Cari Blog Ini

Kamis, 03 Mei 2018

Pengawas dan Pengawasan


A.    Pengawas dan Pengawasan
1.      Pengertian Pengawas
       Pengawas merupakan “Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggungjawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan pendidikan di sekolah dengan melaksanakan penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan dan administrasi pada satuan pendidikan prasekolah, dasar, dan menengah”. [1] Dalam pendidikan Islam, faktor keimanan yang kuat merupakan sarana yang paling efektif untuk melaksanakan pengawasan. [2]  Dalam hal ini yang menjadi pengawas adalah allah SWT sebagaimana Allah berfirman dalam Surat Al-Mu’minun/23 ayat 57-61 :
¨bÎ) tûïÏ%©!$# Nèd ô`ÏiB ÏpuŠô±yz NÍkÍh5u tbqà)Ïÿô±B ÇÎÐÈ   tûïÏ%©!$#ur Oèd ÏM»tƒ$t«Î/ öNÍkÍh5u tbqãZÏB÷sムÇÎÑÈ   tûïÏ%©!$#ur Oèd öNÍkÍh5tÎ/ Ÿw šcqä.ÎŽô³ç ÇÎÒÈ   tûïÏ%©!$#ur tbqè?÷sム!$tB (#qs?#uä öNåkæ5qè=è%¨r î's#Å_ur öNåk¨Xr& 4n<Î) öNÍkÍh5u tbqãèÅ_ºu ÇÏÉÈ   y7Í´¯»s9'ré& tbqãã̍»|¡ç Îû ÏNºuŽösƒø:$# öNèdur $olm; tbqà)Î7»y ÇÏÊÈ  
Artinya :
13
“ Sesungguhnya orang yang berhati-hati karena takut akan (azab) Tuhan mereka.Dan orang-orang yang beriman dengan ayat-ayat Tuhan mereka. Dan orang-orang yang tidak mempersekutukan dengan Tuhan mereka (sesuatu apapun). Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan dengan hati yang takut, (karena mereka tahu bahwa), sesungguhnya mereka akan kembali kepada Tuhan mereka. Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan, dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya”(QS. Al-Mu’Minun : 57-61).[3]    
Dalam dunia pendidikan, terdapat sejumlah komponen yang berhak dan berwenang dalam memlakukan pengawasan, yakni pemerintah, pemerintah daerah, dewan pendidikan, dan komite sekolah/ madrasah. Sebagaimana telah ditegaskan dalam undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional  (Bab XIX, pasal 66 ayat 1) menyatakan “Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dewan Pendidikan, dan komite sekolah/Madrasah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang dan jenis pendidikan sesuai dengan kewenagan masing-masing”.[4]
       Meskipun pengawasan pendidikan dilakukan oleh berbagai komponen seperti yang disebutkan di atas, namun dalam pelaksanaan pengawasan pendidikan formal, pemerintah mengaturnya dalam pasal 39, ayat (1), (2) dan (3) yang secara rinci menyebutkan bahwa :
          Pengawasan pada pendidikan formal dilakukan oleh pengawas              satuan pendidikan Kriteria minimal untuk menjadi pengawas satuan pendidikan meliputi :
1)      Berstatus sebagai guru sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun atau Kepala sekolah sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun pada jenjang pendidikan yang sesuai dengan satuan pendidikan yang diawasi
2)      Memiliki sertifikat pendidikan fungsional sebagai pengawas satuan pendidikan.
3)      Lulus seleksi sebagai pengawas satuan pendidikan.
4)      Kriteria pengawas suatu satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikembangkan oleh BNSP yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri. [5]
5)      Dalam Surat Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (SK MENPAN)  No 118/1996 dijelaskan bahwa “pengawas adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang untuk melakukan pengawasan dan melaksanakan penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan dan administrasi pada satuan pendidikan pra sekolah, dasar, dan menegah’.[6]
       Jika  mengacu pada SK MENPAN tersebut, maka pengawas di lingkungan Kementerian Agama khususnya Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam diberi istilah “Pengawas Pendidikan Agama Islam (PENDAIS)”. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No.381 tahun 1999 :  
     Pegawai negeri sipil di lingkungan Departemen Agama yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pendidikan agama Islam di sekolah umum dan penyelenggaraan pendidikan madrasah dengan melakukan penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan dan administrasi pada satuan pendidikan prasekolah, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah [7].

           Dari beberapa pengertian tersebut dapat dipahami bahwa ketentuan yang bersifat umum tentang pengawas sekolah, maka berlaku pula bagi pengawas pendidikan Islam, kecuali hal-hal tertentu yang diatur tersendiri oleh menteri agama atau pejabat lain yang ditunjuk. Di antra hal yang harus dilakukan oleh pengawas adalah penilaian dan pembinaan. Maksud dari kedua kata tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
       Penilaian adalah penetuan derajat kualitas berdasarkan criteria yang ditetapkan terhadap pelaksanaan pendidikan agama Islam di sekolah umum dan penyelenggaraan pendidikan di madrasah yang merupakan tugas pengawas Pendidikan Agama Islam” [8]. Sedangkan pembinaan adalah kegiatan yang dilakukan pengawas pendidikan Agama Islam dalam memberikan arahan, bimbingan, contoh dan saran dalam pelaksanaan pendidikan agama Islam di sekolah umum dan penyelenggaran pendidikan di madrasah.
            Dari beberapa pengertian yang telah diuraikan di atas, maka secara garis besar ruang lingkup tugas pengawas pendidikan agama Islam mencakup dua lembaga pendidikan yang berbeda yaitu ; pertama, di sekolah umum (dalam lingkungan Departemen Pendidikan Nasional), kedua, di madrasah (dalam lingkungan Kementerian agama).
       Namun ruang lingkup bidang kegiatan pengawas Pendidikan Islam di sekolah umum lebih sempit jika dinbandingkan dengan ruang lingkup pengawasannya jika dilakukan di madrasah. Sebelum implementasi kebijakan otonomi daerah yang berkaitan dengan pengawas sekolah, berdasarkan keputusan presiden No.23 tahun 1985 pasal 2 menyatakan bahwa “pengawas sekolah bukan jabatan structural, dan dilihat dari sifat pekerjaannya, pengawas sekolah termasuk jabatan fungsional yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan pendidikan di sekolah” [9].
       Berdassarkan uraian di atas, jika dikaitkan dengan Pengawas Pendidikan Agama Islam (PENDAIS), maka ia merupakan jabatan fungsional yang diberikan kepada seseorang pada untuk melakukan penilaian dan pembinaan bagi kelancaran serta peningkatan proses pendidikan Agama Islam di sekolah umum dan penyelenggaraan pendidikan di madrasah, baik yang bersifat teknis pendidikan maupun bersifat teknis administrasi. Pengawas akademik yang ideal adalah jika setiap sekolah yang ada dalam tanggungjawab kepengawasannya dapat dikunjungi secara rutin sebulan sekali.[10] Kunjungan kesekolah dimulai dengan menghubungi sekolah bersangkutan, membuat persiapan dengan perlengkapan kerja, melakukan kunjungan kesekolah, menganalisis data hasil kunjungan, menyusun kesimpulan dan rekomendasi jika diperlukan serta mengelola dokumen-dokumen dan informasi hasil pengawasan. Berdasarkan penjelasan tersebut, maka siklus kunjungan pengawas ke sekolah dapat digambarkan sebagai berikut : [11]
Rekomendasi dan feed-back
Analisis dan dokumentasi
Kunjungan ke Madrasah
Persiapan kunjungan
Menghubungi madrasah
                       

       Berdasarkan gambar tersebut, maka akan diuraikan hal yang berkaitan dengan aktifitas pengawas akademik dalam melakukan kunjungan sekolah/madrasah sebagai berikut :


a.       Perencanaan Kerja
       Setiap pengawas akademik harus membuat rencana kerja tahunan yang menunjukkan tanggal dan hari kunjungan ke setiap madrasah. Dalam rencana tersebut juga harus terdapat uraian tentang penyesuaian jadwal kunjungan akan dilakukan jika terdapat halangan. Rencana kerja tahunan ini dikirim salinannya kepada kepala kantor kementerian agama. Berdasarkan rencana tahunan tersebut, juga disusun jadwal kunjungan selama setahun bagi setiap sekolah yang dijadikan binaan dan salinannya dikirimkan kepada masing-masing madrasah. Untuk menghindari tumpang tindih kunjungan pengawas yang mungkin bertumpuk pada satu madrasah pada hari yang sama, perlu diadakan rapat koordinasi pengawas paling sedikit setahun sekali. Dalam rapat ini juga disediakan waktu untuk berdiskusi tentang kepengawasan sehingga para pengawas dapat bertukar pengalaman satu sama lain.
b.      Persiapan Kunjungan
Langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam persiapan kunjungan yaitu :
1)      Kepala madrasah dan guru yang hendak dikunjungi harus sudah menerima pemberitahuan minimal satu minggu sebelumnya
2)      Dalam surat pemberitahuan ke madrasah agar disebutkan : agenda kegiatan selama di madrasah  tersebut, dokumen apa saja yang perlu disiapkan pada saat kunjungan, dan tujuan dan hasil yang diharapkan dari kunjungan tersebut
3)      Diusahakan melakukan pengecekan apakah surat pemberitahuan telah diterima
4)      Segala kelengkapan seperti dokumen yang diperlukan, buku kurikulum, instrument pengumpulan data, alat perekam, dan sebagainya agar disiapkan dan dilakukan pengecekan ulang atas kesiapan dan kelengkapannya sehari sebelum kunjungan.
5)      Untuk perjalanan yang memerlukan pemesanan tiket, agar pemesanannya dilakukan dengan tenggang waktu yang cukup.   
c.       Agenda Kerja di Madrasah
1)      Hari dan jam kedatangan sesuai dengan yang disampaikan di dalam surat pemberitahuan dan tidak datang terlambat
2)      Bertemu dan melakukan wawancara dengan kepala Madrasah, membicarakan dan membahas kegiatan quality assurance di madrasah, mencatat kemajuan yang terjadi selama periode lalu, kesulitan yang dihadapi dalam melaksanakan quality assurance. membuat dan memperbaharui kesepakatan mengenai target hasil untuk periode berikutnya, meminta produk kegiatan lalu dan membicarakan hal lain yang dianggap perlu.
3)      Bertemu dan melakukan wawancara dengan guru mata pelajaran sesuai pemberitahuan dalam surat, mendiskusikan efektifitas pengajaran, pencapaian target yang telah disepakati pada periode yang lalu mendiskusikan ketuntasan belajar, mencatat keluhan-keluhan mengenai pengajaran serta mendiskusikannya. Membuat dan memperbaharui kesepakatan tentang target Output bulan yang akan datang, meminta hasil contoh pekerjaan murid maupun guru yang bersangkutan dan mendiskusikannya. Membahas evaluasi diri, dan memberikan saran-saran serta mendiskusikannya.
4)      Melakukan pengamatan terhadap proses belajar mengajar seperti kegaiatan mengajar di kelas, di laboratorium, suasana di madrasah dan hal lain yang relevan.
5)      Menghindari kesan atasan dan bawahan selama di madrasah agar terciptanya perasaan kemitraan. Hal ini perlu diupayakan agar kegiatan pengawasan tidak dirasakan sebagai beban ataupun menimbulkan kesulitan bagi guru dan kepala madrasah.
d.      Bantuan Teknis Kepada Guru
1)      Memberikan tuntunan dalam pelaksanaan evaluasi diri
2)      Mencarikan, meminjamkan bahan bacaan, peralatan, dan sebagainya jika dimungkinkan untuk meningkatkan sumber literature pengajaran di madrasah
3)      Membantu pemahaman serta penerapan metode dan penilaian
4)      Membantu guru dalam memahami isi mata pelajaran, buku teks, kurikulum, penyelesaian soal, dan sebagainya jika diperlukan atau diminta
5)      Berbagai bantuan teknis lainnya yang sesuai dalam rangka upaya peningkatan pengejaran
e.       Pengolahan Data Hasil Kunjungan
1)      Pada hari kerja terakhir setiap minggu, dilakukan analisis dan interpretasi tertulis terhadap data yang diperoleh dari kunjungan ke madrasah-madrasah selama seminggu tersebut. Termasuk juga dalam hal penyusunan rekomendasi jika diperlukan. Hasil analisis ini akan dibawa sebagai masukan bagi guru pada kunjungan berikutnya, untuk didiskusikan bersama.
2)      Pada ruangan kerjanya pengawas hendaknya menyediakan satu laci penyimpanan tersendiri untuk setiap madrasah yang menjadi tanggungjawabnya, termasuk di dalamnya satu kotak file tersendiri untuk setiap guru mata pelajaran yang dibina pada masing-masing sekolah tersebut.
3)      Dalam hal kode etik pengawas hendaknya kerahasiaan data masing-masing madrasah dan guru harus dijamin kerahasiaannya. Oleh karena itu tidak ada data mentah yang boleh disebarluaskan tanpa izin tertulis dari sekolah atau guru yang bersangkutan. Untuk kepentingan penulisan penelitian dan sebagainya, hanya rangkuman hasil analisis statistic tanpa identitas individu guru atau kepala madrasaah yang boleh disajikan.
4)      Dalam hal pengolahan data mentah yang diperoleh dari masing-masing sekolah binaan, jika dimungkinkan dilakukan pengolahan secara komputerisasi terhadap data-data tersebut. Oleh karena itu pada kantor kemetarian agama dimana pengawas berkantor, hendaknya menyediakan seorang pembantu administrasi dan seorang operator computer idealnya untuk setiap lima orang pengawas.

f.       Analisis Data
1)      Dalam hal analisis data hendaknya dilakukan analisis statistik deskriptif secara sederhana seperti ; prosentase, grafik, rata-rata, dan standar deviasi (penyimpangan) terhadap data hasil pengawasan yang relevan seperti ; hasil tes, angket, dan sebagainya sehingga mempermudah dalam penyimpulan dan penafsiran, dan jika dimungkinkan hendaknya dilakukan pula analisis yang lebih kompleks seperti  korelasi sehingga keterkaitan antar hal yang diamati dapat dipaparkan.
2)      Agar dibuat rangkuman secara tertulis terhadap data kualitatif yang disertai dengan penafsiran dan kesimpulannya.
3)      Bantuan tenaga professional dapat dilibatkan jika dana tersedia dalam rangka pengumpulan dan analisis data, seperti ; mahasiswa atau pakar psikologi dalam pengeukuran terhadap sikap dan motivasi kepala madrasah, guru, dan murid
g.      Penyusunan Laporan dan Saran
1)      Setiap pengawas akademik agar membuat laporan bulanan yang ringkas, berisi ; pelaksanaan kegiatan, hasil yang dicapai, dan kendala yang dihadapi.
2)      Setiap akhir tahun ajaran pengawas harus membuat laporan tahunan yang dikirimkan ke kemenag dan kanwil.
3)      Pengiriman sesegera mungkin saran kepada kepala sekolah dan guru sebagai hasil dari analisis terhadap data pengawasan untuk segera ditindak lanjuti, atau dibawa sendiri untuk didiskusikan pada kunjungan berikutnya. 
h.      Penilaian Kinerja Guru dan Kepala Sekolah
Data hasil pengawasan akademik dimanfaatkan sebagai sumber informasi untuk penilaian terhadap kinerja guru dan kepala madrasah. Peningkatan sejauhmana guru tersebut berhasil meningkatkan pencapaian belajar tentu terlihat pada hasil analisis data kunjungan yang dilakukan secara periodic. Dalam hal ini kesepakatan bersama pengawas tentang target hasil yang diinginkan dan diyakini dapat dicapai. Kemudian pada kunjungan berikutnya dilakukan pemantauan tingkat tingkat pencapaiannya, kemudian dibuat kesepakatan berikutnya, dan dipantau lagi hasilnya, dan seterusnya. Dari data pemantauan yang berkelanjutan ini, seorang pengawas dapat melakukan penilaian terhadap kinerja kepala madrasah atau guru yang bersangkutan dari segi keberhasilan di bidang pengajaran, dan hal ini dapat dijadikan masukan bagi pejabat penilai, demikian pula bagi kepentingan akreditasi sekolah, dimana data yang sama dapat dijadikan sumber informasi yang terpercaya.
Dari uraian di atas mengenai proses kerja pengawasan yang dilakukan oleh seorang pengawas pada suatu lembaga pendidikan yang menjadi wilayah wewenang dan tanggungjawabnya, harus diawali dengan tahap perencanaan kerja yang matang. Pada tahap ini seorang pengawas dituntut merancang agenda yang akan dilaksanakan pada saat berada di madrasah. Dengan adanya perencanaan dan program kerja yang jelas tersebut, maka kegiatan pengawasan akan lebih terstruktur dan sistematis, sehingga kunjungan yang dilakukan dapat lebih bermakna, baik bagi pribadi pengawas sendiri maupun terhadap lembaga dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan sesuai bidang yang menjadi wewenang pengawas yang bersangkutan.  


[1] Departemen Agama RI, Pedoman Pengembangan Profesi Pengawasan dan Penyusunan Karya Ilmiah Bagi Pengawas, (Jakarta : Dirjen Kelembagaan Agama Islam, 2004), h.5 
[2]Hasan Langulung,Asas-asas Pendidikan Islam,(Jakarta : Pustaka Al Husna BAru, 2003), h.23
[3]Departemen Agama RI, Alqur’an dan Terjemahannya, (Semarang : Toha Putra, 1995), h.532-533
[4]Redaksi Sinar Grafika, UU SISDIKNAS (Sistem Pendidikan Nasional), 2003 (UU RI No 20 tahun 2003), (Jakarta : Sinar Grafika Offset, 2003), h.32
[5]M. Amin Thaib, dkk, Profesionalisme Pelaksanaan Pengawasan Pendidikan, (Jakarta : Depag RI, 2005), h.3-4
[6]Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI, Peraturan Menpan Nomor 118/1996 tentang pengawas Sekolah dan madrasah-madrasah, (Jakarta : Depdikbud,996), h.4
[7]Taufiq Dahlan, Kepengawasan Pendidikan, (Jakarta : Departemen Agama RI, 2005), h.23
[8]Departemen Agama RI, Panduan Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Pendidikan Agama Islam, (Jakarta : Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, 1999/2000), h.6
[9] Syaiful sagala, Administrasi Pendidikan Kontemporer, (Bandung : Alfabeta, 2000), 254
[10]Yusuf.A Hasan, dkk, Pedoman Pengawasan untuk Madraasah dan Sekolah Umum, (Jakarta : Mekar Jaya, 2002), cet. Ke-1, h.30 
[11]Ibid,h.30

Tidak ada komentar: