Cari Blog Ini

Kamis, 03 Mei 2018

Strategi Pembelajaran Fiqih


A.    Strategi Pembelajaran Fiqih

Strategi berasal dari kata “strategos” yang berasal dari bahasa latin yang berarti cara memimpin pasukan atau seni menjalankan kampanye perang. Kata “strategi” ini kemudian meliputi segala peraturan perencanaan atau seni manejerial dalam segala aspek kehidupan.[1]
Secara bahasa kata strategi berarti cara, sedangkan menurut istilah strategi adalah cara yang digunakan seseorang terhadap sesuatu pekerjaan untuk mencapai suatu tujuan yang diharapkan.[2] Dalam ensiklopedi dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan strategi adalah “cara atau jalan yang ditempuh seseorang atau sekelompok orang untuk mencapai tujuan tertentu, sesuai dengan rencana yang telah diterapkan sebelumnya.”[3]
M. Arifin mengemukakan tentang strategi sebagai berikut:
Strategi biasanya berkaitan dengan taktik (terutama banyak dikenal di lingkungan militer). Taktik adalah segala cara dan daya untuk memperoleh hasil yang diharapkan secara maksimal dalam proses pendidikan. Taktik tidak lazim digunakan, akan tetapi dipergunakan istilah metode atau teknik. Metode dan teknik mempunyai pengertian yang berbeda meskipun tujuannya sama. Metode adalah ‘jalan yang harus dilalui untuk mencapai tujuan’, sedangkan teknik adalah cara mengerjakan suatu tujuan. Jadi metode mempunyai pengertian yang lebih luas, lebih ideal dan konseptual.[4]
Dengan kata lain strategi adalah cara atau jalan yang digunakan seseorang dengan mengambil kebijakan dalam pelaksanaan sesuatu, agar tujuan suatu pekerjaan yang diharapkan dapat memperoleh hasil yang baik dan efektif.
Higrad E.R (1948: 4), menjelaskan belajar adalah suatu proses timbul dan berubahnya tingkah laku melalui latihan (usaha pendidikan), dan dibedakan dengan perubahan yang disebabkan faktor-faktor yang tidak dapat digolongkan kepada latihan ( usaha pendidikan ) itu sendiri. Menurut Kingsley, belajar adalah proses dimana tingkah laku (dalam arti luas) ditimbulkan atau dirobah melalui praktek atau latihan.[5]
Jadi belajar dapat diartikan sebagai suatu proses perubahan tingkah laku, sabagai hasil dari pengalaman indifidu tersebut, dalam interaksi dengan lingkungannya. Perubahan tingkah-laku yang merupakan akibat dari belajar adalah perubahan yang terjadi secara sadar, bersifat kontiniu dan fungsional, bersifat positif dan aktif, tidak bersifat sementara, memiliki tujuan atau terarah, dan mencakup seluruh aspek tingkah laku.
Mengajar berasal dari bahasa Yunani “didoskein” yang berarti pengajaran, atau “didaktos” yang berarti pandai mengajar.[6] Pengertian mengajar menurut para ahli :
1)      Maria Motessori mengartikan mengajar sebagai pengajaran yang mempertimbangkan masa peka setiap pelajar. Dengan model ini kepada pelajar diberikan pendidikan yang tepat sesuai dengan irama, tempo, dan perkembangan mereka.
2)      Menurut Kilpatrik pengajaran adalah “problem solving” (penyelesaian masalah). Dengan strategi ini para pelajar diusahakan dapat mengatasi persoalan apapun yang timbul di dalam kehidupan.
3)      Alvin W. Howard mengartikan mengajar sebagai aktivitas untuk menolong atau membimbing pelajar untuk mendapatkan, mengubah, dan mengembangkan skill, attitudes, ideal atau cita-cita apreciation penghargaan dan pengetahuan / Knowlodgy.
4)      Menurut J.J. Hasibuan mengajar adalah menciptakan sistem lingkugan yang memungkinkan terjadinya proses. Sistem lingkungan ini terdiri dari komponen-komponen yang saling mempengaruhi, yaitu tujuan instruksional yang ingin dicapai, materi yang diajarkan, guru, peserta didik yang harus memainkan peran, jenis kegiatan yang dilakukan, serta sarana dan prasarana belajar mengajar yang tersedia.[7]
Dari beberapa pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa mengajar adalah suatu aktivitas yang dilakukan oleh seorang guru dalam mengusahakan terwujudnya suatu situasi yang memungkinkan terjadinya proses pembelajaran.
Kegiatan belajar mengajar sebagai suatu sistem instruksional merupakan interaksi antara peserta didik dengan komponen-komponen lain. Guru sebagai penyelenggara kegiatan belajar mengajar hendaknya memikirkan dan mengupayakan terjadinya interaksi peserta didik dengan komponen yang lain secara optimal. Sehingga akan mengefektifkan kegiatan belajar mengajar. Dalam pengajaran strategi dimaksudkan sebagai segala daya upaya guru dalam menciptakan suatu sistem lingkungan yang memungkinkan terjadinya proses belajar mengajar.
Moedjiono menjelaskan strategi pengajaran adalah kegiatan guru untuk mengupayakan terjadinya konsisten antara aspek-aspek dari komponen pembentukan sistem instruksional dimana guru menggunakan siasat tertentu.[8] Menurut Ahmad Rohani, strategi pengajaran adalah kegiatan taktik yang digunakan guru dalam melaksanakan proses belajar mengajar (pengajaran) agar dapat mempengaruhi para peserta didik mencapai tujuan pengajaran  secara lebih efektif dan efisien.[9]
Dengan demikian strategi belajar mengajar fiqih  adalah taktik atau kegiatan yang dilakukan oleh guru dalam memikirkan dan mengupayakan terjadinya proses belajar mengajar, pada mata pelajaran fiqih dengan menggunakan siasat tertentu, yang nantinya berpengaruh pada keinginan atau kemauan peserta didik untuk belajar agar tercapai tujuan pembelajaran.
Strategi belajar mengajar memiliki dua dimensi sekaligus. Pertama strategi belajar mengajar pada dimensi perancangan, kedua strategi belajar mengajar pada dimensi pelaksanaan. Strategi belajar pada dimensi perancangan merupakan pemikiran dan pengupayan secara strategis untuk merumuskan, memilih, dan menetapkan aspek-aspek pembentuk sistem instruksional,[10] yang dikenal dengan istilah persiapan mengajar atau rencana pembelajaan. Dimensi ini gunanya adalah untuk membantu penciptaan situasi kegiatan belajar mengajar secara efektif.
Strategi belajar mengajar pada dimensi pelaksanaan merupakan usaha nyata dari dalam guru melaksanakan pengajaran melalui cara tertentu yang dinilai lebih efektif dan lebih efisien.[11] Dengan kata lain pada dimensi ini merupakan taktik guru dalam proses pembelajaran di kelas.
Perencanaan (planning) merupakan suatu kegiatan yang penting untuk memperoleh keberhasilan dalam suatu kegiatan. Koontz sebagaimana dikutip oleh Malayu SP. Hasibuan menerangkan bahwa “perencanaan berhubungan dengan memilih tujuan-tujuan, kebijakan-kebijakan, prosedur-prosedur, program-program dari alternatif yang ada”.[12] Jonson mengartikan perencanaan adalah “suatu rangkaian kegiatan yang sudah ditentukan sebelumnya”.[13]
Dengan kata lain perencanaan adalah pekerjaan mental untuk memilih sasaran, kebijakan, prosedur, dan program dengan menggunakan asumsi-asumsi dengan menghubungkan apa yang ada sekarang dengan yang akan datang yang diikuti dengan usaha mencapainya.
Dalam pembelajaran perencanaan sering diidentikkan dengan Perencanaan Pembelajaran atau Rencana Pelaksanan Pembelajaran. Rencana Pelaksanan Pembelajaran adalah “penjabaran silabus dengan menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai kompetensi dasar yang ditetapkan dalam standar isi”,[14] yang digunakan “sebagai pedoman guru dalam melaksanakan pembelajaran baik di kelas, laboratorium, di lapangan”,[15] dan lain-lain.

B.     Pembelajaran Fiqih

a.       Pengertian Pembelajaran Fiqih
Pembelajaran Fiqih adalah bimbingan untuk mengetahui ketentuan-ketentuan Syariat Islam. Materi yang sifatnya memberikan bimbingan terhadap siswa agar dapat memahami, menghayati dan mengamalkan pelaksanaan syariat tersebut, yang kemudian menjadi dasar pandangan dalam kehidupannya, keluarga dan masyarakat lingkungannya.[16]
Bentuk bimbingan tersebut tidak terbatas pada pemberian pengetahuan, tetapi lebih jauh seorang guru dapat menjadi contoh dan tauladan bagi siswa dan masyarakat lingkungannya. Dengan keteladanan guru ini, diharapkan para orang tua dan masyarakat membantu secara aktif pelaksanaan pembelajaran fiqih di dalam rumah tangga dan masyarakat lingkungannya.
b.      Fungsi Pembelajaran Fiqih
Fungsi Pembelajaran Fiqih di Madrasah Tsanawiyah:
1)      Mendorong tumbuhnya kesadaran beribadah kepada Allah SWT.
2)      Membentuk kebiasaan melaksanakan syariat dengan ikhlas.
3)      Membentuk kebiasaan melaksanakan tuntunan akhlak yang mulia.
4)      Mendorong tumbuhnya kesadaran mensyukuri nikmat Allah dengan mengolah dan memanfaatkan alam untuk kesejahteraan hidup.
5)      Mendorong kebiasaan menerapkan disiplin dan tanggung jawab sosial di madrasah dan di masyarakat.
6)      Membentuk kebiasaan berbuat/ berprilaku yang sesuai dengan peraturan yang berlaku di madrasah dan masyarakat.
7)      Kumpulan pelaksanaan.[17]
c.       Tujuan Pembelajaran Fiqih
            Tujuan Pembelajaran Fiqih di Madrasah  Tsanawiyah:
1)      Mengetahui dan memahami pokok-pokok hukum Islam dalam mengatur ketentuan dan tatacara menjalankan habungan manusia dengan Allah yang diatur dalam fiqih ibadah dan hubungan manusia dengan sesama yang diatur dalam fiqih muammalah
2)      Melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hukum Islam dengan benar dalam melaksanakan ibadah kepada Allah dan ibadah sosial. Pengalaman tersebut diharapkan menumbuhkan ketaatan menjalankan hukum Islam, disiplin dan tanggung jawab sosial yang tinggi dalam kehidupan pribadi maupun sosial.[18]
d.      Ruang Lingkup Pembelajaran Fiqih
Ruang lingkup fiqih di Madrasah Tsanawiyah meliputi ketentuan pengaturan hukum Islam dalam menjaga keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara hubungan manusia dengan Allah SWT dan hubungan manusia dengan sesama manusia. Adapun ruang lingkup pembelajaran fiqih di Madrasah Tsanawiyah meliputi:
1)      Aspek Fiqih Ibadah, meliputi : ketentuan dan tatacara thaharah, shalat fardu, shalat sunat, dan shalat dalam keadaan darurat, sujud, azan dan iqamah, berzikir dan berdoa setelah shalat, puasa, zakat, haji dan umrah, kurban dan akikah, makanan, perawatan jenazah dan ziarah kubur.
2)      Aspek Fiqih Muammalah meliputi : ketentuan dan hukum jual beli, qiradh, riba, pinjam meminjam, utang piutang, gadai, dan borg serta upah.
e.       Kurikulum Pembelajaran Fiqih di Madarasah Tsanawiyah.[19]
Mata pelajaran Fiqih dalam kurikulum Madarasah Tsanawiyah berisi pokok pokok materi:
1)      Hubungan Manusia Dengan Allah SWT.
Siswa di bimbing untuk meyakini bahwa hubungan vertikal kepada Allah merupakan ibadah yang utama dan pertama.
Materinya meliputi: Taharah, Shalat (shalat fardu, shalat berjamaah, shalat dalam keadaan khusus, shalat jenazah dan shalat sunat), puasa, zakat, haji, umrah, qurban, aqiqah, shadaqah, infaq, hadiah dan waqaf.
2)      Hubungan Manusia Dengan Manusia.
Siswa dibimbing dan dididik menjadi anggota masyarakat sosial dengan berakhlak mulia dan berusaha menjadi tauladan masyarakat.
Materinya meliputi: Muamalat (jual beli, hutang piutang, sewa menyewa, pinjam memimjam, upah, hiwalah, luqatah dan riba), munakahat  (nikah, mahram, talak, idah, dan rujuk), penyelenggaraan jenazah dan ta’ziah, warisan, jinayat, hubbul watan dan kependudukan.
3)      Hubungan Manusia Dengan Alam.
Siswa di bimbing  dan didik untuk peka cinta terhadap lingkungan hidup. Materinya meliputi: memelihara kelestarian alam dan lingkungan, dampak kerusakan lingkungan alam terhadap kehidupan, makanan dan minuman  yang dihalalkan  dan diharamkan, binatang sembelihan dan ketentuannya.
f.       Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Fiqih di MTs
Standar kompetensi adalah kemampuan minimal yang harus dicapai setelah anak didik menyelesaikan suatu mata pelajaran tertentu pada setiap jenjang pendidikan yang diikutinya.[20]
Standar Kompetensi dan kompetensi dasar pembelajaran fiqih untuk kelas tujuh adalah sebagaimana yang terdapat dalam Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Kompetensi (SK), dan Kompetensi Dasar (KD), serta model pengembangan silabus pembelajaran fiqih.[21]
Tabel 2.1
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar pembelajaran fiqih Kelas VII, Semester 1

Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
1.      Melaksanakan ketentuan taharah (bersuci)
1.1  Menjelaskan macam-macam najis dan tatacara taharahnya (bersucinya)
1.2  Menjelaskan hadas kecil dan tatacara taharahnya
1.3  Menjelaskan hadas besar dan tatacara taharahnya
1.4  Mempraktikkan bersuci dari najis dan hadas
2.      Melaksanakan tatacara shalat fardu dan sujud sahwi
2.1 Menjelaskan tatacara shalat lima waktu
2.2 Menghafal bacaan-bacaan shalat lima waktu
2.3 Menjelaskan ketentuan waktu shalat lima waktu
2.4 Menjelaskan ketentuan sujud sahwi
2.5 Mempraktikkan shalat lima waktu dan sujud sahwi

3.      Melaksanakan tatacara azan, iqamah, shalat jamaah
3.1 Menjelaskan ketentuan azan dan iqamah
3.2 Menjelaskan ketentuan shalat berjamaah
3.3 Menjelaskan ketentuan makmum masbuk
3.4 Menjelaskan cara mengingatkan imam yang lupa
3.5 Menjelaskan cara mengingatkan imam yang batal
3.6 Mempraktikkan azan, iqamah, dan shalat jamaah
4.      Melaksanakan tatacara berzikir dan berdoa setelah azan
4.1 Menjelaskan tatacara berzikir dan berdoa setelah shalat
4.2 Menghafal bacaan zikir dan doa setelah shalat
4.3 Mempraktikkan zikir dan doa

Kelas VII, Semester 2
Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
5.      Melaksanakan tatacara shalat wajib selain shalat lima waktu
5.1  Menjelaskan ketentuan shalat dan khutbah jumat
5.2  Mempraktikkan khutbah dan shalat jumat
5.3  Menjelaskan ketentuan shalat jenazah
5.4  Mempraktikkan shalat jenazah
6.      Melaksanakan tatacara shalat jamak, qasar, dan jamak qasar serta shalat dalam keadaan darurat
6.1 Menjelaskan ketentuan shalat jamak, qasar dan jamak qasar
6.2 Mempraktikkan shalat jamak, qasar dan jamak qasar
6.3 Menjelaskan ketentuan shalat dalam keadaan darurat ketika sedang sakit dan di kendaraan
6.4 Mempraktikkan shalat dalam keadaan darurat ketika sedang sakit dan di kendaraan
7.      Melaksanakan tatacara shalat sunat muakad dan ghairu muakad
7.1 Menjelaskan ketentuan shalat sunat muakad
7.2 Menjelaskan macam-macam shalat sunat muakad
7.3 Mempraktikkan shalat sunat muakad
7.4 Menjelaskan ketentuan shalat sunat ghairu muakad
7.5 Menjelaskan macam-macam shalat sunat ghairu muakad
7.6 Mempraktikkan shalat sunat ghairu muakad



[1] Hasan Langgulung, Peralihan Paradigma dalam Pendidikan Islâm dan Sains Sosial, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2002), h. 255
[2] Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI, Kamus Besar Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1987), h. 946
[3] Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI, Ensiklopedi Pendidikan, (Jakarta: Balai Pustaka, 1986), cet. Ke-3, h. 415
[4] M. Arifin, Ilmu Pendidikan Islâm, Suatu Tinjauan Teoritis dan Praktis Berdasarkan Pendekatan Indisipliner, (Jakarta: Bumi Aksatra, 1996), cet.ke-4, h. 58
[5] Masrial, Teras Kuliah Belajar Mengajar, (Padang: Angkasa Raya, 1993), h. 7-9
[6] Abu Ahmadi, Ilmu Pendidikan, (Jakarta: Rineka Cipta, 1991), h. 39
[7] J.J Hasibuan, Proses Belajar Mengajar, (Jakarta: Remaja Rosyda Karya, 1995), h. 3
[8] Moedjiono, Strategi Belajar Mengajar,(Depdikbud Diktoral Pendidikan Tinggi,1992), h.3
[9] Ahmad Rohani, Pengelolaan Pengajaran, (Jakarta: Rineka Cipta, 1995), h. 33
[10] M. Basyirudin Usman, Strategi Belajar Mengajar dan Media Pendidikan, (Jakarta: Quantum Press, 2002), h. 4
[11] Ahmad Sabri, Strategi Belajar Mengajar dan Micro Teaching, (Ciputat: Quantum Teaching, 2005), h. 2
[12] Malayu SP. Hasibuan, Manajemen Dasar, Pengertian dan Masalah, (Bandung, Sinar Grafika, 2003), h. 92
[13] Syafrudin, Manajemen Lembaga Pendidikan Islâm, (Jakarta: Ciputat Press, 2005), h. 63
[14] E. Mulyasa, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, (Bandung: Remaja Rosyda Karya, 2006), h. 212
[15] Departemen Pendidikan Nasional, Buku Saku Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (Depdiknas, 2006), h. 38
[16] Departemen Agama Direktorat Jendral Kelembagaan Agama Islam, Garis-garis Besar Program Pengajaran (GBPP) Madrasah Tsanawiyah, (Jakarta: Departemen Agama RI, 2003), h. 1
[17] Ibid
[18] Departemen Agama RI, Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) serta Model Pengembangan Silabus, (Jakarta: 2007), h. 2
[19] Departemen Agama, Garis-garis Besar Program Pengajaran (GBPP) Madrasah Tsanawiyah, op.cit, h. 2
[20] Wina Sanjaya, Strategi Pembelajaran Berorientasi Standar Proses Pendidikan, (Jakarta: Kencana, 2009), h. 71
[21] Departemen Agama RI, Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) serta Model Pengembangan Silabus, op.cit, h. 3-4

Tidak ada komentar: