Landasan
hukum penerapan pendidikan karakter
Pendidikan karakter dilaksanakan di Indonesia
merupakan pertimbangan-pertimbangan yang dilihat dari betapa banyaknya harapan
kepada dunia pendidikan tentang pembangunan karakter bangsa melalui pendidikan
demi mencapai tujuan pendidikan nasional, pelaksanaan pendidikan karakter di
Indonesia dilaksanakan dengan beberapa landasan hukum, diantaranya:
a.
Dasar Pemikiran Pentingnya Pendidikan Karakter Pancasila sebagai dasar negara
mengandung nilai-nilai: Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan
keadilan Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 Amandemen : “ Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional , yang meningkatkan keimanan
dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
yang diatur dengan undang-undang ”
b.
Undang-Undang
Dasar 1945 Amandemen
Bab
XIII: Pendidikan dan Kebudayaan Pasal 31
(1)
Pemerintahan
mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan dan ketaqwaan serta akhlak manusia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang
(2)
Pemerintah
memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai
agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat
manusia.[1]
c.
UU No. 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Bab II: Dasar, Fungsi, dan Tujuan
Pendidikan Nasional Pasal 3
“Pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungg jawab”[2]
d.
Rencana
Pemerintah Jangka Menengah Nasional 2010-2014
Sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2010-2025,
maka pembangunan karakter bangsa ini menjadi program unggulan pemerintah. Ada
tahapan dan prioritas dalam pembangunan karakter bangsa.[3]
e.
Renstra
Kemendiknas Tahun 2010-2014 tentang penerapan metodologi pendidikan akhlak
mulia dan karakter bangsa dengan cara:
1.
Menanamkan
pendidikan moral yang mengintegrasiakan muatan agama, budi pekerti, kebanggaan
warga negara, peduli kebersihan, peduli lingkungan dan peduli ketertiban dalam
penyelenggaraan pendidikan karakter,
2.
Mengembangkan
kurikulum pendidikan yang memberikan muatan soft skills yang meningkatkan akhlak mulia dan
menumbuhkan karakter berbangsa dan bernegara,
3.
Menumbuhkan
budaya peduli kebersihan, peduli lingkungan dan ketertiban melalui pembelajaran
aktif di lapangan
4.
Penilaian
prestasi keteladanan peserta didik yang mempertimbangkan aspek akhlak mulia dan
karakter bangsa dan bernegara.[4]
f.
Arahan Presiden RI pada Puncak Peringatan
Hari Pendidikan Nasional di Istana Negara Tanggal 11 Mei 2010 Rujukan
Penyusunan Kebijakan Nasional Pendidikan Karakter
“Tujuan desain induk
pembangunan karakter bangsa adalah membina dan mengembangkan karakter warga negara
sehingga mampu mewujudkan masyarakat yang berketuhanan Yang Maha Esa,
berkemanusiaan yang adil dan beradab, berjiwa persatuan Indonesia, berjiwa
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan, serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”,
h.
Al-Quran
dan hadist
عن عائشة أن النبى الله صلى الله عليه
و سلم قال: ِإنَّ أَكْمَلَ الْمُؤْمِنِيْنَ إِيَمانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا
وَأَلْطَفُهُمْ بِأَهْلِهِ. )رواه مسلم(
“Dari Aisyah, Sesungguhnya Nabi SAW bersabda: orang mukmin yang paling sempurna imannya
adalah yang paling baik akhlaknya diantara mereka.” (HR Muslim)
Dalam Islam tidak ada disiplin ilmu yang terpisah dari etika-etika
islam. Dan pentingnya komparasi antara akal dan wahyu dalam menentukan
nilai-nilai moral terbuka untuk diperdebatkan. Dalam islam terdapat tiga nilai
utama yaitu akhlak, adab dan keteladanan. Akhlak merujuk kepada tugas dan
tanggung jawab selain syariah dan ajaran islam secara umum. Sedangkan term adab
merujuk kepada sikap yang dihubungkan dengan tingkah laku yang baik dan
keteladanan merujuk kepada kualitas karakter yang ditampilkan oleh seseorang
muslim yang baik yang mengikuti keteladanan Nabi Muhammad SAW, ketiga nilai inilah
yang menjadi pilar pendidikan karakter dalam islam.[6]
Jadi Pendidikan karakter dalam Islam sering di sebut dengan pendidikan akhlak, membantuk manusia yang berkehidupan baik,
sebagaimana firman Allah dalam Alquran surat An-Nahl ayat 97, sebagai berikut :
ô`tB @ÏJtã
$[sÎ=»|¹
`ÏiB
@2s
÷rr& 4Ós\Ré& uqèdur Ö`ÏB÷sãB
¼çm¨ZtÍósãZn=sù Zo4quym
Zpt6ÍhsÛ ( óOßg¨YtÌôfuZs9ur
Nèdtô_r& Ç`|¡ômr'Î/
$tB (#qçR$2
tbqè=yJ÷èt
Artinya : Barangsiapa yang
mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam Keadaan beriman,
Maka Sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan
Sesungguhnya akan Kami beri Balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik
dari apa yang telah mereka kerjakan.(An-Nahl : 97)
Dewasa ini pemerintah
menjadikan pendidikan prioritas utama dalam pembentukan karakter bangsa dengan
beberapa undang-undang, peraturan pemerintah, instruksi presiden dan lain
sebagainya yang dikeluarkan oleh pemerintah pada saat sekarang ini. Begitupun
dalam ajaran agama Islam juga membahas tentang pendidikan karakter ini yang
sangat penting untuk dilaksanakan untuk menciptakan karakter muslim yang
beriman kepada Allah SWT.
[1] Undang-Undang 1945 Amandemen (Surabaya: Apolo, 2009), h 22
[2] Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Sisdiknas), (Bandung: Citra Umbara, 2003), h 22
[3] Najib Sulhan, Panduan Praktis Pengembangan Karakter dan
Budaya Bangsa, Sinergi Sekolah Dengan Rumah (Surabaya: Jepe Press media
Utama, 2011), h 12
[4] Renstra kemendiknas tahun
2014-2014
[5] Badan Standar Nasional
Pendidikan No 23 Tahun 2006, Tentang
Standar Kompetensi Lulusan, ( Bandung: Citra Umbara, 2003)
[6] Majid Abdul dan Dian Andani, Pendidikan Karakter Perspektif Islam,
(Bandung:PT Remaja Rosda
Karya, 2011) h. 58
Tidak ada komentar:
Posting Komentar