A. Kompetensi Guru
Guru merupakan
salah satu elemen terpenting dalam sebuah sistem pendidikan. Di pundak para
guru terpikul tugas suci yang harus dipertanggungjawabkan, yaitu membawa
peserta didik kepada kedewasaan jasmani dan rohani, membantu perkembangan
prestasi akademik sesuai dengan tujuan pendidikan itu sendiri.
Perilaku guru tidak
hanya menentukan kesuksesan atau kegagalan sebuah kurikulum, tetapi juga
memiliki pengaruh terhadap efektifitas
sekolah. Begitu juga penguasaan guru terhadap kualitas kelas dan prestasi
belajar siswa, persiapan guru, penguasaan diri, kemampuan menyampaikan bahan
ajar, pemakaian metode presentasi yang tepat, kemampuan menjawab pertanyaan dan
membuat siswa memahami tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.
Dalam Undang-undang
nomor 14 tahun 2005 Bab I pasal 1 dan ayat 1 dinyatakan bahwa; “Guru adalah pendidikan profesional dengan
tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah”.[1]
|
Sehubungan dengan
tugas dan tanggungjawab guru di atas, Ametembun seperti yang dikutip oleh
Syaiful Bahri Djamarah menyatakan bahwa; Guru sebagai orang yang berwenang dan bertanggungjawab terhadap pendidikan
siswa, baik secara individual maupun secara klasikal, baik di sekolah maupun di
luar sekolah minimal harus memiliki dasar-dasar kompetensi sebagai wewenang
dalam menjalankan tugasnya”[2].
Untuk itu seorang
guru perlu memiliki kepribadian yang luhur, menguasai strategi mengajar sebagai
kompetensinya. Sehubungan dengan itu, Syaiful Bahri Djamarah mengungkapkan
bahwa:
“Seorang guru seharusnya memiliki
pemahaman-pemahaman yang dalam tentang pengajaran. Mengajar bukanlah kegiatan
yang mudah, melainkan suatu kegiatan dan tugas yang berat dan penuh dengan
permasalahan. Kemampuan dan kecakapan sangat dituntut bagi seorang guru, oleh
karena itu seorang guru harus memiliki kecakapan dan keahlian tentang keguruan.
Kemampuan dan kecakapan merupakan modal dasar bagi seorang guru dalam melakukan
kegiatan atau tugasnya”.[3]
Secara
bahasa kompetensi (competency) berarti kemampuan atau kecakapan. Kompetensi pada dasarnya merupakan gambaran tentang
apa yang seyogyanya dapat dilakukan seseorang dalam suatu pekerjaan, berupa
kegiatan, perilaku dan hasil yang seyogyanya dapat ditampilkan atau
ditunjukkan.
Farida Sarimaya mengemukakan,
Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus
dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan[4].
Agar dapat melakukan sesuatu dalam
pekerjaannya, tentu saja seseorang harus memiliki kemampuan (ability)
dalam bentuk pengetahuan (knowledge), sikap (attitude) dan
keterampilan (skill) yang sesuai dengan bidang pekerjaannya.
Mengacu pada pengertian kompetensi di
atas, maka dalam hal ini kompetensi guru dapat dimaknai sebagai gambaran
tentang apa yang seyogyanya dapat dilakukan seseorang guru dalam melaksanakan
pekerjaannya, baik berupa kegiatan, berperilaku maupun hasil yang dapat
ditunjukkan.
Kompetensi guru
dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bukanlah persoalan yang berdiri sendiri, tetapi dipengaruhi oleh
beberapa faktor, diantaranya; faktor latar belakang pendidikan, pengalaman
mengajar dan training keguruan yang
diikuti. Dengan demikian guru yang mempunyai kompetensi mengajar akan mampu
menciptakan lingkungan belajar yang efektif dan menyenangkan.
Menurut pandangan
agama Islam, kompetensi merupakan modal utama untuk meraih keberuntungan,
sebagaimana firman Allah Swt.
ö@è%
ÉQöqs)»t (#qè=yJôã$# 4n?tã öNà6ÏGtR%s3tB ÎoTÎ) ×@ÏB$tã ( t$öq|¡sù cqßJn=÷ès? `tB Ücqä3s? ¼çms9 èpt7É)»tã Í#¤$!$# 3 ¼çm¯RÎ) w ßxÎ=øÿã cqßJÎ=»©à9$# ÇÊÌÎÈ
Artinya: Katakanlah: "Hai kaumku, berbuatlah sepenuh kemampuanmu,
Sesungguhnya akupun berbuat (pula). kelak kamu akan mengetahui, siapakah (di
antara kita) yang akan memperoleh hasil yang baik di dunia ini. Sesungguhnya
orang-orang yang zalim itu tidak akan mendapatkan keberuntungan[5].
(QS. Al-An’am [6] : 135).
Berdasarkan
ayat di atas, kompetensi merupakan suatu kemampuan yang mutlak dimiliki guru
agar tugasnya sebagai pendidik dapat terlaksana dengan baik. Pengelolaan proses
belajar mengajar yang dilaksanakan oleh guru yang tidak memiliki kompetensi,
maka akan sulit untuk mencapai tujuan pembelajaran yang diinginkan. Artinya, guru sebagai tenaga profesional dituntut
untuk memiliki berbagai kompetensi yang dapat menunjang keberhasilan
pelaksanaan tugas mereka mengelola pembelajaran di kelas.
Dalam
Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 Bab IV Pasal 10 dijelaskan bahwa, seorang
guru yang profesional harus memiliki 4 (empat) kompetensi, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial dan kompetensi profesional[6].
Dalam
bagian penjelasan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen tersebut diterangkan[7]
bahwa; Yang dimaksud dengan kompetensi
pedagogik kemampuan guru mengelola pembelajaran peserta didik. Yang dimaksud kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian
yang mantap, berakhlak mulia, arif, berwibawa dan menjadi teladan bagi peserta
didik. Yang dimaksud kompetensi profesional adalah kemampuan
guru penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Yang dimaksud dengan
kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berintegrasi
secara efektif dan efesien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua/wali peserta
didik dan masyarakat sekitar.
Spencer
and Signe M. Spencer memandang bahwa kompetensi sebagai karakteristik yang
menonjol dari seorang individu yang berhubungan dengan kinerja efektif dan/atau
superior dalam suatu pekerjaan atau situasi[8].
Lebih
lanjut Spencer and Signe M. Spencer dalam Hamzah B. Uno[9],
membagi lima karakteristik kompetensi, yaitu :
1. Motif, adalah sesuatu yang orang pikirkan dan
inginkan, yang menyebabkan sesuatu. Contoh, orang termotivasi dengan prestasi
akan menagatsi segala hambatan untuk mencapai tujuan, dan bertanggungjawab
melaksanakannya.
2. Sifat, adalah karakteristik fisik tanggapan
konsisten terhadap situasi atau informasi. Contoh, penglihatan yang baik adalah
kompetensi sifat fisik bagi seorang pilot. Begitu halnya dengan kontrol diri
emosional dan inisiatif adalah lebih kompleks dalam merespon situasi secara
konsisten. Kompetensi sifat inipun sangat dibutuhkan dalam memecahkan masalah
dan melaksanakan panggilan tugas.
3. Konsep diri, adalah sikap, nilai dan image diri
seseorang. Contoh, kepercayaan diri. Kepercayaan atau keyakinan seseorang agar
ia menjadi efektif dalam semua situasi adalah bagian dari konsep diri.
4. Pengetahuan, adalah informasi yang seseorang miliki
dalam bidang tertent. Contoh, pengetahuan ahli bedah terhadap urat saraf dalam
tubuh manusia.
5. Keterampilan, adalah kemampuan untuk melakukan
tugas-tugas yang berkaitan dengan fisik dan mental. Contoh, kemampuan fisik
adalah keterampilan programer komputer untuk menyusun data secara beraturan.
Sedangkan kemampuan berfikir analitis dan konseptual adalah berkata dengan
kemampuan mental atau kognitif seseorang.
Dari
pendapat di atas dapat dipahami bahwa kompetensi adalah kemampuan kompleks
yang merujuk kepada kinerja seseorang dalam suatu
pekerjaan yang bisa dilihat dari motivasi, sifat, konsep diri, pikiran, sikap,
dan prilakunya. Kompetensi guru merupakan gambaran
kualitatif dari prilaku seorang guru dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya
secara bertanggungjawab. Tugas profesional guru bisa diukur dari seberapa jauh
guru mampu melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
Gresser
dalam Nana Sudjana, mengemukakan empat kompetensi guru, yakni : (a) menguasai bahan pelajaran, (b) kemampuan
mendiagnosis tingkah laku siswa, (c) kemampuan melaksanakan proses pengajaran,
dan (d) kemampuan mengukur hasil belajar siswa[10].
Sementara Nana Sudjana[11]
sendiri membagi kompetensi guru dalam tiga bagian, yaitu sebagai berikut :
1. Kompetensi bidang
kognitif, artinya
kemampuan intelektual seperti penguasaan mata pelajaran, pengetahuan mengenai
cara mengajar, pengetahuan tentang belajar, dan tingkah laku individu,
pengetahuan tentang bimbingan penyuluhan, pengetahuan tentang administrasi
kelas, pengetahuan tentang cara menilai hasil belajar siswa, pengetahuan
tentang kemasyarakatan, serta pengetahuan umum lainnya.
2. Kompetensi bidang
sikap, artinya kesiapan
dan kesediaan guru terhadap berbagai hal berkenaan dengan tugas dan profesinya. Misalnya sikap menghargai
pekerjaan, mencintai dan memiliki perasaan senang terhadap mata pelajaran yang
dibina, sikap toleransi terhadap teman seprofesi, memiliki kemauan yang keras
untuk meningkatkan hasil pekerjaannya.
3. Kompetensi
prilaku/performance,
artinya kemampuan guru dalam berbagai keterampilan/berprilaku. Misalnya
keterampilan mengajar, membimbing siswa, menilai, menggunakan alat bantu
pengajaran, bergaul dengan siswa, keterampilan menumbuhkan semangat belajar
para siswa, keterampilan menyusun persiapan/perencanaan mengajar, keterampilan
melaksanakan administrasi kelas, dan
lain-lain.
Ketiga
kompetensi di atas tidaklah berdiri sendiri, melainkan saling berhubungan,
saling mempengaruhi, dan saling mendasari
satu sama lain. Crow and Crow mengemukakan dalam Hamzah B.
Uno mengemukakan tujuh macam kemampuan guru dalam melaksanakan pembelajaran,
yaitu :
1. Penguasaan
subject-matter yang akan diajarkan
2. Keadaan fisik dan
kesehatannya
3. Sifat-sifat pribadi
dan kontrol emosinya
4. Memahami sifat
hakekat dan perkembangan manusia
5. Pengetahuan dan
kemampuannya untuk menerapkan prinsip-prinsip belajar
6. Kepekaan dan
aspirasinya terhadap perbedaan-perbedaan kebudayaan, agama, dan etnis.
7. Minatnya terhadap
perbaikan profesional dan pengayaan kultural yang terus menerus dilakukan.[12]
Sementara itu, dalam perspektif
kebijakan pendidikan nasional, pemerintah telah merumuskan empat jenis
kompetensi guru sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah No
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan[13],
yaitu :
1. Kompetensi
pedagogic, yaitu
merupakan kemampuan dalam pengelolaan peserta didik yang meliputi: (a)
pemahaman wawasan atau landasan kependidikan; (b) pemahaman terhadap peserta
didik; (c)pengembangan kurikulum/ silabus; (d) perancangan pembelajaran; (e)
pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis; (f) evaluasi hasil
belajar; dan (g) pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai
potensi yang dimilikinya.
2. Kompetensi
kepribadian, yaitu merupakan kemampuan kepribadian yang:
(a) mantap; (b) stabil; (c) dewasa; (d) arif dan bijaksana; (e) berwibawa; (f)
berakhlak mulia; (g) menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat; (h)
mengevaluasi kinerja sendiri; dan (i) mengembangkan diri secara berkelanjutan.
3.
Kompetensi
social, yaitu merupakan kemampuan pendidik sebagai
bagian dari masyarakat untuk : (a) berkomunikasi lisan dan tulisan; (b)
menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional; (c) bergaul
secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan,
orangtua/wali peserta didik; dan (d) bergaul secara santun dengan masyarakat
sekitar.
4.
Kompetensi
professional, merupakan kemampuan penguasaan materi
pembelajaran secara luas dan mendalam yang meliputi: (a) konsep, struktur, dan
metoda keilmuan/teknologi/seni yang menaungi/koheren dengan materi ajar; (b)
materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; (c) hubungan konsep antar mata
pelajaran terkait; (d) penerapan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan
sehari-hari; dan (e) kompetisi secara profesional dalam konteks global dengan
tetap melestarikan nilai dan budaya nasional.
Secara esensial, beberapa pendapat di atas tidak menunjukkan adanya
perbedaan yang prinsipil. Letak perbedaannya hanya pada cara pengelompokannya,
sementara tujuan dan sasarannya adalah sama. Dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun
2005 dijelaskan ada empat kelompok kompetensi guru, yaitu; kompetensi pedagogik, kompetensi keperibadian, kompetensi sosial dan kompetensi
profesional. Spencer and Signe M. Spencer menetapkan 5 (lima) macam kompetensi guru yang lebih menekankan kepada kemampuan pisik dan
mental, yaitu; kompetensi motif, sifat, konsep diri, pengetahuan, dan kompetensi keterampilan. Selanjutnya, Gresser mengemukakan
4 (empat) macam kompetensi yang harus dimiliki guru dengan
menekankan kepada kemampuan guru melaksanakan proses pembelajaran, yaitu; kemampuan menguasai bahan pelajaran, kemampuan mendiagnosis
tingkah laku siswa, kemampuan melaksanakan proses pengajaran, dan kemampuan
mengukur hasil belajar siswa. Sementara Nana Sudjana hanya membagi kompetensi guru kepada tiga kelompok, yaitu kompetensi bidang
bidang kognitif, bidang sikap, dan prilaku/performence.
Lebih rinci lagi Crow and
Crow mengemukakan 7 (tujuh) macam kompetensi yang harus dikuasai oleh seorang
guru, yaitu penguasaan materi yang akan
diajarkan, keadaan fisik dan kesehatannya, sifat-sifat pribadi dan kontrol emosinya, memahami sifat hakekat
dan perkembangan manusia, pengetahuan dan kemampuannya untuk
menerapkan prinsip-prinsip belajar, kepekaan dan aspirasinya terhadap
perbedaan-perbedaan kebudayaan, agama, dan etnis, minatnya terhadap perbaikan
profesional dan pengayaan kultural yang terus menerus dilakukan.
Lebih rinci lagi, Kunandar[14]
menguraikan kompetensi guru, beserta sub kompetensi dan indikatornya
masing-masing sebagai berikut :
Tabel
2.1. : Kompetensi Guru, Beserta Sub Kompetensi Dan
Indikatornya
No
|
Kompetensi
|
Sub Kompetensi
|
Indikator
|
1
|
Kompetensi Kepribadian
|
1.1.
Kepribadian
yang mantap dan stabil
|
a.
Bertindak
sesuai dengan norma hukum
b.
Bertindak
sesuai dengan norma sosial
c.
Bangga
sebagai guru
d.
Memiliki
konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma
|
1.2.
Kepribadian
yang dewasa
|
a.
Menampilkan
kemandirian dalam bertindak sebagak guru
b.
Memiliki
etos kerja sebagai guru
|
||
1.3.
Kepribadian
yang arif
|
a.
Menampilkan
tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah dan masyarakat.
b.
Menunjukkan
keterbukaan dalam berfikir dan bertindak
|
||
1.4.
Kepribadian
yang berwibawa
|
a.
Memiliki
prilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik
b.
Memiliki
prilaku yang disegani
|
||
1.5.
Berakhlak
mulia dan dapat menjadi teladan
|
a.
Bertindak
sesuai dengan norma religious (iman, taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong
b.
Memiliki
prilaku yang diteladani peserta didik
|
||
2
|
Kompetensi Pedagogik
|
2.1.
Memahami
peserta didik secara mendalam
|
a.
Memahami
peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian
b.
Memahami
peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif
c.
Mengidentifikasi
bekal ajar awal peserta didik
|
2.2.
Merancang
pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan
pembelajaran
|
a.
Memahami
landasan pendidikan
b.
Menerapkan
teori belajar dan pembelajaran
c.
Menentukan
strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi
yang akan dicapai dan materi ajar
d.
Menyusun
rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih
|
||
2.3.
Melaksanakan
pembelajaran
|
a.
Manata
latar (setting) pembelajaran
b.
Melaksanakan
pembelajaran yang kondusif
|
||
2.4.
Merancang
dan melaksanakan evaluasi pembelajaran
|
a.
Merancang
dan melaksanakan evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar secara
berkesinambungan dengan berbagai metode
b.
Menganalisis
hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan
belajar (mastery learning)
c.
Memanfaatkan
hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran
secara umum
|
||
2.5.
Mengembangkan
peserta didik untuk mengaktualisasi kan berbagai potensinya
|
a.
Memfasilitasi
peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi akademik
b.
Memfasilitasi
peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi non-akademik
|
||
3
|
Kompetensi Profesional
|
3.1.
Menguasai
substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi
|
a.
Memahami
materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah
b.
Memahami
struktur, konsep, dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan
materi ajar
c.
Memahami
hubungan konsep antar mata pelajaran terkait
d.
Menerapkan
konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari
|
3.2.
Menguasai
struktur dan metode keilmuan
|
Menguasai
langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan
atau materi bidang studi
|
||
4
|
Kompetensi sosial
|
4.1. Mampu
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik
|
Berkomunikasi secara
efektif dengan peserta didik
|
4.2. Mampu
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesame pendidik dan tenaga
kependidikan
|
Berkomunikasi dan
bergaul secara efektif dengan sesame pendidik dan tenaga kependidikan
|
||
4.3. Mampu
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua atau wali peserta
didik dan masyarakat sekitar
|
Berkomunikasi dan
bergaul secara efektif dengan orang tua atau wali peserta didik dan
masyarakat sekitar
|
Sejalan dengan tantangan
kehidupan global, peran dan tanggung jawab guru pada masa mendatang akan
semakin kompleks, sehingga menuntut guru untuk senantiasa melakukan berbagai
peningkatan dan penyesuaian penguasaan kompetensinya. Guru harus lebih dinamis
dan kreatif dalam mengembangkan proses pembelajaran siswa. Guru di masa
mendatang tidak lagi menjadi satu-satunya orang yang paling well informed
terhadap berbagai informasi dan pengetahuan yang sedang berkembang dan
berinteraksi dengan manusia di jagat raya ini. Di masa depan, guru bukan
satu-satunya orang yang lebih pandai di tengah-tengah siswanya. Jika guru tidak
memahami mekanisme dan pola penyebaran informasi yang demikian cepat, ia akan
terpuruk secara profesional. Kalau hal ini terjadi, ia akan kehilangan
kepercayaan baik dari siswa, orang tua maupun masyarakat. Untuk menghadapi
tantangan profesionalitas tersebut, guru perlu berfikir secara antisipatif dan
proaktif. Artinya, guru harus melakukan pembaruan ilmu dan pengetahuan yang
dimilikinya secara terus menerus.
Disamping itu, guru masa depan harus paham penelitian guna mendukung
terhadap efektivitas pembelajaran yang dilaksanakannya, sehingga dengan
dukungan hasil penelitian guru tidak terjebak pada praktek pembelajaran yang
menurut asumsi mereka sudah efektif, namum kenyataannya justru mematikan
kreativitas para siswanya. Begitu juga, dengan dukungan hasil penelitian yang
mutakhir memungkinkan guru untuk melakukan pembelajaran yang bervariasi dari
tahun ke tahun, disesuaikan dengan konteks perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi yang sedang berlangsung.
Dalam hal
ini, yang menjadi indikator dalam penelitian ini adalah kompetensi guru tentang
: 1) menyusun rencana pembelajaran, 2) menguasai materi pembelajaran, 3)
melaksanakan program pembelajaran, 4) melaksanakan evaluasi, 5) kemampuan dalam
memanfaatkan berbagai media, 6) pelaksanaan tindak lanjut hasil penilaian.
Abdul
Majid dalam bukunya Perencanaan Pembelajaran Mengembangkan Standar Kompetensi
Guru[15] menguraikan bahwa masing-masing komponen
kompetensi pengelolaan pembelajaran tersebut di atas memiliki berbagai macam
indikator, antara lain :
Tabel
2.2. : Kompetensi Pengelolaan
Pembelajaran
KOMPETENSI
|
INDIKATOR
|
1.
Penyusunan
rencana pembelajaran
|
1.
Mampu
mendeskripsikan tujuan/kompetensi pembelajaran
2.
Mampu
memilih/menentukan materi
3.
Mampu
mengorganisir materi
4.
Mampu
menentukan metode/strategi pembelajaran
5.
Mampu
menentukan sumber belajar/media/alat peraga pembelajaran
6.
Mampu
menyusun perangkat penilaian
7.
Mampu
menentukan teknik penilaian
8.
Mampu
mengalokasikan waktu
|
2.
Pelaksanaan
interaksi belajar mengajar
|
1.
Mampu
membuka pelajaran
2.
Mampu
menyajikan materi
3.
Mampu
menggunakan metode/media
4.
Mampu
menggunakan alat peraga
5.
Mampu
menggunakan bahasan yang komunikatif
6.
Mampu
memotivasi siswa
7.
Mampu
mengorganisasi kegiatan
8. Mampu berinteraksi
dengan siswa secara komunikatif
9. Mampu menyimpulkan
pembelajaran
10. Mampu memberikan
umpan balik
11. Mampu melaksanakan
penilaian
12. Mampu menggunakan
waktu
|
3.
Penilaian
prestasi belajar peserta didik
|
1.
Mampu
memilih soal berdasarkn tingkat kesukaran
2.
Mampu
memilih soal berdasarkan tingkat pembeda
3.
Mampu
memperbaiki soal yang tidak valid
4.
Mampu
memeriksa lembar jawaban siswa
5.
Mampu
mengklasifikasikan hasil-hasil penelitian
6. Mampu mengolah dan
menganlisis hasil penilaian
7. Mampu mengolah
hasil penilaian
8. Mampu membuat
interpretasi kecendrungan hasil penilaian
9. Mampu menentukan
korelasi antara soal berdasarkan hasil penilaian
10. Mampu
mengidentifikasi tingkat variasi hasil penilaian
11. Mampu menyimpulkan
hasil penilaian secara jelas dan logis
|
4.
Pelaksanaan
tindak lanjut hasil penilaian prestasi belajar peserta didik
|
1.
Menyusun
program tindak lanjut hasil penilaian
2.
Mengklasifikasikan
kemampuan siswa
3.
Mengidentifikasi
kebutuhan tindak lanjut hasil penilaian
4.
Melaksanakan
tindak lanjut
5.
Mengevaluasi
hasil tindak lanjut
6.
Menganalisis
hasil evaluasi program tindak lanjut hasil penilaian
|
[1] Undang-undang RI No. 14 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru dan Dosen, (Bandung: Citra Umbara, 2009), h. 2
[2] Syaiful Bahri Djamarah, Prestasi Belajar dan Kompetensi Mengajar, (Surabaya: Usaha Nasional, 1991), h. 33
[4] Farida Sarimaya, Sertifikasi Guru, Apa, Mengapa dan Bagaimana, (Bandung: Yrama Widya, 2008), h. 14
[6] Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah RI
Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dan Dosen, (Bandung: Citra Umbara,
2009), h. 8
[7] Ibid., h. 46-47
[8] Lyle M.Spencer and Signe M. Spencer, Competence at Work, Models
For Superior Performance, (Canada : John Willey & Sons, Inc, 1993), h.
9
[9] Hamzah B. Uno, Model Pembelajaran, Menciptakan Proses Belajar
Mengajar yang Kreatif dan Efektif, (Jakarta: Bumi Aksara, 2009), h. 78-79
[10] Nana Sudjana, Dasar-dasar Proses Belajar Mengajar, (Bandung:
Sinar Baru Al-Gensindo Offset, 1989), h. 18
[11] Ibid, h. 18
[12] Hamzah B. Uno, Op.cit, h. 81
[13]Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan. http://www.depdiknas.go.id/ inlink. (accessed 9 Feb
2009).
[14] Kunandar, Guru Profesional, Implementasi Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP) dan Sukses Dalam Sertifikasi Guru, (Jakarta: PT.
Raja Grafindo Persada, 2007), h. 75-77
[15] Abdul Majid, Perencanaan Pembelajaran
Mengembangkan Standar Kompetensi Guru,
(Bandung: PT.Remaja Rosdakarya, 2008), Cet. ke-4, h.7-8
Tidak ada komentar:
Posting Komentar