Cari Blog Ini

Minggu, 01 September 2019

Landasan hukum penerapan pendidikan karakter


   Landasan hukum penerapan pendidikan karakter
Pendidikan karakter dilaksanakan di Indonesia merupakan pertimbangan-pertimbangan yang dilihat dari betapa banyaknya harapan kepada dunia pendidikan tentang pembangunan karakter bangsa melalui pendidikan demi mencapai tujuan pendidikan nasional, pelaksanaan pendidikan karakter di Indonesia dilaksanakan dengan beberapa landasan hukum, diantaranya:
a.          Dasar Pemikiran Pentingnya Pendidikan Karakter Pancasila sebagai dasar negara mengandung nilai-nilai: Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 Amandemen : “ Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional , yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang ”
b.         Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen
Bab  XIII: Pendidikan dan Kebudayaan Pasal 31
(1)   Pemerintahan mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan dan ketaqwaan serta akhlak manusia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang

(2)   Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.[1]

c.          UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
 Bab II: Dasar, Fungsi, dan Tujuan Pendidikan Nasional Pasal 3
“Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungg jawab”[2]

d.         Rencana Pemerintah Jangka Menengah Nasional 2010-2014
Sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2010-2025, maka pembangunan karakter bangsa ini menjadi program unggulan pemerintah. Ada tahapan dan prioritas dalam pembangunan karakter bangsa.[3]
e.          Renstra Kemendiknas Tahun 2010-2014 tentang penerapan metodologi pendidikan akhlak mulia dan karakter bangsa dengan cara:
1.      Menanamkan pendidikan moral yang mengintegrasiakan muatan agama, budi pekerti, kebanggaan warga negara, peduli kebersihan, peduli lingkungan dan peduli ketertiban dalam penyelenggaraan pendidikan karakter,
2.      Mengembangkan kurikulum pendidikan yang memberikan muatan soft skills  yang meningkatkan akhlak mulia dan menumbuhkan karakter berbangsa dan bernegara,
3.      Menumbuhkan budaya peduli kebersihan, peduli lingkungan dan ketertiban melalui pembelajaran aktif di lapangan
4.      Penilaian prestasi keteladanan peserta didik yang mempertimbangkan aspek akhlak mulia dan karakter bangsa dan bernegara.[4]

f.          Arahan Presiden RI pada Puncak Peringatan Hari Pendidikan Nasional di Istana Negara Tanggal 11 Mei 2010 Rujukan Penyusunan Kebijakan Nasional Pendidikan Karakter
“Tujuan desain induk pembangunan karakter bangsa adalah membina dan mengembangkan karakter warga negara sehingga mampu mewujudkan masyarakat yang berketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, berjiwa persatuan Indonesia, berjiwa kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”,
g.         Permendiknas No.23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan.[5]
h.         Al-Quran dan hadist
عن عائشة أن النبى الله صلى الله عليه و سلم قال: ِإنَّ أَكْمَلَ الْمُؤْمِنِيْنَ إِيَمانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا وَأَلْطَفُهُمْ بِأَهْلِهِ. )رواه مسلم(

“Dari Aisyah, Sesungguhnya Nabi SAW bersabda:  orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya diantara mereka.” (HR Muslim)
Dalam Islam tidak ada disiplin ilmu yang terpisah dari etika-etika islam. Dan pentingnya komparasi antara akal dan wahyu dalam menentukan nilai-nilai moral terbuka untuk diperdebatkan. Dalam islam terdapat tiga nilai utama yaitu akhlak, adab dan keteladanan. Akhlak merujuk kepada tugas dan tanggung jawab selain syariah dan ajaran islam secara umum. Sedangkan term adab merujuk kepada sikap yang dihubungkan dengan tingkah laku yang baik dan keteladanan merujuk kepada kualitas karakter yang ditampilkan oleh seseorang muslim yang baik yang mengikuti keteladanan Nabi Muhammad SAW, ketiga nilai inilah yang menjadi pilar pendidikan karakter dalam islam.[6] Jadi Pendidikan karakter dalam Islam sering di sebut dengan pendidikan akhlak, membantuk manusia yang berkehidupan baik, sebagaimana firman Allah dalam Alquran surat An-Nahl ayat 97, sebagai berikut :
ô`tB Ÿ@ÏJtã $[sÎ=»|¹ `ÏiB @Ÿ2sŒ ÷rr& 4Ós\Ré& uqèdur Ö`ÏB÷sãB ¼çm¨ZtÍósãZn=sù Zo4quym Zpt6ÍhŠsÛ ( óOßg¨YtƒÌôfuZs9ur Nèdtô_r& Ç`|¡ômr'Î/ $tB (#qçR$Ÿ2 tbqè=yJ÷ètƒ
Artinya : Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam Keadaan beriman, Maka Sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan Sesungguhnya akan Kami beri Balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.(An-Nahl : 97)
Dewasa ini pemerintah menjadikan pendidikan prioritas utama dalam pembentukan karakter bangsa dengan beberapa undang-undang, peraturan pemerintah, instruksi presiden dan lain sebagainya yang dikeluarkan oleh pemerintah pada saat sekarang ini. Begitupun dalam ajaran agama Islam juga membahas tentang pendidikan karakter ini yang sangat penting untuk dilaksanakan untuk menciptakan karakter muslim yang beriman kepada Allah SWT.


[1] Undang-Undang 1945 Amandemen (Surabaya: Apolo, 2009), h 22
[2] Undang-Undang  RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional  (Sisdiknas), (Bandung: Citra Umbara, 2003),  h 22
[3] Najib Sulhan, Panduan Praktis Pengembangan Karakter dan Budaya Bangsa, Sinergi Sekolah Dengan Rumah (Surabaya: Jepe Press media Utama, 2011),  h 12
[4] Renstra kemendiknas tahun 2014-2014
[5] Badan Standar Nasional Pendidikan No 23 Tahun 2006, Tentang Standar Kompetensi Lulusan, ( Bandung: Citra Umbara, 2003)
[6] Majid Abdul dan Dian Andani, Pendidikan Karakter Perspektif  Islam,  (Bandung:PT Remaja Rosda Karya, 2011) h. 58


Tidak ada komentar: