1. Tugas Pokok dan Fungsi Pengawas
Sesuai dengan SK MENPAN No.118/1996 Bab II Pasal 3 ayat (1), maka tugas pokok
Pengawas Pendidikan Agama Islam adalah “menilai dan membina teknis pelaksanaan
Pendidikan Agama Islam di sekolah umum dan pengelolaan/penyelenggaraan
pendidikan di madrasah baik negeri maupun swasta yang menjadi tanggung
jawabnya”.[1]
Adapun bidang pengawasan Pendidikan Agama Islam pada sekolah umum di
lingkungan Departemen Pendidikan Nasional meliputi Taman Kanak-Kanak (TK),
Sekolah Dasar (SD), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), Sekolah Menengah
Umum (SMU), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB).
Sedangkan pada madrasah di ling-kungan Departemen Agama meliputi Raudhatul
Athfal (RA), Bustanul Athfal (BA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah
Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Diniyah (MD) baik negeri
maupun swasta.
Dari gambaran di atas dapat dipahami bahwa tugas pokok Pengawas
Pendidikan Agama Islam mencakup dua lembaga pendidikan yang berbeda, yaitu di
sekolah umum dalam lingkungan Departemen Pendidikan Nasional dan di madrasah
dalam lingkungan Departemen Agama. Hal ini berarti bahwa apabila Pengawas
Pendidikan Agama Islam melakukan supervisi/pengawasan di sekolah umum, maka
tugas pokoknya adalah menilai dan membina pelaksanaan mata pelajaran Pendidikan
Agama Islam pada sekolah yang bersangkutan dan pengawasan/supervisi yang
dilakukan lebih dititikberatkan pada segi teknis pendidikan dan sedikit
melakukan supervisi/pengawasan dari segi teknis administrasi.
Sedangkan di madrasah, Pengawas Pendidikan Agama Islam melaku-kan
penilaian dan pembinaan terhadap pengelolaan pendidikan pada madrasah yang
bersangkutan secara menyeluruh, baik dari segi teknis pendidikan dan
administrasi, kecuali pengawasan terhadap mata pelajaran/rumpun mata pelajaran
umum seperti Matematika, Fisika, Biologi, Kimia dan sebagainya, yang
pengawasan/supervisinya dilakukan oleh pengawas sekolah yang beragama Islam
dari Departemen Pendidikan Nasional.
Bila dikembangkan lebih lanjut, maka tugas pokok yang harus
dilaksanakan oleh Pengawas Pendidikan Agama Islam sesuai dengan jenjang jabatan
pengawas yang bersangkutan adalah sebagai berikut:
a.
Bagi
Pengawas Pendidikan Agama Islam yang bertugas di Taman Kanak-Kanak, Sekolah
Dasar, Raudhatul Athfal, Bustanul Athfal dan Madrasah Ibtidaiyah adalah:
1)
Melakukan
supervisi/pengawasan terhadap pelaksanaan pengem-bangan agama Islam di TK dan
penyelenggaraan pendidikan di RA dan BA, kecuali bidang pengembangan selain
agama Islam.
2)
Melakukan
supervisi/pengawasan terhadap pelaksanaan mata pelajaran Pendidikan Agama Islam
di SD dan penyelenggaraan pendidikan di Madrasah Ibtidaiyah (MI) kecuali mata
pelajaran/ rumpun mata pelajaran selain mata pelajaran Pendidikan Agama Islam.
3)
Melakukan
supervisi/pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Guru Pendidikan Agama Islam
pada TK dan SD dan guru serta tenaga kependidikan lainnya pada RA, BA, MI dan
MD kecuali terhadap guru mata pelajaran selain Pendidikan Agama Islam.
4)
Melakukan
supervisi/pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler Pendidikan
Agama Islam pada SD, MI dan MD.
b.
Bagi
Pengawas Pendidikan Agama Islam yang bertugas di SLTP, SMU/SMK dan SLB serta
MTs, MA dan MD adalah:
1)
Melakukan
supervisi/pengawasan terhadap pelaksanaan mata pelajaran Pendidikan Agama Islam
di SLTP, SMU/SMK dan SLB dan penyelenggaraan pendidikan di MTs, MA dan MD
kecuali pengawasan terhadap mata pelajaran/rumpun mata pelajaran selain
Pendidikan Agama Islam.
2)
Melakukan
supervisi/pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Guru Pendidikan Agama Islam
pada SLTP, SMU/SMK dan SLB dan guru serta tenaga lainnya di MTs, MA dan MD,
kecuali guru mata pelajaran/rumpun mata pelajaran selain Pendidikan Agama
Islam.
3)
Melakukan
supervisi/pengawasan terhadap kegiatan ekstrakuriku-ler Pendidikan Agama Islam
pada sekolah umum dan madrasah yang menjadi tanggung jawabnya.
Untuk merealisasikan tugas pokok di atas, Pengawas Pendidikan Agama
Islam melakukan berbagai kegiatan, terutama kegiatan yang berkaitan dengan
perolehan angka kredit. Rincian kegiatan dimaksud adalah:[2]
a.
Pendidikan
1)
Mengikuti
pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar.
2)
Mengikuti
pendidikan dan pelatihan kedinasan serta memperoleh tanda tamat pendidikan dan
pelatihan (STTPL).
b.
Pengawasan
Sekolah/Madrasah
1)
Menyusun
program pengawasan sekolah/madrasah
2)
Menilai
hasil belajar siswa dan kemampuan guru
3)
Mengumpulkan
dan mengolah data sumber daya pendidikan proses belajar mengajar, bimbingan dan
lingkungan sekolah/madrasah
4)
Menganalisis
hasil belajar siswa, guru dan sumber daya pendidikan
5)
Melaksanakan
pembinaan kepada guru dan tenaga lain.
6)
Menyusun
evaluasi dan laporan hasil pengawasan
7)
Memberikan
pembinaan lain selain PBM
8)
Melaksanakan
tugas di daerah terpencil
c.
Pengembangan
profesi
1)
Melaksanakan
kegiatan karya tulis di bidang pendidikan
2)
Menyusun
pedoman pelaksanaan pengawasan
3)
Menyusun
petunjuk teknis pelaksanaan pengawasan
4)
Menciptakan
karya tertentu
5)
Menemukan
teknologi tepat guna
d.
Penunjang
1)
Melakukan
kegiatan pendukung pengawasan sekolah/madrasah
2)
Melaksanakan
kegiatan pengabdian masyarakat.
Dalam literatur lain juga disebutkan sejumlah tugas Pengawas Sekolah
berdasarkan jenjang jabatannya serta jenjang pangkat dan golongan ruang. Dalam
SK MENPAN No.118/1996 Bab V Pasal 6 dinyatakan bahwa “jenjang jabatan Pengawas
Sekolah dari yang terendah sampai yang tertinggi yaitu:
a.
Pengawas
Sekolah Pratama, terdiri atas: (1) Penata Muda golongan ruang III/a dan Penata
Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b.
Pengawas
Sekolah Muda, terdiri atas: (1) Penata golongan III/c dan Penata Tingkat I
golongan ruang III/d
c.
Pengawas
Sekolah Madya, terdiri atas: (1) Pembina golongan ruang IV/a, Pembina Tingkat
I, golongan ruang IV/b serta Pembina Utama Muda golonga ruang IV/c.
d.
Pengawas
Sekolah Utama, terdiri atas: Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d dan
Pembina Utama golongan ruang IV/e.[3]
Secara lebih rinci tugas Pengawas Sekolah berdasarkan jenjang
jabatan serta pangkat dan golongan ruang di atas adalah sebagai berikut:[4]
a.
Rincian
tugas Pengawas Sekolah Pratama, yaitu:
1)
Melaksanakan
identifikasi hasil pengawasan sekolah sebelumnya dan melaksanakan kebijakan di
bidang pendidikan dalam rangka menyusun program tahunan pengawasan sekolah
tingkat Kabupa-ten/Kota.
2)
Menyusun
program catur wulanan Pengawas Sekolah yang menjadi tanggung jawab Pengawas
Sekolah masing-masing.
3)
Melaksanakan
penilaian, pengelolaan dan analisis data hasil belajar/bimbingan siswa dan
kemampuan guru.
4)
Memberikan
contoh pelaksanaan tugas guru dalam melaksanakan proses belajar
mengajar/bimbingan siswa.
5)
Melaksanakan
proses belajar mengajar/bimbingan siswa.
6)
Membina
pelaksanaan dan pemeliharaan lingkungan sekolah
7)
Menyusun
laporan hasil wawancara sekolah pertama
8)
Melaksanakan
evaluasi pengawasan seluruh sekolah yang menjadi tanggung jawab.
9)
Memantau
dan membimbing pelaksanaan penerimaan siswa baru.
10)
Memantau
dan membimbing pelaksanaan Ujian Akhir Nasional/ Ujian Akhir Sekolah (UAN/UAS).
b.
Rincian
tugas Pengawas Sekolah Muda, yaitu:
1)
Mengolah
dan menganalisis hasil pengawasan sekolah sebelumnya dalam rangka menyusun
program tahunan pengawasan sekolah tingkat Kabupaten/Kota.
2)
Menyusun
program catur wulanan pengawasan sekolah yang menjadi tanggung jawab Pengawas
Sekolah masing-masing.
3)
Menyusun
butir soal intrumen penilaian.
4)
Melaksanakan
uji coba soal/instrumen penilaian
5)
Melaksanakan
penilaian, pengolahan dan analisis data hasil belajar mengajar/bimbingan siswa
dan kemampuan guru.
6)
Mengumpulkan
dan mengolah data sumber daya pendidikan, proses pembelajaran/bimbingan dan
lingkungan sekolah berpenga-ruh terhadap perkembangan dan hasil belajar/bimbingan
siswa.
7)
Melaksanakan
analisis sederhana hasil belajar/bimbingan siswa dengan cara memperhitungkan
beberapa faktor sumber daya pendidikan yang mempengaruhi hasil
belajar/bimbingan siswa.
8)
Memberikan
contoh pelaksanaan tugas guru dalam melaksanakan proses belajar
mengajar/bimbingan siswa.
9)
Membina
pelaksanaan dan pemeliharaan lingkungan sekolah.
10)
Menyusun
laporan hasil pengawasan sekolah per sekolah.
11)
Melaksanakan
evaluasi hasil pengawasan seluruh sekolah yang menjadi tanggung jawabnya.
12)
Memantau
dan membimbing pelaksanaan penerimaan siswa baru.
13)
Memantau
dan membimbing pelaksanaan UAN/UAS.
c.
Rincian
Tugas Pengawas Sekolah Madya, yaitu:
1)
Merumuskan
program rancangan tahunan pengawasan sekolah tingkat Kabupaten/Kota.
2)
Menyusun
program catur wulanan pengawasan sekolah yang menjadi tanggung jawab Pengawas
Sekolah masing-masing.
3)
Menyusun
kisi-kisi guna menyusun soal instrumen penilaian.
4)
Menyempurnakan
butir soal/instrumen penilaian
5)
Melaksanakan
penilaian, pengolahan dan analisis data hasil belajar/bimbingan siswa dan
kemampuan guru.
6)
Mengumpulkan
dan mengolah data sumber daya pendidikan, proses belajar mengajar/bimbingan dan
lingkungan sekolah yang berpengaruh terhadap perkembangan dan hasil
belajar/bimbingan siswa.
7)
Melaksanakan
analisis komprehensif hasil belajar/bimbingan siswa dengan memperhitungkan
berbagai faktor sumber daya pendidikan yang lebih kompleks termasuk korelasi
kemampuan guru dengan hasil belajar/bimbingan siswa.
8)
Memberikan
arahan dan bimbingan kepada guru tentang pelaksa-naan proses belajar mengajar/bimbingan
siswa.
9)
Memberikan
contoh pelaksanaan tugas guru dalam melaksanakan proses belajar
mengajar/bimbingan siswa.
10)
Memberikan
saran untuk peningkatan kemampuan profesional guru kepada pemimpin instansi
terkait.
11)
Melaksanakan
evaluasi hasil pengawasan sekolah per sekolah.
12)
Melaksanakan
evaluasi hasil pengawasan seluruh sekolah yang menjadi tanggung jawabnya.
13)
Membina
pelaksanaan pengelolaan sekolah.
14)
Memantau
dan membimbing pelaksanaan penerimaan siswa baru.
15)
Memantau
dan membimbing pelaksanaan UN/UAS.
16)
Memberikan
saran penyelesaian kasus khusus di sekolah.
17)
Memberikan
bahan penilaian sebagai akreditasi sekolah swasta.
18)
Melaksanakan
evaluasi hasil pengawasan per mata pelajaran/ bimbingan siswa dari seluruh
sekolah.
19)
Melaksanakan
kegiatan karya tulis/karya ilmiah dalam bidang pendidikan sosial.
20)
Menyusun
pedoman pengawasan sekolah.
21)
Menyusun
petunjuk pedoman pengawasan sekolah.
22)
Menciptakan
karya seni.
23)
Menemukan
teknologi tepat guna.
d.
Rincian
Tugas Pengawas Sekolah Utama, yaitu:
1)
Memantapkan
dan menyempurnakan rancangan program tahunan pengawasan sekolah tingkat
Kabupaten/Kota.
2)
Menyusun
program catur wulanan pengawasan sekolah dan tanggung jawab Pengawas Sekolah
masing-masing.
3)
Melaksanakan
penilaian, pengolahan dan analisis data hasil belajar/ bimbingan siswa dan
kemampuan guru.
4)
Mengumpulkan
dan mengolah data sumber daya pendidikan, proses belajar mengajar/bimbingan dan
lingkungan sekolah yang berpengaruh terhadap perkembangan dan hasil
belajar/bimbingan siswa.
5)
Melaksanakan
analisis komprehensif hasil belajar/bimbingan siswa dengan memperhitungkan
berbagai faktor sumber daya pendidikan yang lebih kompleks termasuk korelasi
kemampuan guru dengan hasil belajar/bimbingan siswa.
6)
Memberikan
arahan dan bimbingan kepada guru tentang pelaksa-naan proses belajar
mengajar/bimbingan siswa.
7)
Memberikan
contoh pelaksanaan tugas guru dalam melaksanakan proses belajar
mengajar/bimbingan siswa.
8)
Memberikan
saran untuk peningkatan kemampuan profesional guru dan pimpinan instansi
terkait.
9)
Menyusun
laporan hasil pengawasan sekolah per sekolah.
10)
Melaksanakan
evaluasi hasil pengawasan seluruh sekolah yang menjadi tanggung jawabnya.
11)
Membina
pelaksanaan pengelolaan sekolah.
12)
Memberikan
saran penyelesaian kasus khusus di sekolah.
13)
Memberikan
bahan penilaian dalam rangka akreditasi sekolah swasta.
14)
Melaksanakan
evaluasi hasil pengawasan per mata pelajaran/ bimbingan siswa dari seluruh
sekolah.
15)
Melaksanakan
kegiatan karya tulis/karya ilmiah dalam bidang pendidikan sekolah.
16)
Menyusun
pedoman pelaksanaan pengawasan sekolah.
17)
Menyusun
petunjuk teknis pelaksanaan pengawasan sekolah.
18)
Menciptakan
karya seni.
19)
Menemukan
teknologi tepat guna.
Selanjutnya berkenaan dengan fungsi pengawasan Pendidikan Agama
Islam baik di sekolah umum maupun di madrasah adalah sebagai:
a.
Alat untuk
mempermudah tercapainya tujuan Pendidikan Agama Islam di sekolah umum dan
tujuan pendidikan di madrasah.
b.
Alat untuk
memberikan bimbingan teknis edukatif dan admi-nistratif terhadap Guru
Pendidikan Agama Islam di sekolah umum dan terhadap seluruh staf pada madrasah.
c.
Sumber
informasi tentang kondisi obyektif pelaksanaan Pendi-dikan Agama Islam di sekolah
dan pelaksanaan pendidikan di madrasah.
d.
Balance
(keseimbangan) antara rencana dan tujuan Pendidikan
Agama Islam yang telah ditetapkan.
e.
Mediator
antara GPAI dengan kepala sekolah dan guru mata pelajaran lain di sekolah umum
dan antara guru mata pelajaran selain Pendidikan Agama Islam di madrasah dengan
kepala madrasah dan tenaga edukatif lainnya di madrasah.
Berdasarkan penjelasan di atas
terlihat bahwa tugas pokok dan fungsi pengawas Pendidikan Agama Islam memang
terlihat sangat kompleks. Namun demikian keseluruhan tugas dan fungsi tersebut
mengacu kepada suatu upaya menjadikan proses pembelajaran PAI menjadi efektif
serta mencapai tujuan dan sasaran yang ditetapkan. Dengan demikian pengawas
termasuk komponen yang sangat bertanggung jawab bagi keberhasilan program
Pendidikan Agama Islam secara totalitas. Demikian halnya kegagalan proses
Pendidikan Agama Islam juga tidak terlepas dari peran pengawas Pendais
tersebut.
[1]Departemen Agama RI, Panduan Tugas, op.cit.,
h. 9. Lihat juga Hadirja Paraba, op.cit., h. 43
[2]Hadirja Paraba, op.cit., h.
45-46
[3]Departemen Agama RI, Pedoman Rekrutmen Calon Pengawas, (Jakarta : Direktorat
Jenderal Kelembagaan Agama Islam, 2004), h. 7
Tidak ada komentar:
Posting Komentar