Cari Blog Ini

Selasa, 01 Mei 2018

Pengembangan Program Perencanaan Pembelajaran


A.    Pengembangan Program Perencanaan Pembelajaran
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar.[1]
1.    Silabus
Silabus sebagai acuan pengembangan RPP memuat identitas mata pelajaran atau tema pelajaran, SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.[2] Dengan demikian, silabus pada dasarnya akan menjawab permasalahan-permasalahan sebagai berikut :
a)      Kompetensi apa saja yang harus dicapai siswa sesuai dengan yang dirumuskan oleh standar Isi (standar kompetensi dan kompetensi dasar)
b)      Materi Pokok/Pembelajaran apa saja yang perlu dibahas dan dipelajari peserta didik untuk mencapai Standar Isi.
c)      Kegiatan Pembelajaran apa yang seharusnya diskenariokan oleh guru sehingga peserta didik mampu berinteraksi dengan sumber-sumber belajar.
d)     Indikator apa saja yang harus dirumuskan untuk mengetahui ketercapaian SK dan KD.
e)      Bagaimanakah cara mengetahui ketercapaian kompetensi berdasarkan indikator sebagai acuan dalam menentukan jenis dan aspek yang akan dinilai.
f)       Berapa lama waktu yang diperlukan untuk mencapai Standar Isi tertentu.
g)      Sumber belajar apa yang dapat diberdayakan untuk mencapai Standar Isi tertentu.[3]
Silabus dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL), serta panduan penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Dalam pelaksanaannya, pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah/madrasah atau beberapa sekolah, kelompok musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan. Pengembangan silabus disusun di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD dan SMP, dan dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SMA dan SMK, serta departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK. Secara rinci pengembanagn silabus tersebut dapat dilakukan dengan cara berikut:[4]
a)      Sekolah dan Komite Sekolah
Pengembang silabus adalah sekolah bersama komite sekolah. Untuk menghasilkan silabus yang bermutu, sekolah bersama komite sekolah dapat meminta bimbingan teknis dari perguruan tinggi, LPMP, dan lembaga terkait, seperti Balitbang Depdiknas.
b)      Kelompok Sekolah
Apabila guru kelas atau mata pelajaran karena sesuatu hal belum dapat melaksanakan pengemabangan silabus secara mandiri, maka pihak sekolah dapat mengusahakan untuk membentuk kelompok guru kelas atau guru mata pelajaran untuk mengembangkan silabus yang akan dipergunakan oleh sekolah tersebut.
c)      Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)
Beberapa sekolah atau sekolah-sekolah dalam sebuah yayasan dapat bergabung untuk menyusun silabus. Hal ini dimungkinkan karena sekolah dan komite sekolah karena sesuatu hal belum dapat melaksanakan penyusunan silabus. Kelompok sekolah ini juga dapat meminta bimbingan teknis dari perrguruan tinggi, LPMP, dan lembaga terkait seperti Balitbang Depdiknas dalam menyusun silabus.


d)     Dinas Pendidikan
Dinas pendidikan setempat dapat memfasilitasi penyusunan silabus dengan membentuk sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman di bidangnya masing-masing. Dalam pengembangan silabus ini, sekolah, kelompok kerja guru, atau dinas pendidikan dapat meminta bimbingan teknis dari perguruan tinggi, LPMP, atau unit utama terkait yang ada di Departemen Pendidikan Nasional.
Untuk mendapatkan silabus yang bermutu dan memenuhi tuntutan Standar Isi, maka seorang guru dalam mengembangkan silabus harus memperhatikan prinsip-prinsip pengembangan silabus. Ada beberapa prinsip pengembangan silabus, yaitu :[5]
a)      Ilmiah
Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
b)      Relevan
Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran, dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spritual peserta didik.
c)      Sistematis
Komponen-komponen silabus saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.

d)     Konsisten
Ada hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan sistem penilaian.
e)      Memadai
Cakupan indikator, materi poko/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.
f)       Aktual dan Kontekstual
Cakupan indikator, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
g)      Fleksibel
Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi variasi peserta didik, pendidikan, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat. Sementara itu, materi ajar ditentukan berdasarkan dan atau memperhatikan kultur daerah masing-masing. Hal ini dimaksudkan agar kehidupan peserta didik tidak tercerabut dari lingkungannya.
h)      Menyeluruh
Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi    (kognitif, afektif, psikomotor).
i)        Desentralistik
Pengembangan silabus ini bersifat desentralistik. Maksudnya behwa kewenangan pengembangan silabus bergantung pada daerah masing-masing, atau bahkan sekolah masing-masing.
            Dalam pengembangan silabus ada beberapa tahap; [6] 
a)      Perencanaan
Tim yang ditugaskan untuk menyusun silabus terlebih dahulu perlu mengumpulkan informasi dan mempersiapkan kepustakaan atau referensi yang sesuai untuk mengembangkan silabus. Pencarian informasi dapat dilakukan dengan memanfaatkan perangkat teknologi dan informasi seperti multi media dan internet.
b)      Pelaksanaan
Dalam melaksanakan penyusunan silabus, penyusun silabus perlu memahami semua perangkat yang berhubungan dengan penyusunan silabus, seperti Standar Isi yang berhubungan dengan mata pelajaran yang berrsangkutan dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
c)      Perbaikan
Buram silabus perlu dikaji ulang sebelum digunakan dalam kegiatan pembelajaran. Pengkajian dapat melibatkan para spesialis kurikulum, ahli mata pelajaran, ahli didaktik-metodik, ahli penilaian, psikolog, guru/instruktur, kepala sekolah, pengawas, staf profesional dinas pendidikan, perwakilan orang tua, dan siswa itu sendiri.
d)     Pemantapan
Masukan dari pengkajian ulang dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk memperbaiki buram awal. Apabila telah memenuhi kriteria rancangan silabus dapat segera disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya.
e)      Penilaian Silabus
Penilaian pelaksanaan silabus perlu dilakukan secara berkala dengan menggunakan model-model penilaian kurikulum.
Selanjutnya seorang guru juga harus memahami komponen silabus dan langkah-langkah pengembanagn silabus sebagai perencanaan awal dari proses pembelajaran. Komponen dan langkah-langkah pengembangan silabus tersebut adalah sebagai berikut :
a)      Komponen Silabus
Silabus memuat sekurang-kurangnya komponen sebagai berikut;
(1)   Identitas Silabus
(2)   Standar Kompetensi
(3)   Kompetensi Dasar
(4)   Materi pokok/Pembelajaran
(5)   Kegiatan pembelajaran
(6)   Indikator
(7)   Penilaian
(8)   Alokasi Waktu
(9)   Sumber Belajar [7]
Komponen-komponen silabus di atas, selanjutnya dapat disajikan dalam contoh format silabus secara horizontal atau vertikal; sebagai berikut:
Format 1 : Horizontal
SILABUS
Sekolah/Madrasah       : .......................................
Mata Pelajaran            : .......................................
Kelas                           : .......................................
Semester                      : .......................................
Kode (Jika diperlukan : .......................................
Standar Kompetensi   : 1. ................ (2, 3, dan seterusnya)
Kompetensi Dasar
Materi Pokok/
Pembelajaran
Kegiatan Pembelajaran
Indikator
Penilaian
Alokasi Waktu
Sumber Belajar
Teknik
Bentuk Instrumen
















Format 2 : Vertikal
SILABUS
Sekolah/Madrasah                               : .......................................
Mata Pelajaran                                    : .......................................
Kelas                                                   : .......................................
Semester                                              : .......................................
Kode (Jika diperlukan)                       : .......................................
1.      Standar Kompetensi               : ........................................
2.      Kompetensi Dasar                   : .......................................
3.      Materi Pokok/Pembelajaran    : .......................................
4.      Kegiatan Pembelajaran           : .......................................
5.      Indikator                                 : .......................................
6.      Penilaian                                  : ........................................
7.      Alokasi Waktu                        : ........................................
8.      Sumber Belajar                        : .......................................

b)      Langkah-langkah Pengembangan Silabus
Langkah-langkah pengembangan silabus sebagai berikut :[8]
(1)   Mengisi Identitas Silabus
Identitas silabus dari nama sekolah, kelas, mata pelajaran, dan semester. Identitas silabus ditulis di atas matriks silabus.

(2)   Menulis Standar Kompetensi
Standar Kompetensi adalah kualifikasi kemampuan peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada mata pelajaran tertentu. Standar Kompetensi diambil dari Standar Isi (standar kompetensi dan kompetensi dasar) mata pelajaran.
Sebelum menuliskan Standar Kompetensi, penyusun terlebih dahulu mengkaji Standar Isi mata pelajaran dengan memperhatikan hal-hal berikut;
(a)                Urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau SK dan KD.
(b)               Keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran.
(c)                Keterkaitan standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata pelajaran.
(3)   Menuliskan Kompetensi Dasar
Kompetensi Dasar merupakan sejumlah kemampuan minimal yang harus dimiliki peserta didik dalam rangka menguasai SK mata pelajaran tertentu. Kompetensi Dasar dipilih dari yang tercantum dalam Standar Isi.
Sebelum menentukan atau memilih Kompetensi Dasar, penyusun terlebih dahulu mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
(a)    Urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan Kompetensi Dasar;
(b)   Keterkaitan antara Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam mata pelajaran; dan
(c)    Keterkaitan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar antar mata pelajaran.[9]
(4)   Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran
Materi pembelajaran merupakan substansi isi yang harus dipelajari dan dikuasai peserta didik dalam proses pembelajaran. Substansi isi materi pembelajaran dapat berupa fakta, konsep, prinsip, dalil, hukum, kaidah, prosedur, keterampilan, sikap dan nilai.
Dalam mengidentifikasi materi pokok/pembelajaran harus dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
(a)    Relevansi materi pokok dengan SK dan KD;
(b)   Tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, spritual peserta didik;
(c)    Kebermanfaatan bagi peserta didik;
(d)   Struktur keilmuan;
(e)    Kedalaman dan keluasan materi;
(f)    Relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan; dan
(g)   Alokasi waktu.[10]
Selain itu yang juga harus diperhatikan oleh seorang guru dalam menetapkan materi pokok/pembelajaran adalah sebagai berikut :
(a)    Kesahihan (valdidity); materi memang benar-benar teruji kebenanran dan keshaihannya;
(b)   Tingkat kepentingan (significance); materi yang diajarkan memang benar-benar diperlukan oleh siswa;
(c)    Kebermanfaatan (utility); materi tersebut memberikan dasar-dasar pengetahuan dan keterampilan pada jenjang berikutnya;
(d)   Layak dipelajari (learn ubility); materi layak dipelajari baik dari aspek tingkat kesulitan maupun aspek pemanfaatan bahan ajar dan kondisi setempat;
(e)    Menarik minat (interest) ; materinya menarik minat siswa  dan memotivasinya untuk mempelajari lebih lanjut.[11]

(5)   Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antarpeserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian indikator-kompetensi dasar. Kegiatan pembelajaran yang dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik. Kegaiatan pembelajaran memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik.
Pemilihan kegiatan pembelajaran mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
(a)    Memberikan peluang bagi siswa untuk mencari, mengolah, dan menemukan sendiri pengalaman, di bawah bimbingan guru;
(b)   Mencerminkan ciri khas dalam pengembangan kemampuan mata pelajaran;
(c)    Disesuaikan dengan kemampuan siswa, sumber belajar, dan sarana yang tersedia;
(d)   Berfariasi dengan mengombinasikan kegiatan inndividu/perorangan, berpasangan, kelompok, dan klasikal; dan
(e)    Memerhatikan pelayanan terhadap perbedaan individual siswa, seperti: bakat, minat, latar belakang keluarga, sosial-ekonomi, dan budaya, serta masalah khusus yang dihadapi siswa yang bersangkutan.[12]
(6)   Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator merupakan tanda-tanda atau ciri-ciri yang menggambarkan pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur, diobservasi (diamati) yang mencakup aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Indikator dan KD merupakan tanda-tanda kemampuan peserta didik untuk pencapaian kompetensi yang merupakan kemampuan bersikap, berpikir, dan bertindak secara konsisten.
Berarti Indikator kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur atau diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian mata pelajaran. Untuk mengembangkan instrumen  penilaian tersebut, maka terlebih dahulu harus diperhatikan indikator pencapaian kompetensi.
Prinsip pengembangan indikator adalah urgensi, kontinuitas, relevansi, dan kontekstual. Indikator yang dirumuskan dalam silabus menjadi standar acuan untuk mengembangkan instrumen penilaian. Oleh karena itu, di dalam penentuan indikator diperlukan kriteria-kriteria berikut;
(a)    Sesuai tingkat perkembangan berpikir siswa;
(b)   Berkaitan dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar;
(c)    Memerhatikan aspek manfaat dalam kehidupan sehari-hari (life skills);
(d)   Harus dapat menunjukkan pencapaian hasil belajar siswa secara utuh (kognitif, afektif, dan psikomotor);
(e)    Memerhatikan sumber-sumber belajar yang relevan;
(f)    Dapat diukur/dapat dikuantifikasikan/dapat diamati;
(g)   Menggunakan kata kerja operasional.[13]
(7)   Penilaian
Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator. Di dalam kegiatan penilaian terdapat tiga komponen penting, yang meliputi : teknik penilaian, bentuk instrumen, dan contoh instrumen.
(a)    Teknik Penilaian
Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memeroleh, menganalisis, dan menafsirkan proses dan hasil belajar siswa yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan untuk menentukan tingkat keberhasilan pencapaian kompetensi yang telah ditentukan. Adapun yang dimaksud dengan teknik penilaian adalah cara-cara yang ditempuh untuk memeroleh informasi mengenai proses dan produk yang dihasilkan pembelajaran yang dilakukan oleh peserta didik.
Ada beberapa teknik yang dapat dilakukan dalam rangka penilaian ini, yang secara garis besar dapat dikategorikan sebagai teknik tes dan teknik nontes. Teknik tes merupakan cara untuk memeroleh informasi melalui pertanyaan yang memerlukan jawaban betul atau salah, sedangkan teknik nontes adalah suatu cara untuk memeroleh informasi melalui pertanyaan yang tidak memerlukan jawaban betul atau salah.
Dalam melaksanakan penilaian, penyusun silabus perlu memerhatikan prinsip-prinsip berikut ini :
(1)   Pemilihan jenis penilaian harus disertai dengan aspek-aspek yang akan dinilai sehingga memudahkan dalam penyusunan soal.
(2)   Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian indikator’
(3)   Penilaian menggunakan acuan kriteria, yaitu berdasarkan apa yang bisa dilakukan siswa setelah siswa mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya.
(4)   Sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan kompetensi dasar yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan siswa.
(5)   Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindakan perbaikan, berupa program remedi. Apabila siswa belum menguasai suatu kompetensi dasar, ia harus mengikuti proses pembelajaran lagi, dan bila telah menguasai kompetensi dasar ia diberi tugas pengayaan.
(6)   Siswa yang telah menguasai semua atau hampir semua kompetensi dasar dapat diberi tugas untuk mempelajari kompetensi dasar berikutnya.
(7)   Dalam sistem penilaian berkelanjutan, guru harus membuat kisi-kisi penilaian dan rancangan penilaian secara menyeluruh untuk satu semester dengan menggunakan teknik penilaian yang tepat.
(8)   Penilaian dilakukan untuk menyeimbangkan berbagai aspek pembelajaran; kognitf, afektif, dan psikomotor dengan menggunakan berbagai model penilaian, baik formal maupun nonformal secara berkesinambungan.
(9)       Penilaian merupakan suatu proses pengumpulan dan penggunaan informasi tentang hasil belajar siswa dengan menerapkan prinsip berkelanjutan, bukti-bukti otentik, akurat, dan konsisten sebagai akuntabilitas publik.
(10)   Penilaian merupakan proses identifikasi pencapaian kompetensi dan hasil belajar yang dikemukakan melalui pernyataan yang jelas tentang standar yang harus dan telah dicapai disertai dengan peta kemajuan hasil belajar siswa.
(11)   Penilaian berorientasi pada Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar, dan Indikator. Dengan demikian, hasilnya akan memberikan gambaran mengenai perkembangan pencapaian kompetensi.
(12)   Penilaian dilakukan secara berkelanjutan (direncanakan dan dilakukan terus menerus) guna mendapatkan gambaran yang utuh mengenai perkembangan penguasaan kompetensi siswa, baik sebagai efek langsung (main effect) maupun efek pengiring (nurturant effect) dari  proses pembelajaran.
(13)   Sistem penilaian harus disesuaikan dengan kegiatan pembelajaran yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas observasi lapangan, penilaian harus diberikan baik pada proses (keterampilan proses) misalnya teknik wawancara, maupun produk/hasil dengan melakukan observasi lapangan yang berupa informasi yang dibutuhkan.[14]
(b)   Bentuk Instrumen
Bentuk instrumen yang dipilih harus sesuai degan teknik penilaiannya. Oleh karena itu, bentuk instrumen yang dikembangkan dapat berupa bentuk instrumen yang tergolong teknik:
·         Tes tulis, dapat berupa tes esai/uraian, pilihan ganda, isian, menjodohkan, dan sebagainya.
·         Tes lisan, yaitu berbentuk daftar pertanyaan.
·         Tes unjuk kerja, dapat berupa tes identifikasi, tes simulasi, dan uji petik kerja prosedur, atau uji petik kerja prosedur dan produk.
·         Penugasan, seperti tugas proyek atau tugas rumah.
·         Observasi, yaitu dengan menggunakan lembar observasi.
·         Wawancara, yaitu dengan menggunakan pedoman wawancara.
·         Portofolio dengan mnggunakan dokumen pekerjaan, karya, dan atau prestasi siswa.
·         Penilaian diri dengan menggunakan lembar penilaian diri.[15]
            Sesudah penentuan instrumen tes telah dipandang tepat, selanjutnya instrumen tes itu dituliskan di dalam kolom matriks silabus yang tersedia. Berikut ini disajikan ragam penilaian beserta bentuk instrumen yang dapat digunakan.[16]
Tabel 2.1
Ragam Teknik Penilaian beserta Ragam Bentuk Instrumennya
Teknik
Bentuk Instrumen
·         Tes tulis
·         Tes isian
·         Tes uraian
·         Tes pilihan ganda
·         Tes menjodohkan
·         Dan lain-lain
·         Tes lisan
·         Daftar pertanyaan
·         Tes unjuk kerja
·         Tes identifikasi
·         Tes simulasi
·         Uji petik kerja produk
·         Uji petik kerja prosedur
·         Uji petik kerja prosedur dan produk
·         Penugasan
·         Tugas proyek
·         Tugas rumah
·         Observasi
·         Lembar observasi
·         Wawancara
·         Pedoman wawancara
·         Portofolio
·         Dokumen pekerjaan, karya, dan/atau prestasi siswa
·         Penilaian diri
·         Lembar penilaian diri

(c)    Contoh Instrumen
Setelah ditetapkan bentuk instrumennya, selanjutnya dibuat contohnya. Contoh instrumen dapat dituliskan di dalam kolom matriks silabus yang tersedia. Namun, apabila dipandang hal itu menyulitkan karena kolom yang tersedia tidak mencukupi, selanjutnya contoh instrumen penilaian diletakkan di dalam lampiran.
(8)   Menentukan Alokasi Waktu
Alokasi waktu adalah jumlah waktu yang dibutuhkan untuk ketercapaian suatu kompetensi Dasar tertentu, dengan memerhatikan:
(a)    Minggu efektif per semester
(b)   Alokasi waktu mata pelajaran, dan
(c)    Jumlah standar kompetensi-kompetensi dasar per semester.
(d)   Membagi alokasi waktu per jumlah SK-KD dengan memerhatikan tingkat kerumitan dan keluasan materi.[17]
(9)   Menentukan Sumber Belajar
Sumber belajar merupakan segala sesuatu yang diperlukan dalam kegiatan pembelajaran, yang dapat berupa: buku teks, media cetak, media elektronika, nara sumber, lingkungan alam sekitar, dan sebagainya. Menentukan sumber belajar dapat berupa sumber, bahan, alat atau media yang sengaja dirancang (by design) untuk digunakan dan difungsikan mencapai indikator-KD dan SK dalam pembelajaran atau dapat memanfaatkan (by utilization) segala sumber yang dapat digunakan dan difungsikan untuk meningkatkan kualitas pencapaian kompetensi peserta didik.

2.      Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan  dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus. Lingkup Rencana Pelaksanaan Pembelajaran paling luas mencakup 1 (satu) kompetensi dasar yang terdiri atas 1 (satu) indikator atau beberapa indikator untuk 1 (satu) kali pertemuan atau lebih.[18]
Dapat dipahami bahwa Rencana Pelaksanaan Pembelajaran pada hakekatnya merupakan perencanaan jangka pendek untuk memperkirakan atau memproyeksi apa yang akan dilakukan dalam pembelajaran. Dengan demikian RPP merupakan upaya untuk memperkirakan tindakan yang akan dilakukan oleh guru dalam kegiatan pembelajaran. RPP menggambarkan prosedur dan manajemen pembelajaran untuk mencapai satu atau lebih kompetensi dasar yang ditetapkan Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus.
RPP merupakan komponen terpenting dalam pembelajaran yang harus dikembangkan secara profesional oleh guru. Tugas utama guru yang terkait dengan RPP ini adalah menjabarkan silabus ke dalam RPP yang lebih operasional dan rinci serta siap dijadikan pedoman atau skenario dalam pembelajaran.
Dalam pengembangan RPP guru diberi kebebasan untuk mengubah, memodifikasi, dan menyesuaikan silabus dengan kondisi sekolah dan daerah,serta dengan karakteristik peserta didik. Hal ini harus dipahami dan dilakukan oleh guru terutama sekolah yang menggunakan silabus yang dikembangkan oleh Depdiknas atau silabus dari sekolah lain.
RPP yang akan bermuara pada pelaksanaan pembelajaran, sedikitnya mencakup tiga kegiatan, yaitu identifikasi kebutuhan, perumusan kompetensi dasar, dan penyusunan program pembelajaran.

a.       Identifikasi Kebutuhan
Identifikasi kebutuhan bertujuan antara lain untuk melibatkan dan memotivasi peserta didik agar kegiatan belajar dirasakan oleh mereka sebagai bagian dari keghidupannya dan mereka merasa memilikinya. Hal ini dapat dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
1)      Peserta didik didorong untuk menyatakan kebutuhan belajar berupa kompetensi tertentu yang ingin mereka miliki dan diperoleh melalui kegiatan pembelajaran.
2)      Peserta didik didorong untuk mengenali dan mendayagunakan lingkungan sebagai sumber belajar untuk memenuhi kebutuhan belajar.
3)      Peserta didik dibantu untuk mengenal dan menyatakan kemungkinan adanya hambatan dalam upaya memenuhi kebutuhan belajarnya, baik yang datang dari dalam (internal) maupun dari luar (eksternal).[19]

b.      Identifikasi Kompetensi
Kompetensi yang jelas akan memberi petunjuk yang jelas pula terhadap materi yang harus dipelajari, penetapan metode dan media pembelajaran, serta memberi petunjuk terhadap penilaian. Oleh karena itu, setiap kompetensi harus merupakan perpaduan pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak (thinking skill). Uraian tersebut mengisyaratkan bahwa pembentukan kompetensi melibatkan intelegeci question (IQ), emosional intelegensi (EI), creativity intelegensi (IC), yang secara keseluruhan harus tertuju pada pembentukan spritual intelegensi (SI)
Dengan demikian terdapat hubungan (link) antara tugas-tugas yang dipelajari peserta didik di sekolah dengan kemampuan yang diperlukan oleh dunia kerja dan untuk hidup di tengaah masyarakat. Untuk itu, diperlukan kerja keras dalam mengidentifikasi dan menganalisis kompetensi yang diperlukan dipelajari dan dimiliki oleh peserta didik.

c.       Penyusunan Program Pembelajaran
Penyusunan program pembelajaran akan bermuara pada rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), sebagai produk program pembelajaran jangka pendek, yang mencakup komponen program kegiatan belajar dan proses pelaksanaan program. Komponen program mencakup kompetensi dasar, materi standar, metode dan teknik, media dan sumber belajar, waktu belajar dan daya dukung lainnya.[20] Dengan demikian rencana pelaksanaan pembelajaran pada hakekatnya merupakan suatu sistem, yang terdiri atas komponen-komponen yang saling berhubungan satu sama lain, dan memuat langkah-langkah pelaksanaannya, untuk mencapai tujuan atau membentuk kompetensi.

Ada beberapa fungsi RPP, yaitu :
1)      Fungsi Perencanaan
Fungsi perencanaan RPP adalah bahwa rencana pelaksanaan pembelajaran hendaknya dapat mendorong guru lebih siap melakukan kegiatan pembelajaran dengan perencanaan yang matang. Karena itu, setiap akan melakukan pembelajaran guru wajib memiliki persiapan, baik persipan tertulis maupun tidak tertulis.
2)      Fungsi Pelaksanaan
Rencana pelaksanaan pembelajaran harus disusun secara sistematis, utuh, dan menyeluruh dengan beberapa kemungkinan penyesuaian dalam situasi pembelajaran yang aktual. Dengan demikian rencana pelaksanaan pembelajaran berfungsi untuk mengefektifkan proses pembelajaran sesuai dengan apa yang direncanakan. Dalam hal ini, materi standar yang dikembangkan dan dijadikan bahan kajian oleh peserta didik harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuannya, mengandung nilai fungsional, praktis serta disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan lingkungan, sekolah, dan daerah. Oleh karena itu, kegiatan pembelajaran harus terorganisasi melalui serangkaian kegiatan tertentu dengan strategi yang tepat dan mumpuni.
Pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran harus memperhatikan karakteristik peserta didik terhadap materi standar yang dijadikan bahan kajian. Hal ini, harus diperhatikan agar guru bukan hanya sebagai transformator, tetapi seharusnya berperan sebagai motivator yang dapat membangkitkan gairah dan nafsu belajar, serta mendorong peserta didik untuk belajar dengan menggunakan berbagai variasi media, dan sumber belajar yang sesuai serta menunjang pembenatukan standar kompetensi  dan kompetensi dasar. Oleh karenanya ada beberapa prinsip yang diperhatikan dalam pengembangan rencana pelaksanan pembelajaran, sebagai berikut:
1)        Kompetensi yang dirumuskan dalam RPP harus jelas, makin konkrit kompetensi makin mudah diamati dan makin tepat kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan untuk membentuk kompetensi tersebut.
2)        RPP harus sederhana dan fleksibel serta dapat dilaksanakan dalam kegiatan belajar dan pembentukan kompetensi peserta didik.
3)        Kegiatan yang disusun dan dikembangkan dalam RPP harus menunjang dan sesuai dengan kompetensi dasar yang akan diwujudkan.
4)        RPP yang dikembangkan harus utuh dan menyeluruh serta jelas pencapaiannya.
5)         Harus ada koordinasi antar komponen pelaksanaan proram sekolah, terutama apabila pembelajaran dilaksanakan secara tim (team teaching) atau dilaksanakan di luar kelas, agar tidak mengganggu jam-jam pelajaran lainnya. [21]

Langkah-langkah pengembangan RPP dapat dilakukan sebagai berikut:
1)        Mengisi kolom identitas
2)        Menentukan alokasi waktu yang dibutuhkan untuk pertemuan yang telah ditetapkan.
3)        Menentukan standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta indikator yang akan digunakan yang terdapat pada silabus yang telah disusun.
4)        Merumuskan tujuan pembelajaran berdasarkan standar kompetensi dan kompetensi dasar serta indikator yang telah ditentukan.
5)        Mengidentifikasi materi standar berdasarkan materi pokok/pembelajaran yang terdapat dalam silabus. Materi standar merupakan uraian dari materi pokok/pembelajaran.
6)        Menentukan metode pembelajaran yang akan digunakan.
7)        Merumuskan langkah-langkah pembelajaran yang terdiri dari kegiatan awal, inti, dan akhir.
8)        Menentukan sumber belajar yang digunakan.
9)      Menyusun kriteria penilaian, lembar pengamatan, contoh soal, dan teknik penskoran.[22]
RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD. Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
RPP disusun untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih. Guru merancang penggalan RPP untuk setiap pertemuan yang disesuaikan dengan penjadwalan di satuan pendidikan.
Komponen RPP adalah : [23]
1)      Identitas mata pelajaran
Identitas mata pelajaran, meliputi; satuan pendidikan, kelas, semester, program/program keahlian, mata pelajaran, atau tema pelajaran, jumlah pertemuan.
2)      Standar kompetensi
Standar kompetensi merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/atau semester pada suatu mata pelajaran.
3)      Kompetensi dasar
Kompetensi dasar adalah kemampuan minimal yang harus dicapai peserta didik dalam mpenguasaan konsep atau materi pelajaran yang diberikan dalam kelas pada jenjang pendidikan tertentu.[24]
Dapat dipahami bahwa kompetensi dasar adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam satu pelajaran.
Dalam kurikulum, kompetensi sebagai tujuan pembelajaran itu dideskripsikan secara eksplisit, sehingga dijadikan standar dalam pencapaian tujuan kurikulum. Baik guru maupun siswa perlu memahami kompetensi yang harus dicapai dalam proses pendidikan dan pembelajaran.
4)      Indikator pencapaian kompetensi
Indikator pencapaian kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi merupakan tujuan pembelajaran yang diharapkan dapat dimiliki oleh peserta didik setelah melakukan proses pembelajaran tertentu. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.

5)      Tujuan pembelajaran
Tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar.
6)      Materi ajar
Bahan atau materi pelajaran adalah segala sesuatu yang menjadi isi kurikulum yang harus dikuasai oleh siswa sesuai dengan kompetensi dasar dalam rangka pencapaian standar kompetensi setiap mata pelajaran dalam satuan pendidikan tertentu.[25] Dapat dipahami bahwa, materi ajar adalah bagian terpenting dalam proses pembelajaran.
Menurut Merril, materi ajar dapat dibedakan menjadi empat macam yaitu fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan. Fakta adalah sifat dari suatu gejala, peristiwa, benda, yang wujudnya dapat ditangkap oleh pancaindra. Fakta merupakan pengetrahuan yang berhubungan dengan data-data spesifik (tunggal)  baik yang telah maupun yang sedang terjadi yang dapat diuji atau diobservasi.
Konsep adalah abstraksi kesamaan atau keterhubungan dari sekelompok benda atau sifat. Suatu konsep memeiliki bagian yang dinamakan atribut. Atribut adalah karakteristik yang dimiliki suatu konsep. Gabungan dari atribut menjadi suatu pembeda antara satu konsep dengan konsep lainnya. Contoh, anak laki-laki merupakan satu konsep, yang memiliki atribut tertentu yang berbeda dengan atribut yang dimiliki oleh konsep “anak perempuan”.
Prosedur adalah materi pelajaran yang berhubungan dengan kemampuan siswa untuk menjelaskan langhkah-langkah secara sistematis tentang sesuatu. Misalnya, prosedur tentang langkah-langkah melakukan suatu percobaan, langkah-langkah membuat suatu karangan, dan lain sebagainya.
Hubungan antara dua atau lebih konsep yang sudah teruji secara empiris dinamakan generalisasi yang selanjutnya dapat ditarik ke dalam prinsip. Contoh prinsip tentang ketertiban lalu lintas, prinsip tentang kesejahteraan sosial, prinsip tentang penguapan, prinsip tentang radiasi, dan lain sebagainya.[26]
Menurut Hilda Taba, bahan atau materi pelajaran dapat digolongkan menjadi empat tingkatan, yakni fakta khusus, ide-ide pokok, konsep, dan sistem berpikir. Fakta khusus adalah bentuk materi kurikulum yang sangat sederhana. Fakta khusus ini biasanya merupakan informasi yang tingkat kegunaannya paling rendah. Misalnya, penduduk  miskin di Jawa Barat berkisar antara 1 sampai 1,2 juta jiwa.
Ide-ide pokok bisa berupa prinsip atau generalisasi. Memahami ide pokok, memungkinkan kita bisa menjelaskan sejumlah gejala spesifik atau sejumlah materi pelajaran.
Konsep menurut Hilda Taba lebih tinggi tingkatannya dari iede pokok. Memahami konsep berarti memahami sesuatu yang abstrak sehingga mendorong anak untuk berpikir lebih dalam. Konsep akan muncul dalam berbagai konteks, sehingga pemahaman konsep akan terkait delam berbagai situasi, misalnya konsep tentang kemiskinan, kebudayaan, perubahan sosial, dan lain sebagainya.
Sistem berpikir, berhubungan dengan kemampuan untuk memecahkan masalah secara empiris, sistematis, dan terkontrol yang kemudian dinamakan berpikir ilmiah.[27]
Dari beberapa pendapat di atas dapat dipahami bahwa materi ajar itu pada hakekatnya bisa berupa fakta, konsep, prosedur, prinsip, dan keterampilan. Kemudian materi ajar ini dituliskan dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi. Akan tetapi kadang-kadang guru sulit memberi pengertian pada keempat materi pembelajaran tersebut. Oleh sebab itu, perhatikan perbedaan-perbedaan pada tebel berikut ini:[28]









Tabel 2.2
Klasifikasi Isi Materi Pembelajaran Dalam Ranah Pengetahuan
No
Jenis
Pengertian
1
Fakta
Mudah dilihat, menyebutkan, nama, jumlah, dan bagian-bagiannya.
Contoh: Negara RI merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945; Seminggu ada7 hari; Ibu kota Negara RI Jakarta; Ujung Pandang terletak di Sulawesi.

2
Konsep
Defenisi, Identifikasi, Klasifikasi, ciri-ciri khusus
Contoh: Hukum ialah peraturan yang harus dipatuh-taati, dan njika dilanggar dikenai sanksi berupa denda atau pidana.
3
Prinsip
Penerapan dalil, hukum, rumus, (diawali dengan    jika ...., maka ....).
Contoh: Hukum permintaan dan penawaran (Jika penawaran tetap permintaan naik, maka harga akan naik).
4
Prosedur
Bagan arus atau bagan alur (flowchart), alogaritma langkah-langkah mengerjakan sesuatu secara urut.
Contoh;
Langkah-langkah menjumlahkan pecahan ialah;
1.      Menyamakan penyebut
2.      Menjumlahkan pembilang dengan pembilang dari penyebut yang telah disamakan
3.      Menuliskan dalam bentuk pecahan hasil penjumlahan pembilang dan penyebut yang telah disamakan.

7)      Alokasi waktu
Penentuan alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan kepada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi dasar. Alokasi waktu juga ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar.
8)      Metode pembelajaran
Metode pembelajaran digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan. Pemilihan metode pembelajaran disesuaikan dengan situasi dan kondisi peserta didik, serta karakteristik dari setiap indikator dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran. Pendekatan pembelajaran tematik digunakan untuk peserta didik kelas 1 sampai 3 SD/MI.

9)      Kegiatan pembelajaran
a)      Pendahuluan
Pendahuluan merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan untuk membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran.
b)      Inti
Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan sistemik melalui proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
c)      Penutup
Penutup merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman atau kesimpulan, penilaian dan refleksi, umpan balik, dan tindak lanjut.

10)         Penilaian hasil belajar
Prosedur dan instrument penilaian proses dan hasil belajar disesuaikan dengan indikator pencapaian kompetensi dan mengacu kepada Standar Penilaian.
11)         Sumber belajar
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.

Prinsip-prinsip Penyusunan RPP: [29]
1)      Memperhatikan perbedaan individu peserta didik
Perbedaan-perbedaan antara satu dengan lainnya dan juga kesamaan-kesamaan di antara mereka merupakan ciri-ciri dari semua pelajaran pada suatu tingkatan belajar. Sebab-sebab dan pengaruh perbedaan individu ini dan sejauh mana tingkat tujuan pendidikan, isi dan teknik-teknik pendidikan ditetapkan, hendaknya disesuaikan dengan perbedaan-perbedaan tersebut.[30]  Berdasarkan hal tersebut di atas, maka RPP disusun dengan memperhatikan perbedaan jenis kelamin, kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
2)      Mendorong partisipasi aktif peserta didik
Proses pembelajaran dirancang dengan berpusat pada peserta didik untuk mendorong motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat belajar.
3)      Mengembangkan budaya membaca dan menulis
Proses pembelajaran dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk lisan.


4)      Memberikan umpan balik dan tindak lanjut
RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedial.
5)      Keterkaitan dan keterpaduan
RPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar.[31] RPP disusun dengan mengakomodasikan pembelajaran tematik. Keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
6)      Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi
RPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.



[1] Badan Standar Nasional Pendidikan, Op.Cit, h. 7

[2]Rusman, Model-Model Pembelajaran Mengembangkan Profesionalisme Guru, (Jakarta;  RajaGrafindo Persada, 2011), h.4
[3] Departemen Pendidikan Nasional Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Panduan Pengembangan Silabus Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam, (Jakarta; 2006), h. 8
[4] Ibid
[5] Ibid, h. 9-10
[6] Ibid, h. 11
[7]Ibid  
[8] Ibid, h. 13-14
[9] Ibid
[10] Ibid
[11] Ibid, h. 15
[12] Ibid, h. 16
[13] Ibid
[14] Ibid, h. 17
[15] Ibid
[16] Ibid
[17] Ibid, h. 18
[18] Muhaimin, dkk, Pengembangan Model Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada Sekolah & Madrasah, (Jakarta; Rajagrafindo Persada, 2008), h. 136
[19] Departemen Pendidikan Nasional Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Op.cit, h. 214
[20] E.Mulyasa, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, (Bandung; Remaja Rosdakarya, 2007), h. 102
[21] Departemen Pendidikan Nasional Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Op.Cit, h. 219

[22] Ibid, h. 222-223
[23] Badan Standar Nasional Pendidikan, Op.Cit, h. 8
[24] Wina Sanjaya,Op.Cit,  h. 136
[25] Ibid, h. 141
[26] Ibid, h. 142-143
[27] Ibid, h. 144

[28]I.Wayan AS,  8 Standar Nasional Pendidikan, (Jakarta; Az-Zahra Book’s, 2010), h. 728-729
[29]Badan Standar Nasional Pendidikan, Op.Cit, h. 11-12
[30] Sunarto, B.Agung Hartono, Perkembangan Peserta Didik, (Jakarta; Rineka Cipta, 2002), h. 7-8
[31] Rusman, Model-Model Pembelajaran Mengembangkan Profesionalisme Guru, (Jakarta; Rajagrafindo Persada, 2011), h. 7-8

Tidak ada komentar: