A.
Pengawas dan
Pengawasan
1.
Pengertian Pengawas
Pengawas merupakan “Pegawai
Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggungjawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat
yang berwenang untuk melakukan pengawasan pendidikan di sekolah dengan
melaksanakan penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan dan
administrasi pada satuan pendidikan prasekolah, dasar, dan menengah”. [1]
Dalam pendidikan Islam, faktor keimanan yang kuat merupakan sarana yang paling
efektif untuk melaksanakan pengawasan. [2] Dalam hal ini yang menjadi pengawas adalah
allah SWT sebagaimana Allah berfirman dalam Surat Al-Mu’minun/23 ayat 57-61 :
¨bÎ) tûïÏ%©!$# Nèd ô`ÏiB Ïpuô±yz
NÍkÍh5u tbqà)Ïÿô±B ÇÎÐÈ tûïÏ%©!$#ur Oèd ÏM»t$t«Î/
öNÍkÍh5u
tbqãZÏB÷sã
ÇÎÑÈ tûïÏ%©!$#ur Oèd öNÍkÍh5tÎ/ w
cqä.Îô³ç
ÇÎÒÈ tûïÏ%©!$#ur tbqè?÷sã !$tB
(#qs?#uä öNåkæ5qè=è%¨r î's#Å_ur
öNåk¨Xr& 4n<Î)
öNÍkÍh5u
tbqãèÅ_ºu ÇÏÉÈ y7Í´¯»s9'ré&
tbqããÌ»|¡ç Îû ÏNºuösø:$# öNèdur
$olm;
tbqà)Î7»y ÇÏÊÈ
Artinya :
13
|
Dalam dunia pendidikan,
terdapat sejumlah komponen yang berhak dan berwenang dalam memlakukan
pengawasan, yakni pemerintah, pemerintah daerah, dewan pendidikan, dan komite
sekolah/ madrasah. Sebagaimana telah ditegaskan dalam undang-undang Nomor 20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Bab XIX, pasal 66 ayat 1) menyatakan “Pemerintah, Pemerintah Daerah,
Dewan Pendidikan, dan komite sekolah/Madrasah melakukan pengawasan atas
penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang dan jenis pendidikan sesuai
dengan kewenagan masing-masing”.[4]
Meskipun pengawasan pendidikan dilakukan
oleh berbagai komponen seperti yang disebutkan di atas, namun dalam pelaksanaan
pengawasan pendidikan formal, pemerintah mengaturnya dalam pasal 39, ayat (1),
(2) dan (3) yang secara rinci menyebutkan bahwa :
Pengawasan pada pendidikan formal
dilakukan oleh pengawas satuan
pendidikan Kriteria minimal untuk menjadi pengawas satuan pendidikan meliputi :
1)
Berstatus sebagai guru sekurang-kurangnya 8 (delapan)
tahun atau Kepala sekolah sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun pada jenjang
pendidikan yang sesuai dengan satuan pendidikan yang diawasi
2)
Memiliki sertifikat pendidikan fungsional sebagai
pengawas satuan pendidikan.
3)
Lulus seleksi sebagai pengawas satuan pendidikan.
4) Kriteria pengawas
suatu satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dikembangkan oleh BNSP yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri. [5]
5)
Dalam Surat Keputusan Menteri
Pemberdayaan Aparatur Negara (SK MENPAN)
No 118/1996 dijelaskan bahwa “pengawas adalah pegawai negeri sipil yang
diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang untuk melakukan pengawasan dan
melaksanakan penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan dan
administrasi pada satuan pendidikan pra sekolah, dasar, dan menegah’.[6]
Jika mengacu pada SK
MENPAN tersebut, maka pengawas di lingkungan Kementerian Agama khususnya
Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam diberi istilah “Pengawas
Pendidikan Agama Islam (PENDAIS)”. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri
Agama No.381 tahun 1999 :
Pegawai
negeri sipil di lingkungan Departemen Agama yang diberi tugas, tanggungjawab
dan wewenang secara penuh oleh pejabat berwenang untuk melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan pendidikan agama Islam di sekolah umum dan penyelenggaraan
pendidikan madrasah dengan melakukan penilaian dan pembinaan dari segi teknis
pendidikan dan administrasi pada satuan pendidikan prasekolah, pendidikan
dasar, dan pendidikan menengah [7].
Dari beberapa pengertian tersebut dapat dipahami bahwa ketentuan
yang bersifat umum tentang pengawas sekolah, maka berlaku pula bagi pengawas
pendidikan Islam, kecuali hal-hal tertentu yang diatur tersendiri oleh menteri
agama atau pejabat lain yang ditunjuk. Di antra hal yang harus dilakukan oleh
pengawas adalah penilaian dan pembinaan. Maksud dari kedua kata tersebut dapat
dijelaskan sebagai berikut :
Penilaian adalah penetuan derajat
kualitas berdasarkan criteria yang ditetapkan terhadap pelaksanaan pendidikan
agama Islam di sekolah umum dan penyelenggaraan pendidikan di madrasah yang
merupakan tugas pengawas Pendidikan Agama Islam” [8]. Sedangkan pembinaan
adalah kegiatan yang dilakukan pengawas pendidikan Agama Islam dalam memberikan
arahan, bimbingan, contoh dan saran dalam pelaksanaan pendidikan agama Islam di
sekolah umum dan penyelenggaran pendidikan di madrasah.
Dari beberapa pengertian yang telah diuraikan di atas,
maka secara garis besar ruang lingkup tugas pengawas pendidikan agama Islam
mencakup dua lembaga pendidikan yang berbeda yaitu ; pertama, di sekolah umum
(dalam lingkungan Departemen Pendidikan Nasional), kedua, di madrasah (dalam
lingkungan Kementerian agama).
Namun ruang lingkup bidang kegiatan
pengawas Pendidikan Islam di sekolah umum lebih sempit jika dinbandingkan
dengan ruang lingkup pengawasannya jika dilakukan di madrasah. Sebelum
implementasi kebijakan otonomi daerah yang berkaitan dengan pengawas sekolah,
berdasarkan keputusan presiden No.23 tahun 1985 pasal 2 menyatakan bahwa
“pengawas sekolah bukan jabatan structural, dan dilihat dari sifat
pekerjaannya, pengawas sekolah termasuk jabatan fungsional yang mempunyai tugas
melaksanakan pengawasan pendidikan di sekolah” [9].
Berdassarkan uraian di atas, jika
dikaitkan dengan Pengawas Pendidikan Agama Islam (PENDAIS), maka ia merupakan
jabatan fungsional yang diberikan kepada seseorang pada untuk melakukan
penilaian dan pembinaan bagi kelancaran serta peningkatan proses pendidikan
Agama Islam di sekolah umum dan penyelenggaraan pendidikan di madrasah, baik yang
bersifat teknis pendidikan maupun bersifat teknis administrasi. Pengawas
akademik yang ideal adalah jika setiap sekolah yang ada dalam tanggungjawab
kepengawasannya dapat dikunjungi secara rutin sebulan sekali.[10] Kunjungan kesekolah
dimulai dengan menghubungi sekolah bersangkutan, membuat persiapan dengan
perlengkapan kerja, melakukan kunjungan kesekolah, menganalisis data hasil
kunjungan, menyusun kesimpulan dan rekomendasi jika diperlukan serta mengelola
dokumen-dokumen dan informasi hasil pengawasan. Berdasarkan penjelasan
tersebut, maka siklus kunjungan pengawas ke sekolah dapat digambarkan sebagai
berikut : [11]
Rekomendasi dan feed-back
|
Analisis dan dokumentasi
|
Kunjungan ke Madrasah
|
Persiapan kunjungan
|
Menghubungi madrasah
|
Berdasarkan gambar tersebut, maka akan
diuraikan hal yang berkaitan dengan aktifitas pengawas akademik dalam melakukan
kunjungan sekolah/madrasah sebagai berikut :
a.
Perencanaan Kerja
Setiap pengawas akademik harus membuat
rencana kerja tahunan yang menunjukkan tanggal dan hari kunjungan ke setiap madrasah.
Dalam rencana tersebut juga harus terdapat uraian tentang penyesuaian jadwal
kunjungan akan dilakukan jika terdapat halangan. Rencana kerja tahunan ini
dikirim salinannya kepada kepala kantor kementerian agama. Berdasarkan rencana
tahunan tersebut, juga disusun jadwal kunjungan selama setahun bagi setiap
sekolah yang dijadikan binaan dan salinannya dikirimkan kepada masing-masing
madrasah. Untuk menghindari tumpang tindih kunjungan pengawas yang mungkin
bertumpuk pada satu madrasah pada hari yang sama, perlu diadakan rapat
koordinasi pengawas paling sedikit setahun sekali. Dalam rapat ini juga
disediakan waktu untuk berdiskusi tentang kepengawasan sehingga para pengawas
dapat bertukar pengalaman satu sama lain.
b.
Persiapan Kunjungan
Langkah-langkah
yang perlu dilakukan dalam persiapan kunjungan yaitu :
1)
Kepala madrasah dan guru yang hendak
dikunjungi harus sudah menerima pemberitahuan minimal satu minggu sebelumnya
2)
Dalam surat pemberitahuan ke madrasah
agar disebutkan : agenda kegiatan selama di madrasah tersebut, dokumen apa saja yang perlu
disiapkan pada saat kunjungan, dan tujuan dan hasil yang diharapkan dari
kunjungan tersebut
3)
Diusahakan melakukan pengecekan
apakah surat pemberitahuan telah diterima
4)
Segala kelengkapan seperti dokumen
yang diperlukan, buku kurikulum, instrument pengumpulan data, alat perekam, dan
sebagainya agar disiapkan dan dilakukan pengecekan ulang atas kesiapan dan
kelengkapannya sehari sebelum kunjungan.
5)
Untuk perjalanan yang memerlukan
pemesanan tiket, agar pemesanannya dilakukan dengan tenggang waktu yang
cukup.
c.
Agenda Kerja di Madrasah
1)
Hari dan jam kedatangan sesuai dengan
yang disampaikan di dalam surat pemberitahuan dan tidak datang terlambat
2)
Bertemu dan melakukan wawancara
dengan kepala Madrasah, membicarakan dan membahas kegiatan quality assurance di madrasah, mencatat kemajuan yang terjadi
selama periode lalu, kesulitan yang dihadapi dalam melaksanakan quality assurance. membuat dan memperbaharui
kesepakatan mengenai target hasil untuk periode berikutnya, meminta produk
kegiatan lalu dan membicarakan hal lain yang dianggap perlu.
3)
Bertemu dan melakukan wawancara dengan
guru mata pelajaran sesuai pemberitahuan dalam surat, mendiskusikan efektifitas
pengajaran, pencapaian target yang telah disepakati pada periode yang lalu
mendiskusikan ketuntasan belajar, mencatat keluhan-keluhan mengenai pengajaran
serta mendiskusikannya. Membuat dan memperbaharui kesepakatan tentang target Output bulan yang akan datang, meminta
hasil contoh pekerjaan murid maupun guru yang bersangkutan dan
mendiskusikannya. Membahas evaluasi diri, dan memberikan saran-saran serta
mendiskusikannya.
4)
Melakukan pengamatan terhadap proses
belajar mengajar seperti kegaiatan mengajar di kelas, di laboratorium, suasana
di madrasah dan hal lain yang relevan.
5)
Menghindari kesan atasan dan bawahan
selama di madrasah agar terciptanya perasaan kemitraan. Hal ini perlu
diupayakan agar kegiatan pengawasan tidak dirasakan sebagai beban ataupun
menimbulkan kesulitan bagi guru dan kepala madrasah.
d.
Bantuan Teknis Kepada Guru
1)
Memberikan tuntunan dalam pelaksanaan
evaluasi diri
2)
Mencarikan, meminjamkan bahan bacaan,
peralatan, dan sebagainya jika dimungkinkan untuk meningkatkan sumber literature
pengajaran di madrasah
3)
Membantu pemahaman serta penerapan
metode dan penilaian
4)
Membantu guru dalam memahami isi mata
pelajaran, buku teks, kurikulum, penyelesaian soal, dan sebagainya jika
diperlukan atau diminta
5)
Berbagai bantuan teknis lainnya yang
sesuai dalam rangka upaya peningkatan pengejaran
e.
Pengolahan Data Hasil Kunjungan
1)
Pada hari kerja terakhir setiap
minggu, dilakukan analisis dan interpretasi tertulis terhadap data yang
diperoleh dari kunjungan ke madrasah-madrasah selama seminggu tersebut.
Termasuk juga dalam hal penyusunan rekomendasi jika diperlukan. Hasil analisis
ini akan dibawa sebagai masukan bagi guru pada kunjungan berikutnya, untuk
didiskusikan bersama.
2)
Pada ruangan kerjanya pengawas hendaknya
menyediakan satu laci penyimpanan tersendiri untuk setiap madrasah yang menjadi
tanggungjawabnya, termasuk di dalamnya satu kotak file tersendiri untuk setiap guru mata pelajaran yang dibina pada
masing-masing sekolah tersebut.
3)
Dalam hal kode etik pengawas
hendaknya kerahasiaan data masing-masing madrasah dan guru harus dijamin
kerahasiaannya. Oleh karena itu tidak ada data mentah yang boleh disebarluaskan
tanpa izin tertulis dari sekolah atau guru yang bersangkutan. Untuk kepentingan
penulisan penelitian dan sebagainya, hanya rangkuman hasil analisis statistic
tanpa identitas individu guru atau kepala madrasaah yang boleh disajikan.
4)
Dalam hal pengolahan data mentah yang
diperoleh dari masing-masing sekolah binaan, jika dimungkinkan dilakukan
pengolahan secara komputerisasi terhadap data-data tersebut. Oleh karena itu
pada kantor kemetarian agama dimana pengawas berkantor, hendaknya menyediakan
seorang pembantu administrasi dan seorang operator computer idealnya untuk
setiap lima orang pengawas.
f.
Analisis Data
1)
Dalam hal analisis data hendaknya
dilakukan analisis statistik deskriptif secara sederhana seperti ; prosentase,
grafik, rata-rata, dan standar deviasi (penyimpangan) terhadap data hasil
pengawasan yang relevan seperti ; hasil tes, angket, dan sebagainya sehingga
mempermudah dalam penyimpulan dan penafsiran, dan jika dimungkinkan hendaknya
dilakukan pula analisis yang lebih kompleks seperti korelasi sehingga keterkaitan antar hal yang
diamati dapat dipaparkan.
2)
Agar dibuat rangkuman secara tertulis
terhadap data kualitatif yang disertai dengan penafsiran dan kesimpulannya.
3)
Bantuan tenaga professional dapat
dilibatkan jika dana tersedia dalam rangka pengumpulan dan analisis data,
seperti ; mahasiswa atau pakar psikologi dalam pengeukuran terhadap sikap dan
motivasi kepala madrasah, guru, dan murid
g.
Penyusunan Laporan dan Saran
1)
Setiap pengawas akademik agar membuat
laporan bulanan yang ringkas, berisi ; pelaksanaan kegiatan, hasil yang
dicapai, dan kendala yang dihadapi.
2)
Setiap akhir tahun ajaran pengawas
harus membuat laporan tahunan yang dikirimkan ke kemenag dan kanwil.
3)
Pengiriman sesegera mungkin saran
kepada kepala sekolah dan guru sebagai hasil dari analisis terhadap data
pengawasan untuk segera ditindak lanjuti, atau dibawa sendiri untuk didiskusikan
pada kunjungan berikutnya.
h.
Penilaian Kinerja Guru dan Kepala
Sekolah
Data hasil pengawasan akademik dimanfaatkan sebagai sumber
informasi untuk penilaian terhadap kinerja guru dan kepala madrasah.
Peningkatan sejauhmana guru tersebut berhasil meningkatkan pencapaian belajar
tentu terlihat pada hasil analisis data kunjungan yang dilakukan secara
periodic. Dalam hal ini kesepakatan bersama pengawas tentang target hasil yang
diinginkan dan diyakini dapat dicapai. Kemudian pada kunjungan berikutnya
dilakukan pemantauan tingkat tingkat pencapaiannya, kemudian dibuat kesepakatan
berikutnya, dan dipantau lagi hasilnya, dan seterusnya. Dari data pemantauan
yang berkelanjutan ini, seorang pengawas dapat melakukan penilaian terhadap
kinerja kepala madrasah atau guru yang bersangkutan dari segi keberhasilan di
bidang pengajaran, dan hal ini dapat dijadikan masukan bagi pejabat penilai, demikian
pula bagi kepentingan akreditasi sekolah, dimana data yang sama dapat dijadikan
sumber informasi yang terpercaya.
Dari
uraian di atas mengenai proses kerja pengawasan yang dilakukan oleh seorang
pengawas pada suatu lembaga pendidikan yang menjadi wilayah wewenang dan
tanggungjawabnya, harus diawali dengan tahap perencanaan kerja yang matang.
Pada tahap ini seorang pengawas dituntut merancang agenda yang akan
dilaksanakan pada saat berada di madrasah. Dengan adanya perencanaan dan
program kerja yang jelas tersebut, maka kegiatan pengawasan akan lebih
terstruktur dan sistematis, sehingga kunjungan yang dilakukan dapat lebih
bermakna, baik bagi pribadi pengawas sendiri maupun terhadap lembaga dalam
rangka meningkatkan mutu pendidikan sesuai bidang yang menjadi wewenang
pengawas yang bersangkutan.
[1]
Departemen Agama RI, Pedoman Pengembangan
Profesi Pengawasan dan Penyusunan Karya Ilmiah Bagi Pengawas, (Jakarta :
Dirjen Kelembagaan Agama Islam, 2004), h.5
[2]Hasan
Langulung,Asas-asas Pendidikan Islam,(Jakarta
: Pustaka Al Husna BAru, 2003), h.23
[3]Departemen
Agama RI, Alqur’an dan Terjemahannya, (Semarang
: Toha Putra, 1995), h.532-533
[4]Redaksi
Sinar Grafika, UU SISDIKNAS (Sistem
Pendidikan Nasional), 2003 (UU RI No 20 tahun 2003), (Jakarta : Sinar
Grafika Offset, 2003), h.32
[5]M.
Amin Thaib, dkk, Profesionalisme
Pelaksanaan Pengawasan Pendidikan, (Jakarta : Depag RI, 2005), h.3-4
[6]Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan RI, Peraturan
Menpan Nomor 118/1996 tentang pengawas Sekolah dan madrasah-madrasah,
(Jakarta : Depdikbud,996), h.4
[7]Taufiq
Dahlan, Kepengawasan Pendidikan, (Jakarta
: Departemen Agama RI, 2005), h.23
[8]Departemen Agama RI, Panduan Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Pendidikan Agama Islam, (Jakarta
: Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, 1999/2000), h.6
[9]
Syaiful sagala, Administrasi Pendidikan
Kontemporer, (Bandung : Alfabeta, 2000), 254
[10]Yusuf.A
Hasan, dkk, Pedoman Pengawasan untuk
Madraasah dan Sekolah Umum, (Jakarta : Mekar Jaya, 2002), cet. Ke-1,
h.30
Tidak ada komentar:
Posting Komentar