Cari Blog Ini

Rabu, 31 Juli 2019

Pesantren Ramadhan


A.    Pesantren Ramadhan 
15
 
Pendidikan[1] mempunyai fungsi[2] dan misi untuk menyiapkan manusia dan masyarakat berbudaya dan religius, yang memiliki kemampuan untuk memahami, menghayati, mengamalkan, dan mengembangkan secara terus-menerus nilai-nilai budaya dan agama. Pelaksanaan pendidikan agama baik secara formal maupun non formal merupakan salah satu komponen penting dalam merealisasikan tujuan pendidikan tersebut. Salah satu  bentuk pendidikan non formal yang sedang giat-giatnya dilakukan sekarang ini khusunya di Kota Padang adalah pendidikan moral dan agama dalam bentuk Pesantren[3] Ramadhan[4] yang bertujuan untuk mengembangkan dan mempertahankan nilai-nilai budaya[5] dan agama pada daerah setempat.[6] Pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam merupakan salah satu model dari pendidikan berbasis masyarakat,[7] muncul dan berkembang seiring dengan masuk dan berkembangnya agama Islam di Indonesia[8], hingga lama-kelamaan pesantren menjadi maju dan merupakan salah satu bentuk pendidikan di Indonesia. Ditinjau dari segi istilah menurut Dhofir; kata pesantren berasal dari kata santri yang mendapat awalan pe dan akhiran an berarti “tempat tinggal para santri”. Istilah santri berasal dari bahasa Tamil yang berarti “guru ngaji”, ada yang mengatakan bahwa santri mempunyai arti “orang yang tahu buku-buku suci, buku agama atau buku-buku tentang ilmu pengetahuan”.[9]
Pesantren Ramadhan yang ditradisikan di Kota Padang merupakan salah satu bentuk pendidikan non formal yang sangat tepat untuk menanamkan dan membiasakan pelaksanaan nilai-nilai religius dalam kehidupan keseharian siswa.[10] Kegiatan ini merupakan kegiatan wajib yang mesti diikuti siswa di Mesjid atau Mushalla pada bulan Ramadhan.  Dari pengertian tersebut Pesantren Ramadhan dipahami sebagai suatu usaha optimalisasi ibadah Ramadhan melalui ta’mirul Masjid yang terarah dan terencana yang diikuti oleh semua orang pada komunitas tertentu selama sebulan penuh di bulan Ramadhan untuk meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT.[11]


[1]Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.  Lihat: Undang-Undang RI No 20 tahun 2003 Bab II Pasal 3, Sistem Pendidikan Nasional, (Jakarta: Sinar Grafika, 2003), h. 3
[2]Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermatabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Ibid., h. 7-8
[3]Pesantren menurut Sudjoko Prosodjo adalah lembaga pendidikan dan pengajaran agama Islam, umumnya dengan cara non klasikal dimana seorang kyai atau ustadz mengajarkan ilmuy agama islam kepada santri bewrdasarkan kitab-kitab yang ditulis dalam bahasa Arab oleh ulama abad pertengahan, dan para santri biasanya tinggal di pondok dan asrama dalam pesantren tersebut. Lihat Tamin Ritonga, Proses Pembelajaran di Pesantren Darussalam; Studi Kualitatif di Kelurahan Parmeraan Kec. Dolok Kab Tapanuli Selatan, (Padang: Tesis Pascasarjana UNP, 2004), h. 10   
[4]Ramadhan adalah salah satu dari nama bulan hijriyah, dimana umat Islam pada waktu itu melaksanakan puasa selama satu bulan penuh
[5]Menurut E. B. Tylor, budaya atau kebudayaan yang dimaksud disini adalah sesuatu yang kompleks yang mencakup pengetahuan, kepercayaan, moral, hukum, adat istiadat, kemampuan-kemampuan dan kebiasaan yang didapatkan manusia sebagai anggota masyarakat. Lihat Sidi Gazalba, Asas Kebudayaan Islam  Pembahasan Ilmu dan Filsafat Tengatang Fiqh Ahklaq, Bidang-Bidang Kebudayaan Masyarakat dan Negara, (Jakarta: Bulan Bintang, 1978), h. 163  
[6]Secara khusus pengembangan dari nilai-nilai yang dimaksud tersebut dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI, Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar kompetensi lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dinyatakan bahwa standar kompetensi yang mesti diperoleh oleh anak untuk pelajaran agama adalah: 1) menjalankan ajaran agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan anak, 2) menunjukkan sikap jujur dan adil, 3) mengenal keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi di lingkungan sekitarnya, 4) berkomunikasi secara santun yang mencerminkan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan, 5) menunjukkan kebiasaan hidup bersih, sehat, bugar, aman, dan memanfaatkan waktu luang sesuai dengan tuntunan agamanya, dan 6) menunjukkan kecintaan dan kepedulian terhadap sesama manusia dan lingkungan sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Lihat: Departemen Pendidikan Nasional, Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, (Jakarta: Biro Hukum dan Organisasi Departemen Pendidikan Nasional, 2006), h. 9
[7]Henri Surya Hasibuan, Antara Konsep Pendidikan Berbasis Masyarakat dengan Pesantren, (Padang: Kamus, 2008),  h. 6
[8]Kedudukan dan fungsi pesantren saat itu belum sebesar dan sekompleks sekarang. Pada masa awal, pesantren hanyan berfungsi sebagai alat Islamisasi dan sekaligus memadukan tiga unsur pendidikan, yakni: ibadah untuk menanamkan iman, tablig untuk menyebarkan ilmu, dan amal untuk mewujudkan kegiatan kemasyarakatan dalam kehidupan sehari-hari. Lihat: Wahjoetomo, Perguruan Tinggi Pesantren Pendidikan Alternatif Masa Depan, (Jakarta, Gema Insani Press.1997.) h. 70 
[9]Zamakhsari Dhofier, Tradisi Pesantern Studi Pandangan Hidup Kiyai, (Jakarta:  LP3ES,1986), h. 18  
[10]Tradisi untuk mendalami agama dan mengamalkannya dengan sungguh-sungguh, ketaatan dalam menjalankan ibadah, akhlak yang mulia, kemandirian, kesabaran, kesederhanaan, adalah nilai-nilai pendidikan yang jelas masih dapat dijumpai di pesantren dan sulit dijumpai di sekolah pada umumnya. Abudin Nata, Paradigma Pendidikan Islam,  (Jakarta: PT Gramedia, 2001), h. 255.
[11]Tim Perumus, Buku Panduan Pelaksanaan Pesantren Ramadhan, Didikan Subuh dan Wirid Remaja, (Padang: Pemko Padang, 2005), h. 6-7. 

Tidak ada komentar: