksi belajar mengajar

1.      Mampu membuka pelajaran
2.      Mampu menyajikan materi
3.      Mampu menggunakan metode/media
4.      Mampu menggunakan alat peraga
5.      Mampu menggunakan bahasan yang komunikatif
6.      Mampu memotivasi siswa
7.      Mampu mengorganisasi kegiatan
8.      Mampu berinteraksi dengan siswa secara komunikatif
9.      Mampu menyimpulkan pembelajaran
10.  Mampu memberikan umpan balik
11.  Mampu melaksanakan penilaian
12.  Mampu menggunakan waktu

3.  Penilaian prestasi belajar peserta didik
1.       Mampu memilih soal berdasarkn tingkat kesukaran
2.       Mampu memilih soal berdasarkan tingkat pembeda
3.       Mampu memperbaiki soal yang tidak valid
4.       Mampu memeriksa lembar jawaban siswa
5.       Mampu mengklasifikasikan hasil-hasil penelitian
6.       Mampu mengolah dan menganlisis hasil penilaian
7.       Mampu mengolah hasil penilaian
8.       Mampu membuat interpretasi kecendrungan hasil penilaian
9.       Mampu menentukan korelasi antara soal berdasarkan hasil penilaian
10.   Mampu mengidentifikasi tingkat variasi hasil penilaian
11.   Mampu menyimpulkan hasil penilaian secara jelas dan logis

4.  Pelaksanaan tindak lanjut hasil penilaian prestasi belajar peserta didik
1.      Menyusun program tindak lanjut hasil penilaian
2.      Mengklasifikasikan kemampuan siswa
3.      Mengidentifikasi kebutuhan tindak lanjut hasil penilaian
4.      Melaksanakan tindak lanjut
5.      Mengevaluasi hasil tindak lanjut
6.      Menganalisis hasil evaluasi program tindak lanjut hasil penilaian



[1] Undang-undang RI No. 14 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru dan Dosen, (Bandung: Citra Umbara, 2009), h. 2

[2] Syaiful Bahri Djamarah, Prestasi Belajar dan Kompetensi Mengajar, (Surabaya: Usaha Nasional, 1991), h. 33

[3] Ibid., h. 17
[4] Farida Sarimaya, Sertifikasi Guru, Apa, Mengapa dan Bagaimana, (Bandung: Yrama Widya, 2008), h. 14

[5] Departemen Agama,  Al-Qur’an dan Terjemahannya, (Surabaya: Mahkota, 2002), h. 195

[6] Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dan Dosen, (Bandung: Citra Umbara, 2009),  h. 8

[7] Ibid., h. 46-47
[8] Lyle M.Spencer and Signe M. Spencer, Competence at Work, Models For Superior Performance, (Canada : John Willey & Sons, Inc, 1993), h. 9

[9] Hamzah B. Uno, Model Pembelajaran, Menciptakan Proses Belajar Mengajar yang Kreatif dan Efektif, (Jakarta: Bumi Aksara, 2009), h. 78-79

[10] Nana Sudjana, Dasar-dasar Proses Belajar Mengajar, (Bandung: Sinar Baru Al-Gensindo Offset, 1989), h. 18

[11] Ibid, h. 18
[12] Hamzah B. Uno, Op.cit, h. 81
[13]Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. http://www.depdiknas.go.id/ inlink. (accessed 9 Feb 2009).

[14] Kunandar, Guru Profesional, Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Sukses Dalam Sertifikasi Guru, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007), h. 75-77

[15] Abdul Majid, Perencanaan Pembelajaran Mengembangkan Standar Kompetensi Guru,  (Bandung: PT.Remaja Rosdakarya, 2008), Cet. ke-4, h.7-8


Tidak ada komentar: