Cari Blog Ini

Rabu, 31 Juli 2019

Tugas Pokok dan Fungsi Pengawas


1.      Tugas Pokok dan Fungsi Pengawas
Sesuai dengan SK MENPAN No.118/1996 Bab II Pasal 3 ayat (1), maka tugas pokok Pengawas Pendidikan Agama Islam adalah “menilai dan membina teknis pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di sekolah umum dan pengelolaan/penyelenggaraan pendidikan di madrasah baik negeri maupun swasta yang menjadi tanggung jawabnya”.[1]
Adapun bidang pengawasan Pendidikan Agama Islam pada sekolah umum di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional meliputi Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), Sekolah Menengah Umum (SMU), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB). Sedangkan pada madrasah di ling-kungan Departemen Agama meliputi Raudhatul Athfal (RA), Bustanul Athfal (BA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Diniyah (MD) baik negeri maupun swasta.
Dari gambaran di atas dapat dipahami bahwa tugas pokok Pengawas Pendidikan Agama Islam mencakup dua lembaga pendidikan yang berbeda, yaitu di sekolah umum dalam lingkungan Departemen Pendidikan Nasional dan di madrasah dalam lingkungan Departemen Agama. Hal ini berarti bahwa apabila Pengawas Pendidikan Agama Islam melakukan supervisi/pengawasan di sekolah umum, maka tugas pokoknya adalah menilai dan membina pelaksanaan mata pelajaran Pendidikan Agama Islam pada sekolah yang bersangkutan dan pengawasan/supervisi yang dilakukan lebih dititikberatkan pada segi teknis pendidikan dan sedikit melakukan supervisi/pengawasan dari segi teknis administrasi.
Sedangkan di madrasah, Pengawas Pendidikan Agama Islam melaku-kan penilaian dan pembinaan terhadap pengelolaan pendidikan pada madrasah yang bersangkutan secara menyeluruh, baik dari segi teknis pendidikan dan administrasi, kecuali pengawasan terhadap mata pelajaran/rumpun mata pelajaran umum seperti Matematika, Fisika, Biologi, Kimia dan sebagainya, yang pengawasan/supervisinya dilakukan oleh pengawas sekolah yang beragama Islam dari Departemen Pendidikan Nasional.
Bila dikembangkan lebih lanjut, maka tugas pokok yang harus dilaksanakan oleh Pengawas Pendidikan Agama Islam sesuai dengan jenjang jabatan pengawas yang bersangkutan adalah sebagai berikut:
a.       Bagi Pengawas Pendidikan Agama Islam yang bertugas di Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Raudhatul Athfal, Bustanul Athfal dan Madrasah Ibtidaiyah adalah:
1)      Melakukan supervisi/pengawasan terhadap pelaksanaan pengem-bangan agama Islam di TK dan penyelenggaraan pendidikan di RA dan BA, kecuali bidang pengembangan selain agama Islam.
2)      Melakukan supervisi/pengawasan terhadap pelaksanaan mata pelajaran Pendidikan Agama Islam di SD dan penyelenggaraan pendidikan di Madrasah Ibtidaiyah (MI) kecuali mata pelajaran/ rumpun mata pelajaran selain mata pelajaran Pendidikan Agama Islam.
3)      Melakukan supervisi/pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Guru Pendidikan Agama Islam pada TK dan SD dan guru serta tenaga kependidikan lainnya pada RA, BA, MI dan MD kecuali terhadap guru mata pelajaran selain Pendidikan Agama Islam.
4)      Melakukan supervisi/pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler Pendidikan Agama Islam pada SD, MI dan MD.

b.      Bagi Pengawas Pendidikan Agama Islam yang bertugas di SLTP, SMU/SMK dan SLB serta MTs, MA dan MD adalah:
1)      Melakukan supervisi/pengawasan terhadap pelaksanaan mata pelajaran Pendidikan Agama Islam di SLTP, SMU/SMK dan SLB dan penyelenggaraan pendidikan di MTs, MA dan MD kecuali pengawasan terhadap mata pelajaran/rumpun mata pelajaran selain Pendidikan Agama Islam.
2)      Melakukan supervisi/pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Guru Pendidikan Agama Islam pada SLTP, SMU/SMK dan SLB dan guru serta tenaga lainnya di MTs, MA dan MD, kecuali guru mata pelajaran/rumpun mata pelajaran selain Pendidikan Agama Islam.
3)      Melakukan supervisi/pengawasan terhadap kegiatan ekstrakuriku-ler Pendidikan Agama Islam pada sekolah umum dan madrasah yang menjadi tanggung jawabnya.

Untuk merealisasikan tugas pokok di atas, Pengawas Pendidikan Agama Islam melakukan berbagai kegiatan, terutama kegiatan yang berkaitan dengan perolehan angka kredit. Rincian kegiatan dimaksud adalah:[2]
a.       Pendidikan
1)      Mengikuti pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar.
2)      Mengikuti pendidikan dan pelatihan kedinasan serta memperoleh tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPL).

b.      Pengawasan Sekolah/Madrasah
1)      Menyusun program pengawasan sekolah/madrasah
2)      Menilai hasil belajar siswa dan kemampuan guru
3)      Mengumpulkan dan mengolah data sumber daya pendidikan proses belajar mengajar, bimbingan dan lingkungan sekolah/madrasah
4)      Menganalisis hasil belajar siswa, guru dan sumber daya pendidikan
5)      Melaksanakan pembinaan kepada guru dan tenaga lain.
6)      Menyusun evaluasi dan laporan hasil pengawasan
7)      Memberikan pembinaan lain selain PBM
8)      Melaksanakan tugas di daerah terpencil

c.       Pengembangan profesi
1)      Melaksanakan kegiatan karya tulis di bidang pendidikan
2)      Menyusun pedoman pelaksanaan pengawasan
3)      Menyusun petunjuk teknis pelaksanaan pengawasan
4)      Menciptakan karya tertentu
5)      Menemukan teknologi tepat guna

d.      Penunjang
1)      Melakukan kegiatan pendukung pengawasan sekolah/madrasah
2)      Melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat.

Dalam literatur lain juga disebutkan sejumlah tugas Pengawas Sekolah berdasarkan jenjang jabatannya serta jenjang pangkat dan golongan ruang. Dalam SK MENPAN No.118/1996 Bab V Pasal 6 dinyatakan bahwa “jenjang jabatan Pengawas Sekolah dari yang terendah sampai yang tertinggi yaitu:
a.       Pengawas Sekolah Pratama, terdiri atas: (1) Penata Muda golongan ruang III/a dan Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b.      Pengawas Sekolah Muda, terdiri atas: (1) Penata golongan III/c dan Penata Tingkat I golongan ruang III/d
c.       Pengawas Sekolah Madya, terdiri atas: (1) Pembina golongan ruang IV/a, Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b serta Pembina Utama Muda golonga ruang IV/c.
d.      Pengawas Sekolah Utama, terdiri atas: Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d dan Pembina Utama golongan ruang IV/e.[3]

Secara lebih rinci tugas Pengawas Sekolah berdasarkan jenjang jabatan serta pangkat dan golongan ruang di atas adalah sebagai berikut:[4]
a.       Rincian tugas Pengawas Sekolah Pratama, yaitu:
1)      Melaksanakan identifikasi hasil pengawasan sekolah sebelumnya dan melaksanakan kebijakan di bidang pendidikan dalam rangka menyusun program tahunan pengawasan sekolah tingkat Kabupa-ten/Kota.
2)      Menyusun program catur wulanan Pengawas Sekolah yang menjadi tanggung jawab Pengawas Sekolah masing-masing.
3)      Melaksanakan penilaian, pengelolaan dan analisis data hasil belajar/bimbingan siswa dan kemampuan guru.
4)      Memberikan contoh pelaksanaan tugas guru dalam melaksanakan proses belajar mengajar/bimbingan siswa.
5)      Melaksanakan proses belajar mengajar/bimbingan siswa.
6)      Membina pelaksanaan dan pemeliharaan lingkungan sekolah
7)      Menyusun laporan hasil wawancara sekolah pertama
8)      Melaksanakan evaluasi pengawasan seluruh sekolah yang menjadi tanggung jawab.
9)      Memantau dan membimbing pelaksanaan penerimaan siswa baru.
10)  Memantau dan membimbing pelaksanaan Ujian Akhir Nasional/ Ujian Akhir Sekolah (UAN/UAS).

b.      Rincian tugas Pengawas Sekolah Muda, yaitu:
1)      Mengolah dan menganalisis hasil pengawasan sekolah sebelumnya dalam rangka menyusun program tahunan pengawasan sekolah tingkat Kabupaten/Kota.
2)      Menyusun program catur wulanan pengawasan sekolah yang menjadi tanggung jawab Pengawas Sekolah masing-masing.
3)      Menyusun butir soal intrumen penilaian.
4)      Melaksanakan uji coba soal/instrumen penilaian
5)      Melaksanakan penilaian, pengolahan dan analisis data hasil belajar mengajar/bimbingan siswa dan kemampuan guru.
6)      Mengumpulkan dan mengolah data sumber daya pendidikan, proses pembelajaran/bimbingan dan lingkungan sekolah berpenga-ruh terhadap perkembangan dan hasil belajar/bimbingan siswa.
7)      Melaksanakan analisis sederhana hasil belajar/bimbingan siswa dengan cara memperhitungkan beberapa faktor sumber daya pendidikan yang mempengaruhi hasil belajar/bimbingan siswa.
8)      Memberikan contoh pelaksanaan tugas guru dalam melaksanakan proses belajar mengajar/bimbingan siswa.
9)      Membina pelaksanaan dan pemeliharaan lingkungan sekolah.
10)  Menyusun laporan hasil pengawasan sekolah per sekolah.
11)  Melaksanakan evaluasi hasil pengawasan seluruh sekolah yang menjadi tanggung jawabnya.
12)  Memantau dan membimbing pelaksanaan penerimaan siswa baru.
13)  Memantau dan membimbing pelaksanaan UAN/UAS.
c.       Rincian Tugas Pengawas Sekolah Madya, yaitu:
1)      Merumuskan program rancangan tahunan pengawasan sekolah tingkat Kabupaten/Kota.
2)      Menyusun program catur wulanan pengawasan sekolah yang menjadi tanggung jawab Pengawas Sekolah masing-masing.
3)      Menyusun kisi-kisi guna menyusun soal instrumen penilaian.
4)      Menyempurnakan butir soal/instrumen penilaian
5)      Melaksanakan penilaian, pengolahan dan analisis data hasil belajar/bimbingan siswa dan kemampuan guru.
6)      Mengumpulkan dan mengolah data sumber daya pendidikan, proses belajar mengajar/bimbingan dan lingkungan sekolah yang berpengaruh terhadap perkembangan dan hasil belajar/bimbingan siswa.
7)      Melaksanakan analisis komprehensif hasil belajar/bimbingan siswa dengan memperhitungkan berbagai faktor sumber daya pendidikan yang lebih kompleks termasuk korelasi kemampuan guru dengan hasil belajar/bimbingan siswa.
8)      Memberikan arahan dan bimbingan kepada guru tentang pelaksa-naan proses belajar mengajar/bimbingan siswa.
9)      Memberikan contoh pelaksanaan tugas guru dalam melaksanakan proses belajar mengajar/bimbingan siswa.
10)  Memberikan saran untuk peningkatan kemampuan profesional guru kepada pemimpin instansi terkait.
11)  Melaksanakan evaluasi hasil pengawasan sekolah per sekolah.
12)  Melaksanakan evaluasi hasil pengawasan seluruh sekolah yang menjadi tanggung jawabnya.
13)  Membina pelaksanaan pengelolaan sekolah.
14)  Memantau dan membimbing pelaksanaan penerimaan siswa baru.
15)  Memantau dan membimbing pelaksanaan UN/UAS.
16)  Memberikan saran penyelesaian kasus khusus di sekolah.
17)  Memberikan bahan penilaian sebagai akreditasi sekolah swasta.
18)  Melaksanakan evaluasi hasil pengawasan per mata pelajaran/ bimbingan siswa dari seluruh sekolah.
19)  Melaksanakan kegiatan karya tulis/karya ilmiah dalam bidang pendidikan sosial.
20)  Menyusun pedoman pengawasan sekolah.
21)  Menyusun petunjuk pedoman pengawasan sekolah.
22)  Menciptakan karya seni.
23)  Menemukan teknologi tepat guna.
d.      Rincian Tugas Pengawas Sekolah Utama, yaitu:
1)      Memantapkan dan menyempurnakan rancangan program tahunan pengawasan sekolah tingkat Kabupaten/Kota.
2)      Menyusun program catur wulanan pengawasan sekolah dan tanggung jawab Pengawas Sekolah masing-masing.
3)      Melaksanakan penilaian, pengolahan dan analisis data hasil belajar/ bimbingan siswa dan kemampuan guru.
4)      Mengumpulkan dan mengolah data sumber daya pendidikan, proses belajar mengajar/bimbingan dan lingkungan sekolah yang berpengaruh terhadap perkembangan dan hasil belajar/bimbingan siswa.
5)      Melaksanakan analisis komprehensif hasil belajar/bimbingan siswa dengan memperhitungkan berbagai faktor sumber daya pendidikan yang lebih kompleks termasuk korelasi kemampuan guru dengan hasil belajar/bimbingan siswa.
6)      Memberikan arahan dan bimbingan kepada guru tentang pelaksa-naan proses belajar mengajar/bimbingan siswa.
7)      Memberikan contoh pelaksanaan tugas guru dalam melaksanakan proses belajar mengajar/bimbingan siswa.
8)      Memberikan saran untuk peningkatan kemampuan profesional guru dan pimpinan instansi terkait.
9)      Menyusun laporan hasil pengawasan sekolah per sekolah.
10)  Melaksanakan evaluasi hasil pengawasan seluruh sekolah yang menjadi tanggung jawabnya.
11)  Membina pelaksanaan pengelolaan sekolah.
12)  Memberikan saran penyelesaian kasus khusus di sekolah.
13)  Memberikan bahan penilaian dalam rangka akreditasi sekolah swasta.
14)  Melaksanakan evaluasi hasil pengawasan per mata pelajaran/ bimbingan siswa dari seluruh sekolah.
15)  Melaksanakan kegiatan karya tulis/karya ilmiah dalam bidang pendidikan sekolah.
16)  Menyusun pedoman pelaksanaan pengawasan sekolah.
17)  Menyusun petunjuk teknis pelaksanaan pengawasan sekolah.
18)  Menciptakan karya seni.
19)  Menemukan teknologi tepat guna.
Selanjutnya berkenaan dengan fungsi pengawasan Pendidikan Agama Islam baik di sekolah umum maupun di madrasah adalah sebagai:
a.       Alat untuk mempermudah tercapainya tujuan Pendidikan Agama Islam di sekolah umum dan tujuan pendidikan di madrasah.
b.      Alat untuk memberikan bimbingan teknis edukatif dan admi-nistratif terhadap Guru Pendidikan Agama Islam di sekolah umum dan terhadap seluruh staf pada madrasah.
c.       Sumber informasi tentang kondisi obyektif pelaksanaan Pendi-dikan Agama Islam di sekolah dan pelaksanaan pendidikan di madrasah.
d.      Balance (keseimbangan) antara rencana dan tujuan Pendidikan Agama Islam yang telah ditetapkan.
e.       Mediator antara GPAI dengan kepala sekolah dan guru mata pelajaran lain di sekolah umum dan antara guru mata pelajaran selain Pendidikan Agama Islam di madrasah dengan kepala madrasah dan tenaga edukatif lainnya di madrasah.

Berdasarkan penjelasan di atas terlihat bahwa tugas pokok dan fungsi pengawas Pendidikan Agama Islam memang terlihat sangat kompleks. Namun demikian keseluruhan tugas dan fungsi tersebut mengacu kepada suatu upaya menjadikan proses pembelajaran PAI menjadi efektif serta mencapai tujuan dan sasaran yang ditetapkan. Dengan demikian pengawas termasuk komponen yang sangat bertanggung jawab bagi keberhasilan program Pendidikan Agama Islam secara totalitas. Demikian halnya kegagalan proses Pendidikan Agama Islam juga tidak terlepas dari peran pengawas Pendais tersebut.


[1]Departemen Agama RI, Panduan Tugas, op.cit., h. 9. Lihat juga Hadirja Paraba, op.cit., h. 43
[2]Hadirja Paraba, op.cit., h. 45-46
[3]Departemen Agama RI, Pedoman Rekrutmen Calon Pengawas, (Jakarta: Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam, 2004), h. 7
[4]Ibid., h. 8-10

Tidak ada komentar: