Cari Blog Ini

Kamis, 03 Mei 2018

Remedial Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam


A.  Remedial Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam 
1.   Pengertian Remedial
Program remedial merupakan bagian dari program tindak lanjut evaluasi pengajaran berdasarkan analisis terhadap kegiatan belajar, tugas-tugas, hasil tes, dan ulangan setiap pokok bahasan atau beberapa pokok bahasan untuk dapat dijadikan dasar pemberian bantuan kepada siswa yang tergolong lambat atau mengalami kesulitan dalam menerima materi pengajaran. Berdasarkan teori belajar tuntas maka seorang peserta didik dipandang tuntas belajar jika ia mampu menyelesaikan, menguasai kompetensi dasar atau mencapai tujuan pembelajaran minimal 65 % dari seluruh tujuan pembelajaran. Sedangkan keberhasilan kelas dilihat dari jumlah perserta didik yang mampu menyelesaikan atau mencapai minimal 60 %, sekurang-kurangnya 85 % dari jumlah peserta didik yang ada di kelas tersebut.
Berdasarkan Depdikbud, remedial adalah usaha-usaha perbaikan yang dilakukan termasuk cara-cara belajar, cara mengajar, penyesuaian materi pelajaran dengan penahanan hambatan-hambatan yang dihadapi. Dengang demikian program remedial sering disebut sebagai pengajaran remedial yang merupakan suatu bentuk kusus pengajaran yang ditunjukan untuk mengatasi sebagian atau seluruh kesulitan belajar yang dihadapi peserta didik. Pengajaran remedial yang dilakukan itu diarakan kepada pencapaian hasil belajar yang optimal sesuai dengan kemampuan masing-masing peserta didik melalui perbaikan keseluruhan proses belajar mengajar.[1]
S. C. Utami Munandar, menyatakan bahwa program remedial (perbaikan), merupakan kegiatan yang sangat penting dalam proses belajar mengajar yang menganut prinsip belajar tuntas. Kegiatan remedial tersebut ditunjukan kepada siswa yang mengalami kesulitan atau kegagalan dalam belajar.[2] Selanjutnya usaha remedial (perbaikan), menurut Be Kim Hoa Nio, adalah semua upaya yang dilakukan (pada umumnya oleh guru itu sendiri) untuk memahami atau menetapkan jenis kegiatan belajar, factor penyebabnya serta cara menetapkan kemungkinan-kemungkinan untuk mengatasinya berdasarkan data, informasi yang objektif dan lengkap[3].
Silverius, memandang pelajaran remedial sebagai suatu usaha untuk meningkatkan motivasi, memperbaiki kesulitan emosional dan mengatasi kekurang dalam keterampilan belajar.[4] Sedangkan pengajaran remedial menurut Slavin, bantuan tambahan pengajaran yang diberikan kepada siswa yang mempunyai kesulitan dalam belajar. Menurut Entang mengemukakan bahwa pengajaran remedial adalah suatu bentuk khusus pengajaran yang ditunjukan untuk menyembuhkan sebagian atau seluruh kesulitan belajar siswa agar tercapai hasil belajar yang optimal sesuai dengan kemampuan masing-masing.[5]
Taringan dalam Ratna, menyimpulkan bahwa dalam kata atau istilah “remedi” tercakup pengertian-pengertian diagnosis, penanggulangan, perawatan, penyembuhan dan perbaikan. Berarti seorang guru harus dapat mengdiagnosis kesalahan yang dialami oleh siswanya.[6] Bersamaan dengan pendapat di atas, Ischak dan Warji dalam Ratna, menyatakan bahwa pengajaran remedial merupakan pemberian bantuan berupa perlakuan pengajaran kepada siswa yang lambat atau gagal dalam belajar agar secara tuntas dapat menguasai bahan pengajaran yang diberikan kepada mereka.[7]
Pengajaran remedial dalam bentuk pengajaran khusus mempunyai hubungan yang mempengaruhi kegiatan mental siswa sehingga perlu direncanakan tata cara pelaksanaannya. Hal ini digambarkan oleh Makmun, bahwa pengajaran remedial merupkan suatu kegiatan yang dilakukan oleh guru untuk menciptakan stuasi baru dalam belajar agar siswa mampu mengembangkan dirinya seoptimal mungkin sehingga dapat memenuhi kriteria keberhasilan yang diharapkan.[8] Target yang dicapai dalam program remedial ini berdasarkan pedoman Depdikbud ditetapkan bahwa siswa yang belum mencapai skor 75% dari skor yang diharapkan, diwajibkan menempuh kegiatan remedial (perbaikan) sampai siswa yang bersangkutan lulus dalam tes (mencapai 75% dari skor maksimum).[9]
Pengajaran remedial adalah merupakan suatu bentuk bantuan yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok siswa yang mengalami kesulitan belajar dengan maksud untuk memperbaiki kesalahan. Pelaksanaan perbaikan ini juga diperintahkan oleh Allah dalam QS. Ar-Ra’du ayat 11:
3 žcÎ) ©!$# Ÿw çŽÉitóム$tB BQöqs)Î/ 4Ó®Lym (#rçŽÉitóム$tB öNÍkŦàÿRr'Î/

Artinya: “…Sesungguhnya Allah tidak merobah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merobah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri…”.

Dari ayat di atas, dengan jelas Allah memerintahkan kepada kita untuk mengadakan perbaikan dalam kehidupan. Dalam bidang pendidikan, perbaikan itu meliputi segi metode mengajar, cara belajar, bahan pelajaran dan alat yang digunakan dalam belajar. Hal ini dilakukan agar pembelajaran yang dilakukan dapat mencapai tujuan yang diharapkan.
Dari beberapa pendapat diatas, dapat dipahami bahwa pengajaran remedial merupakan upaya pemberian bantuan berupa pembelajaran dan bimbingan kepada siswa yang lambat atau gagal dalam belajar agar mereka dapat menguasai pembelajaran secara tuntas.

2.   Tujuan dan Fungsi Pengajaran Remedial
a.       Tujuan pengajaran remedial
Remedial yang dilakukan guru bertujuan agar setiap peserta didik dapat mencapai prestasi belajar yang sesuai dengan yang diharapkan. Secara umum, pengajaran atau program perbaikan tidak berbeda dengan pelajaran biasa, yaitu dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Secara khusus tujuan program perbaikan adalah agar siswa yang menagalami masalah atau kesulitan dalam belajar dapat mencapai hasil belajar sesuai dengan yang diharapkan. Berarti tujuan program perbaikan (pengajaran remedial) adalah agar setiap siswa mencapai hasil belajar sesuai dengan tujuan instruksional khusus yang diharapkan. Adapun tujuan khusus program perbaikan (pengajaran remedial) ini adalah agar siswa yang mengalami kesulitan belajar dapat mencapai hasil belajar yang diharapkan melalui penyembuhan dan perbaikan proses belajar mengajar.
Menurut Moh. Uzer Usman dan Lilis Setiawati, tujuan umum pengajaran remedial tidaklah berbeda dengan tujuan pengajaran pada umumnya yaitu, agar setiap siswa dapat mencapai prestasi belajar yang sesuai dengan tujuan instruksional khusus yang diharapkan.[10] Sedangkan menurut Abu Ahmadi dan Widodo Supriyono ada perbedaan tujuan pengajaran pelajaran remedial dengan tujuan pengajaran biasa. Tujuan pengajaran biasa adalah dalam rangka mencapai tujuan pelajaran yang ditetapkan sesuai dengan kurikulum yang berlaku dan sama untuk semua siswa, adapun pengajaran perbaikan tujuannya disesuaikan dengan kesulitan belajar yang dialami siswa walaupun tujuan akhirnya sama.[11]
Kemudian secara khusus menurut Abu Ahmadi dan Widodo Supriyono mengemukakan bahwa pengajaran remedial bertujuan agar siswa yang mengalami kesulitan belajar dapat mencapai prestasi belajar yang diharapkan sekolah melalui proses perbaikan  (remedial). Secara terperinci tujuan pengajaran remedial yaitu :
1)      Agar siswa dapat memahami dirinya khususnya prestasi belajarnya.
2)      Dapat memperbaiki / mengubah cara belajar ke arah yang lebih baik.
3)      Dapat memilih materi dan fasilitas belajar secara tepat
4)      Dapat mengembangkan sikap dan kebiasaan  yang dapat mendorong tercapainya hasil yang lebih baik
5)      Dapat melaksanakan tugas-tugas belajar yang diberikan kepadanya.[12]

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan mengemukakan tujuan pengajaran remedial adalah :
1)      Memahami prestasi belajar siswa baik kelebihan atau kekurangan serta jenis dan sifat kesulitan.
2)      Dapat mengubah atau memperbaiki cara  belajar yang lebih baik sesuai dengan tingkat kesulitan belajarnya.
3)      Dapat memilih fasilitas belajar yang tepat dan mengatasi hambatan yang menjadi latar belakangnya.
4)      Dapat mengembangkan sikap dan kebiasaan yang dapat mendorong hasil belajar yang lebih baik dan dapat melaksanakan tugas belajar yang lebih baik pula.[13]

Tujuan pembelajaran perbaikan (remedial) menurut Moh. Uzer Usman tidaklah jauh berbeda dengan tujuan yang dikemukakan oleh Depdikbud, yaitu agar siswa :
1)      Dapat memahami dirinya, khususnya yang menyangkut prestasi belajar yang meliputi kelebihan dan kelemahan, jenis serta sifat kesulitannya.
2)      Dapat mengubah atau memperbaiki cara-cara belajar ke arah yang lebih baik sesuai dengan kesulitan yang dihadapinya.
3)      Dapat menguasai materi dan menggunakan fasilitas belajar secara tepat untuk mengatasi kesulitan belajarnya.
4)      Dapat mengatasi hambatan-hambatan belajar yang menjadi latar belakang kesulitan belajarnya.
5)      Dapat mengembangkan sikap dan kebiasaan yang baru serta dapat mendorong prestasi belajar yang lebih baik.
6)      Dapat melaksanakan tugas-tugas belajar yang diberikan oleh guru.[14]

Meskipun tujuan pengajaran remedial ini diungkapkan dalam redaksi yang berbeda, akan tetapi pada dasarnya sama. Dalam hal ini, penulis menyimpulkan bahwa secara umum tujuan pengajaran remedial agar setiap siswa dapat mencapai hasil belajar yang baik sesuai dengan yang diharapkan atau tujuan yang telah ditetapkan. Sedangkan secara khusus tujuan pengajaran remedial agar siswa yang mengalami kesulitan dapat memperoleh hasil belajar yang diharapkan melalui pembetulan atau penyembuhan dalam berbagai hal mulai dari mampu memahami dirinya sendiri khususnya tentang prestasi belajar, memperbaiki cara belajar yang baik, mampu memahami materi dan menggunakan fasilitas belajar secara tepat, mengubah dan mengembangkan sikap dan kebiasaan belajar dengan baik dan dapat menyelesaikan tugas-tugas belajar yang diberikan guru secara tepat.
Sebagai pendidik, guru Pendidikan Agama Islam berkewajiban membantu siswa yang mengalami kesulitan belajar dalam bidang studi Pendidikan Agama Islam. Pengajaran perbaikan ini mempunyai tujuan yang timbal balik, di satu pihak guru membantu siswa agar belajar lebih efektif, di pihak lain guru juga harus memperbaiki cara mengajar menjadi lebih efektif. Tujuan pengajaran perbaikan tidak akan tercapai kalau guru tidak melakukan perbaikan dalam belajar.

b.      Fungsi program remedial  
Segala sesuatu kegiatan yang dilakukan pasti ada dampaknya. Dari sanalah dapat dilihat fungsi kegiatan yang dilaksanakan. Menurut Departemen Pendidikan dan Kebudayaan ada beberapa fungsi program remedial, yaitu sebagai berikut :[15]
Fungsi korektif, yaitu mempelajari hal-hal yang belum tercapai sesuai dengan yang diharapkan. Misalnya cara-cara belajar, keadaan emosi, perbaikan metode belajar dan alat evaluasi dan sebagainya. Fungsi pemahaman, yaitu memungkinkan guru dan pihak lain dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik terhadap siswa, demikian juga siswa diharapkan dapat memahami dirinya dari segala aspek.
Fungsi penyesuaiannya, artinya program remedial ini membantu siswa agar dapat belajar sesuai dengan keadaan dan kemampuan pribadinya sehingga mempunyai kesempatan yang lebih besar untuk memperoleh hasil belajar yang lebih baik.
Fungsi pengayaan, dalam artian program remedial yang dilakukan dapat memperkaya proses belajar mengajar, materi yang belum dikuasai melalui tatap muka dapat dimantapkan dan termasuk metode dan alat yang digunakan disesuaikan dengan tingakat kesulitan siswa.
Selain empat fungsi program remedial di atas Abu Ahmadi dan Widodo Supriyono mengemukakan fungsi akselarasi dan fungsi terapeutik. Fungsi Akselerasi, maksudnya pengajaran remedial juga dapat mempercepat proses belajar mengajar baik dari segi waktu maupun dari segi materi. Fungsi Terapeutik, maksudnya pengajaran remedial secara langsung ataupun tidak langsung dapat memperbaiki atau menyembuhkan kondisi pribadi yang menyimpang. Penyembuhan ini dapat menunjang pencapaian prestasi belajar dan pencapaian prestasi yang baik dapat mempengaruhi pribadi (timbal balik).[16]
Dengan demikian fungsi remedial dalam system pembelajaran dapat dikatan sebagai upaya agar siswa yang tergolong lambat tidak semangkin kesulitan dalam menerima pelajaran selanjutnya, terutama pada pokok bahasan yang bersenambungan. Hasil remedial yang diharapkan disini adalah terjadinya peningkatan daya serap siswa terhadap pencapain sasaran belajar yang diterapkan dari <75% menjadi minimal 75%.
Dari uraian di atas, bahwa fungsi pengajaran remedial yang utama adalah penyembuhan, penyembuhan di sini bukan penyembuhan secara fisik, tetapi penyembuhan terhadap hambatan (gangguan) kepribadian yang berkaitan dengan kesulitan belajar dan juga proses belajar mengajar, sehingga dengan adanya pengajaran remedial ini segala kesulitan dan hambatan yang dialami siswa dapat diatasi atau di berbaiki baik cara belajarnya maupun kepribadiannya. Hal ini terdapat dalam firman Allah QS. An-Nisa’ ayat 129 :
`s9ur (#þqãèÏÜtFó¡n@ br& (#qä9Ï÷ès? tû÷üt/ Ïä!$|¡ÏiY9$# öqs9ur öNçFô¹tym ( Ÿxsù (#qè=ŠÏJs? ¨@à2 È@øŠyJø9$# $ydrâxtGsù Ïps)¯=yèßJø9$$x. 4 bÎ)ur (#qßsÎ=óÁè? (#qà)­Gs?ur  cÎ*sù ©!$# tb%x. #Yqàÿxî $VJŠÏm§ .

Artinya: “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, Karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.

3.   Langkah-langkah atau prosedur pelaksanaan pengajaran remedial.
Pengajaran remedial merupakan salah satu tahap kegiatan utama dalam keseluruhan kerangka pola layanan bimbingan belajar, serta merupakan rangkaian kegiatan lanjutan logis dari usaha diagnostik kesulitan belajar- mengajar. Menurut Achmad Juntika Nurihsan, secara skematika langkah-langkah atau prosedur pelaksanaan pengajaran remedial tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:
a.    Diagnostik kesulitan belajar-mengajar
b.   Rekomendasi / referal
c.    Penelaahan kembali kasus
d.   Pilihan alternatif tindakan
e.    Layanan konseling
f.    Pelaksanaan pengajaran remedial
g.   Pengukuran kembali hasil belajar-mengajar
h.   Reevaluasi / rediagnostik
i.     Tugas tambahan
j.     Hasil yang diharapkan.[17]

Menurut Abu Ahmadi dan Widodo Supriyono, prosedur pelaksanaan pengajaran remedial adalah[18] :
a.    Meneliti kasus dengan permasalahannya sebagai titik tolak kegiatan-kegiatan berikutnya. Tujuan penelitian kembali kasus ini adalah agar memperoleh gambaran yang jelas mengenai kasus tersebut, serta cara dan kemungkinan pemecahannya. Berdasarkan atas penelitian kasus akan dapat ditentukan murid-murid yang perlu mendapatkan pengajaran remedial.
b.   Menentukan tindakan yang harus dilakukan : dalam langkah ini sebagai kelanjutan langkah pertama di atas dilakukan usaha-usaha untuk menentukan karakteristik kasus yang ditangani tersebut. Apakah kasus tersebut termasuk klasifikasi berat, cukup, atau ringan. Kasus yang cukup bila murid telah mampu menemukan pola belajar tetapi belum dapat berhasil karena ada hambatan psikologis. Kasus yang ringan bila murid belum menemukan cara belajar yang baik. Kasus yang berat adalah di samping belum memiliki cara belajar yang baik, juga memiliki hambatan emosional.
c.    Pemberian layanan khusus yaitu bimbingan dan konseling. Tujuan dari layanan bimbingan dan konseling ini adalah agar murid / peserta didik tersebut, terbantu (terhindar) dari hambatan mental emosional (ketegangan batin), sehingga kemudian siap menghadapi kegiatan belajar secara wajar.
d.   Pelaksanaan pengajaran remedial. Sasaran pokok dari langkah ini adalah peningkatan prestasi maupun kemampuan menyesuaikan diri, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh guru.   
e.    Melakukan pengukuran kembali terhadap prestasi belajar. Dengan diselesaikannya pelaksanaan pengajaran remedial, maka selanjutnya dilakukan pengukuran terhadap perubahan pada diri murid / peserta didik yang bersangkutan. Apakah dia sudah dapat mencapai apa yang telah direncanakan dalam kegiatan pengajaran remedial atau belum. Untuk mengetahui hal itu dilakukan pengukuran terhadap prestasinya kembali dengan alat tes sumatif seperti yang dipergunakan pada proses belajar-mengajar yang sesungguhnya.
f.    Melakukan re-evaluasi dan re-diagnostik. Hasil pengukuran yang di lakukan pada langkah “e” kemudian di tafsirkan dan membandingkan dengan kriteria seperti pada proses belajar mengajar yang sesungguhnya. Adapun hasil penafsiran itu dapat terjadi tiga kemungkinan, yaitu :
1)      Kasus menunjukkan kenaikan prestasi yang di hasilkan sesuai dengan kriteria yang diharapkan.
2)      Kasus menunjukkan kenaikan prestasi, namun belum memenuhi kriteria yang diharapkan.
3)      Kasus belum menunjukan perubahan yang berarti dalam hal prestasi.

Sebagai tindak lanjut dari langkah pengajaran remedial maka adanya tiga kemungkinan:
1)      Bagi kasus yang berhasil, maka di lanjutkan ke program berikutnya
2)      Bagi kasus yang belum berhasil sepenuhnya diserahkan kepada pembimbing untuk di adakan pengayaan
3)      Bagi kasus yang belum berhasil, perlu diagnosis lagi untuk mengetahui letak kelemahan pengajaran remedial untuk selanjutnya diadakan ulangan dengan alternative yang sama.

Menurut Moh. Uzer Usman dan Lilis Setiawati, pengajaran remedial merupakan satu tahap kegiatan utama dalam keseluruhan kerangka pola layanan bimbingan belajar dan merupakan rangkaian kegiatan lanjutan dari usaha diagnosis kesulitan belajar. Menurutnya ada beberapa prosedur atau langkah-langkah pengajaran perbaikan yaitu :
a.    Penelaahan kasus
b.   Pilihan alternatif tindakan
c.    Layanan penyuluhan atau psikotrapi
d.   Pelaksanaan pengajaran perbaikan
e.    Postes sebagai pengukuran kembali hasil belajar mengajar reevaluasi dan rediagnosis
f.    Tugas tambahan dan akhirnya akan didapat hasil.[19]

Sebelum pelaksanaan pengajaran remedial, guru perlu mengadakan diagnosis kesulitan belajar, yaitu menentukan jenis dan faktor-faktor penyebab kesulitan belajar peserta didik. Menurut Mulyono, Abdurrahman, ada tujuh langkah prosedur diagnosis yang harus dijalani, yaitu :
a.       Identifikasi
b.      Menentukan prioritas
c.       Menentukan potensi
d.      Menentukan taraf kemampuan dalam bidang yang perlu di remedial
e.       Menentukan gejala kesulitan belajar
f.       Menganalisis faktor-faktor terkait
g.      Menyusun rekomendasi untuk pengajaran remedial.[20]



Berikut ini dijelaskan satu persatu tentang prosedur diagnosis yang harus dijalankan:
a.          Identifikasi
Pelaksanaan identifikasi dapat dilakukan dengan memperhatikan laporan dari guru kelas, guru bidang studi  atau sekolah yang sebelumnya, hasil tes intelegensi yang dilakukan secara massal atau individu atau melalui instrument informal, misalnya dalam bentuk lembaran observasi guru atau orang tua. Berdasarkan informasi tersebut sekolah dapat memperkirakan jumlah anak yang memerlukan pelayanan pengajaran remedial.
b.         Menentukan prioritas
Anak yang dinyatakan mengalami kesulitan belajar tidak harus mendapat perlakuan yang sama. Di antara mereka ada yang kesulitan belajarnya berat, maka mereka perlu diberi prioritas utama untuk memperoleh pengajaran remedial dan ada pula yang hanya mengalami sedikit kesulitan belajar.
c.          Menentukan potensi
Potensi yang dimiliki anak biasanya dilihat dari skor tes intelegensi. Setelah tes intelegensi diadakan, baru dapat diketahui tingkat intelegensi anak. Dari data itu, anak dapat digolongkan kepada kelompok tertentu.
d.         Menentukan penguasaan bidang studi / sub pokok bahasan yang perlu di remedial
Di antara karakteristik anak mengalami kesulitan belajar adalah prestasi belajar yang jauh di bawah kapasitas intelegensi-nya. Oleh karena itu, guru perlu memiliki data tentang prestasi belajar anak dan membandingkan prestasi belajar tersebut dengan taraf intelegensi-nya.
e.          Menentukan gejala kesulitan 
Pada langkah ini, sebelum guru melakukan remedial perlu mengadakan observasi dan analisis cara belajar anak. Cara anak mempelajari suatu bidang studi / sub pokok bahasan. Hal ini  sering dapat memberikan informasi diagnosis tentang sumber penyebab yang orisinil dari suatu kesulitan belajar siswa.
f.          Analisis berbagai faktor yang terkait
Pada langkah ini, sebelum melakukan remedial guru perlu melakukan analisis terhadap hasil-hasil pemeriksaan para ahli seperti psikologi, dokter, konselor, dan pekerja sosial.
g.         Menyusun rekomendasi untuk pengajaran remedial
Sebelum melakukan remedial guru perlu menyusun suatu rekomendasi penyelenggaraan pengajaran remedial bagi anak berdasarkan jenis kesulitan belajar.

Semua guru bidang studi harus dipersiapkan dengan baik agar memiliki kemampuan maksimal dalam melaksanakan tugas-tugas pendidikan dan pengajaran. Untuk mewujudkan hal tersebut, guru bidang studi harus mampu memberikan pengajaran perbaikan (remedial). Mereka harus mempunyai pandangan yang sama dengan guru yang lain dan memahami dengan baik tentang perubahan konsep pengajaran perbaikan, serta perubahan kurikulum yang cocok dengan hakikat pengajaran remedial.
Berdasarkan Depdikbud untuk melaksanakan remedial ini sebaik dilakukan melalui pengenalan terhadap semua siswa yang mengalami kesulitan belajar dan menentukan sifat dan jenis kesulitanya. Langkah-langkah yang dapat ditempuh antara lain :
a.       Pengenalan kasus
b.      Menetapkan sifat dan jenis kesulitan
c.       Mengetahui latar belakang kesulitan
d.      Menetapkan usaha-usaha bantuan
e.       Pelaksanaan bantuan
f.       Tindak lanjut.[21]

Dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa peranan guru dalam program remedial sebagai pembimbing, agen pembaharu, motivator, pencegahan, konsultan, dan pemberi solusi sebuah permasalahan. Pengajaran remedial ini dilakukan agar siswa dapat mencapai apa yang dicita-citakannya dan dapat mengatasi permasalahan atau kesulitan belajar yang dialaminya. Dengan demikian, dia bisa mengembangkan potensi-potensi yang ada dalam dirinya.

4.   Prinsip dan teknik pengajaran remedial
Menurut Be untuk merancang dan melaksanakan pengajaran remedial guru harus mengetahui beberapa prinsip dan teknik pengajaran remedial antara lain:
a.       Tujuan utama pengajaran remedial merupakan tindak lanjut analisis dari kesulitan belajar
b.      Suatu hal penting yang harus diingat bahwa pengajaran remedial, latihan-latihan harus dikaitkan secara utuh dengan keterampilan yang sedang dikembangkan.
c.       Skor ujian dan cacatatan bagi siswa harus disimpan baik-baik dalam file masing-masing agar dapat digunakan kapan saja untuk pengajaran remedial
d.      Memperbaiki bahan pengajaran
e.       Memperbaiki teknik mengajar
f.       Menggunakan teknik dorongan
g.      Pengajaran remedial diberikan kepada masing-masing individu yang memerlukannya, sebab kesulitan tiap siswa berbeda-beda. Jadi untuk memecahkan kesulitan ini, agar guru menyusun suatu rencana pengajaran remedial dengan mengelompokkan siswa yang mengalami kesulitan yang hampir sama menjadi kelompok kecil dan kelompok lain yang memerlukan bantuan lain diberikan parbaikan lain.
h.      Waktu yang baik untuk pengajaran remedial 10-15 minit setiap 1 jam tatap muka. [22]


5.   Metode pengajaran remedial
Beberapa metode dalam pengajaran remedial (perbaikan) yang menunjukan bentuk-bentuk perlakuan dalam rangka member bantuan kepada siswa yang dijelaskan Depdikbud, dalam pedomam program perbaikan dan pengayaan yaitu:
a.       Metode pemberian tugas
Memberikan tugas individu atau kelompok sesuai dengan dengan sifat dan jenis kesulitan peserta didik
b.      Metode diskusi
Menentukan materi diskusi agar terjadi interaksi antara individu
c.       Metode Tanya jawab
Membuka dialog antara guru dengan peserta didik dengan pertanyaan yang di sesuaikan menurut sifat dan jenis kesulitan
d.      Metode kerja kelompok
Menekankan terjadinya interaksi diantara anggota kelompok
e.       Metode tutor sebaya
Menunjuk seseorang atau beberapa orang peserta didik untuk membantu temannya yang mengalami kesulitan belajar.[23]

Menurut Makmun, bahwa waktu dan cara pelaksanaan pengajaran remedial (perbaikan) ada beberapa cara antara lain:
a.       Diadakan pada jam pertemuan (jam belajaran biasa), kalau sebagian besar atau keseluruhan siswa mengalami kesulitan serupa
b.      Disajikan kembali dengan penjelasannya baik sebagian ataupun seluruhnya dari bahan jam pertemuan terdahulu.
c.       Diadakan penugasan atau latihan yang bentuk soalnya sama dengan soal terdahulu
d.      Mengadakan pengukuran dan penilaian kembali untuk mendeteksi hasil peningkatan kea rah criteria keberhasilan yang diharapkan.[24]

1.      Tanggung jawab guru agama dengan guru Bimbingan dan Konseling dalam melakukan remedial.
Tugas dan tanggung jawab guru agama dalam pengajaran remedial adalah sebagai berikut :
a.    Memberikan penjelasan secara individual dengan cara bijak, misalnya dengan pertolongan alat peraga dan lain sebagainya.
b.   Memberikan kesempatan untuk mempelajari kembali materi yang belum dikuasai.
c.    Mempergunakan tutor sebaya untuk membantu siswa yang lemah, sementara guru melayani siswa yang lain
d.   Menyederhanakan materi pelajaran, agar siswa lebih mudah memahaminya



e.    Mengembangkan program yang khusus untuk siswa yang lemah, walaupun hal ini sangat ideal.
f.    Menambahkan waktu untuk belajar, misalnya waktu istirahat dipergunakan untuk memberi saran, yang kemudian diselangi dengan tanggung jawab.
g.   Memberikan kesemptan yang cukup untuk menyelesaikan suatu tugas
h.   Menyediakan buku sumber untuk dibaca sendiri pada waktu senggang
i.     Membiasakan bekerja dengan cermat.[25] 

Menurut penulis, tanggung jawab guru agama dalam pengajaran remedial membantu siswa yang mengalami kesulitan belajar, baik dalam memahami pelajaran sampai metode atau cara siswa dalam belajar, agar ia dapat mencapai tujuan yang ditetapkan dan mencapai prestasi yang maksimal. Tidak hanya itu saja tugas dan tanggung jawab guru agama  tetapi membentuk pribadi yang mulia dan akhlak yang baik. Jika guru agama hanya meredial pelajaran saja maka hasil yang diperoleh hanya bersifat sementara karena jika pribadi siswa itu tidak mencerminkan seorang pelajar yaitu berakhlak mulia, menerapkan ilmu pengetahuan agama dalam sehari-hari dan lain sebagai-nya. Maka guru agama memberikan remedial pada siswa. sebab itu guru agama hendaknya melakukan remedial di seluruh aspek, baik aspek pribadi maupun aspek intelektual siswa. Agar dapat melakukan/mengidentifikasi siswa diperlukan adanya kerja  sama dengan pihak sekolah terutama guru pembimbing.
Adapun tugas dan peranan guru BK menurut Prayitno dan Erman Amti yaitu:[26]

a.       Membantu guru bidang studi dalam mendiagnosis kesulitan belajar siswa
1)       Menjelaskan pengertian, tujuan kegunaan dan contoh-contoh diagnosis kesulitan belajar kepada personal sekolah, siswa dan orang tua.
2)       Mengidentifikasi siswa-siswa yang diduga mengalami kesulitan belajar.
3)       Menganalisis latar belakang penyebab kesulitan belajar siswa.
4)       Membantu guru bidang studi dalam menyelenggarakan tes diagnostic
5)       Bekerja sama dengan guru bidang studi untuk menemukan letak kesulitan belajar siswa
6)       Bekerja sama dengan guru bidang studi dalam menerapkan teknik dan starategi penanganan kesulitan belajar siswa.
7)       Memantau dan melaksanakan penilaian terhadap usaha diagnosis kdaulitan belajar.
8)       Merancang dan melaksanakan tindak lanjut penanganan kesulitan belajar siswa.
9)       Menyusun laporan kegiatan diagnosis dan penanganan kesulitan belajar dan menyampaikan-nya kepada pimpinan sekolah sesuai kode etik BK.       
b.      Membantu guru bidang studi dalam penyelenggaraan pengajaran perbaikan dan program pengayaan.
1)       Menjelaskan pengertian, tujuan kegunaan dan contoh-contoh pelajaran perbaikan / program pengayaan kepada personal sekolah, siswa dan orang tua.
2)       Membantu guru bidang studi dalam menyusun persiapan pengajaran perbaikan / program pengayaan.
3)       Membantu guru dalam melaksanakan pengajaran perbaikan / program pengayaan.
4)       Menilai pelaksanaan pengajaran perbaikan / program pengayaan
5)       Menyusun laporan tentang proses dan hasil pengajaran perbaikan / program pengayaan dan menyampaikan-nya kepada pimpinan sekolah sesuai dengan kode etik sekolah sesuai dengan kode etik BK.
                     
Dalam kurikulum SMU guru Bimbingan dan konseling mempunyai peranan dalam pengajaran atau latihan remedial, yakni :
a.       Mengidentifikasi masalah belajar siswa yang menerima pengajaran atau latihan.
b.      Memasok data tentang kekuatan dan kelemahan siswa.
c.       Berpartisipasi dalam pengembangan kegiatan.



d.      Mengembangkan sikap dan kebiasaan belajar siswa.
e.       Berpartisipasi dalam penilaian dan tindak lanjut.[27]

Sehubungan dengan hal yang melatarbelakangi perlunya diagnosis kesulitan belajar dan pengajaran remedial, maka seharusnyalah guru bimbingan dan konseling melaksanakan perannya sebagai pihak yang turut bertanggung jawab dalam melaksanakan remedial di sekolah.



[1]Depdikbud, Pedoman Analisis Hasil Evaluasi Belajar, (Jakarta: PPKG dan PMTK, 1992), h. 45   
[2]S.C. Utami Munandar, Bunga Rampai Anak-Anak Berbakat, Pembinaan dan Ke- pendidikannya, (Jakarta: Rajawali, 1986),  h. 34    
[3]Be Kim Hoa Nio, Diagnosa Kesulitan Belajar dan Pengajaran Remedial Mata Pelajaran Bahasa Inggris, (Jakarta: Depdikbud-Ditjen Dikti. LPTK, 1984), h. 25
[4]Silverius Suke, Evaluasi Hasil Belajar dan Umpan Balik, (Jakarta: PT. Grasindo, 1991), h. 16 
[5]Slavin Robert E., Educational Psichology Theory In To Practice, (New Jersy: Drentice Hall International, 1978), h. 45 
[6] Ratna Wilis Dahar, Teori-Teori Belajar, (Jakarta: Erl;angga, 1998), h. 60
[7]Ibid, h. 62
[8]Abin Syamsudin Makmun, Psikologi Pendidikan, Perangkat Sistem Pengajaran Modul.  (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1986), h. 105
[9] Depdikbud, Op.cit., h. 19
[10]Moh. Uzer Usman dan Lili Setiawati, Upaya Optimalisasi Kegiatan Belajar Mengajar, (Bandung: Remaja Rosda Karya, 1993), h. 104.
[11]Abu Ahmadi Dan Widodo Supriyono, Psikologi Belajar, (Jakarta : PT Rineka Cipta, 1991), h. 145.
[12]Ibid. 
[13]Depdikbud, Op. cit. h. 2. 
[14]Moh. Uzer dan lilisetiawati, Op. cit. h. 104.
[15]Depdikbud, Op.cit, h. 34.

[16]Abu Ahmadi, Op.cit, h. 155-156.  
[17]Achmad Juntika Nurihsan, Srategi Layanan Bimbingan dan Konseling, (Bandung: PT Refika Aditama, 2010), h. 23.
[18]Abu Ahmadi dan Widodo Supriyono, Psikologi Belajar (Jakarta: PT Rineka Cipta, 1991) h. 174-179. 
[19]Moh. Uzer Usman dan Lilis Setiawati, Op.cit., h. 174-179
[20]Mulyono Abdurrahman, Pendidikan bagi Anak Berkesulitan Belajar, (Jakarta: Rineka Cipta, 2003), h. 21. 

[21]Depdikbud, Op.cit., h. 7-10
[22]Be Kim Hoa Nio, Op.cit., h. 14-15
[23] Depdikbud, Op.cit., h. 45
[24] Abin Syamsudin Makmun, Op.cit., h. 257
[25] Hafni Ladjid, Metodologi Pendidikan Agama Islam, (Padang: IAIN IB Press, 1999),   h. 81
[26]  Prayitno dan Erman Amti, Op.cit., h. 336-337
[27]Dekdikbud Kurikulum SMU, Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan dan Konseling, Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah direktoral Pendidikan Menengah Umum, 1994), h. 46

Tidak ada komentar: