1.
Tugas Pokok dan Fungsi Pengawas
Sesuai dengan SK MENPAN No.118/1996 Bab
II Pasal 3 ayat (1), maka tugas pengawas pendidikan agama Islam adalah “menilai
dan membina teknis pelaksanaan pendidikan agama Islam di sekolah umum dan
pengelolaan/penyelenggaraan pendidikan di madrasah baik negeri maupun swasta
yang menjadi tanggungjawabnya[1]”.
Adapun bidang pengawasan Pendidikan
Agama Islam pada sekolah umum di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional
meliputi, Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Lanjutan Tingkat
Pertama (SLTP), Sekolah Menengah Umum (SMU), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK),
dan Sekolah Luar Biasa (SLB). Sedangkan pada madrasah di lingkungan Kementerian
Agama meliputi, Raudhatul Athfal (RA), Bustanul Athfal (BA), Madrasah
Ibtida’iyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah
Diniyah (MD) baik negeri maupun swasta.
Dari gambaran di atas dapat dipahami bahwa
tugas pokok Pengawas Pendidikan Islam (PENDAIS) mencakup dua lembaga pendidikan
yang berbeda, yaitu di sekolah umum dalam lingkungan Kementerian Pendidikan
Nasional dan di madrasah dalam lingkungan Kementerian Agama. Hal ini berarti
bahwa, apabila pengawas Pendidikan Agama Islam melakukan pengawasan di sekolah
umum, maka tugas pokoknya adalah menilai dan membina pelaksanaan mata palajaran
Pendidikan Agama Islam pada sekolah yang bersangkutan dan pengawasan yang
dilakukan lebih dititik beratkan pada segi teknis pendidikan dan sedikit
melakukan supervisi/pengawasan dari segi teknis administrasi.
Sedangkan di madrasah, pengawas
pendidikan agama Islam melakukan penilaian dan pembinaan terhadap pengelolaan
pendidikan pada madrasah yang bersangkutan secara menyeluruh, baik dari segi
teknis pendidikan dan administrasi, kecuali pengawasan terhadap mata pelajaran
rumpun mata pelajaran umum seperti metamatika, fisika, biologi, kimia, dan
sebagainya, yang pengawasan dan supervisinya dilakukan oleh pengawas sekolah
yang beragama Islam dari Kementerian Pendidikan Nasional.
Bila dikembangkan lebih
lanjut, maka tugas pokok yang harus dilaksanakan oleh pengawas Pendidikan Agama
Islam sesuai dengan jenjang jabatan pengawas yang bersangkutan adalah sebagai
berikut :
a.
Bagi Pengawas Pendidikan Agama Islam
yang bertugas di Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Raudhatul Athfal, Bustanul
Athfal, dan Madrasah Ibtidaiyah adalah :[2]
1)
Melakukan supervisi/pengawasan terhadap pelaksanaan
pengembangan agama Islam di TK dan pengelenggaraan pendidikan di RA dan BA,
kecuali di bidang pengembangan selain agama Islam.
2)
Melaksanakan supervise/pengawasan terhadap pelaksanaan
mata pelajaran Pendidikan Agama Islam di SD dan penyelenggaraan pendidikan di
Madrasah Ibtida’iyah (MI), kecuali mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran
selain mata pelajaran Pendidikan Agama Islam
3)
Melakukan supervise/pengawasan terhadap pelaksanaan
tugas guru Pendidikan Agama Islam di TK dan SD, dan guru serta tenaga
kependidikan lainnya di RA/BA, MI, dan MD kecuali terhadap guru mata pelajaran
selain Pendidikan Agama Islam
4)
Melakukan supervise/pengawasan terhadap pelaksanaan
kegiatan akstrakurikuler Pendidikan Agama Islam pada SD, MI, dan MD
b.
Bagi Pengawas Pendidikan Agama Islam yang bertugas di
SLTP, SMU/SMK dan SLB serta MTs, MA, dan MD adalah :
1)
Melakukan supervise/pengawasan terhadap pelaksanaan
Pendidikan Agama Islam di SLTP, SMU/SMK, SLB, dan penyelenggaraan pendidikan di
MTs, MA, MD kecuali pengawasan terhadap mata pelajaran/ rumpun mata pelajaran
selain pendidikan agama Islam
2)
Melakukan supervise/pengawasan terhadap pelaksanaan
tugas guru Pendidikan Agama Islam di SLTP, SMU/SMK, SLB, dan guru serta tenaga
lainnya di MTs, MA, dan MD kecuali guru mata pelajaran/rumpun mata pelajaran
selain Pendidikan Agama Islam
3)
Melakukan supervise/pengawasan terhadap kegiatan
ekstrakurikuler pendidikan agama Islam pada sekolah umum dan madrasah yang
menjadi tangungjawabnya.
Untuk merealisasikan tugas pokok di
atas, Pengawas Pendidikan Agama Islam melakukan berbagai kegiatan, terutama
kegiatan yang berkaitan dengan perolehan angka kredit. Rincian kegiatan
dimaksud adalah [3]:
a.
Pendidikan
1)
Mengikuti pendidikan sekolah/madrasah dan memperoleh
ijazah atau gelar
2)
Mengikuti pendidikan dan pelatihan kedinasan serta
memperoleh Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL)
b.
Pengawas Sekolah/Madrasah
1)
Menyusun program pengawasan sekolah/ madrasah
2)
Menilai hasil belajar siswa dan kemampuan guru
3)
Mengumpulkan dan mengolah data sumber daya pendidikan
proses belajar mengajar,bimbingan dan lingkungan sekolah/madrasah
4)
Menganalisis hasil belajar siswa, guru dan sumber daya
pendidikan
5)
Melaksanakan pembinaan kepada guru dan tenaga lain
6)
Menyususn evaluasi dan laporan hasil pengawasan
7)
Memberikan pembinaan lain selain PBM
8) Melaksanakan tugas di
tempat terpencil
c.
Pengembangan
Profesi
1)
Melaksanakan kegiatan karya tulis di bidang pendidikan
2)
Menyusun pedoman pelaksanaan pengawasan
3)
Menyusun petunjuk teknis pelaksanaan pengawasan
4)
Menciptakan karya tertentu
5)
Menemukan teknologi tepat guna
d.
Penunjang
1)
Melakukan kegiatan pendukung pengawasan
sekolah/madrasah
2)
Melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat
Dalam literatur lain juga
disebutkan sejumlah tugas pengawas sekolah berdasarkan jenjang jabatannya serta
jenjang pangkat dan golongan ruang. Dalam SK MENPAN No.118/1996 Bab V Pasal 6
dinyatakan bahwa “jenjang jabatan pengawas sekolah dari yang terendah sampai
yang tertinggi yaitu :
a.
Pengawas sekolah pratama, terdiri atas ; PeƱata muda
golongan/ruang III/a, dan penata muda tingkat I golongan ruang III/b
b.
Pengawas sekolah muda, terdiri atas ; Penata golongan
III/c, dan penata tingkat I golongan ruang III/d
c.
Pengawas sekolah madya, terdiri atas ; Pembina
golongan ruang IV/a, Pembina tingkat I, golongan ruang IV/b serta Pembina utama
muda golongan ruang IV/c
d. Pengawas sekolah
utama, terdiri atas ; Pembina utama madya golongan ruang IV/d dan Pembina utama
golongan ruang IV/d dan pembina utama golongan ruang IV/e.[4]
Secara lebih rinci tugas
pengawas sekolah berdasarkan jenjang jabatan serta pangkat dan golongan ruang
di atas adalah sebagai berikut : [5]
a.
Rincian tugas Pengawas sekolah pratama, yaitu :
1)
Melaksanakan identifikasi hasil pengawasan sekolah
sebelumnya dan melaksanakan kebijakan di bidang pendidikan dalam rangka
menyusun program tahunan pengawasan sekolah tingkat kabupaten/kota
2)
Menyusun program catur wulan pengawas sekolah yang
menjadi tanggungjawab pengawas sekolah masing-masing
3)
Melaksanakan penilaian, pengelolaan dan analisis data
hasil belajar/bimbingan siswa dan kemampuan guru
4)
Memberikan contoh pelaksanaan tugas guru dalam
melaksanakan proses belajar mengajar/bimbingan siswa
5)
Melaksanakan proses belajar mengajar/bimbingan siswa
6)
Membina pelaksanaan dan pemeliharaan lingkungan
sekolah
7)
Menyusun laporan hasil wawancara sekolah pertama
8)
Melaksanakan evaluasi pengawasan seluruh sekolah yang
menjadi tanggungjawabnya
9)
Memantau dan membimbing pelaksanaan penerimaan siswa baru
10) Memantau dan
membimbing pelaksanaan Ujian Akhir Nasional/Uajian Akhir Sekolah (UAN/UAS).
b.
Rincian tugas pengawas sekolah muda, yaitu :[6]
1)
Mengolah dan menganalisis hasil pengawasan sekolah
sebelumnya dalam rangka menyusun program tahunan pengawasan sekolah/madrasah
tingkat kabupaten/ kota
2)
Menyusun program catur wulan pengawasan
sekolah/madrasah yang menjadi tanggungjawab pengawas sekolah/madrasah
masing-masing
3)
Menyusun butir soal instrument penelitian
4)
Melaksanakan uji coba soal/instrument penilaian
5)
Melaksanakan penilaian, pengolahan dan analisis hasil
data belajar mengajar/bimbingan siswa dan kemampuan guru
6)
Mengumpulkan dan mengolah data sumber daya pendidikan,
proses pembelajaran/bimbingan dan lingkungan sekolah berpengaruh terhadap
perkembangan dan hasil belajar/ bimbinngan siswa
7)
Melaksanakan analisis sederhana hasil
belajar/bimbingan siswa dengan cara memperhitungkan beberapa faktor sumber daya
pendidikan yang mempengaruhi hasil belajar/bimbingan siswa
8)
Memberikan contoh pelaksanaan tugas guru dalam
melaksanakan proses belajar mengajar/bimbingan siswa
9)
Membina palaksanaan dan pemeliharaan lingkungan
sekolah/madrasah
10) Menyusun laporan hasil
pengawasan sekolah/madrasah per sekolah/madrasah
11) Melaksanakan evaluasi
pengawasan seluruh sekolah/madrasah yang menjadi tanggungjawabnya
12) Memantau dan membimbing
pelaksanaan penerimaan siswa baru
13) Memantau dan
membimbing pelaksanaan UAN/UAS
c.
Rincian tugas pengawas sekolah madya, yaitu ;[7]
1)
Merumuskan program rancangan tahunan pengawasan
sekolah tingkat kabupaten/kota
2)
Menyusun program catur wulan pengawasan sekolah yang
menjadi tanggungjawab pengawas sekolah masing-masing
3)
Menyusun kisi-kisi guna menyusun soal instrument
penilaian
4)
Menyempurnakan butir soal/ instrument penilaian
5)
Melaksanakan penilaian, pengolahan dan analisis data
hasil belajar/bimbingan siswa dan kemampuan guru
6)
Mengumpulkan dan mengolah data sumber daya pendidikan,
proses belajar mengajar/bimbingan dan lingkungan sekolah yang berpengaruh
terhadap perkembangan dan hasil belajar/bimbingan siswa
7)
Melaksanakan analisis komprehensif hasil
belajar/bimbingan siswa dengan memperhitungkan berbagai faktor sumber daya
pendidikan yang lebih komplek termasuk korelasi kemampuan guru dengan hasil
belajar/bimbingan siswa
8)
Memberikan arahan dan bimbingan kepada guru tentang
pelaksanaan proses belajar mengajar/bimbingan siswa
9)
Memberikan contoh pelaksanaan tugas guru dalam
melaksanakan proses belajar mengajar/bimbingan siswa
10) Memberikan saran untuk
peningkatan kemampuan professional guru kepada pemimpin instansi terkait
11) Melaksanakan evaluasi
hasil pengawasan sekolah per sekolah
12) Melaksanakan evaluasi
hasil pengawasan seluruh sekolah yang menjadi tanggungjawabnya
13) Membina pelaksanaan
pengelolaan sekolah
14) Memantau dan
membimbing pelaksanaan penerimaan siswa baru
15) Memantau dan
membimbing pelaksanaan UN/UAS
16) Memberikan saran penyelesaian
kasus khusus di sekolah/madrasah
17) Memberikan bahan
penilaian sebagai akrediasi sekolah swasta
18) Melaksanakan evaluasi
hasil pengawasan per mata pelajaran/bimbingan siswa dari seluruh sekolah
19) Melaksanakan kegiatan
karya tulis/karya ilmiah dalam bidang pendidikan social
20) Menyusun pedoman
pengawasan sekolah/ madrasah
21) Menyusun petunjuk
pedoman pengawasan sekolah/ madrasah
22) Menciptakan karya seni
23) Menemukan teknologi
tepat guna
d.
Rincian tugas pengawas sekolah utama.[8]
1)
Menetapkan dan menyempurnakan rancangan program
tahunan pengawasan sekolah tingkat kabupaten/kota
2)
Menyusun program catur wulan pengawasan sekolah dan
tanggungjawab pengawas sekolah masing-masing
3)
Melaksanakan penilaian, pengolahan dan analisis data
hasil belajar/membimbing siswa dan kemampuan guru
4)
Mengumpulkan dan mengolah data sumber daya pendidikan,
proses belajar mengajar/bimbingan dan lingkungan sekolah yang berpengaruh
terhadap perkembangan dan hasil belajar/ bimbingan siswa
5)
Melaksanakan analisis komprehensif hasil
belajar/bimbingan siswa dengan memperhitungkan berbagai faktor sumber daya
pendidikan yang lebih komplek termasuk korelasi kemampuan guru dengan hasil
belajar/bimbingan siswa
6)
Meberikan arahan dan bimbingan kepada guru tentang
pelaksanaan proses belajar mengajar/bimbingan siswa
7)
Memberikan contoh pelaksanaan tugas guru dalam
melaksanakan proses belajar mengajar/bimbingan siswa
8)
Memberikan saran untuk peningkatan kemampuan
professional guru dan pimpinan instansi terkait
9)
Menyusun laporan hasil pengawasan sekolah per sekolah
10) Melaksanakan evaluasi
hasil pengawasan seluruh sekolah yang menjadi tanggungjawabnya
11) Membina pelaksanaan
pengelolaan sekolah
12) Memberikan saran
penyelesaian kasus khusus di sekolah
13) Memberikan bahan
penilaian dalam rangka akreditasi sekolah swasta
14) Melaksanakan evaluasi
hasil pengawasan per mata pelajaran/bimbingan siswa dari seluruh sekolah
15) Melaksanakan kegiatan
karya tulis/ karya ilmiah dalam bidang pendidikan sekolah
16) Menyusun pedoman
pelaksanaan pengawasan sekolah
17) Menyusun petunjuk
teknis pelaksanaan pengawasan sekolah
18) Menciptakan karya seni
19) Menemukan teknologi
tepat guna
Selanjutnya berkenaan dengan fungsi
pengawasan pendidikan agama Islam baik di sekolah umum muapum di madrasah dalah
sebagai berikut :[9]
a.
Alat untuk mempermudah tercapainya tujuan pendidikan
agama Islam di sekolah umum dan tujuan pendidikan di madrasah
b.
Alat untuk memberikan bimbingan teknik edukatif dan
administrative terhadap guru pendidikan agama Islam di sekolah umum dan
terhadap seluruh staf di madrasah
c.
Sumber informasi tentang kondisi objektif pelaksanaan
pendidikan agama Islam di sekolah dan pelaksanaan pendidikan di madrasah
d.
Keseimbangan antara rencana dan tujuan pendidikan
agama Islam yang telah ditetapkan
e.
Mediator antara GPAI dengan kepala sekolah dan guru
mata pelajaran lain di sekolah umum dan antara guru mata pelajaran selain
pendidikan agama Islam di madrasah dengan kepala madrasah dan tenaga edukatif
lainnya di madrasah
[1]
Departemen Agama RI, op.cit, h.9
[2]
Keputusan Menteri Agama RI, Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional
Pengawas Pendidikan Agama dan Angka Kreditnya, (Jakarta :Depag RI,2000),
h.16-18
[3]
Hadirja Paraba, Wawasan Tugas Tenaga Guru
dan Pembina Pendidikan Agama Islam, (Jakarta : Friska Agung Insani, 2000),
Cet. Ke-3, h.45-46
[4]
Departemen Agama RI, Pedoman Rekrutmen
Calon Pengawas, (Jakarta : Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam,
2004), h.7
[5] Ibid., h.8-10
[6] Ibid.,h.11
[7] Ibid.,
h.12
[8] Ibid.,
h.13
[9] Ibid.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar