A.
Pengembangan Program
Perencanaan Pembelajaran
Perencanaan
proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP)
yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar
(KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar,
alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil
belajar, dan sumber belajar.[1]
1.
Silabus
Silabus sebagai
acuan pengembangan RPP memuat identitas mata pelajaran atau tema pelajaran, SK,
KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi
waktu, dan sumber belajar.[2] Dengan demikian, silabus pada
dasarnya akan menjawab permasalahan-permasalahan sebagai berikut :
a)
Kompetensi apa saja yang harus dicapai siswa sesuai
dengan yang dirumuskan oleh standar Isi (standar kompetensi dan kompetensi
dasar)
b)
Materi Pokok/Pembelajaran apa saja yang perlu dibahas dan
dipelajari peserta didik untuk mencapai Standar Isi.
c)
Kegiatan Pembelajaran apa yang seharusnya diskenariokan
oleh guru sehingga peserta didik mampu berinteraksi dengan sumber-sumber
belajar.
d)
Indikator apa saja yang harus dirumuskan untuk mengetahui
ketercapaian SK dan KD.
e)
Bagaimanakah cara mengetahui ketercapaian kompetensi
berdasarkan indikator sebagai acuan dalam menentukan jenis dan aspek yang akan
dinilai.
f)
Berapa lama waktu yang diperlukan untuk mencapai Standar
Isi tertentu.
Silabus
dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan Standar Isi (SI) dan Standar
Kompetensi Lulusan (SKL), serta panduan penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP). Dalam pelaksanaannya, pengembangan silabus dapat dilakukan
oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah/madrasah
atau beberapa sekolah, kelompok musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), atau
Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan. Pengembangan silabus disusun
di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang
pendidikan untuk SD dan SMP, dan dinas provinsi yang bertanggung jawab di
bidang pendidikan untuk SMA dan SMK, serta departemen yang menangani urusan
pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK. Secara rinci
pengembanagn silabus tersebut dapat dilakukan dengan cara berikut:[4]
a)
Sekolah dan Komite Sekolah
Pengembang silabus adalah sekolah bersama komite sekolah. Untuk
menghasilkan silabus yang bermutu, sekolah bersama komite sekolah dapat meminta
bimbingan teknis dari perguruan tinggi, LPMP, dan lembaga terkait, seperti
Balitbang Depdiknas.
b)
Kelompok Sekolah
Apabila guru kelas atau mata
pelajaran karena sesuatu hal belum dapat melaksanakan pengemabangan silabus
secara mandiri, maka pihak sekolah dapat mengusahakan untuk membentuk kelompok
guru kelas atau guru mata pelajaran untuk mengembangkan silabus yang akan
dipergunakan oleh sekolah tersebut.
c)
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)
Beberapa sekolah atau sekolah-sekolah dalam sebuah yayasan dapat bergabung
untuk menyusun silabus. Hal ini dimungkinkan karena sekolah dan komite sekolah
karena sesuatu hal belum dapat melaksanakan penyusunan silabus. Kelompok
sekolah ini juga dapat meminta bimbingan teknis dari perrguruan tinggi, LPMP,
dan lembaga terkait seperti Balitbang Depdiknas dalam menyusun silabus.
d)
Dinas Pendidikan
Dinas pendidikan setempat dapat memfasilitasi penyusunan silabus dengan
membentuk sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman di bidangnya
masing-masing. Dalam pengembangan silabus ini, sekolah, kelompok kerja guru,
atau dinas pendidikan dapat meminta bimbingan teknis dari perguruan tinggi,
LPMP, atau unit utama terkait yang ada di Departemen Pendidikan Nasional.
Untuk
mendapatkan silabus yang bermutu dan memenuhi tuntutan Standar Isi, maka
seorang guru dalam mengembangkan silabus harus memperhatikan prinsip-prinsip
pengembangan silabus. Ada beberapa prinsip pengembangan silabus, yaitu :[5]
a)
Ilmiah
Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus
benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
b)
Relevan
Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran, dan urutan penyajian materi dalam
silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial,
emosional, dan spritual peserta didik.
c)
Sistematis
Komponen-komponen silabus saling berhubungan secara fungsional dalam
mencapai kompetensi.
d)
Konsisten
Ada hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar,
indikator, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, sumber belajar,
dan sistem penilaian.
e)
Memadai
Cakupan indikator, materi poko/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, sumber
belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi
dasar.
f)
Aktual dan Kontekstual
Cakupan indikator, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan
sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir
dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
g)
Fleksibel
Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi variasi peserta didik,
pendidikan, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan
masyarakat. Sementara itu, materi ajar ditentukan berdasarkan dan atau
memperhatikan kultur daerah masing-masing. Hal ini dimaksudkan agar kehidupan
peserta didik tidak tercerabut dari lingkungannya.
h)
Menyeluruh
Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).
i)
Desentralistik
Pengembangan silabus ini bersifat desentralistik. Maksudnya behwa
kewenangan pengembangan silabus bergantung pada daerah masing-masing, atau
bahkan sekolah masing-masing.
Dalam pengembangan silabus
ada beberapa tahap; [6]
a)
Perencanaan
Tim yang ditugaskan untuk menyusun silabus terlebih dahulu perlu
mengumpulkan informasi dan mempersiapkan kepustakaan atau referensi yang sesuai
untuk mengembangkan silabus. Pencarian informasi dapat dilakukan dengan
memanfaatkan perangkat teknologi dan informasi seperti multi media dan
internet.
b)
Pelaksanaan
Dalam melaksanakan penyusunan silabus, penyusun silabus perlu memahami
semua perangkat yang berhubungan dengan penyusunan silabus, seperti Standar Isi
yang berhubungan dengan mata pelajaran yang berrsangkutan dan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan.
c)
Perbaikan
Buram silabus perlu dikaji ulang sebelum digunakan dalam kegiatan
pembelajaran. Pengkajian dapat melibatkan para spesialis kurikulum, ahli mata
pelajaran, ahli didaktik-metodik, ahli penilaian, psikolog, guru/instruktur,
kepala sekolah, pengawas, staf profesional dinas pendidikan, perwakilan orang
tua, dan siswa itu sendiri.
d)
Pemantapan
Masukan dari pengkajian ulang dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk
memperbaiki buram awal. Apabila telah memenuhi kriteria rancangan silabus dapat
segera disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan pihak-pihak yang
berkepentingan lainnya.
e)
Penilaian Silabus
Penilaian pelaksanaan silabus perlu dilakukan secara berkala dengan
menggunakan model-model penilaian kurikulum.
Selanjutnya
seorang guru juga harus memahami komponen silabus dan langkah-langkah
pengembanagn silabus sebagai perencanaan awal dari proses pembelajaran.
Komponen dan langkah-langkah pengembangan silabus tersebut adalah sebagai
berikut :
a)
Komponen Silabus
Silabus
memuat sekurang-kurangnya komponen sebagai berikut;
(1)
Identitas Silabus
(2)
Standar Kompetensi
(3)
Kompetensi Dasar
(4)
Materi pokok/Pembelajaran
(5)
Kegiatan pembelajaran
(6)
Indikator
(7)
Penilaian
(8)
Alokasi Waktu
(9)
Sumber Belajar [7]
Komponen-komponen
silabus di atas, selanjutnya dapat disajikan dalam contoh format silabus secara
horizontal atau vertikal; sebagai berikut:
Format 1 : Horizontal
SILABUS
Sekolah/Madrasah : .......................................
Mata Pelajaran :
.......................................
Kelas :
.......................................
Semester :
.......................................
Kode (Jika diperlukan :
.......................................
Standar Kompetensi : 1.
................ (2, 3, dan seterusnya)
Kompetensi Dasar
|
Materi Pokok/
Pembelajaran
|
Kegiatan Pembelajaran
|
Indikator
|
Penilaian
|
Alokasi Waktu
|
Sumber Belajar
|
|
Teknik
|
Bentuk Instrumen
|
||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Format 2 : Vertikal
SILABUS
Sekolah/Madrasah :
.......................................
Mata Pelajaran :
.......................................
Kelas :
.......................................
Semester :
.......................................
Kode (Jika diperlukan) :
.......................................
1.
Standar Kompetensi :
........................................
2.
Kompetensi Dasar :
.......................................
3.
Materi Pokok/Pembelajaran :
.......................................
4.
Kegiatan Pembelajaran :
.......................................
5.
Indikator :
.......................................
6.
Penilaian :
........................................
7.
Alokasi Waktu :
........................................
8.
Sumber Belajar :
.......................................
b)
Langkah-langkah Pengembangan Silabus
Langkah-langkah pengembangan
silabus sebagai berikut :[8]
(1)
Mengisi Identitas Silabus
Identitas silabus dari nama sekolah, kelas, mata pelajaran, dan semester.
Identitas silabus ditulis di atas matriks silabus.
(2)
Menulis Standar Kompetensi
Standar Kompetensi adalah
kualifikasi kemampuan peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan,
sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada mata pelajaran tertentu.
Standar Kompetensi diambil dari Standar Isi (standar kompetensi dan kompetensi
dasar) mata pelajaran.
Sebelum
menuliskan Standar Kompetensi, penyusun terlebih dahulu mengkaji Standar Isi
mata pelajaran dengan memperhatikan hal-hal berikut;
(a)
Urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau
SK dan KD.
(b)
Keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi
dasar dalam mata pelajaran.
(c)
Keterkaitan standar kompetensi dan kompetensi dasar antar
mata pelajaran.
(3)
Menuliskan Kompetensi Dasar
Kompetensi Dasar merupakan
sejumlah kemampuan minimal yang harus dimiliki peserta didik dalam rangka
menguasai SK mata pelajaran tertentu. Kompetensi Dasar dipilih dari yang
tercantum dalam Standar Isi.
Sebelum menentukan atau memilih
Kompetensi Dasar, penyusun terlebih dahulu mengkaji standar kompetensi dan
kompetensi dasar mata pelajaran dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
(a)
Urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau
tingkat kesulitan Kompetensi Dasar;
(b)
Keterkaitan antara Standar Kompetensi dan Kompetensi
Dasar dalam mata pelajaran; dan
(c)
Keterkaitan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar antar
mata pelajaran.[9]
(4)
Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran
Materi pembelajaran merupakan
substansi isi yang harus dipelajari dan dikuasai peserta didik dalam proses
pembelajaran. Substansi isi materi pembelajaran dapat berupa fakta, konsep,
prinsip, dalil, hukum, kaidah, prosedur, keterampilan, sikap dan nilai.
Dalam mengidentifikasi materi
pokok/pembelajaran harus dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
(a)
Relevansi materi pokok dengan SK dan KD;
(b)
Tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional,
sosial, spritual peserta didik;
(c)
Kebermanfaatan bagi peserta didik;
(d)
Struktur keilmuan;
(e)
Kedalaman dan keluasan materi;
(f)
Relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan
lingkungan; dan
(g)
Alokasi waktu.[10]
Selain
itu yang juga harus diperhatikan oleh seorang guru dalam menetapkan materi
pokok/pembelajaran adalah sebagai berikut :
(a)
Kesahihan (valdidity); materi memang benar-benar
teruji kebenanran dan keshaihannya;
(b)
Tingkat kepentingan (significance); materi yang
diajarkan memang benar-benar diperlukan oleh siswa;
(c)
Kebermanfaatan (utility); materi tersebut
memberikan dasar-dasar pengetahuan dan keterampilan pada jenjang berikutnya;
(d)
Layak dipelajari (learn ubility); materi layak
dipelajari baik dari aspek tingkat kesulitan maupun aspek pemanfaatan bahan
ajar dan kondisi setempat;
(e)
Menarik minat (interest) ; materinya menarik minat
siswa dan memotivasinya untuk
mempelajari lebih lanjut.[11]
(5)
Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran dirancang
untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik
melalui interaksi antarpeserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan,
dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian indikator-kompetensi dasar.
Kegiatan pembelajaran yang dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan
pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik.
Kegaiatan pembelajaran memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta
didik.
Pemilihan kegiatan pembelajaran
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
(a)
Memberikan peluang bagi siswa untuk mencari, mengolah,
dan menemukan sendiri pengalaman, di bawah bimbingan guru;
(b)
Mencerminkan ciri khas dalam pengembangan kemampuan mata
pelajaran;
(c)
Disesuaikan dengan kemampuan siswa, sumber belajar, dan
sarana yang tersedia;
(d)
Berfariasi dengan mengombinasikan kegiatan
inndividu/perorangan, berpasangan, kelompok, dan klasikal; dan
(e)
Memerhatikan pelayanan terhadap perbedaan individual
siswa, seperti: bakat, minat, latar belakang keluarga, sosial-ekonomi, dan
budaya, serta masalah khusus yang dihadapi siswa yang bersangkutan.[12]
(6)
Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator merupakan tanda-tanda
atau ciri-ciri yang menggambarkan pencapaian kompetensi dasar yang ditandai
oleh perubahan perilaku yang dapat diukur, diobservasi (diamati) yang mencakup
aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Indikator dan KD merupakan
tanda-tanda kemampuan peserta didik untuk pencapaian kompetensi yang merupakan
kemampuan bersikap, berpikir, dan bertindak secara konsisten.
Berarti
Indikator kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur atau diobservasi untuk
menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian
mata pelajaran. Untuk mengembangkan instrumen
penilaian tersebut, maka terlebih dahulu harus diperhatikan indikator
pencapaian kompetensi.
Prinsip
pengembangan indikator adalah urgensi, kontinuitas, relevansi, dan kontekstual.
Indikator yang dirumuskan dalam silabus menjadi standar acuan untuk
mengembangkan instrumen penilaian. Oleh karena itu, di dalam penentuan
indikator diperlukan kriteria-kriteria berikut;
(a)
Sesuai tingkat perkembangan berpikir siswa;
(b)
Berkaitan dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar;
(c)
Memerhatikan aspek manfaat dalam kehidupan sehari-hari (life
skills);
(d)
Harus dapat menunjukkan pencapaian hasil belajar siswa secara
utuh (kognitif, afektif, dan psikomotor);
(e)
Memerhatikan sumber-sumber belajar yang relevan;
(f)
Dapat diukur/dapat dikuantifikasikan/dapat diamati;
(g)
Menggunakan kata kerja operasional.[13]
(7)
Penilaian
Penilaian pencapaian kompetensi
dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator. Di dalam kegiatan
penilaian terdapat tiga komponen penting, yang meliputi : teknik penilaian,
bentuk instrumen, dan contoh instrumen.
(a)
Teknik Penilaian
Penilaian merupakan serangkaian
kegiatan untuk memeroleh, menganalisis, dan menafsirkan proses dan hasil
belajar siswa yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan sehingga
menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan untuk menentukan
tingkat keberhasilan pencapaian kompetensi yang telah ditentukan. Adapun yang
dimaksud dengan teknik penilaian adalah cara-cara yang ditempuh untuk memeroleh
informasi mengenai proses dan produk yang dihasilkan pembelajaran yang
dilakukan oleh peserta didik.
Ada beberapa teknik yang dapat
dilakukan dalam rangka penilaian ini, yang secara garis besar dapat
dikategorikan sebagai teknik tes dan teknik nontes. Teknik tes merupakan cara
untuk memeroleh informasi melalui pertanyaan yang memerlukan jawaban betul atau
salah, sedangkan teknik nontes adalah suatu cara untuk memeroleh informasi
melalui pertanyaan yang tidak memerlukan jawaban betul atau salah.
Dalam melaksanakan penilaian,
penyusun silabus perlu memerhatikan prinsip-prinsip berikut ini :
(1)
Pemilihan jenis penilaian harus disertai dengan
aspek-aspek yang akan dinilai sehingga memudahkan dalam penyusunan soal.
(2)
Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian indikator’
(3)
Penilaian menggunakan acuan kriteria, yaitu berdasarkan
apa yang bisa dilakukan siswa setelah siswa mengikuti proses pembelajaran, dan
bukan untuk menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya.
(4)
Sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian yang
berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih, kemudian
hasilnya dianalisis untuk menentukan kompetensi dasar yang telah dimiliki dan
yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan siswa.
(5)
Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindakan
perbaikan, berupa program remedi. Apabila siswa belum menguasai suatu
kompetensi dasar, ia harus mengikuti proses pembelajaran lagi, dan bila telah
menguasai kompetensi dasar ia diberi tugas pengayaan.
(6)
Siswa yang telah menguasai semua atau hampir semua
kompetensi dasar dapat diberi tugas untuk mempelajari kompetensi dasar
berikutnya.
(7)
Dalam sistem penilaian berkelanjutan, guru harus membuat
kisi-kisi penilaian dan rancangan penilaian secara menyeluruh untuk satu
semester dengan menggunakan teknik penilaian yang tepat.
(8)
Penilaian dilakukan untuk menyeimbangkan berbagai aspek
pembelajaran; kognitf, afektif, dan psikomotor dengan menggunakan berbagai
model penilaian, baik formal maupun nonformal secara berkesinambungan.
(9)
Penilaian merupakan suatu proses pengumpulan dan
penggunaan informasi tentang hasil belajar siswa dengan menerapkan prinsip
berkelanjutan, bukti-bukti otentik, akurat, dan konsisten sebagai akuntabilitas
publik.
(10)
Penilaian merupakan proses identifikasi pencapaian
kompetensi dan hasil belajar yang dikemukakan melalui pernyataan yang jelas
tentang standar yang harus dan telah dicapai disertai dengan peta kemajuan
hasil belajar siswa.
(11)
Penilaian berorientasi pada Standar Kompetensi,
Kompetensi Dasar, dan Indikator. Dengan demikian, hasilnya akan memberikan
gambaran mengenai perkembangan pencapaian kompetensi.
(12)
Penilaian dilakukan secara berkelanjutan (direncanakan
dan dilakukan terus menerus) guna mendapatkan gambaran yang utuh mengenai
perkembangan penguasaan kompetensi siswa, baik sebagai efek langsung (main
effect) maupun efek pengiring (nurturant effect) dari proses pembelajaran.
(13)
Sistem penilaian harus disesuaikan dengan kegiatan
pembelajaran yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika
pembelajaran menggunakan pendekatan tugas observasi lapangan, penilaian harus
diberikan baik pada proses (keterampilan proses) misalnya teknik wawancara,
maupun produk/hasil dengan melakukan observasi lapangan yang berupa informasi
yang dibutuhkan.[14]
(b)
Bentuk Instrumen
Bentuk instrumen yang dipilih harus sesuai degan teknik penilaiannya. Oleh
karena itu, bentuk instrumen yang dikembangkan dapat berupa bentuk instrumen
yang tergolong teknik:
·
Tes tulis, dapat berupa tes esai/uraian, pilihan ganda,
isian, menjodohkan, dan sebagainya.
·
Tes lisan, yaitu berbentuk daftar pertanyaan.
·
Tes unjuk kerja, dapat berupa tes identifikasi, tes
simulasi, dan uji petik kerja prosedur, atau uji petik kerja prosedur dan
produk.
·
Penugasan, seperti tugas proyek atau tugas rumah.
·
Observasi, yaitu dengan menggunakan lembar observasi.
·
Wawancara, yaitu dengan menggunakan pedoman wawancara.
·
Portofolio dengan mnggunakan dokumen pekerjaan, karya,
dan atau prestasi siswa.
·
Penilaian diri dengan menggunakan lembar penilaian diri.[15]
Sesudah penentuan instrumen tes telah dipandang tepat,
selanjutnya instrumen tes itu dituliskan di dalam kolom matriks silabus yang
tersedia. Berikut ini disajikan ragam penilaian beserta bentuk instrumen yang
dapat digunakan.[16]
Tabel 2.1
Ragam Teknik Penilaian beserta Ragam Bentuk Instrumennya
Teknik
|
Bentuk Instrumen
|
·
Tes tulis
|
·
Tes isian
·
Tes uraian
·
Tes pilihan ganda
·
Tes menjodohkan
·
Dan lain-lain
|
·
Tes lisan
|
·
Daftar pertanyaan
|
·
Tes unjuk kerja
|
·
Tes identifikasi
·
Tes simulasi
·
Uji petik kerja produk
·
Uji petik kerja prosedur
·
Uji petik kerja prosedur dan produk
|
·
Penugasan
|
·
Tugas proyek
·
Tugas rumah
|
·
Observasi
|
·
Lembar observasi
|
·
Wawancara
|
·
Pedoman wawancara
|
·
Portofolio
|
·
Dokumen pekerjaan, karya, dan/atau prestasi siswa
|
·
Penilaian diri
|
·
Lembar penilaian diri
|
(c)
Contoh Instrumen
Setelah ditetapkan bentuk
instrumennya, selanjutnya dibuat contohnya. Contoh instrumen dapat dituliskan
di dalam kolom matriks silabus yang tersedia. Namun, apabila dipandang hal itu
menyulitkan karena kolom yang tersedia tidak mencukupi, selanjutnya contoh
instrumen penilaian diletakkan di dalam lampiran.
(8)
Menentukan Alokasi Waktu
Alokasi waktu adalah jumlah
waktu yang dibutuhkan untuk ketercapaian suatu kompetensi Dasar tertentu,
dengan memerhatikan:
(a)
Minggu efektif per semester
(b)
Alokasi waktu mata pelajaran, dan
(c)
Jumlah standar kompetensi-kompetensi dasar per semester.
(d)
Membagi alokasi waktu per jumlah SK-KD dengan
memerhatikan tingkat kerumitan dan keluasan materi.[17]
(9)
Menentukan Sumber Belajar
Sumber belajar merupakan segala
sesuatu yang diperlukan dalam kegiatan pembelajaran, yang dapat berupa: buku
teks, media cetak, media elektronika, nara sumber, lingkungan alam sekitar, dan
sebagainya. Menentukan sumber belajar dapat berupa sumber, bahan, alat atau
media yang sengaja dirancang (by design) untuk digunakan dan difungsikan
mencapai indikator-KD dan SK dalam pembelajaran atau dapat memanfaatkan (by
utilization) segala sumber yang dapat digunakan dan difungsikan untuk
meningkatkan kualitas pencapaian kompetensi peserta didik.
2.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan
pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang
ditetapkan dalam Standar Isi dan
dijabarkan dalam silabus. Lingkup Rencana Pelaksanaan Pembelajaran paling luas
mencakup 1 (satu) kompetensi dasar yang terdiri atas 1 (satu) indikator atau
beberapa indikator untuk 1 (satu) kali pertemuan atau lebih.[18]
Dapat
dipahami bahwa Rencana Pelaksanaan Pembelajaran pada hakekatnya merupakan
perencanaan jangka pendek untuk memperkirakan atau memproyeksi apa yang akan
dilakukan dalam pembelajaran. Dengan demikian RPP merupakan upaya untuk
memperkirakan tindakan yang akan dilakukan oleh guru dalam kegiatan
pembelajaran. RPP menggambarkan prosedur dan manajemen pembelajaran untuk
mencapai satu atau lebih kompetensi dasar yang ditetapkan Standar Isi dan
dijabarkan dalam silabus.
RPP
merupakan komponen terpenting dalam pembelajaran yang harus dikembangkan secara
profesional oleh guru. Tugas utama guru yang terkait dengan RPP ini adalah
menjabarkan silabus ke dalam RPP yang lebih operasional dan rinci serta siap
dijadikan pedoman atau skenario dalam pembelajaran.
Dalam
pengembangan RPP guru diberi kebebasan untuk mengubah, memodifikasi, dan
menyesuaikan silabus dengan kondisi sekolah dan daerah,serta dengan
karakteristik peserta didik. Hal ini harus dipahami dan dilakukan oleh guru
terutama sekolah yang menggunakan silabus yang dikembangkan oleh Depdiknas atau
silabus dari sekolah lain.
RPP
yang akan bermuara pada pelaksanaan pembelajaran, sedikitnya mencakup tiga
kegiatan, yaitu identifikasi kebutuhan, perumusan kompetensi dasar, dan
penyusunan program pembelajaran.
a.
Identifikasi Kebutuhan
Identifikasi kebutuhan
bertujuan antara lain untuk melibatkan dan memotivasi peserta didik agar
kegiatan belajar dirasakan oleh mereka sebagai bagian dari keghidupannya dan
mereka merasa memilikinya. Hal ini dapat dilakukan dengan prosedur sebagai berikut
:
1)
Peserta didik didorong untuk menyatakan kebutuhan belajar
berupa kompetensi tertentu yang ingin mereka miliki dan diperoleh melalui
kegiatan pembelajaran.
2)
Peserta didik didorong untuk mengenali dan mendayagunakan
lingkungan sebagai sumber belajar untuk memenuhi kebutuhan belajar.
3)
Peserta didik dibantu untuk mengenal dan menyatakan
kemungkinan adanya hambatan dalam upaya memenuhi kebutuhan belajarnya, baik
yang datang dari dalam (internal) maupun dari luar (eksternal).[19]
b.
Identifikasi Kompetensi
Kompetensi yang jelas akan
memberi petunjuk yang jelas pula terhadap materi yang harus dipelajari,
penetapan metode dan media pembelajaran, serta memberi petunjuk terhadap
penilaian. Oleh karena itu, setiap kompetensi harus merupakan perpaduan
pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan
berpikir dan bertindak (thinking skill). Uraian tersebut mengisyaratkan
bahwa pembentukan kompetensi melibatkan intelegeci question (IQ), emosional
intelegensi (EI), creativity intelegensi (IC), yang secara
keseluruhan harus tertuju pada pembentukan spritual intelegensi (SI)
Dengan
demikian terdapat hubungan (link) antara tugas-tugas yang dipelajari
peserta didik di sekolah dengan kemampuan yang diperlukan oleh dunia kerja dan
untuk hidup di tengaah masyarakat. Untuk itu, diperlukan kerja keras dalam
mengidentifikasi dan menganalisis kompetensi yang diperlukan dipelajari dan
dimiliki oleh peserta didik.
c.
Penyusunan Program Pembelajaran
Penyusunan program pembelajaran
akan bermuara pada rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), sebagai produk
program pembelajaran jangka pendek, yang mencakup komponen program kegiatan
belajar dan proses pelaksanaan program. Komponen program mencakup kompetensi dasar, materi
standar, metode dan teknik, media dan sumber belajar, waktu belajar dan daya
dukung lainnya.[20] Dengan demikian rencana
pelaksanaan pembelajaran pada hakekatnya merupakan suatu sistem, yang terdiri
atas komponen-komponen yang saling berhubungan satu sama lain, dan memuat
langkah-langkah pelaksanaannya, untuk mencapai tujuan atau membentuk
kompetensi.
Ada beberapa fungsi RPP, yaitu :
1)
Fungsi Perencanaan
Fungsi perencanaan RPP adalah
bahwa rencana pelaksanaan pembelajaran hendaknya dapat mendorong guru lebih
siap melakukan kegiatan pembelajaran dengan perencanaan yang matang. Karena
itu, setiap akan melakukan pembelajaran guru wajib memiliki persiapan, baik
persipan tertulis maupun tidak tertulis.
2)
Fungsi Pelaksanaan
Rencana pelaksanaan
pembelajaran harus disusun secara sistematis, utuh, dan menyeluruh dengan
beberapa kemungkinan penyesuaian dalam situasi pembelajaran yang aktual. Dengan
demikian rencana pelaksanaan pembelajaran berfungsi untuk mengefektifkan proses
pembelajaran sesuai dengan apa yang direncanakan. Dalam hal ini, materi standar
yang dikembangkan dan dijadikan bahan kajian oleh peserta didik harus
disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuannya, mengandung nilai fungsional,
praktis serta disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan lingkungan, sekolah, dan
daerah. Oleh karena itu, kegiatan pembelajaran harus terorganisasi melalui
serangkaian kegiatan tertentu dengan strategi yang tepat dan mumpuni.
Pengembangan
rencana pelaksanaan pembelajaran harus memperhatikan karakteristik peserta
didik terhadap materi standar yang dijadikan bahan kajian. Hal ini, harus
diperhatikan agar guru bukan hanya sebagai transformator, tetapi seharusnya
berperan sebagai motivator yang dapat membangkitkan gairah dan nafsu belajar,
serta mendorong peserta didik untuk belajar dengan menggunakan berbagai variasi
media, dan sumber belajar yang sesuai serta menunjang pembenatukan standar
kompetensi dan kompetensi dasar. Oleh karenanya
ada beberapa prinsip yang diperhatikan dalam pengembangan rencana pelaksanan
pembelajaran, sebagai berikut:
1)
Kompetensi yang dirumuskan dalam RPP harus jelas, makin
konkrit kompetensi makin mudah diamati dan makin tepat kegiatan-kegiatan yang
harus dilakukan untuk membentuk kompetensi tersebut.
2)
RPP harus sederhana dan fleksibel serta dapat
dilaksanakan dalam kegiatan belajar dan pembentukan kompetensi peserta didik.
3)
Kegiatan yang disusun dan dikembangkan dalam RPP harus
menunjang dan sesuai dengan kompetensi dasar yang akan diwujudkan.
4)
RPP yang dikembangkan harus utuh dan menyeluruh serta
jelas pencapaiannya.
5)
Harus ada koordinasi antar komponen pelaksanaan proram
sekolah, terutama apabila pembelajaran dilaksanakan secara tim (team
teaching) atau dilaksanakan di luar kelas, agar tidak mengganggu jam-jam
pelajaran lainnya. [21]
Langkah-langkah pengembangan RPP dapat dilakukan sebagai
berikut:
1)
Mengisi kolom identitas
2)
Menentukan alokasi waktu yang dibutuhkan untuk pertemuan
yang telah ditetapkan.
3)
Menentukan standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta
indikator yang akan digunakan yang terdapat pada silabus yang telah disusun.
4)
Merumuskan tujuan pembelajaran berdasarkan standar
kompetensi dan kompetensi dasar serta indikator yang telah ditentukan.
5)
Mengidentifikasi materi standar berdasarkan materi
pokok/pembelajaran yang terdapat dalam silabus. Materi standar merupakan uraian
dari materi pokok/pembelajaran.
6)
Menentukan metode pembelajaran yang akan digunakan.
7)
Merumuskan langkah-langkah pembelajaran yang terdiri dari
kegiatan awal, inti, dan akhir.
8)
Menentukan sumber belajar yang digunakan.
9)
Menyusun kriteria penilaian, lembar pengamatan, contoh
soal, dan teknik penskoran.[22]
RPP
dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam
upaya mencapai KD. Setiap guru pada
satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar
pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan
ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan
bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
RPP disusun
untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih.
Guru merancang penggalan RPP untuk setiap pertemuan yang disesuaikan dengan
penjadwalan di satuan pendidikan.
Komponen
RPP adalah : [23]
1)
Identitas mata pelajaran
Identitas mata pelajaran, meliputi;
satuan pendidikan, kelas, semester, program/program keahlian, mata pelajaran, atau
tema pelajaran, jumlah pertemuan.
2)
Standar kompetensi
Standar kompetensi merupakan kualifikasi
kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan,
sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/atau
semester pada suatu mata pelajaran.
3)
Kompetensi dasar
Kompetensi dasar adalah
kemampuan minimal yang harus dicapai peserta didik dalam mpenguasaan konsep
atau materi pelajaran yang diberikan dalam kelas pada jenjang pendidikan
tertentu.[24]
Dapat
dipahami bahwa kompetensi dasar adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai
peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan
indikator kompetensi dalam satu pelajaran.
Dalam
kurikulum, kompetensi sebagai tujuan pembelajaran itu dideskripsikan secara
eksplisit, sehingga dijadikan standar dalam pencapaian tujuan kurikulum. Baik
guru maupun siswa perlu memahami kompetensi yang harus dicapai dalam proses
pendidikan dan pembelajaran.
4)
Indikator pencapaian kompetensi
Indikator pencapaian kompetensi
adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk menunjukkan
ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian mata
pelajaran. Indikator
pencapaian kompetensi merupakan tujuan pembelajaran yang diharapkan dapat dimiliki
oleh peserta didik setelah melakukan proses pembelajaran tertentu. Indikator
pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang
dapat diamati dan diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
5)
Tujuan pembelajaran
Tujuan pembelajaran menggambarkan proses
dan hasil belajar yang diharapkan dicapai oleh peserta didik sesuai dengan
kompetensi dasar.
6)
Materi ajar
Bahan atau materi pelajaran
adalah segala sesuatu yang menjadi isi kurikulum yang harus dikuasai oleh siswa
sesuai dengan kompetensi dasar dalam rangka pencapaian standar kompetensi
setiap mata pelajaran dalam satuan pendidikan tertentu.[25]
Dapat dipahami bahwa, materi ajar adalah bagian terpenting dalam proses
pembelajaran.
Menurut
Merril, materi ajar dapat dibedakan menjadi empat
macam yaitu fakta, konsep,
prinsip, dan prosedur yang relevan. Fakta adalah sifat dari suatu gejala, peristiwa, benda,
yang wujudnya dapat ditangkap oleh pancaindra. Fakta merupakan pengetrahuan
yang berhubungan dengan data-data spesifik (tunggal) baik yang telah maupun yang sedang terjadi
yang dapat diuji atau diobservasi.
Konsep
adalah abstraksi kesamaan atau keterhubungan dari sekelompok benda atau sifat.
Suatu konsep memeiliki bagian yang dinamakan atribut. Atribut adalah karakteristik
yang dimiliki suatu konsep. Gabungan dari atribut menjadi suatu pembeda antara
satu konsep dengan konsep lainnya. Contoh, anak laki-laki merupakan satu
konsep, yang memiliki atribut tertentu yang berbeda dengan atribut yang
dimiliki oleh konsep “anak perempuan”.
Prosedur
adalah materi pelajaran yang berhubungan dengan kemampuan siswa untuk
menjelaskan langhkah-langkah secara sistematis tentang sesuatu. Misalnya,
prosedur tentang langkah-langkah melakukan suatu percobaan, langkah-langkah
membuat suatu karangan, dan lain sebagainya.
Hubungan
antara dua atau lebih konsep yang sudah teruji secara empiris dinamakan
generalisasi yang selanjutnya dapat ditarik ke dalam prinsip. Contoh prinsip
tentang ketertiban lalu lintas, prinsip tentang kesejahteraan sosial, prinsip
tentang penguapan, prinsip tentang radiasi, dan lain sebagainya.[26]
Menurut
Hilda Taba, bahan atau materi pelajaran dapat digolongkan menjadi empat
tingkatan, yakni fakta khusus, ide-ide pokok, konsep, dan sistem berpikir. Fakta
khusus adalah bentuk materi kurikulum yang sangat sederhana. Fakta khusus ini
biasanya merupakan informasi yang tingkat kegunaannya paling rendah. Misalnya,
penduduk miskin di Jawa Barat berkisar
antara 1 sampai 1,2 juta jiwa.
Ide-ide
pokok bisa berupa prinsip atau generalisasi. Memahami ide pokok, memungkinkan
kita bisa menjelaskan sejumlah gejala spesifik atau sejumlah materi pelajaran.
Konsep
menurut Hilda Taba lebih tinggi tingkatannya dari iede pokok. Memahami konsep
berarti memahami sesuatu yang abstrak sehingga mendorong anak untuk berpikir
lebih dalam. Konsep akan muncul dalam berbagai konteks, sehingga pemahaman
konsep akan terkait delam berbagai situasi, misalnya konsep tentang kemiskinan,
kebudayaan, perubahan sosial, dan lain sebagainya.
Sistem
berpikir, berhubungan dengan kemampuan untuk memecahkan masalah secara empiris,
sistematis, dan terkontrol yang kemudian dinamakan berpikir ilmiah.[27]
Dari
beberapa pendapat di atas dapat dipahami bahwa materi ajar itu pada hakekatnya
bisa berupa fakta, konsep, prosedur, prinsip, dan keterampilan. Kemudian materi
ajar ini dituliskan dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator
pencapaian kompetensi. Akan tetapi kadang-kadang guru sulit memberi pengertian
pada keempat materi pembelajaran tersebut. Oleh sebab itu, perhatikan
perbedaan-perbedaan pada tebel berikut ini:[28]
Tabel 2.2
Klasifikasi Isi Materi Pembelajaran Dalam Ranah Pengetahuan
No
|
Jenis
|
Pengertian
|
1
|
Fakta
|
Mudah dilihat, menyebutkan, nama, jumlah, dan bagian-bagiannya.
Contoh: Negara RI merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945; Seminggu ada7
hari; Ibu kota Negara RI Jakarta; Ujung Pandang terletak di Sulawesi.
|
2
|
Konsep
|
Defenisi, Identifikasi, Klasifikasi, ciri-ciri khusus
Contoh: Hukum ialah peraturan yang harus dipatuh-taati, dan njika
dilanggar dikenai sanksi berupa denda atau pidana.
|
3
|
Prinsip
|
Penerapan dalil, hukum, rumus, (diawali dengan jika ...., maka ....).
Contoh: Hukum permintaan dan penawaran (Jika penawaran tetap permintaan
naik, maka harga akan naik).
|
4
|
Prosedur
|
Bagan arus atau bagan alur (flowchart), alogaritma langkah-langkah
mengerjakan sesuatu secara urut.
Contoh;
Langkah-langkah menjumlahkan pecahan ialah;
1.
Menyamakan penyebut
2.
Menjumlahkan pembilang dengan pembilang dari penyebut
yang telah disamakan
3.
Menuliskan dalam bentuk pecahan hasil penjumlahan
pembilang dan penyebut yang telah disamakan.
|
7)
Alokasi waktu
Penentuan alokasi waktu pada
setiap kompetensi dasar didasarkan kepada jumlah minggu efektif dan alokasi
waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi
dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan
kompetensi dasar. Alokasi waktu juga ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian
KD dan beban belajar.
8)
Metode pembelajaran
Metode pembelajaran digunakan oleh guru
untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik
mencapai kompetensi dasar atau seperangkat indikator
yang telah ditetapkan. Pemilihan metode pembelajaran disesuaikan dengan situasi
dan kondisi peserta didik, serta karakteristik dari setiap indikator dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap
mata pelajaran. Pendekatan pembelajaran tematik digunakan untuk peserta didik
kelas 1 sampai 3 SD/MI.
9)
Kegiatan pembelajaran
a)
Pendahuluan
Pendahuluan merupakan kegiatan awal
dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan untuk membangkitkan motivasi
dan memfokuskan perhatian peserta didik untuk berpartisipasi aktif dalam proses
pembelajaran.
b)
Inti
Kegiatan inti merupakan proses
pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran dilakukan secara
interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik
serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan sistemik
melalui proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
c)
Penutup
Penutup merupakan kegiatan yang
dilakukan untuk mengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan dalam
bentuk rangkuman atau kesimpulan, penilaian dan refleksi, umpan balik, dan
tindak lanjut.
10)
Penilaian hasil belajar
Prosedur dan instrument penilaian proses
dan hasil belajar disesuaikan dengan indikator
pencapaian kompetensi dan mengacu kepada Standar Penilaian.
11)
Sumber belajar
Penentuan sumber belajar didasarkan pada
standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi ajar, kegiatan
pembelajaran, dan indikator pencapaian
kompetensi.
Prinsip-prinsip Penyusunan RPP: [29]
1)
Memperhatikan perbedaan individu peserta didik
Perbedaan-perbedaan antara satu
dengan lainnya dan juga kesamaan-kesamaan di antara mereka merupakan ciri-ciri
dari semua pelajaran pada suatu tingkatan belajar. Sebab-sebab dan pengaruh
perbedaan individu ini dan sejauh mana tingkat tujuan pendidikan, isi dan
teknik-teknik pendidikan ditetapkan, hendaknya disesuaikan dengan
perbedaan-perbedaan tersebut.[30] Berdasarkan hal tersebut di atas, maka RPP
disusun dengan memperhatikan perbedaan jenis kelamin, kemampuan awal, tingkat
intelektual, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi,
gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya,
norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
2)
Mendorong partisipasi aktif peserta didik
Proses pembelajaran dirancang dengan
berpusat pada peserta didik untuk mendorong motivasi, minat, kreativitas,
inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat belajar.
3)
Mengembangkan budaya membaca dan menulis
Proses pembelajaran dirancang untuk
mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi
dalam berbagai bentuk lisan.
4)
Memberikan umpan balik dan tindak lanjut
RPP memuat rancangan program pemberian
umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedial.
5)
Keterkaitan dan keterpaduan
RPP disusun dengan memperhatikan
keterkaitan dan keterpaduan antara SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian,
dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar.[31] RPP disusun dengan mengakomodasikan
pembelajaran tematik. Keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar,
dan keragaman budaya.
6)
Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi
RPP disusun dengan mempertimbangkan
penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis,
dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.
[2]Rusman, Model-Model
Pembelajaran Mengembangkan Profesionalisme Guru, (Jakarta; RajaGrafindo Persada, 2011), h.4
[3] Departemen
Pendidikan Nasional Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat
Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Panduan Pengembangan Silabus Mata
Pelajaran Pendidikan Agama Islam, (Jakarta; 2006), h. 8
[18] Muhaimin,
dkk, Pengembangan Model Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada
Sekolah & Madrasah, (Jakarta; Rajagrafindo Persada, 2008), h. 136
[19] Departemen
Pendidikan Nasional Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat
Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Op.cit, h. 214
[20] E.Mulyasa, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru,
(Bandung; Remaja Rosdakarya, 2007), h. 102
[21] Departemen Pendidikan Nasional Ditjen Manajemen
Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Op.Cit,
h. 219
[23] Badan Standar
Nasional Pendidikan, Op.Cit, h. 8
[29]Badan Standar
Nasional Pendidikan, Op.Cit, h. 11-12
[31] Rusman, Model-Model
Pembelajaran Mengembangkan Profesionalisme Guru, (Jakarta; Rajagrafindo
Persada, 2011), h. 7-8
Tidak ada komentar:
Posting Komentar