Cari Blog Ini

Kamis, 03 Mei 2018

Tugas Pokok dan Fungsi Pengawas


1.      Tugas Pokok dan Fungsi Pengawas
       Sesuai dengan SK MENPAN No.118/1996 Bab II Pasal 3 ayat (1), maka tugas pengawas pendidikan agama Islam adalah “menilai dan membina teknis pelaksanaan pendidikan agama Islam di sekolah umum dan pengelolaan/penyelenggaraan pendidikan di madrasah baik negeri maupun swasta yang menjadi tanggungjawabnya[1]”.
       Adapun bidang pengawasan Pendidikan Agama Islam pada sekolah umum di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional meliputi, Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), Sekolah Menengah Umum (SMU), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB). Sedangkan pada madrasah di lingkungan Kementerian Agama meliputi, Raudhatul Athfal (RA), Bustanul Athfal (BA), Madrasah Ibtida’iyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Diniyah (MD) baik negeri maupun swasta.
       Dari gambaran di atas dapat dipahami bahwa tugas pokok Pengawas Pendidikan Islam (PENDAIS) mencakup dua lembaga pendidikan yang berbeda, yaitu di sekolah umum dalam lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional dan di madrasah dalam lingkungan Kementerian Agama. Hal ini berarti bahwa, apabila pengawas Pendidikan Agama Islam melakukan pengawasan di sekolah umum, maka tugas pokoknya adalah menilai dan membina pelaksanaan mata palajaran Pendidikan Agama Islam pada sekolah yang bersangkutan dan pengawasan yang dilakukan lebih dititik beratkan pada segi teknis pendidikan dan sedikit melakukan supervisi/pengawasan dari segi teknis administrasi.
       Sedangkan di madrasah, pengawas pendidikan agama Islam melakukan penilaian dan pembinaan terhadap pengelolaan pendidikan pada madrasah yang bersangkutan secara menyeluruh, baik dari segi teknis pendidikan dan administrasi, kecuali pengawasan terhadap mata pelajaran rumpun mata pelajaran umum seperti metamatika, fisika, biologi, kimia, dan sebagainya, yang pengawasan dan supervisinya dilakukan oleh pengawas sekolah yang beragama Islam dari Kementerian Pendidikan Nasional.
Bila dikembangkan lebih lanjut, maka tugas pokok yang harus dilaksanakan oleh pengawas Pendidikan Agama Islam sesuai dengan jenjang jabatan pengawas yang bersangkutan adalah sebagai berikut :
a.       Bagi Pengawas Pendidikan Agama Islam yang bertugas di Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Raudhatul Athfal, Bustanul Athfal, dan Madrasah Ibtidaiyah adalah :[2]
1)      Melakukan supervisi/pengawasan terhadap pelaksanaan pengembangan agama Islam di TK dan pengelenggaraan pendidikan di RA dan BA, kecuali di bidang pengembangan selain agama Islam.
2)      Melaksanakan supervise/pengawasan terhadap pelaksanaan mata pelajaran Pendidikan Agama Islam di SD dan penyelenggaraan pendidikan di Madrasah Ibtida’iyah (MI), kecuali mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran selain mata pelajaran Pendidikan Agama Islam
3)      Melakukan supervise/pengawasan terhadap pelaksanaan tugas guru Pendidikan Agama Islam di TK dan SD, dan guru serta tenaga kependidikan lainnya di RA/BA, MI, dan MD kecuali terhadap guru mata pelajaran selain Pendidikan Agama Islam
4)      Melakukan supervise/pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan akstrakurikuler Pendidikan Agama Islam pada SD, MI, dan MD
b.      Bagi Pengawas Pendidikan Agama Islam yang bertugas di SLTP, SMU/SMK dan SLB serta MTs, MA, dan MD adalah :
1)      Melakukan supervise/pengawasan terhadap pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di SLTP, SMU/SMK, SLB, dan penyelenggaraan pendidikan di MTs, MA, MD kecuali pengawasan terhadap mata pelajaran/ rumpun mata pelajaran selain pendidikan agama Islam
2)      Melakukan supervise/pengawasan terhadap pelaksanaan tugas guru Pendidikan Agama Islam di SLTP, SMU/SMK, SLB, dan guru serta tenaga lainnya di MTs, MA, dan MD kecuali guru mata pelajaran/rumpun mata pelajaran selain Pendidikan Agama Islam
3)      Melakukan supervise/pengawasan terhadap kegiatan ekstrakurikuler pendidikan agama Islam pada sekolah umum dan madrasah yang menjadi tangungjawabnya.

       Untuk merealisasikan tugas pokok di atas, Pengawas Pendidikan Agama Islam melakukan berbagai kegiatan, terutama kegiatan yang berkaitan dengan perolehan angka kredit. Rincian kegiatan dimaksud adalah [3]: 
a.       Pendidikan

1)      Mengikuti pendidikan sekolah/madrasah dan memperoleh ijazah atau gelar
2)      Mengikuti pendidikan dan pelatihan kedinasan serta memperoleh Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL)
b.      Pengawas Sekolah/Madrasah
1)      Menyusun program pengawasan sekolah/ madrasah
2)      Menilai hasil belajar siswa dan kemampuan guru
3)      Mengumpulkan dan mengolah data sumber daya pendidikan proses belajar mengajar,bimbingan dan lingkungan sekolah/madrasah
4)      Menganalisis hasil belajar siswa, guru dan sumber daya pendidikan
5)      Melaksanakan pembinaan kepada guru dan tenaga lain
6)      Menyususn evaluasi dan laporan hasil pengawasan
7)      Memberikan pembinaan lain selain PBM
8)      Melaksanakan tugas di tempat terpencil
c.       Pengembangan Profesi
1)      Melaksanakan kegiatan karya tulis di bidang pendidikan
2)      Menyusun pedoman pelaksanaan pengawasan
3)      Menyusun petunjuk teknis pelaksanaan pengawasan
4)      Menciptakan karya tertentu
5)      Menemukan teknologi tepat guna
d.      Penunjang
1)      Melakukan kegiatan pendukung pengawasan sekolah/madrasah
2)      Melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat

       Dalam literatur lain juga disebutkan sejumlah tugas pengawas sekolah berdasarkan jenjang jabatannya serta jenjang pangkat dan golongan ruang. Dalam SK MENPAN No.118/1996 Bab V Pasal 6 dinyatakan bahwa “jenjang jabatan pengawas sekolah dari yang terendah sampai yang tertinggi yaitu :

a.       Pengawas sekolah pratama, terdiri atas ; PeƱata muda golongan/ruang III/a, dan penata muda tingkat I golongan ruang III/b
b.      Pengawas sekolah muda, terdiri atas ; Penata golongan III/c, dan penata tingkat I golongan ruang III/d
c.       Pengawas sekolah madya, terdiri atas ; Pembina golongan ruang IV/a, Pembina tingkat I, golongan ruang IV/b serta Pembina utama muda golongan ruang IV/c
d.      Pengawas sekolah utama, terdiri atas ; Pembina utama madya golongan ruang IV/d dan Pembina utama golongan ruang IV/d dan pembina utama golongan ruang IV/e.[4]

       Secara lebih rinci tugas pengawas sekolah berdasarkan jenjang jabatan serta pangkat dan golongan ruang di atas adalah sebagai berikut : [5]
a.       Rincian tugas Pengawas sekolah pratama, yaitu :

1)      Melaksanakan identifikasi hasil pengawasan sekolah sebelumnya dan melaksanakan kebijakan di bidang pendidikan dalam rangka menyusun program tahunan pengawasan sekolah tingkat kabupaten/kota
2)      Menyusun program catur wulan pengawas sekolah yang menjadi tanggungjawab pengawas sekolah masing-masing
3)      Melaksanakan penilaian, pengelolaan dan analisis data hasil belajar/bimbingan siswa dan kemampuan guru
4)      Memberikan contoh pelaksanaan tugas guru dalam melaksanakan proses belajar mengajar/bimbingan siswa
5)      Melaksanakan proses belajar mengajar/bimbingan siswa
6)      Membina pelaksanaan dan pemeliharaan lingkungan sekolah
7)      Menyusun laporan hasil wawancara sekolah pertama
8)      Melaksanakan evaluasi pengawasan seluruh sekolah yang menjadi tanggungjawabnya
9)      Memantau dan membimbing  pelaksanaan penerimaan siswa baru
10)  Memantau dan membimbing pelaksanaan Ujian Akhir Nasional/Uajian Akhir Sekolah (UAN/UAS).

b.      Rincian tugas pengawas sekolah muda, yaitu :[6]

1)      Mengolah dan menganalisis hasil pengawasan sekolah sebelumnya dalam rangka menyusun program tahunan pengawasan sekolah/madrasah tingkat kabupaten/ kota
2)      Menyusun program catur wulan pengawasan sekolah/madrasah yang menjadi tanggungjawab pengawas sekolah/madrasah masing-masing
3)      Menyusun butir soal instrument penelitian
4)      Melaksanakan uji coba soal/instrument penilaian
5)      Melaksanakan penilaian, pengolahan dan analisis hasil data belajar mengajar/bimbingan siswa dan kemampuan guru
6)      Mengumpulkan dan mengolah data sumber daya pendidikan, proses pembelajaran/bimbingan dan lingkungan sekolah berpengaruh terhadap perkembangan dan hasil belajar/ bimbinngan siswa
7)      Melaksanakan analisis sederhana hasil belajar/bimbingan siswa dengan cara memperhitungkan beberapa faktor sumber daya pendidikan yang mempengaruhi hasil belajar/bimbingan siswa
8)      Memberikan contoh pelaksanaan tugas guru dalam melaksanakan proses belajar mengajar/bimbingan siswa
9)      Membina palaksanaan dan pemeliharaan lingkungan sekolah/madrasah
10)  Menyusun laporan hasil pengawasan sekolah/madrasah per sekolah/madrasah
11)  Melaksanakan evaluasi pengawasan seluruh sekolah/madrasah yang menjadi tanggungjawabnya
12)  Memantau dan membimbing pelaksanaan penerimaan siswa baru
13)  Memantau dan membimbing pelaksanaan UAN/UAS 

c.       Rincian tugas pengawas sekolah madya, yaitu ;[7]

1)      Merumuskan program rancangan tahunan pengawasan sekolah tingkat kabupaten/kota
2)      Menyusun program catur wulan pengawasan sekolah yang menjadi tanggungjawab pengawas sekolah masing-masing
3)      Menyusun kisi-kisi guna menyusun soal instrument penilaian
4)      Menyempurnakan butir soal/ instrument penilaian
5)      Melaksanakan penilaian, pengolahan dan analisis data hasil belajar/bimbingan siswa dan kemampuan guru
6)      Mengumpulkan dan mengolah data sumber daya pendidikan, proses belajar mengajar/bimbingan dan lingkungan sekolah yang berpengaruh terhadap perkembangan dan hasil belajar/bimbingan siswa
7)      Melaksanakan analisis komprehensif hasil belajar/bimbingan siswa dengan memperhitungkan berbagai faktor sumber daya pendidikan yang lebih komplek termasuk korelasi kemampuan guru dengan hasil belajar/bimbingan siswa
8)      Memberikan arahan dan bimbingan kepada guru tentang pelaksanaan proses belajar mengajar/bimbingan siswa
9)      Memberikan contoh pelaksanaan tugas guru dalam melaksanakan proses belajar mengajar/bimbingan siswa
10)  Memberikan saran untuk peningkatan kemampuan professional guru kepada pemimpin instansi terkait
11)  Melaksanakan evaluasi hasil pengawasan sekolah per sekolah
12)  Melaksanakan evaluasi hasil pengawasan seluruh sekolah yang menjadi tanggungjawabnya
13)  Membina pelaksanaan pengelolaan sekolah
14)  Memantau dan membimbing pelaksanaan penerimaan siswa baru
15)  Memantau dan membimbing pelaksanaan UN/UAS
16)  Memberikan saran penyelesaian kasus khusus di sekolah/madrasah
17)  Memberikan bahan penilaian sebagai akrediasi sekolah swasta
18)  Melaksanakan evaluasi hasil pengawasan per mata pelajaran/bimbingan siswa dari seluruh sekolah
19)  Melaksanakan kegiatan karya tulis/karya ilmiah dalam bidang pendidikan social
20)  Menyusun pedoman pengawasan sekolah/ madrasah
21)  Menyusun petunjuk pedoman pengawasan sekolah/ madrasah
22)  Menciptakan karya seni
23)  Menemukan teknologi tepat guna  

d.      Rincian tugas pengawas sekolah utama.[8]

1)      Menetapkan dan menyempurnakan rancangan program tahunan pengawasan sekolah tingkat kabupaten/kota
2)      Menyusun program catur wulan pengawasan sekolah dan tanggungjawab pengawas sekolah masing-masing
3)      Melaksanakan penilaian, pengolahan dan analisis data hasil belajar/membimbing siswa dan kemampuan guru
4)      Mengumpulkan dan mengolah data sumber daya pendidikan, proses belajar mengajar/bimbingan dan lingkungan sekolah yang berpengaruh terhadap perkembangan dan hasil belajar/ bimbingan siswa
5)      Melaksanakan analisis komprehensif hasil belajar/bimbingan siswa dengan memperhitungkan berbagai faktor sumber daya pendidikan yang lebih komplek termasuk korelasi kemampuan guru dengan hasil belajar/bimbingan siswa
6)      Meberikan arahan dan bimbingan kepada guru tentang pelaksanaan proses belajar mengajar/bimbingan siswa
7)      Memberikan contoh pelaksanaan tugas guru dalam melaksanakan proses belajar mengajar/bimbingan siswa
8)      Memberikan saran untuk peningkatan kemampuan professional guru dan pimpinan instansi terkait
9)      Menyusun laporan hasil pengawasan sekolah per sekolah
10)  Melaksanakan evaluasi hasil pengawasan seluruh sekolah yang menjadi tanggungjawabnya
11)  Membina pelaksanaan pengelolaan sekolah
12)  Memberikan saran penyelesaian kasus khusus di sekolah
13)  Memberikan bahan penilaian dalam rangka akreditasi sekolah swasta
14)  Melaksanakan evaluasi hasil pengawasan per mata pelajaran/bimbingan siswa dari seluruh sekolah
15)  Melaksanakan kegiatan karya tulis/ karya ilmiah dalam bidang pendidikan sekolah
16)  Menyusun pedoman pelaksanaan pengawasan sekolah
17)  Menyusun petunjuk teknis pelaksanaan pengawasan sekolah
18)  Menciptakan karya seni
19)  Menemukan teknologi tepat guna

       Selanjutnya berkenaan dengan fungsi pengawasan pendidikan agama Islam baik di sekolah umum muapum di madrasah dalah sebagai berikut :[9]
a.       Alat untuk mempermudah tercapainya tujuan pendidikan agama Islam di sekolah umum dan tujuan pendidikan di madrasah
b.      Alat untuk memberikan bimbingan teknik edukatif dan administrative terhadap guru pendidikan agama Islam di sekolah umum dan terhadap seluruh staf di madrasah
c.       Sumber informasi tentang kondisi objektif pelaksanaan pendidikan agama Islam di sekolah dan pelaksanaan pendidikan di madrasah
d.      Keseimbangan antara rencana dan tujuan pendidikan agama Islam yang telah ditetapkan
e.       Mediator antara GPAI dengan kepala sekolah dan guru mata pelajaran lain di sekolah umum dan antara guru mata pelajaran selain pendidikan agama Islam di madrasah dengan kepala madrasah dan tenaga edukatif lainnya di madrasah

       Berdasarkan penjelasan di atas terlihat bahwa tugas pokok dan fungsi pengawas pendidikan agama Islam memang terlihat sangat kompleks. Dengan demikian pengawas termasuk komponen yang sangat bertanggungjawab bagi keberhasilan program pendidikan agama Islam secara totalitas, demikian pula halnya dengan kegagalan proses pendidikan agama Islam juga tidak terlepas dari peran pengawas pendais tersebut.


[1] Departemen Agama RI, op.cit, h.9
[2] Keputusan Menteri Agama RI, Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Pendidikan Agama dan Angka Kreditnya, (Jakarta :Depag RI,2000), h.16-18
[3] Hadirja Paraba, Wawasan Tugas Tenaga Guru dan Pembina Pendidikan Agama Islam, (Jakarta : Friska Agung Insani, 2000), Cet. Ke-3, h.45-46
[4] Departemen Agama RI, Pedoman Rekrutmen Calon Pengawas, (Jakarta : Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam, 2004), h.7
[5] Ibid., h.8-10
[6] Ibid.,h.11
[7] Ibid., h.12
[8] Ibid., h.13
[9] Ibid.

Tidak ada komentar: